Tag Archives: cadar

Hukum Sholat Pakai Masker atau Cadar, Sah atau Tidak?


Jakarta

Sholat merupakan ibadah utama dalam Islam yang memiliki syarat dan rukun tertentu agar sah. Salah satu syarat sah sholat adalah terbukanya bagian wajah, terutama bagi laki-laki.

Dalam beberapa situasi seperti pandemi, masyarakat terbiasa mengenakan masker, dan bagi sebagian wanita, cadar (niqab) menjadi pakaian sehari-hari. Lalu bagaimana sebenarnya hukum sholat sambil memakai masker atau cadar?


Rasulullah SAW memerintahkan umat Islam untuk membuka wajahnya ketika sedang sholat. Hukum dasarnya berasal dari hadits dari Ibnu Abbas:

“Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang seseorang menutupi mulutnya ketika sholat.” (HR. Abu Dawud)

Merujuk fatwa dari Syaikh Ahmad Al Mishri, para ulama sepakat bahwa menutup mulut dalam sholat hukumnya makruh. Baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, dijelaskan makruh hukumnya menutupi mulut dan wajah saat sholat bagi pria maupun wanita. Namun, wanita yang bercadar tidak harus melepas cadarnya apabila dikhawatirkan auratnya terlihat oleh non-mahram, terutama jika tidak ada tempat khusus wanita.

“Makruh menutup mulut dalam sholat, kecuali karena uzur.”

Imam An-Nawawi juga menegaskan, makruh hukumnya seseorang sholat dengan talatsum, artinya menutupi mulut dengan tangannya atau yang lainnya. Makruh di sini adalah makruh tanzil (tidak haram), tidak menghalangi keabsahan sholat.

Dikutip dari buku Hadzihi Ajwibati Fi Masa’ili Ummatin Nabi karya Amrullah Samman, dijelaskan bahwa hukum wanita sholat memakai cadar adalah makruh. Alasannya karena wajah wanita dalam sholat bukanlah aurat. Kecuali jika berada atau sholat di masjid yang terdapat orang lelaki yang bukan mahrom yang tidak dapat terjaga dari memandangnya.

Hal ini juga ditegaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar pada Bab Syarat-syarat Sholat, seorang wanita diperbolehkan memakai cadar ketika sholat apabila ditakutkan ia dipandang hingga menarik atau menimbulkan kemafsadahan (kerusakan) seperti timbulnya fitnah yang akhirnya mengarah pada kemaksiatan maka ia diperbolehkan memakai cadar, bahkan haram hukumnya jika ia membuka cadar.

Sholat Memakai Masker saat Pandemi

Ketika pandemi COVID-19 melanda dunia, banyak fatwa baru yang disesuaikan dengan kondisi darurat. Sejumlah lembaga fatwa, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan sholat dengan memakai masker karena termasuk uzur syar’i.

Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ibadah dalam Situasi Wabah menyebutkan bahwa:

“Menggunakan masker ketika shalat hukumnya boleh dan tidak membatalkan shalat, karena merupakan bagian dari tindakan pencegahan penularan penyakit.”

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Hukum Buka Tutup Cadar bagi Wanita, Apakah Berdosa?



Jakarta

Hukum buka tutup cadar bagi muslimah seringkali menjadi pertanyaan dan perkara yang diperdebatkan. Cadar atau niqab adalah penutup kepala atau muka bagi perempuan.

Wajib tidaknya memakai cadar sebenarnya tidak bisa lepas dari bahasan terkait batasan aurat perempuan, terutama kewajiban menutup wajah. Para ulama juga memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai hukum memakai cadar.

Lantas, seperti apa hukum buka tutup cadar bagi muslimah? Sebelum memahami hukumnya, berikut ini penjelasan dari batasan aurat bagi perempuan.


Batasan Aurat bagi Perempuan

Batasan aurat bagi perempuan salah satunya bersandar pada dalil Al-Qur’an surat An-Nur ayat 31, Allah SWT berfirman:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS An-Nur: 31).

Dijelaskan dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer karya Farid Nu’man, ayat tersebut menegaskan kewajiban perempuan untuk menutup seluruh tubuhnya, kecuali yang biasa tampak.

Disebutkan pula dalam ayat tersebut bahwa hendaknya perempuan menutupkan kain kerudung ke dadanya. Namun, tidak ada satupun kata yang menyebutkan perintah menutup wajah bagi perempuan.

Jumhur ulama juga mengatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan perempuan bukan termasuk aurat, sebagaimana diterangkan dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir ketika Imam Ibnu Katsir menafsirkan makna ayat “…kecuali, yang biasa terlihat…”

Oleh sebab itu, aurat perempuan dapat dipahami sebagai seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Hukum Buka Tutup Cadar bagi Muslimah

Hukum buka lalu menutup cadar bagi muslimah dapat dipahami dari hukum mengenakan cadar. Para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda terkait penggunaan cadar,

Mengutip dari buku Ahlussunnah wal Jamaah karya A. Fatih Syuhud, cadar atau niqab dimaknai sebagai tradisi, bukan syar’i karena tidak didukung oleh dalil qat’i dari Al-Qur’an dan sunnah. Mayoritas ulama Salafus Salih pun turut mendukung pendapat ini.

Pengikut mazhab Maliki bahwa menyatakan hukum niqab bagi perempuan bisa menjadi kategori hukum makruh. Terlebih apabila niqab atau cadar dijadikan sebagai permasalahan yang menyebabkan umat Islam menjadi terpecah belah atau menganggap niqab sebagai syiar untuk mengklaim bahwa penggunanya lebih kuat agamanya dan kuat ibadahnya.

Mengutip dari NU Online, ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menyatakan bahwa memakai cadar hukumnya mubah. Sedangkan menurut sebagian ulama mazhab Syafi’i memakai cadar hukumnya sunnah, bahkan sebagian ulama menghukuminya wajib.

Dengan demikian, adanya perbedaan pandangan mengenai hukum menutup cadar seharusnya membuat umat muslim menjadi semakin toleran dan tidak mudah menyalahkan kelompok lain yang berbeda pandangan.

Hukum buka tutup cadar bergantung pada keyakinan dan pendapat yang dipilihnya. Apabila seorang muslimah meyakini bahwa cadar tidak wajib dikenakan, maka ia boleh melepasnya.

Sebaliknya, jika seseorang telah meyakini bahwa menutup wajah dengan cadar termasuk kewajiban, maka ia tidak boleh untuk kadang-kadang melepasnya.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum membuka atau menutup cadar bagi muslimah tidak berdosa. Yang berdosa adalah ketika wanita muslim tidak mengenakan jilbab atau tidak menutup auratnya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com