Tag Archives: buku fikih madrasah tsanawiyah kelas viii

Cara Menyucikan Diri setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam


Jakarta

Mengonsumsi makanan yang diharamkan dalam Islam adalah perbuatan dosa yang harus dihindari oleh setiap muslim. Allah SWT dengan jelas melarang hamba-Nya untuk memakan makanan haram, seperti yang tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 173.

Allah SWT berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ


Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Selain daging babi, darah dan bangkai juga termasuk yang diharamkan karena dapat mendatangkan kemudaratan, baik secara fisik maupun spiritual.

Kitab Tafsir al-Azhar Jilid 1 oleh Hamka menjelaskan bahwa babi adalah hewan yang sangat kotor dan najis. Secara ilmiah pun, daging babi terbukti mengandung cacing pita dan tidak baik untuk kesehatan.

Lantas, bagaimana cara menyucikan diri jika seseorang terlanjur mengonsumsi makanan haram? Simak penjelasannya.

Cara Menyucikan Mulut setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam

Mengonsumsi makanan haram dalam pembahasan ini adalah jika kejadiannya secara tak sengaja. Menurut penjelasan dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali karya Ustaz Drs. H. Bagenda Ali M.M., tidak ada kewajiban khusus bagi seorang muslim yang telah mengonsumsi makanan haram jika ia dalam keadaan tidak tahu. Cukup hanya dengan berkumur dan mencuci mulut dari sisa-sisa makanan haram, serta mencuci tangan.

Jika kejadiannya sudah berlalu lama, tidak ada tindakan bersuci khusus yang perlu dilakukan. Fokusnya adalah hati-hati dan waspada di masa depan agar tidak terulang.

Cendekiawan Muslim Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab Pertanyaan Anak tentang Islam juga mengemukakan bahwa tak ada dosa bagi orang yang tidak sengaja atau tidak tahu jika dirinya telah mengonsumsi makanan haram. Hal yang sama berlaku jika seseorang terpaksa atau dipaksa tanpa pilihan lain, di mana jika menolak dapat membahayakan dirinya.

Namun, ulama fiqih Syafi’iyah, Ibnu Hajar al-Haitami, memiliki pandangan yang berbeda. Beliau menjelaskan bahwa untuk menyucikan mulut setelah memakan makanan haram, contohnya seperti daging babi atau anjing, mulut harus dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan campuran debu. Sementara itu, najis di anus dan dubur cukup disucikan dengan beristinja’ seperti biasa.

Dampak Mengonsumsi Makanan Haram dan Pentingnya Tobat

Mengonsumsi makanan haram memiliki konsekuensi serius dalam Islam. Menurut buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh Zainal Muttaqin MA dan Drs. Amir Abyan MA, amalan-amalan seseorang bisa tidak diterima di sisi Allah dan doanya bisa tidak dikabulkan.

Sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim menyatakan:

“Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Mahabaik, tidak mau menerima kecuali yang baik; dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang diperintahkan kepada rasul. Allah Ta’ala berfirman, Wahai para rasul, makanlah yang baik-baik dan kerjakanlah yang saleh. Allah SWT berfirman, Wahai orang-orang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu…”

Cara Menyucikan Diri setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam dengan Tobat

Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan cara utama membersihkan diri dari dosa mengonsumsi makanan dan minuman haram adalah dengan bertobat kepada Allah SWT.

Menurut Buya Yahya, keharaman pada makanan dan minuman bersifat maknawi. Artinya, dosa yang terkait dengan tindakan mengonsumsinya akan selesai dan diampuni oleh Allah jika seseorang telah bertobat dengan sungguh-sungguh.

“Allah SWT ampuni. Atau misalnya makan babi, bangkai setelah tobat itu nggak dihitung lagi. Dosanya sudah dihapus, jadi nggak usah gelisah,” tuturnya. detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya dalam channel tersebut.

Syaratnya adalah seseorang tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah bertobat. Sebab, Allah SWT Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.

Apabila seseorang tidak sengaja mengonsumsi makanan haram dan langsung menyadarinya saat itu juga, tidak wajib memuntahkan makanan atau minuman tersebut.

“Nggak wajib dimuntahkan, karena sudah masuk. Kalau sudah cukup bertobat ya selesai,” imbuhnya.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Makan Darah dan Jeroan dalam Islam


Jakarta

Sebagai seorang muslim, sudah sepantasnya kita memperhatikan hukum dari makanan yang hendak dikonsumsi. Sebab, ada beberapa jenis makanan yang kerap kali dinikmati masyarakat umum tetapi dilarang dalam Islam.

Oleh karenanya, penting bagi muslim mengetahui makanan yang halal dan haram. Menukil dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, makanan haram dapat menyebabkan doa seseorang tak dikabulkan Allah SWT.


Keterangan tersebut bersandar pada riwayat dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda,

“Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Mahabaik, tidak mau menerima kecuali yang baik; dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang diperintahkan kepada rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah yang baik-baik dan kerjakanlah yang saleh.’ Allah SWT berfirman, ‘Wahai orang-orang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu’…” (HR Muslim)

Salah satu makanan yang dilarang dalam Islam adalah darah. Larangan ini dijelaskan dalam surah An Nahl ayat 115.

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Memakan Darah Diharamkan dalam Islam

Terkait diharamkannya darah juga disebutkan dalam surah Al Maidah ayat 3,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…”

Menukil dari Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nur Jilid 1 susunan Prof Dr Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy diharamkannya darah dalam Islam dikarenakan kemudharatannya sebagaimana halnya memakan bangkai binatang. Maksud darah di sini adalah darah hewan yang keluar atau mengali dari tubuh saat proses penyembelihan.

Di Indonesia, terdapat olahan darah hewan yang disebut dengan marus. Makanan ini kerap diolah dan dikonsumsi.

Cara pembuatannya adalah dengan merebus darah hewan hingga mengental dan membeku sampai menyerupai tekstur dan bentuk limpa. Meski berbeda setelah diolah, marus tetaplah darah dan dikategorikan haram dimakan dalam Islam karena dianggap najis.

Islam hanya memperbolehkan dua jenis darah yang dibekukan untuk dikonsumsi, yaitu hati dan limpa. Nabi Muhammad SAW secara khusus menghalalkan konsumsi kedua organ tersebut karena memiliki sifat dan status berbeda dengan darah lain.

Hati dan limpa sudah dari asalnya terbentuk seperti itu, sehingga konsumsi kedua organ itu tak melanggar prinsip syariat. Nabi SAW bersabda,

“Dihalalkan bagi kami dua macam bangkai dan dua macam darah. Bangkai ikan dan belalang. Hati dan limpa.” (HR Baihaqi)

Bagaimana Hukum Memakan Jeroan dalam Islam?

Mengutip buku Fiqih Praktis Sehari-hari yang disusun Farid Nu’man Hasan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum memakan jeroan. Mayoritas ulama memperbolehkan, sementara Imam Abu Hanifah melarang dengan alasan jeroan termasuk khabaaits atau buruk yang terlarang untuk dimakan.

Namun, pendapat yang kuat adalah boleh makan jeroan karena memang tidak ada dalil tegas yang melarangnya. Justru, terdapat dalil yang memperbolehkannya yaitu hadits sebelumnya terkait kehalalan memakan hati dan limpa yang juga merupakan jeroan.

Adapun, terkait babat, usus, hati, maupun paru-paru, jika sudah dibersihkan dan dimasak hukumnya sama seperti bagian tubuh lain. Imam al-Hathab RA menjelaskan,

“Imam Malik berkata, dalam Al Mudawwanah, ‘Apa-apa yang menempel dengan daging baik berupa lemak, hati, perut (babat), jantung, paru-paru, limpa, ginjal, kerongkongan, biji zakar, betis, kepala, maupun semisalnya hukumnya sama seperti hukum (makan) daging.” (Imam al-Hathab, Mawahib al-Jalil)

Dari penjelasan tersebut, mayoritas ulama memperbolehkan memakan jeroan hewan yang halal untuk dimakan karena sama seperti daging dan tak ada dalil yang melarangnya, kecuali Imam Abu Hanifah yang memakruhkan dengan alasan jeroan itu adalah khabaaits.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Pengertian, Syarat, Jenis dan Ketentuan Menghitungnya


Jakarta

Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan merupakan rukun Islam ketiga. Dengan menunaikannya, umat Islam dapat saling membantu dan meringankan beban mereka yang membutuhkan.

Zakat mal adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Untuk lebih memahami terkait zakat mal, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Pengertian Zakat Mal

Amalan zakat wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Islam. Mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII susunan H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta seseorang jika telah mencapai batas tertentu (nisab) sesuai aturan Islam.


Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap Idulfitri, zakat mal bergantung pada jumlah dan jenis harta yang dimiliki. Jika harta tersebut memenuhi syarat, maka wajib dizakati.

Zakat mal hukumnya wajib, sebagaimana kewajiban salat, puasa, dan haji. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam firman Allah SWT surah At-Taubah ayat 103.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Arab latin: Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli ‘alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī’un ‘alīm(un).

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) mensucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Ayat tersebut menegaskan pentingnya zakat sebagai bentuk kepedulian sosial dan pembersihan harta. Selain itu, perintah zakat juga disebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat 277.

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ,

Arab latin: Innal-lażīna āmanū wa ‘amiluṣ-ṣāliḥāti wa aqāmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta lahum ajruhum ‘inda rabbihim, wa lā khaufun ‘alaihim wa lā hum yaḥzanūn(a).

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.

Dari Tafsir Tahlili yang dilansir dari laman resmi Kemenag, surah Al-Baqarah ayat 277 menegaskan bahwa orang yang beriman, beramal saleh, mendirikan salat, dan menunaikan zakat tidak akan mengalami ketakutan atau kesedihan.

Zakat disebut sebagai salah satu sifat utama yang menyucikan harta dan jiwa, sekaligus menjadi obat bagi mereka yang terjerat dalam praktik riba.

Dengan menunaikan zakat, seorang muslim tidak hanya memenuhi kewajiban sosial, tetapi juga memperoleh ketenangan batin yang tidak dimiliki oleh para pemakan riba, yang jiwanya dipenuhi kegelisahan dan kecemasan.

Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Masih dari sumber sebelumnya, berikut ini beberapa jenis harta yang dikenai kewajiban zakat mal.

1. Emas dan Perak

Zakat wajib dikeluarkan atas emas dan perak apabila telah mencapai nisab serta melewati haulnya. Perintah Allah SWT terkait kewajiban ini tercantum dalam surah At-Taubah ayat 34.

“Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka sampaikanlah kepada mereka kabar tentang azab yang pedih.”

2. Harta Perniagaan

Harta perniagaan dikenakan zakat apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat. Kewajiban ini didasarkan pada hadis Nabi SAW berikut:

“Dari Samurah bin Jundub, ia berkata, ‘Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk menunaikan zakat dari barang yang diperjualbelikan.” (HR Abu Dawud)

3. Hasil Pertanian dan Perkebunan

Hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali panen apabila telah mencapai nisab. Perintah untuk menunaikan zakat hasil pertanian atau perkebunan tercantum dalam firman Allah SWT dalam surah Al-An’am ayat 141.

“..dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya. Akan tetapi, janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

4. Peternakan dan Perikanan

Hewan ternak wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Islam. Hewan yang wajib dizakati antara lain:

– Unta
– Sapi dan kerbau
– Kambing

Selain itu, hasil perikanan seperti udang dan lele, serta ternak unggas juga wajib dizakati.

5. Barang Temuan

Barang temuan (rikaz) adalah harta yang ditemukan, seperti harta karun atau peninggalan berharga. Harta ini wajib dizakati tanpa harus menunggu waktu tertentu (haul) atau mencapai jumlah minimal (nisab). Rasulullah SAW bersabda:

“Dan di dalam rikaz (barang temuan) ada haknya seperlima.” (HR Malik)

Syarat Zakat Mal

Berikut adalah syarat zakat mal menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.

  1. Harta yang wajib dizakati harus sesuai dengan aturan dalam syariat Islam.
  2. Syarat harta yang harus dizakati, antara lain:
    – Milik sepenuhnya (bukan pinjaman)
    – Halal (diperoleh dengan cara yang sah)
    – Cukup nisab (jumlah minimal yang wajib dizakati)
    – Sudah mencapai haul (masa kepemilikan satu tahun)
  3. Syarat haul tidak berlaku untuk zakat pada hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pendapatan, jasa, dan zakat rikaz.

Ketentuan Menghitung Zakat Mal

Untuk menghitung zakat mal, dapat menggunakan rumus 2,5% dikalikan dengan jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki emas sebanyak 200 gram, maka zakat mal yang harus dibayar adalah:

Zakat mal = emas x nisab
Zakat mal = 200 g x 2,5% = 5 g

Dengan demikian, zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 5 gram emas, atau dapat disetarakan dengan uang sesuai harga emas per gram. Zakat mal dapat dikeluarkan kapan saja selama memenuhi syarat yang berlaku.

Selain itu, disarankan agar zakat mal dibayarkan melalui lembaga amil zakat resmi, untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan hanya digunakan oleh orang-orang yang berhak menerimanya.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com