Tag Archives: buya yahya

Hukum Menjual Barang Pre-order yang Belum Dimiliki


Jakarta

Sistem jual beli telah mengalami perkembangan pesat dari masa ke masa. Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat.

Salah satu metode yang kini menjadi tren di kalangan masyarakat modern adalah sistem pre-order, yang memungkinkan pembeli memesan barang sebelum barang tersebut tersedia secara fisik.

Namun, sistem pre-order ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan kaum muslimin mengenai keabsahannya menurut hukum Islam. Banyak yang bertanya-tanya, apakah sistem jual beli seperti ini sah dilakukan menurut syariat? Bagaimana Islam memandang transaksi barang yang belum dimiliki saat akad dilakukan?


Hukum Pre-Order dalam Islam

Pre-order adalah sistem jual beli yang dilakukan dengan cara memesan dan membayar barang terlebih dahulu sebelum barang tersebut tersedia atau diproduksi. Penjual kemudian menyiapkan dan mengirimkan barang sesuai kesepakatan waktu dan spesifikasi yang telah ditentukan saat pemesanan.

Menurut Buya Yahya di dalam kanal YouTube-nya, metode jual beli pre-order hukumnya adalah boleh atau tidak haram. Dalam Islam, transaksi seperti ini dinamakan dengan akad salam.

Akad salam merupakan salah satu bentuk transaksi dalam Islam yang berupa pembayaran dilakukan di awal, sementara barang diserahkan di kemudian hari. Transaksi ini didasarkan pada kesepakatan waktu dan spesifikasi barang yang jelas sejak awal akad.

Saat akad, pembeli langsung melunasi harga barang. Sementara penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang pada waktu yang telah disepakati. Jenis transaksi ini memberikan kepastian bagi kedua belah pihak dalam hal hak dan kewajiban masing-masing.

Ini sejalan dengan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa saat Rasulullah SAW tiba di Madinah, penduduknya telah menerapkan akad salam untuk hasil panen yang akan datang dalam kurun waktu satu, dua, atau tiga tahun. Kemudian, Rasulullah bersabda,

من أسلف في شيء فليسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم إلى أجل معلوم (مُتَّفَق عليه)

Artinya: “Barang siapa melakukan akad salam dalam suatu barang, hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu penyerahan yang jelas.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam sistem pre-order, Buya Yahya menjelaskan bahwa penjual wajib memberikan deskripsi yang jelas dan rinci tentang barang yang ditawarkan. Selain itu, penjual juga harus memastikan untuk memproduksi dan menyerahkan barang tersebut sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan pembeli.

Syarat Pre-order dalam Islam

Dalam transaksi pre-order yang termasuk ke dalam akad salam, terdapat beberapa hal-hal yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat akad salam.

1. Syarat Pelaku Akad (al-‘Aqidain)

  • Sama seperti jual beli biasa, para pelaku akad wajib balig, berakal, serta punya kemampuan untuk memilih (ikhtiar).
  • Akad salam boleh dilakukan oleh orang buta, karena barang yang dijual (muslam fih) bersifat utang yang dideskripsikan, bukan barang yang harus dilihat secara langsung seperti pada jual beli biasa.

2. Syarat Lafal (Shighat Ijab Qabul)

  • Ijab dan qabul harus dilakukan dalam satu majelis dan ada kesesuaian antara penawaran dan penerimaan.
  • Akad harus diucapkan dengan lafal “salam” atau “salaf”; lafal lain tidak sah.
  • Tidak diperbolehkan adanya khiyar syarat, karena hal ini menunda penyerahan harga di majelis akad, dan hal tersebut dilarang dalam akad salam.

3. Syarat Modal (Ra’sul Mal)

  • Kedua belah pihak harus mengetahui dengan jelas jumlah serta sifat modal atau pembayaran.
  • Pembayaran harus dilakukan tunai saat akad dan di majelis akad, sebelum kedua pihak berpisah secara fisik, agar tidak termasuk transaksi utang dengan utang yang dilarang dalam Islam.

4. Syarat Barang yang Dijual (Muslam Fih)

  • Harus bisa dideskripsikan dengan jelas, sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan (gharar).
  • Jenis, kualitas, kuantitas, dan sifat barang harus diketahui oleh kedua belah pihak.
  • Harus dari satu jenis saja, tidak boleh dicampur dengan jenis lain, seperti biji gandum dengan jenis lain, atau parfum misk dengan ambar.
  • Barang yang dijual harus berupa utang dalam tanggungan, bukan barang yang sudah ditentukan wujudnya. Jika wujud barang sudah ditentukan, akad salam menjadi tidak sah.
  • Barang harus diserahkan sesuai jenis dan waktu yang telah disepakati, tidak boleh diganti dengan barang lain (misalnya: gandum diganti dengan mentega).
  • Waktu penyerahan barang harus ditentukan secara jelas. Tidak sah jika waktunya samar, seperti “sampai panen” atau “sampai seseorang datang dari perjalanan.”
  • Tempat penyerahan juga harus ditentukan, terutama jika tempat akad tidak memungkinkan untuk penyerahan atau jika ada biaya tambahan untuk pengiriman.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Membeli Emas Secara Cicilan dalam Islam


Jakarta

Cicilan biasanya menjadi pilihan saat seseorang ingin membeli barang tetapi uang yang dimiliki belum mencukupi. Cicilan memang terkesan memudahkan pembelian berbagai barang, termasuk emas, yang nilainya cukup tinggi.

Praktik pembelian dengan sistem cicilan sudah cukup umum dilakukan, untuk berbagai kebutuhan, termasuk membeli emas. Bahkan kini tersedia layanan cicilan online yang semakin mempermudah proses transaksi.

Namun, dalam transaksi kredit atau cicilan, biasanya terdapat tambahan biaya dari harga asli barang yang dibeli. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam tentang hukum membeli emas secara cicilan menurut syariat.


Hukum Cicilan dalam Islam

Dalam kajian fikih, sistem pembayaran secara angsuran dikenal dengan istilah jual beli taqsith. Transaksi ini dilakukan terhadap suatu barang dengan metode pembayaran bertahap sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa transaksi kredit atau cicilan kerap dikaitkan dengan unsur riba. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba diartikan sebagai tambahan (ziyadah) tanpa adanya imbalan (‘iwadh) yang timbul akibat penundaan pembayaran (ziyadah al-ajal) sebagaimana disepakati sejak awal. Jenis ini dikenal sebagai riba nasi’ah.

MUI menilai bahwa praktik pembungaan uang yang terjadi saat ini telah memenuhi unsur-unsur riba sebagaimana yang dilarang pada masa Rasulullah SAW, yaitu riba nasi’ah.

Oleh karena itu, aktivitas pembungaan uang termasuk dalam kategori riba dan hukumnya adalah haram dan tidak diperkenankan dalam Islam. Larangan ini berlaku untuk semua bentuk lembaga keuangan baik bank, asuransi, pasar modal, koperasi, hingga individu yang melakukan praktik serupa.

Membeli Emas dengan Cicilan

Menurut Buya Yahya dalam video Hukum Kredit Emas di kanal YouTube Al Bahjah TV, transaksi jual beli emas harus dilakukan secara tunai. Artinya, emas dan uang sebagai alat tukar harus diserahkan di waktu yang bersamaan.

Jika emas sudah diterima terlebih dahulu sedangkan pembayaran belum dilakukan secara penuh, maka transaksi tersebut termasuk dalam kategori riba yad. Praktik ini dilarang dalam ajaran Islam.

Secara definisi, riba yad adalah riba yang terjadi akibat adanya penundaan dalam penyerahan salah satu dari dua barang yang diperjualbelikan. Meskipun tidak melibatkan tambahan harga, bentuk penundaan ini tetap tergolong riba.

Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam praktik riba yad, tidak ada unsur pembungaan atau keuntungan sepihak secara nominal. Namun, karena terjadi penundaan penyerahan antara dua barang yang ditukar, hukumnya tetap haram.

Apalagi jika transaksi tersebut melibatkan tambahan nilai atau bunga dari salah satu pihak, seperti pemberi utang yang mensyaratkan pembayaran lebih dari jumlah yang dipinjam. Jenis riba seperti ini jelas termasuk riba yang diharamkan dalam Islam.

Dalam konteks jual beli emas secara cicilan, Buya Yahya menekankan pentingnya menghindari bentuk transaksi yang mengandung riba yad maupun riba nasiah. Oleh karena itu, pembayaran cicilan setelah menerima emas tidak diperbolehkan.

Sebagai solusi agar terhindar dari riba, Buya Yahya menyarankan agar pembeli menampung uangnya terlebih dahulu ke si penjual hingga jumlah harga emas terpenuhi. Setelah uangnya terkumpul, barulah melakukan transaksi jual beli emas.

Dengan skema seperti itu, transaksi menjadi seperti menabung, bukan utang-piutang. Selama tidak ada tambahan biaya atau pembungaan, dan tidak ada pihak yang dirugikan, maka transaksi tersebut diperbolehkan secara syariah.

Misalnya, seseorang ingin membeli emas seberat 10 gram dengan harga Rp 10 juta, namun belum memiliki dana penuh. Ia kemudian menyepakati dengan penjual untuk membayar secara bertahap dengan niat menabung tanpa menerima emas tersebut terlebih dahulu.

Setiap bulan, ia membayar Rp 2 juta hingga lima bulan kemudian total Rp 10 juta. Setelah seluruh pembayaran selesai, barulah penjual menyerahkan emas 10 gram tersebut kepada pembeli tanpa tambahan biaya apa pun. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam karena tidak mengandung riba.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Telinga Berdenging Tanda Dipanggil Nabi? Ini Penjelasan Buya Yahya


Jakarta

Pernahkah Anda tiba-tiba mendengar suara berdenging di telinga? Di masyarakat, fenomena ini sering dikaitkan dengan berbagai mitos, mulai dari pertanda ada yang membicarakan kita, hingga disebut sebagai panggilan dari Nabi Muhammad SAW.

Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai telinga berdenging? Apakah hal ini benar-benar memiliki makna spiritual? Simak penjelasan lengkap dari Buya Yahya.

Mitos Telinga Berdenging yang Beredar di Masyarakat

Dalam sebuah kajian yang diunggah di channel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa telinga berdenging atau tinnitus adalah sebuah fenomena medis. Jika sering mengalaminya, Buya Yahya, menyarankan periksa ke dokter. Telinga berdenging bisa jadi disebabkan oleh masalah kesehatan, seperti tekanan di dalam telinga atau gangguan pada saraf pendengaran.


Maka dari itu, sangat tidak tepat jika kondisi fisik ini dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat metafisika, apalagi dengan pertanda dipanggil oleh Nabi.

Buya Yahya menanggapi beberapa kepercayaan umum tentang telinga berdenging, yaitu:

  • Tanda amal tidak diterima: Ada yang meyakini bahwa telinga berdenging adalah sinyal bahwa ibadah yang kita lakukan tidak diterima oleh Allah SWT.
  • Panggilan dari Nabi Muhammad SAW: Mitos ini menyebutkan bahwa jika telinga berdenging, berarti Nabi Muhammad SAW sedang memanggil kita.
  • Pertanda akan ada yang meninggal: Sebagian masyarakat juga percaya bahwa telinga berdenging merupakan firasat buruk, seperti akan ada kerabat yang meninggal dunia.

Menurut Buya Yahya, semua mitos tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam. Ia menegaskan menghubung-hubungkan telinga berdenging dengan hal-hal spiritual seperti itu adalah hal yang tidak benar.

Karena sejatinya, Nabi Muhammad SAW memanggil umatnya setiap hari melalui syariat yang beliau tinggalkan. Panggilan itu nyata dan jelas, yaitu melalui seruan salat, anjuran beribadah, dan ajakan untuk beramal kebaikan.

Sangat keliru jika menunggu telinga berdenging sebagai panggilan dari Nabi. Sebab panggilan yang sebenarnya jauh lebih jelas dan tidak ambigu. Buya Yahya menekankan kita harus berpegang teguh pada petunjuk yang nyata, yaitu Al-Qur’an dan hadits.

“Nabi memanggil kita setiap saat, dengan hadits-haditsnya. Tidak usah nunggu ada denging telinga ya. Kita ingin yang nyata, yang jelas, hadits-hadits Nabi. Ilmu-ilmu Nabi SAW,” kata Buya Yahya dalam video yang berjudul Benarkah Telinga Berdenging itu Tanda Amal Ibadah Ditolak & Panggilan Nabi Muhammad?.

detikHikmah telah mendapatkan izin untuk mengutip isi ceramah tersebut.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Hormat pada Bendera Merah Putih dalam Islam, Apakah Boleh?


Jakarta

Menjelang hari kemerdekaan Indonesia, pertanyaan terkait hukum hormat pada bendera merah putih kerap dilontarkan. Sebagaimana diketahui, penghormatan kepada bendera dilakukan ketika upacara kemerdekaan pada 17 Agustus setiap tahunnya.

Adapun, bagi siswa sekolah upacara bendera rutin dilakukan setiap hari Senin selain hari kemerdekaan. Mereka juga melakukan penghormatan kepada bendera merah putih.

Lantas, bagaimana pandangan ulama terkait hukum hormat kepada bendera merah putih? Apakah Islam melarangnya?


Hormat kepada Bendera Merah Putih Diperbolehkan

Pengasuh Lembangan Pengembangan Da’wah dan Ponpes Al-Bahjah, Buya Yahya, melalui ceramahnya menyebut bahwa muslim harus membedakan antara penghormatan dan ibadah. Sebagai contoh, ketika malaikat diminta sujud kepada Nabi Adam AS maka sujud yang dilakukan adalah bentuk penghormatan bukan ibadah.

“Waktu malaikat disuruh sujud kepada Nabi Adam (itu) bukan sujud ibadah, tapi penghormatan. Gak ada sujud kecuali pada Allah SWT dan penghormatan itu ada bermacam-macam,” ujarnya dalam ceramah yang ditayangkan di YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin untuk mengutip tayangan dalam channel tersebut.

Buya Yahya mengatakan menghormati bukanlah sesuatu yang buruk asal yang dihormati merupakan kebenaran dan tidak ada ibadah khusus untuk melakukan penghormatan.

“Misalnya Anda dianjurkan menghormati orang tua, tapi gak usah pakai rukuk dan sujud. Kalau Anda menghormati orang tua pakai rukuk dan sujud yak gak boleh, haram dan sampai masuk syirik pada akhirnya,” sambungnya.

Sementara itu, terkait hormat kepada bendera merah putih Buya Yahya menilai bendera memiliki makna tersendiri.

“Bendera ada maknanya. Merah berani, putih suci. Artinya, menghormati nilai perjuangan dan nilai kesucian. Boleh (melakukan) hormat kepada bendera,” terangnya.

Menurut Buya Yahya, bendera merah putih bukan sekadar kain. Sebab, ada makna dan simbol tersendiri di balik bendera itu.

“Maka hormat (kepada) bendera merah putih adalah sah dan ini bukan sujud. Hormat kepada makna yang terkandung di balik merah putih. Yang dihormati bukan bendanya, tapi maknanya,” katanya.

Namun, lain halnya jika seseorang menghormati bendera lain yang memiliki simbol ketuhanan. Jika demikian, sama artinya dengan menyembah selain Allah SWT dan berujung pada perbuatan syirik.

“Kalau maknanya syirik mengarah kepada simbol ketuhanan ya gak boleh. Tapi bendera merah putih di Indonesia adalah aman dari kesyirikan gak ada masalah Anda hormat (pada) bendera (merah putih),” tandasnya.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Antara Fikih dan Kepercayaan Masyarakat


Jakarta

Setiap tahun, perbincangan tentang Rabu terakhir di bulan Safar atau yang dikenal dengan istilah Rebo Wekasan selalu ramai diperbincangkan. Isu ini tidak hanya sebatas sejarah atau ritual, tetapi juga menyentuh aspek-aspek syariat, termasuk hukum salat khusus yang diyakini sebagian orang.

Lalu, bagaimana sebenarnya Islam memandang tradisi ini? Apakah benar ada ajaran khusus tentang Rebo Wekasan, termasuk salat tolak bala di dalamnya?


Hukum Salat Rebo Wekasan dalam Islam

Mengutip laman NU Online, Ustaz M. Mubasysyarum Bih, menjelaskan bahwa tidak ada dalil yang secara eksplisit menganjurkan salat Rebo Wekasan. Oleh karena itu, jika seseorang melakukan salat dengan niat khusus “salat Rebo Wekasan” atau “salat Safar”, maka salat tersebut dianggap tidak sah dan bahkan haram.

Hal ini didasarkan pada kaidah fikih,

والأصل في العبادة أنها إذا لم تطلب لم تصح

Artinya: “Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah.” (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, juz 2, hal. 60).

Berdasarkan kaidah ini, para ulama mengharamkan salat-salat khusus yang tidak memiliki dasar kuat dari hadits, seperti salat Raghaib, salat nishfu Sya’ban, atau salat Kafarat di akhir Ramadan. Bahkan, dalam kitab I’anah al-Thalibin, praktik-praktik salat tersebut disebut sebagai bid’ah tercela yang pelakunya berdosa.

قال المؤلف في إرشاد العباد ومن البدع المذمومة التي يأثم فاعلها ويجب على ولاة الأمر منع فاعلها صلاة الرغائب اثنتا عشرة ركعة بين العشاءين ليلة أول جمعة من رجب وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة وصلاة آخر جمعة من رمضان سبعة عشر ركعة بنية قضاء الصلوات الخمس التي لم يقضها وصلاة يوم عاشوراء أربع ركعات أو أكثر وصلاة الأسبوع أما أحاديثها فموضوعة باطلة ولا تغتر بمن ذكرها اه

Artinya: “Sang pengarang (syekh Zainuddin al-Malibari) berkata dalam kitab Irsyad al-‘Ibad, termasuk bid’ah yang tercela, pelakunya berdosa dan wajib bagi pemerintah mencegahnya, adalah salat Raghaib, 12 Rakaat di antara Maghrib dan Isya’ di malam Jumat pertama bulan Rajab, salat nisfu Sya’ban sebanyak 100 rakaat, salat di akhir Jumat bulan Ramadan sebanyak 17 rakaat dengan niat mengganti salat lima waktu yang ditinggalkan, salat hari Asyura sebanyak 4 rakaat atau lebih dan salat ushbu’. Adapun hadits-hadits salat tersebut adalah palsu dan batal, jangan terbujuk oleh orang yang menyebutkannya.” (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anah al-Thalibin, juz 1, hal. 270).

Meskipun demikian, muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama jika salat tersebut diniatkan sebagai salat sunah mutlak.

Pandangan Ulama Mengenai Salat Rebo Wekasan

Rais Akbar NU, KH Hasyim Asy’ari berpendapat bahwa salat Rebo Wekasan tetap haram, bahkan jika diniatkan sunah mutlak. Beliau menegaskan bahwa anjuran salat sunah mutlak hanya berlaku untuk salat yang sudah disyariatkan, bukan yang tidak memiliki dasar sama sekali.

اورا ويناع فيتواه اجاء اجاء لن علاكوني صلاة رابو وكاسان لن صلاة هدية كاع كاسبوت اع سؤال كارنا صلاة لورو ايكو ماهو اورا انا اصلى في الشرع. والدليل على ذلك خلو الكتب المعتمدة عن ذكرها كايا كتاب تقريب، المنهاج القويم، فتح المعين ، التحرير لن سافندوكور كايا كتاب النهاية المهذب لن احياء علوم الدين، كابيه ماهو أورا انا كاع نوتور صلاة كاع كاسبوت. الى ان قال وليس لأحد أن يستدل بما صح عن رسول الله انه قال الصلاة خير موضوع فمن شاء فليستكثر ومن شاء فليستقلل، فإن ذلك مختص بصلاة مشروعة

Artinya: “Tidak boleh berfatwa, mengajak dan melakukan shalat Rebo Wekasan dan shalat hadiah yang disebutkan dalam pertanyaan, karena dua shalat tersebut tidak ada dasarnya dalam syariat. Tendensinya adalah bahwa kitab-kitab yang bisa dibuat pijakan tidak menyebutkannya, seperti kitab al-Taqrib, al-Minhaj al-Qawim, Fath al-Mu’in, al-Tahrir dan kitab seatasnya seperti al-Nihayah, al-Muhadzab dan Ihya’ Ulum al-Din. Semua kitab-kitab tersebut tidak ada yang menyebutkannya. Bagi siapapun tidak boleh berdalih kebolehan melakukan kedua shalat tersebut dengan hadits shahih bahwa Nabi bersabda, shalat adalah sebaik-baiknya tempat, perbanyaklah atau sedikitkanlah, karena sesungguhnya hadits tersebut hanya mengarah kepada shalat-shalat yang disyariatkan.” (KH. Hasyim Asy’ari sebagaimana dikutip kumpulan Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur).

Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki justru membolehkannya. Menurutnya, solusi untuk praktik-praktik yang tidak memiliki dasar kuat adalah dengan melaksanakannya sebagai salat sunah mutlak tanpa batasan waktu, jumlah rakaat, atau sebab tertentu.

قلت ومثله صلاة صفر فمن أراد الصلاة فى وقت هذه الأوقات فلينو النفل المطلق فرادى من غير عدد معين وهو ما لا يتقيد بوقت ولا سبب ولا حصر له . انتهى

Artinya: “Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah salat Safar (Rebo wekasan), maka barang siapa menghendaki salat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati salat sunah mutlak dengan sendirian tanpa bilangan rakaat tertentu. Salat sunah mutlak adalah salat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya.” (Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, Kanz al-Najah wa al-Surur, hal. 22).

Buya Yahya dalam kajiannya menegaskan bahwa keyakinan adanya bencana atau petaka khusus di hari Rebo Wekasan harus ditinjau dari sisi keimanan yang ilmiah. Beliau mempertanyakan, “Siapa yang memberitakan adanya musibah datang di hari Rebo Wekasan itu? Dari mana berita itu?” kata Buya Yahya dalam video Memangkas Keyakinan Salah dalam Tradisi Rebo Wekasan yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV. detikHikmah telah mendapatkan izin dari tim Al-Bahjah TV untuk mengutip kajian tersebut.

Menurutnya, informasi gaib seperti datangnya bencana haruslah bersumber dari Al-Qur’an atau hadits Nabi yang jelas. Jika keyakinan ini berasal dari “ilham para wali”, maka statusnya tidak wajib diyakini oleh semua orang.

“Yang mempercayai perkataan para wali silakan mempercayai. Adapun yang tidak percaya, tidak ada masalah,” ujar Buya Yahya.

Jika pun keyakinan itu benar-benar ilham dari wali, maka solusi untuk menolak bala-nya juga harus mengikuti tuntunan Rasulullah SAW. Nabi tidak pernah mengajarkan salat khusus atau ritual tertentu di hari itu.

Sebaliknya, ada amalan-amalan yang jelas diajarkan Nabi untuk menolak bala, seperti:

  • Bersedekah, karena sedekah bisa menolak bencana.
  • Mengadakan majelis zikir atau taklim, karena majelis seperti ini akan mendatangkan rahmat dan menghilangkan bencana.

Buya Yahya menekankan agar umat Islam tidak terjebak dalam keyakinan yang tidak memiliki standar ilmu yang jelas. Ia khawatir, keyakinan seperti ini akan membuat Islam terlihat aneh dan tak berdasar.

Ia juga menyentil soal larangan menikah di bulan Safar. “Yang ingin nikah di bulan Safar, segera nikah. Jangan ditunda-tunda,” tegasnya, menolak mitos bulan Safar sebagai bulan ‘kapit’ yang membawa sial.

Wallahu alam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Telinga Berdenging, Mitos atau Benar Ada Penjelasan dalam Islam?


Jakarta

Fenomena telinga berdenging seringkali dikaitkan dengan berbagai kepercayaan di masyarakat. Sebagian orang meyakini bahwa itu adalah pertanda gaib, seperti dipanggil orang yang sudah meninggal, atau ada seseorang yang sedang membicarakan kita. Namun, bagaimana Islam memandang hal ini?

Banyak Mitos yang Beredar

Tidak sedikit orang yang langsung mengaitkan telinga berdenging dengan hal-hal mistis. Beberapa kepercayaan menyebutkan bahwa ketika telinga berdenging, itu artinya ada seseorang yang sedang membicarakan kita, atau bahkan pertanda ada keluarga yang telah meninggal sedang “memanggil”.

Menyikapi keyakinan seperti ini, Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah memberikan penjelasan yang tegas dalam salah satu kajian beliau di kanal YouTube resminya:


“Begitu banyak kepercayaan-kepercayaan mengenai telinga berdenging ini. Ada yang bilang dipanggil oleh keluarganya yang lagi di dalam kuburan, ada yang percaya juga bahwa telinga berdenging itu karena ada yang meninggal dunia. Tidak ada hubungannya dengan yang demikian. Jangan percaya hal-hal tidak nyata seperti itu,” tegas Buya Yahya. detikHikmah telah mendapatkan izin dari tim Al-Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya di kanal tersebut.

Telinga Berdenging, Bukan Panggilan Nabi

Selain mitos seputar arwah atau kematian, ada pula yang meyakini bahwa telinga berdenging adalah tanda bahwa seseorang sedang dipanggil oleh Nabi Muhammad SAW. Namun, menurut Buya Yahya, anggapan ini juga tidak memiliki dasar yang benar.

“Telinga berdenging bisa jadi ada permasalahan pada kesehatan telinganya. Pertama-tama, coba tanyakan kepada medis, bisa jadi ada tekanan dalam telinga, seperti itu. Jangan dihubung-hubungkan dipanggil Nabi dan sejenisnya, padahal Nabi panggil kita setiap hari, mengajak shalat, mengajak ibadah,’ jelasnya.

Pandangan ini mengingatkan kita bahwa seruan Nabi SAW bukan datang melalui tanda-tanda gaib, melainkan melalui ajaran dan sunnah beliau yang sudah jelas disampaikan kepada umat Islam.

Adakah Penjelasan dalam Hadits?

Meski banyak mitos tidak berdasar, Islam tetap memberikan adab atau sikap ketika seseorang mengalami telinga berdenging. Dalam kitab Al-Adzkar karya Imam Nawawi, disebutkan sebuah riwayat:

Kami meriwayatkan dalam Kitab Ibnu As-Sunni dari Abu Rafi’, pembantu Rasulullah, bahwa beliau bersabda:

“Jika telinga salah seorang di antara kalian berdenging, maka sebutkanlah aku, bacalah shalawat kepadaku dan ucapkanlah, ‘Semoga Allah menyebutkan dengan kebaikan untuk orang yang menyebutku.'”

Dari sini kita bisa melihat bahwa Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk menyikapi peristiwa sehari-hari, termasuk telinga berdenging, dengan cara yang positif, yaitu mengingat beliau dan membaca shalawat.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Bisakah Tes DNA untuk Menentukan Nasab? Ini Kata Buya Yahya


Jakarta

Tes DNA kerap digunakan sebagai salah satu metode ilmiah untuk mengungkap hubungan kekerabatan. Namun, bagaimana jika tes ini digunakan untuk menentukan atau bahkan membatalkan nasab dalam pandangan Islam?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya, memberikan pandangannya yang tegas terkait penggunaan tes DNA untuk penetapan nasab. Menurutnya, hal ini adalah sesuatu yang berbahaya dan berpotensi merusak tatanan syariat.

“Penetapan nasab dengan DNA, kita lihat bahwa Islam sangat jelas, di dalam menetapkan nasab ada ilmunya, DNA tidak masuk dalam hal ini. Dan justru bahaya sekali kalau sudah orang masuk pembahasan-pembahasan seperti ini, urusan nasab jangan dihubungkan dengan urusan DNA,” tegas Buya Yahya, dalam video berjudul Tes DNA, Bisakah Untuk Menentukan Nasab? di YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Rabu (20/8/2025). detikcom telah mendapatkan izin untuk mengutip ceramah tersebut oleh tim Al-Bahjah TV.


Buya Yahya menjelaskan, tes DNA memiliki kegunaan yang berbeda, seperti untuk urusan kejahatan atau identifikasi, bukan untuk menentukan nasab. Ia khawatir, jika penetapan nasab didasarkan pada DNA, maka hal itu akan merusak kaidah syariat yang sudah jelas.

“Sebab kalau DNA itu tidak kenal akad nikah, meskipun tidak nikah, DNA bisa saja nyambung, tidak ada pernikahan,” jelasnya.

Akad Nikah Jadi Penentu Nasab

Dalam ajaran Islam, nasab ditentukan berdasarkan pernikahan yang sah. Menurut Buya Yahya, nasab sudah bisa dianggap sah jika ada pengakuan dari sang ayah atau sudah diketahui secara umum di masyarakat.

“Makanya menentukan nasab adalah dengan istifadah misalnya, di kampung itu sudah didengar bahasanya si A anaknya si B, sudah jangan banyak tanya,” kata Buya Yahya.

Ia bahkan menambahkan, jika ada seorang ayah mengakui anak itu sebagai anaknya, maka sudah tidak perlu dipertanyakan lagi.

“Selagi orang ngomong ‘itu anak saya’, ‘benar anakmu?’, ‘iya’ selesai. Jangan bertanya, ribut, ‘nikah kamu di mana. Anda ini fudul, kurang ajar, cukup dia mengatakan anak saya, selesai,” lanjutnya.

Bahaya dan Ancaman Jika Menggunakan Tes DNA untuk Menentukan Nasab

Menurut Buya Yahya, penggunaan tes DNA untuk nasab bisa membahayakan umat dan menimbulkan kerusakan. “Ini bisa merusak, na’udzubillah, bisa menjadikan orang meninggalkan syariat,” ujarnya.

Ia mencontohkan, jika ada orang yang nasabnya sudah jelas di masyarakat, lalu dibatalkan hanya karena hasil tes DNA. Hal ini bisa menimbulkan kekacauan, karena jika seorang anak tidak memiliki ayah yang sah, maka siapa yang akan bertanggung jawab?

“Apalagi sampai membatalkan nasab, na’udzubillah. Membatalkan nasab, orang ini bapaknya ini dikatakan tidak sah gara-gara DNA. Anda harus datangkan siapa bapaknya, kalau tidak Anda dicambuk 80 kali, hati-hati, jangan main-main DNA,” tegasnya.

Pada akhirnya, Buya Yahya mengajak umat Islam untuk tidak mudah terpengaruh hal-hal di luar agama dan tetap berpegang pada syariat yang sudah ada. Jangan sampai kita menuduh seseorang berzina hanya karya DNA-nya tidak cocok.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Tidak Salat Jumat 3 Kali Berturut-turut, Apakah Sampai Kafir?


Jakarta

Salat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap laki-laki muslim yang sudah baligh. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang sengaja meninggalkan salat Jumat berulang kali? Apakah benar pelakunya bisa tergolong kafir?

Kewajiban salat Jumat ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an, yaitu pada surah Al-Jumuah ayat 9. Allah SWT berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga memberikan peringatan keras bagi mereka yang sering meninggalkan salat Jumat. Sebuah hadits riwayat At-Tirmidzi menyebutkan:

“Orang yang meninggalkan salat Jumat tiga kali karena menganggap remeh, maka Allah akan menutup hatinya.” (HR At-Tirmidzi)

Hadits lain dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah juga menegaskan ancaman ini:

“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan salat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lupa.” (HR Muslim, An-Nasai dan Ahmad)

Menurut Firdaus Wajdi dalam buku Superberkah Salat Jumat, makna “hati yang tertutup” adalah hati yang terhalang dari kebaikan yang seharusnya datang kepadanya. Bahkan, Allah SWT bisa menganggap orang yang sering meninggalkan salat Jumat sebagai orang munafik.

Hukuman dan Ancaman bagi yang Meninggalkan Salat Jumat

Lantas, apakah orang yang meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut bisa menjadi kafir? Hal ini dijelaskan dalam Kitab Fikih Sehari-Hari Mazhab Syafi’i yang ditulis A.R Shohibul Ulum.

Berdasarkan riwayat dari Imam ath-Thabrani, disebutkan: “Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah salat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq atau munafik.”

Hadits ini merujuk pada kafir nifaq atau munafik, yaitu orang yang secara lahiriah tampak beriman, namun hatinya menolak keimanan kepada Allah SWT.

Buya Yahya dalam video kajiannya yang berjudul 3x Berturut-turut tidak salat Jumat. Benarkah menjadi Kafir? yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV, memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama) dari mazhab Imam Syafi’i, Imam Hanafi, dan Imam Malik, seseorang yang meninggalkan salat Jumat karena malas tetapi masih meyakini kewajibannya, tidak dianggap kafir. Ia hanya tergolong melakukan dosa besar.

Hanya mazhab Imam Ahmad bin Hanbal yang menganggap orang yang meninggalkan salat karena malas sebagai kafir.

Buya Yahya menegaskan, selama seseorang masih meyakini bahwa salat Jumat adalah wajib, berapapun kali ia meninggalkannya, ia tidak keluar dari Islam. Namun, kebiasaan ini dapat menjadi sebab hatinya menjadi gelap dan sulit menerima hidayah.

Kondisi yang Membolehkan Tidak Salat Jumat

Buya Yahya juga menekankan bahwa tidak semua orang diwajibkan untuk salat Jumat. Ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak wajib salat Jumat, tetapi sering kali mereka tidak menyadarinya. Contohnya seperti berikut ini.

Jarak yang Jauh

Seseorang yang tinggal di daerah terpencil dan tidak mendengar adzan, atau harus menempuh perjalanan yang sangat jauh (seperti di Jepang atau Korea), tidak diwajibkan untuk salat Jumat.

“Jika di kampung Anda, lingkungan Anda tidak ada Jumat yang didirikan, adanya di kampung sebelah tapi kalau Anda tidak mendengar, Anda tidak wajib (jumatan),” kata Buya Yahya. detikHikmah telah mendapatkan izin dari tim Al-Bahjah TV untuk mengutip kajian Buya Yahya.

Keadaan Darurat

Pria yang harus menjaga ibunya atau istrinya yang sakit dan tidak ada orang lain yang bisa menemani, maka ia tidak diwajibkan salat Jumat.

“Anda itu punya ibu yang harus Anda temani. Tidak ada yang lain lagi. Ibumu sakit, istrimu sakit di rumah, kemudian dia ketakutan, ‘Abang jangan tinggalkan saya’, takut ada apa-apa, Anda tidak wajib Jumat,” tutur Buya Yahya.

Jadi, penting untuk memahami kapan seseorang benar-benar diwajibkan untuk salat Jumat agar tidak merasa terus-menerus melanggar syariat. Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Menelan Ludah dan Dahak Saat Salat, Apakah Batal?


Jakarta

Menelan ludah dan dahak ketika sedang salat kerap dipertanyakan muslim. Banyak yang khawatir hal tersebut membuat salat seseorang batal.

Menukil dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 2: Taharah yang disusun Ahmad Sarwat, dahak adalah lendir yang keluar dari kerongkongan atau dari jalan pernapasan. Dahak tidak termasuk najis meski keluar dari tubuh manusia.

Ketidaknajisan dahak terbukti dalam sebuah hadits berikut,


“Rasulullah SAW menyeka dahak ketika salat dengan ujung selendang beliau.” (HR Bukhari)

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga tidak melarang orang membuang dahaknya ke bajunya sendiri ketika salat. Beliau bersabda,

“Jika kalian ingin meludah (membuang dahak), janganlah meludah ke depan atau ke sebelah kanan. Namun meludahlah ke sebelah kiri atau ke bawah kakinya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Lantas, apa hukum menelan ludah dan dahak ketika sedang salat? Apakah salat seseorang akan batal?

Hukum Menelan Ludah dan Dahak Saat Salat

Buya Yahya melalui ceramahnya menjelaskan terkait hukum menelan ludah dan dahak ketika salat atau puasa. Menurutnya, dahak yang sudah dikeluarkan dari mulut tidak boleh dimasukkan kembali.

“Dahak yang keluar dari dalam sudah melampaui batas (dengan cara) di kkhk-kan dan keluar, maka tidak boleh dimasukkan lagi. Jika dimasukkan membatalkan,” katanya dilihat dari kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

“Yang sudah keluar dari dalam karena Anda mengatakan khhk seperti huruf kho, lalu sudah keluar berarti tidak boleh lagi dimasukkan ke dalam dan jika ditelan menjadi membatalkan karena barang dari dalam,” sambungnya.

Namun, apabila dahak atau ludah masih ada di mulut kemudian tidak dikeluarkan tetapi tertelan maka tidak masalah sehingga salat tidak batal.

“Sesuatu yang ada di mulut dari ludah itu ditelan gak ada masalah, dengan catatan ludah (itu) yang murni belum bercampur dengan yang lainnya, ludahnya sendiri,” ujar Buya Yahya menjelaskan.

Namun, apabila ludah atau dahak sudah keluar dari mulut, hendaknya muslim yang sedang salat segera membuangnya. Cara membuangnya yaitu diseka menggunakan baju atau sorban. Selesai salat, baju atau sorban yang terdapat dahak bisa dicuci.

“Cara membuangnya ya dibuang kalau kita dalam salat dibuang di baju kita dan sorban kita dan sebagainya supaya tidak mengganggu masjid. Nanti dicuci, jangan sampai kita mengotori masjid, meludah ke masjid,” tambahnya.

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Sedekah Subuh Jam 7 Pagi?


Jakarta

Sedekah subuh adalah amalan dengan keutamaan yang luar biasa. Sebab, subuh merupakan waktu malaikat turun ke bumi untuk mendoakan muslim yang menyisihkan hartanya untuk sedekah.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap awal pagi saat matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke bumi. Lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah’. Malaikat yang satu berkata, ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil’.” (HR Bukhari dan Muslim)


Diterangkan dalam buku Hikmah Sedekah: Menemukan Kebaikan dalam Memberi karya Sakti Wibowo, sedekah adalah tindakan memberi harta kepada orang yang membutuhkan tanpa mengharapkan imbalan. Sedekah bisa dilakukan setiap saat, termasuk waktu Subuh.

Sesuai dengan namanya, sedekah subuh dilakukan selepas salat Subuh. Tidak ada makna spesifik terkait sedekah subuh dengan sedekah pada umumnya kecuali waktu pelaksanaan.

Bolehkah Sedekah Subuh Jam 7 Pagi?

Menukil dari buku Bahagia Tanpa Jeda tulisan Nurhasanah Leubu, batas waktu sedekah Subuh yaitu ketika fajar terbit. Ketentuan ini sama seperti batas waktu salat Subuh.

Hitungan kasar Subuh dan awal matahari terbit cukup dekat, kurang lebih selama 1 jam. Karenanya, sedekah Subuh sebaiknya dilakukan usai melaksanakan salat Subuh.

Jika jam 7 pagi matahari sudah terbit, maka sedekah yang dikerjakan muslim bukan lagi sedekah Subuh. Namun, tidak ada dalil yang melarang muslim untuk bersedekah di luar waktu Subuh sehingga sah-sah saja bersedekah di luar waktu Subuh.

Berkaitan dengan itu, Buya Yahya berpendapat bahwa sedekah tidak dikhususkan hanya untuk pagi. Jadi, bisa pada waktu-waktu lainnya.

“Sedekahnya tidak harus pagi, mungkin siang. Maka masalah kebaikannya dikembalikan kepada yang memerlukannya,” katanya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Rabu (20/11/2024).

Menurutnya, jangan sampai seseorang memaksakan untuk sedekah di pagi hari yang akhirnya diberikan kepada tetangga dekat yang tidak terlalu membutuhkan. Padahal di kampung sebelah, misalnya, ada yang jauh lebih membutuhkan.

“Tunggu sampai siang di sana karena ada yang lebih butuh. (Misalnya) dia sakit, fakir, banyak utang lagi (atau) kecelakaan. Kan banyak perlu dibantu,” tambah Buya Yahya.

Niat Sedekah Subuh: Arab, Latin dan Arti

Berikut niat sedekah Subuh yang dikutip dari buku Ajaibnya Bangun Pagi, Subuh, Dhuha & Mengaji di Pagi Hari karya Muhammad Ainur Rasyid.

نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

Arab latin: Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi Saw, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rizki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan.”

Doa setelah Sedekah Subuh

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Arab latin: Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim.

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com