Tag Archives: dalil

8 Macam Zakat Mal Lengkap dengan Ketentuan Nisab dan Besarannya



Jakarta

Zakat menjadi salah satu cara muslim mengeluarkan harta di jalan Allah SWT. Adapun zakat banyak jenisnya, di antaranya adalah zakat mal.

Sayyid Sabiq lewat bukunya Fiqih Sunnah mengartikan zakat secara bahasa, berasal dari kata ‘zaka’ yang artinya tumbuh, suci, dan berkah.

Menurut istilah, zakat adalah sebutan atas segala sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT, kemudian diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.


Sementara zakat mal, Al-Furqon Hasbi dalam buku 125 Masalah Zakat mendefinisikannya sebagai zakat harta, yakni zakat yang diwajibkan Allah SWT terhadap kaum muslim yang telah memiliki harta mencapai nisab dan haul serta syarat-syarat lainnya.

Dr. Muh. Hambali, M.Ag., melalui Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari turut mengemukakan zakat mal adalah zakat harta, yaitu zakat yang dikeluarkan dengan syarat-syarat tertentu kepada orang yang berhak menerimanya untuk membersihkan harta benda.

Hukum zakat mal yakni wajib, bagi orang yang memenuhi sejumlah syaratnya. Terdapat lima syarat atas zakat mal; beragama Islam, merdeka (bukan hamba sahaya), punya harta benda yang melebihi kebutuhan pokok, harta yang dimiliki sampai pada nisabnya (kadar ukuran minimal yang mewajibkan zakat), dan telah mencapai haul (waktu kepemilikan harta itu sudah sampai satu tahun).

Namun, harta benda apa saja yang harus dikeluarkan zakatnya? Berikut sejumlah harta yang wajib dizakati, sehingga tergolong jenis-jenis dari zakat mal.

Macam-macam Zakat Mal

Masih dari buku Fiqih Sunnah dan Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari, ada sejumlah jenis zakat mal berdasarkan harta yang wajib dizakati:

1. Zakat Emas dan Perak

Apabila emas dan perak yang dimiliki telah mencapai haul (satu tahun) dan nisabnya, maka telah wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun nisab emas sebesar 85 gram emas, sementara nisab perak sebanyak 595 gram perak. Dan muslim harus mengeluarkan zakat sejumlah 2,5% dari harta emas dan perak yang dimiliki.

Yang menjadi dalil wajibnya berzakat emas dan perak adalah Surat At-Taubah ayat 34-35: “…Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih pada hari ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam neraka Jahanam lalu disetrikakan (pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan), “Inilah apa (harta) yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka, rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan.”

2. Zakat Hewan Ternak

Binatang ternak yang dipelihara dan telah mencapai nisab serta haulnya, tidak cacat, tidak tua, dan tidak sedang hamil, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Yang termasuk hewan ternak yang dizakati, yakni unta, sapi, kambing dan domba.

Apabila mencapai haul dan nisab maka;
1) Unta nisabnya lima ekor, dan wajib mengeluarkan seekor kambing. Jika punya 10 ekor unta, maka dizakati dua ekor kambing. Begitu seterusnya dengan kelipatan bertambah lima unta, maka bertambah satu ekor kambing yang wajib dizakati.

2) Sapi nisabnya 30 ekor, maka harus dikeluarkan seekor anak sapi yang berumur satu tahun. Jika punya sapi sebanyak 40 ekor, maka dikeluarkan zakatnya sebesar seekor anak sapi berumur dua tahun.

3. Kambing (termasuk domba) nisabnya 40 ekor, mesti dikeluarkan zakat satu ekor kambing. Bila jumlahnya 121 ekor kambing, maka zakatnya adalah dua ekor kambing. Jika jumlah kambing sebanyak 201 ekor, maka keluarkan zakat tiga ekor kambing. Kemudian setiap bertambah 100 ekor kambing, maka zakatnya bertambah satu kambing.

3. Zakat Pertanian

Yakni zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian, berupa biji-bijian, buah-buahan, yang bisa dimakan, yang bisa disimpan, yang bisa ditakar, awet serta kering. Contoh pertanian yang termasuk zakat ini adalah padi, jagung, gandum, dan yang dapat dijadikan makanan pokok.

Terdapat dua jenis zakat pertanian; 1) Jika bertani dengan tanaman yang diairi dengan air hujan, maka zakat yang dikeluarkannya sebesar 10%, 2) Bila tanamanya diari dengan peralatan (oleh pengairan manusia), zakat yang dikeluarkan sebanyak 5%.

Syarat hasil pertanian yang wajib dizakati, yakni jika mencapai haul, dan nisabnya yang sebesar 652,8 kg. Zakat pertanian dikeluarkan ketika masa panen tiba dan hasil bersih (setelag dihitung biaya pengelolaan untuk menanam dan memanen). Dianjurkan juga untuk menzakati harta yang berkualitas baik.

Surat Al-An’am ayat 141 menjadi dalil untuk mengeluarkan zakat hasil pertanian: “…dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya…”

Juga Surat Al-Baqarah ayat 267: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…”

4. Zakat Perniagaan

Zakat perniagaan disebut juga zakat perdagangan, yakni zakat yang wajib dikeluarkan dari harta atau benda selain emas dan perak yang murni untuk diperjualbelikan, baik secara pribadi maupun secara berkelompok (CV, PT dan sejenisnya) yang bertujuan mendapatkan keuntungan.

Muslim yang punya harta perniagaan yang jumlahnya mencapai nisab dan haul, hendaklah ia menilai harganya pada akhir tahun dan mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari nilai tersebut.

Wajibnya zakat perdagangan telah disepakati jumhur ulama, berdasarkan sejumlah dalil. Seperti dalam riwayat Samurah bin Jundub yang berkata, “Ammaa ba’du, sesungguhnya Nabi SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan zakat dari harta yang kami persiapkan untuk jual beli.” (HR Abu Dawud [211-212] & Baihaqi [1178])

Ayah Abu Amr bin Hammas mengatakan, “Suatu saat aku menjual kulit dan tempat anak panah. Umar bin Khattab lewat di depanku, lanta ia berujar, ‘Bayarlah zakat barang-barang ini.’ Aku berkata, ‘Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya barang tersebut hanyalah kulit.’ Umar berkata, ‘Nilailah (harganya), kemudian keluarkan zakatnya.'” (Riwata Daruquthni [13])

5. Zakat Temuan/Rikaz dan Barang Tambang

Rikaz adalah barang atau harta yang terpendam di dalam bumi selama bertahun-tahun tanpa kesulitan untuk menggalinya dan ditemukan dengan tidak sengaja, baik yang berada di wilayah miliknya (tanah rumahnya) maupun di wilayah yang tidak ada pemiliknya. Rikaz dikenal pula dengan harta karun.

Zakat yang wajib dikeluarkan dari barang temuan ini sebesar seperlima atau 20% dari jumlah keseluruhan harta yang ditemukan pada saat itu juga. Dalam zakat rikaz tidak ada syarat nisab dan haul, karena rikaz dapa ditemukan kapan pun dan di mana pun tanpa disengaja.

Adapun barang tambang juga wajib dikeluarkan zakatnya seperti rikaz. Barang tambang di sini berupa padatan emas, perka, besi, tembaga dan sejenisnya, sementara barang tambang yang cair seperti minyak bumi, aspal dan lainnya.

Besaran zakat yang dikeluarkan untuk barang tambang, ulama katakan sama dengan rikaz yakni 20%. Sementara ulama lainnya berpendapat barang tambang besi atau sejenisnya wajib dikeluarkan sebesar 2,5%, disamakan dengan zakat emas dan perak. Dalam zakat barang tambang, tidak ada hitungan haul.

6. Zakat Investasi

Yakni zakat yang dikeluarkan dari harta hasil investasi, di antaranya berupa bangunan, penyewaan, saham, rental mobil, dan lainnya. Jika hasil investasi, modalnya tidak bergerak dan tidak memengarui hasi; produksi, maka zakatnya mendekati zakat pertanian.

Harta yang dikeluarkan dari zakat investasi adalah pendapatan bersih dari hasil investasi itu sendiri, setelah dikurangi biaya kebutuhan pokok sehari-hari.

Kadar zakat investasi yang dikeluarkan sebesar 5-10%, disamakan dengan zakat pertanian. Nisab zakat ini yakni total penghasilan bersih selama satu tahun.

7. Zakat Tabungan atau Simpanan

Adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil simpanan harta selama satu tahun dan telah mencapai nisab. Tabungan di sini juga bisa berupa deposito dan sejenisnya.

Zakat tabungan disamakan dengan zakat emas dan perak. Pembayaran zakat ini dilakukan saat sudah mencapai haul dan dengan nisab 85 gram, sehingga kadar zakat yang dikeluarkan sebanyak 2,5%.

Apabila barang simpanannya berupa berlian dan permata, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya lantaran tidak termasuk kategori wajib dizakati. Namun jika benda ini diperjualbelikan maka hasil penjualannya harus dizakati, dengan syarat terpenuhi nisab dan haulnya.

8. Zakat Profesi atau Penghasilan

Merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil pendapatan yang diperoleh jasa atau profesi yang digeluti setelah mencapai nisab. Contoh profesi di sini seperti dokter, konsultan, karyawan, pejabat, dan lainnya.

Penghasilan daru profesi biasanya berupa uang Oleh karena itu, zakat pendapatan disamakan dengan zakat emas dan perak. Sehingga kadar zakat profesi sebesar 2,5%.

Untuk detikers yang bingung dalam hitungan mengeluarkan zakat, detikHikmah punya Kalkulator Zakat yang bisa mempermudah perhitungan. Klik di SINI untuk akses Kalkulator Zakat.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Infaq Adalah Mengeluarkan Harta Zakat dan Non Zakat, Begini Penjelasannya



Jakarta

Infaq adalah salah satu amalan yang erat kaitannya dengan harta. Anjuran infaq ini ditujukan kepada mereka yang memiliki rezeki berlebih.

Meski rezeki sudah diatur oleh Allah SWT, dalam harta yang diberikan kepada manusia terdapat hak untuk orang miskin. Dengan demikian, Allah memerintahkan makhluk-Nya untuk mengeluarkan infaq seperti termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 261.

مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ


Arab latin: Maṡalullażīna yunfiqụna amwālahum fī sabīlillāhi kamaṡali ḥabbatin ambatat sab’a sanābila fī kulli sumbulatim mi`atu ḥabbah, wallāhu yuḍā’ifu limay yasyā`, wallāhu wāsi’un ‘alīm

Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui,”

Apa Itu Infaq?

Menurut buku Ekonomi Islam SMK/MAK Kelas XII yang disusun oleh Tantri Agustiana S Pd, infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu yang artinya membelanjakan atau membiayai. Secara khusus, arti infaq berkaitan dengan sesuatu yang berbentuk materi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Sementara arti infaq menurut terminologi yaitu mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan dan penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam. Karenanya, infaq berbeda dengan zakat karena tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum.

Pemberian infaq sendiri tidak harus diperuntukkan bagi mustahik, melainkan siapa saja seperti orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa infaq bisa diberikan kepada siapapun

Hukum Infaq

Hukum infaq terbagi ke dalam 3 macam, yaitu wajib, sunnah, dan haram. Berikut pembahasan lengkapnya sebagaimana dinukil dari buku Panduan Muslim Sehari-hari susunan Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha.

1. Wajib

Hukum infaq yang pertama ialah wajib. Dalam hal ini, infaq menjadi wajib jika diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawab penginfak, contohnya anak, istri, serta orang tua. Perlu diketahui, zakat mal dan zakat fitrah juga termasuk ke dalam infaq kategori wajib.

2. Sunnah

Selanjutnya adalah sunnah. Hukum infaq ini berlaku jika harta ditujukan kepada lembaga-lembaga sosial, fakir miskin, anak yatim, dan sumbangan lainnya.

3. Haram

Hukum infaq yang terakhir ialah haram. Maksud dari haram yakni jika harta diberikan untuk hal-hal yang dilarang, seperti memberi sumbangan dana untuk kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan agama.

Dalil yang Membahas Infaq

Selain surat Al Baqarah ayat 261, ada sejumlah dalil yang juga membahas terkait infaq. Mana saja? Berikut pembahasannya.

1. Surat Ali Imran Ayat 134

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ ١٣٤

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang selalu berinfaq, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan,”

2. Surat Al Baqarah Ayat 215

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٢١٥

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya,”

3. Hadits Bukhari, Ahmad & Ibnu Majah

Imam Bukhari, Ahmad, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda dengan menyampaikan firman Allah:

أنفق يا ابن آدم ينفق عليك

Artinya: “Berinfaqlah, niscaya Aku akan menafkahimu,” (HR Bukhari, Ahmad & Ibnu Majah).

Itulah pengertian mengenai infaq dan informasi terkaitnya. Semoga membantu.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Perintah Zakat Selalu Disandingkan dengan Ibadah Salat, Ini Dalilnya



Jakarta

Perintah zakat selalu disandingkan dengan ibadah salat. Hal ini disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, salah satunya surat Al Baqarah ayat 110 yang berbunyi:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ١١٠

Artinya: “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan,”


Selain salat yang disebut sebagai tiang agama, zakat juga menjadi ibadah wajib yang dikerjakan oleh umat Islam. Wahbah Az-Zuhaili melalui Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3 menyatakan bahwa kewajiban menunaikan zakat wajib karena kitabullah, sunnah Nabi SAW, serta ijma’ umat Islam.

Zakat mulai diwajibkan pada bulan Syawal tahun kedua hijriah setelah diwajibkannya puasa Ramadan dan zakat fitrah. Namun perlu diingat bahwa zakat fitrah tidak wajib bagi para nabi menurut ija’, karena zakat fitrah adalah alat untuk menyucikan diri yang barangkali kotor, semetara itu para nabi bebas dari kotoran.

Menukil dari buku Argumen Kontekstualisasi Zakat dalam Al-Qur’an susunan Rufi’ah, perintah zakat disandingkan dengan ibadah salat karena hendaknya seorang muslim menunaikan perintah tersebut sebagaimana salat lima waktu tanpa merasa berat.

Dr KH A Muhyiddin Khotib M H I melalui Rekonstruksi Fikih Zakat menuturkan bahwa Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi mencatat bahwa jumlah penyandingan itu bahkan diulang sebanyak 82 kali.

Selain surat Al Baqarah ayat 110, perintah zakat yang disandingkan dengan salat juga tersemat dalam surat Al Maidah ayat 55,

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلَّذِينَ يُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَهُمْ رَٰكِعُونَ

Artinya: “Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan salat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah),”

Terdapat juga dalam ayat 43 surat Al Baqarah yang berbunyi:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku,”

Kedudukan Zakat dalam Islam

Kedudukan zakat termasuk ke dalam rukun Islam yang keempat. Selain itu, zakat juga sebagai pilar bangunan Islam yang agung sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إلهَ إلا اللهُ وَأَنْ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحَجّ الْبَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

Artinya: “Islam didirikan di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Tuhan yang haq selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu,” (Muttafaqun ‘alaihi)

Jenis-jenis Zakat

Merangkum arsip detikHikmah, zakat terbagi ke dalam dua jenis yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Berikut pembahasannya.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan, tepatnya menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah setiap orang adalah satu sha’ atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.

Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

2. Zakat Mal

Yang kedua yaitu zakat mal atau zakat harta. Zakat jenis ini wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan haulnya.

Nisab adalah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah.

Zakat mal tidak memiliki batasan waktu. Dengan demikian, zakat jenis ini bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi.

Demikian pembahasan mengenai dalil perintah zakat yang selalu disandingkan dengan ibadah salat. Semoga bermanfaat.

(aeb/nwk)



Sumber : www.detik.com

10 Dalil tentang Sedekah Menurut Al-Qur’an dan Hadits


Jakarta

Sedekah adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Terdapat banyak dalil tentang sedekah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits.

Dikutip dari buku Hikmah Sedekah: Menemukan Kebaikan dalam Memberi karya Hamid Sakti Wibowo, sedekah adalah tindakan memberikan harta atau bantuan kepada orang yang membutuhkan, tanpa mengharapkan imbalan atau balasan dari penerima.

Sedekah merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang mampu.


Dalil tentang Sedekah

Bersedekah secara jelas telah diatur dalam dalil, baik Al-Qur’an maupun hadits. Dalil-dalil tersebut mendorong umat muslim untuk berbuat baik dan bersedekah kepada orang yang membutuhkan.

1. Surah Al-Baqarah Ayat 261

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١

Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

2. Surah Al-Baqarah Ayat 267

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.”

3. Surah Ali Imran Ayat 92

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

4. Surah Al-Ma’un Ayat 2-3

فَذٰلِكَ الَّذِيْ يَدُعُّ الْيَتِيْمَۙ ٢ وَلَا يَحُضُّ عَلٰى طَعَامِ الْمِسْكِيْنِۗ ٣

Artinya: “Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin.”

5. Surah At-Taubah Ayat 103

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣

Artinya: ” Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

6. Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, dan Lainnya

Abu Dzar bertanya kepada Rasulullah SAW, “Pekerjaan apa yang paling utama?” Beliau menjawab, “Iman kepada Allah dan jihad di jalan-Nya.”

Ia bertanya lagi, “(Memerdekakan) hamba sahaya mana yang paling utama?” Beliau menjawab, “Yang paling mahal harganya dan yang paling berharga di tengah keluarganya.”

Ia bertanya lagi, “Bagaimana jika aku tidak bisa melakukan itu semua?” Beliau menjawab, “Bantulah orang yang kehilangan dan berbuat baiklah kepada orang yang bodoh.”

Ia bertanya lagi, “Bagaimana jika aku masih tidak bisa melakukan?” Beliau menjawab, “Doakan manusia supaya terhindar dari keburukan, maka itu termasuk sedekah yang kamu sedekahkan untuk dirimu.” (Hadits shahih, diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim dalam bab Al-Iman, Ahmad, dan Al Baihaqi)

7. Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ad Darimi

Dari Abu Dzar, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya, “Wahai Rasulullah, para hatwaran telah membawa pahala yang banyak, mereka salat sebagaimana kami salat, mereka puasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bisa bersedekah dengan kelebihan harta mereka.

Lalu, beliau SAW berkata, “Bukankah Allah telah menjadikan untuk kalian apa yang bisa kalian sedekahkan? Setiap (pembacaan) tasbih dan tahmid nilainya seperti sedekah, dan pada istrimu juga terdapat amal sedekah.”

Beliau SAW ditanya, “Apakah dalam memenuhi syahwat (istri) juga termasuk sedekah?”

Beliau menjawab, “Bukankah ia apabila diletakkan pada tempat yang haram adalah dosa? Sebaliknya jika ia diletakkan pada tempat yang halal maka mendapat pahala.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al Bukhari, Muslim dalam bab Az-Zakah, dan Abu Dawud, dan Ad Darimi)

8. Hadits Riwayat Ath-Thabrani dan Al Baihaqi

Abu Umamah meriwayatkan dari Nabi SAW yang bersabda, “Seseorang masuk surga, lalu dia melihat tulisan di atas pintu surga ‘Satu sedekah dibalas sepuluh kali lipat, dan pinjaman dibalas 18 kali lipat.” (Hadits shahih, termuat dalam As-Silsilah Ash-Shahihah)

9. Hadits Riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Lainnya

Dari Hudzaifah, ia mengatakan bahwa Nabi SAW telah bersabda, “Setiap yang baik itu sedekah.” (Hadits shahih, diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah. Al Albani men-shahihkan hadits ini dalam Al Misykat, Shahih at-Targhib, dan Silsilah Ahadits Ash-Shahihah)

10. Hadits Riwayat Muslim

Dari Abu Dzar RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فكُل تشبيحة صَدَقَةٌ، وَكُل تَحْمِيدَة صَدَقَةٌ، وكل تهليله صَدَقَد وَكُل تكبيرة صَدَقَد وَأَمرٌ بالمعروف صَدَقَة ونهي عن المنكر صَدَقَةٌ ويُخرى من ذلك رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الصحي

Artinya: “Pada setiap ruas tulang seseorang di antara kalian di setiap pagi ada kewajiban sedekah. Setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, tiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Namun, semua itu dapat dicukupi dengan salat dua rakaat yang dikerjakan seseorang di waktu dhuha.” (HR Muslim dalam kitab Zakat bab Penjelasan bahwa Kata Sedekah Digunakan untuk Setiap Jenis Kebaikan)

Keutamaan Sedekah

Dengan bersedekah, seseorang akan mendapatkan keutamaan. Masih mengutip dari buku Hikmah Sedekah: Menemukan Kebaikan dalam Memberi karya Hamid Sakti Wibowo, beberapa keutamaan sedekah yaitu:

  • Mendapatkan keberkahan dari Allah SWT
  • Membersihkan harta
  • Menyelamatkan dari azab neraka

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

7 Sedekah Terbaik Sesuai Dalil Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW



Jakarta

Salah satu amal mulia dalam Islam adalah sedekah. Sedekah adalah perbuatan kebaikan yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW yang termaktub dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits.

Terdapat beberapa jenis sedekah terbaik yang harus diperhatikan oleh setiap muslim. Anjuran sedekah termaktub dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 261,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١


Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sedekah dapat meredam kemurkaan Tuhan, dan menolak mati dalam keadaan su’ul khatimah.” (HR Tirmidzi)

Hadits lain juga menerangkan sabda Rasulullah SAW, “Tiada suatu hari pun di mana umat manusia bangun di waktu pagi hari melainkan dua malaikat turun, lalu salah satu dari mereka berdua mengucapkan (doa); ya Allah, berilah ganti (harta) bagi orang berinfak. Sementara yang lain mengucapkan; ya Allah, berilah kebinasaan bagi orang yang menahan (hartanya).” (HR Muslim)

Sedekah Terbaik Sesuai Dalil

1. Sedekah secara sembunyi-sembunyi

Dikutip dari buku Buku Saku Terapi Bersedekah oleh Manshur Abdul Hakim, sedekah terbaik adalah sedekah secara sembunyi-sembunyi. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 271,

اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ٢٧١

Artinya: “Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

2. Bersedekah ketika masih sehat dan kuat

Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah terbaik adalah yang engkau keluarkan masih sehat dari harta yang kau sayangi, engkau takut miskin dan ingin kaya. Jangan tunda sedekah hingga nyawa sampai di tenggorokan, lalu engkau berkata, ‘Berikan ini pada si Fulan, dan ini pada si Fulan’. Walaupun harta itu memang hak si Fulan.” (HR Bukhari dan Muslim)

3. Sedekah setelah menunaikan kewajiban

Rasulullah SAW bersabda, “Tiada ada sedekah kecuali dari kelebihan harta. (HR Bukhari). Dalam riwayat lain, “Sedekah terbaik adalah yang dikeluarkan dari kelebihan harta.” (HR Bukhari)

4. Sedekah hasil jerih payah orang miskin

Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah terbaik adalah hasil jerih payah orang miskin. Dan hendaknya ia memulai dari keluarganya sendiri.” (HR Abu Dawud)

5. Sedekah untuk kepentingan jihad di jalan Allah

Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah terbaik adalah naungan tenda di jalan Allah, pengabdian pelayan di jalan Allah, atau menuntun kuda di jalan Allah.” (HR Ahmad dan Tirmidzi)

6. Sedekah terbaik adalah harta yang paling disayangi

Allah SWT berfirman dalam surah Ali Imran ayat 92,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

7. Sedekah yang diberikan kepada kerabat yang menyimpan sikap permusuhan

Dikutip dari buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah yang paling utama adalah sedekah yang diberikan kepada kaum kerabat yang menyimpan sikap permusuhan (HR Thabrani dan Hakim)

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

10 Kumpulan Dalil tentang Sedekah, Pahala Kekal hingga Akhirat


Jakarta

Kumpulan dalil tentang sedekah telah diatur di dalam Al-Qur’an dan hadits. Dalil-dalil tersebut akan membuat umat Islam terdorong untuk bersedekah kepada orang yang kekurangan.

Mengutip buku Fiqih yang disusun oleh M. Aliyul Wafa dkk, sedekah berasal dari bahasa Arab shodaqoh yang berarti memberikan. Sedangkan secara istilah, sedekah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata mengharap ridha Allah SWT.

Selain itu, dalam buku 10 Formula Dasar Islam Konsep dan Penerapannya oleh Gamar Al Haddar, dijelaskan, hukum dan ketentuan sedekah sama dengan infak namun untuk sedekah merupakan pemberian yang tidak sebatas materi, tetapi bisa nonmateri. Jika tidak mampu bersedekah dengan materi, maka kita bisa bersedekah dengan jasa yang kita miliki.


Contohnya, senyum termasuk sedekah, membantu korban banjir, membantu korban kebakaran dan lain-lain termasuk sedekah. Lantas bagaimana sedekah diatur dalam dalil-dalil yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadits? Berikut dalil-dalilnya.

Kumpulan Dalil tentang Sedekah

Sebagaimana yang diketahui oleh umat Islam, sedekah merupakan salah satu dari rukun Islam yang wajib untuk dikerjakan. Mengutip dari arsip detikHikmah, berikut ini kumpulan dalil tentang sedekah:

1. Surat Al-Baqarah Ayat 267

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.”

2. Surah At-Taubah Ayat 103

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣

Artinya: ” Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

3. Surah Al-Baqarah Ayat 261

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١

Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

4. Surah Ali Imran Ayat 92

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

5. Surah Al-Ma’un Ayat 2-3

فَذٰلِكَ الَّذِيْ يَدُعُّ الْيَتِيْمَۙ ٢ وَلَا يَحُضُّ عَلٰى طَعَامِ الْمِسْكِيْنِۗ ٣

Artinya: “Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin.”

6. Hadits Riwayat Muslim

Dari Abu Dzar RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فكُل تشبيحة صَدَقَةٌ، وَكُل تَحْمِيدَة صَدَقَةٌ، وكل تهليله صَدَقَد وَكُل تكبيرة صَدَقَد وَأَمرٌ بالمعروف صَدَقَة ونهي عن المنكر صَدَقَةٌ ويُخرى من ذلك رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الصحي

Artinya: “Pada setiap ruas tulang seseorang di antara kalian di setiap pagi ada kewajiban sedekah. Setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, tiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Namun, semua itu dapat dicukupi dengan salat dua rakaat yang dikerjakan seseorang di waktu dhuha.” (HR Muslim dalam kitab Zakat bab Penjelasan bahwa Kata Sedekah Digunakan untuk Setiap Jenis Kebaikan)

7. Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, dan Lainnya

Abu Dzar bertanya kepada Rasulullah SAW, “Pekerjaan apa yang paling utama?” Beliau menjawab, “Iman kepada Allah dan jihad di jalan-Nya.”

Ia bertanya lagi, “(Memerdekakan) hamba sahaya mana yang paling utama?” Beliau menjawab, “Yang paling mahal harganya dan yang paling berharga di tengah keluarganya.”

Ia bertanya lagi, “Bagaimana jika aku tidak bisa melakukan itu semua?” Beliau menjawab, “Bantulah orang yang kehilangan dan berbuat baiklah kepada orang yang bodoh.”

Ia bertanya lagi, “Bagaimana jika aku masih tidak bisa melakukan?” Beliau menjawab, “Doakan manusia supaya terhindar dari keburukan, maka itu termasuk sedekah yang kamu sedekahkan untuk dirimu.” (Hadits shahih, diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim dalam bab Al-Iman, Ahmad, dan Al Baihaqi)

8. Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ad Darimi

Dari Abu Dzar, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya, “Wahai Rasulullah, para hartawan telah membawa pahala yang banyak, mereka salat sebagaimana kami salat, mereka puasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bisa bersedekah dengan kelebihan harta mereka.”

Lalu, beliau SAW berkata, “Bukankah Allah telah menjadikan untuk kalian apa yang bisa kalian sedekahkan? Setiap (pembacaan) tasbih dan tahmid nilainya seperti sedekah, dan pada istrimu juga terdapat amal sedekah.”

Beliau SAW ditanya, “Apakah dalam memenuhi syahwat (istri) juga termasuk sedekah?”

Beliau menjawab, “Bukankah ia apabila diletakkan pada tempat yang haram adalah dosa? Sebaliknya jika ia diletakkan pada tempat yang halal maka mendapat pahala.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al Bukhari, Muslim dalam bab Az-Zakah, dan Abu Dawud, dan Ad Darimi)

9. Hadits Riwayat Ath-Thabrani dan Al Baihaqi

Abu Umamah meriwayatkan dari Nabi SAW yang bersabda, “Seseorang masuk surga, lalu dia melihat tulisan di atas pintu surga ‘Satu sedekah dibalas sepuluh kali lipat, dan pinjaman dibalas 18 kali lipat’.” (Hadits shahih, termuat dalam As-Silsilah Ash-Shahihah)

10. Hadits Riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Lainnya

Dari Hudzaifah, ia mengatakan bahwa Nabi SAW telah bersabda, “Setiap yang baik itu sedekah.” (Hadits shahih, diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah. Al Albani men-shahihkan hadits ini dalam Al Misykat, Shahih at-Targhib, dan Silsilah Ahadits Ash-Shahihah)

Keutamaan Sedekah

Menukil buku Kehebatan Sedekah karya Fuad Abdurrahman, bersedekah merupakan amal saleh yang utama dan pahalanya dapat dirasakan sampai akhirat kelak. Berikut ini adalah keutamaan dari sedekah:

  1. Membersihkan dan menyucikan pelakunya.
  2. Memadamkan murka Allah.
  3. Menghapus dosa dan kesalahan.
  4. Mencegah berbagai bala (musibah).
  5. Allah SWT melipatgandakan pahala sedekah.
  6. Harta orang yang bersedekah akan diberkahi.
  7. Orang yang bersedekah dinaungi sedekahnya.
  8. Sebagai benteng dari api neraka.
  9. Malaikat mendoakan orang yang bersedekah.
  10. Pahala sedekah tak pernah putus.
  11. Melapangkan dada serta menentramkan hati pelakunya.
  12. Sebagai obat bagi penyakit jasmani.
  13. Sebagai obat bagi penyakit rohani.
  14. Orang yang bersedekah disejajarkan dengan orang yang berilmu.
  15. Orang yang bersedekah disejajarkan dengan orang yang mengamalkan Al-Qur’an.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Dalil Tentang Saling Memaafkan Kesalahan Orang Lain



Jakarta

Memaafkan orang lain merupakan salah satu sifat muslim yang terpuji. Sebagai makhluk yang tidak sempurna, manusia kerap kali berbuat khilaf. Apabila seseorang yang khilaf memiliki kemauan untuk meminta maaf dan bertaubat, maka dianjurkan untuk memaafkan.

Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Beliau adalah sosok yang lemah lembut, penyayang, lagi penyabar. Rasulullah SAW tidak pernah mengutamakan emosi sesaat dan tidak menuruti nafsu amarahnya.

Mengutip buku Mutiara Hadis Qudsi oleh Ahmad Abduh Iwadh, Aisyah RA pernah ditanya mengenai akhlak Rasulullah SAW, maka ia menjawab, “Beliau tidak pernah berbuat jahat, tidak berbuat keji, tidak meludah di tempat keramaian, dan tidak membalas kejelekan dengan kejelekan, melainkan beliau selalu memaafkan dan memaklumi kesalahan orang lain.” (HR Ibnu Hibban).


Ayat Al-Qur’an Tentang Memaafkan Kesalahan Orang Lain

1. Surat Ali Imran ayat 134

Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 134 juga menyebut bahwa sikap memaafkan kesalahan orang lain merupakan salah satu ciri orang yang bertakwa. Allah berfirman,

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Artinya: “(yaitu) orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan,”

2. Surat Al A’raf ayat 199

Selain itu, sikap pemaaf yang harus dimiliki umat muslim secara tegas dijelaskan dalam firmanNya surat Al A’raf ayat 199. Berikut bacaannya,

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

Artinya: “Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh.”

3. Surat Al Hijr ayat 85

وَمَا خَلَقْنَا السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَآ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَاِنَّ السَّاعَةَ لَاٰتِيَةٌ فَاصْفَحِ الصَّفْحَ الْجَمِيْلَ

Artinya: Kami tidak menciptakan langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya, melainkan dengan benar. Sesungguhnya kiamat pasti akan datang. Maka, maafkanlah (mereka) dengan cara yang baik.

4. Surat As Syura ayat 40

وَجَزٰۤؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا ۚفَمَنْ عَفَا وَاَصْلَحَ فَاَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِ ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الظّٰلِمِيْنَ

Artinya: Balasan suatu keburukan adalah keburukan yang setimpal. Akan tetapi, siapa yang memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat), maka pahalanya dari Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang zalim.

5. Surat As Syura ayat 43

وَلَمَنْ صَبَرَ وَغَفَرَ اِنَّ ذٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ الْاُمُوْرِ ࣖ

Artinya: Akan tetapi, sungguh siapa yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang (patut) diutamakan.

Hadits Tentang Memaafkan Kesalahan Orang Lain

1. HR Muslim

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، عن رَسُولَ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم قَالَ : مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ، وَمَا زادَ اللهُ عَبْداً بعَفْوٍ إِلاَّ عِزّاً، وَمَا تَوَاضَعَ أحَدٌ للهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ. رواه مسلم وغيره

Artinya: Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah sedekah itu mengurangi harta, dan tidaklah Allah menambah bagi seorang hamba dengan pemberian maafnya (kepada saudaranya,) kecuali kemuliaan (di dunia dan akhirat), serta tidaklah seseorang merendahkan diri karena Allah kecuali Dia akan meninggikan (derajat)nya (di dunia dan akhirat).”

2. HR Al Anshari

“Orang yang paling penyantun di antara kalian adalah orang yang bersedia memberi maaf walaupun ia sanggup untuk membalasnya.” (HR Al Anshari)

Istilah memaafkan dalam bahasa Arab sendiri adalah Al ‘Afwu. Artinya secara bahasa adalah melewatkan, membebaskan, meninggalkan pemberian hukuman, menghapus, dan meninggalkan kekasaran perilaku.

Sementara itu, secara istilah Al ‘Afwu juga dapat bermakna menggugurkan (tidak mengambil) hak yang ada pada orang lain. Hal ini menjadi bukti mulianya sikap pemaaf, sebagaimana dilansir dari buku Berdakwah dengan Hati yang ditulis oleh Syaikh Ibrahim bin Shalih bin Shabir Al-Maghdzawi

3. HR Bukhari dan Ad Dailami

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد. قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (( أفضل الإيمان الصبر و السماحة )) (صحيح) (فر،تخ،حم)

Artinya: Rasulullah SAW bersabda, “Iman yang paling utama adalah sabar dan pemaaf atau lapang dada.”

4. HR At Thabrani

اسمحوا يسمح لكم

Artinya: “Maafkanlah, niscaya kamu akan dimaafkan (oleh Allah).”

Demikian dalil-dalil yang menjelaskan dan juga menganjurkan seorang muslim untuk menjadi sosok yang bersabar dan mau memaafkan kesalahan orang lain. Rasulullah SAW sebagai suri tauladan telah mencontohkan akhlak baik tersebut untuk diikuti oleh para umatnya.

Mumpung masih dalam suasana Idul Fitri, manfaatkan momen ini sebagai ajang meminta maaf dan juga memaafkan.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Hadits Ziarah Kubur sebagai Pengingat Mati dan Akhirat



Jakarta

Ziarah kubur telah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia, terutama menjelang Ramadan dan saat Hari Idul Fitri. Di balik ziarah kubur ini, ternyata Rasulullah SAW menyebut ada hikmah yang bisa diambil oleh manusia, apa itu?

Menukil buku Fiqih Doa & Dzikir Jilid 2 susunan Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr, terdapat hadits riwayat Buraidah bin Al-Hashib, di mana Rasulullah SAW bersabda:

إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ، فَزُورُوْهَا


Artinya: “Sungguh dahulu aku melarang kamu ziarah kubur, maka ziarahilah ia.” (HR Muslim, Ahmad, Nasa’i & lainnya.)

Dalam riwayat Imam Ahmad ada penambahan bahwa Rasulullah SAW menuturkan:

فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ

Artinya: “Sungguh ia mengingatkan kamu akan akhirat.” (HR Ahmad)

Selain itu, dalam hadits lain yang diriwayatkan Muslim, ada yang berbunyi:

فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُوْرَ فَلْيَزُرْ، وَلَا تَقُوْلُوْا: هُجْرًا

Artinya: “Barang siapa ingin ziarah maka hendaklah dia ziarah, dan jangan kamu mengucapkan ‘hujran’.” (HR Muslim)

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani melalui Ahkaamul Janaa’iz wa Bid’ihaa mengungkap, tujuan disyariatkannya ziarah kubur sebagaimana memahami hadits di atas. Menurutnya, peziarah bisa mengingat kematian dan orang mati, serta meyakini bahwa ada kehidupan akhirat yang menjadi tempat kembalinya manusia setelah meninggalkan dunia.

Begitu juga yang dikemukakan oleh Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali dalam Syarah Riyadhush Shalihin, “Illat atau alasan dalam ziarah kubur adalah untuk mengingat akhirat, melembutkan hati, meneteskan air mata, mengingat kematian, dan memperpendek angan-angan.”

Dalam buku Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq turut berpendapat hikmah ziarah kubur untuk mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran. Bila tujuannya benar demikian, menurutnya mengunjungi makam orang kafir juga diperbolehkan.

Adab Ziarah Kubur

Melalui riwayat Buraidah bin Al-Hashib di atas pula, Rasulullah SAW mengajarkan adab berziarah kubur yang baik dan benar.

Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr menyebut kata ‘hujran’ pada hadits tersebut memiliki arti, “Semua yang batil dari perkataan”. Untuk itu, muslim yang berziarah hendaknya tidak berdoa dengan meminta kepada penghuni kubur, memohon pertolongan mereka, tawasul dengan mereka, meminta keberkahan dari mereka, dan selainnya yang termasuk kebatilan serta kesesatan.

Adapun sebaiknya, saat mengunjungi makam, peziarah memohonkan ampunan Allah SWT untuk ahli kubur. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Aisyah RA, beliau menuturkan:

“Sungguh (malaikat) Jibril datang kepadaku dan berkata, ‘Rabbmu memerintahkanmu untuk datang kepada peghuni Baqi, dan memohonkan ampunan untuk mereka’,” Aisyah berkata, “Aku mengatakan, ‘Bagaimana yang aku ucapkan untuk mereka wahai Rasulullah SAW?”

Beliau SAW bersabda:

قُوْلِي: السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلَاحِقُوْنَ

Artinya: “Ucapkanlah; Salam atas penghuni pemukiman yang terdiri dari orang-orang mukmin dan muslim. Semoga Allah merahmati orang-orang terdahulu dari kita dan orang-orang belakangan. Sungguh kami -insya Allah- benar-benar akan menyusul kamu.” (HR Muslim)

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Anjuran Memberi Nama Bayi Menurut Islam, Kapan Sebaiknya Dilakukan?



Jakarta

Bayi yang baru lahir dianjurkan untuk diberi nama pada hari ketujuh kelahirannya. Kelahiran bayi dalam keluarga biasanya menjadi kebahagiaan tersendiri. Bahkan, beberapa pasangan suami istri telah jauh-jauh hari menyiapkan nama untuk anaknya.

Mengutip dari buku Ritual dan Tradisi Islam Jawa karya Muhammad Sholikhin, Rasulullah SAW telah menganjurkan kepada orang tua untuk memberikan nama yang baik kepada bayinya.

Pemberian nama yang baik menjadi hak anak terhadap orang tuanya sekaligus kewajiban orang tua kepada anaknya. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam riwayat hadits, Rasulullah SAW bersabda:


حَقُّ الوَلَدِ عَلَى وَالِدِهِ أَنْ يُحْسِنَ اسْمَهُ

Artinya: “Hak anak atas orang tuanya ialah mendapatkan nama yang baik.” (HR. al-Baihaqi, Abu Nu’aim dan al-Dailami).

Sebenarnya, memberi nama pada bayi tidak perlu terburu-buru dilakukan. Dalam Islam justru dianjurkan untuk memberi nama bayi pada hari ketujuh kelahirannya. Lantas, seperti apa bunyi dalilnya? Berikut penjelasannya.

Dalil Tentang Memberi Nama Bayi pada Hari Ketujuh

Imam Nawawi dalam buku Zikir Seputar Nikah dan Pemberian Nama Anak menerangkan hukum sunah memberikan nama bayi pada hari ketujuh kelahirannya. Hal ini bersandar pada riwayat dalam kitab Imam Tirmidzi melalui Amr ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang menceritakan:

سَابِعِهِ، يَوْمَ الْمَوْلُودِ بِتَسْمِيَةِ أَمَرَ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ اللَّهُ صَلَّى النَّبِيَّ أَنَّ وَالعَقِ عَنْهُ، الْأَذَى وَوَضْعِ

Artinya: “Nabi SAW memerintahkan untuk memberi nama bayi yang baru lahir pada hari yang ketujuh, begitu pula melenyapkan kotoran dan mengakikahinya.” (HR Tirmidzi, dikatakan hadits ini hasan).

Riwayat lain yang terdapat dalam kitab Sunan Abu Dawud, Sunan Tirmidzi, Sunan Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah serta kitab lainnya dengan sanad-sanad yang shahih, melalui Samurah Ibnu Jundub, Rasulullah SAW pernah bersabda:

وَيُسَمَّى وَيُخْلَقُ ، سَابِعِهِ، يَوْمَ عَنْهُ تُذْبَحُ بِعَقِيْقَتِهِ رَهِينُ غُلَامٍ كُلِّ

Artinya: “Setiap anak (yang baru lahir) tergadaikan oleh akikahnya yang disembelih untuknya pada hari yang ketujuh, lalu dicukur dan diberi nama.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan an-Nasa’i).

Memberi Nama Bayi dengan Nama yang Baik dan Dicintai Allah

Memberi nama bayi dengan nama yang baik menjadi doa dan pengharapan orang tua agar bayi tersebut dapat tumbuh menjadi anak baik. Nabi Muhammad SAW juga telah memerintahkan untuk memilih nama yang baik dan indah.

Hal tersebut sebagaimana diterangkan melalui hadits yang dinukil dari buku Ensiklopedi Wanita Muslimah karya Haya binti Mubarak Al-Barik, diriwayatkan dari Abu Darda RA, ia berkata Rasulullah SAW bersabda:

إنكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَبِأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ فَأَحْسِنُوا أَسَمَائِكُمْ رواه أبوداود

Artinya: “Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama bapak-bapak kalian. Maka buatlah nama yang baik bagi kalian.” (HR Abu Daud).

Tak hanya memberi nama yang baik, dalam riwayat lain juga disebutkan agar memberi nama bayi dengan nama-nama yang dicintai Allah. Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia berkata Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَزَ وَجَلَّ: عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ رواه مسلم

Artinya: “Sesungguhnya nama kalian yang paling disukai Allah Azza Wa Jalla ialah Abdullah dan Abdur-Rahman.” (Diriwayatkan Muslim).

Selain itu, nama-nama yang paling benar dan paling buruk dijelaskan dalam riwayat dari Abu Wahb Al-Jasymy Ash-Shahaby Radhiyallahu Anhu. Dia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

تَسَمَّوْا بِأَسْمَاءِ الْأَنْبِيَاءِ وَأَحَبُّ الْأَسْمَاءِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى: عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ، وَأَصْدَقْهَا : حَارِتْ وَهَمَّامٌ وَأَقْبَحُهَا: حَرْبٌ وَمُرَّةً (رواهأبوداود والنسائي وغيرهما)

Artinya: “Berilah nama dengan nama para nabi, dan nama yang paling disukai Allah Ta’ala ialah Abdullah dan Abdur-Rahman, sedangkan nama yang paling benar ialah Harits dan Hammam, sedangkan nama yang paling buruk ialah Harb dan Murrah.” (Diriwayatkan Abu Daud, An-Nasa’i dan lain-lainnya).

Demikian penjelasan dari anjuran memberi nama bayi pada hari ketujuh yang didasarkan pada dalil hadits Rasulullah SAW. Semoga bermanfaat ya, detikers!

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Dalil Puasa Tasua dan Asyura yang Dikerjakan 9-10 Muharram


Jakarta

Dalil puasa Tasua dan Asyura bersandar pada sejumlah hadits shahih. Puasa tersebut dikerjakan pada tanggal 9 dan 10 Muharram.

Muharram adalah satu dari empat bulan suci dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam surah At Taubah ayat 36,

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ


Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”

Para ahli tafsir mengatakan, empat bulan yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, dan Rajab. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ. ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Artinya: “Sesungguhnya waktu telah berputar sebagaimana mestinya, hal itu ditetapkan pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram (bulan mulia). Tiga berturut-turut, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan al-Muharram, lalu Rajab (yang selalu diagungkan) Bani Mudhar, yaitu antara Jumadil Akhir dan Sya’ban.” (HR Bukhari dan Muslim)

Selain menjadi bulan yang disucikan, Muharram juga termasuk bulan yang utama untuk melakukan puasa setelah puasa Ramadan. Hal ini bersandar pada hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

أَفْضَلُ الصَّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَريضَةِ صَلَاةُ اللَّيْل

Artinya: “Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah puasa pada bulan Allah Muharram. Dan salat yang paling utama setelah salat fardhu adalah salat malam.” (HR Muslim dalam Shahih-nya bab Fadhlu Shaum Al-Muharram)

Hadits tersebut menegaskan bahwa Muharram adalah bulan yang paling utama untuk berpuasa, seperti dikatakan Imam an-Nawawi sebagaimana dinukil Muhammad bin Azzuz dalam Arba’una Haditsan fi At-Tahajjudi wa Qiyam Al-Lail.

Di antara puasa sunnah yang bisa dikerjakan pada bulan Muharram adalah puasa Tasua dan Asyura. Puasa Tasua dikerjakan pada tanggal 9 dan puasa Asyura dikerjakan pada tanggal 10. Berikut dalil puasa Tasua dan Asyura dalam hadits.

Dalil Puasa Tasua dan Asyura

1. Dalil Puasa Tasua dalam Kitab Riyadhus Shalihin

Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

ولَئِن بَقيتُ إِلَى قَابِل لَأَصُومَنُ التَّاسِعَ

Artinya: “Seandainya aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal sembilan Muharram.” (HR Muslim)

Imam an-Nawawi dalam Syarah Riyadhus Shalihin mengatakan, anjuran puasa Tasua pada 9 Muharram dilakukan untuk membedakan puasanya orang Yahudi yang hanya mengkhususkan puasa tanggal 10 Muharram. Sehingga, puasanya umat Islam dikerjakan pada tanggal 9 dan 10 Muharram.

2. Dalil Puasa Asyura dalam Hadits Muttafaq Alaih

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ صَامَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

Artinya: “Dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW berpuasa pada hari Asyura dan menyuruh untuk berpuasa pada hari itu.” (Muttafaq ‘alaih)

3. Dalil Puasa Asyura dalam Kitab Sunan At-Tirmidzi

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَاقَ الْهَمْدَانِي، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ هِشَامٍ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: كَانَ عَاشُورَاءُ يَوْمًا تَصُوْمُهُ فَرَيْسٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَصُوْمُهُ فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ، فَلَمَّا افْرِضَ رَمَضَانُ كَانَ رَمَضَانُ هُوَ الْفَرِيضَةُ، وتَرَكَ عَاشُورَاءَ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ. وَفِي الْبَابِ عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ، وَقَيْسِ بْنِ سَعْدِ، وَجَابِرِ بْنِ سمُرَةَ، وَابْنِ عُمَرَ، وَمُعَاوِيَةَ. وَالْعَمَلُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى حَدِيْثِ عَائِشَةَ، وَهُوَ حَدِيثُ صَحِيحٌ؛ لَا يَرَوْنَ صِيَامَ يَوْمٍ عَاشُورَاءَ وَاجِبًا، إِلَّا مَنْ رَغِبَ فِي صِيَامِهِ لِمَا ذُكِرَ فِيهِ مِنَ الْفَضْلِ.

Artinya: “Dari Harun bin Ishaq al-Hamdani, dari Abdah bin Sulaiman, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, ia berkata, ‘Pada awalnya, Asyura adalah hari yang di dalamnya orang-orang Quraisy berpuasa pada masa jahiliyah. Ketika itu, Rasulullah SAW juga berpuasa pada hari Asyura. Kemudian beliau datang ke Madinah, beliau juga berpuasa pada hari Asyura tersebut dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa di dalamnya. Lalu ketika puasa Ramadan diwajibkan, maka puasa Ramadanlah yang menjadi fardhu, dan beliau meninggalkan kewajiban puasa Asyura. Maka barang siapa mau berpuasa pada hari itu, ia boleh berpuasa. Dan barang siapa tidak ingin melakukannya, maka ia boleh untuk tidak berpuasa.” (Shahih Abu Dawud, No 2110: Muttafaq ‘alaih)

4. Dalil Puasa Asyura dalam Kitab Shahih Muslim

وَعَنْ أَبِي فَنَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ سُئل عن صيَامِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: «يُكَفِّرُ السنة الماضية

Artinya: “Dari Abu Qatadah RA bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa hari Asyura. Beliau menjawab, ‘Puasa tersebut dapat melebur dosa setahun yang lalu’.” (HR Muslim dalam Kitab Puasa bab Anjuran Puasa Asyura Tiga Hari)

5. Dalil Puasa Asyura dari Hadits Hafshah

Dari Hafshah binti Umar bin Khattab RA, ia berkata,

“Ada empat hal yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW, yaitu puasa Asyura, puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah, puasa tiga hari setiap bulan, dan dua rakaat sebelum subuh.” (HR Ahmad dan An Nasa’i)

(kri/nwk)



Sumber : www.detik.com