Tag Archives: baligh

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim, Amalan yang Bisa Dikerjakan pada 10 Muharram


Jakarta

Dalam Islam, menyantuni anak yatim adalah amalan yang sangat dianjurkan. Bahkan, Allah SWT menyebutkan perhatian terhadap anak yatim sebagai salah satu ukuran keimanan dan kesalehan seseorang.

Menyantuni anak yatim bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tapi juga sarana meraih keberkahan hidup dan kemuliaan di sisi Allah SWT.

Pengertian Anak Yatim

Mengutip buku Dahsyatnya Doa Anak Yatim karya M. Khalilurrahman Al-Mahfani, secara bahasa, yatim berarti seseorang yang kehilangan ayah. Dalam istilah syariat, anak yatim adalah anak yang belum baligh dan telah ditinggal wafat oleh ayahnya. Setelah baligh, status yatimnya gugur.


Islam memberikan perhatian besar terhadap anak-anak yatim karena mereka kehilangan sosok pelindung dan pencari nafkah utama dalam hidup. Maka dari itu, umat Islam dianjurkan untuk memberikan kasih sayang, perlindungan, dan dukungan materi kepada anak-anak yatim.

Allah SWT secara tegas memerintahkan untuk memperhatikan nasib anak yatim dalam berbagai ayat Al-Qur’an. Di antaranya dalam surat Al-Maun ayat 1 dan 2,

فَذَٰلِكَ ٱلَّذِى يَدُعُّ ٱلْيَتِيمَأَرَءَيْتَ ٱلَّذِى يُكَذِّبُ بِٱلدِّينِ

Artinya: Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim.

Kemudian dalam surat An-Nisa ayat 10, Allah SWT berfirman,

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

Ayat ini menegaskan ancaman keras bagi siapa saja yang mengambil atau menyia-nyiakan harta anak yatim.

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim

1. Kedudukan yang Dekat dengan Rasulullah SAW

Dikutip dari buku Ismail Zulkarnain: Anak Bakul Kerupuk Jadi Orang Tenar karya KH. Lukman Hakim & Abu Mansur Al-Asy’ari, terdapat hadits yang menjelaskan keutamaan bagi orang yang menyantuni anak yatim.

Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda,
“Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini.”
Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengah serta merenggangkan keduanya. (HR. Bukhari)

Hadits ini menunjukkan keutamaan luar biasa bahwa orang yang menyantuni anak yatim akan dekat dengan Nabi Muhammad SAW di surga, posisi yang sangat mulia.

2. Mendapat Balasan Surga

Umat muslim yang menyayangi dan mengasuh anak yatim juga akan dimasukkan ke dalam surga. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW,

“Orang yang memelihara anak yatim di kalangan umat muslimin, memberikannya makan dan minum, pasti Allah akan masukkan ke dalam surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni.” (HR Tirmidzi).

3. Pelembut Hati dan Penghilang Kekerasan

Seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah SAW tentang hatinya yang keras. Maka Nabi bersabda:
“Usaplah kepala anak yatim dan beri makan orang miskin, maka hatimu akan menjadi lembut dan kebutuhanmu akan tercukupi.” (HR. Thabrani)

4. Golongan Orang yang Taat

Dikutip dari buku Dahsyatnya Doa Anak Yatim oleh M Khallurrahman Al-Mahfani, dijelaskan orang-orang yang memuliakan anak yatim akan meraih predikat abrar yakni saleh atau taat kepada Allah SWT.

Dalam Al-Qur’an surat Al-Insan ayat 8, Allah SWT berfirman,

وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

Artinya: Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.

5. Diselamatkan dari Siksa Hari Kiamat

Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah SWT berfirman: “Demi yang Mengutusku dengan Hak, Allah tidak akan menyiksa pada hari kiamat nanti orang yang menyayangi anak yatim, lemah lembut pembicaraan dengannya, menyayangi keyatiman dan kelemahannya.” (HR Thabrani)

Menyantuni anak yatim adalah amalan yang bukan hanya berdampak pada kehidupan anak tersebut, tetapi juga pada kehidupan spiritual kita sebagai umat muslim. Islam sangat mendorong agar umatnya menjadi pelindung dan pembimbing bagi anak-anak yatim yang membutuhkan kasih sayang.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Sholat Tapi Masih Maksiat, Apa Artinya Belum Diterima?


Jakarta

Sholat merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim lima waktu dalam sehari. Muslim diajarkan bahwa sholat memiliki banyak keutamaan, salah satunya adalah mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.

Dalam surat Al Ankabut ayat 45, Allah SWT berfirman:

ٱتْلُ مَآ أُوحِىَ إِلَيْكَ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ ۖ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ ٱللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ


Artinya: Bacalah apa yang telah diwahyukan (Allah) kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al Qur’an) dan dirikanlah sholat. Sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (sholat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Namun, tidak jarang kita menemukan kenyataan bahwa ada orang yang rajin sholat tetapi masih saja terjerumus dalam berbagai perbuatan maksiat. Lantas, apakah sholat yang dilakukan oleh seseorang yang masih berbuat maksiat berarti tidak diterima oleh Allah SWT?

Rajin Sholat Tapi Masih Maksiat

Mengenai fenomena Muslim yang rajin melaksanakan sholat tetapi masih melakukan maksiat, Muhammad Aqil Haidar, Lc., M.H., Dosen Tafsir dan Bahasa Arab di Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Dirosat Islamiyah Al-Hikmah Jakarta memberikan penjelasan yang penting untuk dipahami, seperti yang dikutip dalam arsip detikhikmah.

Ia menerangkan bahwa sholat tetap menjadi kewajiban mutlak bagi setiap Muslim yang berakal, baligh, dan suci dari haid maupun nifas bagi perempuan.

Beliau menegaskan bahwa meninggalkan sholat tanpa alasan syar’i termasuk perbuatan dosa besar yang tidak dapat dibenarkan. Kewajiban sholat tidak berkaitan dengan apakah seseorang tergolong saleh atau tidak saleh.

Seseorang yang masih melakukan maksiat pun tidak berarti terbebas dari kewajiban mendirikan sholat. Justru dalam keadaan seperti itu, sholat semakin dibutuhkan sebagai benteng dari perbuatan dosa.

Aqil Haidar menjelaskan bahwa sholat memiliki pengaruh yang secara bertahap dapat mengurangi kebiasaan maksiat, meskipun hasilnya tidak terjadi secara instan. Sholat yang dilaksanakan secara konsisten akan membantu menahan diri dari perbuatan keji dan mungkar sedikit demi sedikit.

Beliau juga mengingatkan bahwa kualitas sholat sangat menentukan seberapa besar dampaknya dalam kehidupan sehari-hari. Namun jika belum mampu mencapai sholat yang berkualitas, bukan berarti seseorang boleh meninggalkannya sama sekali.

Seseorang yang masih bermaksiat meski rajin sholat menandakan sholatnya yang belum sempurna. Pasalnya, jika seorang Muslim melakukan sholatnya dengan khusyuk dan benar, maka otomatis dia akan terhindar dari kegiatan-kegiatan maksiat.

Seperti kata Allah di dalam surat Al Ankabut ayat 45 bahwa orang yang sholat maka akan terhindar dari perbuatan munkar atau maksiat.

Motivasi utama sholat adalah mendekatkan diri kepada Allah serta menjaga diri dari perbuatan salah. Jika seseorang benar-benar memahami dan melaksanakan sholat dengan niat yang tulus, maka tidak mungkin sholat berjalan sementara maksiat tetap dilakukan tanpa ada perubahan.

Mengenai diterima atau tidaknya sholat, hal ini dijelaskan di dalam kitab Terjemah Nashaihul Ibad karya Syekh Nawawi bin Al-Bantani. Dalam kitab itu disebutkan Rasulullah SAW pernah menyatakan hal demikian,

عشرة نفر لن يقبل الله تعالى صلاتهم

Artinya: “Sepuluh orang yang sholatnya tidak diterima Allah SWT,”

Dari 10 golongan tersebut, salah satunya adalah seseorang yang rutin menunaikan sholat tetapi sholatnya tidak mampu menahan diri dari perbuatan keji dan mungkar, justru bisa membuatnya semakin jauh dari Allah SWT.

Maka dari itu, mari kita memperbaiki sholat dengan sungguh-sungguh dan berusaha sekuat mungkin menjauhkan diri dari segala perbuatan maksiat.

Wallahu a’lam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Tentang Wakif, Sebutan Orang yang Mewakafkan Harta



Jakarta

Orang yang mewakafkan harta disebut dengan wakif. Selain itu terdapat juga sebutan mengenai hal yang terlibat dalam wakaf, berikut ini adalah pembahasannya.

Dikutip dari buku Hukum dan Wakaf Dialektika Fikih, Undang-undang, dan Maqashid Syariah oleh Akmal Bashori, wakif adalah pihak yang melakukan wakaf dengan menyediakan harta benda yang akan dialihkan kepemilikannya untuk kepentingan wakaf.

Mengenai syarat, diketahui bahwa tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh wakif dalam hukum perwakafan. Siapapun, baik individu, organisasi, maupun badan hukum, dapat menjadi wakif dengan asumsi mereka memiliki kepemilikan atas harta benda yang akan diwakafkan.


Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 7, wakif dapat berupa perseorangan, organisasi, atau badan hukum. Hal ini menandakan perluasan jangkauan wakif yang sebelumnya hanya terbatas pada individu, individu tertentu, atau badan hukum yang memiliki tanah hak milik, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.

Dengan undang-undang yang lebih baru, wakif dapat berupa individu, organisasi, atau badan hukum yang memiliki kepemilikan atas harta benda yang akan diwakafkan.

Meskipun tidak terdapat syarat khusus bagi orang yang ingin berwakaf, akan tetapi terdapat catatan dari Kemenag RI kepada wakif perorangan agar memiliki kecakapan hukum dalam membelanjakan harta. Adapun kecakapannya dalam bertindak seperti yang dijelaskan dalam Fiqh Wakaf terbitan Kementerian Agama (Kemenag) adalah sebagai berikut.

4 Kriteria Orang yang Mewakafkan Harta

1. Merdeka

Seorang wakif harus memiliki kebebasan dalam memiliki harta dan memiliki kemampuan untuk secara sukarela menyerahkan hak miliknya tanpa pertimbangan materiil. Oleh karena itu, hamba sahaya tidak dapat melakukan wakaf kecuali jika mereka mendapat izin dari pemiliknya.

2. Berakal Sehat

Wakaf hanya diperbolehkan bagi mereka yang memiliki akal sehat dan kemampuan untuk melakukan perjanjian wakaf. Orang dengan keterbatasan mental atau intelektual tidak dianggap sah melakukan wakaf.

3. Dewasa (Baligh)

Seorang wakif harus sudah dewasa atau baligh, sehingga dianggap mampu melakukan perjanjian wakaf dan menyerahkan hak miliknya.

4. Tidak Boros atau Lalai

Orang yang berada di bawah pengampuan, seperti orang yang boros atau tidak cakap mengelola harta, dianggap tidak mampu untuk melakukan penyerahan hak milik secara sukarela. Namun, wakaf orang yang berada di bawah pengampuan terhadap dirinya sendiri selama hidupnya dianggap sah berdasarkan prinsip istihsan.

Tujuan pengampuan adalah untuk menjaga agar harta wakaf tidak habis digunakan secara tidak benar dan menjaga agar wakif tidak menjadi beban bagi orang lain.

Syarat Melakukan Wakaf

Menurut mayoritas ulama fikih klasik, seperti Malikiyah, Shafi’iyah, dan Hanabilah, wakaf dianggap sah jika memenuhi beberapa persyaratan yang terdiri dari empat macam, sebagaimana dijelaskan berikut ini,

  • Orang yang melakukan wakaf disebut wakif. Ini adalah pihak yang menyediakan harta atau properti yang akan diwakafkan.
  • Pihak yang bertanggung jawab mengelola dan mengurus wakaf disebut nādzir. Nādzir adalah orang atau lembaga yang ditunjuk untuk menjaga dan memanfaatkan harta wakaf sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
  • Harta atau properti yang diwakafkan disebut Mal Mauquf. Ini adalah harta yang secara sah dialihkan kepemilikannya untuk kepentingan wakaf dan tidak dapat ditarik kembali oleh waqif atau pihak lain.
  • Pernyataan atau ikrar dari wakif yang menyatakan niat dan keinginan untuk melakukan wakaf disebut sighat. Sighat ini merupakan bentuk tindakan hukum yang menunjukkan keseriusan wakif dalam melakukan wakaf.

Itulah sekilas pembahasan mengenai orang yang mewakafkan harta atau yang disebut sebagai wakif hingga kriterianya. Semoga bermanfaat dan kita termasuk orang yang bisa berwakaf. Aamiin yaa Rabbalalamiin.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Anak Kecil yang Meninggal Disebut Jadi Syafaat Orang Tua, Ini Haditsnya



Jakarta

Meninggalnya seorang anak tentu menjadi duka yang mendalam bagi orang tua maupun kerabatnya. Akan tetapi, dalam hadits disebutkan bahwa anak-anak yang meninggal kelak jadi syafaat orang tua.

Anak yang dimaksud dalam hal ini adalah mereka yang belum baligh. Dikatakan, mereka kelak akan membawa orang tuanya masuk surga.

Menukil kitab At-Tadzkirah Jilid 2 karya Imam Syamsuddin Al-Qurthubi yang diterjemahkan oleh Anshori Umar Sitanggal, menurut riwayat Muslim, dari Abu Hassan, ia berkata, “Saya pernah berkata kepada Abu Hurairah RA, ‘Sesungguhnya dua orang anakku telah meninggal dunia. Maka, apa yang bisa Anda ceritakan dari Rasulullah SAW, agar hati kami menjadi tenang atas meninggalnya keluarga kami itu?’


‘Ya,’ jawab Abu Hurairah RA, ‘Anak-anak kecil, mereka bagaikan jentik-jentik air dalam surga. Salah seorang dari mereka menjemput bapaknya (atau dia katakan: kedua orang tuanya). Maka, anak itu memegang pakaian ayahnya itu (atau ia katakan: tangannya) sebagaimana aku memegang pakaianmu yang bagus ini. Anak itu tidak menghentikan (atau ia berkata: tidak berhenti) sehingga Allah memasukkan dia bersama kedua orang tuanya ke dalam surga’.” (Shahih Muslim)

Terdapat pula hadits yang diriwayatkan dari Abu Dawud Ath-Thayalisi. Ia berkata,

“Telah menceritakan kepada kami, Syu’bah, dari Mu’awiyyah bin Qurrah, dari ayahnya, bahwasanya ada seorang Anshar yang sering datang bolak-balik kepada Rasulullah SAW bersama seorang anaknya. Pada suatu hari, Rasulullah SAW bertanya kepadanya, ‘Apakah kamu mencintainya, hai Fulan?’ Orang itu menjawab, ‘Ya.’

Rasulullah SAW pun berkata, ‘Semoga Allah mencintaimu, sebagaimana kamu mencintainya.’

Pada suatu ketika Rasulullah SAW merasa kehilangan orang tersebut. Beliau pun menanyakan dia. Para sahabat mengabarkan, ‘Ya Rasulullah, anaknya telah meninggal.’

Rasulullah SAW pun bersabda, ‘Tidakkah kamu rela (atau bukankah kamu ridha) bahwa tidak satu pun pintu yang kamu datangi di antara pintu-pintu surga, melainkan anakmu itu akan datang bergegas membukakannya untukmu?’

Para sahabat bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah ini bagi dia sendiri, ataukah bagi kami semua?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Bahkan, untuk kamu semua’.” (Shahih Musnad Ath-Thayalisi)

Dalam Musnad-nya, Abu Dawud Ath-Thayalisi juga mengisahkan hadits yang diceritakan dari Hisyam, dari Qatadah, dari Rasyid, dari Ubadah bin Ash-Shamit, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Para wanita yang (mati pada saat) melahirkan, pada hari kiamat akan ditarik anaknya dengan tali pusatnya menuju ke surga.” (Musnad Ath-Thayalisi)

Anak-anak yang meninggal mendahului orang tuanya kelak membawa syafaat bagi ayahnya untuk masuk dalam surga. Hal ini dikatakan dalam sebuah hadits yang terdapat dalam buku Adab Kehidupan Berumah Tangga Sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah karya Syaikh Khalid Abd Ar-Rahman, Rasulullah SAW bersabda,

“Dikatakan kepada mereka, ‘Masuklah kalian semua ke dalam surga.’ Mereka berkata, ‘Sampai ayah-ayah kami memasukinya.’ Maka dikatakan kepada mereka, ‘Masuklah kalian semua dan ayah-ayah kalian semua’.” (HR An-Nasa’i)

Dikisahkan pula dalam Shahih Muslim dari riwayat Abu Hurairah RA, seorang wanita berkata kepada Rasulullah SAW, “Aku telah memakamkan tiga orang anak.”

Rasulullah SAW pun bersabda, “Engkau telah memelihara diri dengan benteng yang sangat kuat dari neraka.”

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa meninggal sedangkan ia memiliki tiga orang anak yang meninggal sebelum baligh, maka pasti Allah akan memasukkannya ke dalam surga karena keutamaan rahmat dari-Nya untuk dirinya.”

Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, dan juga dua anak?”

Rasulullah SAW menjawab, “Dan dua anak.” (HR Al-Bukhari dan Ahmad)

Wallahu a’lam.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Cerita Qabil dan Habil, Anak Nabi Adam AS yang Membunuh Saudara Kembarnya



Jakarta

Qabil dan Habil merupakan anak kembar laki-laki dari Nabi Adam AS. Siti Hawa melahirkan dua pasang anak kembar laki-laki dan perempuan, yaitu Qabil, Habil, Iqlima dan Labuda.

Menukil dari Qashashul Anbiya oleh Ibnu Katsir yang diterjemahkan Umar Mujtahid dkk, Qabil adalah saudara kembar dari Iqlima. Sementara itu, Habil merupakan saudara kembar dari Labuda.

Ketika mereka sudah baligh, Allah SWT memerintahkan kepada Nabi Adam AS agar menikahkan anak-anaknya yang tidak sekandung. Jadi, Habil dinikahkan dengan Iqlima sementara Qabil dengan Labuda.


Namun, Qabil merasa dengki terhadap Habil. Sebab, paras Labuda tidak secantik Iqlima yang mana merupakan saudara kembar Qabil.

Setan dengan segala tipu daya dan bisikannya menghasut Qabil untuk membunuh Habil. Karena tidak mau mengalah dan hatinya dipenuhi rasa iri, akhirnya Adam AS meminta kedua putranya untuk berkurban agar mendapat pilihan terbaik. Langkah ini dilakukan Nabi Adam AS agar tidak melanggar anjuran dari Allah SWT.

Qabil mempersembahkan kurban berupa hasil pertanian yang buruk, sementara Habil memberikan kurban berupa seekor kambing gemuk dengan kualitas baik. Atas kuasa Allah SWT, muncul api menyambar kurban Habil yang menandakan kurbannya diterima sang Khalik. Sebaliknya, kurban Qabil ditolak karena api membiarkan miliknya begitu saja.

Melihat hal itu, Qabil menjadi marah dan berkata ingin membunuh Habil jika benar-benar menikahi Iqlima. Jawaban Habil atas gertakan Habil diceritakan dalam surah Al Maidah ayat 28,

لَئِنۢ بَسَطتَ إِلَىَّ يَدَكَ لِتَقْتُلَنِى مَآ أَنَا۠ بِبَاسِطٍ يَدِىَ إِلَيْكَ لِأَقْتُلَكَ ۖ إِنِّىٓ أَخَافُ ٱللَّهَ رَبَّ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya: “Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam.”

Qabil yang gelap mata akhirnya memutuskan untuk membunuh Habil. Ulama berpendapat bahwa Qabil memanggul jenazah Habil selama satu tahun setelah membunuh saudaranya.

Ulama lain ada yang mengatakan selama 100 tahun sampai akhirnya Allah SWT mengutus dua ekor burung gagak yang bertarung hingga salah satunya mati. Burung gagak yang masih hidup menggali tanah dan memasukkan bangkai burung gagak yang telah mati ke dalamnya, ketika itu Qabil menyaksikan pergulatan kedua burung gagak tersebut dan meniru apa yang dilakukan mereka.

Ada lagi yang berpendapat bahwa Qabil membunuh Habil dengan batu yang dilempar hingga mengenai kepalanya ketika ia terlelap. Pendapat lain menyebutkan Qabil mencekek leher Habil sekuat-kuatnya dan menggigitnya seperti layaknya binatang buas hingga Habil meninggal dunia.

Sewaktu Qabil menyaksikan Habil yang terkapar tidak berdaya, ia bingung dan menyesali perbuatannya. Qabil teringat bahwa Habil merupakan saudara yang baik.

Allah SWT tidak langsung mengazab Qabil di dunia, namun ia menanggung dosa besar. Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,

“Tidaklah seorang jiwa dibunuh secara zalim, kecuali anak Adam yang pertama (Qabil) ikut menanggung darahnya, karena ia adalah orang yang pertama mencontohkan pembunuhan.” (HR Bukhari)

Wallahu a’lam

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com