Tag Archives: barang hilang

Doa Mencari Barang Hilang, Dibaca agar Cepat Ketemu



Jakarta

Doa mencari barang hilang bisa dibaca ketika seorang muslim mengalami kehilangan. Doa ini dipanjatkan agar mendapat petunjuk dari Allah SWT.

Kehilangan barang menjadi hal yang menjengkelkan. Biasanya, kehilangan disebabkan berbagai macam faktor, mulai dari kelalaian diri sendiri atau musibah seperti dicuri dan lain sebagainya.

Nabi Muhammad SAW sendiri berpesan bahwa bila umat Islam menemukan emas dan perak maka dapat diberitahukan kepada khalayak umum dalam jangka waktu satu tahun. Jika sudah satu tahun si pemilik tak kunjung datang, orang yang menemukan barang berhak memilikinya, sebagaimana dijelaskan dalam buku 101 Doa Anak Saleh susunan Tim Darul Ilmi.


Dalam sebuah hadits, ihwal mengenai barang hilang dijelaskan dalam riwayat Bukhari dan Muslim yang berbunyi,

“Bila seseorang menemukan emas dan perak, kenalilah ikatnya, tempat (ditemukannya), kemudian beritahukan kepada umum dalam waktu satu tahun. Apabila suatu hari datang yang mencari atau pemiliknya, maka serahkanlah. Setelah satu tahun tidak datang pemiliknya, maka terserah kepadamu,” (HR Bukhari dan Muslim).

Bacaan Doa Mencari Barang yang Hilang

Berikut merupakan doa mencari barang hilang yang dinukil dari buku 100 Doa Harian untuk Anak karya Nurul Ihsan.

اللهم يارب الضالة وياهاديا من الضلالة رد ضالتي

Arab latin: Allahumma ya robbana dhoollati wa yaa haadiyan minadh dholaalati rudda dhoollatii.

Artinya: “Ya Allah, Tuhan dari sesuatu yang hilang, ya Tuhan yang memberikan petunjuk dari kesesatan, kembalikanlah barangku yang hilang,”

Selain itu, ada juga doa yang bisa dibaca ketika kehilangan barang akibat tertimpa musibah. Menurut buku Dahsyatnya Doa Para Nabi: Mengungkap Rahasia Kemustajaban Doa Para Nabi dan Keutamaannya untuk Diamalkan tulisan Syamsuddin Noor, kehilangan barang akibat kecurian atau tertipu bisa membaca doa sebagai berikut.

اَلَّذِيْنَ اِذَآ اَصَابَتْهُمْ مُّصِيْبَةٌ ۗ قَالُوْٓا اِنَّا لِلّٰهِ وَاِنَّآ اِلَيْهِ رٰجِعُوْنَۗ

Arab latin: Allażīna iżā aṣābat-hum muṣībah, qālū innā lillāhi wa innā ilaihi rāji’ụn.

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan “Innā lillāhi wa innā ilaihi rāji’ūn” (sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kami akan kembali),”

Etika Menemukan Barang yang Hilang

Merujuk pada sumber yang sama, ada sejumlah etika yang perlu diperhatikan umat Islam ketika menemukan barang yang hilang. Pertama, jika barang tersebut bersifat tahan lama seperti emas maka simpanlah dan umumkan kepada khalayak umum selama setahun sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Muslim dan Bukhari.

Selain itu, jika menemukan barang yang tidak tahan lama seperti halnya makanan atau minuman, maka boleh memakannya. Tetapi, jika diketahui si pemilik yang akhirnya mencari barang tersebut, maka seseorang wajib mengganti seharga makanan atau minuman tersebut.

Hukum Mengambil Barang Temuan dalam Islam

Ketika seseorang menemukan barang yang hilang, maka hukumnya tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan si penemu. Sutisna dalam bukunya yang bertajuk Syariah Islamiyah menuturkan kewajiban dari orang yang menemukan barang temuan dari suatu tempat yang tidak diketahui pemiliknya (milik orang lain yang hilang), ia harus mengumumkan barang tersebut selama satu tahun sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

Jika belum ditemukan pemiliknya, barang tersebut boleh dikelola sebagai barang titipan hingga si pemilik datang dan mengambil barangnya. Anjuran ini mengacu pada hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim dan Bukhari.

Adapun, hukum mengambil barang temuan dalam Islam terbagi ke dalam tiga, yaitu sunnah, wajib dan makruh. Berikut rinciannya,

1. Sunnah apabila si penemu percaya pada dirinya sendiri. Artinya, ia menyanggupi untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan pemeliharaan barang tersebut

2. Wajib jika penemu percaya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan tersebut sebagaimana mestinya. Kemudian adanya sangkaan jika benda-benda tidak diambil maka akan hilang sia-sia atau diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Hukum mengambil barang temuan menjadi wajib apabila ditemukan di tempat yang tidak aman. Sebab, sebagian kaum mukmin wajib menjaga kekayaan mukmin lainnya

3. Makruh apabila orang yang mengambil tidak percaya terhadap dirinya sendiri. Maksudnya, ia khawatir berbuat khianat terhadap barang yang ia temukan di kemudian hari

Itulah pembahasan mengenai doa mencari barang hilang dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Larangan Mengumumkan Barang Hilang & Melakukan Transaksi Jual Beli di Masjid



Jakarta

Masjid adalah tempat yang suci, tempat orang-orang muslim beribadah. Ada hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang larangan mengumumkan dan mencari barang hilang di masjid.

Mengutip buku Al-Adzkar: Doa dan Dzikir dalam Al-Qur’an dan Sunnah oleh Imam Nawawi disebutkan beberapa hadits tentang mencari barang hilang di masjid.

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,


“Barangsiapa mendengar seseorang mencari barang yang hilang di masjid, maka hendaklah dia mengatakan, ‘Allah tidak mengembalikannya kepadamu,” karena sesungguhnya masjid-masjid itu tidak dibangun untuk tujuan ini.”

Dalam hadits lain yang diriwayatkan Muslim, dari Buraidah, dia mengatakan, “Ada seorang lelaki mencari sesuatu di masjid seraya bertanya, “Siapa yang dapat mengembalikan onta merah kepadaku?” Mendengar pertanyaan orang tersebut, maka Rasulullah SAW berkata, “Kamu tidak akan menemukannya. Sesungguhnya masjid-masjid itu dibangun sesuai dengan tujuannya.”

Hadits ini ini menunjukkan adanya larangan mencari, mengumumkan dan menanyakan barang yang hilang di masjid.

Ketika ada orang yang mengumumkan dirinya kehilangan barang di masjid, maka orang-orang yang mendengar dianjurkan untuk mengatakan sesuai yang diajarkan Rasulullah SAW, “Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu, karena masjid dibangun bukan untuk kepentingan seperti itu” atau “Semoga engkau tidak mendapatkan kembali barang itu, karena masjid dibangun untuk kepentingan sebagaimana mestinya.”

Lantas bagaimana jika menemukan barang di masjid?

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori Muslim, “Rasulullah SAW ditanya mengenai luqathah (barang temuan) emas dan perak. Beliau lalu menjawab, “Kenalilah pengikat dan kemasannya, kemudian umumkan selama setahun. Jika kamu tidak mengetahui (pemiliknya), gunakanlah dan hendaklah menjadi barang titipan padamu. Jika suatu hari nanti orang yang mencarinya datang, berikan kepadanya.”

Melansir laman NU Online, hadits tersebut dijelaskan bahwa apabila menemukan barang temuan maka hendaknya diumumkan selama satu tahun. Pengumuman ini bisa memanfaatkan kertas yang disematkan di area masjid, bukan mengumumkan melalui pengeras suara.

Jika selama satu tahun ternyata pemiliknya masih tidak diketahui, maka halal bagi orang yang menemukan barang ini untuk bersedekah dengan barang tersebut atau memanfaatkan sendiri baik dia orang kaya atau miskin.

Perlu dipahami bahwa status barang temuan yang harus diumumkan selama satu tahun tersebut berlaku untuk barang yang dapat bertahan lama, seperti dompet, uang, motor, dan sebagainya. Namun jika barang temuan tersebut sejenis makanan yang tidak bisa bertahan lama, maka yang mengambil atau memungut boleh memilih antara mempergunakan barang itu, asal dia sanggup menggantinya apabila bertemu dengan yang punya barang, atau ia jual, uangnya hendaknya dia simpan agar kelak dapat diberikannya kepada yang punya.

Hadits Larangan Jual-Beli di Masjid

Ada juga hadits yang menjelaskan tentang larangan melakukan transaksi jual beli di dalam masjid. Termasuk juga di dalamnya larangan melakukan akad dan transaksi sewa-menyewa.

Dalam Kitab At-Tirmidzi, dalam akhir pembahasan Kitab Al-Buyu, dari Abu Hurairah, dia mengatakan, Rasulullah bersabda,
“Apabila kalian melihat orang yang melakukan transaksi jual beli di masjid, maka katakanlah, Allah tidak akan memberikan keuntungan kepadamu.’ Apabila kalian melihat orang yang mencari sesuatu yang hilang di dalamnya, maka katakanlah, Allah tidak akan mengembalikannya kepadamu.”

Dalam buku Shalatul Mu’min: Bab Shalat Berjama’ah Oleh Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, dijelaskan bahwa melakukan transaksi jual beli di masjid hukumnya haram.

Hadits ini menunjukkan haramnya transaksi jual-beli di masjid. Oleh karena itu, siapa yang melihat orang berjual-beli di masjid, sebaiknya mengatakan dengan tegas kepada penjual dan pembelinya: “Semoga Allah tidak memberikan keuntungan terhadap jual belimu ini”, ucapan ini sebagai teguran dalam bentuk doa.

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

3 Doa Mencari Barang Hilang dan Etika ketika Menemukannya


Jakarta

Doa mencari barang hilang bisa dibaca muslim agar diberi kemudahan menemukannya. Meski begitu, doa tetap harus diiringi dengan ikhtiar dan usaha.

Dalam Islam, Allah SWT menganjurkan hamba-Nya untuk berdoa kepada-Nya. Dia berfirman dalam surah Gafir ayat 60,

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْٓ اَسْتَجِبْ لَكُمْ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَسْتَكْبِرُوْنَ عَنْ عِبَادَتِيْ سَيَدْخُلُوْنَ جَهَنَّمَ دَاخِرِيْنَ ࣖࣖࣖ ٦٠


Artinya: “Tuhanmu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu (apa yang kamu harapkan). Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk (neraka) Jahanam dalam keadaan hina dina.”

Menukil dari buku 115 Kisah Menakjubkan dalam Kehidupan Rasulullah SAW karya Fuad Abdurahman, Zaid bin Khalid Al-Juhani mengatakan bahwa Nabi SAW pernah ditanya tentang luqathah (barang temuan) berupa emas atau perak.

Rasulullah SAW menjawab, “Kenalilah ikatan dan kantongnya (ciri-cirinya), lalu umumkan selama setahun. Jika tidak ada pemilik yang datang mengambilnya, pergunakanlah, tetapi statusnya sebagai barang titipan. Jika sewaktu-waktu pemiliknya datang mencarinya, berikanlah kepadanya.”

Lalu seseorang bertanya tentang penemuan unta. Rasulullah SAW berkata, “Mengapa kau peduli dengan unta itu? Biarkan saja, karena unta itu punya kaki dan kantong air. Ia bisa mendatangi air dan makan pepohonan hingga si pemilik menemukannya.”

Lalu, seorang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang penemuan kambing. Rasulullah SAW menjawab, “Kambing itu untukmu (jika tidak diketahui siapa pemiliknya setelah diumumkan setahun) atau untuk saudaramu yang kekurangan atau untuk serigala (jika tidak kau ambil).”

Di lain kesempatan, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang menyembunyikan barang temuan milik orang lain maka ia sesat selama ia tidak mengumumkannya.”

Doa Mencari Barang yang Hilang

1. Doa Mencari Barang Hilang Versi Pertama

Mengutip dari buku Dahsyatnya Doa Para Nabi: Mengungkap Rahasia Kemustajaban Doa Para Nabi dan Keutamaannya untuk Diamalkan susunan Syamsuddin Noor, berikut bacaan doa mencari barang hilang yang bisa diamalkan ketika barang dicuri atau terkena tipu.

اَلَّذِيْنَ اِذَآ اَصَابَتْهُمْ مُّصِيْبَةٌ ۗ قَالُوْٓا اِنَّا لِلّٰهِ وَاِنَّآ اِلَيْهِ رٰجِعُوْنَۗ

Arab latin: Allażīna iżā aṣābat-hum muṣībah, qālū innā lillāhi wa innā ilaihi rāji’ụn.

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan “Innā lillāhi wa innā ilaihi rāji’ūn” (sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kami akan kembali).”

2. Doa Mencari Barang Hilang Versi Kedua

اللهم يارب الضالة وياهاديا من الضلالة رد ضالتي

Arab latin: Allahumma ya robbana dhoollati wa yaa haadiyan minadh dholaalati rudda dhoollatii.

Artinya: “Ya Allah, Tuhan dari sesuatu yang hilang, ya Tuhan yang memberikan petunjuk dari kesesatan, kembalikanlah barangku yang hilang.”

3. Doa Mencari Barang Hilang Versi Ketiga

اَللّٰهُمَّ يَا جَامِعَ النَّاسِ لِيَوْمٍ لَا رَيْبَ فِيْهِ، اِجْمَعْ بَيْنِيْ وَبَيْنَ ضَالَّتِيْ فِيْ خَيْرٍ وَعَافِيَةٍ

Arab latin: Allahumma ya jami’an nasi liyaumin la raiba fih baini wa baina dlallati fi khairin wa ‘afiyah

Artinya: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhan yang mengumpulkan semua manusia di hari yang tiada ragu lagi padanya. Pertemukan aku dan barangku yang hilang dengan kebaikan dari afiyah.”

Etika Menemukan Barang Hilang dalam Islam

Masih dari sumber yang sama, ada sejumlah etika yang perlu dipahami muslim ketika menemukan barang hilang. Jika barang tersebut bersifat tahan lama seperti emas maka simpan dan umumkan kepada khalayak umum selama setahun.

Namun, apabila barang yang hilang tidak tahan lama contohnya seperti makanan dan minuman, diperbolehkan untuk memakannya. Tapi, jika pemiliknya mengetahui dan mencari barang tersebut maka wajib diganti.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com