Tag Archives: bpih

Bank Mega Syariah Lepas Keberangkatan 323 Jemaah Umrah



Jakarta

Bank Mega Syariah bersama dengan Kanomas Tour and Travel melepas keberangkatan 323 jemaah Program Umroh Milad Bank Mega Syariah ke-20 di Sheraton Hotel Airport Soekarno Hatta pada 3 September 2024 kemarin.

Jemaah umrah ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera ini akan menunaikan ibadah selama 9 hari dimulai pada 3 – 11 September 2024.

Seperti dalam rilis yang diterima detikHikmah, keberangkatan kali ini menambah total jemaah umrah yang difasilitasi oleh Bank Mega Syariah. Untuk itu, sejak Januari-Agustus 2024 ada peningkatan umrah seberat 37 persen dari periode Januari-Agustus 2023.


Bank Mega Syariah juga telah memberangkatkan lebih dari 6.400 jemaah haji reguler dan lebih dari 2.500 jemaah haji khusus pada musim haji 2024 ini.

“Jemaah Program Umroh Milad Bank Mega Syariah ke-20 mendapatkan fasilitas mulai dari penginapan hingga transportasi terbaik selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Selama menunaikan ibadah umrah, jemaah juga akan mendapatkan asuransi perjalanan dari Saudi Insurance,” ujar Dila Karnela Peter, Sales and Distribution Division Head Bank Mega Syariah.

“Alhamdulillah, melalui program ini, Bank Mega Syariah akan memberangkatkan satu pesawat jemaah umrah dengan jumlah 323 jemaah di September 2024. Bank Mega Syariah juga berkomitmen untuk memastikan jamaah mendapatkan kenyamanan dan kemudahan mulai dari proses persiapan hingga pelaksanaan ibadah umrah,” jelas Dila.

Konsistensi dalam menyediakan layanan umrah dan haji yang optimal kepada nasabah berdampak positif terhadap pertumbuhan bisnis haji dan umrah Bank Mega Syariah.

Pada Januari – Agustus 2024, volume tabungan haji meningkat dan mencapai lebih dari Rp 278 miliar. Di periode yang sama, fee based income dari segmen haji dan umrah juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 60 persen jika dibandingkan dengan periode Januari – Agustus 2023.

“Peningkatan ini menunjukkan keberhasilan dalam memperkuat kepercayaan nasabah dengan memberikan layanan dan produk yang kompetitif di sektor haji dan umrah. Salah satu fitur terbaru adalah nasabah dapat membuka rekening tabungan haji melalui aplikasi mobile banking M-Syariah,” jelas Dila.

Bank Mega Syariah merupakan mitra Kementerian Agama (Kemenag) dan telah memperoleh izin sebagai BPS-BPIH sejak tahun 2009. Salah satu bentuk kerjasama yang dilakukan adalah pembukaan Payment Point di Kantor Kemenag, yang bertujuan untuk mempermudah nasabah dalam melakukan pendaftaran ibadah haji.

Tabungan Haji Bank Mega Syariah memiliki beberapa keunggulan, di antaranya berdasarkan prinsip syariah dengan akad Mudharabah Mutlaqah, setoran awal ringan, setoran selanjutnya yang fleksibel dan terhubung secara online melalui SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) Kementerian Agama Republik Indonesia. Selain itu, Tabungan Haji Bank Mega Syariah juga tersedia bagi nasabah perorangan untuk semua usia (dewasa dan anak).

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Komnas Haji Desak Komisi VIII DPR RI Segera Bahas Biaya Haji 2025



Jakarta

Jika merujuk kepada rencana Kemenag penyelenggaraan ibadah haji 1446 H tinggal beberapa bulan lagi. Penerbangan kloter pertama ke tanah suci direncanakan pada 2 Mei 2025.

Jadi jika dihitung, penyelenggaraan ibadah haji tinggal 5 bulan lagi. Akan tetapi hingga saat ini Komisi VIII DPR RI belum menyepakati dan menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta terkait dengan berbagai persiapan teknis lainnya, termasuk besaran kuota jemaah.

Dalam rilis yang diterima detikHikmah Jum’at (29/11/2024) disebutkan bahwa Desember 2024 hingga Januari 2025 DPR akan memasuki reses. Berkaca pada musim haji tahun lalu, awal November 2023 Panja Haji sudah bekerja secara maraton dan akhir November hasil kesepakatan BPIH sudah disampaikan ke Presiden.


Persiapan haji yang terlalu mepet dikhawatirkan akan berdampak pada penyelenggaraan ibadah haji yang tidak maksimal. Di sisi lain calon jemaah butuh segera kepastian besaran biaya yang harus dilunasi dan jadwal keberangkatan.

Menurut Mustolih Siradj selaku Ketua Komnas Haji, “Waktunya sudah mepet. Saya khawatir jika persiapan tidak maksimal penyelenggaraan haji bisa terganggu. Bagi calon jemaah bisa banyak yang tidak mampu melunasi karena minim sosialisasi dan mendadak sehingga akan banyak kuota haji yang tidak terserap.”

Penyelenggaraan ibadah haji tentu memerlukan persiapan yang sangat matang. Karena hal ini menyangkut banyak aspek teknis yang diselenggarakan di Arab Saudi meliputi penyiapan dokumen visa, paspor, penerbangan, aspek kesehatan, konsumsi, pemondokan, transportasi, manasik dan sebagainya.

Semua aspek tersebut membutuhkan biaya oleh sebab itu harus dihitung dengan cermat yang nantinya masuk dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dimana di dalamnya juga terdapat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dilunasi calon jemaah dan berapa nilai manfaat dana haji yang akan disubsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kesepakatan rapat Panja antara Komisi VIII DPR dengan Kemenag, BPH dan BPKH nanti akan diserahkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum penerbitan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).

Keppres tersebut menjadi dasar dan payung hukum pembiayaan penyelenggaraan haji dan seberapa banyak kuota haji reguler dan haji khusus. Dimana syarat dari penetapan BPIH harus atas persetujuan DPR.

Berbagai kontrak untuk pembiayaan hotel di Mekkah, Madinah, konsumsi, transportasi, kesehatan, biaya di Masya’ir termasuk pemondokan di Arafah dan Mina harus segera dilakukan dan tidak boleh terlambat.

Jika terlambat maka risikonya lokasi jemaah haji ditempatkan jauh dari pusat-pusat zona/kawasan ring satu yang dekat dengan pusat penyelenggaraan ibadah haji seperti Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan khususnya pemondokan di Mina untuk menuju pelaksanaan ibadah di Jamarat.

Jika tempatnya jauh, maka jemaah butuh effort yang luar biasa, terlebih bagi para lansia dan yang beresiko tinggi (risti) secara kesehatan. Pendampingan para petugas juga butuh konsentrasi lebih besar.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem first come first serve, siapa cepat akan dapat layanan lebih awal. Oleh sebab itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah saat bertemu dengan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar di Mekkah baru-baru ini memberi saran agar kontrak-kontrak untuk kebutuhan jemaah Indonesia segera dilakukan, sebab jika terlambat akan diambil oleh negara lain.

“Di setiap musim haji, Indonesia dan berbagai negara dari segala penjuru dunia bersaing mendapatkan tempat strategis yang dekat dengan pusat penyelenggaraan ibadah haji” jelas sosok yang juga Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.

Saat ini kewenangan untuk membahas BPIH ada ditangan Komisi VIII untuk memanggil Kemenag, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menjadi leading sector musim haji 2025 tetap berada di tangan Kementerian Agama karena beleid tersebut belum direvisi. Adapun kedudukan BPH lembaga yang baru dibentuk ini jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 masih sebatas supervisi dan koordinasi.

Terkait peran BPH menjadi leading sector penyelenggaraan haji setelah ada revisi UU, Nomor 8 Tahun 2019 yang baru akan dibahas tahun depan Mustolih mengatakan, “Dalam tata urut perundang-undangan, sudah jelas, undang-undang (UU) berada lebih tinggi dari Peraturan Presiden (Perpres). Karena itu Komisi VIII tidak perlu mempertentangkan kewenangan Kemenag dan BPH. Siapa yang menjadi penanggungjawab dan pelaksana sudah terang diatur dalam undang-undang.”

Komnas Haji berharap, penyelenggaraan ibadah haji 2025 bisa lebih baik dari pada tahun-tahun sebelumnya. Terlebih musim ini merupakan penyelenggaraan haji pertama di pemerintahan Presiden Prabowo karena itu harus aman, nyaman dan sukses.

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Wamenag Harap BPIH 2025 Bisa Turun Jadi Rp 80 Juta



Jakarta

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H.R. Muhammad Syafi’i akan mengupayakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 bisa turun di angka Rp 80 juta. Dalam proses pengusulan awal, BPIH sudah dirancang lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Seperti diketahui, besaran rata-rata BPIH tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 93,410.286.

“Ini kan kita masih terus sisir ya, tapi yang pasti di pengusulan pertama nanti itu BPIH sudah saya turunkan. Kalau biasanya kan agak lebih tinggi supaya nanti disisir kembali oleh DPR baru bisa turun, kalau ini di penawaran awal saja itu sudah turun. Jadi insyaallah itu bisa lebih turun, mungkin di angka 80-an lah,” ujar Romo Syafi’i, saat ditemui di Masjid Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).


Wamenag menjelaskan penurunan biaya ini didukung oleh berbagai langkah efisiensi, terutama pada sektor transportasi udara. Presiden telah berhasil menegosiasikan pemotongan biaya penerbangan hingga 10 persen, yang diharapkan juga berlaku untuk perjalanan haji.

“Efisiensinya itu banyak, mungkin yang paling signifikan itu kan pesawat. Ini kan kemarin Presiden sudah bisa memotong 10 persen ongkos pesawat. Kalau itu nanti berlaku di haji, itu kan sudah juga sebuah penurunan yang signifikan,” jelasnya.

Selain transportasi, sektor lainnya seperti akomodasi dan layanan di Arab Saudi juga menjadi fokus efisiensi. Wamenag menyebut monopoli perusahaan penyedia layanan yang sebelumnya terjadi kini berangsur hilang, sehingga persaingan yang lebih kompetitif memungkinkan penurunan biaya.

“Mungkin juga di hotel, di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) ini kita sisir kembali. Karena dulu perusahaan itu tidak banyak, ada sedikit monopoli. Sekarang begitu dibuka, yang daftar sangat banyak maka mulai kompetitif. Akhirnya kita belajar, oh sebenarnya bisa segini, bisa segini. Jadi kemungkinan turunnya itu sangat jelas,” ungkap Romo Syafi’i.

Selain penurunan biaya, Wamenag juga mengungkapkan rencana untuk mempersingkat durasi ibadah haji menjadi 31 hari. Namun, rencana ini masih dalam tahap pembahasan, terutama terkait dengan slot penerbangan dan pengaturan logistik di Arab Saudi.

“Itu sedang dibahas. Soal slot penerbangan karena nggak bisa kita mengambil setiap hari berapa kali, tergantung pada peluang. Makanya kemarin kita berupaya kalau kita selesai membangun Kampung Haji itu kita ingin kerja sama meluaskan ini, Ta’if. Kalau Ta’if itu sudah bisa didaratkan pesawat-pesawat besar, mungkin kita bisa mengurus dari awal,” papar Wamenag.

Langkah ini, kata Romo Syafi’i, dirancang untuk memberikan kenyamanan bagi jemaah, terutama lansia, yang sering menghadapi tantangan fisik selama masa tinggal yang lama. Namun, pihaknya mengakui bahwa implementasi rencana ini masih membutuhkan upaya lebih lanjut.

“Kita merencanakan haji tinggal 31 hari saja karena kasihan lansia-lansia itu. Tapi itu kayaknya masih perlu kerja lagilah,” pungkasnya.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Sesuai Harapan Kami sejak Awal



Jakarta

Biaya haji 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Jemaah haji membayar Rp 55,4 juta. Hal ini menjadi kabar baik bagi banyak pihak, termasuk Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar.

Penetapan biaya haji 2025 ini dibacakan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menag dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPKH di Gedung DPR, Senayan Jakarta yang disiarkan langsung melalui YouTube DPR RI, Senin (6/1/2025). Sebelumnya, Komisi VIII telah menggelar rapat internal dengan Panja BPIH 1446 H/2025 M.

Menag menyampaikan turunnya biaya haji ini menjadi kabar baik dan juga sesuai dengan harapan banyak pihak. “BPIH ini sesuai dengan harapan kami sejak awal. Presiden Prabowo mengobsesikan calon jemaah haji untuk bisa melaksanakan haji dengan biaya semurah mungkin,” ujar Menag Nasaruddin.


Dalam kesempatan ini, Menag Nasaruddin juga menyebutkan BPKH mendapatkan semacam kesempatan baik. “Ini kesempatan baik karena nilai manfaat yang diberikan tidak sebesar tahun lalu, terjadi juga penghematan,” lanjut Menag.

Menag berharap, adanya penurunan biaya haji 2025 menjadi langkah perjuangan yang dapat diterima semua pihak.

“Atas nama pemerintah, kami bersama BPH menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya. Tentu harapan kita menjadi harapan semua masyarakat juga. Kita sangat bermohon kepada Allah SWT agar perjuangan ini dapat diterima semua pihak, termasuk jemaah yang ingin melaksanakan ibadah haji,” lanjut Menag.

Tanggapan BPH

Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Haji Moch Irfan Yusuf. Irfan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk turut serta dalam pembahasan biaya haji 2025.

“Sebagai institusi yang baru BPH bertugas pada 2025 memberi dukungan penyelenggaraan haji, kami mengapresiasi Komisi VIII DPR RI, panja dan Menag yang memberi kesempatan kepada kami untuk ikut serta dalam pembahasan BPIH,” kata Irfan.

Menurut Irfan, penetapan biaya haji menjadi hal yang paling ditunggu masyarakat, terutama calon jemaah haji.

“Pembahasan dan penetapan BPIH bagian dari penyelenggaraan haji karena sangat ditunggu-tunggu bagi calon jemaah haji. Karena pertanyaan yang muncul adalah, berapa yang harus saya bayar?” lanjutnya.

Irfan juga mengapresiasi semua pihak yang mengupayakan efisiensi biaya haji.

“Kami melihat semangat yang sama, baik dari panja maupun dari pemerintah untuk menyediakan pelayanan yang baik namun dengan biaya yang lebih efisien. Sesuai dengan pesan Presiden Prabowo agar memberikan keamanan dan kenyamanan bagi jemaah tanpa memberatkan biaya bagi jemaah,” tutup Irfan.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79. Dari angka itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah rata-rata Rp 55.431.750,78 dan dana yang bersumber dari nilai manfaat Rp 33.978.508,01.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

DPR Bentuk Timwas Haji Lokal di Saudi untuk Atasi Kendala Komunikasi



Jakarta

DPR RI membentuk Tim Pengawas (Timwas) Haji lokal di Arab Saudi. Nantinya, Timwas Haji lokal ini berperan sebagai relawan untuk mendukung pengawasan ibadah haji.

“Kami melibatkan WNI lokal yang bersedia menjadi relawan. Mungkin nanti mereka akan diberikan honor uang makan. Mereka akan membantu pengawasan di titik-titik krusial, seperti tenda, penjemputan, dan rumah sakit,” kata Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam, Sufmi Dasco Ahmad, melalui rapat koordinasi persiapan Tim Pengawas Haji bersama panitia Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Selasa (7/1/2025).

Sampai saat ini, setidaknya sudah terkumpul 100 orang yang siap menjadi Timwas Haji lokal. Keterlibatan mereka, lanjut Dasco, dinilai penting karena mereka memahami daerah, bahasa serta karakteristik setempat.


“Saat ini sudah terkumpul sekitar 100 orang untuk mendukung pengawasan haji,” ungkapnya.

Dengan adanya Timwas Haji lokal, maka kendala yang berkaitan dengan komunikasi seperti soal penjemputan, transportasi, atau logistik makanan dapat diatasi. Sementara itu, tentang kebijakan penugasan, Dasco mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Badan Penyelenggara Haji (BPH).

Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar proses pengadaan layanan haji tidak dimonopoli oleh satu vendor.

“Vendor harus lebih dari satu agar tercipta persaingan yang sehat dan kualitas pelayanan meningkat. Misalnya, angkutan tidak hanya dimonopoli maskapai milik negara, sehingga dapat memacu persaingan untuk memberikan yang terbaik bagi jemaah,” terang Dasco.

Selain itu, Wakil Ketua DPR itu juga mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi Kemenag dan BPH pada haji 2025. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan transparan, Dasco berharap pelaksanaan haji tahun ini dapat berjalan lebih baik.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Rencana Perjalanan Haji 2025, Jemaah Akan Terbang ke Saudi pada 2 Mei



Jakarta

Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79. Sedangkan untuk biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar jemaah sebesar Rp 55.431.750,78.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446 H/2025 M. Rencana ini sudah ditandatangani oleh Dirjen PHU, Hilman Latief pada 3 Januari 2025.

Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota jemaah haji sebanyak 221.000. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta 17.680 jemaah haji khusus.


Pada 1 Mei 2025 jemaah haji akan masuk asrama haji. Dan ditanggal 2 Mei 2025 menjadi awal pemberangkatan jemaah haji gelombang 1 dari Tanah Air ke Madinah.

Masa operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji akan berlangsung selama 30 hari. Sementara rata-rata masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi adalah 41 hari.

Rencana Perjalanan Haji 1446 H / 2025 M

Berikut rencana perjalanan haji 2025 yang dilansir dari laman Kemenag:

1 Mei 2025 (3 Zulkaidah 1446), Jemaah Haji masuk asrama haji

2 Mei 2025 (4 Zulkaidah 1446), Awal pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Tanah Air ke Madinah

11 Mei 2025 (13 Zulkaidah 1446), Awal pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Madinah ke Makkah

16 Mei 2025 (18 Zulkaidah 1446, Akhir pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Tanah Air ke Madinah

17 Mei 2025 (19 Zulkaidah 1446, Awal pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah

25 Mei 2025 (27 Zulkaidah 1446), Akhir pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang | dari Madinah ke Makkah

31 Mei 2025 (4 Zulhijah 1446), Akhir pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah

31 Mei 2025 (4 Zulhijah 1446), Closing Date KAAIA Jeddah (Pukul 24.00 WAS)

4 Juni 2025 (8 Zulhijah 1446), Pemberangkatan Jemaah Haji dari Makkah ke Arafah

5 Juni 2025 (9 Zulhijah 1446), WUKUF DI ARAFAH

6 Juni 2025 (10 Zulhijah 1446), Idul Adha 1446 Hijriyah

7 Juni 2025 (11 Zulhijah 1446), Hari Tasyrik I

8 Juni 2025 (12 Zulhijah 1446), Hari Tasyrik II (Nafar Awal)

9 Juni 2025 (13 Zulhijah 1446) Hari Tasyrik III (Nafar Tsani)

11 Juni 2025 (15 Zulhijah 1446), Awal Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I dari Makkah melalui Bandara Jeddah ke Tanah Air

11 Juni 2025 (15 Zulhijah 1446), Awal Kedatangan Jemaah Haji Gelombang I di Tanah Air

18 Juni 2025 (22 Zulhijah 1446), Awal Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah

25 Juni 2025 (29 Zulhijah 1446), Akhir Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I dari Makkah melalui Bandara Jeddah ke Tanah Air

26 Juni 2025 (1 Muharram 1447), TAHUN BARU HIJRIYAH 1447 H

26 Juni 2025 (1 Muharram 1447), Awal Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II dari Madinah ke Tanah Air

2 Juli 2025 (7 Muharam 1447), Akhir Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah

10 Juli 2025 (15 Muharam 1447), Akhir Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II dari Madinah ke Tanah Air

11 Juli 2025 (16 Muharam 1447), Akhir Kedatangan Jemaah Haji Gelombang II di Tanah Air

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Perbedaan BPIH, Bipih dan Nilai Manfaat dalam Biaya Haji 2025


Jakarta

Ada tiga istilah yang selalu muncul dalam pembahasan biaya haji. Di antaranya BPIH, Bipih, dan nilai manfaat. Apa perbedaannya?

Ketiga istilah itu diterangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berikut penjelasannya.

BPIH Terdiri dari Bipih dan Nilai Manfaat

BPIH adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Biaya ini adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan haji.


BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang kemudian disingkat Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan. Besarannya akan ditetapkan oleh presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

Dalam pelaksanaan di lapangan, BPIH digunakan untuk membiayai operasional haji yang meliputi:

  • Penerbangan
  • Pelayanan akomodasi
  • Pelayanan konsumsi
  • Pelayanan transportasi
  • Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
  • Pelindungan
  • Pelayanan di embarkasi atau debarkasi
  • Pelayanan keimigrasian
  • Premi asuransi dan pelindungan lainnya
  • Dokumen perjalanan
  • Biaya hidup
  • Pembinaan Jemaah Haji di Tanah Air dan di Arab Saudi
  • Pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi
  • Pengelolaan BPIH

Biaya yang tidak di-cover dalam BPIH dibebankan pada APBN dan APBD sesuai kemampuan keuangan negara dan aturan yang berlaku.

Besaran BPIH akan dibahas oleh pemerintah bersama DPR RI. Dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengusulkan besaran BPIH terlebih dahulu untuk dibahas dalam Panja BPIH pada tahun berjalan. Setelah mendapat persetujuan dari DPR, barulah besarannya akan disahkan.

Tahun ini, pemerintah dan DPR RI menyepakati BPIH 1446 H/2025 M untuk jemaah reguler rata-rata Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun sekitar Rp 4 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286,00.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

“Komisi VIII, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M per jemaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79, turun sebesar Rp 4.000.027,21 dari BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp 93.410.286,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan kesimpulan rapat yang turut disiarkan secara daring.

BPIH tersebut terdiri dari Bipih (62 persen) dan nilai manfaat (38 persen).

Bipih Adalah Biaya yang Harus Dibayar Jemaah Haji

Bipih adalah biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji. Artinya, dari total BPIH yang ditetapkan, setiap jemaah harus membayar biaya Bipih saja, sedangkan sisanya ditanggung dengan dana yang bersumber dari nilai manfaat.

Setiap jemaah yang mendaftar haji reguler wajib melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta. Pembayaran Bipih oleh jemaah dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Tahun ini, besaran Bipih yang harus dibayar jemaah Rp 55.431.750,78. Dengan demikian, jemaah perlu menyiapkan sekitar Rp 30 juta untuk melunasi biaya haji 2025.

Dalam ibadah haji khusus, ada istilah Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus.

Nilai Manfaat Adalah Dana Pengembangan Keuangan Haji

Nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Pengelolaan dana ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pemerintah dan DPR menyepakati total nilai manfaat tahun ini sebesar Rp 6,83 triliun. Dari angka tersebut, nilai manfaat setiap jemaah Rp 33.978.508,01 atau 38 persen dari BPIH.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan kesiapan BPKH dalam membiayai ibadah haji 2025 berdasarkan keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR.

“Kami memastikan ketersediaan dana tepat waktu oleh BPKH untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025,” ungkap Fadlul dalam keterangannya, Senin (7/1/2025).

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Nilai Manfaat Juga Tumbuh Positif



Jakarta

Dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp 171,65 triliun. Jumlah ini merupakan realisasi akhir Desember 2024 dari target Rp 169,95 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Pengawas BPKH Mulyadi dalam acara Kafeb Talks yang digelar oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (FEB UNS). Mulyadi awalnya menyinggung pemanfaatan teknologi digital dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Termasuk pentingnya prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“BPKH telah memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK atas laporan keuangannya sejak berdiri, sebagai bukti komitmen kami dalam menjaga amanah umat,” ujar Mulyadi dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).


Mulyadi juga mengatakan dana haji terus mengalami pertumbuhan positif, termasuk nilai manfaatnya. Selain menjaga nilai pokok dana, lanjutnya, BPKH juga mengoptimalkan manfaatnya untuk mendukung kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

“Nilai manfaat juga mengalami pertumbuhan positif yang tetap terjaga, untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dengan meningkatkan kualitas penyelenggaraannya sesuai tujuan utama dari pengelolaan keuangan haji,” tambahnya.

Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 6 Januari 2025 lalu, Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji menyepakati total nilai manfaat yang digunakan untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. Dari jumlah tersebut, rata-rata biaya yang disalurkan untuk setiap jemaah reguler Rp 33.978.508,01. Angka ini mewakili 38 persen dari rata-rata BPIH 2025.

Biaya haji 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, BPIH mencapai Rp 89,4 juta, turun sekitar Rp 4 juta dari biaya haji 2024 yang mencapai Rp 93,4. Dari angka tersebut, biaya yang ditanggung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini sebesar Rp 55,43 juta.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Pelunasan Biaya Haji 2025 Reguler Dibuka Hari Ini


Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka tahap pelunasan biaya haji 1446 H/2025 M. Jemaah haji reguler bisa langsung melakukan pelunasan mulai hari ini hingga satu bulan ke depan.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, dalam keterangan persnya, Kamis (13/2/2025).

Tahap ini dibuka setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.


Hilman menyebut, jemaah haji yang telah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta akan mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp 2 jutaan melalui virtual account. Sehingga dalam proses pelunasan nanti, mereka tinggal membayar selisihnya.

Biaya Haji Jemaah Reguler 1446 H/2025 M

Dalam Keppres tersebut, pemerintah telah mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Bipih Jemaah Haji Reguler 2025

Besaran Bipih jemaah haji bervariasi antara Rp 46.922.333 hingga Rp 60.955.751 tergantung embarkasi. Biaya ini dipergunakan untuk penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost). Berikut besaran biayanya:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751
  4. Embarkasi Padang sebesar R p51.781.751
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.411.751
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875.751
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751

Bipih PHD Pembimbing KBIHU 2025

Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU juga bervariasi antara Rp 80.900.841 hingga Rp 94.934.259. Biaya ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya.

Selain itu biaya tersebut juga akan digunakan untuk dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH. Berikut besaran biayanya:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 80.900.841
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 81.955.039
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 88.310.259
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 85.760.259
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.390.259
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 92.854.259
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp 89.457.009
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 94.934.259
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.213.929
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.310.259
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 91.649.429
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 90.743.309
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 92.854.259

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Kemenag Minta BPIH untuk Operasional Petugas Diatur dalam RUU Haji



Jakarta

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief menilai pemisahan dana dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk operasional petugas haji perlu diatur dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Perlu klausul tambahan di revisi UU Haji yang memungkinkan penggunaan dana BPIH untuk mendukung operasionalisasi petugas haji,” usulnya dalam RDP Panja RUU PIHU Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta yang turut disiarkan secara daring, Kamis (20/2/2025).

Meski perlu dimuat dalam RUU, Hilman bilang harus tetap mengedepankan prinsip efektif, efisien, dan ekonomis. Usulan muncul karena selama ini pendanaan dari APBN sering tak cukup fleksibel dalam pemenuhan kebutuhan pendataan penyelenggaraan ibadah haji.


Persoalan tersebut menjadi kendala yang dialami Kemenag, utamanya Ditjen PHU dalam penyusunan rencana anggaran dari APBN mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

Hilman juga menjelaskan kendala lain yang dijumpai Kemenag terkait anggaran untuk program khusus.

“Anggaran penyelenggaraan ibadah haji belum tersedia program khusus sehingga anggaran tidak mengalami peningkatan yang signifikan,” urainya.

Selain itu, ada juga kendala terkait belum adanya pemisahan yang jelas pada komponen BPIH yang bersumber dari APBN, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), nilai manfaat, efisiensi, dan sumber lain yang sah.

“Sering kali ada kebijakan baru dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang harus segera diterapkan. Kebijakan dimaksud diberlakukan kepada semua pihak, tidak hanya jemaah haji bahkan juga untuk para petugas haji,”

Hilman yang menjabat sebagai Dirjen PHU sejak 2021 itu mengungkap bahwa kebijakan baru dari pemerintah Saudi terkadang menjadi kendala yang dijumpai Kemenag pada pelaksanaan haji. Terlebih, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan kepada jemaah melainkan semua pihak.

Dengan adanya kendala-kendala tersebut, Hilman berharap Komisi VIII DPR RI dapat mempertimbangkan agar usulan dari Kemenag dimasukkan ke RUU Haji.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com