Tag Archives: buya yahya

Apakah Boleh Berdoa dengan Bahasa Indonesia? Ini Jawaban Ustaz


Jakarta

Berdoa adalah cara seorang muslim berbicara kepada Allah dan menyampaikan harapan, kebutuhan, maupun kesulitannya. Dalam Al-Qur’an, Allah memerintahkan manusia untuk berdoa kepada-Nya dalam surah Ghafir ayat 60.

Allah SWT berfirman,

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْٓ اَسْتَجِبْ لَكُمْ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَسْتَكْبِرُوْنَ عَنْ عِبَادَتِيْ سَيَدْخُلُوْنَ جَهَنَّمَ دَاخِرِيْنَ


Arab latin: Wa qāla rabbukumud’ūnī astajib lakum, innal-lażīna yastakbirūna ‘an ‘ibādatī sayadkhulūna jahannama dākhirīn(a).

Artinya: Tuhanmu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu (apa yang kamu harapkan). Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk (neraka) Jahanam dalam keadaan hina dina.”

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah sangat dekat dengan hamba-Nya yang berdoa. Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan oleh umat Islam di Indonesia: apakah boleh berdoa menggunakan bahasa Indonesia, terutama saat sedang menjalankan salat?

Penjelasan mengenai hal ini pernah disampaikan oleh Buya Yahya, pengasuh LPD Al Bahjah Cirebon, dalam kajiannya di kanal YouTube Al Bahjah TV.

Buya Yahya menjelaskan ada waktu-waktu istimewa dalam ibadah, salah satunya adalah ketika sedang sujud dalam salat. Menurutnya, sujud adalah momen paling dekat antara seorang hamba dengan Allah.

“Saat itulah kita sangat dekat kepada Allah, maka di saat seperti itulah perbanyak untuk memohon. Hal ini Nabi yang mengajarkan,” ujar Buya Yahya. detikHikmah telah mendapatkan izin oleh tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya.

Dengan demikian, saat sujud menjadi waktu terbaik untuk menyampaikan doa. Banyak orang terkadang melewatkan momen ini dengan terburu-buru, padahal justru saat itulah dianjurkan untuk memohon sebanyak-banyaknya.

Bolehkah Berdoa dalam Bahasa Indonesia saat Salat?

Mengenai penggunaan bahasa Indonesia saat berdoa dalam salat, Buya Yahya menyampaikan pandangan mayoritas ulama.

“Apakah boleh membaca doa menggunakan bahasa Indonesia? Sebagian besar para ulama mengatakan tidak diperkenankan. Karena selain dari bahasa Arab, dianggap ajnabi dan dapat membatalkan salat,” jelas Buya Yahya.

Dalam hal ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa doa dalam salat harus tetap menggunakan bahasa Arab. Penggunaan bahasa lain dianggap tidak sesuai dan bisa membatalkan keabsahan salat itu sendiri. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk mempelajari dan menghafalkan doa-doa yang sah dibaca dalam salat.

Berdoa di Luar Salat Bisa Pakai Bahasa Apa Saja

Bagi yang belum bisa berdoa dalam bahasa Arab, Buya Yahya menganjurkan untuk mempelajarinya secara perlahan. Doa-doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW sangat banyak dan bisa dijadikan rujukan utama. Untuk keinginan pribadi yang belum bisa diungkapkan dalam bahasa Arab, sebaiknya disampaikan di luar salat.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa di luar salat, umat Islam boleh berdoa menggunakan bahasa apa saja, termasuk bahasa Indonesia.

“Bacalah doa-doa di dalam salat dengan bahasa Arab, adapun di luar salat, bebas, tapi ingat kaidahnya, sebaik-baik doa adalah doa yang pernah dibaca oleh Nabi,” lanjut ulama kelahiran Blitar itu.

Dengan demikian, tidak ada larangan menggunakan bahasa Indonesia untuk berdoa selama tidak sedang dalam keadaan salat. Namun, sebaiknya tetap mengutamakan doa-doa yang bersumber dari Nabi karena lebih terjamin makna dan keberkahannya.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menggabungkan Puasa Tasu’a, Asyura dengan Qadha Ramadhan


Jakarta

Bulan Muharram, khususnya pada tanggal 9 (Tasu’a) dan 10 (Asyura), menjadi waktu istimewa bagi umat Islam untuk melaksanakan puasa sunnah. Namun, bagaimana jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadhan? Apakah boleh menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa Tasu’a atau Asyura?

Pertanyaan ini kerap muncul di tengah umat, terutama bagi mereka yang ingin meraih keutamaan puasa sunnah namun belum menunaikan kewajiban qadha Ramadhan. Dalam hal ini, Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ


Arab latin: Ayyāmam ma’dūdāt(in), faman kāna minkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar(a), wa ‘alal-lażīna yuṭīqūnahū fidyatun ṭa’āmu miskīn(in), faman taṭawwa’a khairan fahuwa khairul lah(ū), wa an taṣūmū khairul lakum in kuntum ta’lamūn(a).

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Ayat ini menunjukkan bahwa puasa Ramadhan yang ditinggalkan harus diganti di hari lain, dan hal ini menjadi landasan penting dalam pembahasan tentang boleh tidaknya menggabungkan niat qadha dengan puasa sunnah seperti Tasu’a dan Asyura.

Hukum Puasa Sunnah bagi yang Masih Punya Utang Puasa

Menurut Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah dalam salah satu kajiannya di kanal YouTube Al-Bahjah TV, hukum menjalankan puasa sunnah bagi orang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan tergantung pada sebab seseorang meninggalkan puasa tersebut.

“Jika seseorang meninggalkan puasa wajib karena sengaja dan tanpa uzur syar’i, maka tidak diperbolehkan melaksanakan puasa sunnah sebelum membayar utang puasanya. Dalam kondisi ini, puasa wajib tersebut harus dibayar secara langsung (kontan),” jelas Buya Yahya.

Namun berbeda halnya jika puasa ditinggalkan karena alasan syar’i seperti haid, sakit, hamil, atau halangan lainnya yang dibenarkan oleh syariat. Dalam keadaan ini, seseorang tetap diperbolehkan berpuasa sunnah meskipun belum mengganti puasa wajibnya.

“Jika puasa yang ditinggalkan disebabkan oleh uzur seperti haid, hamil, sakit, atau halangan syar’i lainnya, maka seseorang diperbolehkan melaksanakan puasa sunnah, dan puasanya tetap sah, selama masih ada kesempatan untuk membayar utang puasa di luar waktu itu,” tambah Buya Yahya.

Bolehkan Menggabungkan Niat Puasa Qadha dan Sunnah?

Terkait penggabungan niat antara puasa qadha dan sunnah, Buya Yahya menjelaskan bahwa niat qadha tidak bisa digabung dengan puasa sunnah, meskipun waktu pelaksanaannya bertepatan dengan hari-hari yang disunnahkan untuk berpuasa seperti Tasu’a dan Asyura.

“Ada pula petunjuk yang lebih utama, yaitu konsep ‘bayar satu dapat dua’,” ucap Buya Yahya.

Yang dimaksud Buya Yahya adalah, bagi orang yang memiliki utang puasa, bisa melaksanakan qadha pada tanggal 9, 10, atau 11 Muharram. Karena pelaksanaannya bertepatan dengan hari-hari puasa sunnah yang dianjurkan, maka ia tetap bisa memperoleh pahala puasa sunnah, selama niatnya ditujukan khusus untuk membayar utang puasa Ramadhan.

Artinya, niat untuk puasa wajib (qadha) tidak boleh digabung dengan niat puasa sunnah seperti Tasu’a atau Asyura. Jika digabungkan, maka tidak sah sebagai puasa wajib.

Sebaliknya, dalam puasa sunnah yang tidak bersifat wajib, penggabungan niat diperbolehkan. Misalnya, saat puasa Tasu’a bertepatan dengan hari Senin, seseorang boleh berniat sekaligus untuk puasa Senin dan puasa Tasu’a.

“Penggabungan niat ini berlaku untuk semua jenis puasa sunnah,” jelas Buya Yahya.

Bacaan Niat Puasa Tasu’a, Asyura, dan Qadha Ramadhan

Sebagai pelengkap dalam pelaksanaan puasa Tasu’a dan Asyura, umat Islam dianjurkan untuk membaca niat yang sesuai dengan hari pelaksanaannya. Untuk puasa Tasu’a yang dilakukan pada tanggal 9 Muharram, niatnya sebagaimana disebutkan dalam buku Lu’lu’ al-Mujmi’at karya Dr. Rajo Bungsu, M.Pd.I adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ تَسُعَاءَ سُنَّةً لِلَِّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu shauma tasu’aa sunnatan lillâhi ta’âlâ.

Artinya: Saya berniat puasa sunnah Tasu’a karena Allah Ta’ala.

Sementara itu, bagi yang ingin melaksanakan puasa Asyura pada tanggal 10 Muharram, berikut niat yang dianjurkan:

نَوَيْتُ صَوْمَ عَاشُورَاءَ سُنَّةً لِلَِّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu shauma ‘aasyuraa sunnatan lillâhi ta’âlâ

Artinya: Saya berniat puasa sunnah Asyura karena Allah Ta’ala.

Bagi yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan dan ingin melaksanakannya di hari-hari tersebut, niat qadha puasa wajib dibaca sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta’âlâ.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Tata Cara Sholat Berjamaah di Kendaraan saat Bepergian


Jakarta

Islam adalah agama yang memudahkan, terutama dalam hal ibadah bagi mereka yang mengalami kesulitan atau kondisi darurat. Salah satu bentuk kemudahan itu adalah dibolehkannya melaksanakan sholat saat dalam perjalanan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 78,

“Dia telah memilih kamu dan tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama.”

Ayat ini menjadi landasan bahwa dalam kondisi tertentu seperti bepergian, umat Islam diberi keringanan dalam menjalankan ibadah, termasuk sholat. Ketika seseorang tidak bisa turun dari kendaraan atau tidak ada tempat sholat yang memadai, maka sholat tetap dapat dilaksanakan di dalam kendaraan, baik secara sendiri maupun berjamaah, dengan beberapa penyesuaian.


Tata Cara Sholat di Kendaraan

Dalam buku Fiqih karya Hasbiyallah, disebutkan bahwa sholat saat bepergian tergolong dalam keadaan darurat (rukhsah), sehingga pelaksanaannya bisa disesuaikan dengan kondisi. Sholat tetap sah dilakukan di kendaraan seperti mobil, kapal, atau pesawat selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Berikut adalah tata cara sholat di dalam kendaraan:

  1. Niat sholat dalam hati sebelum memulai.
  2. Melakukan takbiratul ihram dalam posisi duduk.
  3. Tangan disedekapkan, lalu membaca doa iftitah, diikuti dengan surat Al-Fatihah dan surat pendek lainnya.
  4. Untuk gerakan rukuk, cukup menundukkan badan ke depan sambil tetap duduk.
  5. Gerakan sujud dilakukan dengan lebih menundukkan kepala dibanding saat rukuk, agar perbedaannya terlihat.
  6. Duduk di antara dua sujud tetap dilakukan dalam posisi duduk di kursi.
  7. Rangkaian gerakan sholat untuk rakaat selanjutnya dilakukan sama seperti rakaat pertama.
  8. Setelah rakaat terakhir, duduk untuk tasyahud akhir.
  9. Menutup sholat dengan salam.

Bagaimana Jika Sholat Berjamaah di Kendaraan?

Sholat berjamaah juga bisa dilakukan di kendaraan, dengan catatan posisi imam dan makmum memungkinkan untuk saling mengikuti. Penjelasan tentang hal ini disampaikan oleh Buya Yahya, pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon, dalam salah satu tayangan kanal YouTube Al-Bahjah TV,

“Imam bisa berada di bagian depan kendaraan. Misalnya, sopirnya yang menjadi imam, atau seseorang yang duduk di kursi depan,” jelas Buya Yahya. detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al-Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya.

Namun, beliau menegaskan bahwa apabila kondisi tidak memungkinkan untuk berjamaah, maka sholat secara individu pun sah dilakukan.

“Kalau merasa tidak memungkinkan untuk berjamaah, maka sholat sendiri juga tidak masalah,” lanjutnya.

Arah Kiblat saat di Kendaraan

Dalam kondisi tertentu, terutama untuk sholat sunnah, arah kiblat dapat mengikuti arah kendaraan berjalan.

“Untuk sholat sunnah, arah kiblat itu disesuaikan dengan kemampuan. Jadi, ke mana kendaraan melaju, itulah kiblatnya,” terang Buya Yahya.

Namun, beliau juga memberikan catatan penting:

“Boleh menghadap ke arah mana saja. Yang tidak diperbolehkan adalah ketika kendaraan sudah menghadap ke kiblat, namun kita justru menghadap ke belakang. Itu yang tidak boleh,” tegasnya.

Contohnya, jika kendaraan bergerak ke utara, maka sholat dapat dilakukan dengan menghadap ke arah utara tersebut, kecuali dalam kondisi kendaraan memang mengarah ke kiblat, maka sebaiknya tidak membelakangi kiblat.

Syarat Sah Sholat Tetap Berlaku

Meskipun dalam perjalanan, syarat-syarat sah sholat tetap wajib dipenuhi, seperti berwudhu dan menutup aurat dengan benar.

“Sholat tetap harus dilakukan dengan wudhu dan memenuhi syarat-syarat yang sah, termasuk menutup aurat,” jelas Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa perempuan bisa sholat di kendaraan dengan mengenakan pakaian muslimah yang longgar dan menutup seluruh tubuh dengan baik, termasuk mengenakan kaos kaki bila diperlukan. Sedangkan bagi laki-laki, busana yang dikenakan harus menutupi aurat secara sopan selama pelaksanaan sholat.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Kenapa Rezeki Seret Padahal Sudah Shalat dan Sedekah?


Jakarta

Allah SWT telah mengatur rezeki setiap makhluk hidup. Tidak hanya manusia, melainkan juga hewan, tumbuhan dan lain-lainnya.

Rezeki diberikan kepada setiap orang, baik itu yang beriman kepada Allah SWT maupun yang lalai dan mengingkari-Nya sekali pun. Oleh sebab itu, tidak semua rezeki yang diperoleh tergolong baik.

Meski demikian, Islam menganjurkan umatnya untuk mencari rezeki yang halal dan berkah. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 168,


يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di Bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

Terkadang, banyak orang berpikir mengapa mereka kesulitan mencari rezeki padahal sudah salat dan sedekah. Berkaitan dengan itu, ada beberapa kebiasaan buruk yang tak disadari dan berimbas pada seretnya rezeki seseorang.

Perkara yang Bikin Rezeki Seret Padahal Sudah Shalat dan Sedekah

1. Sering Riya

Riya sama artinya dengan pamer. Menurut Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 4 yang ditulis Syaikh Muhammad al-Utsaimin terjemahan Munirul Abidin, secara bahasa riya berasal dari kata Arriyaa’u yang artinya senang memperlihatkan atau memamerkan.

Turut dijelaskan dalam kitab Al Fathu al-Rabbani wa al-Faydh al-Rahmani susunan Syekh Abdul Qadir Al Jailani terjemahan Kamran Asad Iryadi bahwa riya termasuk penyebab kefakiran. Karenanya, riya dapat membuat rezeki seseorang seret.

2. Kurang Bersyukur

Kurang bersyukur juga menjadi alasan rezeki seseorang seret meski sudah salat dan sedekah. Biasanya, orang yang kurang bersyukur tidak pernah puas dengan hasil dan rezeki yang sudah ditentukan oleh Allah SWT.

Padahal, Sang Khalik telah mencukupi tiap-tiap rezeki untuk makhluk-Nya. Manusia yang serakah selalu merasa kurang dan menganggap pintu rezekinya ditutup.

3. Gemar Meminum Khamar

Khamar adalah minuman keras yang memabukkan dan dilarang dalam Islam. Sering mengonsumsi khamar menyebabkan rezeki seseorang seret.

Padahal, Allah SWT sudah melarangnya dalam surah Al Maidah ayat 90,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

4. Menyisakan Makanan

Tidak menghabiskan makanan atau selalu menyisakannya dapat membuat rezeki seret. Apalagi bila hal ini dilakukan terus menerus.

Buya Yahya melalui ceramahnya dalam YouTube Al Bahjah TV mengatakan terkait hal berikut,

“Menyepelekan sisa-sisa makanan yang ada di piring. Makanya Buya Yahya selalu marah karena bisa saja itu jadi sebab kefakiranmu,” ungkapnya, dilihat pada Sabtu (5/7/2025). detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan tersebut.

Menurutnya, makanan yang diambil harus segera dihabiskan tanpa menyisakan sebutir nasi.

5. Bersikap Sombong

Sombong adalah sikap tercela yang harus dijauhi muslim. Selain dilarang dalam Islam, sombong juga bisa membuat rezeki seseorang seret.

Imam al-Ghazali melalui Mukasyafah Al Qulub yang diterjemahkan Jamaluddin menyebut bahwa sombong adalah kedurhakaan pertama yang menimpa iblis yang akhirnya membuat Allah SWT melaknat dan mengusirnya dari surga.

Kesombongan hanya milik Allah SWT yang menciptakan seluruh alam semesta. Apabila ada manusia yang sombong, maka Dia akan menyempitkan rezeki mereka.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Hati-Hati, Kebiasaan Sepele Ini Bisa Menutup Pintu Rezeki


Jakarta

Setiap rezeki sudah Allah SWT jamin bagi setiap makhluk ciptaan-Nya. Hal ini disebutkan dalam surah Hud ayat 6.

Allah SWT berfirman,

۞ وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۗ كُلٌّ فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ


Artinya: “Tidak satu pun hewan yang bergerak di atas bumi melainkan dijamin rezekinya oleh Allah. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuz).”

Meski begitu, terdapat beberapa kebiasaan yang dapat menyebabkan pintu rezeki seseorang tertutup. Seperti apa kebiasaan yang dimaksud?

Kebiasaan Sepele yang Bisa Tutup Pintu Rezeki

1. Tidur ketika Subuh

Mengutip dari buku Dongkrak Rezeki oleh Dedik Kurniawan, tidur ketika pagi setelah salat Subuh dilarang dalam Islam. Sebab, tidur ketika waktu tersebut bisa menjadi penghambat rezeki seseorang.

Ibnu Qayyim Al Jauziyah melalui kitab Madarijus-Salikin menjelaskan tidur setelah salat Subuh hingga matahari terbit termasuk dalam kategori makruh. Waktu tersebut menurutnya adalah saat utama turunnnya rezeki dan berkah.

Dari Ibnu Abbas RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Setelah salat fajar, janganlah tidur sehingga kamu lalai mencari rezeki.” (HR Thabrani)

2. Lalai Beribadah

Lalai dalam beribadah menjadi kebiasaan lain yang dapat menutup pintu rezeki. Allah SWT berfirman dalam surah Al Munafiqun ayat 9,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُلْهِكُمْ اَمْوَالُكُمْ وَلَآ اَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ ۚوَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jangan biarkan harta dan anak-anakmu menyibukkanmu sehingga kamu lupa mengingat Allah. Barangsiapa yang melakukan hal ini, mereka adalah orang-orang yang merugi.”

3. Berdagang dengan Janji Palsu

Ketika berdagang, hendaknya muslim tidak memberikan janji palsu untuk menarik calon pembeli. Jika hal itu dilakukan, maka dapat menghambat rezeki dan keberkahan dalam transaksi jual beli sebagaimana tertuang dalam hadits berikut:

“Sumpah itu dapat membuat barang dagangan laku, tetapi dapat merugikan keuntungan.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lainnya dikatakan hal berikut,

“Jangan sering bersumpah saat berjualan, karena sumpah dapat membuat barang dagangan laris, tetapi merugikan keuntungan.” (HR Muslim)

4. Kurang Bersyukur

Sebagai muslim, sudah sepantasnya kita mensyukuri segala pemberian Allah SWT. Orang yang kurang bersyukur dapat menutup pintu rezeki karena tidak pernah merasa cukup.

5. Sering Minum Khamar

Khamar haram dikonsumsi dalam Islam. Sering meminum khamar dapat membuat pintu rezeki tertutup. Larangan meminum khamar tercantum dalam surah Al Maidah ayat 90,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

6. Menyisakan Makanan

Menyisakan atau tidak menghabiskan makanan yang sudah diambil dapat menutup pintu rezeki seseorang. Apalagi jika hal tersebut sering dilakukan.

Buya Yahya melalui ceramahnya dalam YouTube Al Bahjah TV mengatakan terkait hal tersebut,

“Menyepelekan sisa-sisa makanan yang ada di piring. Makanya Buya Yahya selalu marah karena bisa saja itu jadi sebab kefakiranmu,” ungkapnya, dilihat pada Sabtu (5/7/2025). detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan tersebut.

7. Hobi Pamer

Pamer atau riya adalah perbuatan tercela dalam Islam. Menurut kitab Al Fathu al-Rabbani wa al-Faydh al-Rahmani oleh Syekh Abdul Qadir Al Jailani terjemahan Kamran Asad Riyadi, riya menjadi penyebab kefakiran. Karena itu, riya bisa menutup pintu rezeki seseorang.

Wallahu a’lam.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Shalatnya Makmum yang Mendahului Imam


Jakarta

Shalat berjamaah merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surah Ash-Shaff ayat 4,

اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِهٖ صَفًّا كَاَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَّرْصُوْصٌ

Arab latin: Innallāha yuḥibbul-lażīna yuqātilūna fī sabīlihī ṣaffan ka’annahum bun-yānum marṣūṣ(un).


Artinya: Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam satu barisan, seakan-akan mereka suatu bangunan yang tersusun kukuh.

Menurut penjelasan dalam Tafsir Tahlili, ayat ini tidak hanya berkaitan dengan jihad, tetapi juga menjadi landasan pentingnya keteraturan dalam shalat berjamaah. Barisan shalat harus rapat, tanpa celah, karena celah akan diisi oleh setan.

Salah satu wujud keteraturan itu adalah mengikuti imam dengan tertib. Namun, dalam praktiknya, masih sering terjadi makmum mendahului imam, baik dalam gerakan maupun bacaan. Lalu, bagaimana hukum shalat makmum yang mendahului imam? Apakah sah atau justru batal?

Apa Hukum Makmum yang Mendahului Imam?

Dalam syariat Islam, imam ditetapkan sebagai pemimpin shalat berjamaah yang harus diikuti oleh makmum. Segala bentuk gerakan shalat seperti rukuk, sujud, dan salam, seharusnya dilakukan makmum setelah imam melakukannya. Jika makmum mendahului imam, maka ada ketentuan hukum yang perlu diperhatikan.

Dalam kitab Syarhul Muqaddimah Al-Hadramiyyah, Syekh Sa’id bin Muhammad menyatakan bahwa jika seorang makmum yakin telah mendahului imam dalam posisi shalat, maka shalatnya tidak sah. Namun, beliau memberikan pengecualian apabila terjadi kondisi darurat, seperti perasaan takut atau ancaman yang membahayakan. Dalam situasi seperti ini, mendahului imam dibolehkan karena adanya udzur syar’i.

Pernyataan ini memperjelas bahwa mendahului imam bukanlah hal sepele. Bahkan, jika dilakukan tanpa alasan yang sah, bisa berakibat fatal bagi keabsahan shalat berjamaah seseorang.

Penjelasan Buya Yahya tentang Makmum Mendahului Imam

Penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon. Dalam salah satu kajian yang disiarkan melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV, beliau menjelaskan,

“Imam belum salam, Anda salam duluan, batal ya. Jelas ini orang buru-buru,” ujar Buya Yahya. detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya.

Namun, beliau memberikan pengecualian jika makmum memiliki kebutuhan mendesak yang membuatnya harus menyelesaikan shalat lebih cepat dan berniat mufaraqah (memisahkan diri dari jamaah). Buya Yahya memberi contoh kondisi seperti sakit perut yang bisa menyebabkan gangguan saat menunggu imam menyelesaikan shalat. Dalam kondisi seperti itu, makmum diperbolehkan mempercepat shalatnya dan mendahului imam, asalkan diniatkan mufaraqah.

“Kalau Anda mempercepat, memutus, niat memisahkan diri dari imam karena ada hajat mendesak pada diri Anda… tidak ada masalah,” lanjut Buya Yahya.

Buya Yahya juga menekankan bahwa rukun fi’li seperti rukuk, i’tidal, dan sujud tidak boleh dilakukan lebih dulu dari imam, dan ada ukuran dalam hal ini. Jika makmum mendahului dua rukun fi’li secara sempurna tanpa niat mufaraqah, maka shalatnya menjadi tidak sah. Tapi bila yang didahului hanya satu rukun, meskipun hukumnya haram, shalatnya tetap sah selama tidak berlebihan.

(inf/dvs)



Sumber : www.detik.com

Wudhu dalam Keadaan Telanjang, Apakah Sah?


Jakarta

Berwudhu dalam keadaan tanpa busana setelah mandi masih menjadi pertanyaan bagi sebagian muslim terkait keabsahannya. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Wudhu secara etimologi berarti kebaikan dan kebersihan. Adapun maknanya dalam istilah fikih adalah menggunakan air pada anggota-anggota tubuh tertentu seperti wajah, tangan dan seterusnya dengan cara tertentu pula.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Ma’idah ayat 6:


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”

Terkait kewajiban berwudhu, Rasulullah SAW bersabda, “Salat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima apabila ia masih berhadas sampai ia wudhu.” (HR Bukhari, Muslim dan Tirmidzi).

Berwudhu Tanpa Busana

Dalam laman Muhammadiyah terdapat sebuah riwayat dari Ya’la bin Umayyah RA, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW melihat seseorang yang mandi di tempat terbuka (dengan telanjang). Maka (ketika) naik mimbar dan sesudah membaca tahmid memuji kepada Allah, beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Allah itu mempunyai sifat malu dan menutupi diri, maka mencintai kepada orang yang mempunyai malu dan menutup diri (di kala mandi) karena itu apabila salah satu di antaramu mandi hendaklah ia menutup diri (bertutup)’.” (HR Abu Dawudh dan An Nasa’i)

Dijelaskan dalam buku Taudhihul Adillah yang ditulis KH. M. Syafi’i Hadzami, sesuatu yang dianggap sah dalam ibadah atau mu’amalat adalah ketika memenuhi rukun dan syaratnya. Sebagaimana dikatakan dalam at-Ta’rifat, halaman 116,

الصَّحِيحُ فِي الْعِبَادَاتِ وَالْمُعَامَلَاتِ مَا اجْتَمَعَ أَرْكَانُهُ وَشَرَائِطُهُ حَتَّى يَكُوْنَ مُعْتَبِرًا فِي حَقِّ الْحُكْمِ.

Artinya: “Yang sah dalam ibadat dan mu’amalat, yaitu sesuatu yang berkumpul segala rukunnya dan segala syarat-syaratnya sehingga dapat dimasukkan dalam hak hukum.”

Mengingat bahwa menutup aurat bukan menjadi syarat sahnya berwudhu, maka sah berwudhu yang dilakukan tanpa memakai pakaian sehelai pun (telanjang bulat).

Aurat itu, ada aurat pada khalwat yaitu aurat ketika menyendiri, dan di hadapan orang yang boleh memandang kepada auratnya, seperti istri dan budak beliannya yang perempuan. Untuk keperluan mandi, diperbolehkan membuka seluruh aurat baik pada khalwat ataupun di hadapan istri. Akan tetapi haram membuka aurat di hadapan orang yang haram memandang auratnya, sebagaimana juga ketika berwudhu tanpa sesuatu keperluan.

Namun, aurat yang dimaksud adalah bagi laki-laki yang dalam khalwat khusus, dua kemaluan saja yaitu qubul dan dubur. Artinya haram tidak menutup qubul dan dubur dalam khalwat ketika berwudhu jika tidak ada suatu keperluan. Dan haram bagi perempuan dalam khalwat tanpa sesuatu keperluan, berwudhu tanpa menutup antara pusat dan lututnya. Tetapi jika ada sesuatu keperluan maka hal tersebut diperbolehkan, seperti mencegah kain dari kotoran dan sebagainya.

Dalam Kitab Fathu Al-Mu’in, pada Hamisi l’anatu at-Talibin, juz ke-I halaman 80 dikemukakan,

وَجَازَ تَكَشُفْ لَهُ أَيْ لِلغُسْلِ فِي خَلْوَةٍ أَوْ بِحَضْرَةِ مَنْ يَجُوْزُ نَظْرُهُ إِلَى عَوْرَتِهِ كَزَوْجَةٍ أَوْ أَمَةٍ وَالسَّتْرُ أَفْضَلُ وَحَرُمَ إِنْ كَانَ ثُمَّ مَنْ يَحْرُمُ نَظْرُهُ إِلَيْهَا كَمَا حَرَّمَ فِي الْخَلْوَةِ بِلَا حَاجَةٍ وَحَلَّ فِيْهَا لَأَدْنَى عَرَضٍ كَمَا يَأْتِي.

Artinya: “Dan boleh membuka aurat, karena mandi pada khalwat atau di hadapan orang yang boleh memandang kepada auratnya, seperti istri dan budak belian perempuannya, menutup aurat adalah lebih utama. Dan haram membuka aurat jika ada orang yang haram memandang kepadanya, sebagaimana diharamkan pada khalwat, sekurang-kurangnya keperluan sebagaimana akan datang.”

Dengan keterangan tersebut jelaslah bahwa diperbolehkannya telanjang adalah karena mandi pada khalwat dan di hadapan istri. Keperluan meratakan air waktu mandi, tidak sama seperti keperluan meratakan air ketika berwudhu.

Mandi perlu telanjang sedang wudhu tidak perlu telanjang. Maka berwudhu dengan telanjang bulat, sampai qubul dan duburnya tidak ditutup di dalam khalwat, tanpa sesuatu keperluan adalah haram.

Senada, Buya Yahya menjelaskan bahwa berwudhu dalam keadaan telanjang setelah mandi hukumnya sah.

“Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah hanya makruh. Karena nantinya menjadi ragu-ragu kalau sholat dapat menyenggol wilayah tertentu yang membatalkan wudhu,” ujar Buya Yahya dalam ceramahnya yang berjudul Wudhu Tanpa Busana, Apakah Sah? yang diunggah dalam YouTube Al Bahjah TV, seperti dilihat, Kamis (10/7/2025).

detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya dalam channel tersebut.

(lus/kri)



Sumber : www.detik.com

Cara Menyucikan Diri setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam


Jakarta

Mengonsumsi makanan yang diharamkan dalam Islam adalah perbuatan dosa yang harus dihindari oleh setiap muslim. Allah SWT dengan jelas melarang hamba-Nya untuk memakan makanan haram, seperti yang tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 173.

Allah SWT berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ


Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Selain daging babi, darah dan bangkai juga termasuk yang diharamkan karena dapat mendatangkan kemudaratan, baik secara fisik maupun spiritual.

Kitab Tafsir al-Azhar Jilid 1 oleh Hamka menjelaskan bahwa babi adalah hewan yang sangat kotor dan najis. Secara ilmiah pun, daging babi terbukti mengandung cacing pita dan tidak baik untuk kesehatan.

Lantas, bagaimana cara menyucikan diri jika seseorang terlanjur mengonsumsi makanan haram? Simak penjelasannya.

Cara Menyucikan Mulut setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam

Mengonsumsi makanan haram dalam pembahasan ini adalah jika kejadiannya secara tak sengaja. Menurut penjelasan dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali karya Ustaz Drs. H. Bagenda Ali M.M., tidak ada kewajiban khusus bagi seorang muslim yang telah mengonsumsi makanan haram jika ia dalam keadaan tidak tahu. Cukup hanya dengan berkumur dan mencuci mulut dari sisa-sisa makanan haram, serta mencuci tangan.

Jika kejadiannya sudah berlalu lama, tidak ada tindakan bersuci khusus yang perlu dilakukan. Fokusnya adalah hati-hati dan waspada di masa depan agar tidak terulang.

Cendekiawan Muslim Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab Pertanyaan Anak tentang Islam juga mengemukakan bahwa tak ada dosa bagi orang yang tidak sengaja atau tidak tahu jika dirinya telah mengonsumsi makanan haram. Hal yang sama berlaku jika seseorang terpaksa atau dipaksa tanpa pilihan lain, di mana jika menolak dapat membahayakan dirinya.

Namun, ulama fiqih Syafi’iyah, Ibnu Hajar al-Haitami, memiliki pandangan yang berbeda. Beliau menjelaskan bahwa untuk menyucikan mulut setelah memakan makanan haram, contohnya seperti daging babi atau anjing, mulut harus dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan campuran debu. Sementara itu, najis di anus dan dubur cukup disucikan dengan beristinja’ seperti biasa.

Dampak Mengonsumsi Makanan Haram dan Pentingnya Tobat

Mengonsumsi makanan haram memiliki konsekuensi serius dalam Islam. Menurut buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh Zainal Muttaqin MA dan Drs. Amir Abyan MA, amalan-amalan seseorang bisa tidak diterima di sisi Allah dan doanya bisa tidak dikabulkan.

Sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim menyatakan:

“Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Mahabaik, tidak mau menerima kecuali yang baik; dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang diperintahkan kepada rasul. Allah Ta’ala berfirman, Wahai para rasul, makanlah yang baik-baik dan kerjakanlah yang saleh. Allah SWT berfirman, Wahai orang-orang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu…”

Cara Menyucikan Diri setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam dengan Tobat

Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan cara utama membersihkan diri dari dosa mengonsumsi makanan dan minuman haram adalah dengan bertobat kepada Allah SWT.

Menurut Buya Yahya, keharaman pada makanan dan minuman bersifat maknawi. Artinya, dosa yang terkait dengan tindakan mengonsumsinya akan selesai dan diampuni oleh Allah jika seseorang telah bertobat dengan sungguh-sungguh.

“Allah SWT ampuni. Atau misalnya makan babi, bangkai setelah tobat itu nggak dihitung lagi. Dosanya sudah dihapus, jadi nggak usah gelisah,” tuturnya. detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya dalam channel tersebut.

Syaratnya adalah seseorang tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah bertobat. Sebab, Allah SWT Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.

Apabila seseorang tidak sengaja mengonsumsi makanan haram dan langsung menyadarinya saat itu juga, tidak wajib memuntahkan makanan atau minuman tersebut.

“Nggak wajib dimuntahkan, karena sudah masuk. Kalau sudah cukup bertobat ya selesai,” imbuhnya.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Berdoa agar Dinikahi Orang Tertentu? Ini Penjelasan Fikihnya


Jakarta

Tidak sedikit orang yang memiliki harapan untuk bisa menikah dengan seseorang yang disukai. Lalu, apakah boleh secara khusus berdoa agar orang tersebut menjadi jodoh?

Dalam Islam, memohon kepada Allah SWT adalah bentuk tawakal, sebagaimana firman-Nya dalam surah Gafir ayat 60,

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْٓ اَسْتَجِبْ لَكُمْ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَسْتَكْبِرُوْنَ عَنْ عِبَادَتِيْ سَيَدْخُلُوْنَ جَهَنَّمَ دَاخِرِيْنَ ࣖ


Arab latin: Wa qāla rabbukumud’ūnī astajib lakum, innal-lażīna yastakbirūna ‘an ‘ibādatī sayadkhulūna jahannama dākhirīn(a).

Artinya: Tuhanmu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu (apa yang kamu harapkan). Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk (neraka) Jahanam dalam keadaan hina dina.”

Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap hamba berhak memanjatkan doa, termasuk doa terkait jodoh. Lantas, bagaimana para ulama memandang doa yang menyebut seseorang secara spesifik?

Bolehkah Berdoa agar Dinikahi Orang Tertentu?

Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, menjelaskan bahwa berdoa agar seseorang menjadi jodoh kita diperbolehkan dalam Islam. Menurutnya, tidak ada larangan untuk berharap dan memohon kebaikan, termasuk dalam hal perjodohan.

“Boleh saja berdoa agar seseorang dapat menjadi jodoh kita. Hal tersebut tidaklah dilarang, karena orang boleh menginginkan kebaikan dari mana pun datangnya,” ujar Buya Yahya di YouTube Buya Yahya seperti dilihat, Senin (14/7/2025). detikHikmah telah mendapat izin dari tim media Buya Yahya untuk mengutip tayangan dalam channel tersebut.

Meskipun doa seperti itu diperbolehkan, Buya Yahya mengingatkan bahwa berdoa dengan menyebut secara langsung nama seseorang agar dijadikan pasangan hidup sebenarnya kurang tepat.

Pasalnya, urusan jodoh bukan semata soal keinginan pribadi, tetapi juga melibatkan kehendak Allah SWT. Tentu tidak ada salahnya berharap, tetapi harapan itu sebaiknya diiringi dengan sikap pasrah dan tawakal, bukan memaksa.

Jangan Memaksa dan Mengatur Allah dalam Doa

Buya Yahya juga mengingatkan bahwa dalam berdoa, tidak boleh sampai memaksa atau seolah mengatur Allah SWT. Doa bukanlah alat untuk menuntut, tetapi sarana memohon dan menyerahkan keputusan kepada Allah yang Maha Tahu segalanya.

Terkadang, seseorang memaksa dalam doa dengan berkata, “Ya Allah, harus dia, tidak ada yang lain.”

Sikap seperti ini bertentangan dengan adab berdoa. Sesuatu yang terlihat baik menurut kita belum tentu baik menurut Allah SWT, dan sesuatu yang tidak kita sukai bisa saja itulah yang terbaik.

Maka, dalam urusan jodoh pun, kita diajarkan untuk tidak mengikat doa pada satu nama, tetapi memohon agar Allah SWT memilihkan yang terbaik, karena kepasrahan dalam doa itu penting.

Sertakan Istikharah dalam Memilih Jodoh

Buya Yahya menegaskan cara paling tepat dalam memohon petunjuk jodoh adalah dengan istikharah. Istikharah bukan hanya untuk mencari “jawaban”, tetapi dapat menjadi tanda menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam menentukan yang terbaik.

“Jika orang tersebut sangat layak dan pantas menurut syariat, maka boleh diistikharahi. Tapi kalau ia orang yang jelas tidak baik, seperti penjudi atau pezina, maka tidak pantas dijadikan pilihan istikharah,” terang Buya Yahya.

Dalam doa istikharah, penting untuk tidak mengatur Allah SWT, karena yang terlihat baik di mata kita belum tentu baik menurut Allah SWT, begitu pun sebaliknya.

Dikutip dari buku Seri Fikih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat, berikut isi doa istikharah yang diajarkan Rasulullah SAW:

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ. اَللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ -وَيُسَمَّى حَاجَتَهُ- خَيْرٌ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ فَاقْدُرْهُ لِيْ وَيَسِّرْهُ لِيْ ثُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ فَاصْرِفْهُ عَنِّيْ وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيْ بِهِ

Arab latin: Allahumma inni astakhiruka bi ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlikal adzim, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa talamu wa laa alamu, wa anta allaamul ghuyub. Allahumma inkunta talamu hadzal amro (menyebutkan persoalannya) khoirun lii fii diinii wa maasyi wa aqibati amrii faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Wa in kunta talamu anna hadzal amro syarrun lii fii fiinii wa maasyi wa aqibati amrii fasrifhu anni wasrifni anhu waqdur liyalkhoiro haytsu kaana tsumma ardinii bih

Artinya: “Ya Allah, aku memohon dipilihkan dengan ilmu-Mu. Aku bermohon penilaian dengan kekuasaan-Mu, dan meminta dengan keutamaan-Mu yang agung. Sesungguhnya Engkau berkuasa dan aku tidak berkuasa. Engkau Maha Mengetahui dan aku tidak mengetahui. Dan Engkau Maha Mengetahui hal-hal yang ghaib.

Ya Allah, bila Engkau mengetahui bahwa urusan ini baik untukku, untuk agamaku, untuk kehidupanku, serta rezekiku, takdirkanlah hal itu untukku, mudahkanlah untukku, serta berkahilah aku pada hal itu.

Ya Allah, bila Engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk untukku, untuk agamaku, untuk kehidupanku, serta rezekiku, jauhkanlah hal itu dariku, dan jauhkan aku dari hal itu. Jadikanlah untukku kebaikan di mana pun kebaikan itu berada. Kemudian ridhailah aku pada hal itu.”

Doa Memohon Jodoh Terbaik

Setelah melakukan istikharah, doa bisa dilanjutkan dengan bacaan lain yang berisi permohonan agar dipertemukan dengan pasangan yang membawa kebaikan dunia dan akhirat. Berikut dua bacaan doa tambahan yang dinukil dari Kitab Doa Mustajab Terlengkap karya Ustaz H. Amrin Ali Al-Kasyaf:

1. Doa Memohon Pasangan yang Baik

رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ زَوْجًا طَيِّبًا وَيَكُوْنَ صَاحِباً لِي فِي الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. اَللَّهُمَّ افتح لى حِكْمَةً وَانْشُرْ عَلَيَّ مِنْ خَزَائِنِي بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ. رَبِّ إِنِّى لما أَنزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ . حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ وَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا.

Arab latin: Rabbi hablii milladunka zaujan thayyiban wayakuuna shaahiban lii fiddiini wad dunyaa wal aakhirah. Allahummaf tahlii hikmatan wansyur ‘alayya min khazaa-inii rahmatika yaa arhamar raahimiin. Rabbi innii limaa anzalta ilayya min khairim faqiirun. Hasbunallaah wani’mal wakiil ni’mal maula wani’man nashiir. Rabbanaa hablanaa min azwaajinaa wa dzurriyyaatinaa qurrata a’yunin, waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa

Artinya: “Ya Rabb, berikanlah kepadaku suami yang terbaik dari sisi-Mu, suami yang juga menjadi sahabatku dalam urusan agama, urusan dunia dan akhirat. Ya Allah, bukakanlah bagiku hikmah-Mu dan limpahkanlah padaku keberkahan-Mu, wahai Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Wahai Tuhan, sungguh aku sangat fakir atas pemberian anugerah-Mu. Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung. Dia adalah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong. Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami) dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.”

2. Doa Memohon Istri Solehah

رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ زَوْجَةً طَيِّبَةً أَخْطُبُهَا وَأَنزَوْجُ بِمَا وَتَكُوْنَ صَاحِبَةً لِي فِي الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ.

Arab latin: Rabbi hablij milladunka zaujatan thaiiyabatan akhthubuhaa wa atazawwaju bihaa wa takuuna shaahibatal lii fiddiini wad dunyaa wal aakhirah

Artinya: “Ya Rabb, berikanlah kepadaku istri yang terbaik dari sisi-Mu, istri yang aku lamar dan nikahi dan istri yang menjadi sahabatku dalam urusan agama, urusan dunia, dan akhirat.”

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Kesalahan dalam Menjemput Jodoh yang Sering Tak Disadari


Jakarta

Menikah adalah ibadah yang mulia dan termasuk sunnah Rasulullah SAW. Islam mengajarkan bahwa jodoh adalah takdir Allah SWT, namun manusia tetap diperintahkan untuk berikhtiar menjemputnya dengan cara yang benar.

Sayangnya, dalam proses mencari dan menjemput jodoh, banyak kaum muslimin yang secara tidak sadar terjebak dalam kesalahan-kesalahan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Buya Yahya dalam tayangan di channel YouTube-nya yang berjudul “Susah Ketemu Jodoh? Simak Nasehat Buya Yahya” menjelaskan bahwa menjemput jodoh dalam Islam adalah bagian dari ikhtiar ibadah. Namun, dalam prosesnya, banyak orang yang belum juga dipertemukan dengan jodoh yang tepat, bahkan setelah menunggu bertahun-tahun. Bukan karena jodohnya tidak ada, tapi bisa jadi karena ada kesalahan dalam cara menjemputnya.


Kesalahan dalam Menjemput Jodoh

Berikut adalah beberapa kesalahan yang sering tak disadari dalam menjemput jodoh:

1. Tidak Kembali kepada Allah SWT

Buya Yahya menegaskan bahwa jodoh adalah urusan Allah SWT, maka langkah pertama dalam mencarinya haruslah dengan kembali kepada Allah SWT. Banyak orang yang terlalu sibuk mencari jodoh, tapi lupa memperbaiki hubungan dengan Sang Pemberi jodoh.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat At-Talaq ayat 3,

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمْرِهِۦ ۚ قَدْ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَىْءٍ قَدْرًا
Artinya: Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.

Sebagai solusi, mulai dengan memperbanyak istighfar dan taubat, kemudian perkuat hubungan dengan Allah SWT lewat tahajud dan dzikir serta berdoa dengan khusyuk. Allah SWT Maha Tahu kapan waktu terbaik untuk mendatangkan jodoh.

2. Menganggap Meminang atau Dipinang Itu Malu

Buya Yahya menekankan juga bahwa tidak ada yang salah dalam meminang atau menyampaikan keinginan untuk menikah, baik oleh laki-laki maupun perempuan. Selama dilakukan dengan cara yang syar’i dan penuh adab, hal ini boleh menjadi ikhtiar.

Sayangnya, budaya malu, gengsi, atau takut ditolak membuat banyak orang menahan niat baik untuk menikah, padahal Islam telah memberikan jalan.

Dalam Sirah Nabawiyah dikisahkan, “Dulu Khadijah meminang Nabi Muhammad SAW lewat perantara.”
(Sirah Nabawiyah)

3. Tidak Melihat Jodoh di Sekitarnya

Salah satu penyebab seseorang tak kunjung menikah adalah karena akalnya tertutup. Maksudnya, ia tidak mampu melihat peluang jodoh yang sudah ada di sekitarnya karena terlalu fokus pada kriteria yang tinggi, khayalan, atau bayangan yang tidak realistis.

“Bisa jadi jodoh itu adalah orang yang setiap hari kamu lihat, namun tidak kamu sadari. Jangan terlalu banyak menetapkan kriteria,” ujar Buya Yahya.

Terkadang seseorang enggan menerima pinangan karena terlalu perfeksionis, artinya hanya mau menikah dengan orang yang sesuai 100% dengan keinginan.

Ada yang menuntut pasangan harus mapan, tinggi, tampan, cerdas, lucu, dan seterusnya. Akibatnya, jodoh yang baik dan telah datang pun ditolak karena “tidak sesuai standar pribadi”.

Islam tidak memerintahkan kita mencari pasangan sempurna, tetapi pasangan yang baik agamanya, siap membangun rumah tangga, dan punya niat tulus.

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com