Tag Archives: cicak

Hukum Membunuh Binatang di Rumah: Kapan Diperbolehkan?


Jakarta

Di dalam rumah, kita mungkin akan menjumpai berbagai macam hewan, mulai dari yang tidak berbahaya hingga yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan penghuni. Beberapa hewan yang mungkin kita temukan di rumah seperti cicak dan tikus bisa mengganggu kehidupan di rumah.

Lantas, bagaimana Islam memandang tindakan membunuh hewan-hewan tersebut di dalam rumah? Apakah boleh membunuh hewan yang mengganggu, atau justru ada aturan dan batasan tertentu dalam syariat?

Membunuh Hewan di Rumah

Dalam menjalani kehidupan di rumah, mungkin kita akan bertemu dengan berbagai macam hewan yang bisa jadi mengganggu kehidupan para penghuni surga. Dalam Islam, dibolehkan untuk membunuh beberapa jenis hewan.


Berikut beberapa hewan yang boleh dibunuh di rumah dalam Islam.

1. Cicak

cicakCicak (Foto: iStock)

Menurut buku Kajian Islam Profesi Peternakan oleh Retno Widyani, sebuah hadits dalam Shahih Muslim menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan membunuh cicak karena menyebutnya “penjahat kecil.”

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.

Artinya: Dari Sa’id bin Abi Waqqash RA bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan membunuh cicak, dan beliau menamainya si penjahat kecil. (HR Muslim)

Bahkan, terdapat keutamaan dan pahala bagi mereka yang membunuh cicak sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW berikut.

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

Artinya: Barang siapa membunuh cicak dengan sekali pukulan, maka dia mendapat kebaikan sekian dan sekian. Barang siapa membunuh cicak dengan dua kali pukulan, maka dia memperoleh kebaikan sekian dan sekian, yang lebih sedikit daripada yang pertama. Jika dia membunuh cicak dengan tiga kali pukulan, maka dia memperoleh kebaikan sekian dan sekian, yang lebih sedikit daripada yang kedua. (HR Muslim)

2. Tikus

Cara mengusir tikus dari rumahTikus (Foto: Pixabay/Pexels)

Tikus adalah salah satu hewan yang sering ditemukan di dalam rumah dan dapat menimbulkan gangguan serta menyebarkan penyakit. Dalam Islam, tikus termasuk hewan yang boleh dibunuh karena dianggap berbahaya dan merusak.

Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, terdapat lima jenis hewan yang diperkenankan untuk dibunuh dalam ajaran Islam. Dalam sabdanya, Rasulullah SAW menyampaikan bahwa lima hewan tersebut boleh dibunuh karena sifat atau bahayanya.

“Lima jenis hewan yang boleh dibunuh di Tanah Suci dan di luar Tanah Suci adalah burung gagak, burung elang besar, kalajengking, tikus, dan anjing yang menggigit.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa membunuh tikus di rumah tidak termasuk dosa.

3. Tokek

Tokek tokay diketahui memiliki 'indra keenam'Tokek tokay diketahui memiliki ‘indra keenam’ (Foto: uritafsheen/Getty Images via Science Alert)

Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk membunuh tokek. Menurut salah satu riwayat, anjuran ini berkaitan dengan peristiwa ketika Nabi Ibrahim AS dilempar ke dalam api oleh Raja Namrud dan pasukannya.

Imam Ibnu Katsir menjelaskan dalam Qashash Al-Anbiyaa bahwa perintah tersebut disebutkan dalam riwayat Imam Bukhari, tepatnya pada Bab Kisah Para Nabi dalam pembahasan ayat Allah, “Dan Allah telah memilih Ibrahim menjadi kesayangan-Nya.” (QS An-Nisa: 125).

Dari Ubaidillah bin Musa (Ibnu Salam), dari Ibnu Juraij, dari Abdul Hamid bin Jubair, dari Said bin Musayib, dari Ummu Syuraik yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh tokek, lalu beliau mengatakan, “Karena dahulu tokek itu pernah meniup-niupkan api kepada Ibrahim.”

4. Ular

Potret ular weling (Bungarus candidus) sedang merayap di tanah.Potret ular weling (Bungarus candidus) sedang merayap di tanah. (Foto: Benjamin Michael Marshall/Flickr/Lisensi CC BY-NC 2.0)

Rasulullah SAW menganjurkan umatnya membunuh ular. Terutama yang memiliki dua garis putih di punggung atau ekornya pendek/buntung.

Dalam istilah Arab, ular bergaris putih dikenal dengan sebutan dzu ath-thifyatain, sedangkan ular berekor pendek disebut al-abtar.

Kitab Al-Lu’lu’ wal Marjan karya Muhammad Fuad Abdul Baqi (terjemahan Ganna Pryadharizal Anaedi dan Muhamad Yasir al-Abtar) juga merujuk pada ular dengan ciri khas tidak berekor atau panjangnya kurang dari sehasta (sekitar 45 cm). Ular ini biasanya berwarna biru dengan ujung ekor yang putus.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA bahwa perintah membunuh dua jenis ular ini didasarkan pada bahayanya, karena diyakini dapat menyebabkan kebutaan dan keguguran.

Rasulullah SAW bersabda,

“Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan.” (HR Muslim).

5. Hewan yang Membahayakan

Kalajengking masuk rumah bikin resah warga Cianjur.Kalajengking masuk rumah bikin resah warga Cianjur. (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)

Miftah Faridl, dalam buku Antar Aku ke Tanah Suci: Panduan Mudah Haji, Umrah, dan Ziarah, menerangkan bahwa diperbolehkan membunuh hewan pada kondisi-kondisi tertentu. Salah satunya adalah ketika hewan tersebut menyerang manusia. Dalam situasi seperti itu, membunuh hewan dianggap sebagai bentuk perlindungan diri. Maka, tindakan tersebut tidak termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Ada Peran Cicak saat Terbakarnya Baitul Maqdis, Ini Haditsnya


Jakarta

Baitul Maqdis atau Masjid Al Aqsa adalah salah satu tempat suci bagi umat Islam yang bersejarah dengan dinamika yang panjang. Masjid ini pernah menjadi titik keberangkatan Rasulullah SAW dalam peristiwa Isra Mi’raj bahkan pernah menjadi kiblat salat sebelum berpindah ke Makkah.

Tidak diketahui kapan tepatnya masjid ini dibangun karena ada beragam versi yang menyatakan pendapatnya. Namun, masjid ini pernah mengalami kehancuran hingga kebakaran di masa lalu yang menyebabkan dilakukan renovasi beberapa kali.

Terakhir, peristiwa tragis lagi-lagi terjadi di Baitul Maqdis pada 21 Agustus 1969. Saat itu, Yahudi melakukan kejahatan besar yakni membakar tempat ibadah bersejarah dalam Islam tersebut.


Dikutip dari buku Sejarah & Keutamaan Masjid Al-Aqsha dan Al-Quds oleh Mahdy Saied Rezk Karisem, seorang Yahudi bernama Dennis Michael Rohan menyalakan api di tiga tempat dengan bahan-bahan kimia yang mudah terbakar hingga api pun berkobar dengan sangat besar. Insiden ini pun melenyapkan mimbar kuno bernama Shalahuddin Al Ayyubi’.

Peristiwa ini lalu mengundang murka umat Islam dunia hingga terlahir ide pembentukan organisasi negara-negara Islam atau negara-negara yang mayoritas penduduknya Islam yakni Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Peran Cicak saat Baitul Maqdis Terbakar

Diriwayatkan dalam salah satu hadits, ada satu hewan yang turut membantu dalam berkobarnya peristiwa kebakaran di Baitul Maqdis. Hewan yang dimaksud adalah cicak.

Dikutip dari laman Organisasi Islam di Arab Saudi, Al Durar Al Sunni, keterangan hadits tersebut bersumber dari Kitab Al Sunan Al Kubra (9/318) dengan hadits mauquf yang rantai penyebarannya shahih. Dari Al Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr yang mengutip perkataan Aisyah RA menyebutkan,

عن عائشةَ رضِيَ اللهُ عنها أنَّها قالتْ: كانتِ الأَوْزاغُ يَومَ أُحرِقتْ بَيتُ المَقدِسِ جعَلتْ تَنفُخُ النارَ بأفواهِها، والوَطواطُ تُطفِئُها بأجنِحَتِها

Artinya: Dari Aisyah RA, dia berkata: “Pada hari Tempat Suci terbakar, cicak mengobarkan api dengan mulutnya dan kelelawar memadamkannya dengan sayapnya.” (HR Al Baihaqi [19863])

Dijelaskan dalam laman tersebut, hadits di atas menjelaskan peran cicak meniup-niupkan api untuk memperbesar kobaran api tersebut. Riwayat ini pula yang menjadi landasan perintah untuk membunuh cicak dalam Islam.

Riwayat serupa juga bersumber dari bekas budak Al Fakih bin Al Mughirah yang saat itu menemui Aisyah RA dan melihat ada tombak tergeletak di rumahnya. Ia pun bertanya pada Aisyah, “Wahai ummul mukminin, apa yang engkau lakukan dengan tombak ini?”

Aisyah menjawab, “Kami menggunakannya untuk membunuh cicak. Karena Rasulullah SAW memberitahu kami bahwa tatkala Ibrahim RA dilemparkan ke dalam api, semua binatang di atas bumi berusaha memadamkan kobaran api kecuali cicak. Ia justru meniup-niupkan apinya supaya berkobar semakin besar. Maka Rasulullah pun memerintahkan untuk membunuhnya.” (HR Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, Syaikh Syu’aib menyatakan bahwa sanadnya shahih)

Rasulullah SAW bahkan pernah menyebutkan dalam hadits keutamaan dari membunuh cicak. Dikisahkan oleh Abu Hurairah RA yang mengutip sabda Rasulullah SAW,

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

Artinya: Barang siapa membunuh cicak dengan sekali pukulan, maka dia mendapat kebaikan sekian dan sekian. Barang siapa membunuh cicak dengan dua kali pukulan, maka dia memperoleh kebaikan sekian dan sekian, yang lebih sedikit daripada yang pertama. Jika dia membunuh cicak dengan tiga kali pukulan, maka dia memperoleh kebaikan sekian dan sekian, yang lebih sedikit daripada yang kedua. (HR Muslim)

Imam Nawawi dalam Syarh An Nawawi ‘ala Shahih Muslim menafsirkan, pahala kebaikan yang berbeda tingkatannya itu merupakan balasan Allah SWT pada kecermatan dalam kesulitan membunuh cicak. Tingkat kesulitan tersebut dimaknai sebagai perbuatan yang ikhlas mengerjakan karena Allah SWT.

(rah/erd)



Sumber : www.detik.com

Doa Mengusir Cicak dan Hukum Membunuhnya dalam Islam


Jakarta

Keberadaan cicak mungkin dianggap mengganggu oleh sebagian orang. Dalam Islam, ada doa mengusir cicak yang bisa dipanjatkan.

Cicak merupakan salah satu hewan melata yang merayap di dinding. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Sa’id bin Abi Waqqash RA, Rasulullah SAW menyebut cicak sebagai penjahat kecil dan beliau menganjurkan untuk membunuhnya.

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.


Artinya: “Nabi Muhammad SAW menyuruh untuk membunuh cicak, dan beliau menamainya si penjahat kecil.” (HR Muslim)

Selain itu, Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu Anha menceritakan dari Rasulullah SAW bahwa ketika Nabi Ibrahim AS dilemparkan ke dalam api oleh Raja Namrud, tidak ada seekor hewan pun yang tidak berusaha memadamkan api kecuali cicak.

Doa Mengusir Cicak

Kesunnahan membunuh cicak telah dijelaskan dalam banyak riwayat. Bahkan pahala sebagai ganjarannya bila melakukan beberapa pukulan pada cicak.

Selain dengan membunuh, tahukah jika ada amalan doa yang bisa dibaca untuk menghalau cicak masuk ke dalam rumah. Berikut adalah amalan doa tersebut, dirangkum dari berbagai sumber:

1. Surat Al-Isra Ayat 44

Muhammad Asy-Syafrowi dalam buku Sukses Dunia Akhirat dengan Doa-Doa Harian mengungkapkan, bahwa surat Al-Isra ayat 44 dapat menjadi alternatif untuk memohon perlindungan dari Allah. Baik perlindungan dari kejahatan ataupun dari hewan-hewan seperti cicak:

تُسَبِّحُ لَهُ السَّمٰوٰتُ السَّبْعُ وَالْاَرْضُ وَمَنْ فِيْهِنَّۗ وَاِنْ مِّنْ شَيْءٍ اِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهٖ وَلٰكِنْ لَّا تَفْقَهُوْنَ تَسْبِيْحَهُمْۗ اِنَّهٗ كَانَ حَلِيْمًا غَفُوْرًا

Arab latin: tusabbihu lahus-samawatus-sab’u wal-ardlu wa man fîhinn, wa im min syai’in illa yusabbiḫu bihamdihi wa lakil la tafqahuna tasbihahum, innahu kana ḫaliman ghafura

Artinya: “Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu tidak mengerti tasbih mereka. Sungguh, Dia Maha Penyantun, Maha Pengampun.”

2. Doa Berlindung dari Ancaman

Terdapat doa yang dapat diamalkan dan diajarkan kepada anak-anak agar terlindung dari hewan melata salah satunya cicak. Amalan doa ini merujuk pada buku Kitab Doa-Doa Bagi Keluarga karya Siti Nur Aidah:

أُعِيْذُكَ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ. اَللَّهُمَّ بَارِكْ فِيْهِ وَلَا تَضُرَّهُ

Arab latin: U’îdzuka bikalimatillahit tammati min kulli syaithanin, wa hammatin, wa min kulii ‘ainin lammah. Allahumma barik fîhi, wa la tadhurrah.

Artinya, “Saya menyerahkan perlindunganmu dengan kalimat Allah yang sempurna dari segala gangguan setan, binatang melata/serangga, dan segala pengaruh mata jahat. Tuhanku, turunkan keberkahan-Mu pada anak ini. Jangan izinkan sesuatu membuatnya celaka.”

Hukum Membunuh Cicak

Dibanyak hadits disebutkan hukumnya sunnah membunuh cicak. Namun yang jadi pertanyaan adalah masih relevankah membunuh cicak pada masa sekarang jika merujuk dari hadts-hadits terdahulu.

Menukil buku Kajian Islam Profesi Peternakan karya Retno Widyani, keutamaan dan pahala yang kita dapatkan ketika membunuh cicak adalah sebagaimana yang disebutkan Rasulullah SAW sebagai berikut:

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

Artinya: Barang siapa membunuh cicak dengan sekali pukulan, maka ia mendapat kebaikan sekian dan sekian. Barang siapa membunuh cicak dengan dua kali pukulan, maka ia memperoleh kebaikan sekian dan sekian, yang lebih sedikit daripada yang pertama. Jika ia membunuh cicak dengan tiga kali pukulan, maka ia memperoleh kebaikan sekian dan sekian, yang lebih sedikit daripada yang kedua. (HR Muslim)

Penafsiran lengkap mengenai hadits di atas telah diterjemahkan oleh Syaikh Al-‘Izz bin Abdus Salam As-Sulmi dalam buku Jawaban Pertanyaan Rumit dalam Islam. Imam Nawawi mengatakan:

“Yang dimaksudkan dari dibanyakkannya pahala dalam pukulan pertama sewaktu membunuh cicak yaitu anjuran untuk berinisiatif atau bergegas membunuhnya dan anjuran untuk membunuhnya dalam sekali pukulan. Jika ingin memukulnya beberapa kali, bisa jadi cicak justru kabur dan usahanya menjadi gagal (karena kehilangan fokus lantaran asal pukul saja). Wallahu a’lam,” terang Imam Nawawi.

Selanjutnya, harus dipastikan, kata `al-auzagh` dalam hadis tersebut apakah untuk menunjukkan kata cicak seperti cicak-cicak di rumah kita atau tidak. Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim-nya menjelaskan bahwa auzagh yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah yang sejenis saamul abrash, yakni cicak yang dapat mendatangkan penyakit.

Selain itu, dalam salah satu hadits diriwayatkan bahwa pada masa Rasulullah SAW, cicak dianggap dapat menularkan penyakit kusta, sebagaimana disebutkan oleh Badruddin Al-Aini dalam Umdatul Qari:

ويصير ذلك مادة لتولد البرص

Artinya: “Cicak mengandung zat yang dapat menimbulkan penyakit kusta.”

Saat memahami hadits tersebut, perlu diketahui bahwa inti pembahasannya adalah karena cicak dianggap dapat menularkan penyakit, bukan hanya sebagai bentuk dendam terhadap tindakan cicak terhadap Nabi Ibrahim AS. Selain itu, kata ‘auzagh’ tidak boleh diartikan sebagai cicak yang biasa ada di dalam rumah karena maksudnya berbeda.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com