Tag Archives: dengan

Sedekah Subuh Bisa Buka Jalan Rezeki, Begini Caranya


Jakarta

edekah Subuh adalah amalan yang dilakukan di pagi hari, tepatnya setelah salat Subuh. Subuh merupakan waktu terbaik untuk bersedekah, sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW pernah bersabda:

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Artinya: “Tidak ada suatu hari pun saat seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun dua malaikat kepadanya, lalu salah satunya berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya.’ Sedangkan (malaikat) yang satunya lagi berkata, ‘Ya Allah, berikanlah kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya (bakhil).'” (HR Bukhari dan Muslim)


Siapa yang Paling Berhak Menerima Sedekah Subuh?

Islam mengatur tentang siapa penerima sedekah dengan urutan prioritas. Tujuannya agar sedekah disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Mengutip buku Sedekahlah, Allah Menjaminmu Hidup Berkah oleh Masykur Arif, berikut adalah urutan orang yang paling berhak menerima sedekah:

  • Orang tua dan keluarga.
  • Kerabat dekat.
  • Anak-anak yatim yang membutuhkan perhatian.
  • Orang-orang yang berada dalam kemiskinan.
  • Musafir yang memerlukan bantuan di perjalanan.
  • Orang-orang yang meminta-minta.
  • Untuk tujuan membebaskan budak (hamba sahaya).

Urutan tersebut juga disebutkan dalam Al Qur’an surah Al-Baqarah ayat 177, Allah SWT berfirman:

۞ لَيْسَ الْبِرَّاَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةِ وَالْكِتٰبِ وَالنَّبِيّٖنَ ۚ وَاٰتَى الْمَالَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِۙ وَالسَّاۤىِٕلِيْنَ وَفىِ الرِّقَابِۚ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ ۚ وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عَاهَدُوْا ۚ وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ

Artinya: “Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, melainkan kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari Akhir, malaikat-malaikat, kitab suci, dan nabi-nabi; memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir, peminta-minta, dan (memerdekakan) hamba sahaya; melaksanakan salat; menunaikan zakat; menepati janji apabila berjanji; sabar dalam kemelaratan, penderitaan, dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”

Dengan demikian, orang yang menjadi prioritas utama dalam menerima sedekah itu adalah keluarga dekat. Setelah keluarga inti, bisa berlanjut ke anggota keluarga besar lainnya, kemudian anak-anak yatim serta orang-orang yang membutuhkan di masyarakat.

Namun, aturan tadi bukanlah sifatnya tidak kaku. Sebagaimana dalam buku Sedekah Pengubah Nasib: Membuka Jalan Rezeki dengan Banyak Memberi karya Aditya Akbar Hakim, Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Ada dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan budak dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin. Namun, dinar yang kamu keluarkan untuk keluargamu (anak istri) lebih besar pahalanya.” (HR Muslim)

Niat Sedekah Subuh

Berikut bacaan niat sedekah subuh yang bisa diamalkan:

نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

Latin: Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi SAW, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rizki yang diberikan oleh Allah, serta untuk mengalahkan nafsu dan setan.”

Setelah niat, lanjutkan dengan doa berikut:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Latin: Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim.

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Cara Sedekah Subuh

Ada banyak cara untuk melaksanakan sedekah Subuh, baik secara langsung, sendiri di rumah, maupun melalui online. Dirangkum dari catatan detikHikmah berikut adalah tata cara sedekah Subuh yang bisa diamalkan:

  • Mengisi kotak amal di masjid, setelah melaksanakan salat Subuh.
  • Setelah melakukan salat Subuh, mengantarkan sumbangan berupa bantuan atau uang kepada mereka yang membutuhkan.
  • Setelah salat Subuh, memberikan makanan kepada tetangga terdekat, panti asuhan, maupun pondok pesantren. Karena masih pagi, makanan tersebut dijadikan sarapan pagi untuk mereka.
  • Sedekah Subuh di rumah sendiri bisa dilakukan dengan menabung koin di toples kecil atau celengan. Lakukan itu setiap habis salat Subuh. Nanti, kalau dirasa uangnya sudah cukup banyak, kamu bisa menyalurkannya di waktu Subuh.
  • Sedekah Subuh juga bisa dilakukan secara online. Misalnya, setelah salat Subuh mentransfer dana kepada orang tua, kerabat yang membutuhkan, lembaga sosial, atau ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Mengutip buku bertajuk Jika Sedekah Menjadi Lifestyle karya Bagenda Ali, ketika ingin melakukan sedekah Subuh di rumah sendiri dengan memasukkan sejumlah uang di kaleng, jangan lupa niatkan sedekah untuk mengharapkan rida Allah.

Kemudian, sambil memasukkan uang ke dalam wadah berdoalah doa apa pun kepada Allah SWT. Lakukan sedekah Subuh dengan istiqamah, kumpulkan dan simpan terlebih dahulu uang selama kurun waktu 40 hari.

Jika sudah, kamu bisa membagikan uang tersebut kepada siapa saja yang paling membutuhkan. Selanjutnya, teruskan sedekah Subuh hingga hari-hari berikutnya.

Jika seseorang tak mampu sedekah dengan uang atau materi, maka mereka bisa bersedekah lewat amal kebajikan,seperti salat, puasa, dzikir (tasbih, takbir, tahlil, tahmid). Termasuk sedekah juga jika kita turut mencegah kemungkaran dan mengimbau untuk berbuat baik.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

Komisi VIII DPR RI Minta BP Haji Difungsikan untuk Haji 2026



Jakarta

Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah agar Badan Penyelenggara Haji (BPH) segera difungsikan untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang berlangsung marathon sejak Rabu (4/12/2024) malam hingga Kamis (5/12/2024) dini hari.

“Kami di Komisi VIII DPR RI mendesak untuk memastikan bahwa BPH ini harus sudah jalan. Adapun statusnya seperti apa, apakah masih nempel dengan Dirjen PHU atau berdiri sendiri, ini yang perlu disepakati, dan konon sudah ada kesepakatan termasuk anggaran persiapan ibadah haji,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih dari Fraksi PKS.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa anggaran awal persiapan sebesar Rp 129 miliar untuk persiapan ibadah haji 2026 sudah ditambah Rp 50 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 179 miliar. Tambahan tersebut berasal dari realokasi anggaran internal Kemenag.


Melalui RDP marathon itu, diketahui bahwa penyelenggaraan haji 2025 menjadi tanggung jawab Kemenag. Pada tahun berikutnya, BPH yang akan bertanggung jawab pada pelaksanaan haji 2026.

“Alhamdulillah meski rapatnya maraton sampai melewati tanggal alias dua hari, tapi ini dilakukan demi suksesnya amanat dari Presiden Prabowo Subianto bahwa penyelenggaraan haji 2025 harus lebih baik, dan tahun 2026 penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya dikelola oleh BPH,” tambah Fikri.

Terkait pelaksanaan haji 2025 oleh Kemenag dengan koordinasi BPH ini juga dijelaskan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar yang hadir dalam RDP tersebut.

“Bentuk Badan Penyelenggara Haji tidak mengubah struktur organisasi pada Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah. Oleh karena itu, penyelenggaraan ibadah haji tahun depan masih diselenggarakan dengan Menteri Agama dan berkoordinasi dengan BPH,” ungkap Menag Nasaruddin.

Selain itu, Fikri juga mengatakan bahwa Komisi VIII DPR RI juga mendesak agar rincian anggaran BPH segera dibuat dan dipaparkan ke Komisi VIII.

“MoU yang sudah disepakati antara BPH dan Kemenag dalam hal ini Dirjen PHU juga mesti segera disampaikan ke Komisi VIII agar dinormakan menjadi regulasi sesuai derajatnya. Bisa berupa peraturan menteri, peraturan kepala badan, atau mungkin peraturan pemerintah (PP) dan mungkin diusulkan di revisi UU penyelenggaraan ibadah haji,” bebernya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief dalam rapat itu telah menyampaikan bahwa Kemenag dan Badan Penyelenggara Haji telah menyusun nota kesepahaman, yang di antaranya membahas mengenai pembiayaan haji.

“Kami, dua lembaga ini sudah menyusun MoU yang akan disampaikan juga pada Komisi VIII, dan di situ memang ada juga klausul tentang pembiayaan,” terang Hilman.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com