Tag Archives: daging kambing

Hukum Jual Beli Babi dalam Islam, Apakah Boleh?


Jakarta

Babi adalah hewan yang diharamkan dalam Islam. Terkait hal ini diterangkan dalam sejumlah dalil Al-Qur’an.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 173,

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣


Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Lantas, bagaimana dengan hukum jual beli babi dalam Islam?

Jual Beli Babi dalam Islam Hukumnya Haram

Menukil dari buku Multilevel Marketing Syariah di Indonesia yang disusun Asyura dkk, jual beli babi berarti termasuk jual beli benda haram. Pada umumnya, benda yang diharamkan dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Benda yang haram karena substansi atau zatnya seperti darah, babi, anjing dan lain sebagainya karena barang-barang tersebut diharamkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya
  • Benda yang haram karena prosesnya, seperti kambing (hewan halal) yang disembelih tidak sesuai dengan syariah sehingga daging kambing tersebut haram dimakan, barang yang didapat dari hasil pencurian, korupsi, sogok-menyogok dan lain-lain sebagainya yang didapatkan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh agama

Ketentuan tersebut merujuk pada hadits Rasulullah SAW,

“Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala.” (HR Bukhari dan Muslim)

Turut dijelaskan dalam buku Konsep Harta dalam Islam Kajian Turats dan Kontemporer susunan Eka Wahyu Hestya Budianto, transaksi jual beli khamar atau babi ianggap batil atau batal secara substansi dan fasid atau cacat hukum. Sebab, objeknya bertentangan dengan prinsip dasar syariat.

Selain itu, Imam Nawawi turut menyatakan bahwa larangan jual beli khamr dan babi telah menjadi ijma’ di kalangan ulama, utamanya pada jual beli babi antara umat Islam. Mayoritas ulama mengharamkan penjualan babi, baik kepada sesama muslim maupun nonmuslim.

Para ulama berpendapat bahwa nonmuslim termasuk dalam cakupan khithab syariat, sehingga memperjualbelikan babi kepada mereka tetap dianggap haram. Namun, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda.

Mazhab Hanafi menilai meski hukum Islam melarang nonmuslim mengonsumsi babi, tetapi mereka tidak dilarang menjual babi. Alasannya karena nonmuslim tidak meyakini keharamannya, mereka menganggapnya sebagai harta yang bernilai dan Islam memerintahkan agar mereka dibiarkan menjalani keyakinannya sendiri.

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

8 Ribu Pack Daging Kambing Dam Jemaah Haji RI Siap Dikirim ke Tanah Air



Makkah

Sebanyak 6.500 ekor kambing kurban jemaah haji Indonesia disembelih dan akan disalurkan dagingnya. Dari jumlah tersebut, 2.000 di antaranya akan dikirim ke Tanah Air dalam bentuk daging kemasan.

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan, 2.000 ekor kambing tersebut akan dikemas menjadi 8.000 pack.

“Dari 2.000 kambing tersebut selanjutnya akan di-packaging dengan cara retort. Satu ekor kambing di-packing menjadi 4 pack. Jadi total akan ada 8.000 pack daging yang akan dikirimkan ke Indonesia. Masing-masing pack-nya berisi 2,5 kg daging,” ujar Arsad di Makkah, Jumat (5/7/2024).


Hal itu dikatakan Arsad saat mendamping Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meninjau perusahaan pengelolaan daging kurban dan RPH di Makkah, Arab Saudi. Peninjauan ini dilakukan untuk mengecek kesiapan daging kurban yang akan dikirimkan ke Indonesia.

Daging dam jemaah haji yang sudah dikemas.Daging dam jemaah haji yang sudah dikemas. Foto: Dok Media Center Haji 2024

Dalam kesempatan tersebut, Menko PMK Muhadjir juga melihat adanya peluang pengiriman tenaga juru sembelih dari Indonesia. Berdasarkan keterangan pengelola RPH, mereka mempekerjakan 5.000 tenaga penyembelih pada musim haji.

“Tadi kita ngomong-ngomong, dari syahbandar (pengelola RPH) menginginkan ada penyembelih dari Indonesia. Dia ingin ada 1.500 penyembelih untuk tahun depan, nanti Pak Dubes yang akan menindaklanjuti,” ungkap Muhadjir.

“Dan mungkin nanti ada kerja sama yang lain. Karena di sini kotoran dan kulit kambing dibuang begitu saja. Tadi juga mengusulkan ada kerja sama dari pelaku usaha di Indonesia yang sudah punya pengalaman di bidang penyamakkan kulit itu juga bisa kerja sama dengan RPH di sini,” sambungnya.

(nla/kri)



Sumber : www.detik.com

Kisah Rasulullah SAW Hendak Diracun Lewat Hidangan Paha Kambing



Jakarta

Kisah ini terjadi setelah peristiwa penaklukan Khaibar. Seseorang hendak meracuni dan mencelakai Rasulullah SAW lewat makanan berbahan paha kambing.

Hidangan olahan paha kambing ini dibawa kepada Rasulullah SAW oleh seorang wanita Yahudi. Ternyata hidangan ini telah dibubuhi racun.

Dalam buku Sejarah Terlengkap Nabi Muhammad SAW oleh Abdurrahman bin Abdul Karim, Anas bin Malik menuturkan, “Ada seorang wanita Yahudi yang datang menemui Rasulullah SAW dengan membawa seekor kambing yang telah diracun. Lalu, beliau memakannya. Kemudian wanita itu ditangkap dengan bukti daging kambing tersebut. Sejak saat itu, aku senantiasa melihat bekas racun tersebut pada langit-langit mulut Rasulullah SAW.”


Prof. Dr. Ali Muhammad Ash-Shallabi dalam bukunya yang berjudul Sejarah Lengkap Rasulullah Jilid 2 menuliskan kisah ini lewat hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA.

Hadits ini menceritakan peristiwa buruk yang hampir terjadi pada Rasulullah SAW.

“Ketika Khaibar takluk, Rasulullah SAW diberi hadiah berupa daging kambing yang sudah diracuni. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan, “Kumpulkan semua orang-orang Yahudi yang ada di sini.”

“Mereka pun berkumpul lalu Rasulullah SAW berkata, “Aku akan menanyakan sesuatu pada kalian, apakah kalian akan menjawab dengan jujur?” Mereka menjawab, “Ya wahai Abu Qasim.”

Rasulullah SAW bertanya, “Siapa ayah kalian?” Mereka menjawab, “Ayah kami fulan.” Rasulullah SAW berkata, “Kalian dusta, ayah kalian adalah fulan.” Mereka berkata, “Kau benar dan bagus.”

Rasulullah SAW berkata, “Aku akan menanyakan sesuatu pada kalian apakah kalian akan menjawab dengan jujur?” Mereka menjawab, “Ya, Abu Qasim. Jika kami berdusta engkau pasti tahu seperti halnya engkau mengetahui ayah kami yang sebenarnya.”

Rasulullah SAW bertanya kepada mereka, “Siapa penghuni neraka itu?” Mereka menjawab, “Kami berada di sana selang beberapa lama setelah itu kalian menggantikan kami.”

Rasulullah SAW berkata, “Masuklah kalian ke sana, demi Allah kami tidak akan menggantikan kalian di sana selamanya.”

Rasulullah SAW kembali berkata, “Aku akan menanyakan sesuatu pada kalian apakah kalian akan menjawab dengan jujur?” Mereka menjawab, “Ya, wahai Abu Qasim.”

Beliau bertanya, “Apa kalian meracuni daging kambing ini?” Mereka menjawab, “Ya”

Rasulullah SAW bertanya, “Apa yang mendorong kalian melakukan hal itu?” Mereka menjawab, “Kami ingin istirahat darimu jika kau berdusta, dan jika kau memang Nabi, itu tidak membahayakanmu.”

Dalam buku 55 Kisah dari hadis oleh Ad-Dien Abdul Kadir disebutkan bahwa peristiwa ini membuat Rasulullah SAW memaafkan Yahudi tersebut dan tidak menghukumnya.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com