Tag Archives: badui

Sumber Dalil yang Jelaskan Hukuman Rajam Pelaku Zina Muhsan



Jakarta

Islam mengecam keras perilaku zina, termasuk zina muhsan yang diancam dengan hukuman rajam. Sumber dalil yang menjelaskan hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan adalah hadits Rasulullah SAW maupun ayat Al-Qur’an.

Menurut Kholik Nur dalam tulisan ilmiahnya yang berjudul Pendapat Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqiy, zina muhsan adalah zina yang dilakukan laki-laki dan perempuan yang sudah terikat perkawinan, merdeka (bebas), akil, dan baligh. Sementara, hukuman rajam merupakan salah satu hukuman di dunia yang banyak diriwayatkan dilakukan kepada pelaku zina.

“Hukuman untuk pelaku zina muhsan baik laik-laki maupun perempuan ini akan dikenakan deraan sebanyak seratus kali dan juga dirajam, hukuman mati dengan cara dilempari batu dengan disaksikan orang banyak,” tulis Kholik Nur.


Sumber Dalil Hukuman Zina Muhsan

Sumber dalil yang menjelaskan hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan adalah hadits yang disabdakan Nabi Muhammad SAW. Berikut haditsnya,

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Artinya: “Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim)

Selain itu, hukuman untuk pelaku zina muhsan disebutkan pula dalam sebuah hadits dari Kitab Sahihain karya Ibnu Khalid Al-Juhani. Hadits tersebut mengisahkan dua orang Badui yang mendatangi Rasulullah SAW. Lalu mereka berkata,

“Ya Rasulullah, anak laki-lakiku pernah menjadi pekerja orang ini (orang yang bersamanya) dan ternyata anakku telah melakukan zina dengan istrinya. Kemudian aku tebus anak laki-lakiku darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Kemudian aku bertanya kepada orang-orang alim, mereka mengatakan, ‘Anakku akan dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun penuh, sedangkan istrinya akan dikenai hukuman rajam,’

Rasulullah kemudian menjawab, “Demi Tuhan dengan jiwaku berada di dalam genggaman-Nya, sungguh aku akan melakukan peradilan di antara kamu berdua dengan berdasarkan Kitabullah (Al-Qur’an). Budak perempuan dan ternak kambingmu dikembalikan kepadamu, dan anak laki-lakimu dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun.

Sekarang pergilah kamu, hai Unais (seorang lelaki dari Bani Aslam yang ada di majelis itu) kepada istri lelaki ini. (Tanyailah dia) jika dia mengaku, maka hukum rajamlah dia.”

Ditafsirkan oleh Ibnu Katsir, setelah menanyai istri dari seorang yang bersamanya itu Unais mendapatkan jawaban pasti bahwa istrinya mengaku melakukan perbuatan zina tersebut. Oleh karena itu, istri tersebut dikenai hukuman rajam yang berupa pelemparan dengan batu sebesar genggaman tangan hingga meninggal.

Menurut Ibnu Katsir, hadits tersebut menjelaskan bahwa seorang muhsan atau pelaku zina muhsan harus dikenai hukuman rajam. Di sisi lalin, anak yang melakukan perbuatan zina dikenakan hukuman dera seratus kali serta pengasingan selama satu tahun penuh. Hukuman ini diberlakukan karena anak tersebut belum memenuhi karakteristik muhsan karena belum pernah kawin.

Mengutip tafsir dari Kemenag mengenai hukuman bagi pelaku zina muhsan, jika keduanya terbukti bersalah maka jangan beri rasa belas kasihan. Sebaliknya, sebagai konsekuensi, hukuman pelaku zina muhsan perlu menghadirkan saksi dari kalangan orang beriman minimal tiga atau empat orang.

“Salah satu konsekuensi iman kepada Allah adalah dengan melaksanakan hukum-Nya. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman, sedikitnya tiga atau empat orang, agar hukuman itu menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang melihat dan mendengarnya,” demikian penjelasan tafsirnya.

Keterangan tersebut didasarkan dari firman Allah dalam Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 1-2 yang berbunyi:

(1) سُوْرَةٌ اَنْزَلْنٰهَا وَفَرَضْنٰهَا وَاَنْزَلْنَا فِيْهَآ اٰيٰتٍۢ بَيِّنٰتٍ لَّعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ (2)

Artinya:”(Inilah) surah yang Kami turunkan, Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum)-nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas agar kamu mengambil pelajaran. Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.”

Hati-hati ya, detikers. Semoga informasi mengenai sumber dalil yang menjelaskan hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan dapat menambah keimanan dan ketakwaan kita ya. Aamiin.

(rah/rah)

Sumber : www.detik.com

Image : unsplash.com/ Masjid MABA

Kisah Penjaga Arasy saat Lupa Bacaan Tasbih dan Tahmidnya


Jakarta

Arasy merupakan singgasana Allah SWT yang sangat besar yang berada di atas langit ketujuh. Arasy dijaga oleh malaikat penjaga yang senantiasa berzikir memuliakan Allah SWT.

Namun, pada suatu hari, terdapat kejadian yang membuat malaikat tersebut terlupa akan bacaan zikirnya. Yakni ketika ia mendengar tangis Rasulullah SAW saat bertemu dengan seorang Arab Badui.

Simak kisah selengkapnya berikut ini yang dikutip dari kitab Silsilah al-Qashash, karya Saleh al-Munajjed yang terdapat dalam buku Kumpulan Kisah Teladan yang disusun oleh Prof. Dr. Hasballah Thaib, MA dan H. Zamakhsyari Hasballah, Lc, MA, Ph.D.


Tangis Rasulullah yang Membuat Penjaga Arasy Lupa Bacaan Zikirnya

Suatu hari, Rasulullah SAW sedang melakukan tawaf di Ka’bah. Ketika itu, beliau mendengar seseorang di hadapannya yang bertawaf sambil berzikir, “Ya Karim! Ya Karim!”

Mendengar hal tersebut, Rasulullah SAW ikut meniru orang itu dan mengucapkan, “Ya Karim! Ya Karim!”

Orang tersebut kemudian berhenti di sudut Ka’bah dan kembali berzikir, “Ya Karim! Ya Karim!”

Rasulullah SAW yang berada di belakangnya mengulangi lagi zikir tersebut, “Ya Karim! Ya Karim!”

Merasa dirinya diejek, orang itu menoleh ke belakang dan melihat seorang lelaki yang sangat tampan dan gagah, yang belum pernah ia lihat sebelumnya.

Orang itu pun berkata, “Wahai orang tampan, apakah engkau sengaja mengejekku hanya karena aku ini orang Badui? Kalau bukan karena ketampanan dan kegagahanmu, aku akan melaporkanmu kepada kekasihku, Muhammad Rasulullah.”

Rasulullah SAW tersenyum lalu berkata, “Tidakkah engkau mengenali Nabimu, wahai orang Arab?”

Orang itu menjawab, “Belum.”

Rasulullah SAW bertanya, “Lalu bagaimana kamu beriman kepadanya?” Orang Arab Badui itu menjawab, “Aku beriman kepada kenabiannya meski aku belum pernah melihatnya, dan aku membenarkan bahwa dialah utusan Allah walaupun aku belum pernah bertemu dengannya.”

Rasulullah SAW berkata, “Wahai orang Arab, ketahuilah bahwa aku ini adalah Nabimu di dunia dan penolongmu nanti di akhirat.”

Mendengar hal tersebut, orang Badui itu terkejut dan berkata, “Tuan ini Nabi Muhammad?”

Rasulullah SAW menjawab, “Ya.”

Seketika itu, orang tersebut tunduk dan mencium kedua kaki Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW segera menariknya dan berkata, “Wahai orang Arab, janganlah berbuat seperti itu. Perbuatan seperti ini biasa dilakukan seorang hamba sahaya kepada tuannya. Ketahuilah, Allah mengutusku bukan untuk menjadi orang yang takabur atau minta dihormati, tetapi untuk membawa berita gembira bagi yang beriman dan membawa peringatan bagi yang mengingkarinya.”

Kemudian, Malaikat Jibril turun membawa pesan dari langit, “Wahai Muhammad, Tuhan As-Salam menyampaikan salam kepadamu dan berfirman: ‘Katakan kepada orang Arab itu agar tidak terpesona dengan belas kasih Allah. Ketahuilah bahwa Allah akan menghisabnya di Hari Mahsyar nanti dan menimbang semua amalannya, baik yang kecil maupun yang besar.'”

Setelah mendengar pesan tersebut, orang Arab Badui itu berkata, “Demi keagungan Allah, jika Allah memperhitungkan amal hamba-Nya, maka hamba pun akan membuat perhitungan dengan-Nya.” Orang itu melanjutkan, “Jika Allah menghitung dosa hamba, maka hamba akan menghitung betapa besar maghfirah-Nya. Jika Dia menghitung kebakhilan hamba, maka hamba akan menghitung betapa luas kedermawanan-Nya.”

Mendengar ucapan itu, Rasulullah SAW menangis, hingga air matanya membasahi janggutnya.

Lalu, Malaikat Jibril turun lagi dan berkata, “Ya Muhammad, Tuhan As-Salam menyampaikan salam kepadamu dan berfirman: ‘Berhentilah engkau menangis. Karena tangisanmu, penjaga Arasy lupa bacaan tasbih dan tahmidnya hingga Arasy bergoncang. Katakan kepada orang Arab itu bahwa Allah tidak akan menghisabnya, tidak akan menghitung kemaksiatannya, dan dia akan menjadi temanmu di surga.'”

Mendengar kabar tersebut, orang Arab Badui itu menangis haru karena tidak mampu menahan rasa syukur dan kebahagiaan.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com