Tag Archives: bp haji

Ini Daftar Lengkap 35 Pejabat BP Haji



Jakarta

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan melantik 35 pejabat sebagai timnya. Mereka adalah ASN berbagai institusi yang menduduki jabatan eselon II hingga IV.

“Kita memang untuk tim kita ini, kita melibatkan banyak pihak. Ada dari Kejaksaan, ada Kepolisian, bahkan juga ada dari Kementerian Hukum dan HAM, ada KPK, ada TNI juga,” ujar Gus Irfan di Masjid Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Haji Nomor: B-146 s.d. 180/K/KP.07.6/12/2024 tentang Mutasi Jabatan Eselon pada Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia Tahun 2024, berikut adalah daftar lengkap pejabat yang mendapatkan mutasi jabatan:


1. H. M. NOER ALYA FITRA, SE., MM

Jabatan lama: Kepala Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

2. TUTI RIANINGRUM, S.H., M.H.

Jabatan lama: Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya pada Kementerian Hukum Republik Indonesia

Jabatan baru: Kepala Biro Hukum dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

3. H. SLAMET S.Ag

Jabatan lama: Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Biro Keuangan dan Umum pada Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

4. Drs. ABD HARIS M.Pd.I

Jabatan lama: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan

Jabatan baru: Direktur Dukungan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi pada Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

5. H. AHMAD ABDULLAH, S.Ag., M.A.P

Jabatan lama: Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Jabatan baru: Direktur Dukungan Fasilitasi Kerjasama dan Layanan Masyair pada Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

6. H. RUDI NURUDIN A., S.Ag, MA

Jabatan lama: Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Psikologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Jabatan baru: Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji Badan Penyelenggara Haji

7. BUDI AGUNG NUGROHO, S.I.K., S.H.

Jabatan lama: Analis Hukum Ahli Madya PNS Divkum Polri

Jabatan baru: Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Luar Negeri pada Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji Badan Penyelenggara Haji

8. CHANDRA SULISTIO REKSOPRODJO, S.Psi., M.M.

Jabatan lama: Analis SDM Aparatur Ahli Madya PNS pada SSDM Polri

Jabatan Baru: Direktur Penyusunan Strategi dan Tata Kelola pada Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji Badan Penyelenggara Haji

9. H. MOH. HASAN AFANDI. S.Si., M.Sc

Jabatan lama: Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi pada Badan Penyelenggara Haji

10. ZAINAL ABIDIN, S.H., M.H.

Jabatan lama: Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Jabatan baru: Inspektur pada Badan Penyelenggara Haji

11. Hj. RINA NURMALIA, S.S

Jabatan lama: Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana dan Evaluasi Program pada Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

12. H. YUSUF PRASETYO, S.Si

Jabatan lama: Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda pada Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan pada Biro Keuangan dan Umum Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

13. HJ. MARLIZA, S.T., M.M

Jabatan lama: Perencana Ahli Muda pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Verifikasi Dokumen dan Fasilitasi Jemaah Berkebutuhan Khusus pada Direktorat Dukungan Administrasi dan Dokumen Haji Reguler Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

14. H. NURCHALIS ST, MM

Jabatan lama: Kepala Sub Direktorat pada Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dokumen Haji Reguler pada Direktorat Dukungan Administrasi dan Dokumen Haji Reguler Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

15. H. ABDILLAH, S.Pd.I

Jabatan lama: Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Akomodasi dan Konsumsi pada Direktorat Dukungan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

Pejabat BP Haji selengkapnya>>>

16. Hj. EDAYANTI S.IP, M.I.Kom

Jabatan lama: Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdirektorat Bina Petugas Haji Direktorat Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Layanan Transportasi pada Direktorat Dukungan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

17. DR. H. KHALILURRAHMAN, M.A.

Jabatan lama: Kepala Subdirektorat Bimbingan Jemaah Haji Direktorat Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Bina Jemaah Haji pada Direktorat Dukungan Bina Haji dan Petugas Haji Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

18. Dr. H. IHSAN FAISAL BR ROHMAN, S.Th.I, M.Ag

Jabatan lama: Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdirektorat Bina Petugas Haji Direktorat Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Bina Petugas Haji pada Direktorat Direktorat Direktorat Dukungan Bina Haji dan Petugas Haji Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

19. H. ABDUH DHIYA’UR RAHMAN, S.Kom, M.Si

Jabatan lama: Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Layanan Akomodasi Haji pada Direktorat Dukungan Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

20. Hj. INDRI HAPSARI, S.IP, M.Si

Jabatan lama: Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Layanan Konsumsi Haji pada Direktorat Dukungan Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

21. H. BENY DARMAWAN, S.Si. M.Si

Jabatan lama: Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdirektorat Katering Haji Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Layanan Masyair pada Direktorat Dukungan Fasilitasi Kerjasama dan Layanan Masyair Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

22. H. SUVIYANTO S.Sos

Jabatan lama: Kepala Sub Direktorat pada Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Pengendalian Pergerakan Petugas Haji Masyair pada Direktorat Dukungan Fasilitasi Kerjasama dan Layanan Masyair Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

23. H. SYARIF RAHMAN S.E

Jabatan lama: Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdirektorat Transportasi Haji Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Pemetaan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji pada Direktorat Direktorat Dukungan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

24. H. AGUS MIROJI, S.Ag, M.Si

Jabatan lama: Analis SDM Aparatur Ahli Muda pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Kerjasama Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji pada Direktorat Dukungan Fasilitasi Kerjasama dan Layanan Masyair Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

25. NURUL HUDA, S.Kom., M.T.

Jabatan lama: Bhayangkara Administrasi Penyelia Bagian Renmin PNS Divtik Polri

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pemantauan Layanan Haji Reguler di Dalam Negeri pada Direktorat Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji Badan Penyelenggara Haji

26. H. TREE AGUNG NUGROHO, S.Sos, M.I.Kom

Jabatan lama: Pranata Humas Ahli Muda pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Layanan Haji Khusus di Dalam Negeri pada Direktorat Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji Badan Penyelenggara Haji

27. MARCH FALENTINO, S.H., MTCP

Jabatan lama: Analis Kebijakan Ahli Madya pada Sahli Kapolri PNS Sahli Kapolri

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Layanan Haji Reguler di Luar Negeri pada Direktorat Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Luar Negeri Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji Badan Penyelenggara Haji

28. Dr. H. DENNY, SE., M.Si

Jabatan lama: Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Operasional dan Pengelolaan Aset Haji Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Pengembangan tatakelola Penyelenggaraan Haji pada Direktorat Penyusunan Strategi dan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji Direktorat Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

29. HARUMANTYO WIDIGDO, S.Sos.

Jabatan lama: Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha Kepala dan Wakil Kepala Badan pada Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Keuangan dan Umum Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

30. Hj. LILI FITRIANI, SE

Jabatan lama: Penyusun laporan Keuangan pada Bagian Umum dan Barang Milik Negara Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha Sekretariat Utama pada Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Keuangan dan Umum Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

31. H. JULIAN MUHAMMAD ISA TANJUNG, ST

Jabatan lama: Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Keuangan dan Umum Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

32. Hj. MAKKATUL MUKARROMAH, SE

Jabatan lama: Pengelola Surat pada Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri pada Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Keuangan dan Umum Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

33. IVAN CHOERUDIN SENTANA, S.Sos

Jabatan lama: Penyusun Rencana Keuangan dan Barang Milik Negara pada Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji pada Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Keuangan dan Umum Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

34. H. MUHAMMAD HENIKAM NURZAMAN, S.Kom

Jabatan lama: Pranata Komputer Ahli Muda pada Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha Pusat Data dan Teknologi Informasi pada Pusat Data dan Inspektorat Badan Penyelenggara Haji

35. H. DIAZ ISMAYA ABADI SE

Jabatan lama: Penyusun Standar Pelayanan pada Subbagian Tata Usaha Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha pada Inspektorat Pusat Data dan Inspektorat Badan Penyelenggara Haji

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Menag Usul BPIH 2025 Rp 93,3 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp 65 Juta


Jakarta

Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama dan Kepala BP Haji terkait pendahuluan haji 2025. Dalam bahasannya, Menag Nasaruddin Umar mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 93.389.684,99 atau sekitar Rp 93,3 juta.

Usulan ini merujuk pada nilai tukar Dolar Amerika sebesar Rp 16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.266,67. Sementara itu, besaran yang dibayarkan oleh jemaah haji 2025 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai Rp 65,3 juta.

“Pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” terang Menag Nasaruddin dalam raker yang disiarkan secara daring, Senin (30/12/2024).


Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa usulan Bipih tersebut sekitar 70 persen dari total BPIH. Adapun, nilai manfaat sebesar 30 persen yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 28.016.905,5.

“Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5,” tambah Menag.

Dibandingkan dengan tahun 2024, Bipih meningkat hampir Rp 10 juta. Tahun lalu, Bipih yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 56.046.172.

Perlu dipahami, besaran Bipih dan BPIH 2025 ini masih berupa usulan. Komisi VIII DPR RI belum menyepakati angka pasti.

Rincian Usulan Komponen Bipih

Berdasarkan pemaparan Kemenag dalam raker bersama Komisi VIII DPR RI, berikut rincian komponen Bipih:

  • Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) : Rp 34.386.390,68
  • Akomodasi Makkah: Rp 15.232.011,90
  • Akomodasi Madinah: Rp 4.454.403,48
  • Living cost: Rp 3.200.002,50
  • Paket layanan masyair (sebagian) : Rp 8.099.970,94

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Biaya Haji 2025 Disepakati Turun, BPKH Salurkan Rp 34 Juta Nilai Manfaat per Jemaah



Jakarta

Biaya haji 2025 telah resmi ditetapkan. Berdasarkan Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI yang digelar Senin (6/12/2025) kemarin, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diputuskan sebesar Rp 89,41 juta dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp 55,43 juta.

Besaran biaya haji tersebut turun dibandingkan pada 2024 lalu. Seperti diketahui, BPIH 2024 mencapai Rp 93,4 juta dengan Bipih Rp 56 juta.

Selain Komisi VIII DPR RI, Rapat Panja juga dihadiri Kementerian Agama RI, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).


Turunnya BPIH juga berdampak pada berkurangnya biaya yang harus dikeluarkan jemaah reguler atau Bipih 2025. Porsi biaya yang ditanggung jemaah dengan nilai manfaat yang dikelola BPKH diputuskan dengan perbandingan 62% : 38%.

Melalui proporsi tersebut, biaya yang dikeluarkan jemaah haji reguler tahun ini hanya Rp 55,43 juta, turun dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 56,04 juta.

Sementara itu, sisanya sebesar Rp 33,98 juta ditanggung dengan dana nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola oleh BPKH. Total nilai manfaat yang digelontorkan untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 mencapai Rp 6,83 triliun.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan terdapat tiga poin penting dari keberhasilan pemerintah menurunkan biaya haji 2025.

“Keberhasilan pertama, adalah menjadikan biaya haji yang lebih terjangkau bagi jemaah dengan tidak meninggalkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, yaitu sustainabilitas keuangan haji turut terjaga dengan baik, dan yang ketiga menjaga asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji,” katanya dalam rilis yang diterima pada Selasa (7/1/2025).

Fadlul menuturkan bahwa BPKH siap melaksanakan keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR.

“Kami memastikan ketersediaan dana tepat waktu oleh BPKH untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kepala BPKH itu menekankan kemampuan menanggung biaya haji melalui dana nilai manfaat tak lepas dari sejumlah terobosan BPKH dalam mengoptimalkan dana umat yang dikelola. Diantaranya dengan mendirikan anak usaha yang masuk dalam ekosistem perhajian sejak tahun 2023.

“Saat ini BPKH Limited telah mengelola sejumlah aset produktif berupa hotel di Mekkah, Madinah, dan Jeddah yang seluruh keuntungannya digunakan untuk menambah nilai manfaat bagi kepentingan jemaah haji Indonesia,” terang Fadlul.

“BPKH berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun, dan menjaga keberlanjutan dana haji yang telah dikelola dengan prudent dan profesional,” pungkasnya

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Bertolak ke Saudi, Menag Cari Penyedia Layanan Terbaik untuk Haji 2025



Jakarta

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bertolak ke Arab Saudi untuk menjalankan amanah dari Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya adalah mencari penyedia layanan terbaik untuk penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M.

Melansir laman Kemenag, keberangkatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan persiapan haji 2025 dilakukan secara optimal. Tidak hanya lebih terjangkau, tetapi juga menawarkan kualitas pelayanan yang lebih baik.

“Harapan Presiden RI, Pak Prabowo Subianto, ke depan haji selain murah juga harus lebih baik. Ini tantangan bagi kami semua,” ujar Menag Nasaruddin Umar saat ditemui di Terminal VIP Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (11/1/2025).


Selama di Arab Saudi, Menag Nasaruddin Umar didampingi oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief. Mereka akan menghadiri sejumlah agenda penting.

Salah satunya yaitu menghadiri pameran penyedia layanan haji. Di sana, mereka akan menentukan mitra terbaik dalam penyelenggaraan haji tahun 2025.

“Di pameran kita akan menyaksikan para penyedia layanan. Kita bisa melihat, kira-kira siapa (penyedia layanan) yang paling tepat untuk dilakukan kerja sama dalam menyukseskan penyelenggaraan haji tahun ini,” jelas Menag.

Selain itu, Menag juga akan bertemu dengan Menteri Urusan Haji Arab Saudi, Tawfiq F Al-Rabiah, untuk memfinalisasi sejumlah perjanjian kerja sama terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Menag menegaskan bahwa persiapan haji tahun ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Penyelenggaraan Haji (BP Haji), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan. Dalam kunjungan kali ini, Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, juga turut mendampingi.

“Berikanlah kesempatan kepada kami. Saya selaku Menteri Agama, Kepala BP Haji, dan pihak terkait. Ada juga KPK, kejaksaan, dan berbagai pihak yang akan memantau penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan tertib,” kata Menag.

Menag Nasaruddin Umar, yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal, mengajak masyarakat untuk mendoakan kelancaran persiapan dan pelaksanaan haji tahun ini. Jika nantinya ada kekurangan, ia minta dimaklumi karena hanya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.

“Doakan kami supaya bisa bekerja dengan baik, tenang, efektif, dan efisien sesuai harapan kita semua. Mudah-mudahan haji tahun ini bisa lebih baik. Meski biayanya sedikit turun, kami ingin kualitas pelayanan dan pelaksanaannya insyaallah akan lebih baik,” pungkasnya.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Sederet Larangan Jemaah Haji pada Musim 2025 yang Disepakati RI-Saudi



Jakarta

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah telah menandatangani kesepakatan perhajian (MoU) untuk musim 1446 H/2025 M. Ada sederet larangan bagi jemaah yang tertuang dalam kesepakatan itu.

Salah satu larangan yang disepakati terkait keamanan. Jemaah haji dilarang melakukan aktivitas propaganda dan mengeraskan suara di tempat umum. Sebaliknya, jemaah diminta menghormati dan menjaga kesucian Dua Tanah Suci.

“Kami juga sudah menyepakati beberapa aturan keamanan yang diterapkan selama pergerakan jemaah haji. Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi terkait dengan keamanan dan kenyamanan jemaah selama di Tanah Suci,” ungkap Menag Nasaruddin dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025), seperti dilansir Kemenag.


Aturan lain terkait penggunaan perangkat fotografi dan telepon genggam agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Jemaah haji juga dilarang mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan politik atau partai atau mempolitisasi musim haji. Aturan ini kurang lebih sama dengan pelaksanaan haji pada musim-musim sebelumnya.

Selain menyepakati aturan bagi jemaah, Pemerintah RI-Arab Saudi juga menyepakati sejumlah hal penting, salah satunya kuota haji 2025. Total ada 221 ribu jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional tahun ini.

Keberangkatan dan kepulangan jemaah akan terbagi di Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan Bandara King Abdul Aziz Jeddah.

Menag berharap melalui penandatanganan MoU ini persiapan penyelenggaraan haji segera difinalisasi. “Saya minta, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan agar mengerahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M ini,” kata Menag.

Penandatanganan MoU dilakukan di Jeddah, Arab Saudi, Minggu (12/1/2025) kemarin. Turut hadir Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf, Wakil BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Fadlul Imansyah.

Kemudian, Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Muchlis M Hanafi, serta Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Komnas Haji Apresiasi Menag atas Pelibatan KPK dalam Pengawasan Haji



Jakarta

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengapresiasi Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar atas langkahnya dalam menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengawasan haji 1446 H sejak dini. Pada 23 Januari 2025 lalu, Menag telah menyambangi KPK dan meminta pendampingan dalam penyelenggaran haji 2025.

“Dengan begitu, penyelenggaraan haji tahun ini benar-benar bebas dari unsur korupsi sehingga semua layanan yang diberikan kepada 221 ribu jemaah nantinya benar-benar sesuai standar yang telah ditentukan tidak ada penyimpangan,” kata Mustolih Siradj, dikutip dari laman resmi Kemenag RI pada Jumat (24/1/2025).

Menurutnya inisiatif Menag sangat tepat dengan melibatkan lembaga anti rasuah sejak dini, sehingga pengawasan bisa dilakukan secara preventif untuk mencegah potensi terjadinya tindakan maupun kebijakan yang bisa menjurus pada praktik koruptif mulai dari hulu sampai dengan hilir.


“Pelibatan KPK sangat positif untuk membangun integritas Kemenag,” tambahnya.

Komnas haji, lanjut Mustolih, berharap pertemuan antara Menag yang didampingi Kepala BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dan Kepala BP Haji (Badan Penyelenggara Haji) dengan Ketua KPK tidak hanya berhenti pada tataran seremonial. Menurutnya, harus ada tindak lanjut yang konkret dan nyata.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa KPK perlu membentuk tim yang diterjunkan pada tiga fase penting penyelenggaraan haji. Pertama, di tahap pra musim haji. Yaitu, pada proses penandatanganan kontrak-kontrak dari mulai asuransi, penerbangan, pengadaan konsumsi, hotel, pemondokan, bus angkutan jemaah dan berbagai kontrak pengadaan lainnya baik di tanah air maupun di Tanah Suci.

Kedua, fase penyelenggaraan yang ditandai dengan pemberangkatan jemaah keloter (kelompok terbang) ke Arab Saudi, apakah seluruh pembiayaan yang sudah disepakati dalam kontrak benar-benar berjalan dan sesuai terutama pada puncak haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) yang menjadi titik paling krusial.

“Ketiga, fase pasca puncak haji hingga pemulangan jemaah ke tanah air. Tahap ini juga tidak kalah penting untuk memastikan layanan tetap sesuai dengan koridor,” ujar Mustolih menguraikan.

Pelibatan unsur KPK secara langsung sangat dimungkinkan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji terdapat kuota pengawas internal pemerintah (PIP) dan pengawas eksternal, KPK bisa memanfaatkan kuota eksternal.

Komnas Haji memahami langkah cepat Menag Nasaruddin Umar, di luar soal pentingnya pelibatan pengawasan KPK untuk menjaga dana haji tidak bocor, ada hal yang tidak kalah urgen yaitu memastikan transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) benar-benar berjalan lancar dan mulus. Begitu juga dengan meminimalisir timbulnya kegaduhan yang tidak perlu, terutama dalam mencegah timbulnya isu-isu negatif khususnya terkait anggaran maupun penggunaan wewenang yang tidak tepat.

Sebagai informasi, ibadah haji tahun 2025 M/1446 H ini menjadi tahun terakhir Kemenag RI bertugas sebagai penyelenggara. Pada 2026 mendatang, haji akan digelar oleh Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yaitu lembaga yang didirikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

BP Haji Akan Kawal Revisi UU Haji dan Umrah, Selaraskan dengan Kondisi Terkini



Jakarta

Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan mengawal proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal ini disampaikan oleh Kepala BP Haji, Muhammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan.

Gus Irfan menyebut, revisi UU dianggap penting untuk menyelaraskan peraturan dengan kondisi terkini. Tujuannya untuk memperkuat payung hukum penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Terlebih lagi, mengingat perpindahan kewenangan penyelenggaraan haji reguler dari Kementerian Agama (Kemenag) ke BP Haji yang akan terjadi pada musim haji 2026. Maka, Gus Irfan menyatakan bahwa perlu adanya masukan dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).


“Untuk merevisi undang-undang ini, kami perlu masukan dari stakeholder terkait, termasuk asosiasi haji dan umrah seperti AMPHURI yang sejauh ini selalu berkontribusi aktif dalam penyelenggaraan haji dan umrah,” kata Gus Irfan, dilansir dari laman AMPHURI, Jumat (24/1/2025).

AMPHURI, sebagai asosiasi yang mewakili para penyelenggara haji dan umrah, menyambut positif inisiatif BP Haji tersebut. Sekjen AMPHURI, Zaky Zakariya Anshari, menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dalam merevisi UU.

“Sebelumnya kami juga kerap dilibatkan oleh Komisi VIII DPR-RI maupun DPD-RI dalam upaya mereka melakukan kajian atas UU haji ini. Kami sering berdiskusi baik secara formal ke rapat dengar pendapat umum DPR maupun dalam pertemuan informal,” ujar Zaky.

Menurut Gus Irfan, pihaknya tengah menyiapkan usulan revisi undang-undang haji yang kemudian akan disampaikan ke DPR RI. Dia berharap pada tahun 2026, undang-undang haji yang baru sudah bisa dipakai.

“Insyaallah, kami tengah siapkan usulan revisiannya. Kami pun sudah berdiskusi dengan Komisi VIII khususnya Panja Haji,” jelas Gus Irfan.

“Mudah-mudahan sebelum penyelenggaraan haji di tahun 2026 sudah ada perubahan atas undang-undang yang ada,” tukasnya.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Daftar Tunggu Haji Capai 40 Tahun, AMPHURI Usul Pemerintah Tambah Kuota



Jakarta

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) kembali menyuarakan pentingnya penambahan kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi. Usulan ini disampaikan oleh Sekjen AMPHURI, Zaky Zakariya Anshari, dalam pertemuan dengan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Muhammad Irfan Yusuf alias Gus Irfan.

Tujuan utama dari penambahan kuota ini adalah untuk memangkas daftar tunggu haji yang semakin panjang. Terutama untuk kategori haji reguler yang hampir mencapai 40 tahun.

“Termasuk untuk mengurangi jamaah kelompok lansia,” kata Zaky dikutip dari laman AMPHURI, Jumat (24/1/2025).


Menanggapi usulan AMPHURI, Kepala BP Haji, Gus Irfan, menyatakan bahwa penambahan kuota haji memang menjadi salah satu harapan banyak pihak. Namun, ia menekankan bahwa kesiapan pemerintah menjadi faktor yang sangat penting untuk dipertimbangkan.

“Kami sangat memahami, jika harus penambahan kuota, apakah kita siap? Jangan sampai seperti tahun lalu, adanya penambahan kuota pada akhirnya memunculkan pansus Haji,” ujar Gus Irfan.

“Bisa saja dengan faktor kedekatan yang dimiliki Presiden Prabowo dengan keluarga Kerajaan Saudi, hal ini dibicarakan dengan Saudi. Tapi lagi-lagi yang terpenting itu kesiapan pemerintah,” lanjut Gus Irfan mengingatkan.

Selain membahas soal kuota haji, pertemuan tersebut juga menyoroti maraknya kegiatan umrah mandiri (umrah backpacker). Gus Irfan menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menegakkan aturan yang berlaku dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah.

Namun, ia juga mengakui bahwa regulasi Saudi dalam penyelenggaraan umrah memiliki pengaruh yang besar. Pemerintah Saudi saat ini tengah gencar mempromosikan umrah dan membuka peluang bagi lebih banyak wisatawan untuk berkunjung ke Tanah Suci.

“Itu kan kewenangan dan kebijakan pemerintah Saudi yang tidak bisa kita intervensi,” tukasnya.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

BP Haji Pangkas Anggaran 2025 Hingga 66 Persen, Diapresiasi Komisi VIII



Jakarta

Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) melakukan penyesuaian signifikan pada anggaran tahun 2025. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Kepala BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Mereka membahas program kerja, anggaran tahun 2025, serta isu-isu aktual terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Pria yang akrab disapa Gus Irfan ini menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran dilakukan dengan menghapus beberapa pos anggaran, seperti layanan protokoler, kehumasan, serta manajemen dan kinerja SDM internal. Pemangkasan anggaran mencapai 66,22% atau sebesar Rp 86,9 miliar dari total pagu awal Rp 129 miliar.


Meski demikian, BP Haji menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas secara optimal. Memastikan efisiensi tidak akan mengurangi kualitas layanan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji.

“Kami memahami pentingnya efisiensi anggaran dalam mendukung kebijakan fiskal nasional sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto. BP Haji berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebaik mungkin sebagai badan baru yang dibentuk Presiden, meskipun ada pengurangan anggaran,” kata Gus Irfan dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

“Kami akan memastikan seluruh program tetap berjalan dengan optimal,” tegasnya.

Langkah efisiensi yang diambil BP Haji ini mendapat apresiasi dari Komisi VIII DPR RI. Mereka menilai BP Haji, sebagai lembaga baru, telah menunjukkan kesiapan dalam menyesuaikan kebijakan anggaran tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat. DPR juga menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan program kerja tahun 2025.

Sebagai informasi, saat ini BP Haji masih berperan sebagai pemberi dukungan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Pada tahun 2026, BP Haji akan berperan penuh sebagai penyelenggara haji, seiring dengan penguatan kelembagaan dan peningkatan efektivitas layanan.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Rincian Biaya Haji 2025 yang Dibayar Jemaah Per Embarkasi Menurut Keppres


Jakarta

Rincian biaya haji 2025 yang akan dibayarkan jemaah per embarkasi seluruh Indonesia resmi ditetapkan pemerintah. Biaya tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Melalui Keppres yang diteken Presiden Prabowo pada Rabu (12/2/2025), pemerintah merinci BPIH dan Bipih per embarkasi. Ketentuan ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD) serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berkaitan dengan itu, Kepala BP Haji Irfan Yusuf menyambut dengan baik terbitnya Keppres tersebut.


“Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji,” kata Irfan dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip, Kamis (13/2/2025).

Rincian Biaya yang Dibayar Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 M Per Embarkasi

Berikut rincian biaya yang dibayarkan jemaah haji reguler atau Bipih per embarkasi di seluruh Indonesia.

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751,00
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57 .235.421,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751,00

Besaran Bipih digunakan untuk membiayai penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

Adapun, besaran nilai manfaat dari BPIH 2025 untuk jemaah haji reguler Rp 6.831.820.756.658,34 atau Rp 6,8 triliun.

(aeb/aeb)



Sumber : www.detik.com