Tag Archives: biaya perjalanan ibadah haji

Ahli Waris Jemaah Haji Wafat Dapat Asuransi Tambahan Rp 125 Juta



Jakarta

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag bersama Saudia Airlines mulai menyalurkan asuransi tambahan kepada keluarga jemaah haji 2024 yang meninggal selama penerbangan. Asuransi diberikan bertahap.

Penyerahan pertama dilakukan kepada ahli waris Iloh Mahpud Nursani, jemaah kloter 34 Embarkasi Jakarta-Bekasi, asal Jawa Barat. Besaran asuransi tambahan yang mereka dapat adalah Rp 125 juta.

“Hari ini kita serahkan asuransi extra cover kepada ahli waris jemaah atas nama Iloh Mahpud Nursani asal Jawa Barat. Besaran asuransinya senilai Rp 125 juta, diberikan dalam bentuk cek kepada ahli waris jemaah,” ujar Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief di Kanwil Kemenag Jawa Barat, Bandung, Rabu (25/9/2024), seperti dikutip dari situs Kemenag.


“Almarhumah juga mendapat asuransi jiwa senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Embarkasi Jakarta Bekasi atau sebesar Rp 58.498.334 yang telah ditransfer melalui rekening jemaah haji yang wafat,” lanjutnya.

Hilman menyebut, dari delapan jemaah haji yang meninggal selama penerbangan tahun ini, tiga di antaranya merupakan penumpang Saudia Airlines. Selain Iloh Mahpud Nursani, Sutima Asmawi (SUB 50) dan Sukirah Tomo Karso (SUB 62) juga akan menerima asuransi tambahan dari maskapai tersebut.

Selain itu, lima jemaah lainnya yang meninggal dunia saat penerbangan menggunakan Garuda Indonesia juga akan menerima santunan asuransi dari maskapai plat merah ini. Yaitu Nur Ainah Saleh Indar (BDJ 04), Tasriyah Wage Salwan (SOC 26), Aemun Amaq Rumiah (LOP 10), Nurmi Hasan Ndua (LOP 10), dan La Hamiu La Bandara (UPG 32).

“Sore ini, kami memberikan santunan kepada jemaah haji wafat di lingkup tanggung jawab pihak penerbangan kepada keluarga jemaah. Semoga almarhumah menjadi hajjah mabruroh dan semua amal ibadahnya diterima Allah SWT,” ujar Faisal Alallah, Wakil Saudia Airlines, saat menyampaikan belasungkwanya kepada almarhumah Iloh Mahpud Nursani dan jemaah lainnya.

Sesuai UU Haji dan Umrah, Menteri Agama menjamin perlindungan bagi jemaah haji selama perjalanan ibadah. Perlindungan ini mencakup asuransi jiwa dan kecelakaan dari embarkasi hingga debarkasi.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Kuwait Turunkan Biaya Haji 2025 Besar-besaran Sampai 40 Persen



Jakarta

Pemerintah Kuwait menurunkan biaya haji untuk musim 1446 H/2025 M. Tiap jemaah akan mendapatkan harga yang jauh lebih murah.

Dilansir dari Gulf News, Senin (11/11/2024), harga paket haji musim depan antara 1.600 hingga 1.700 dinar atau sekitar Rp 81-86 juta (kurs Rp 51.141) per orang. Biaya ini turun hingga 40 persen dari tarif sebelumnya yang mencapai 3.800 dinar.

Direktur Departemen Haji dan Umrah Kuwait Sattam Al Muzain mengatakan penurunan biaya haji tersebut disebabkan oleh penerapan platform pendaftaran terpusat. Platform tersebut telah menyederhanakan proses dan memangkas biaya.


Pendaftaran elektronik haji 2025 di Kuwait telah dibuka sejak 3 November 2024. Hal ini menyusul peringatan perjalanan haji yang tidak sah. Pendaftaran akan ditutup pada 17 November 2024.

Selain negara di Timur Tengah itu, negara-negara yang mengirimkan jemaah haji juga tengah menggodok persiapan haji 2025, mulai dari pendaftaran hingga penetapan biaya. Pemerintah Indonesia, yang tahun lalu mengirimkan jemaah haji terbesar, akan menggelar pembicaraan awal mengenai biaya haji 2025 siang ini.

Menurut agenda DPR RI seperti dilihat dari situsnya, Senin (11/11/2024), Komisi VIII DPR RI akan mengadakan rapat kerja dengan Menteri Agama RI dengan agenda pembicaraan pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446 H/2025 M. Rapat dijadwalkan pukul 13.00 WIB.

Musim haji lalu, pemerintah Indonesia menetapkan BPIH rata-rata sebesar Rp 93,4 juta. Dari angka tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Komnas Haji Desak Komisi VIII DPR RI Segera Bahas Biaya Haji 2025



Jakarta

Jika merujuk kepada rencana Kemenag penyelenggaraan ibadah haji 1446 H tinggal beberapa bulan lagi. Penerbangan kloter pertama ke tanah suci direncanakan pada 2 Mei 2025.

Jadi jika dihitung, penyelenggaraan ibadah haji tinggal 5 bulan lagi. Akan tetapi hingga saat ini Komisi VIII DPR RI belum menyepakati dan menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta terkait dengan berbagai persiapan teknis lainnya, termasuk besaran kuota jemaah.

Dalam rilis yang diterima detikHikmah Jum’at (29/11/2024) disebutkan bahwa Desember 2024 hingga Januari 2025 DPR akan memasuki reses. Berkaca pada musim haji tahun lalu, awal November 2023 Panja Haji sudah bekerja secara maraton dan akhir November hasil kesepakatan BPIH sudah disampaikan ke Presiden.


Persiapan haji yang terlalu mepet dikhawatirkan akan berdampak pada penyelenggaraan ibadah haji yang tidak maksimal. Di sisi lain calon jemaah butuh segera kepastian besaran biaya yang harus dilunasi dan jadwal keberangkatan.

Menurut Mustolih Siradj selaku Ketua Komnas Haji, “Waktunya sudah mepet. Saya khawatir jika persiapan tidak maksimal penyelenggaraan haji bisa terganggu. Bagi calon jemaah bisa banyak yang tidak mampu melunasi karena minim sosialisasi dan mendadak sehingga akan banyak kuota haji yang tidak terserap.”

Penyelenggaraan ibadah haji tentu memerlukan persiapan yang sangat matang. Karena hal ini menyangkut banyak aspek teknis yang diselenggarakan di Arab Saudi meliputi penyiapan dokumen visa, paspor, penerbangan, aspek kesehatan, konsumsi, pemondokan, transportasi, manasik dan sebagainya.

Semua aspek tersebut membutuhkan biaya oleh sebab itu harus dihitung dengan cermat yang nantinya masuk dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dimana di dalamnya juga terdapat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dilunasi calon jemaah dan berapa nilai manfaat dana haji yang akan disubsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kesepakatan rapat Panja antara Komisi VIII DPR dengan Kemenag, BPH dan BPKH nanti akan diserahkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum penerbitan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).

Keppres tersebut menjadi dasar dan payung hukum pembiayaan penyelenggaraan haji dan seberapa banyak kuota haji reguler dan haji khusus. Dimana syarat dari penetapan BPIH harus atas persetujuan DPR.

Berbagai kontrak untuk pembiayaan hotel di Mekkah, Madinah, konsumsi, transportasi, kesehatan, biaya di Masya’ir termasuk pemondokan di Arafah dan Mina harus segera dilakukan dan tidak boleh terlambat.

Jika terlambat maka risikonya lokasi jemaah haji ditempatkan jauh dari pusat-pusat zona/kawasan ring satu yang dekat dengan pusat penyelenggaraan ibadah haji seperti Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan khususnya pemondokan di Mina untuk menuju pelaksanaan ibadah di Jamarat.

Jika tempatnya jauh, maka jemaah butuh effort yang luar biasa, terlebih bagi para lansia dan yang beresiko tinggi (risti) secara kesehatan. Pendampingan para petugas juga butuh konsentrasi lebih besar.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem first come first serve, siapa cepat akan dapat layanan lebih awal. Oleh sebab itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah saat bertemu dengan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar di Mekkah baru-baru ini memberi saran agar kontrak-kontrak untuk kebutuhan jemaah Indonesia segera dilakukan, sebab jika terlambat akan diambil oleh negara lain.

“Di setiap musim haji, Indonesia dan berbagai negara dari segala penjuru dunia bersaing mendapatkan tempat strategis yang dekat dengan pusat penyelenggaraan ibadah haji” jelas sosok yang juga Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.

Saat ini kewenangan untuk membahas BPIH ada ditangan Komisi VIII untuk memanggil Kemenag, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menjadi leading sector musim haji 2025 tetap berada di tangan Kementerian Agama karena beleid tersebut belum direvisi. Adapun kedudukan BPH lembaga yang baru dibentuk ini jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 masih sebatas supervisi dan koordinasi.

Terkait peran BPH menjadi leading sector penyelenggaraan haji setelah ada revisi UU, Nomor 8 Tahun 2019 yang baru akan dibahas tahun depan Mustolih mengatakan, “Dalam tata urut perundang-undangan, sudah jelas, undang-undang (UU) berada lebih tinggi dari Peraturan Presiden (Perpres). Karena itu Komisi VIII tidak perlu mempertentangkan kewenangan Kemenag dan BPH. Siapa yang menjadi penanggungjawab dan pelaksana sudah terang diatur dalam undang-undang.”

Komnas Haji berharap, penyelenggaraan ibadah haji 2025 bisa lebih baik dari pada tahun-tahun sebelumnya. Terlebih musim ini merupakan penyelenggaraan haji pertama di pemerintahan Presiden Prabowo karena itu harus aman, nyaman dan sukses.

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Menag Usul BPIH 2025 Rp 93,3 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp 65 Juta


Jakarta

Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama dan Kepala BP Haji terkait pendahuluan haji 2025. Dalam bahasannya, Menag Nasaruddin Umar mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 93.389.684,99 atau sekitar Rp 93,3 juta.

Usulan ini merujuk pada nilai tukar Dolar Amerika sebesar Rp 16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.266,67. Sementara itu, besaran yang dibayarkan oleh jemaah haji 2025 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai Rp 65,3 juta.

“Pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” terang Menag Nasaruddin dalam raker yang disiarkan secara daring, Senin (30/12/2024).


Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa usulan Bipih tersebut sekitar 70 persen dari total BPIH. Adapun, nilai manfaat sebesar 30 persen yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 28.016.905,5.

“Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5,” tambah Menag.

Dibandingkan dengan tahun 2024, Bipih meningkat hampir Rp 10 juta. Tahun lalu, Bipih yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 56.046.172.

Perlu dipahami, besaran Bipih dan BPIH 2025 ini masih berupa usulan. Komisi VIII DPR RI belum menyepakati angka pasti.

Rincian Usulan Komponen Bipih

Berdasarkan pemaparan Kemenag dalam raker bersama Komisi VIII DPR RI, berikut rincian komponen Bipih:

  • Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) : Rp 34.386.390,68
  • Akomodasi Makkah: Rp 15.232.011,90
  • Akomodasi Madinah: Rp 4.454.403,48
  • Living cost: Rp 3.200.002,50
  • Paket layanan masyair (sebagian) : Rp 8.099.970,94

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Pemerintah dan DPR Harus Meringankan Jamaah



Jakarta

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menanggapi usulan biaya haji 2024 yang tengah ramai dibahas, khususnya dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Haji DPR. Sebagai organisasi Islam dengan basis massa terbesar di Indonesia, NU memiliki perhatian besar terhadap kebijakan haji.

Gus Yahya menjelaskan salah satu faktor utama yang mempengaruhi biaya haji adalah nilai tukar mata uang. Sebab, seluruh kegiatan ibadah haji berlangsung di Arab Saudi dan menggunakan mata uang riyal. Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap riyal menjadi aspek yang sangat menentukan besaran biaya yang harus ditanggung jemaah.

“Kalau dilihat dari harga-harga di sana, menurut teman-teman yang terlibat dalam pengelolaan haji, sebenarnya perubahan harga di Arab Saudi itu tidak terlalu signifikan. Harga-harga di sana relatif stabil. Masalahnya ada pada nilai tukar rupiah terhadap riyal yang berubah-ubah,” ujar Gus Yahya saat jumpa pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).


“Jadi, biaya dalam rupiah naik bukan karena harga di Arab Saudi, tetapi karena fluktuasi nilai tukar,” papar Gus Yahya.

Ia menekankan persoalan ini bukan sekadar soal efisiensi manajemen dalam pengelolaan haji, tetapi juga terkait dengan kinerja ekonomi nasional secara lebih luas. Stabilitas nilai tukar, kata Gus Yahya, mencerminkan kondisi perekonomian secara keseluruhan yang berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan jemaah haji. Pihaknya berharap pemerintah dan DPR bisa menetapkan biaya yang meringankan jemaah.

“Kita harus memahami bahwa ini bukan hanya soal manajemen yang efisien, tetapi juga kinerja ekonomi nasional. Pemerintah dan DPR perlu bekerja sama untuk menetapkan biaya haji yang paling meringankan bagi jamaah, sejalan dengan situasi ekonomi yang ada,” tambahnya.

Gus Yahya juga menyampaikan keyakinannya bahwa pemerintah bersama DPR akan berupaya sebaik mungkin dalam menentukan besaran biaya haji. Baginya, yang terpenting adalah memastikan kebijakan tersebut dapat memberikan keringanan bagi jemaah, mengingat ibadah haji adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu secara finansial.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 93.389.684,99 atau sekitar Rp 93,3 juta.

Usulan ini merujuk pada nilai tukar Dolar Amerika sebesar Rp 16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.266,67. Sementara itu, besaran yang dibayarkan oleh jemaah haji 2025 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai Rp 65,3 juta.

Biaya yang harus dibayar jemaah mengalami kenaikan hampir Rp 10 juta dari tahun sebelumnya. Pada 2024, Bipih rata-rata Rp 56,04 juta.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Biaya Haji 2025 Turun, Ini Sederet Efisiensi yang Dilakukan Pemerintah


Jakarta

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M. Biaya haji 2025 ini turun dari tahun sebelumnya setelah dilakukan sejumlah efisiensi.

Penetapan biaya haji 2025 dibacakan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menag dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPKH di Gedung DPR, Senayan, Jakarta yang disiarkan langsung melalui YouTube DPR RI, Senin (6/1/2025). Sebelumnya, Komisi VIII telah menggelar rapat internal dengan Panja BPIH 1446 H/2025 M dan RDP dengan Dirjen PHU Kemenag.

Mereka menyepakati besaran BPIH 1446 H/2025 M Rp 89,4 juta. Angka ini turun Rp 4 juta dari tahun lalu yang sebesar Rp 93,4 juta.


“Komisi VIII, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M per jemaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79, turun sebesar Rp 4.000.027,21 dari BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp 93.410.286,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan kesimpulan rapat.

Marwan menjelaskan, komposisi BPIH tersebut bersumber dari dana nilai manfaat sebesar Rp 33.978.508,01 atau 38 persen dari rata-rata BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah Rp 55.431.750,78 atau 68 persen dari rata-rata BPIH.

Biaya haji yang dibayar jemaah ini turun Rp 614.420,82 dibanding tahun lalu. Pada 2024, rata-rata jemaah haji membayar Rp 56,04 juta.

Marwan merinci, total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 1446 H/2025 M Rp 6.831.820.756.658,34. Angka ini turun sekitar Rp 1,3 triliun dari tahun sebelumnya. Biaya nilai manfaat akan dialokasikan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan dalam negeri.

Sementara itu, Bipih yang dibayar jemaah akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, dan living cost.

Efisiensi yang Dilakukan Pemerintah

Rapat Panja Haji pembahasan BPIH 1446 H/2025 M digelar sejak 2-6 Januari 2025 di tengah masa reses. Saat itu, angka biaya haji per jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 sesuai usulan Kemenag pada 30 Desember 2024.

Setelah menuai sorotan publik dan melalui kajian pemerintah, biaya haji per jemaah diturunkan. Pemerintah kemudian mengusulkan BPIH 1446 H/2025 M sebesar Rp 89,6 juta dengan biaya yang dibayar jemaah haji Rp 55,5 juta. Usulan ini disampaikan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dalam RDP Komisi VIII DPR RI hari ini, Senin (6/1/2025), sebelum rapat internal Panja Haji DPR.

“Untuk BPIH biaya penyelenggaraan ibadah haji setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan, dan tentu saja efisiensi di sana sini kami saat ini mengajukan Rp 89.666.469,26” kata Hilman saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta yang turut disiarkan secara daring melalui YouTube DPR RI.

Hilman merinci, dari angka tersebut, besaran Bipih atau biaya haji yang dibayar jemaah Rp 55.593.201,57 dan nilai manfaat Rp 34.073.267,69. Persentase Bipih dan nilai manfaat sebesar 62 persen dan 38 persen.

“Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 H/2025 sebesar Rp 55.593.201,57 ini terdiri dari beberapa komponen,” ujar dia.

Bipih tersebut meliputi biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp 33.100.000,00, akomodasi Makkah Rp 14.775.478,21, akomodasi Madinah Rp 4.517,720,86, dan living cost Rp 3.200.002,50. Sehingga, total biaya haji yang dibebankan kepada jemaah Rp 55,5 juta.

Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat internal Panja Haji. Hasilnya, saat penetapan biaya haji 1446 H/2025 M, disepakati biaya haji yang disetor jemaah sebesar Rp 55.431.750,78.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Biaya Haji 2025 Disepakati Turun, BPKH Salurkan Rp 34 Juta Nilai Manfaat per Jemaah



Jakarta

Biaya haji 2025 telah resmi ditetapkan. Berdasarkan Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI yang digelar Senin (6/12/2025) kemarin, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diputuskan sebesar Rp 89,41 juta dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp 55,43 juta.

Besaran biaya haji tersebut turun dibandingkan pada 2024 lalu. Seperti diketahui, BPIH 2024 mencapai Rp 93,4 juta dengan Bipih Rp 56 juta.

Selain Komisi VIII DPR RI, Rapat Panja juga dihadiri Kementerian Agama RI, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).


Turunnya BPIH juga berdampak pada berkurangnya biaya yang harus dikeluarkan jemaah reguler atau Bipih 2025. Porsi biaya yang ditanggung jemaah dengan nilai manfaat yang dikelola BPKH diputuskan dengan perbandingan 62% : 38%.

Melalui proporsi tersebut, biaya yang dikeluarkan jemaah haji reguler tahun ini hanya Rp 55,43 juta, turun dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 56,04 juta.

Sementara itu, sisanya sebesar Rp 33,98 juta ditanggung dengan dana nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola oleh BPKH. Total nilai manfaat yang digelontorkan untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 mencapai Rp 6,83 triliun.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan terdapat tiga poin penting dari keberhasilan pemerintah menurunkan biaya haji 2025.

“Keberhasilan pertama, adalah menjadikan biaya haji yang lebih terjangkau bagi jemaah dengan tidak meninggalkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, yaitu sustainabilitas keuangan haji turut terjaga dengan baik, dan yang ketiga menjaga asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji,” katanya dalam rilis yang diterima pada Selasa (7/1/2025).

Fadlul menuturkan bahwa BPKH siap melaksanakan keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR.

“Kami memastikan ketersediaan dana tepat waktu oleh BPKH untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kepala BPKH itu menekankan kemampuan menanggung biaya haji melalui dana nilai manfaat tak lepas dari sejumlah terobosan BPKH dalam mengoptimalkan dana umat yang dikelola. Diantaranya dengan mendirikan anak usaha yang masuk dalam ekosistem perhajian sejak tahun 2023.

“Saat ini BPKH Limited telah mengelola sejumlah aset produktif berupa hotel di Mekkah, Madinah, dan Jeddah yang seluruh keuntungannya digunakan untuk menambah nilai manfaat bagi kepentingan jemaah haji Indonesia,” terang Fadlul.

“BPKH berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun, dan menjaga keberlanjutan dana haji yang telah dikelola dengan prudent dan profesional,” pungkasnya

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Waspada Temuan dan Catatan Pansus Lalu



Jakarta

Presiden Prabowo Subianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pantau pelaksanaan haji 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melalui rapat Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI dan Panitia Kerja Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), Selasa (7/1/2025).

“Presiden sudah meminta khusus kepada KPK untuk melakukan pendampingan kepada Kementerian Agama dan BPH agar penyelenggaraan haji tahun ini berjalan dengan baik,” kata Dasco yang juga merupakan Ketua Timwas Haji 2025.

Pendampingan haji ini, lanjutnya, dinilai penting jika mengingat temuan serta catatan yang ditemui Pansus Angket Haji 2024 lalu. Salah satunya mengenai catatan ketidaksesuaian alokasi kuota haji tambahan dari pemerintah Saudi.


“Kita harus mewaspadai tadi temuan-temuan pansus yang lalu bahwa kemudian ada slot-slot yang kemudian termanipulasi, agar yang berhak yang berangkat itu kemudian bisa berangkat tanpa kemudian hak-haknya dikurangi,” tegas Dasco.

Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo mengapresiasi kinerja Komisi VIII DPR RI dan Kemenag RI yang telah menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 menjadi Rp 89,41 juta dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 55,43 juta.

Penetapan BPIH ini mengalami penurunan sebesar Rp 4 juta dibanding dengan 2024 lalu. Sebelumnya, BPIH 2024 berada di angka Rp 93,4 juta.

“Pak Presiden mengapresiasi Panja bersama-sama dengan pemerintah bisa menurunkan biaya haji,” pungkas Dasco.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Perbedaan BPIH, Bipih dan Nilai Manfaat dalam Biaya Haji 2025


Jakarta

Ada tiga istilah yang selalu muncul dalam pembahasan biaya haji. Di antaranya BPIH, Bipih, dan nilai manfaat. Apa perbedaannya?

Ketiga istilah itu diterangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berikut penjelasannya.

BPIH Terdiri dari Bipih dan Nilai Manfaat

BPIH adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Biaya ini adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan haji.


BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang kemudian disingkat Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan. Besarannya akan ditetapkan oleh presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

Dalam pelaksanaan di lapangan, BPIH digunakan untuk membiayai operasional haji yang meliputi:

  • Penerbangan
  • Pelayanan akomodasi
  • Pelayanan konsumsi
  • Pelayanan transportasi
  • Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
  • Pelindungan
  • Pelayanan di embarkasi atau debarkasi
  • Pelayanan keimigrasian
  • Premi asuransi dan pelindungan lainnya
  • Dokumen perjalanan
  • Biaya hidup
  • Pembinaan Jemaah Haji di Tanah Air dan di Arab Saudi
  • Pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi
  • Pengelolaan BPIH

Biaya yang tidak di-cover dalam BPIH dibebankan pada APBN dan APBD sesuai kemampuan keuangan negara dan aturan yang berlaku.

Besaran BPIH akan dibahas oleh pemerintah bersama DPR RI. Dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengusulkan besaran BPIH terlebih dahulu untuk dibahas dalam Panja BPIH pada tahun berjalan. Setelah mendapat persetujuan dari DPR, barulah besarannya akan disahkan.

Tahun ini, pemerintah dan DPR RI menyepakati BPIH 1446 H/2025 M untuk jemaah reguler rata-rata Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun sekitar Rp 4 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286,00.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

“Komisi VIII, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M per jemaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79, turun sebesar Rp 4.000.027,21 dari BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp 93.410.286,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan kesimpulan rapat yang turut disiarkan secara daring.

BPIH tersebut terdiri dari Bipih (62 persen) dan nilai manfaat (38 persen).

Bipih Adalah Biaya yang Harus Dibayar Jemaah Haji

Bipih adalah biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji. Artinya, dari total BPIH yang ditetapkan, setiap jemaah harus membayar biaya Bipih saja, sedangkan sisanya ditanggung dengan dana yang bersumber dari nilai manfaat.

Setiap jemaah yang mendaftar haji reguler wajib melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta. Pembayaran Bipih oleh jemaah dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Tahun ini, besaran Bipih yang harus dibayar jemaah Rp 55.431.750,78. Dengan demikian, jemaah perlu menyiapkan sekitar Rp 30 juta untuk melunasi biaya haji 2025.

Dalam ibadah haji khusus, ada istilah Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus.

Nilai Manfaat Adalah Dana Pengembangan Keuangan Haji

Nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Pengelolaan dana ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pemerintah dan DPR menyepakati total nilai manfaat tahun ini sebesar Rp 6,83 triliun. Dari angka tersebut, nilai manfaat setiap jemaah Rp 33.978.508,01 atau 38 persen dari BPIH.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan kesiapan BPKH dalam membiayai ibadah haji 2025 berdasarkan keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR.

“Kami memastikan ketersediaan dana tepat waktu oleh BPKH untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025,” ungkap Fadlul dalam keterangannya, Senin (7/1/2025).

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Nilai Manfaat Juga Tumbuh Positif



Jakarta

Dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp 171,65 triliun. Jumlah ini merupakan realisasi akhir Desember 2024 dari target Rp 169,95 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Pengawas BPKH Mulyadi dalam acara Kafeb Talks yang digelar oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (FEB UNS). Mulyadi awalnya menyinggung pemanfaatan teknologi digital dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Termasuk pentingnya prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“BPKH telah memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK atas laporan keuangannya sejak berdiri, sebagai bukti komitmen kami dalam menjaga amanah umat,” ujar Mulyadi dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).


Mulyadi juga mengatakan dana haji terus mengalami pertumbuhan positif, termasuk nilai manfaatnya. Selain menjaga nilai pokok dana, lanjutnya, BPKH juga mengoptimalkan manfaatnya untuk mendukung kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

“Nilai manfaat juga mengalami pertumbuhan positif yang tetap terjaga, untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dengan meningkatkan kualitas penyelenggaraannya sesuai tujuan utama dari pengelolaan keuangan haji,” tambahnya.

Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 6 Januari 2025 lalu, Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji menyepakati total nilai manfaat yang digunakan untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. Dari jumlah tersebut, rata-rata biaya yang disalurkan untuk setiap jemaah reguler Rp 33.978.508,01. Angka ini mewakili 38 persen dari rata-rata BPIH 2025.

Biaya haji 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, BPIH mencapai Rp 89,4 juta, turun sekitar Rp 4 juta dari biaya haji 2024 yang mencapai Rp 93,4. Dari angka tersebut, biaya yang ditanggung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini sebesar Rp 55,43 juta.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com