Tag Archives: dhaif

Makna, Ragam Perayaan, dan Nilai Budaya


Jakarta

Setiap tanggal 10 Muharram dalam kalender Hijriyah, umat Islam di seluruh dunia memperingati hari istimewa yang dikenal dengan sebutan Hari Asyura. Di Indonesia, 10 Muharram bukan sekadar momentum keagamaan, tetapi juga telah berkembang menjadi sebuah tradisi budaya yang sarat nilai sosial dan spiritual.

Ragam tradisi yang hidup di tengah masyarakat Nusantara menunjukkan betapa kayanya khazanah Islam lokal yang berpadu dengan budaya daerah.

Makna 10 Muharram dalam Islam

Mengutip buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman, hari Asyura atau 10 Muharram memiliki banyak keutamaan dalam Islam. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk berpuasa di hari Asyura, sebagaimana sabda beliau:


“Puasa pada hari Asyura dapat menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim)

Tradisi 10 Muharram di Indonesia

Berikut beberapa tradisi unik yang digelar di berbagai daerah di Indonesia dalam rangka memperingati 10 Muharram:

1. Lebaran Anak Yatim (Idul Yatama)

Di banyak daerah seperti Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, dan Banten, 10 Muharram dikenal sebagai Hari Raya Anak Yatim atau Lebaran Yatim.

Tradisi ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad SAW,

“Barang siapa mengusap kepala anak yatim pada hari Asyura, Allah akan mengangkat derajatnya di surga sebanyak rambut yang diusap.”

Diriwayatkan dalam beberapa kitab hadis walau statusnya dhaif, namun diamalkan dalam konteks sosial.

Masyarakat memanfaatkan momen ini untuk menyantuni anak yatim, mengadakan pengajian dan doa bersama serta memberikan hadiah dan bingkisan.

2. Bubur Asyura

Dikutip dari buku 70 Tradisi Unik Suku Bangsa di Indonesia karya Fitri Haryani Nasution, di beberapa wilayah seperti Minangkabau, Aceh, dan Kalimantan Selatan, masyarakat membuat makanan khas bernama Bubur Asyura. Bubur ini terbuat dari berbagai macam bahan seperti beras, kacang-kacangan, santan, dan rempah-rempah.

Tradisi ini diyakini sebagai simbol syukur atas keselamatan dan rezeki yang diberikan Allah. Pembuatan bubur dilakukan secara gotong royong di masjid atau mushala, lalu dibagikan kepada warga sekitar.

Di Aceh, acara ini disebut “Kanji Asyura”.
Di Sumatera Barat, dikenal sebagai “Bubur Syuro”.

3. Tabuik (Pariaman, Sumatera Barat)

Salah satu tradisi paling meriah dan ikonik dalam memperingati 10 Muharram di Indonesia adalah Tabuik di Pariaman, Sumatera Barat. Tradisi ini berasal dari warisan budaya Islam yang mengalami akulturasi dengan masyarakat Minangkabau.

“Tabuik” merupakan prosesi arak-arakan menara berbentuk kuda bersayap yang disebut Buraq, menggambarkan peristiwa syahidnya Sayyidina Husain di Karbala. Tradisi ini mencerminkan rasa duka dan penghormatan terhadap cucu Nabi Muhammad SAW.

4. Sedekah dan Zikir Bersama

Di berbagai daerah, umat Islam mengisi malam 10 Muharram dengan kegiatan zikir bersama, pembacaan doa akhir tahun dan awal tahun Hijriyah, pengajian hingga shalawat dan tausiyah.

Misalnya di Madura dan Banyuwangi, malam 10 Muharram dikenal dengan kegiatan bancaan yakni doa bersama sambil makan hidangan bersama di mushala atau rumah warga.

5. Mandi Asyura

Di beberapa wilayah seperti Bima (NTB) dan sebagian kawasan pesisir, ada tradisi mandi bersama di sungai atau laut pada pagi hari 10 Muharram. Masyarakat percaya bahwa mandi pada hari itu membawa keberkahan dan mensucikan diri dari dosa.

Meskipun tidak ada dalil khusus yang mengajarkan mandi Asyura, namun selama tidak diyakini sebagai kewajiban syar’i dan dilakukan sebagai bagian dari budaya, maka para ulama membolehkan.

Mayoritas ulama membolehkan tradisi-tradisi lokal selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat. Tradisi seperti menyantuni anak yatim, bersedekah, membuat bubur Asyura, atau mengadakan pengajian dinilai positif karena menguatkan solidaritas sosial, menumbuhkan kecintaan kepada Rasulullah dan keluarganya, serta menyemarakkan hari-hari Islam.

Namun, jika tradisi disertai dengan keyakinan yang bertentangan dengan akidah, seperti meyakini bahwa 10 Muharram adalah hari sial, melakukan ratapan berlebihan (niyahah), atau membuat ritual baru yang dianggap ibadah wajib, maka hal itu harus dihindari.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Hadits Tuntutlah Ilmu Sampai ke Negeri China, Benarkah Ada?


Jakarta

Salah satu hadits populer yang kerap digunakan oleh para khatib dan da’i adalah hadits yang berbunyi, “Tuntutlah ilmu sampai ke negeri China.” Benarkah ada hadits yang demikian?

Hadits tersebut diketahui bersumber dari Anas bin Malik RA. Hadits tersebut juga termaktub dalam tulisan Ibnu ‘Addi dalam Al Kamil, Abu Nu’aim dalam Akhbar Ashbihan, Al Khathib dalam Tarikh Baghdadh, Al Baihaqiy dalam Al Madkhal, dan Ibnu Abdil Barr dalam Al Jami’.

Berikut bunyi hadits yang dimaksud,


أُطْلُبُوا الْعِلْمَ وَلَوْ يا الْصِيْنِ

Artinya: “Tuntutlah ilmu sampai ke negeri China.”

Sementara, dikutip dari Hadits Tarbawi oleh Abu Ubaidah, hadits tersebut merupakan potongan dari hadits lengkap yang berbunyi,

أُطْلُبُوا الْعِلْمَ وَلَوْ يا الْصِيْنِ فَإِنَّ الْعِلْمَ فَرِضَة عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ إِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَضَعُ أَجْنَحَتِهَا لِطَلِبِ رِضَا عًا بِمَا يَطْلُبُ

Artinya: “Carilah ilmu sekalipun di negeri China, karena sesungguhnya mencari ilmu itu wajib bagi seorang muslim laki-laki dan perempuan. Dan sesungguhnya para malaikat menaungkan sayapnya kepada orang yang mencari ilmu karena ridha terhadap amal perbuatannya.”

Dikutip dari Abdul Bakir, S.Ag dalam buku 150 Hadits Dha’if yang Sering Dijadikan Dalil, hadits ini disebut sebagai hadits dhaif jiddan atau lemah sekali. Al Baihaqi dalam Syu’ab Al Iman mengatakan bahwa hadits tersebut populer matannya namun bersanad lemah.

“Telah diriwayatkan dari beberapa jalan namun seluruhnya dhaif,” demikian jelasnya.

Senada dengan itu, Ibnu Adi’ menambahkan, ia tidak tahu ada yang meriwayatkannya selain al-Hasan bin Athiyyah dari Abu Atikah dari Anas.

Al-Bazzar juga mengatakan Abu Atikah adalah sosok yang tidak dikenal, dan tidak diketahui dari mana dia berasal. Untuk itu disebutkan, hadits ini tidak memiliki asal atau la ashla lahu.

Al Bukhari bahkan mengatakan bahwa Abu Atikah adalah munkar al hadits. Sependapat dengan Ibnu Hibban dalam Al Majruhin yang mengatakan bahwa Abu Atikah adalah munkar al hadits jiddan.

As-Suyuti dalam Al-La’all’ Al-Mashnu’ah menyebutkan dua jalur lain bagi hadits ini dengan tujuan menguatkan. Ternyata, hasil kedua jalur tersebut sama dhaifnya bahkan lebih parah.

Jalur yang pertama, terdapat seorang pendusta, yaitu Ya’qub bin Ishaq Al-‘Asqalaniy. Jalur kedua, terdapat yang suka memalsukan hadits, Al-Juwaibariy.

Dengan demikian, As Suyuti mengatakan bawa hadits ini bathil, tidak boleh diamalkan, tidak boleh dijadikan hujjah dan tidak boleh diyakini sebagai sabda Rasulullah SAW.

Ada beberapa hadits lainnya yang menyebutkan anjuran bagi muslim baik laki-laki maupun perempuan untuk menuntut ilmu. Hal ini mengindikasikan, ilmu dalam pandangan Islam dianggap sebagai sebuah kebutuhan untuk mengetahui kebenaran dan ditempatkan pada posisi yang tinggi. Berikut di antaranya:

وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

1. Artinya: “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR Muslim)

مَنْخَرَجَفِىطَلَبُالْعِلْمِفَهُوَفِىسَبِيْلِاللهِحَتَّىيَرْجِعَ

2. Artinya: “Barangsiapa yang keluar untuk menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah hingga ia pulang,” (HR Tirmidzi)

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

3. Artinya: “Jika seorang manusia mati, maka terputuslah darinya semua amalnya kecuali dari tiga hal; dari sedekah jariyah atau ilmu yang diambil manfaatnya atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR Muslim)

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَوَاضِعُ الْعِلْمِ عِنْدَ غَيْرِ أَهْلِهِ كَمُقَلِّدِ الْخَنَازِيرِ الْجَوْهَرَ وَاللُّؤْلُؤَ وَالذَّهَبَ

4. Artinya: “Mencari ilmu adalah kewajiban setiap muslim, dan siapa yang menanamkan ilmu kepada yang tidak layak seperti yang meletakkan kalung permata, mutiara, dan emas di sekitar leher hewan.” (HR Ibnu Majah)

العلم قبل القول و العمل

5. Artinya: “Berilmulah sebelum kamu berbicara, beramal, atau beraktivitas.” (HR Bukhari).

مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِاْلعِلْمِ، وَمَنْ أَرَادَ الآخِرَهَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ، وَمَنْ أَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ باِلعِلْمِ

6. Artinya: “Barangsiapa yang hendak menginginkan dunia, maka hendaklah ia menguasai ilmu. Barangsiapa menginginkan akhirat hendaklah ia menguasai ilmu, dan barangsiapa yang menginginkan keduanya (dunia dan akhirat) hendaklah ia menguasai ilmu,” (HR Ahmad).

مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

7. Artinya: “Barangsiapa yang mempelajari ilmu yang dengannya dapat memperoleh keridaan Allah SWT, (tetapi) ia tidak mempelajarinya kecuali untuk mendapatkan kesenangan duniawi, maka ia tidak akan mendapatkan harumnya surga di hari kiamat nanti.” (HR Abu Daud)

Berdasarkan hadits menuntut ilmu yang telah dipaparkan di atas, Syekh Al-Zarjuni dalam kitabnya Ta’limul Muta’allim menekankan niat dalam menuntut ilmu itu harus didasari keikhlasan. Sebab, menuntut ilmu dilakukan semata-mata untuk mencari rida Allah SWT dan kehidupan akhirat.

(rah/nwk)



Sumber : www.detik.com

Ini Jenis Hadits yang Tak Boleh Dijadikan Landasan Hukum


Jakarta

Kaum muslim bisa menggunakan hadits sebagai sumber hukum Islam. Namun, ada hadits yang tidak boleh dijadikan landasan hukum.

Hadits adalah sesuatu yang datang atau bersumber dari Nabi SAW atau disandarkan pada beliau SAW, sebagaimana diterangkan dalam buku Ulumul Hadits karya Abdul Majid Khon. Hadits terdiri dari tiga komponen, yakni hadits perkataan (qauli), hadits perbuatan (fi’li), dan hadits persetujuan (taqriri).

Ada juga ulama yang memasukkan sifat (washfi) baik fisik (khalqiyah) maupun perangai (khuluqiyah), sejarah (tarikhi), dan cita-cita (hammi) Rasulullah SAW sebagai komponen dalam mendefinisikan hadits.


Para pakar hadits juga menyebut hadits sebagai sunnah, khabar, dan atsar. Namun, ada beberapa aspek yang membedakan keempatnya.

Hadits bersandar dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, dan persetujuan yang sifatnya lebih khusus, sekalipun dilakukan sekali, sedangkan sunnah bersandar pada Nabi SAW dan para sahabat dari aspek perbuatan yang sifatnya menjadi tradisi.

Adapun, khabar bersandar pada Nabi SAW dan selainnya baik berupa perkataan maupun perbuatan yang sifatnya lebih umum, dan atsar berasal dari perkataan dan perbuatan sahabat dan tabi’in yang bersifat umum.

Masih mengacu pada sumber yang sama, jika dilihat dari sandarannya, hadits terbagi menjadi dua jenis, yakni hadits nabawi yang bersandar pada nabi sendiri, dan hadits qudsi yang bersandar pada Tuhan yang disampaikan kepada Rasulullah SAW.

Hadits merupakan sumber hukum yang kedua dari empat sumber hukum Islam yang disepakati para ulama. Setiap hadits memiliki kualitas yang kemudian menentukan mana jenis hadits yang bisa dijadikan landasan hukum dan mana yang tidak boleh.

Penentuan kualitas hadits bisa dilihat dari strukturnya. Dalam buku Ilmu Memahami Hadits Nabi karya M Ma’shum Zein disebutkan ada empat struktur hadits, yakni isnad, sanad, musnid, dan musnad.

Secara umum kualitas hadits terdiri dari tiga jenis, yakni hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dhaif, seperti dijelaskan dalam buku Memahami Ilmu Hadits karya Asep Herdi. Hadits yang bisa dijadikan landasan hukum adalah hadits shahih. Hadits jenis ini diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna ingatan (hafalannya), memiliki sanad bersambung, tidak cacat, dan tidak janggal.

Hadits-hadits shahih dapat ditemukan dalam kitab-kitab hadits. Beberapa di antaranya Shahih Bukhari dan Muslim, Al-Muwaththa, Mustadrak Al-Hakim, Shahih ibn Hibban, dan Shahih ibn Khuzaemah.

Hadits Tertolak Tidak Bisa Dijadikan Landasan Hukum

Sementara itu, hadits yang tidak boleh dijadikan landasan hukum adalah hadits mardud atau hadits yang tertolak. Hadits mardud ini tidak memenuhi syarat qabul atau tidak diterima sebagai dalil hukum. Hadits jenis ini adalah semua hadits yang dihukumi dhaif (lemah).

Hadits Dhaif yang Bisa Diamalkan

Ulama hadits Muhammad Nashiruddin Al-Albani menerangkan dalam kitab Silsilah-Ahadits adh-Dhaifah wal-Maudhu’ah, menurut asy-Syekh Ali al-Qari’, hadits dhaif bisa dijadikan landasan untuk melakukan amalan keutamaan yang telah ditetapkan Al-Qur’an dan hadits. Hadits jenis ini tidak bisa dijadikan landasan untuk menetapkan bentuk amalan yang utama.

Imam as-Suyuthi mengatakan dalam Tadrib ar-Rawy fi Syarh Taqrib an-Nawawi sebagaimana dinukil Al Mukaffi Abdurrahman dalam buku Koreksi Tuntas Buku 37 Masalah Populer, seseorang boleh mengamalkan hadits dhaif dengan syarat bahwa hadits tersebut tidak berkaitan dengan masalah akidah, yakni tentang sifat Allah SWT, perkara yang boleh dan mustahil bagi-Nya, dan penjelasan firman-Nya.

Hadits dhaif juga boleh diamalkan selain pada hukum halal dan haram. Kata Imam as-Suyuthi, boleh pada kisah-kisah, fadha’il (keutamaan) amal dan nasihat.

Lebih lanjut Imam as-Suyuthi menjelaskan, seseorang boleh mengamalkan hadits ini jika tidak terlalu dhaif, yakni perawinya bukanlah pendusta, tertuduh sebagai pendusta, atau terlalu banyak kekeliruan dalam periwayatannya. Kemudian, bernaung pada hadits shahih dan tidak diyakini sebagai ketetapan, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian saja.

(kri/nwk)



Sumber : www.detik.com