Tag Archives: detikhikmah

Hukum Trading Forex dan Kripto Menurut Islam, Halal atau Haram?


Jakarta

Trading forex dan crypto menjadi investasi yang banyak diminati masyarakat. Walau berisiko tinggi, keduanya juga berpotensi profit tinggi.

Trading forex merupakan perdagangan valuta asing di seluruh dunia untuk mendapat keuntungan. Selisih antara nilai jual dan beli menjadi keuntungan bagi seorang trader.

Sementara itu, crypto adalah mata uang virtual yang keamanannya dijamin dengan kriptografi. Aset digital ini tidak terikat oleh otoritas pusat seperti bank, sebagaimana dijelaskan pada situs Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Lantas, bagaimana hukum penggunaan keduanya dalam Islam?

Hukum Trading Forex dan Kripto dalam Islam

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Dr Fatihun Nada Lc MA menjelaskan terdapat trading forex yang diperbolehkan dalam Islam, yaitu menggunakan sistem spot. Sistem tersebut merupakan transaksi pembelian dan penjualan forex untuk penyerahan pada saat itu atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.

Pada jangka waktu tersebut, dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Artinya, trading forex jenis ini diperbolehkan karena dianggap tunai.

Lebih lanjut, ulama yang akrab disapa Kiai Fatihun itu menjelaskan hukum trading forex tersebut mengacu pada Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

“Secara detail pembahasan terkait valuta asing dibahas dalam fatwa tersebut, termasuk di dalamnya. Sedangkan trading forex dengan sistem forward, swap dan option haram hukumnya,” demikian bunyi keterangan yang dikutip dari situs MUI, Selasa (22/7/2025).

Hukum haram pada trading forex dengan sistem forward, swap dan option dikarenakan spekulasi yang begitu besar atau banyak dari ril bisnisnya. Dengan begitu, trading forex hukumnya boleh apabila menggunakan sistem spot, selain itu maka dihukumi haram.

Adapun, terkait kripto atau cryptocurrency hukumnya haram dalam Islam. Ini dikarenakan spekulasinya begitu besar atau lebih banyak dari ril bisnisnya.

Penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung unsur gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Sementara itu, apabila cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital maka tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas maka hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Senada dengan itu, Buya Yahya melalui ceramahnya mengatakan hendaknya muslim waspada dan mengantisipasi diri. Terlebih, beberapa ulama menghukuminya haram.

“Sebagai seorang muslim hendaknya kita waspada. Dalam mencari nafkah adalah mencari nafkah dengan cara yang wajar, jalan yang baik, tentunya kita harus mengantisipasi diri kita sendiri selagi ada ulama yang mengatakan tidak diperkenankan,” kata Buya Yahya dilihat dari kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan negara sendiri tidak dapat melarang rakyatnya melakukan transaksi dengan kripto. Namun, di sisi lain negara juga tidak merekomendasikan sebagai sebuah transaksi yang menjanjikan.

“Negara juga tidak mengatakan (atau) merekomendasi ini sebuah transaksi yang bagus prospektif bagi Anda. Jadi cukuplah dengan isyarat-isyarat seperti itu kita waspada sebagai seorang muslim, sehingga sampai sebagian mengatakan derajat haram karena ini semacam spekulasi gelap,” sambungnya.

Buya Yahya menegaskan Islam tidak pernah melarang umatnya untuk kaya. Sebaliknya, Islam mengajarkan umatnya untuk kaya. Apabila terdapat larangan dari ulama, tujuan pelarangan mengarah kepada yang baik.

“Kalau ada larangan dari para ulama itu adalah justru karena menjaga agar kekayaan kita itu aman,” tandasnya.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Lirik Syair Walisongo, Sunan Gresik Maulana Malik Ibrahim


Jakarta

Walisongo adalah sebutan bagi sembilan tokoh ulama besar yang berperan penting dalam proses penyebaran Islam di Pulau Jawa pada abad ke-14 hingga abad ke-16 Masehi. Mereka bukan hanya penyebar agama, tetapi juga reformis sosial, pendidik, dan pembangun budaya Islam yang harmonis dengan nilai-nilai lokal.

Salah satu dari Walisongo adalah Sunan Gresik, atau Maulana Malik Ibrahim. Ia dikenal sebagai pelopor dakwah Islam di tanah Jawa dan merupakan salah satu tokoh utama dalam jajaran Walisongo. Dikutip dari buku Sejarah Wali Songo karya Zulham Farobi, kiprah beliau dalam menyebarkan ajaran Islam dengan penuh kelembutan dan kebijaksanaan telah menginspirasi banyak generasi.

Salah satu bentuk penghormatan masyarakat terhadap jasa beliau adalah melalui lantunan sholawat yang memuji keagungan akhlak dan perjuangannya.


Lirik Sholawat Walisongo Sunan Gresik Maulana Malik Ibrahim

Dilansir dari arsip detikHikmah, berikut lirik syair lengkap sholawat Walisongo Sunan Gresik Maulana Malik Ibrahim:

Ya rasulullah salamun alaik
Ya rafiassyani waddaroji
Atfatayyajii rotal alaamii
Ya uhailaljuudi walkaromii… walkaromii…

Sunan Gresik Maulana Malik Ibrahim
Sunan Ampel Raden Rahmat
Sunan Giri Muhammad Ainul Yaqin
Sunan Bonang Maulana Maqdum
Sunan Drajat Raden Qosim
Sunan Kalijogo Raden Syahid
Sunan Muria Raden Umar
Sunan Kudus Ja’far Shodiq
Sunan Gunung Jati Syarif Hidayatullah

Ya rasulullah salamun alaik
Ya rafiassyani waddaroji
Atfatayyajii rotal alaamii
Ya uhailaljuudi walkaromii… walkaromii…

Sunan Gresik kondang ngelmu dagange
Sunan Ampel falsafah mah limone
Sunan Giri tembang dolalane
Sunan Bonang musisi gamelane
Sunan Drajat pepali pitune
Sunan Kalijogo wayangane
Sunan Muria ngemu tradisine
Sunan Kudus gede toleransine
Sunan Gunung Jati politike

Ayo podo… eling saklawase
Ya rasulullah salamun alaik
Ya rafiassyani waddaroji
Atfatayyajii rotal alaamii
Ya uhailaljuudi walkaromii… walkaromii…

Terjemahan Lirik Arab

يَارَسُوْلَ اللهِ سَلَامٌ عَلَيْكَ , يَارَفِيْعَ الشَّانِ وَالدَّرَجِ
Yaa rosuulallaah salaamun ‘alaik, yaa rofî’assyaani waddaroji.

Artinya: Wahai utusan Allah semoga keselamatan tetap padamu, wahai yang berbudi luhur dan bermartabat tinggi.

عَـطْفَةً يَّاجِـيْرَةَ الْعَلَمِ , يَااُهَيْلَ الْجُوْدِ وَالْكَـرَمِ
Athfatan yaa jiirotal alami, yaa uhailal juudi wal karomi.

Artinya: Rasa kasihmu wahai pemimpin tetangga, wahai ahli dermawan dan pemurah hati.

Asal-usul dan Makna Walisongo

Dikutip dari buku Wali Songo: 9 Sunan karya Sri Sumaryoto, secara bahasa, “Wali” berarti orang yang dekat dengan Allah atau kekasih Allah. Sedangkan “Songo” dalam bahasa Jawa berarti sembilan. Maka Wali Songo merujuk pada sembilan wali Allah yang menyebarkan Islam di Jawa.

Namun, Walisongo bukan berarti hanya ada sembilan ulama sepanjang waktu, melainkan jumlah itu merujuk pada sembilan orang ulama dalam satu periode tertentu.

Sebelum kedatangan Walisongo, masyarakat Jawa telah mengenal ajaran Hindu dan Buddha selama berabad-abad. Proses penyebaran Islam tidak terjadi dalam semalam, melainkan secara bertahap melalui perdagangan, perkawinan, pendidikan, dan dakwah.

Para pedagang muslim dari Gujarat, Arab, Persia, dan Tiongkok telah membuka jalan bagi penyebaran Islam, tetapi Walisongo-lah yang kemudian memantapkan ajaran Islam di tengah-tengah masyarakat Jawa.

Daftar dan Profil Singkat Wali Songo

Dirangkum dari buku Walisongo: Sebuah Biografi karya Asti Musman, berikut daftar dan profil singkat Walisongo:

1. Sunan Gresik (Maulana Malik Ibrahim)

Tempat berdakwah: Gresik, Jawa Timur
Wafat: 1419 M
Peran: Wali pertama yang menyebarkan Islam secara sistematis di Jawa. Mendekati masyarakat lewat pertanian, pengobatan, dan perdagangan.

2. Sunan Ampel (Raden Rahmat)

Tempat berdakwah: Ampel Denta, Surabaya
Wafat: 1481 M
Peran: Mendirikan pesantren pertama di Jawa. Ayah dari Sunan Bonang dan mertua dari Raden Patah. Pemikir utama dalam menyusun strategi dakwah Walisongo.

3. Sunan Bonang (Makhdum Ibrahim)

Tempat berdakwah: Tuban
Wafat: 1525 M
Peran: Putra Sunan Ampel. Menggunakan pendekatan seni budaya (gamelan, tembang) untuk menyebarkan Islam.

4. Sunan Drajat (Raden Qosim)

Tempat berdakwah: Lamongan
Wafat: Sekitar 1522 M
Peran: Mengajarkan pentingnya sosial kemasyarakatan dan menolong sesama. Dakwahnya sangat menekankan akhlak dan kesejahteraan.

5. Sunan Kudus (Ja’far Shodiq)

Tempat berdakwah: Kudus
Wafat: 1550 M
Peran: Pendiri Masjid Menara Kudus. Dakwah dengan pendekatan toleransi, bahkan bangunan masjid mengadopsi arsitektur Hindu-Buddha.

6. Sunan Kalijaga (Raden Said)

Tempat berdakwah: Demak, Kadilangu
Wafat: Sekitar 1570 M
Peran: Wali yang paling populer karena dakwahnya sangat akulturatif. Menggunakan wayang, tembang Jawa, dan seni rakyat.

7. Sunan Muria (Raden Umar Said)

Tempat berdakwah: Gunung Muria, Jawa Tengah
Wafat: Sekitar abad ke-16
Peran: Putra Sunan Kalijaga. Mendekati masyarakat pedesaan. Mengajarkan Islam lewat budaya tani, kesenian, dan pendidikan akhlak.

8. Sunan Gunung Jati (Syarif Hidayatullah)

Tempat berdakwah: Cirebon, Banten
Wafat: 1570 M
Peran: Tokoh penting dalam pendirian Kesultanan Cirebon dan Banten. Dakwahnya meluas hingga pesisir utara Jawa Barat.

9. Sunan Giri (Raden Paku)

Tempat berdakwah: Gresik
Wafat: 1506 M
Peran: Ulama dan pendidik ulung. Mendirikan pesantren Giri Kedaton. Fatwa dan pendapatnya menjadi rujukan ulama di seluruh Nusantara.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Innalillahi, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia



Jakarta

Kabar duka kembali menyelimuti Tanah Air. Mantan Menteri Agama Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si., berpulang ke Rahmatullah pada hari ini, Kamis (31/7/2025), pukul 04.25 WIB.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri Agama Nasaruddin Umar, Astri Nasution.

“iya benar,” kata Astri kepada detikHikmah, Kamis (31/7/2025).


Kabar duka ini awalnya beredar di WhatsApp. Almarhum menghembuskan napas terakhir di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam pesan yang beredar dikatakan, jenazah Suryadharma Ali akan disemayamkan di rumah duka yang beralamat di Jl. Cipinang Cempedak I No.30, Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.

Mendiang rencananya akan dimakamkan di Pondok Pesantren Miftahul’Ulum, Jl. KH. Ahmad, Kp. Mariuk, Rt 002/008, Ds Gandasari, Kec. Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Prosesi pemakaman akan dilaksanakan setelah waktu Zuhur.

Saksikan Live DetikPagi:

(hnh/erd)



Sumber : www.detik.com

PBNU Resmikan Dapur MBG di Cirebon, Targetkan 1.000 Titik di Pesantren NU



Cirebon

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Mualimin Mualimat, Babakan Ciwaringin, Cirebon.

Program ini menjadi wujud komitmen PBNU dalam mendukung pemenuhan gizi santri dan pelajar di lingkungan lembaga pendidikan Nahdlatul Ulama.

Dalam rilis yang diterima detikHikmah pada Sabtu (2/7/2025), Peresmian dapur MBG tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), bersama jajaran pengurus PBNU, pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), dan pimpinan 13 pesantren mitra MBG yang turut meresmikan dapurnya pada kesempatan yang sama.


Adapun 13 pesantren dan yayasan pendidikan mitra MBG yang terlibat dalam peresmian ini antara lain:

  1. Ponpes Mualimin-Mualimat Babakan Ciwaringin, Cirebon
  2. Ponpes Abu Manshur, Cirebon
  3. Ponpes Sirajul Mukhlasin 2 Yajri, Magelang
  4. Ponpes Assalafiyah Mlangi, Yogyakarta
  5. Ponpes Ma’hadul Muta’allimin, Ngawi
  6. Ponpes Darussyifa Yaspida, Sukabumi
  7. Ponpes Duta Aswaja, Kudus
  8. Ponpes Krapyak Yayasan Ali Maksum, Yogyakarta
  9. Yayasan Pendidikan Azzam Abu Haidir Anshor, Labuhan Batu Utara
  10. Yayasan Mukti Khoiriyah, Banyumas
  11. Yayasan Al Musaddadiyah, Garut
  12. Yayasan Al Muhajirin, Purwakarta
  13. Ponpes Putra Putri Marsahaja, Riau

Dalam sambutannya, Gus Yahya menegaskan bahwa inisiatif pembangunan dapur MBG merupakan bentuk konkret dukungan PBNU terhadap program prioritas nasional di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam mempercepat pemenuhan gizi anak-anak Indonesia.

“Di tahap awal ini, sebanyak 218 yayasan pesantren dan lembaga pendidikan di bawah naungan NU sudah mulai diproses oleh BGN,” ujar Gus Yahya.

Ia juga menambahkan, PBNU menargetkan pembangunan 1.000 dapur MBG yang tersebar di berbagai pesantren dan sekolah/madrasah NU di seluruh Indonesia. Dari sekitar 26 ribu pesantren serta lebih dari 10 ribu sekolah dan madrasah di lingkungan NU, setidaknya 426 pesantren dengan jumlah santri lebih dari 1.000 orang akan menjadi prioritas utama.

“Kami ingin memastikan setiap anak mendapatkan hak dasar atas gizi yang baik. Lewat program ini, kami berharap bisa mencetak generasi yang sehat, cerdas, dan unggul untuk masa depan bangsa,” ungkap Gus Yahya.

Peresmian 13 dapur MBG ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat realisasi target 1.000 titik dapur MBG NU di seluruh Indonesia. Lewat inisiatif ini, PBNU ingin berperan aktif dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia sekaligus mendukung visi pemerintah dalam menciptakan generasi emas yang sehat dan kompetitif.

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Cek Cara Akses SIPMA Kemenag dan Jadwal Pencairan



Jakarta

Pemerintah Indonesia menggalakkan pemerataan akses pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini bertujuan memberikan bantuan finansial bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, agar mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan ekonomi.

PIP tidak hanya mencakup siswa di bawah Kementerian Pendidikan, tetapi juga menjangkau siswa madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).


Apa Itu PIP Kemenag?

PIP Kemenag atau dikenal dengan PIP Madrasah adalah program bantuan yang diberikan kepada peserta didik dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Informasi seputar PIP Kemenag dapat diakses melalui platform resmi yang dinamakan SIPMA (Sistem Informasi Pemantauan, Pelaporan, dan Pengaduan Program Indonesia Pintar Madrasah). Melalui SIPMA Kemenag, orang tua dan siswa bisa memantau status penerimaan bantuan pendidikan ini secara langsung.

Cara Mengakses SIPMA Kemenag

SIPMA dapat diakses melalui laman resmi:

https://pipmadrasah.kemenag.go.id/

Berdasarkan pantauan detikHikmah, Minggu (3/8/2025) saat ini, situs SIPMA sedang mengalami gangguan teknis. Disarankan untuk memeriksa situs tersebut secara berkala hingga layanan kembali normal.

Langkah Mengecek Nama Penerima Bantuan PIP Madrasah

Dilansir detikEdu, berikut cara cek nama penerima bantuan PIP Madrasah:

1. Buka situs https://pipmadrasah.kemenag.go.id/

2. Masukkan nama lengkap siswa dan kota tempat madrasah berada di kolom pencarian.

3. Klik tombol Cari.

Sistem akan menampilkan informasi seperti nama siswa, nama madrasah, tahun penyaluran bantuan, dan status penerimaan.

Pengecekan ini bisa dilakukan tanpa login, langsung dari halaman utama SIPMA.

Syarat-syarat Penerima PIP Kemenag

Tidak semua siswa madrasah secara otomatis berhak menerima PIP. Berikut kriteria penerima bantuan berdasarkan ketentuan Kemenag:

1. Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial, berasal dari keluarga yang ikut Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

2. Berasal dari keluarga kurang mampu, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

3. Siswa yatim, piatu, yatim piatu, anak berkebutuhan khusus, atau yang tinggal di panti asuhan, disertai dengan bukti SKTM.

4. Berasal dari wilayah yang terdampak bencana alam.

5. Bertempat tinggal di wilayah 3T, yaitu daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2025

Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikdasmen dan Kemenag, pencairan bantuan PIP 2025 mulai dilakukan secara bertahap sejak awal Juli dan akan berlangsung hingga akhir Agustus 2025. Peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan akan menerima undangan pencairan dari sekolah atau madrasah masing-masing.

Untuk Apa Dana PIP Dapat Digunakan?

Dana bantuan PIP dari Kemenag ini dirancang untuk mendukung kebutuhan sekolah sehari-hari siswa. Penggunaannya antara lain:

  • Membeli buku pelajaran atau kitab
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penggaris
  • Seragam sekolah dan pakaian lainnya
  • Perlengkapan sekolah seperti tas dan sepatu
  • Biaya transportasi menuju madrasah
  • Uang saku harian
  • Iuran bulanan sekolah
  • Kursus tambahan atau pelatihan keterampilan
  • Kebutuhan lain yang berhubungan dengan proses belajar

Melalui Program Indonesia Pintar, khususnya yang disalurkan oleh Kementerian Agama, pemerintah berkomitmen untuk memberikan peluang pendidikan seluas-luasnya bagi seluruh anak Indonesia. Khusus bagi para orang tua dan siswa madrasah pastikan memantau informasi terbaru melalui SIPMA dan manfaatkan program ini untuk mendukung kelangsungan pendidikan

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Usaha Peternakan Babi, Begini Bunyinya


Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan fatwa haram soal usaha peternakan babi. Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons atas permohonan dari sebuah perusahaan yang berencana membuka peternakan babi modern di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Fatwa bernomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi ini ditetapkan pada 1 Agustus 2025 di Semarang. Fatwa ditandatangani oleh jajaran pimpinan MUI Jateng, termasuk Ketua Umum KH Ahmad Darodji dan Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’.

Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa, Asrorun Niam, mengatakan fatwa ini menjadi pedoman keagamaan bagi umat Islam.


“Fatwa ditetapkan oleh MUI Provinsi Jawa Tengah, atas permohonan dari pelaku usaha, yang akan membuka usaha peternakan babi modern di kawasan Provinsi Jawa Tengah,” ujar Asrorun Niam kepada detikHikmah, Rabu (6/8/2025).

Mengutip laman MUI, dalam dokumen fatwa dijelaskan, penetapan hukum ini merupakan jawaban atas surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Perusahaan tersebut, melalui surat bernomor 5/PTCPI/P/VI/2025 pada 5 Juni 2025, meminta fatwa terkait rencana pendirian peternakan babi modern di wilayah Kabupaten Jepara.

Merespons permohonan tersebut, MUI Pusat dan MUI Jateng menggelar rapat koordinasi pada 12 Juli 2025. Hasilnya, MUI Jateng ditugaskan untuk melakukan kajian hukum mendalam.

“Hasil rapat koordinasi Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah, tanggal 12 Juli 2025 menugaskan MUI Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan kajian hukum terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi di Wilayah Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah,” demikian bunyi kutipan dalam fatwa tersebut.

Alasan Fatwa Usaha Peternakan Babi Dikeluarkan

Fatwa tersebut menegaskan bahwa babi adalah hewan haram dan najis. Tidak hanya dagingnya yang tidak boleh dikonsumsi, tetapi juga bagian lain yang tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apa pun.

Usaha peternakan atau budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern, memiliki hukum yang sama, yaitu haram. Poin-poin hukum yang ditetapkan dalam fatwa ini mencakup:

  • Membuka usaha peternakan babi hukumnya haram.
  • Menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi hukumnya haram.
  • Memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram.
  • Membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram.

    Sebagai rekomendasi, MUI Jateng meminta pemerintah agar tidak memberikan izin pendirian usaha peternakan babi. Selain itu, ormas Islam dan umat Islam juga diimbau untuk menolak keberadaan peternakan babi.

Landasan Hukum Usaha Peternakan Babi Diharamkan

1. Al-Qur’an

Fatwa ini disusun berdasarkan sejumlah dalil kuat dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ Ulama, dan Kaidah Fikih. Beberapa ayat Al-Qur’an yang menjadi rujukan antara lain Al-Baqarah ayat 173, Al-Baqarah ayat 219, Al-Maidah ayat 3, Al-Maidah ayat 2, Al-Maidah ayat 100, Al-An’am ayat 145, Al-A’raf ayat 157, Ali Imran ayat 104 dan Ali Imran ayat 110.

Ayat-ayat itu secara jelas mengharamkan daging babi dan menegaskan babi sebagai sesuatu yang kotor (rijs).

2. Hadits

Selain itu, Hadits Nabi SAW dari Jabir bin ‘Abdullah dan Abu Hurairah juga menjadi dasar. Hadits-hadits ini menyebutkan secara eksplisit bahwa Allah dan Rasul-Nya mengharamkan babi serta hasil penjualannya.

مَ الْمَيْتَة،ِ فَإِنَّهَا يُطْلَى يَهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُود،ُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ : “لا، هُوَ حَرَامٌ”. ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ : ” قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ؛ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ”

Artinya: “Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiallahuʼanhu bahwasanya dia mendengar Rasulullahbersabda, ‘Ketika hari penaklukan saat Beliau di Makkah, Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi, dan patung-patung’. Ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai sapi dan kambing, karena bisa dimanfaatkan untuk memoles sarung pedang atau meminyaki kulit-kulit dan sebagai bahan minyak untuk penerangan bagi manusia?’ Beliau bersabda, ‘Tidak, dia tetap haraт’. Kemudian saat itu juga Rasulullah bersabda, ‘Semoga Allah melaknat Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak hewan sapi dan kambing mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya dan memakan uang jual belinya.” (HR Bukhari).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR Abu Daud).

عن أبي در قال: قال لي النبي : قُلِ الْحَقِّ وَلَوْ كَانَ مُرَّا؛ صححه ابن حبان في حديث طويل

Dari Abi Dzar RA berkata, ‘Rasulullah SAW bersabda, ‘Katakanlah yang benar meskipun itu pahit.” (HR Ahmad)

3. Ijma’ Ulama

Para ulama juga telah berijma’ (konsensus) bahwa jual beli babi adalah haram. Seperti yang dikutip dari penjelasan Ibn Baththal dalam syarah Sahih Al-Bukhari, “para ulama berijma’ bahwa jual beli babi adalah haram.”

4. Kaidah Fikih

Fatwa ini juga menguatkan kaidah fiqhiyah, seperti kaidah “apa yang haram dimanfaatkan, haram dijualbelikan” dan “menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”

Dengan adanya fatwa ini, MUI Jateng memberikan panduan jelas bagi umat Islam serta pihak-pihak terkait dalam menyikapi rencana pendirian peternakan babi di wilayah tersebut.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Warga Gaza Tewas Saat Cari Bantuan dan Kelaparan, Kain Kafan Mulai Langka


Jakarta

Sedikitnya 40 warga Palestina dilaporkan tewas pada Senin (4/8/2025), akibat serangan udara dan tembakan pasukan Israel di Jalur Gaza. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya kehilangan nyawa saat berusaha mendapatkan bantuan kemanusiaan. Sementara itu, lima orang lainnya meninggal karena kelaparan, menambah daftar panjang korban dalam krisis kemanusiaan yang makin memburuk.

Dilansir dari Reuters pada Senin (05/08/2025), Otoritas kesehatan Palestina menyebutkan bahwa sepuluh korban tewas saat mengantre bantuan di dua lokasi berbeda yang dikelola Yayasan Kemanusiaan Gaza (GHF), yang mendapat dukungan dari Amerika Serikat. Lokasi insiden terjadi di wilayah Gaza bagian tengah dan selatan.


Menurut data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lebih dari 1.000 warga Palestina telah meninggal dunia sejak Mei 2025 saat mencoba mengakses bantuan dari GHF. Sebagian besar korban diduga tewas akibat tembakan dari pasukan Israel yang berjaga di sekitar area distribusi bantuan.

“Setiap orang yang pergi untuk mengambil bantuan, pulang dengan sekarung tepung atau kembali dalam kondisi menjadi martir, atau terluka. Tidak ada yang pulang dalam keadaan utuh,” kata Bilal Thari (40), warga Gaza, saat berada di Rumah Sakit Al-Shifa.

Thari turut melayat jenazah keluarga dan tetangganya yang menjadi korban penembakan Israel saat mengantre bantuan sehari sebelumnya. Setidaknya 13 warga Palestina dilaporkan tewas pada Minggu (3/8) saat menunggu distribusi bantuan PBB di perbatasan Zikim, utara Jalur Gaza.

Kain Kafan Mulai Langka, Jenazah Dibungkus Selimut

Di tengah meningkatnya jumlah korban, keterbatasan kain kafan menjadi persoalan baru. Banyak jenazah kini hanya bisa dibungkus selimut tebal bermotif karena kain kafan putih, yang memiliki makna religius dalam pemakaman Islam semakin sulit ditemukan. Hal ini disebabkan oleh penutupan perbatasan dan peningkatan jumlah korban harian.

“Kami tidak ingin perang. Kami ingin perdamaian dan hidup normal seperti manusia lainnya. Tapi yang ada hanyalah penderitaan, kelaparan, dan kekosongan,” tambah Thari kepada Reuters.

Hingga kini, tidak ada tanggapan resmi dari militer Israel terkait insiden penembakan pada Minggu dan Senin. Israel justru menyalahkan Hamas atas kondisi kemanusiaan yang memburuk di Gaza. Otoritas Israel mengklaim telah mengambil langkah untuk memperluas akses bantuan, seperti membuka jeda pertempuran terbatas, pengiriman bantuan udara, serta menyediakan rute aman untuk konvoi bantuan.

Korban Kelaparan Terus Bertambah

Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan bahwa lima orang kembali meninggal dunia dalam 24 jam terakhir akibat kelaparan dan malnutrisi, meningkatkan total korban tewas akibat kelaparan menjadi 180 jiwa sejak perang dimulai, termasuk 93 anak-anak.

PBB dan lembaga-lembaga kemanusiaan internasional menegaskan bahwa bantuan melalui jalur udara tidak cukup, dan mendesak Israel untuk membuka akses darat yang lebih besar demi menanggulangi krisis pangan akut di Gaza.

COGAT (Coordination of Government Activities in the Territories), badan militer Israel yang mengatur bantuan ke wilayah Palestina, menyatakan bahwa sebanyak 1.200 truk yang membawa lebih dari 23.000 ton bantuan telah memasuki Gaza dalam sepekan terakhir. Namun, banyak dari truk tersebut belum berhasil menjangkau pusat distribusi karena berbagai hambatan logistik.

Sementara itu, kantor media pemerintah Gaza yang dikelola Hamas menyebutkan bahwa lebih dari 600 truk bantuan telah tiba sejak akhir Juli, saat Israel mulai melonggarkan sebagian pembatasan. Namun, beberapa di antaranya dijarah oleh pengungsi yang putus asa dan kelompok bersenjata lokal, menurut saksi dan sumber Hamas.

PBB menekankan bahwa Gaza memerlukan setidaknya 600 truk bantuan setiap hari untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduknya, angka yang sempat terpenuhi sebelum perang pecah.

Menurut Pejabat Kesehatan Setempat yang detikHikmah kutip dari Arab News pada Selasa (5/8/2025), Perang Gaza terjadi sejak 7 Oktober 2023, setelah Hamas melancarkan serangan di wilayah selatan Israel, menewaskan 1.200 orang dan menyandera 251 lainnya. Sebagai balasan, Israel melancarkan serangan besar-besaran ke Gaza yang hingga kini telah menewaskan lebih dari 60.000 warga Palestina.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Telinga Berdenging Tanda Dipanggil Nabi? Ini Penjelasan Buya Yahya


Jakarta

Pernahkah Anda tiba-tiba mendengar suara berdenging di telinga? Di masyarakat, fenomena ini sering dikaitkan dengan berbagai mitos, mulai dari pertanda ada yang membicarakan kita, hingga disebut sebagai panggilan dari Nabi Muhammad SAW.

Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai telinga berdenging? Apakah hal ini benar-benar memiliki makna spiritual? Simak penjelasan lengkap dari Buya Yahya.

Mitos Telinga Berdenging yang Beredar di Masyarakat

Dalam sebuah kajian yang diunggah di channel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa telinga berdenging atau tinnitus adalah sebuah fenomena medis. Jika sering mengalaminya, Buya Yahya, menyarankan periksa ke dokter. Telinga berdenging bisa jadi disebabkan oleh masalah kesehatan, seperti tekanan di dalam telinga atau gangguan pada saraf pendengaran.


Maka dari itu, sangat tidak tepat jika kondisi fisik ini dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat metafisika, apalagi dengan pertanda dipanggil oleh Nabi.

Buya Yahya menanggapi beberapa kepercayaan umum tentang telinga berdenging, yaitu:

  • Tanda amal tidak diterima: Ada yang meyakini bahwa telinga berdenging adalah sinyal bahwa ibadah yang kita lakukan tidak diterima oleh Allah SWT.
  • Panggilan dari Nabi Muhammad SAW: Mitos ini menyebutkan bahwa jika telinga berdenging, berarti Nabi Muhammad SAW sedang memanggil kita.
  • Pertanda akan ada yang meninggal: Sebagian masyarakat juga percaya bahwa telinga berdenging merupakan firasat buruk, seperti akan ada kerabat yang meninggal dunia.

Menurut Buya Yahya, semua mitos tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam. Ia menegaskan menghubung-hubungkan telinga berdenging dengan hal-hal spiritual seperti itu adalah hal yang tidak benar.

Karena sejatinya, Nabi Muhammad SAW memanggil umatnya setiap hari melalui syariat yang beliau tinggalkan. Panggilan itu nyata dan jelas, yaitu melalui seruan salat, anjuran beribadah, dan ajakan untuk beramal kebaikan.

Sangat keliru jika menunggu telinga berdenging sebagai panggilan dari Nabi. Sebab panggilan yang sebenarnya jauh lebih jelas dan tidak ambigu. Buya Yahya menekankan kita harus berpegang teguh pada petunjuk yang nyata, yaitu Al-Qur’an dan hadits.

“Nabi memanggil kita setiap saat, dengan hadits-haditsnya. Tidak usah nunggu ada denging telinga ya. Kita ingin yang nyata, yang jelas, hadits-hadits Nabi. Ilmu-ilmu Nabi SAW,” kata Buya Yahya dalam video yang berjudul Benarkah Telinga Berdenging itu Tanda Amal Ibadah Ditolak & Panggilan Nabi Muhammad?.

detikHikmah telah mendapatkan izin untuk mengutip isi ceramah tersebut.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Kibarkan Merah Putih Raksasa, BEM PTNU Ingatkan Kemerdekaan Harus Nyata



Jakarta

BEM PTNU Se-Nusantara memadati kawasan Car Free Day Summarecon, Bekasi, Minggu pagi (10/8/2025) dengan kibaran bendera merah putih. Acara yang diikuti lebih dari 1.000 peserta itu bertajuk Langkah Merdeka: Kirab & Doa Anak Bangsa.

Selain mahasiswa, kegiatan tersebut juga berkolaborasi dengan Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB), Pagar Nusa, dan masyarakat umum. Kirab dimulai pada pukul 07.00 WIB dengan membentangkan bendera Merah Putih sepanjang 200 meter yang dibawa estafet oleh peserta yang menyanyikan lagu perjuangan serta yel-yel kebangsaan.


Kemudian pada pukul 10.00 WIB, kirab diakhiri dengan pembacaan doa bersama untuk persatuan dan keselamatan Indonesia, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikHikmah pada Minggu (10/8/2025).

Wakil Presiden Nasional BEM PTNU Rama Fiqri Rahman Amin mengatakan bahwa tema yang diusung adalah 80 Tahun Indonesia Merdeka, Saatnya Generasi Muda Menjaganya. Tema tersebut berisi pesan tegas yang tak lain adalah kemerdekaan tak boleh berhenti pada seremoni tahunan, melainkan harus hadir dalam keseharian rakyat dari sSabang sampai Merauke.

Melalui orasinya, ia menyampaikan pesan yang menggugah. Menurutnya, kemerdekaan ini bukan hanya milik pejabat atau golongan tertentu. Jika rakyat kecil masih kesulitan makan, jika anak-anak di pelosok sulit sekolah, jika petani kalah oleh tengkulak, maka kemerdekaan belum sepenuhnya hadir.

Ia menegaskan bahwa generasi muda harus mengambil peran aktif dalam menjaga dan mengawal kemerdekaan agar tidak hanya menjadi angka di kalender.

“80 tahun merdeka harus kita isi dengan keberpihakan kepada rakyat. Kita harus kritis terhadap ketidakadilan, tapi juga hadir memberi solusi. Perbedaan pandangan jangan sampai memecah belah, karena Merah Putih adalah rumah kita semua,” ungkap Rama.

Sebagai informasi, kegiatan kirab di CFD Bekasi bukan hanya simbol penghormatan pada sejarah, tetapi juga pernyataan sikap bahwa rakyat dan mahasiswa siap berjalan bersama menjaga NKRI.

BEM PTNU Se-Nusantara berharap kegiatan tersebut dapat menjadi inspirasi agar setiap peringatan kemerdekaan tidak hanya diisi dengan lomba atau seremonial, tetapi juga dengan aksi nyata yang memperkuat persatuan, mengurangi kesenjangan, dan memastikan semua rakyat benar-benar merdeka.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Hukum Tajwid Surat Yasin Ayat 82 Beserta Kandungannya


Jakarta

Satu perintah dari Allah sudah cukup untuk mewujudkan apa pun yang dikehendaki-Nya. Itulah isi Surat Yasin ayat 82, ayat yang sering dibaca karena mengandung pesan tentang kekuasaan Allah dalam menciptakan segala sesuatu. Selain itu, ayat ini juga dikenai beberapa hukum tajwid yang penting untuk diketahui agar bacaan lebih sesuai dengan kaidah yang benar.

Bacaan Surat Yasin Ayat 82

اِنَّمَآ اَمْرُهٗٓ اِذَآ اَرَادَ شَيْـًٔاۖ اَنْ يَّقُوْلَ لَهٗ كُنْ فَيَكُوْنُ

Arab latin: Innamā amruhū iżā arāda syai’an ay yaqūla lahū kun fa yakūn(u).
Artinya: Sesungguhnya ketetapan-Nya, jika Dia menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya, “Jadilah!” Maka, jadilah (sesuatu) itu.


Hukum Tajwid Surat Yasin Ayat 82

Berikut hukum tajwid surat Yasin ayat 82 dirangkum detikHikmah.

1. Idgam Bigunnah, Idgam Mimi, Gunnah, Madd Lazim, Madd Farq

Terjadi saat nun sukun (نْ) atau tanwin (ــًــ, ـٍــ, ـٌــ) bertemu dengan huruf-huruf idgam tertentu.

Bacaan idgam bigunnah, idgam mimi, gunnah, madd lazim, dan madd farq dalam Surat Yasin ayat 82 ditandai dengan warna pink.

Cara baca: Tahan suara selama 2 harakat untuk idgam bigunnah, idgam mimi, dan gunnah
Panjangkan suara sampai 6 harakat untuk madd lazim dan madd farq

2. Ikhfa, Ikhfa Syafawi, Madd Jaiz Munfasil, Madd Silah Tawilah

Ikhfa terjadi ketika nun sukun (نْ) atau tanwin (ــًــ, ـٍــ, ـٌــ) bertemu dengan huruf-huruf ikhfa.
Bacaan ikhfa, ikhfa syafawi, madd jaiz munfasil, dan madd silah tawilah dalam Surah Yasin ayat 82 ditandai dengan warna hijau.

Cara baca: Untuk ikhfa dan ikhfa syafawi, suara ditahan selama 2 harakat.
Untuk madd jaiz munfasil dan madd silah tawilah, suara dipanjangkan 4 hingga 5 harakat.

Kandungan Surat Yasin Ayat 82

Dalam Tafsir Al-Azhar, susunan Buya Hamka, dijelaskan bahwa ayat ini menunjukkan betapa mudahnya bagi Allah untuk menciptakan sesuatu. Jika Allah menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata, “Jadilah”, maka hal itu langsung terjadi. Tidak ada yang bisa menghalangi kehendak-Nya.

Contohnya bisa dilihat dari kejadian sehari-hari. Telur bisa menjadi ayam, dan sebuah biji mangga bisa tumbuh menjadi pohon yang menghasilkan ribuan buah. Bagi manusia, itu adalah proses panjang dan sulit. Tapi bagi Allah, itu sangat mudah, karena semua terjadi atas izin dan kehendak-Nya.

Ayat ini juga mengingatkan bahwa akal manusia memiliki batas. Apa yang dianggap tidak mungkin oleh manusia, bisa saja terjadi jika Allah menghendakinya. Maka dari itu, ayat ini mengajarkan kita untuk yakin bahwa tidak ada yang mustahil bagi Allah.

(inf/erd)



Sumber : www.detik.com