Tag Archives: batas

Jelang Pemulangan Gelombang Kedua, Koper Jemaah Mulai Ditimbang



Madinah

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mulai menimbang koper jemaah haji gelombang kedua yang akan memulai pemulangan lebih awal. Koper jemaah ditimbang dua hari sebelum waktu pemulangan.

Salah satu kloter yang mulai ditimbang adalah SUB-51 asal embarkasi Surabaya. Mereka sudah berada di Madinah selama 9 hari dan menginap di Loloat Al Madinah Hotel yang berada di kawasan Markaziyah. Rencananya mereka akan pulang ke Tanah Air pada Jumat (5/7/2024).

Suasana penimbangan koper jemaah SUB-51Suasana penimbangan koper jemaah SUB-51. Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom

Kepala Seksi Perlindungan Jemaah (Linjam), Daker Madinah, Ahmad Hanafi mengatakan pihaknya terus memberikan sosialisasi agar koper yang dibawa jemaah tidak melebihi batas maksimal. Selain itu, jangan sampai kelebihan muatan. Hanafi juga mengimbau agar para jemaah tidak membawa air zamzam ke dalam koper.


“Sudah kami selalu imbau, dari sektor juga bagaimana tentang aturan-aturan contohnya berat koper tersebut maksimal 32 kg lalu tas bagasi maksimal 7 kg dan dilarang bawa zamzam,” ujar Hanafi kepada detikHikmah di Madinah, Rabu (3/7/2024).

Pantauan detikHikmah di lokasi, sejumlah petugas mulai melakukan penimbangan pukul 12.00 WAS. Ada 181 koper yang ditimbang, tentu koper tersebut sesuai manifes jemaah di hotel.

Ada satu koper jemaah yang beratnya hingga 37 kg dan diminta agar koper dikeluarkan isinya agar berat koper tak lebih dari 35 kg.

Untuk diketahui, fase pemulangan jemaah gelombang kedua sudah dimulai pada Kamis (4/7/2024). Ada 22 kloter yang akan diterbangkan pulang ke Tanah Air secara bertahap dengan jumlah 8.793 orang.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Saudi Wanti-wanti Jemaah Haji Overstay Bisa Kena Hukuman Berat



Jakarta

Pemerintah Arab Saudi minta jemaah haji agar pulang sebelum berakhirnya visa haji. Tinggal melebihi batas izin (overstay) termasuk pelanggaran dan bisa kena hukuman berat.

Pernyataan tersebut ditegaskan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi baru-baru ini. Pihaknya mewanti-wanti agar jemaah mematuhi masa berlaku visa haji.

“Pulang sebelum masa berlaku visa Anda habis menunjukkan rasa hormat terhadap sistem dan mencerminkan perilaku yang patut dicontoh,” kata kementerian melalui unggahan di media sosial X-nya, dikutip Selasa (23/7/2024).


Kementerian menegaskan visa haji hanya dapat digunakan untuk keperluan haji. Jadi, keperluan lain seperti tinggal atau bekerja di Saudi dengan visa haji tidak diperbolehkan.

“Melewati masa berlaku visa merupakan pelanggaran dan dapat mengakibatkan hukuman berat,” terang kementerian.

Jemaah diminta untuk selalu memperhatikan masa berlaku visa hajinya. Dengan begitu, jemaah mematuhi peraturan dan mengakhiri haji dengan baik.

“Pentingnya mematuhi tanggal habis masa berlaku visa haji Anda,” tegasnya.

Diketahui, jemaah haji 2024 secara bertahap telah pulang ke negara masing-masing usai berakhirnya puncak haji pada pertengahan Juni 2024 lalu.

Indonesia sendiri mengakhiri fase pemulangan jemaah pada Senin (22/7/2024) kemarin. Keberangkatan kelompok terbang (kloter) 30 asal Embarkasi Kertajati (KJT-30) menutup operasional haji 2024 di Tanah Suci.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Pendaftaran PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat: Syarat, Formasi dan Jadwal


Jakarta

Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2025 tingkat pusat segera dibuka. Berikut syarat, formasi, dan jadwal seleksi lengkapnya.

Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran PPIH Arab Saudi tingkat pusat dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Prosesnya dilakukan secara online.

“Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/11/2024).


Arsad menjelaskan, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://haji.kemenag.go.id/petugas. Adapun, seleksi dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.

Ada delapan formasi yang dibuka pada seleksi kali ini. ASN dan/atau pegawai kementerian dan lembaga terkait serta masyarakat bisa mendaftar. Berikut selengkapnya.

Formasi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

  1. Layanan Akomodasi
  2. Layanan Konsumsi
  3. Layanan Transportasi
  4. Layanan Bimbingan Ibadah
  5. Layanan Pelindungan Jemaah
  6. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
  7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
  8. Layanan MCH (Media Center Haji)

Syarat PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Syarat Khusus

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  2. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  3. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Bimbingan Ibadah

  1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  2. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  3. Telah menunaikan ibadah haji;
  4. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  5. Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
  6. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Pelindungan Jemaah

  1. Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  2. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  3. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  4. Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

  1. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  2. Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
  3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
  4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

  1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  3. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  4. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Layanan MCH (Media Center Haji)

  1. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
  2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
  3. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
  4. Memahami kode etik jurnalistik; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  6. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
  7. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

Syarat Administrasi

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

  • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
  • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

Pelaksana Bimbingan Ibadah

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

  • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
  • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji

7. SK Terakhir bagi ASN

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN

9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

Pelaksana Pelindungan Jemaah

  1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
  2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  3. Ijazah Terakhir
  4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
  7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

Pelaksana MCH (Media Center Haji)

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

  • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
  • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

Jadwal Seleksi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

  • Pendaftaran peserta: 29 November-6 Desember 2024
  • Batas akhir submit dokumen: 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB
  • Pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara: 17 Desember 2024
  • Pengumuman hasil seleksi: 24 Desember 2024

Pelaksanaan CAT dan wawancara seleksi PPIH Arab Saudi 2025 tingkat pusat akan berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Ada Penitipan Bagasi Gratis di Masjidil Haram, Ini Lokasinya


Jakarta

Otoritas Umum untuk Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi meluncurkan layanan baru untuk jemaah umrah. Kini, mereka menyediakan fasilitas penyimpanan loker gratis di dua lokasi strategis sekitar Masjidil Haram.

Dilansir dari Kantor Berita Saudi, SPA, lokasi pertama loker gratis itu terletak di sisi timur masjid, dekat dengan Perpustakaan Makkah. Sementara itu, lokasi kedua berada di sisi barat masjid, dekat dengan Gerbang 64.

Fasilitas ini dirancang untuk mendukung kenyamanan jemaah umrah selama menjalankan ibadah. Otoritas setempat juga berencana untuk memperluas layanan penyimpanan ini ke semua area di sekitar Masjidil Haram.


Syarat Menggunakan Loker Gratis di Masjidil Haram

Untuk menggunakan layanan ini, jemaah umrah diharuskan menunjukkan izin umrah mereka melalui aplikasi Nusuk. Berikut adalah beberapa ketentuan yang berlaku:

  1. Jenis bagasi: Hanya tas yang diizinkan untuk disimpan. Barang dalam bentuk lepas atau karung tidak diperbolehkan.
  2. Batas berat: Berat maksimum bagasi yang dapat disimpan adalah 7 kg.
  3. Durasi penyimpanan: Bagasi dapat disimpan hingga maksimal 4 jam.
  4. Jenis barang: Barang berharga, barang terlarang, makanan, dan obat-obatan tidak diperkenankan untuk disimpan.
  5. Tiket klaim: Jemaah wajib menyimpan tiket klaim untuk pengambilan bagasi.

Masjidil Haram adalah satu dari dua masjid suci yang ada di Arab Saudi. Masjid ini menjadi pusat ibadah haji dan umrah umat Islam dari berbagai belahan dunia.

Saat ini, Masjidil Haram tengah menerima kedatangan jemaah umrah musim 1446 H. Jemaah yang akan menunaikan umrah dan memanfaatkan berbagai fasilitas dapat melakukan pemesanan melalui aplikasi Nusuk. Setelah itu, Nusuk akan mengeluarkan izin kunjungan bagi jemaah.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Kontrak Layanan Haji di Saudi Mulai Ditandatangani, KUH Komitmen pada Kualitas



Jakarta

Proses persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M terus berjalan. Sebagai langkah signifikan, Pemerintah Indonesia melalui Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah telah memulai penandatanganan kontrak dengan para penyedia layanan di Arab Saudi.

Penandatanganan kontrak tahap awal ini difokuskan pada penyedia akomodasi di wilayah Makkah. Sebanyak 40 perusahaan telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan KUH.

Nasrullah Jasam, Staff Teknis Haji/Konsul Haji pada KJRI Jeddah, mengungkapkan bahwa penandatanganan kontrak ini merupakan hasil kerja keras tim penyediaan layanan yang telah bekerja sejak Desember 2024. Proses seleksi yang ketat dan negosiasi harga yang intensif telah dilakukan untuk memastikan kualitas layanan terbaik bagi jemaah.


“Penandatanganan kontrak ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M yang sudah di depan mata,” ujar Nasrullah Jasam, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (28/1/2025).

Kegiatan ini dilakukan secara bertahap. Setelah akomodasi, selanjutnya akan dilakukan penandatanganan kontrak untuk layanan umum, katering, dan transportasi, baik di Makkah maupun Madinah.

“Tim telah bekerja keras siapkan layanan terbaik bagi jemaah haji. insyaallah, target kita kontrak selesai sebelum 14 Februari 2025. Sebab, Pemerintah Arab Saudi menetapkan 14 Februari 2025 sebagai batas akhir penandatanganan kontrak layanan,” terang Nasrullah Jasam.

Plt. Irjen Kementerian Agama, Faisal, mengingatkan para penyedia layanan akan pentingnya komitmen terhadap kontrak yang telah ditandatangani. Pelanggaran terhadap perjanjian akan berakibat pada sanksi, termasuk denda dan pemblokiran (blacklist).

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary, turut memberikan dukungan dengan mengajak para penyedia layanan untuk menggunakan produk-produk Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.

“Kami akan mengundang para penyedia layanan untuk menghadiri pameran produk Indonesia pada 23 atau 24 Februari 2025 di Jeddah agar mereka dapat bertemu dengan mitra-mitra dari Indonesia,” ungkap Yusron.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com