Tag Archives: baznas

Syarat dan Cara Jadi Anggota BAZNAS Terbaru 2025, Cek di Sini


Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi baru terkait seleksi pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025.

PMA ini bertujuan untuk memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan pengurus yang profesional. Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, aturan ini menjaga keseimbangan antara peran pemerintah dan partisipasi masyarakat.

“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).


Syarat Jadi Anggota BAZNAS

Berdasarkan PMA 10/2025 yang diterima detikHikmah, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon anggota BAZNAS, pimpinan Baznas provinsi, dan pimpinan Baznas Kabupaten/Kota. Aturan ini dikeluarkan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Berikut syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Allah SWT
  • Berakhlak mulia
  • Usia minimal 40 tahun.
  • Pendidikan minimal sarjana, namun untuk tingkat kabupaten/kota minimal tamat SMA sederajat.
  • Agama Islam.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak menjadi anggota partai politik.
  • Tidak Pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun
  • Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
  • Bersedia bekerja penuh waktu dan melepaskan jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD jika terpilih.
  • Memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.

Cara Mendaftar Jadi Anggota Baznas

Proses pendaftaran dan seleksi anggota BAZNAS dilakukan melalui beberapa tahapan yang seragam di seluruh Indonesia, dari pusat hingga daerah.

  1. Pengumuman Pendaftaran: Informasi pendaftaran akan diumumkan secara terbuka.
  2. Pendaftaran Tertulis dan Administrasi: Calon anggota harus mendaftar secara tertulis dan lolos seleksi administrasi.
  3. Seleksi Kompetensi: Tahap ini meliputi tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materi yang diujikan mencakup fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.
  4. Pengumuman hasil seleksi
  5. Penyampaian hasil seleksi kepada menteri agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota.

Calon anggota BAZNAS dapat berasal dari berbagai unsur, seperti ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat. Usulan nama calon bisa diajukan oleh Majelis Ulama Indonesia, organisasi kemasyarakatan Islam, asosiasi profesi, atau perguruan tinggi keagamaan Islam.

Susunan Anggota BAZNAS

  • BAZNAS Pusat: Terdiri dari 11 anggota, 8 dari unsur masyarakat dan 3 dari unsur pemerintah (Kemenag, Kemendagri, dan Kemenkeu).
  • BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota: Masing-masing terdiri dari 5 pimpinan.

Tim Seleksi di Tiap Tingkat

Untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif, Kemenag juga mengatur komposisi tim seleksi di setiap tingkatan.

Tingkat Pusat

Tim seleksi berjumlah 9 orang, terdiri dari 5 orang dari Kemenag, 1 dari Kementerian PANRB, dan 3 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh Menteri Agama.

Tingkat Provinsi

Tim seleksi berjumlah 5 orang, terdiri dari 2 orang dari pemerintah daerah, 2 dari Kanwil Kemenag provinsi, dan 1 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh gubernur.

Tingkat Kabupaten/Kota

Tim seleksi berjumlah 3 orang, terdiri dari 1 orang dari pemerintah daerah, 1 dari Kankemenag setempat, dan 1 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh bupati/wali kota.

PMA 10/2025 ini diharapkan menjadi panduan seragam untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Masjid Nurul Ashri Jogja Borong 15 Ton Singkong dari Petani Saat Harga Anjlok



Jakarta

Musim kemarau tahun ini menjadi ujian berat bagi para petani singkong di wilayah Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Hasil panen yang seharusnya menjadi sumber penghidupan, justru terjual dengan harga yang sangat rendah. Bahkan, di beberapa daerah, harga singkong hanya dihargai Rp 500 per kilogram.

Anjloknya harga singkong terungkap ke masyarakat luas setelah akun instagram Masjid Nurul Ashri mengunggah postingan tentang petani yang bercerita soal rendahnya harga singkong pada 8 Agustus 2025. Postingan ini langsung viral dan berhasil menarik perhatian netizen.


“Hasil survei kemarin ternyata memang benar bahwa harga singkong basah hanya senilai 500 rupiah saja. Saat sudah diolah jadi bahan gaplek pun, harganya hanya sekitar 1600-1800 rupiah saja,” tulis keterangan video pada akun resmi masjid ini.

Inisiatif Membeli Singkong Petani

Kepala Program Baitul Maal Nurul Ashri Sunyoto membeberkan awal mula Masjid Nurul Ashri tergerak membeli singkong dari petani dengan harga layak.

Sunyoto cerita, saat tim Masjid Nurul Ashri tengah menyalurkan air bersih ke wilayah tersebut, seorang warga bercerita bahwa harga singkong anjlok parah, dan di tempat lain kondisinya bahkan lebih memprihatinkan.

“Saat kami menyalurkan air bersih, ada warga bercerita kalau harga jual singkong yang ditanam hanya Rp 500 rupiah, dan gaplek (singkong yang sudah dijemur) sekitar Rp 1.600-an,” kata Sunyoto ketika dihubungi detikHikmah, Rabu (13/8/2025).

Masjid Nurul Ashri Jogja Borong 15 Ton SingkongMasjid Nurul Ashri Jogja Borong 15 Ton Singkong Foto: Akun Instagram @masjidnurulashri

Sunyoto juga mengungkap kondisi singkong kering di wilayah lain berjamur dan rusak akibat cuaca yang tak mendukung, mendung dan beberapa kali hujan.

“Warga tak bisa berharap dari hasil panen mereka di musim kemarau,” lanjut Sunyoto.

Kondisi tersebut, kata Sunyoto, membuat Masjid Nurul Ashri berinisiatif mengajak jemaah dan masyarakat luas memborong hasil panen singkong langsung dari petani. Gerakan ini kemudian diunggah di media sosial dan mendapat sambutan luar biasa. Unggahan tersebut viral, mengundang perhatian dan empati dari banyak pihak.

Pengurus Masjid Nurul Ashri mengaku sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat. Mereka juga menegaskan bahwa gerakan ini bukan hanya inisiatif satu masjid saja. Masjid Nurul Ashri mengajak masjid-masjid lain, lembaga, dan komunitas sosial untuk turut berpartisipasi dalam pembelian dan distribusi singkong dari petani.

Ratusan Orang Turut Membantu

Menurut Sunyoto, hingga saat ini, lebih dari 700-1.000 orang telah berpartisipasi. Di Masjid Nurul Ashri sendiri terkumpul 704 orang, sementara Baznas Kota Yogyakarta mencatat lebih dari 200 partisipan.

Total singkong yang berhasil diborong pada periode ini mencapai 15 ton. Singkong ini dibeli dengan harga Rp 3.000 per kilogram.

“Kami sangat berterima kasih atas atensi masyarakat yang beramai-ramai membantu petani di tengah kesulitannya. Dan kami juga tidak mau jalan sendiri, kami ajak masjid-masjid lain serta lembaga/komunitas sosial untuk turut serta dalam pendistribusian hasil pembelian singkong dari petani,” terang Sunyoto.

Sebelumnya, Masjid Nurul Ashri pernah viral lantaran memborong 9 ton sayur dari petani di Magelang, Jawa Tengah saat harga jual di pasaran anjlok. Aksi tersebut terjadi pada Juli 2024 lalu.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Peringati HUT ke-80, Indonesia Kirim Bantuan ke Gaza Lewat Udara



Jakarta

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025, Satgas TNI Garuda Merah Putih-II menjalankan misi kemanusiaan dengan mengirimkan bantuan ke Jalur Gaza, Palestina. Misi ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk mendukung rakyat Palestina melalui aksi nyata solidaritas kemanusiaan.

Sebagaimana dilaporkan oleh Puspen TNI dan laman resmi TNI AU, bantuan seberat 17,8 ton diterbangkan menggunakan dua unit pesawat C-130J Super Hercules dari Skadron Udara 31 TNI Angkatan Udara, masing-masing bernomor registrasi A-1339 dan A-1344. Sebanyak 66 personel dilibatkan dalam misi ini di bawah komando Kolonel Pnb Puguh Yulianto selaku Komandan Wing I Lanud Halim Perdanakusuma sekaligus Mission Commander.

Setibanya di Pangkalan Udara King Abdullah II, Amman, Yordania, Satgas GMP-II bergabung dengan operasi multinasional Solidarity Path Operation-2 (SPO-2) yang dipimpin oleh Royal Jordanian Air Force dan didukung oleh 12 negara peserta. Di lokasi, tim melaksanakan persiapan lanjutan serta pengemasan bantuan sebelum proses dropping dilakukan ke wilayah sasaran di Gaza.


Adapun jenis bantuan yang dikirim meliputi makanan pokok, makanan siap konsumsi, perlengkapan medis, selimut, serta kebutuhan anak-anak. Pemilihan jumlah 17,8 ton sendiri bersifat simbolis yang merepresentasikan tanggal bersejarah 17 Agustus 1945, hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

“Momentum Hari Kemerdekaan tidak hanya kita rayakan dengan upacara, tetapi juga dengan aksi nyata kemanusiaan. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita di Gaza,” ungkap Kolonel Pnb Puguh Yulianto sebagaimana dilansir dari detikNews.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa keikutsertaan TNI dalam operasi SPO-2 menunjukkan komitmen Indonesia terhadap solidaritas global, khususnya untuk rakyat Palestina. Ia menekankan bahwa metode airdrop menjadi solusi efektif untuk menjangkau wilayah-wilayah yang sulit diakses melalui darat, sekaligus memperlihatkan peran aktif TNI dalam misi-misi kemanusiaan internasional.

Distribusi ini merupakan bagian awal dari rencana pengiriman bantuan total sekitar 800 ton ke Gaza, hasil kolaborasi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kementerian Pertahanan RI (Kemenhan), dan Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu). Di dalamnya termasuk 1.000 dus makanan instan yang disiapkan oleh Kemenhan.

Mengutip laman resmi Baznas, pengiriman bantuan ke Palestina akan berlangsung dalam beberapa tahap, dimulai pada 1 Agustus hingga 24 Agustus 2025.

Adapun bantuan yang disalurkan pada 17 Agustus 2025 merupakan tahap ke-II. Sebelumnya telah dilakukan prosesi pembukaan misi dan penyaluran tahap I pada 12 Agustus 2025 lalu.

TNI memanfaatkan momen pembukaan blokade yang dilakukan Israel untuk mengirimkan bantuan semaksimal mungkin sebelum jalur distribusi kembali ditutup.

Penyaluran bantuan yang bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, menjadi simbol kebersamaan dan kepedulian bangsa terhadap Palestina.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Niat Zakat Fitrah Lengkap Disertai Ketentuan Mengeluarkannya



Jakarta

Niat zakat fitrah penting diketahui oleh kaum muslimin. Sebab, zakat fitrah wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan bagi setiap orang yang beragama Islam.

Zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Adapun, zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan usai berakhirnya puasa Ramadan, ini berlaku bagi laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, maupun orang yang merdeka.

Dalil mengenai kewajiban membayar zakat termaktub dalam surat An Nisa ayat 177,


..”وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ”…

Artinya: “…laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat!..”

Adapun, dalam hadits Rasulullah SAW riwayat Ibnu Umar, beliau bersabda terkait wajibnya menunaikan zakat fitrah.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada manusia,” (HR Muslim).

Menukil dari buku Fiqih Praktis tulisan Muhammad Bagir, zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat badan. Jadi, zakat ini tidak terkait dengan harta kekayaan (mal), melainkan kewajiban yang memang ditetapkan bagi setiap kaum muslimin.

Lantas, bagaimana bacaan niat zakat fitrah?

Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap

Untuk diketahui, bacaan niat zakat fitrah dibedakan ke dalam beberapa kelompok. Sebab, tiap-tiap niat berbeda tergantung individu yang hendak membayarnya. Berikut bacaan niat zakat fitrah lengkap sebagaimana dikutip dari buku Menggapai Surga dengan Doa susunan Achmad Munib.

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala,”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala,”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِئْتِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala,”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala,”

Ketentuan Mengeluarkan Zakat Fitrah

Setelah membahas tentang niat zakat fitrah, ada baiknya detikers juga mengetahui ketentuan mengeluarkannya. Menurut buku Pendidikan Agama Islam oleh Rosidin, waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi ke dalam lima kelompok, yaitu waktu mubah, waktu wajib, waktu sunnah, waktu makruh dan waktu haram.

Waktu mubah dimulai dari awal bulan hingga akhir bulan Ramadan, sedangkan waktu wajib mulai saat terbenamnya Matahari pada akhir Ramadan. Kemudian, waktu sunnah berarti setelah salat Subuh hingga sebelum salat Idul Fitri, sementara waktu makruh ialah setelah salat Idul Fitri sampai sebelum Dzuhur pada Hari Raya tiba.

Yang terakhir adalah waktu haram yang bertepatan seusai salat Dzuhur di Hari Raya Idul Fitri. Dalam sebuah hadits, apabila seseorang mengeluarkan zakat fitrah setelah salat Idul Fitri maka dianggap sebagai sedekah sunnah, diriwayatkan dari Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa mengeluarkan (zakat fitrah) sebelum salat (Idul Fitri) maka zakatnya sah. Barangsiapa mengeluarkan (zakat fitrah) setelah salat (Idul Fitri), maka dianggap sedekah sunnah,” (HR Ibnu Majah).

Adapun, Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam buku Fiqih Wanita menuturkan, ulama berbeda pendapat terkait batas waktu tepatnya. Sebagian beranggapan jika zakat fitrah lebih utama ditunaikan ketika tenggelamnya Matahari pada malam Hari Raya Idul Fitri, sebab waktu tersebut merupakan penghabisan bulan Ramadan.

Tetapi, ada juga yang berpendapat bahwa zakat fitrah lebih afdhal dikeluarkan saat terbitnya fajar di Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika seseorang ingin menyerahkan zakat fitrah lebih awal, jumhur ulama memperbolehkannya.

Sementara itu, terkait zakat fitrah dengan uang tunai diizinkan oleh para ulama sebagaimana mengutip dari laman resmi BAZNAS. Syeikh Yusuf Qaradhawi menyebut zakat fitrah dalam bentuk uang harus setara dengan satu sha’ gandum, kurma, atau beras.

Pada zaman Rasulullah, zakat fitrah diberikan berupa satu sha’ (2,5 kg) gandum, kurma, anggur, beras, dan lain sebagainya yang merupakan makanan pokok dari negara tersebut. Mengacu pada SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah setara uang Rp45.000,- per individu.

Demikian pembahasan mengenai niat zakat fitrah beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Zakat Fitrah dengan Beras atau Uang, Mana yang Lebih Afdal?



Jakarta

Zakat fitrah pada masa Nabi SAW diketahui ditunaikan dengan makanan pokok. Sementara saat ini di Indonesia, banyak kaum muslim menunaikan zakat fitrah dengan uang yang nilainya seharga makanan pokok itu. Lalu, mana yang lebih utama?

Menukil buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib dikeluarkan atas setiap muslim, baik laki-laki dan perempuan, dewasa maupun anak kecil, orang merdeka atau hamba sahaya.

Yang menjadi dalil dasar disyariatkannya zakat fitrah adalah riwayat Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang besar dari kaum muslimin.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasa’i, Darami, Malik & Ahmad)


Melalui riwayat di atas dapat diketahui apa yang diperintah Nabi SAW untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Yakni beliau menyuruh untuk mengeluarkan makanan kurma atau gandum sebanyak satu sha.

Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah dalam bukunya Al-Jami’ fil Fiqhi An-Nisa’ menjelaskan, yang ditunaikan sebagai zakat fitrah adalah makanan yang dianggap pokok dalam suatu negeri. Bisa berupa gandum, kurma, sya’ir, anggur, beras jagung dan sebagainya.

Sayyid Sabiq melalui bukunya turut menyebutkan bahwa yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok pada daerah setempat, yaitu kurma, gandum, anggur, dan lainnya.

Imam Ghazali juga melalui kitab Ihya Ulumiddin mengungkap padangannya, “Zakat fitrah wajib dikeluarkan dari jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi atau yang lebih baik dari itu.”

Adapun kurma dan gandum seperti pada hadits di atas bisa dikatakan merupakan makanan pokok pada kala itu, sehingga Rasul SAW mensyariatkan untuk mengeluarkan jenis makanan tersebut.

Zakat Fitrah, Ditunaikan dengan Beras atau Uang?

Di Indonesia sendiri, beras adalah makanan pokok mayoritas masyarakatnya. Jika mengambil pendapat ulama seperti penjelasan di atas, maka beras bisa dikeluarkan sebagai zakat fitrah karena merupakan makanan pokok.

Namun dalam praktik sekarang ini, banyak dari penduduk muslim Indonesia memilih mengeluarkan uang yang nilanya seharga makanan pokok sebagai zakat fitrah, lantaran dinilai lebih praktis. Apakah diperbolehkan?

Ahmad Sarwat, Lc dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat melampirkan sejumlah pendapat ulama terkait zakat fitrah dengan uang. Menurutnya, para ulama terbagi menjadi tiga pandangan:

1. Tidak Boleh dengan Uang

Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah sebagai tiga madzhab besar dapat disebut jumhur ulama. Mereka sepakat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebagaimana aslinya, yakni dalam bentuk makanan pokok yang masih mentah.

Mereka berpemahaman, bila zakat fitrah ditunaikan dengan bentuk uang yang senilai maka zakat itu belum sah. Bahkan Imam Ahmad memandang hal ini menyalahi sunnah Rasul SAW, dan tidak sebagaimana yang diperintah olehnya.

Mereka yang tidak memperbolehkan zakat fitrah dengan uang mengambil riwayat Ibnu Umar di atas sebagai dalil, dan menambahkan penggalan firman Surat An-Nisa ayat 59: “Taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya”. Sehingga maksudnya, apa yang diperintahkan oleh Nabi demikian, mesti ditunaikan demikian pula.

2. Boleh dengan Uang

Madzhab Hanafi membolehkan menunaikan zakat fitrah dengan uang yang senilai dengan bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Selain Hanafiyah, ada juga sejumlah ulama yang disebut memperbolehkan mengganti makanan pokok dengan uang senilai untuk zakat, yakni Abu Tsaur, Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Abu Ishak dna Atha.

Abu Yusuf yang merupakan salah satu ulama Hanafiyah berpendapat, “Saya lebih senang berzakat fitrah dengan uang daripada dengan bahan makanan, karena yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan kaum miskin.”

Adapun di Indonesia terdapat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebuah lembaga resmi yang dibentuk pemerintah dan berwenang untuk mengelola zakat secara nasional.

Baznas sendiri mengacu pendapat salah satu ulama besar yakni Syekh Yusuf Qaradhawi, di mana memperbolehkan zakat fitrah dengan uang yang setara dengan satu sha. Untuk nominal uangnya, menyesuaikan harga makanan pokok seperti beras yang dikonsumsi.

Begitu juga dengan ormas Islam besar di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Keduanya juga membolehkan menunaikan zakat fitrah dengan konversi uang yang senilai.

3. Pendapat Pertengahan

Ulama sekarang seperti Mahmud Syaltut dalamkitab Fatawa-nya mengemukakan, “Yang saya anggap baik dan saya laksanakan adalah, bila saya berada di desa, saya keluarkan (zakat fitrah) bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum dan sebagainya. Tapi jika saya di kota, saya keluarkan uang (harganya).”

Jika ditanyakan mana yang lebih utama, antara membayar zakat fitrah dengan uang atau makanan pokok seperti beras, kita bisa mengutip penjelasan di atas, di mana menunaikan zakat fitrah dengan makanan pokok termasuk mengikuti sunnah Nabi SAW.

Selain itu, untuk detikers yang ingin mengetahui besaran zakat penghasilan dan zakat simpanan yang harus dikeluarkan bisa cek melalui kalkulator zakat di detikHikmah DI SINI ya.

Wallahu a’lam.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

60% Muzaki Baznas Milenial, Angkat Mustahik Milenial dari Garis Kemiskinan



Jakarta

Generasi milenial sudah mulai mendominasi, termasuk dalam gerakan sosial. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mencatat muzaki alias pembayar zakat milenial ini mencapai 60%!

“Muzaki di Baznas ini enam puluh persenan dikuasai kaum milenial. Meski kecil-kecil, jumlah mereka banyak,” ujar Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad, MA.

Hal itu disampaijan Prof Achmad dalam Diskusi Tematik Filantropi Bersama Forum Matraman dengan tema “Kebangkitan Muzaki Milenial, Untuk Mustahik Merdeka” di Kantor Baznas RI, Jl Matraman Raya, Jakarta, Rabu (30/8/2023).


Achmad menambahkan para muzaki milenial sudah mulai menguasai pasar ekonomi dan sangat berpengaruh terhadap kehidupan berkebudayaan yang ada di Indonesia. Mereka yang lahir pada tahun 1980-1995 ini kini sudah mulai punya kemampuan berusaha juga mulai menumpuk kekayaan. Hal ini membuat generasi milenial akan memimpin perubahan trendsetter, termasuk di bidang sosial-ekonomi, termasuk dalam bidang zakat.

Dia juga merinci data dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas dari total Rp 22,4 triliun zakat yang dihimpun selama tahun 2022 sebagai berikut:

  • 26% kontribusi PNS, BUMN, Kementerian/Lembaga
  • 21,7% kontribusi zakat digital yang diyakini 100% milenial
  • 21,8% kontribusi zakat retail yang sebagiannya juga kaum milenial
  • 28% kontribusi zakat perusahaan, yang sebagiannya dimiliki oleh pengusaha muda milenial

“Para milenial itu rupanya cukup bangga bila mendapatkan predikat perusahaan taat zakat,” jelas Achmad.

Apalagi trennya, milenial juga sudah mulai ngeh dengan kehidupan sosial yang agamis. “10 Tahun yang akan datang, kekuatan Baznas akan sangat dahsyat dibantu kaum milenial ini,” imbuhnya.

Milenial Angkat Milenial

Baznas juga menjelaskan penyaluran zakat dari muzaki milenial. Program Baznas pun banyak disalurkan kepada mustahik alias penerima zakat yang milenial pula.

“Milenial leader dan champion dalam tata kelola zakat ini, ada faktanya. Ini kabar gembira. Struktur muzaki milenial ini berdampak dari sisi substantif dalam gerakan zakat,” demikian ditambahkan Pimpinan Baznas bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA dalam forum yang sama.

Distribusinya, imbuh Saidah, disalurkan untuk membantu mustahik milenial yang lain. Hal ini merupakan bentuk gotong royong dalam mengentaskan kemiskinan milenial.

my”Target Baznas dari yang tadinya mustahik milenial menjadi muzaki milenial. Jadi milenial ini berkontribusi angkat teman-teman milenial yang lain agar posisinya bisa setara,” papar Saidah.

Salah satu bentuk penyalurannya, lanjut Saidah, adalah dengan berinvestasi di bidang sumber daya manusia (SDM). Contohnya dengan pemberian beasiswa bagi milenial tak mampu.

“Ada Nabil dan temannya, Baznas beri beasiswa, masuk ke Fakultas Hukum UI. Selulus dari sana, dia menjadi ASN Kemlu, tak cuma sebagai ASN tapi juga berhasil menjadi calon diplomat. Dengan posisi ini, Nabil dan temannya akhirnya mengembalikan kartu mustahiknya dan berganti menjadi muzaki,” jelas Saidah memaparkan contoh nyata.

Selain itu, penyaluran dana Baznas juga ditujukan untuk membangun ekosistem enterpreneur muda. Seperti program santripreneur yang memang ditujukan untuk kaum milenial.

“Dari milenial berkontribusi kepada milenial. Kontribusi yang konkret, akhirnya dari mustahik bisa menjadi muzaki,” tuturnya.

Saidah juga memaparkan, Baznas juga sudah menyalurkan untuk membantu pengentasan stunting kepada 60 ribu keluarga dari 110 kabupaten/kota. Rp 22,2 triliun dari total Rp 22,4 triliun perolehan zakat nasional pada 2022, Baznas mengangkat mustahik dari garis kemiskinan keluarga yang pendapatannya Rp 2,3 juta/bulan/keluarga sebanyak 436.154 keluarga.

“Apa yang dilakukan Baznas ini bisa meng-engineering ekonomi nasional, ada peningkatan daya beli keluarga mustahik, ekonomi bergerak, pengusaha dan industri jadi bergerak, menimbulkan sirkulasi booster pada peningkatan ekonomi,” tuturnya.

Sedangkan 8 program prioritas nasional Baznas tahun 2023 adalah:

1. Rumah Sehat Baznas
2. Baznas microfinance
3. Penguatan Baznas tanggap bencana
4. Santripreneur
5. Beasiswa
6. Z-Chicken
7. Z-Mart
8. Rumah layak huni

(nwk/erd)



Sumber : www.detik.com

Buka Rakornas 2023, Wapres Minta Baznas Perkuat Digitalisasi-Kepercayaan Masyarakat



Jakarta

Wapres KH Ma’ruf Amin mendorong Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk senantiasa melakukan perbaikan nyata. Termasuk dalam memperkuat digitalisasi kelembagaan hingga kepercayaan dari masyarakat.

Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2023 di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Rabu (20/9/2023).

“Tingkatkan pemanfaatan-pemanfaatan teknologi digital secara terintegrasi agar pengumpulan penyaluran serta pengelolaan ZIS dan dana sosial keagamaan lainnya mencapai hasil yang semakin optimal,” ujarnya.


Meski demikian, Wapres menambahkan, ia sudah melihat sudah mulai dilakukan digitalisasi oleh Baznas dalam hal pengelolaan zakat.

“(Hal ini) demi menciptakan transformasi tata kelola syariah yang mendatangkan maslahat bagi umat,” tuturnya.

Wapres juga menyoroti potensi yang besar bagi zakat di Indonesia.

“Berarti kita perlu rumuskan teknik ngambilnya (pengumpulan zakat),” ujarnya.

Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam hal itu, kata Wapres, adalah trust atau kepercayaan masyarakat.

“Jangan sampai orang tidak mau berzakat melalui Baznas,” katanya.

Di samping itu, Wapres menyebut, keberadaan dan peran Baznas sebagai mitra strategis pemerintah sangat krusial. Hal ini dirujuknya pada partisipasi aktif Baznas dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan bersama pemerintah.

“Terlebih dihadapkan dengan menuju target kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen pada 2024 atau lebih cepat 6 bulan dari target SDGs,” tutur Wapres.

Wapres mengatakan, upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penghapusan kemiskinan ekstrem hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan.

“Saya minta Baznas terus konsisten meningkatkan partisipasi aktifnya, tidak hanya mengurangi beban pengeluaran kelompok miskin ekstrem tapi juga meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin ekstrem,” katanya.

Sementara itu, Ketua Baznas KH Noor Achmad pesan Wapres tersebut akan dipertegas dalam Rakornas 2023. Pertama, terkait penguatan kelembagaan dan infrastruktur secara digital.

“Kedua, harus mendapatkan trust dan seluruh LAZ seluruh Indonesia harus mendapat kepercayaan dan transparan,” bebernya.

Rakornas Baznas 2023 diselenggarakan pada 20-23 September 2023 di Jakarta. Pembukaannya turut dihadiri oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, dan pimpinan Baznas provinsi dari seluruh Indonesia.

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

Keutamaan Sedekah Subuh dan Tata Cara Melakukannya


Jakarta

Sedekah merupakan ibadah yang disukai Allah SWT. Sedekah berarti memberi sesuatu sesuatu kepada yang berhak menerimanya. Dalam Islam kita mengenal sedekah subuh.

Walaupun sejatinya, sedekah bisa dilakukan kapan pun, tetapi sedekah subuh (setelah sholat subuh) sangat istimewa karena memiliki keutamaan tersendiri.

Ketahui keutamaan dan macam cara melakukan sedekah subuh berikut ini.


Keutamaan Sedekah Subuh

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut merupakan beberapa keutamaan dari sedekah subuh:

1. Menghapus Dosa

Manfaat bersedekah itu bisa menghapuskan dosa kita. Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Sedekah itu bisa menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api”. (HR. At-Tirmidzi).

2. Mendapat Pahala yang Berlipat Ganda

Ketika orang bersedekah, maka ia akan mendapat pahala yang berlipat ganda. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hadid ayat 18:

اِنَّ الْمُصَّدِّقِيْنَ وَا لْمُصَّدِّقٰتِ وَاَ قْرَضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا يُّضٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ اَجْرٌ كَرِيْمٌ
Innal-mushshoddiqiina wal-mushshoddiqooti wa aqrodhulloha qordhon hasanay yudhoo’afu lahum wa lahum ajrung kariim

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia.”

3. Hartanya Akan Diganti

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

عن أبي هُريرة قَالَ: قالَ رَسُول اللَّه ﷺ: مَا مِنْ يَوْمٍ يُصبِحُ العِبادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلانِ، فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

“Setiap pagi, dua malaikat turun mendampingi seorang hamba. Yang satu mendoa: Wahai, Tuhan! Berikanlah ganti rugi bagi dermawan yang menyedekahkan hartanya. Malaikat yang satu lagi berkata: `Ya Allah, musnahkanlah harta orang-orang yang bakhil.” (HR Bukhari & Muslim).

4. Didoakan oleh Malaikat

Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada satu subuh-pun yang dialami hamba-hamba Allah kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa: “Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak”, sedangkan yang satu lagi berdoa “Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang yang menahan (hartanya).” (HR. Imam Bukhari 5/270).

5. Doanya Akan Dikabulkan oleh Allah

Setiap sedekah baiknya kita sambil berdoa. Pasalnya, doa di waktu bisa cepat dikabulkan oleh Allah SWT. Pasalnya, waktu subuh merupakan salah satu waktu yang terbaik untuk berdoa.

Tata Cara Sedekah Subuh

Berikut adalah cara bersedekah di waktu subuh:

  1. Setelah melaksanakan sholat subuh di masjid, kamu bisa langsung mengisi kotak amal di sana.
  2. Setelah sholat subuh, kamu bisa mengantarkan sumbangan berupa bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
  3. Setelah sholat subuh, kamu bisa memberikan makanan kepada tetangga terdekat, panti asuhan, maupun pondok pesantren. Karena masih pagi, makanan bisa dijadikan sarapan pagi untuk mereka.
  4. Cara sedekah subuh di rumah sendiri yaitu dengan menabung koin di toples kecil atau celengan. Lakukan itu setiap habis sholat subuh. Nanti, jika dirasa uangnya sudah cukup banyak, kamu bisa menyalurkannya di saat subuh.
  5. Sedekah subuh juga bisa dilakukan secara online. Kamu bisa bersedekah setelah sholat subuh, misalnya mentransfer dana kepada orang tua, kerabat yang membutuhkan, lembaga sosial, atau melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

(khq/inf)



Sumber : www.detik.com

Mudahkan Berzakat, BAZNAS RI Hadirkan Gerai Zakat di 26 Mal Se-Jakarta



Jakarta

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menghadirkan layanan Gerai Zakat di 26 mal yang tersebar di berbagai wilayah di Jakarta, salah satunya di Mal Kota Kasablanka (Kokas), Tebet.

Gerai Zakat ini bertujuan untuk mempermudah muzaki menunaikan zakat, infak dan sedekahnya di bulan suci Ramadan 1445 H. Muzaki merupakan istilah untuk orang yang menunaikan zakat.

Kehadiran Gerai Zakat ini pun dirasakan manfaatnya oleh salah seorang muzaki Haikal. Dia mengatakan hadirnya gerai zakat BAZNAS di Mall Kokas ini sangat mempermudah masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadan.


“Alhamdulillah bisa membayarkan zakat fitrah saya bersama anak dan istri di sini, kebetulan tadi lewat sini dan melihat ada gerai zakat BAZNAS, jadi langsung mampir untuk bayar zakat fitrah kami,” ujar Haikal, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3/2024).

Hal ini ia sampaikan seusai menunaikan zakat fitrah di gerai zakat BAZNAS Mall Kokas, Sabtu (23/3).

Haikal menyebutkan, dirinya selama ini selalu menunaikan zakatnya melalui BAZNAS karena merupakan lembaga resmi pemerintah dan terpercaya. Haikal juga mengajak masyarakat agar memilih lembaga terpercaya untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya.

“Ya karena BAZNAS kan resmi ya, lembaga pemerintah jadi pasti aman dan terpercaya. Semoga masyarakat juga kalau mau bayar zakat ya melalui lembaga yang terpercaya seperti BAZNAS ini,” tutur Haikal.

Hal ini pun disambut baik oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada para muzaki yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS. Gerai Zakat Ramadhan di Mall Kokas ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayarkan zakat.

“Gerai ini dibuka dalam rangka untuk memberikan edukasi tentang dunia zakat serta memudahkan masyarakat dalam membayar zakat di bulan Ramadan,” ujar Rizaludin.

Rizaludin menambahkan Gerai Zakat Ramadan ini hadir sebagai wujud komitmen BAZNAS dalam melayani umat untuk melaksanakan kewajiban zakatnya di bulan suci Ramadan.

“Dengan hadirnya Gerai Zakat Ramadan, kami berharap masyarakat yang hendak menyalurkan zakatnya tidak lagi kebingungan, sebab Gerai Zakat mudah ditemukan,” jelas Rizaludin.

Layanan Gerai Zakat Ramadan BAZNAS ini hadir di Mall Kokas sejak tanggal 18 Maret 2024 hingga H-1 lebaran atau tanggal 9 April 2024. Jam operasional Gerai Zakat BAZNAS mengikuti jam operasional mal, mulai pukul 10.00-22.00 WIB.

Selain di Mall Kokas, layanan Gerai Zakat Ramadhan BAZNAS ini juga hadir di 25 mall yang tersebar di Jakarta, Adapun 26 lokasi Gerai Zakat Ramadhan ini berada di sejumlah pusat perbelanjaan yaitu Plaza Senayan, Pondok Indah Mall, AEON Mall JGC, Pacific Place, Summarecon Mall Kelapa Gading, AEON Mall BSD City, Kalibata City Square, Botani Square, Summarecon Mall Bekasi, AEON Mall Sentul City, Margo City, The Park Sawangan.

Selanjutnya, The Park Pejaten, Cibubur Junction, AEON Mall Tanjung Barat, Lippo Ekalokasari, Summarecon Mall Serpong, Atrium Plaza, Lotte Grosir Yasmin, Lotte Grosir Pasar Rebo, Green Mall Sedayu, Pluit Village, Harmonie Exchange, Bursa Efek Indonesia (SRO), serta Lippo Kramat Jati.

(akn/ega)



Sumber : www.detik.com

Dengar Masukan Masyarakat, Baznas Tak Akan Lagi Terima Donasi dari McD



Jakarta

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyatakan tidak akan menerima lagi donasi dari McDonald’s Indonesia untuk bantuan kepada masyarakat Gaza, Palestina, dan mustahik dalam program lainnya. Sikap tersebut diambil sebagai evaluasi setelah mendengar masukan dan keresahan masyarakat.

Deputi I BAZNAS RI Bidang Pengumpulan M. Arifin Purwakananta mengatakan sikap tersebut menindaklanjuti arahan dari Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. Noor Achmad dalam pernyataan resmi, beberapa waktu lalu.

“BAZNAS juga menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kecintaan para muzaki dan masyarakat kepada BAZNAS selama ini. Kami memohon maaf atas kekhawatiran masyarakat dan terus akan memperbaiki diri lebih baik ke depan,” kata Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis (5/4/2024).


Meskipun begitu, dia menjelaskan saat ini pihaknya tetap terus menyalurkan sedekah dari masyarakat Indonesia untuk warga Gaza di Palestina. Dalam penyalurannya, BAZNAS telah bekerja sama dengan tiga lembaga filantropi besar asal Mesir yakni Mishr Al-Kheir, Bayt Zakat Wa As-Shadaqat, dan Egyptian Red Crescent Society (ERCS) untuk mempermudah penyaluran bantuan ke Gaza, Palestina.

“Dengan total nilai penyaluran sampai saat ini mencapai Rp 43,1 miliar, 56,7 ton natura, dengan penerima manfaat sebanyak 177.881 warga Palestina, dan angka ini masih terus bertambah karena penyaluran bantuan masih terus dilakukan. Terkini, BAZNAS RI bekerja sama dengan TNI AU dan pihak Yordania mengirimkan bantuan ke Gaza Palestina lewat jalur udara,” jelasnya.

Dia menjelaskan pihaknya juga bakal terus melakukan kordinasi dengan pemerintah termasuk TNI dan berbagai pihak dalam membantu korban genosida di Gaza Palestina. Adapun donasi yang diterima saat ini berasal dari masyarakat Indonesia, lembaga amil zakat (Laz), BAZNAS tingkat provinsi/kabupaten/kota, donasi korporasi, perseorangan, sekolah, dan penggalangan donasi MUI.

Sementara hingga 2 April 2024, BAZNAS telah sembilan kali mengirimkan bantuan ke Palestina dengan rincian 4 November 2023 sebanyak 51,5 ton, 20 November 2023 sebanyak 21,7 ton, 18 Januari 2024 sebanyak 60 ton, 4 Desember 2023 sebanyak 6 truk kontainer, 18 Desember 2024 sebanyak 10 truk kontainer, 28 Desember 2023 sebanyak 3 truk kontainer, 19 Februari 2024 sebanyak 14 truk kontainer, dan 40 truk kontainer yang dibagi dalam dua perjalanan bantuan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para muzaki dan semua pihak yang ikut membantu program Gaza dan bantuan lain dalam mengatasi kemiskinan lainnya melalui zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) yang disalurkan melalui BAZNAS RI. Sikap BAZNAS RI sudah jelas, kami dengan tegas mengutuk keras kebiadaban Israel yang telah membuat rakyat Palestina menderita,” tutup Arifin.

(ncm/ega)



Sumber : www.detik.com