Tag Archives: bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji

BPKH Tetapkan 30 Bank Syariah sebagai Penerima Setoran Dana Haji



Jakarta

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggandeng 30 bank syariah sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk periode Juli 2024 hingga Juni 2027. Bank tersebut terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS).

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira, Ketua Bidang Perbankan Syariah ASBANDA, Kukuh Rahardjo, Ketua Umum ASBISINDO Hery Gunardi serta 30 Direktur Utama BPS BPIH dari seluruh Indonesia.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan perjanjian ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan.


“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah,” ujar Fadlul dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).

“Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya. Serta memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya secara hati-hati, akuntabel, professional dan terpercaya,” lanjutnya.

Senada, Ketua Umum ASBISINDO Hery Gunardi menyatakan siap melaksanakan tanggung jawab tersebut. “Kami siap untuk melaksanakan amanah ini dan mendukung BPKH dalam pengelolaan dana haji yang lebih efektif dan efisien,” kata Hery.

Perjanjian ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan terkait lainnya.

Sebanyak 30 BPS BPIH yang ditunjuk oleh BPKH adalah BUS/UUS yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan, sehingga diberikan kepercayaan untuk menerima setoran BPIH dari calon jemaah haji dan menjadi mitra BPKH dalam pengelolaan keuangan haji.

Perjanjian kerja sama antara BPKH dan 30 BPS BPIH ini merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan terus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji.

Seperti diketahui, BPS BPIH bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jemaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, mengelola rekening tabungan yang dibuka oleh calon jemaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus.

Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasarkan prinsip syariah, memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja dan kepatuhan oleh BPKH terhadap BPS BPIH. Selama masa kerja sama, BPKH akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja BPS BPIH dalam menjalankan fungsinya.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Antrean Haji Capai 5,4 Juta Orang, Waktu Tunggu 25-30 Tahun



Jakarta

Kepala Badan Pelaksana Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPKH) Fadlul Imansyah mengungkap antrean haji jemaah Indonesia mencapai angka 5,4 juta jiwa. Pada daerah tertentu seperti Sulawesi Selatan, masa tunggu haji mencapai 30 tahun.

Menurut Fadlul, hal tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan ekosistem perhajian. Terlebih, data BPS 2023 menunjukkan sekitar 17 juta muslim Indonesia telah memenuhi syarat berhaji.

“Apabila kita lihat data BPS tahun 2023, ada 17 juta dari 210 juta umat muslim Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk menunaikan ibadah haji. Namun baru 0,31 persen yang sudah terdaftar sebagai calon jemaah haji,” ujar Fadlul dalam acara BPKH Annual Meeting dan Banking Award 2024 di Jakarta, Jumat (13/12/2024) lalu.


Fadlul menilai, dari sisi bisnis hal ini tentu menjadi pangsa pasar yang besar untuk digarap Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). Namun, di sisi lain menyebabkan masa tunggu haji menjadi lebih lama.

“Namun di sisi lain, antrean haji yang mencapai 5,4 juta orang membuat waktu tunggu berangkat ke Tanah Suci bertambah menjadi 25-30 tahun,” bebernya.

Oleh sebab itu, Fadlul mengajak perbankan untuk mencari solusi atas hal tersebut. Ini dilakukan demi membantu muslim Indonesia menunaikan ibadah haji.

“Inilah yang perlu kita carikan solusinya, untuk membantu umat muslim Indonesia melaksanakan rukun Islam kelima melalui produk dan layanan perbankan syariah,” katanya.

Sebagai informasi, BPKH menggelar Annual Meeting dan Banking Award 2024 di Hotel Sheraton Gandaria City. Forum ini menjadi kesempatan bagi BPKH memaparkan kinerja lembaga sekaligus memberi penghargaan kepada mitra perbankan syariah.

Salah satu agenda utama dalam acara tahunan tersebut itu adalah membahas inovasi layanan keuangan syariah dalam ekosistem haji, untuk mempermudah proses setoran awal haji. BPKH juga memberikan penghargaan kepada 30 mitra perbankan syariah yang telah berkontribusi dalam meningkatkan layanan bagi jemaah haji.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com