Tag Archives: badan amil zakat nasional

Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan, Berapa Besarannya?



Jakarta

Cara membayar fidyah puasa Ramadan penting diketahui dan dipahami oleh setiap muslim. Dalam syariat Islam, kewajiban membayar fidyah puasa berlaku bagi setiap muslim yang meninggalkan puasa Ramadan sebab memiliki udzur syar’i.

Mengutip dari buku Kupas Tuntas Fidyah karya Sutomo Abu Nashr, istilah fidyah berasal dari kata ‘al-fidyah’ atau sinonim dari ‘al-fida” yang berarti suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari perkara hukum yang berlaku padanya.

Para ulama menyepakati bahwa fidyah puasa harus dibayarkan hingga masuknya bulan Ramadan di tahun berikutnya, sebagaimana waktu mengqadha puasa. Membayar fidyah hukumnya wajib sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184:


فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ…

Artinya: “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184).

Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan

Mengutip dari buku 89 Kesalahan Seputar Puasa Ramadhan karya Abdurrahman Al-Mukaffi, dalam As-Sunnah disebutkan bahwa cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan dua cara:

1. Memasak atau Membuat Makanan

Cara pertama untuk membayar fidyah puasa Ramadan dapat dilakukan dengan memasak atau membuat makanan, lalu diberikan kepada orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang ia tinggalkan untuk berpuasa. Hal tersebut sebagaimana yang dikerjakan oleh salah seorang sahabat, Anas bin Malik, ketika beliau tua.

Disebutkan dalam sebuah riwayat dari Anas bin Malik, bahwasannya ia lemah dan tidak mampu untuk berpuasa pada satu tahun. Ia membuatkan satu piring besar dari tsarid (roti), kemudian memanggil tiga puluh orang miskin dan mempersilahkan mereka makan hingga kenyang. (HR Al-Baihaqi yang dishahihkan oleh Al-Albani).

2. Memberi Makanan yang Belum Dimasak

Cara membayar fidyah puasa Ramadan lainnya yaitu dengan memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak.

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, Imam Malik dan Imam As-Syafi’i menyepakati besaran fidyah berupa makanan yang belum dimasak, yaitu sebesar 1 mud gandum atau sekitar 675 gram (6 ons atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sementara itu, menurut ulama Hanafiyah, fidyah dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan ½ sha’gandum. Diperkirakan besaran 1 sha’ setara dengan 4 mud atau 3 kilogram. Artinya, ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kilogram. Aturan ini biasanya digunakan bagi orang yang membayar fidyah berupa beras.

Membayar Fidyah dengan Uang

Membayar fidyah dengan uang memiliki perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ulama tidak memperbolehkan membayar fidyah dengan uang. Akan tetapi, menurut kalangan madzhab Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku.

Masih dalam sumber yang sama, cara membayar fidyah dengan uang sesuai madzhab Hanafiyah dilakukan dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur sebesar 3,25 kilogram dikalikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No.7 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah bagi wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, telah ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang dapat dikeluarkan sebesar Rp60.000,- per hari setiap orangnya.

Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Dalam buku Bekal Menyambut Bulan Suci Ramadhan karya H. Kholilurrohman, orang-orang yang wajib mengqadha dan membayar fidyah, di antaranya:

· Perempuan hamil atau menyusui yang tidak berpuasa sebab khawatir terhadap anak atau janinnya.

· Orang yang masih memiliki tanggungan untuk mengqadha puasa, lalu menangguhkan qadha-nya sampai datang Ramadan berikutnya.

Sedangkan orang yang wajib membayar fidyah saja, yaitu meliputi:

· Orang tua yang lemah sehingga tidak kuat berpuasa atau merasakan kesulitan yang berat.

· Orang yang sakit dan tidak diharapkan lagi kesembuhannya.

Itulah beberapa hal seputar cara membayar fidyah. Semoga dapat memberikan informasi untuk kaum muslim.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Zakat Fitrah dengan Beras atau Uang, Mana yang Lebih Afdal?



Jakarta

Zakat fitrah pada masa Nabi SAW diketahui ditunaikan dengan makanan pokok. Sementara saat ini di Indonesia, banyak kaum muslim menunaikan zakat fitrah dengan uang yang nilainya seharga makanan pokok itu. Lalu, mana yang lebih utama?

Menukil buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib dikeluarkan atas setiap muslim, baik laki-laki dan perempuan, dewasa maupun anak kecil, orang merdeka atau hamba sahaya.

Yang menjadi dalil dasar disyariatkannya zakat fitrah adalah riwayat Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang besar dari kaum muslimin.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasa’i, Darami, Malik & Ahmad)


Melalui riwayat di atas dapat diketahui apa yang diperintah Nabi SAW untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Yakni beliau menyuruh untuk mengeluarkan makanan kurma atau gandum sebanyak satu sha.

Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah dalam bukunya Al-Jami’ fil Fiqhi An-Nisa’ menjelaskan, yang ditunaikan sebagai zakat fitrah adalah makanan yang dianggap pokok dalam suatu negeri. Bisa berupa gandum, kurma, sya’ir, anggur, beras jagung dan sebagainya.

Sayyid Sabiq melalui bukunya turut menyebutkan bahwa yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok pada daerah setempat, yaitu kurma, gandum, anggur, dan lainnya.

Imam Ghazali juga melalui kitab Ihya Ulumiddin mengungkap padangannya, “Zakat fitrah wajib dikeluarkan dari jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi atau yang lebih baik dari itu.”

Adapun kurma dan gandum seperti pada hadits di atas bisa dikatakan merupakan makanan pokok pada kala itu, sehingga Rasul SAW mensyariatkan untuk mengeluarkan jenis makanan tersebut.

Zakat Fitrah, Ditunaikan dengan Beras atau Uang?

Di Indonesia sendiri, beras adalah makanan pokok mayoritas masyarakatnya. Jika mengambil pendapat ulama seperti penjelasan di atas, maka beras bisa dikeluarkan sebagai zakat fitrah karena merupakan makanan pokok.

Namun dalam praktik sekarang ini, banyak dari penduduk muslim Indonesia memilih mengeluarkan uang yang nilanya seharga makanan pokok sebagai zakat fitrah, lantaran dinilai lebih praktis. Apakah diperbolehkan?

Ahmad Sarwat, Lc dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat melampirkan sejumlah pendapat ulama terkait zakat fitrah dengan uang. Menurutnya, para ulama terbagi menjadi tiga pandangan:

1. Tidak Boleh dengan Uang

Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah sebagai tiga madzhab besar dapat disebut jumhur ulama. Mereka sepakat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebagaimana aslinya, yakni dalam bentuk makanan pokok yang masih mentah.

Mereka berpemahaman, bila zakat fitrah ditunaikan dengan bentuk uang yang senilai maka zakat itu belum sah. Bahkan Imam Ahmad memandang hal ini menyalahi sunnah Rasul SAW, dan tidak sebagaimana yang diperintah olehnya.

Mereka yang tidak memperbolehkan zakat fitrah dengan uang mengambil riwayat Ibnu Umar di atas sebagai dalil, dan menambahkan penggalan firman Surat An-Nisa ayat 59: “Taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya”. Sehingga maksudnya, apa yang diperintahkan oleh Nabi demikian, mesti ditunaikan demikian pula.

2. Boleh dengan Uang

Madzhab Hanafi membolehkan menunaikan zakat fitrah dengan uang yang senilai dengan bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Selain Hanafiyah, ada juga sejumlah ulama yang disebut memperbolehkan mengganti makanan pokok dengan uang senilai untuk zakat, yakni Abu Tsaur, Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Abu Ishak dna Atha.

Abu Yusuf yang merupakan salah satu ulama Hanafiyah berpendapat, “Saya lebih senang berzakat fitrah dengan uang daripada dengan bahan makanan, karena yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan kaum miskin.”

Adapun di Indonesia terdapat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebuah lembaga resmi yang dibentuk pemerintah dan berwenang untuk mengelola zakat secara nasional.

Baznas sendiri mengacu pendapat salah satu ulama besar yakni Syekh Yusuf Qaradhawi, di mana memperbolehkan zakat fitrah dengan uang yang setara dengan satu sha. Untuk nominal uangnya, menyesuaikan harga makanan pokok seperti beras yang dikonsumsi.

Begitu juga dengan ormas Islam besar di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Keduanya juga membolehkan menunaikan zakat fitrah dengan konversi uang yang senilai.

3. Pendapat Pertengahan

Ulama sekarang seperti Mahmud Syaltut dalamkitab Fatawa-nya mengemukakan, “Yang saya anggap baik dan saya laksanakan adalah, bila saya berada di desa, saya keluarkan (zakat fitrah) bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum dan sebagainya. Tapi jika saya di kota, saya keluarkan uang (harganya).”

Jika ditanyakan mana yang lebih utama, antara membayar zakat fitrah dengan uang atau makanan pokok seperti beras, kita bisa mengutip penjelasan di atas, di mana menunaikan zakat fitrah dengan makanan pokok termasuk mengikuti sunnah Nabi SAW.

Selain itu, untuk detikers yang ingin mengetahui besaran zakat penghasilan dan zakat simpanan yang harus dikeluarkan bisa cek melalui kalkulator zakat di detikHikmah DI SINI ya.

Wallahu a’lam.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Keutamaan Sedekah Subuh dan Tata Cara Melakukannya


Jakarta

Sedekah merupakan ibadah yang disukai Allah SWT. Sedekah berarti memberi sesuatu sesuatu kepada yang berhak menerimanya. Dalam Islam kita mengenal sedekah subuh.

Walaupun sejatinya, sedekah bisa dilakukan kapan pun, tetapi sedekah subuh (setelah sholat subuh) sangat istimewa karena memiliki keutamaan tersendiri.

Ketahui keutamaan dan macam cara melakukan sedekah subuh berikut ini.


Keutamaan Sedekah Subuh

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut merupakan beberapa keutamaan dari sedekah subuh:

1. Menghapus Dosa

Manfaat bersedekah itu bisa menghapuskan dosa kita. Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Sedekah itu bisa menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api”. (HR. At-Tirmidzi).

2. Mendapat Pahala yang Berlipat Ganda

Ketika orang bersedekah, maka ia akan mendapat pahala yang berlipat ganda. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hadid ayat 18:

اِنَّ الْمُصَّدِّقِيْنَ وَا لْمُصَّدِّقٰتِ وَاَ قْرَضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا يُّضٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ اَجْرٌ كَرِيْمٌ
Innal-mushshoddiqiina wal-mushshoddiqooti wa aqrodhulloha qordhon hasanay yudhoo’afu lahum wa lahum ajrung kariim

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia.”

3. Hartanya Akan Diganti

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

عن أبي هُريرة قَالَ: قالَ رَسُول اللَّه ﷺ: مَا مِنْ يَوْمٍ يُصبِحُ العِبادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلانِ، فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

“Setiap pagi, dua malaikat turun mendampingi seorang hamba. Yang satu mendoa: Wahai, Tuhan! Berikanlah ganti rugi bagi dermawan yang menyedekahkan hartanya. Malaikat yang satu lagi berkata: `Ya Allah, musnahkanlah harta orang-orang yang bakhil.” (HR Bukhari & Muslim).

4. Didoakan oleh Malaikat

Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada satu subuh-pun yang dialami hamba-hamba Allah kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa: “Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak”, sedangkan yang satu lagi berdoa “Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang yang menahan (hartanya).” (HR. Imam Bukhari 5/270).

5. Doanya Akan Dikabulkan oleh Allah

Setiap sedekah baiknya kita sambil berdoa. Pasalnya, doa di waktu bisa cepat dikabulkan oleh Allah SWT. Pasalnya, waktu subuh merupakan salah satu waktu yang terbaik untuk berdoa.

Tata Cara Sedekah Subuh

Berikut adalah cara bersedekah di waktu subuh:

  1. Setelah melaksanakan sholat subuh di masjid, kamu bisa langsung mengisi kotak amal di sana.
  2. Setelah sholat subuh, kamu bisa mengantarkan sumbangan berupa bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
  3. Setelah sholat subuh, kamu bisa memberikan makanan kepada tetangga terdekat, panti asuhan, maupun pondok pesantren. Karena masih pagi, makanan bisa dijadikan sarapan pagi untuk mereka.
  4. Cara sedekah subuh di rumah sendiri yaitu dengan menabung koin di toples kecil atau celengan. Lakukan itu setiap habis sholat subuh. Nanti, jika dirasa uangnya sudah cukup banyak, kamu bisa menyalurkannya di saat subuh.
  5. Sedekah subuh juga bisa dilakukan secara online. Kamu bisa bersedekah setelah sholat subuh, misalnya mentransfer dana kepada orang tua, kerabat yang membutuhkan, lembaga sosial, atau melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

(khq/inf)



Sumber : www.detik.com

Sedekah yang Pahalanya Tidak akan Putus Meski Sudah Meninggal Dunia


Jakarta

Sedekah jariyah adalah sedekah yang pahalanya tidak akan putus meskipun sudah meninggal dunia. Dalam ajaran Islam, sedekah jariyah sering dikaitkan dengan amal yang memberikan manfaat berkelanjutan. Selama manfaat dari sedekah ini terus dirasakan oleh orang lain, pahala yang diterima oleh pemberi sedekah akan terus mengalir tanpa putus.

Dengan memahami betapa besar manfaat dan pahalanya, sedekah jariyah seharusnya menjadi salah satu amalan yang kita prioritaskan dalam kehidupan sehari-hari. Tidak hanya akan memberikan kebaikan bagi diri sendiri, tetapi juga memperbaiki kehidupan orang lain di masa depan.


Apa Itu Sedekah Jariyah?

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ada tiga amal yang pahalanya tidak terputus meskipun seseorang telah meninggal dunia. Salah satunya adalah sedekah jariyah, berikut adalah haditsnya:

عن أبي هريرة رضي الله عنه: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ: إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: “Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah bersabda: “Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali dari tiga sumber: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakan kepadanya.” (HR Muslim)

Dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional, dalam ajaran agama Islam, sedekah dianggap sebagai salah satu amalan yang paling mulia. Namun, ada bentuk sedekah yang lebih istimewa karena efeknya bisa menjadi investasi abadi, yaitu sedekah jariyah.

Sedekah jariyah merujuk pada perbuatan baik yang terus memberikan manfaat meskipun pelakunya sudah tiada. Amal ini berkelanjutan, di mana manfaat dari tindakan tersebut akan dirasakan oleh orang lain untuk jangka panjang, sehingga pahalanya pun terus mengalir tanpa henti.

Maka dari itu, sedekah jariyah adalah salah satu bentuk amal yang istimewa karena pahalanya tidak akan berhenti meskipun seseorang tersebut sudah meninggal dunia.

Menurut buku Quran Hadits karya Asep B.R, sedekah jariyah adalah tindakan memberikan harta atau benda secara tulus demi mengharap ridha Allah SWT. Harta atau benda yang disedekahkan ini bermanfaat untuk kepentingan umum dan memberikan manfaat jangka panjang, sehingga pahalanya terus mengalir selama barang tersebut dimanfaatkan oleh orang lain.

Bentuk Sedekah Jariyah yang Pahalanya Tidak akan Putus Meskipun Sudah Meninggal Dunia

Bentuk-bentuk sedekah jariyah sangat beragam, dan tidak harus selalu berupa sesuatu yang bersifat fisik atau mahal. Bagian yang penting adalah manfaat dari sedekah tersebut terus berlanjut dalam jangka waktu lama, sehingga pahala bagi yang memberikan sedekah tersebut akan terus mengalir selama masih digunakan.

Berikut adalah bentuk-bentuk dari sedekah jariyah yang pahalanya tidak akan putus meskipun sudah meninggal dunia:

1. Infrastruktur Kemanusiaan

Sebagai bentuk investasi jangka panjang, sedekah jariyah dapat diwujudkan dalam bentuk pembangunan infrastruktur kemanusiaan, seperti masjid, sekolah, rumah sakit, jembatan, atau fasilitas umum lainnya yang memberi manfaat kepada banyak orang.

2. Ilmu Pengetahuan

Selain infrastruktur, sedekah jariyah juga bisa diwujudkan melalui penyebaran ilmu pengetahuan, misalnya dengan mendirikan perpustakaan, memberikan beasiswa, atau mendistribusikan Al-Qur’an dan buku-buku.

3. Pertanian

Menanam pohon dan berinvestasi di sektor pertanian juga merupakan bentuk sedekah jariyah, karena memberi manfaat ekologis dan ekonomi jangka panjang.

4. Program Sosial

Sedekah jariyah juga bisa berupa program sosial yang bertujuan membantu masyarakat dalam menghadapi kondisi seperti kelaparan, kekeringan, atau kemiskinan.

Contoh-Contoh Sedekah Jariyah yang Pahalanya Tidak akan Putus Meskipun Sudah Meninggal Dunia

Setelah mengetahui bentuk-bentuk dari sedekah jariyah, mari kita membahas tentang contoh dan penjelasan dari bentuk sedekah jariyah beserta dengan dalil dan sunnah Rasulullah SAW yang sudah kami susun dari sumber sebelumya:

1. Pembangunan Masjid

Salah satu bentuk sedekah jariyah yang paling utama adalah mendirikan masjid. Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi sumber pahala yang terus mengalir bagi pembangunnya. Selama masjid digunakan oleh umat Islam untuk beribadah, pahala akan terus diberikan, bahkan setelah wafatnya orang yang mendirikan.

Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang membangun masjid demi mengharap ridho Allah, maka Allah akan membuatkan rumah di surga untuknya.” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Pembagian Buku dan Alat Tulis

Contoh sedekah jariyah lainnya adalah membagikan buku dan alat tulis. Karena ilmu yang disebarkan melalui buku tersebut akan terus digunakan, pahalanya akan terus mengalir selama barang-barang tersebut dimanfaatkan oleh penerimanya.

Hal ini merujuk pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, di mana Rasulullah SAW bersabda:

“Amal saleh dan kebaikan seorang mukmin yang tetap lestari setelah kematiannya adalah ilmu yang diamalkan dan disebarkan, anak saleh yang ditinggalkan, buku yang diwariskan, masjid yang dibangun, rumah yang didirikan untuk ibnu sabil, saluran air yang dialirkan, atau sedekah yang ia keluarkan sewaktu masih sehat ketika masih hidup. Sedekah ini akan tetap lestari setelah ia meninggal.” (HR Ibnu Majah)

3. Bercocok Tanam dan Berkebun

Bercocok tanam di tanah yang memberikan manfaat kepada banyak orang juga merupakan sedekah jariyah. Hasil dari tanaman tersebut, baik untuk pangan maupun ekonomi, akan menjadi sumber manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.

4. Penyaluran Air

Membangun infrastruktur untuk penyaluran air juga termasuk dalam sedekah jariyah. Karena air adalah kebutuhan dasar bagi kehidupan, memberikan akses air bersih yang berkelanjutan kepada masyarakat adalah amal yang pahalanya akan terus mengalir.

Rasulullah SAW pernah bersabda, “Sedekah terbaik adalah memberi minum.” (HR Bukhari dan Muslim)

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Hadiri Forum WZWF, Menag Nasaruddin Berharap Zakat dan Wakaf bisa Jadi Solusi Masalah Global



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) bersama Bank Indonesia menggelar Konferensi dan Pertemuan Tahunan World Zakat and Waqf Forum (WZWF). Acara yang dirangkai dengan perhelatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) itu juga didukung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Forum ini mengusung tema “Tatanan Global Zakat-Wakaf Baru: Komunitas Global yang Bersatu Berdasarkan Keadilan, Kasih Sayang, dan Kesejahteraan Bersama.” Kegiatan yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada Jumat-Sabtu (1-2/11/2024) disambut antusias oleh peserta forum.

Konferensi ini dihadiri peserta dari 43 negara anggota dan menjadi media yang mempertemukan pemimpin global, praktisi, pengusaha, dan generasi muda untuk membahas inovasi dan masa depan pengelolaan zakat dan wakaf.


Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap, konferensi ini menghasilkan gagasan baru yang memaksimalkan pemberdayaan zakat dan wakaf sebagai solusi atas masalah global. “Kita perlu mengkaji bagaimana zakat dan wakaf dapat menjadi jawaban atas berbagai tantangan dunia,” ungkapnya dalam konferensi pers usai membuka acara secara resmi, Jumat (1/11/2024).

Dalam kesempatan ini, Menag menekankan pentingnya kemajuan teknologi dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Menurutnya, teknologi digital mendukung transparansi dan efektivitas distribusi bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Justru teknologi bisa memperluas jangkauan pengumpulan zakat dan wakaf hingga skala global, serta memastikan pemanfaatan dana secara produktif dan tepat sasaran,” lanjutnya.

Kemenag saat ini mengimplementasikan empat program utama untuk memperkuat peran zakat dan wakaf, yaitu meliputi Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf. Program-program ini bertujuan mengoptimalkan zakat dan wakaf sebagai alat pemberdayaan ekonomi, bukan hanya sebagai ibadah.

Menag turut menyoroti bonus demografi di Indonesia sebagai peluang untuk memberdayakan generasi muda melalui pendidikan dan keterampilan yang didukung oleh dana zakat dan wakaf.

“Jika berhasil, dampak jangka panjang dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat akan semakin terasa,” jelasnya.

Gerakan Indonesia Berwakaf

Dalam forum tersebut, Kamaruddin Amin selaku Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) memperkenalkan Gerakan Indonesia Berwakaf. Gerakan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memaksimalkan potensi aset wakaf nasional. Melalui pilar inklusivitas, keberlanjutan, dan inovasi, gerakan ini berupaya memanfaatkan aset wakaf yang luas demi kesejahteraan masyarakat.

Kamaruddin yang juga menjabat sebagai Dirjen Bimas Islam ini menyebut, Indonesia memiliki 445.410 lokasi tanah wakaf, termasuk 36.240 madrasah, 1.100 kantor KUA, 220.000 masjid, dan 266.413 musala.

“Gerakan ini akan fokus mengembangkan aset-aset tersebut dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan konservasi lingkungan. Selain mendukung madrasah, gerakan ini juga mendorong pendirian rumah sakit, pemberian beasiswa, serta inisiatif wakaf hijau untuk pelestarian alam,” jelasnya.

Kamaruddin juga mengajak negara-negara dan organisasi internasional untuk bekerja sama dalam mengoptimalkan dampak wakaf secara global. Dengan teknologi digital, Gerakan Indonesia Berwakaf dapat memastikan pengelolaan wakaf yang transparan dan berkelanjutan demi masa depan yang lebih inklusif.

Inovasi pengelolaan zakat dan wakaf, seperti wakaf korporasi dan wakaf saham, terus didorong agar relevan di dunia modern dengan peluang investasi yang semakin luas. Selain itu, kegiatan konferensi mencakup sesi pembelajaran dari para ahli yang berbagi praktik terbaik, solusi inovatif, dan kerangka kerja terbaru.

Forum ini turut dihadiri Menteri Agama Malaysia, Mohd Na’im Mokhtar, dan diikuti 250 peserta dari 43 negara anggota WZWF. Gelaran WZWF juga didukung sejumlah sponsor seperti Bank Mega Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, dan PT Paragon Technology and Innovation.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Kata Muhammadiyah dan PBNU soal Usulan Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis



Jakarta

Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mengusulkan penggunaan dana zakat untuk melaksanakan program makan bergizi gratis (MBG). Usulan ini menuai tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk ormas Islam.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menilai usulan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis perlu dibicarakan dengan pengelola lembaga zakat, infak, dan sedekah. Pembicaraan ini penting lantaran zakat memiliki unsur syar’i terkait golongan yang berhak menerimanya.

“Sebaiknya dibicarakan dengan Badan Amil Zakat Nasional, kemudian lembaga-lembaga zakat yang dikelola oleh ormas,” kata Haedar di sela-sela forum Tanwir Aisyiah di Hotel Tavia Heritage, Jakarta, Rabu (15/1/2025), dikutip dari CNN Indonesia.


Haedar tidak mempersoalkan adanya usulan tersebut selama untuk kepentingan bangsa dan negara. Namun, kata dia, perlu pembicaraan lebih jauh terkait manajemen dan capaiannya jika usulan itu mau ditindaklanjuti.

“Badan Amil Zakat punya regulasi sendiri untuk dana yang digunakan. Karena menyangkut pertanggungjawaban dana umat. Jadi soal seperti itu tidak cukup dengan gagasan, tapi dibicarakan lewat berbagai pihak yang terkait. Nah itu yang harus dibicarakan,” kata dia.

Tanggapan PBNU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf turut merespons usulan pendanaan makan bergizi gratis dengan uang zakat. Menurutnya, hal ini perlu kajian lanjut karena penerima zakat sudah ada aturannya dalam syariat.

“Zakat harus dikaji lagi yang nerima siapa dulu nih? Kalau dikhususkan untuk anak-anak miskin itu bisa, kalau umum dan untuk semua orang nah ini untuk zakat ini harus lebih hati-hati,” katanya usai jumpa pers penandatanganan nota kesepahaman pendirian Pusat Komunitas Tangguh dan Kewirausahaan Sosial di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Senin (13/1/2025), dilansir NU Online.

Gus Yahya, sapaannya, memandang pemerintah perlu mengkaji secara serius target penerima manfaat dari lembaga zakat, infak, dan sedekah untuk program makan bergizi gratis.

“Ini harus diterima oleh kelompok-kelompok spesifik yang di dalam wacana MBG sebagai asnaf (penerima zakat) yang menjadi target yang diperbolehkan menerima zakat,” jelasnya.

Selain zakat, Gus Yahya melihat adanya potensi penggunaan infak dan sedekah untuk membiayai program tersebut, mengingat aturan infak dan sedekah lebih longgar ketimbang zakat.

Pihaknya sendiri telah menginstruksikan kepada Lembaga Amil, Zakat, Infak, dan Shodaqoh NU (LAZISNU) untuk ikut serta mengembangkan program pemanfaatan dana yang tujuannya kurang lebih seperti makan bergizi gratis.

Terkait kerja sama, Gus Yahya mengaku masih menjalin komunikasi intens dengan pihak penyedia makan bergizi gratis, seperti Badan Gizi Nasional dan pihak pemerintah terkait.

“Nanti ada dua area kerja yang bisa kita tangani, tentu pengadaan makan gratis itu sendiri, artinya masaknya (dan) membaginya kepada siswa dan santri. Dan juga (Penyediaan) mulai dari bahan-bahannya yang melibatkan UKM di lingkungan NU,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mendorong pendanaan makan bergizi gratis melibatkan masyarakat. Dia mengusulkan menggunakan dana zakat untuk membiayai program tersebut.

“Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa nggak ini justru kita manfaatkan juga,” Sultan kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025), dilansir detikNews.

“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” katanya.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com