Tag Archives: Barang

Hukum Menjual Barang Pre-order yang Belum Dimiliki


Jakarta

Sistem jual beli telah mengalami perkembangan pesat dari masa ke masa. Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat.

Salah satu metode yang kini menjadi tren di kalangan masyarakat modern adalah sistem pre-order, yang memungkinkan pembeli memesan barang sebelum barang tersebut tersedia secara fisik.

Namun, sistem pre-order ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan kaum muslimin mengenai keabsahannya menurut hukum Islam. Banyak yang bertanya-tanya, apakah sistem jual beli seperti ini sah dilakukan menurut syariat? Bagaimana Islam memandang transaksi barang yang belum dimiliki saat akad dilakukan?


Hukum Pre-Order dalam Islam

Pre-order adalah sistem jual beli yang dilakukan dengan cara memesan dan membayar barang terlebih dahulu sebelum barang tersebut tersedia atau diproduksi. Penjual kemudian menyiapkan dan mengirimkan barang sesuai kesepakatan waktu dan spesifikasi yang telah ditentukan saat pemesanan.

Menurut Buya Yahya di dalam kanal YouTube-nya, metode jual beli pre-order hukumnya adalah boleh atau tidak haram. Dalam Islam, transaksi seperti ini dinamakan dengan akad salam.

Akad salam merupakan salah satu bentuk transaksi dalam Islam yang berupa pembayaran dilakukan di awal, sementara barang diserahkan di kemudian hari. Transaksi ini didasarkan pada kesepakatan waktu dan spesifikasi barang yang jelas sejak awal akad.

Saat akad, pembeli langsung melunasi harga barang. Sementara penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang pada waktu yang telah disepakati. Jenis transaksi ini memberikan kepastian bagi kedua belah pihak dalam hal hak dan kewajiban masing-masing.

Ini sejalan dengan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa saat Rasulullah SAW tiba di Madinah, penduduknya telah menerapkan akad salam untuk hasil panen yang akan datang dalam kurun waktu satu, dua, atau tiga tahun. Kemudian, Rasulullah bersabda,

من أسلف في شيء فليسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم إلى أجل معلوم (مُتَّفَق عليه)

Artinya: “Barang siapa melakukan akad salam dalam suatu barang, hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu penyerahan yang jelas.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam sistem pre-order, Buya Yahya menjelaskan bahwa penjual wajib memberikan deskripsi yang jelas dan rinci tentang barang yang ditawarkan. Selain itu, penjual juga harus memastikan untuk memproduksi dan menyerahkan barang tersebut sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan pembeli.

Syarat Pre-order dalam Islam

Dalam transaksi pre-order yang termasuk ke dalam akad salam, terdapat beberapa hal-hal yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat akad salam.

1. Syarat Pelaku Akad (al-‘Aqidain)

  • Sama seperti jual beli biasa, para pelaku akad wajib balig, berakal, serta punya kemampuan untuk memilih (ikhtiar).
  • Akad salam boleh dilakukan oleh orang buta, karena barang yang dijual (muslam fih) bersifat utang yang dideskripsikan, bukan barang yang harus dilihat secara langsung seperti pada jual beli biasa.

2. Syarat Lafal (Shighat Ijab Qabul)

  • Ijab dan qabul harus dilakukan dalam satu majelis dan ada kesesuaian antara penawaran dan penerimaan.
  • Akad harus diucapkan dengan lafal “salam” atau “salaf”; lafal lain tidak sah.
  • Tidak diperbolehkan adanya khiyar syarat, karena hal ini menunda penyerahan harga di majelis akad, dan hal tersebut dilarang dalam akad salam.

3. Syarat Modal (Ra’sul Mal)

  • Kedua belah pihak harus mengetahui dengan jelas jumlah serta sifat modal atau pembayaran.
  • Pembayaran harus dilakukan tunai saat akad dan di majelis akad, sebelum kedua pihak berpisah secara fisik, agar tidak termasuk transaksi utang dengan utang yang dilarang dalam Islam.

4. Syarat Barang yang Dijual (Muslam Fih)

  • Harus bisa dideskripsikan dengan jelas, sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan (gharar).
  • Jenis, kualitas, kuantitas, dan sifat barang harus diketahui oleh kedua belah pihak.
  • Harus dari satu jenis saja, tidak boleh dicampur dengan jenis lain, seperti biji gandum dengan jenis lain, atau parfum misk dengan ambar.
  • Barang yang dijual harus berupa utang dalam tanggungan, bukan barang yang sudah ditentukan wujudnya. Jika wujud barang sudah ditentukan, akad salam menjadi tidak sah.
  • Barang harus diserahkan sesuai jenis dan waktu yang telah disepakati, tidak boleh diganti dengan barang lain (misalnya: gandum diganti dengan mentega).
  • Waktu penyerahan barang harus ditentukan secara jelas. Tidak sah jika waktunya samar, seperti “sampai panen” atau “sampai seseorang datang dari perjalanan.”
  • Tempat penyerahan juga harus ditentukan, terutama jika tempat akad tidak memungkinkan untuk penyerahan atau jika ada biaya tambahan untuk pengiriman.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Itjen Kemenag Kawal Ketat Pengawasan Penyediaan Layanan Haji 2025



Jakarta

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) terus memantau ketat proses penyediaan layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan meminimalisir risiko yang mungkin timbul.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Makkah, Sabtu (18/1/2025), Inspektur I Itjen Kemenag, Khairunnas, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pendampingan penuh kepada Tim Pengadaan Barang/Jasa Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Beliau menegaskan bahwa Itjen memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi seluruh tahapan pengadaan layanan haji, meliputi akomodasi, katering, transportasi, dan penyelenggaraan ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Masyair).

“Target kami adalah ‘Zero Complaint’. Oleh karena itu, pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai regulasi dan untuk mencari solusi atas kendala yang ada,” kata Khairunnas, dikutip dari laman Kemenag, Senin (20/1/2025).


Salah satu tantangan utama yang dihadapi dalam penyelenggaraan haji tahun ini adalah penurunan biaya penyelenggaraan tanpa mengurangi kualitas layanan. Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Muchlis Muhammad Hanafi, mengakui bahwa ini adalah tantangan besar. Namun, pihaknya optimistis dapat mencapai target tersebut dengan kerja sama yang baik antara seluruh pihak terkait.

“Kami berkomitmen untuk menurunkan biaya haji tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan. Ini adalah tantangan besar, namun kami percaya bahwa dengan kerja keras dan koordinasi yang baik, kami dapat mencapainya,” ungkap Muchlis di Makkah.

Inspektur V Itjen Kemenag, Ahmadun, menyoroti pentingnya mitigasi risiko dalam setiap tahap proses pengadaan. Menurutnya, tantangan teknis dan administratif memerlukan solusi yang tepat agar tidak menghambat penyelenggaraan haji.

Selain itu, kolaborasi antarunit juga menjadi kunci keberhasilan. Dengan bekerja sama, diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik untuk mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul.

Tim pengadaan pun telah mencapai sejumlah kemajuan. Seperti mengamankan sebagian kebutuhan akomodasi di Makkah dan melakukan negosiasi layanan katering di Madinah.

Namun, masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait dengan pengelolaan layanan Masyair yang tahun ini akan dikelola oleh beberapa syarikah.

Untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan, Kemenag melibatkan tim pengacara dalam memeriksa setiap kontrak yang terkait dengan layanan haji. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan kepentingan jemaah terlindungi.

Dengan pengawasan ketat dari Itjen Kemenag dan upaya maksimal dari seluruh pihak terkait, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah Indonesia.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Zikir Hari Jumat Penuh Keutamaan yang Dianjurkan Rasulullah



Jakarta

Zikir hari Jumat merupakan salah satu amalan yang dianjurkan Rasulullah SAW. Amalan ini bisa dikerjakan mulai sebelum salat Subuh hingga menjelang salat Maghrib.

Anjuran berzikir termaktub dalam Al-Qur’an surah Al Ahzab ayat 41-42. Allah SWT berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اذْكُرُوا اللّٰهَ ذِكْرًا كَثِيْرًاۙ ٤١ وَّسَبِّحُوْهُ بُكْرَةً وَّاَصِيْلًا ٤٢


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, ingatlah Allah dengan zikir sebanyak-banyaknya dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.”

Dalam Kitab Al-Adzkar karya Imam an-Nawawi terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan dalam Kitab Ibnu Sunni yang menyebut anjuran berzikir pada hari Jumat. Dari Anas RA, dari Rasulullah SAW beliau bersabda,

“Siapa saja pada paginya hari Jumat, sebelum salat Subuh yang membaca:

أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّومَ وَأَتُوبُ إِلَيْه

Astaghfirullaahal adzim alladzii laa ilaaha illaa huwal hayyul wayyuumu wa atuubu ilaih

‘Aku memohon ampun kepada Allah, Yang tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Dia. Yang Maha menghidupkan, dan aku bertobat kepadanya.’

Dibaca tiga kali, maka dosa-dosanya diampuni meskipun sebanyak buih lautan.”

Selain itu, Imam an-Nawawi mengatakan, disunnahkan memperbanyak berdoa pada seluruh waktu hari Jumat, mulai dari terbitnya matahari sampai terbenamnya matahari dengan harapan memperoleh waktu mustajab untuk berdoa.

Selain menganjurkan untuk zikir hari Jumat, Rasulullah SAW juga menganjurkan untuk membaca surah Al Ikhlas, Al Falaq, dan An Nas pada hari Jumat. Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa setelah salat Jumat membaca ‘Qul huwallahu Ahad (Al Ikhlas), Qul a’udzu birabbil-falaq (Al Falaq), dan Qul a’udzu birabbin-nas (An Nas)’ sebanyak tujuh kali, maka Allah akan melindunginya dari keburukan hingga Jumat mendatang.”

Para ulama Syafi’iyah mengatakan hukum membaca surah Al Ikhlas, Al Falaq, dan An Nas sebanyak tujuh kali setelah Jumatan adalah sunnah.

Waktu Mustajab di Hari Jumat

Terdapat satu waktu mustajab untuk berdoa pada hari Jumat atau yang disebut sa’atul ijabah. Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu ini.

Menurut suatu pendapat sebagaimana dikatakan Imam an-Nawawi dalam Kitab Induk Doa-nya, waktu tersebut terletak sesudah fajar terbit dan sebelum matahari terbit. Ada juga yang berpendapat bahwa waktu tersebut terletak sesudah matahari tergelincir dari tengah.

Sementara itu, menurut suatu pendapat yang shahih, waktu tersebut terletak di antara imam duduk di atas mimbar hingga ia bersalam dari salatnya, sebagaimana dikatakan Imam an-Nawawi dalam Kitab Syarah Riyadhus Shalihin.

Dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW membicarakan hari Jumat lalu beliau bersabda,

“Pada hari itu ada waktu yang apabila seorang hamba muslim menepati waktu itu dalam keadaan salat lalu ia mohon sesuatu kepada Allah, niscaya Allah mengabulkan permohonannya.” Dan beliau memberi isyarat dengan tangannya untuk menunjukkan sebentarnya waktu tersebut. (HR Muttafaq ‘Alaih)

Hal ini turut diriwayatkan Abu Burdah bin Abu Musa al-Asy’ari RA, ia berkata bahwa Abdullah bin Umar RA bertanya,

“Apakah kau pernah mendengar ayahmu menceritakan waktu yang istimewa pada hari Jumat dari Rasulullah SAW?” Abu Burdah menjawab, “Ya, aku pernah mendengar ayah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Waktu tersebut ada di antara duduknya imam hingga selesai salat.'” (HR Muslim dalam Shahih-nya)

(kri/rah)



Sumber : www.detik.com