Tag Archives: biaya haji 2025

Nilai Manfaat Juga Tumbuh Positif



Jakarta

Dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp 171,65 triliun. Jumlah ini merupakan realisasi akhir Desember 2024 dari target Rp 169,95 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Pengawas BPKH Mulyadi dalam acara Kafeb Talks yang digelar oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (FEB UNS). Mulyadi awalnya menyinggung pemanfaatan teknologi digital dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Termasuk pentingnya prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“BPKH telah memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK atas laporan keuangannya sejak berdiri, sebagai bukti komitmen kami dalam menjaga amanah umat,” ujar Mulyadi dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).


Mulyadi juga mengatakan dana haji terus mengalami pertumbuhan positif, termasuk nilai manfaatnya. Selain menjaga nilai pokok dana, lanjutnya, BPKH juga mengoptimalkan manfaatnya untuk mendukung kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

“Nilai manfaat juga mengalami pertumbuhan positif yang tetap terjaga, untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dengan meningkatkan kualitas penyelenggaraannya sesuai tujuan utama dari pengelolaan keuangan haji,” tambahnya.

Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 6 Januari 2025 lalu, Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji menyepakati total nilai manfaat yang digunakan untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. Dari jumlah tersebut, rata-rata biaya yang disalurkan untuk setiap jemaah reguler Rp 33.978.508,01. Angka ini mewakili 38 persen dari rata-rata BPIH 2025.

Biaya haji 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, BPIH mencapai Rp 89,4 juta, turun sekitar Rp 4 juta dari biaya haji 2024 yang mencapai Rp 93,4. Dari angka tersebut, biaya yang ditanggung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini sebesar Rp 55,43 juta.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Menag Ungkap Penyebab Ongkos Haji Turun: Efisiensi-Maksimalkan IT



Jakarta

Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar mengungkap sejumlah faktor yang membuat biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 turun dibandingkan tahun sebelumnya. Pihaknya melakukan penyisiran di beberapa hal.

“Kita sudah melakukan penyisiran. Semua yang tidak perlu, tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan, itu kita turunkan. Tidak ada lagi pungutan-pungutan, tidak ada lagi macam-macamnya yang membebani jemaah,” ujar Nasaruddin di Masjid Istiqlal Jakarta, Senin (27/1/2025), dilansir detikNews.

Menurutnya, efisiensi pengeluaran itu membuat biaya haji turun. Menag juga menyebutkan faktor lainnya.


“Insyaallah inilah yang menyebabkan faktor pengurangan. Ada penghematan, ada penyisiran efisiensi pelaksanaan. Ada IT ya, bisa mengurangi jumlah orang yang menjadi pelaksana, berganti dengan IT yang sangat canggih sekarang, ya banyak faktor,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 untuk jemaah reguler sebesar Rp 89.410.258,79. Jumlah tersebut turun sekitar Rp 4 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286,00.

Sementara itu, biaya yang dibayarkan jemaah yaitu Bipih sebesar Rp 55.431.750,78. Angka tersebut turun sekitar Rp 600 ribu dari biaya haji 2024 yang mencapai Rp 56 juta per jemaah.

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Biaya Haji 2025 Turun, Menag: Tak Ada Lagi Pungutan Bebani Jamaah. Simak berita selengkapnya di sini.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Rincian Biaya Haji 2025 yang Dibayar Jemaah Per Embarkasi Menurut Keppres


Jakarta

Rincian biaya haji 2025 yang akan dibayarkan jemaah per embarkasi seluruh Indonesia resmi ditetapkan pemerintah. Biaya tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Melalui Keppres yang diteken Presiden Prabowo pada Rabu (12/2/2025), pemerintah merinci BPIH dan Bipih per embarkasi. Ketentuan ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD) serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berkaitan dengan itu, Kepala BP Haji Irfan Yusuf menyambut dengan baik terbitnya Keppres tersebut.


“Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji,” kata Irfan dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip, Kamis (13/2/2025).

Rincian Biaya yang Dibayar Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 M Per Embarkasi

Berikut rincian biaya yang dibayarkan jemaah haji reguler atau Bipih per embarkasi di seluruh Indonesia.

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751,00
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57 .235.421,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751,00

Besaran Bipih digunakan untuk membiayai penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

Adapun, besaran nilai manfaat dari BPIH 2025 untuk jemaah haji reguler Rp 6.831.820.756.658,34 atau Rp 6,8 triliun.

(aeb/aeb)



Sumber : www.detik.com