Tag Archives: dosa

Bagaimana Islam Memandang Status Anak Hasil Zina? Ini Penjelasannya


Jakarta

Nasab atau garis keturunan memiliki peran penting dalam kehidupan seorang anak. Identitas, hak-hak hukum, hingga kedudukan sosial banyak bergantung pada kejelasan asal-usul keluarga. Oleh sebab itu, syariat menempatkan urusan nasab dalam posisi yang sangat dijaga, salah satunya melalui pernikahan yang sah.

Salah satu tujuan utama dari pernikahan yang sah adalah menjaga keturunan. Melalui pernikahan, hubungan antara suami, istri, dan anak menjadi jelas secara hukum dan agama.

Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 1,


يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

Artinya: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

Ayat ini menjelaskan bahwa manusia berkembang biak melalui hubungan antara suami dan istri. Ini menunjukkan pentingnya membangun keluarga melalui pernikahan yang sah, agar keturunan terjaga dengan baik.

Lalu, bagaimana jika seorang anak lahir dari hubungan di luar pernikahan? Apakah tetap punya hak? Apakah diakui secara hukum? Untuk menjawabnya, berikut penjelasan tentang status anak hasil zina menurut pandangan Islam.

Nasab Anak Hasil Zina dalam Islam

Pandangan Islam tentang anak hasil zina cukup jelas. Anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan sah tetap memiliki nasab, tetapi hanya kepada ibunya. Hal ini dijelaskan dalam penelitian Sabilal Rasyad berjudul Status Hukum Anak di Luar Perkawinan dalam Hukum Islam dan Implementasinya dalam Perkembangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Jurnal Hukum Islam Vol. 15 No. 1, Juni 2017).

Dalam tulisan tersebut disebutkan bahwa pengakuan nasab kepada ayah hanya berlaku dalam tiga kondisi, yaitu:

  1. Pernikahan sah
  2. Pernikahan fasid (pernikahan yang batal karena cacat syarat atau rukun)
  3. Senggama syubhat (hubungan yang terjadi karena kekeliruan)

Pendapat ini juga dijelaskan oleh Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islamiy wa Adillatuh, yang menyebutkan bahwa penetapan nasab kepada ayah biologis hanya berlaku jika memenuhi salah satu dari tiga syarat tersebut.

Jika tidak memenuhi syarat di atas, hubungan nasab dengan ayah tidak diakui. Para ulama sepakat zina tidak bisa menjadi dasar untuk menetapkan nasab antara anak dan ayahnya.

Rasulullah SAW juga bersabda, “Anak itu (nasabnya) milik pemilik ranjang (suami sah), dan bagi pezina hanya mendapat batu.” (HR Muslim)

Hadits ini menjadi dasar hukum yang kuat bahwa anak hasil zina tidak terhubung secara nasab dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.

Dalam Islam, status anak yang lahir dari hubungan zina memiliki beberapa konsekuensi hukum. Berikut penjelasannya dari buku Hukum Keperdataan Anak Di Luar Kawin karya Karto Manalu:

1. Tidak Memiliki Hubungan Nasab dengan Ayah Biologis

Anak hanya dianggap memiliki hubungan keturunan dengan ibunya. Ayah biologis tidak memiliki tanggung jawab hukum, seperti memberi nafkah.

2. Tidak Ada Hak Waris antara Anak dan Ayah

Anak tidak bisa mewarisi harta dari ayah biologisnya, begitu pula sebaliknya. Hak waris hanya berlaku dari ibu dan keluarga pihak ibu.

3. Tidak Bisa Diwalikan oleh Ayah Biologis

Jika anak perempuan ingin menikah, ayah biologisnya tidak bisa menjadi wali nikah. Peran tersebut akan digantikan oleh wali hakim.

Fatwa MUI tentang Perlakuan terhadap Anak Hasil Zina

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menetapkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 yang membahas kedudukan anak hasil zina dan bagaimana perlakuan yang semestinya diberikan kepadanya.

Fatwa ini menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami status anak yang lahir di luar pernikahan menurut hukum Islam.

Berikut isi utama fatwa tersebut:

  1. Anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab, hak waris, nafkah, maupun hak wali nikah dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.
  2. Anak hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga pihak ibu.
  3. Anak tidak memikul dosa dari perbuatan zina orang tuanya.
  4. Laki-laki pezina dapat dikenai sanksi oleh pihak berwenang demi menjaga kejelasan keturunan (hifzh al-nasl).
  5. Pemerintah berwenang mewajibkan laki-laki tersebut untuk:
    • Memberikan nafkah kepada anak yang lahir dari perbuatannya.
    • Memberikan bagian harta melalui wasiat wajibah setelah ia meninggal.

Penjelasan ini menegaskan bahwa kewajiban laki-laki tersebut tidak menjadikan adanya hubungan nasab antara dirinya dan anak yang lahir, melainkan langkah yang diambil agar hak-hak anak tetap terpenuhi.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menikah saat Hamil karena Zina, Bagaimana Status Anaknya? Ini Kata Ulama


Jakarta

Fenomena menikah dalam kondisi hamil di luar nikah masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sebagian pasangan menjadikan pernikahan sebagai jalan untuk menutupi aib perzinahan yang telah terjadi. Namun, bagaimana Islam memandang pernikahan semacam ini? Apakah sah di mata agama? Dan bagaimana pula status anak yang dilahirkan?

Islam menempatkan zina sebagai salah satu dosa besar. Dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 3 dijelaskan:

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ ۚوَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ


Arab latin: Az-zānī lā yankiḥu illā zāniyatan au musyrikah(tan), waz-zāniyatu lā yankiḥuhā illā zānin au musyrik(un), wa ḥurrima żālika ‘alal-mu’minīn(a).

Artinya: Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.

Mengutip buku Seri Fikih Kehidupan karya Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA, ayat ini turun ketika seorang sahabat, Mirtsad bin Abi Mirtsad, ingin menikahi seorang wanita pezina bernama ‘Anaq. Rasulullah SAW pun bersabda:

“Wahai Mirtsad, wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau musyrik. Itu haram bagi orang beriman.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, At-Tirmidzi, Al-Hakim)

Bolehkah Menikah Saat Hamil karena Zina?

Masih dari sumber sebelumnya, dijelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Berikut penjelasannya.

1. Mayoritas Ulama Membolehkan

Mayoritas ulama berpandangan bahwa pernikahan tersebut diperbolehkan, bahkan jika wanita tersebut sedang hamil. Mereka menilai bahwa ayat An-Nur: 3 bersifat larangan etis, bukan pengharaman mutlak, apalagi bila keduanya telah bertobat. Pandangan ini juga mengacu pada hadits berikut:

“Awalnya perbuatan kotor, dan akhirnya pernikahan. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal.” (HR. At-Tabarani dan Ad-Daruquthni)

Hadits lain yang memperkuat pandangan ini adalah:

“Istriku ini wanita yang suka berzina.” Nabi bersabda, “Ceraikan dia.” Laki-laki itu menjawab,

“Aku takut terbebani.” Nabi bersabda, “Kalau begitu nikmatilah dia sebagai istrimu.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai)

2. Sebagian Ulama Melarang

Sebaliknya, sebagian sahabat Nabi seperti Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, dan Aisyah RA berpandangan bahwa menikahi pezina tidak dibolehkan. Mereka memahami surah An-Nur ayat 3 secara tekstual dan menegaskan bahwa orang beriman tidak semestinya menyatukan diri dengan pelaku zina.

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak akan masuk surga laki-laki yang dayyuts.” (HR. Abu Daud)

Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu terhadap maksiat dalam keluarganya.

3. Pendapat Pertengahan

Imam Ahmad bin Hanbal memberikan pandangan tengah. Menurutnya, jika wanita tersebut sudah bertobat, maka pernikahan dibolehkan. Namun jika belum bertaubat, maka pernikahan tidak sah.

Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina

Apabila wanita yang hamil tersebut hendak dinikahi oleh pria yang menghamilinya, hukum fikih juga terbagi:

  • Mazhab Hanafiyah membolehkan pernikahan dan memperbolehkan hubungan suami-istri setelah akad, karena kehamilan tersebut berasal dari calon suami sendiri.
  • Mazhab Syafi’iyah memperbolehkan pernikahan, namun tidak membolehkan hubungan suami istri sampai si wanita melahirkan.
  • Mazhab Malikiyah dan Hanabilah melarang pernikahan selama masih dalam keadaan hamil, bahkan jika janin itu hasil dari calon suami, karena dianggap belum keluar dari masa iddah.

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Janganlah disetubuhi wanita hamil (karena zina) hingga ia melahirkan.” (HR. Abu Daud, disahihkan oleh Al-Hakim)

“Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya (berjima’) pada tanaman orang lain (rahim wanita yang mengandung anak orang lain).” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

Hadits ini digunakan oleh sebagian ulama untuk mendukung pendapat bahwa laki-laki yang menghamili wanita karena zina tidak boleh langsung menggaulinya, bahkan setelah menikah, hingga si wanita melahirkan.

Nasab Anak dari Hubungan di Luar Nikah

Ketentuan nasab bagi anak yang lahir di luar pernikahan telah dijelaskan secara rinci oleh para ulama. Dalam bukunya Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam, M. Nurul Irfan menegaskan bahwa anak yang lahir akibat hubungan di luar nikah tidak dapat disandarkan nasabnya kepada pria yang menyebabkan kehamilan tersebut, meskipun ia merupakan ayah biologis. Dalam hal ini, nasab anak hanya dinisbatkan kepada ibunya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur tentang kedudukan anak hasil zina. Dalam fatwa ini ditegaskan bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram tidak memiliki hubungan nasab, hak waris, wali nikah, maupun kewajiban nafkah dari laki-laki yang menjadi sebab kelahirannya.

Namun, MUI menyatakan bahwa anak tersebut tetap memiliki hubungan nasab, hak waris, dan hak nafkah dari ibunya dan keluarga ibunya.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Cara Menghapus Dosa Menonton Film Dewasa


Jakarta

Menonton film dewasa dilarang dalam Islam karena termasuk zina mata. Orang yang tetap melakukannya bisa berdosa.

Larangan menonton film dewasa mengacu pada Al-Qur’an surah Al Isra ayat 32. Allah SWT berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢


Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

Menurut terjemahan Tafsir Ibnu Katsir, lewat surah Al Isra ayat 32 tersebut, Allah SWT melarang para hamba-Nya berbuat zina, begitu juga mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong pada zina.

Berdasarkan Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, perbuatan mendekati zina yang disebutkan dalam ayat di atas adalah melakukan segala hal yang mengarah pada perzinaan. Contohnya pergaulan bebas, membaca konten-konten yang merangsang, pornografi, pornoaksi, dan menonton sinetron atau film yang mengumbar sensualitas perempuan (film dewasa).

Menonton film dewasa termasuk zina mata. Menurut sebuah hadits dalam kitab At-Taubah wal Inabah karya Ibnu Qayyim al-Jauziyah terjemahan Abdul Hayyie al-Katani dan Uniqu Attaqi, bentuk zina mata memandang. Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللَّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ لكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

Artinya: “Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, dia pasti mendapati bagiannya itu. Zina mata adalah memandang. Zina lidah adalah berbicara. Sedang nafsu berharap dan berkeinginan, dan kemaluan membenarkannya atau mendustakannya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA)

Cara Menghapus Dosa setelah Menonton Film Porno

Apabila terlanjur menonton film dewasa, umat Islam bisa segera bertobat. Menurut Imam al-Ghazali dalam Minhaj al-‘Abidin ila Jannah Rabbi al-‘Alamin yang diterjemahkan Rusdianto dan M Rofiq, makna tobat adalah pembersihan hati dari dosa.

Tobat menurut Imam al-Ghazali memiliki empat syarat. Pertama, seseorang harus membersihkan hatinya, yakni meninggalkan dosa dengan sekuat hati dan niat. Kedua, meninggalkan perbuatan dosa yang pernah dilakukan.

Ketiga, mengabaikan setiap kesempatan berbuat dosa yang sama, dan terakhir meluruskan niat bahwa tobat dilakukan semata karena Allah SWT bukan karena takut pada manusia atau keduniawian lainnya.

Ibnu Qayyim dalam Al-Jawab Al Kafi Li Man Sa’Ala ‘An Dawa’ Asy-Syafi terjemahan Mastur Irham dan Mujiburrohman mengatakan Allah SWT menjamin orang yang bertobat dari kesyirikan, membunuh, dan berzina bahwa Dia akan menjamin kejahatan itu dengan kebaikan. Ibnu Qayyim menyandarkan dengan firman Allah SWT dalam surah Az Zumar ayat 53,

۞ قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا ۗاِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ ٥٣

Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Wallahu a’lam.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Ngeri! Ini Azab yang Diganjar bagi Pelaku Riba di Akhirat


Jakarta

Riba adalah perbuatan tercela yang harus dihindari setiap muslim. Orang yang melakukan riba sama seperti mengerjakan dosa besar.

Mengutip dari buku Hukum Islam yang ditulis Palmawati Tahir, praktik riba sudah melanggar salah satu prinsip hukum perdata Islam yang didasarkan pada larangan merugikan diri sendiri dan orang lain.


Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,

“Jauhilah 7 dosa besar yang membinasakan. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, apa saja itu? “Beliau bersabda, Berbuat syirik kepada Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan, kecuali dengan alasan yang benar, makan riba, makan harta anak yatim.” (HR Bukhari dan Muslim)

Diterangkan dalam buku Fiqh Muamalah oleh Drs Harun M H, riba secara bahasa berarti ziyadah yang artinya tambahan. Ibnu Al Arabi Al Maliki mendefinisikan riba sebagai tambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.

Larangan riba disebutkan dalam sejumlah dalil, salah satunya surah Ali Imran ayat 130.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

Menukil dari buku Usul Fikih Hukum Ekonomi Syariah yang disusun Imron Rosyadi dan Muhammad Muinudinillah Basri, riba hukumnya haram. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 275,

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Tergolong sebagai dosa besar, apa azab bagi pelaku riba di akhirat kelak?

Azab yang Diganjar bagi Pelaku Riba

1. Dibangkitkan dari Kubur seperti Orang yang Kerasukan Setan

Melalui surah Al Baqarah ayat 275 pula dijelaskan terkait azab bagi pelaku riba. Menurut Tafsir Kemenag RI, azab pelaku riba adalah dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak tahu arah yang dituju. Nantinya, mereka akan diganjar azab yang pedih.

Pemakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat seperti orang yang kemasukan setan sebagaimana diterangkan oleh jumhur mufasir. Pendapat ini mengacu pada Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud, begitu juga dengan sabda Rasulullah SAW.

“Jauhilah olehmu dosa yang tidak diampuni, yaitu: gulul (ialah menyembunyikan harta rampasan dalam peperangan dan lainnya), maka barang siapa melakukan gulul, nanti barang yang disembunyikan itu akan dibawanya pada hari kiamat. Dan pemakan riba, barang siapa yang memakan riba, dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila, lagi kemasukan (setan).” (HR At Thabrani)

Dijelaskan pula bahwa orang-orang yang melakukan riba, kemudian orang yang telah berhenti melakukan riba kemudian mengerjakan kembali setelah turunnya larangan Allah SWT maka termasuk penghuni neraka. Mereka akan kekal di dalamnya.

2. Berenang di Sungai Penuh Darah

Azab lainnya yang diperoleh dari pelaku riba adalah berenang di sungai yang penuh darah. Terkait hal ini mengacu pada Rasulullah SAW yang menceritakan mimpinya ketika melihat orang-orang yang berenang di sungai darah.

Beliau bersabda,

“Kami mendatangi sungai dari darah, di sana ada orang yang berdiri di tepi sungai sambil membawa bebatuan dan satu orang lagi berenang di tengah sungai. Ketika orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar, lelaki yang berada di pinggir sungai segera melemparkan batu ke dalam mulutnya, sehingga dia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.”

Ketika Nabi bertanya kepada malaikat, mereka menjawab, “Orang yang kamu lihat berenang di sungai darah adalah pemakan riba.” (HR Bukhari)

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Tasbih Malaikat Sebelum Subuh, Lengkap dengan Keutamaan dan Cara Mengamalkannya


Jakarta

Waktu sebelum subuh merupakan momen mustajab bagi muslim. Karenanya, umat Islam dianjurkan untuk membaca doa, zikir dan tasbih pada waktu tersebut.

Salah satu tasbih yang bisa dibaca muslim adalah tasbih malaikat sebelum subuh. Dengan mengamalkannya, muslim akan mendapat banyak keutamaan yang luar biasa.

Bacaan Tasbih Malaikat Sebelum Subuh

Berikut bacaan tasbih malaikat sebelum subuh yang dikutip dari buku Cara Tepat Mendapat Pertolongan Allah oleh Supriyanto.


سُبْحَانَ اللهِ الْعَلِيِّ الدَّيَانِ سُبْحَانَ اللهِ الشَّدِيدِ الأركان سُبْحَانَ مَنْ يَذْهَبُ بالليل ويأتي بالنَّهَارِ سُبْحَانَ مَنْ لاَ يُشغلُهُ شَأْنٍ عَنْ شَأن سُبْحَانَ الله الْحَنَّانِ الْمَنَّان سُبْحَانَ اللهِ الْمُسَبَّح فِي كُلِّ مَكَانٍ

Artinya: “Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi. Maha Suci Allah Yang Maha Kokoh dan kuat. Maha Suci Zat yang pergi pada malam hari dan kembali pada waktu siang. Maha Suci Zat yang mengurus segala sesuatu. Maha Suci Allah Yang Mahalembut dan Maha Pemberi. Mahasuci Allah yang senantiasa ditasbihkan di segala penjuru.”

Selain bacaan di atas, ada juga tasbih malaikat sebelum subuh dengan versi lebih singkat. Bunyinya sebagai berikut seperti dikutip dari buku Amalan-Amalan untuk Mempercepat Datangnya Rezeki karya Nasrudin dan Nasrudil Abdulrohim.

سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيم، سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ، اسْتَغْفِرُ اللهِ وَآتُوبُ إلَيْهِ.

Artinya: “Maha Suci Allah Yang Maha Agung. Maha Suci Allah dengan memuji-Nya. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Nya.”

Hendaknya bacaan tersebut diamalkan 100 kali ketika memasuki waktu subuh.

Cara Mengamalkan Tasbih Malaikat Sebelum Subuh

Masih dari sumber yang sama, cara mengamalkan tasbih malaikat sebelum subuh adalah sebagai berikut:

  1. Niatkan untuk Allah SWT dan sebagai bentuk penghambaan kepada-Nya
  2. Lakukan di waktu mustajab
  3. Baca dengan khusyuk setiap kalimat yang dilantunkan
  4. Akhiri dengan doa memohon ampunan dan keberkahan dari Allah SWT

Keutamaan Tasbih Malaikat Sebelum Subuh

Terdapat keutamaan luar biasa yang bisa diperoleh muslim dari mengamalkan tasbih malaikat sebelum subuh. Berikut beberapa di antaranya:

  • Diberi rezeki yang berlimpah
  • Mendapat pahala dari Allah SWT
  • Dimintai ampunan oleh malaikat untuknya kepada Allah SWT
  • Menghapus dosa mukmin
  • Terhindar dari kesedihan dan penyakit berat
  • Memberatkan timbangan amal baik di akhirat

Wallahu a’lam.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

9 Poin Fatwa Ulama Dunia, Serukan Aksi Global Hentikan Kelaparan di Gaza


Jakarta

Kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza semakin memburuk. Blokade yang dilakukan oleh penjajah Israel selama hampir lima bulan menyebabkan kelangkaan makanan, air, bahan bakar, serta pasokan medis dan kemanusiaan lainnya. Situasi ini memicu krisis kelaparan yang semakin mencekam.

Mengutip laporan Aljazeera, Kementerian Kesehatan Palestina mencatat sedikitnya 15 kematian akibat kelaparan dan kekurangan gizi setiap harinya, termasuk empat anak-anak. Per Sabtu (26/7), otoritas Kesehatan Gaza menyebut jumlah korban tewas akibat kekurangan gizi di wilayah tersebut telah mencapai 127 orang.

Terkait kondisi tersebut, Persatuan Ulama Muslim Dunia (International Union of Muslim Scholars/IUMS) mengeluarkan fatwa pada 22 Juli 2025 yang dimuat di laman iumsonline.org. Seruan ini ditujukan kepada umat Islam, pemimpin negara, serta lembaga-lembaga internasional untuk tidak tinggal diam atas kekejaman yang terjadi di Gaza.


Sebelumnya, pada 18 Juli 2025, Komite IUMS juga telah mengeluarkan pernyataan resmi yang diunggah melalui laman iumsonline.org. Pernyataan tersebut menyoroti penderitaan rakyat Palestina dan menyerukan tindakan global.

Presiden IUMS, Prof. Dr. Ali Mohieddin Al-Qaradaghi, dalam kesempatan itu menegaskan, “Jihad, dalam segala bentuknya, untuk menyelamatkan mereka adalah kewajiban bagi bangsa kita. Hentikan kelaparan di Gaza… Hentikan genosida sekarang juga!” serunya, mengajak seluruh umat Islam untuk bertindak nyata dalam membela warga Gaza.

Isi Fatwa Ulama Muslim Sedunia

Fatwa ini berisi sembilan poin seruan utama yaitu sebagai berikut:

Pertama: Kewajiban Negara-negara Muslim Menolong Gaza

Merupakan kewajiban syariat bagi negara-negara Islam dan pemerintahnya untuk bertindak cepat menyelamatkan saudara-saudari mereka yang terkepung, mengirimkan makanan dan obat-obatan, membuka perlintasan, dan memanfaatkan segala cara diplomatik, politik, hukum, dan ekonomi.

Setiap negara atau penguasa yang gagal bertindak harus bertanggung jawab di hadapan Allah, ikut serta dalam dosa membunuh setiap jiwa di Gaza, dan menanggung beban ketidakadilan yang besar di hadapan Tuhan mereka.

Kewajiban syariat ini ditunjukkan oleh nash-nash Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, serta prinsip dan dasar syariat dan tujuannya. Kewajiban ini didasarkan pada pemenuhan hak baiat kepada orang-orang beriman dan kewajiban untuk melakukannya, mendukung yang tertindas, membantu yang tertindas, dan menyelamatkan yang lemah. Ini adalah bagian dari jihad yang diperintahkan oleh nash-nash syariat.

Kedua: Seruan kepada Rakyat Mesir

Komite menyerukan kepada bangsa Mesir yang bersaudara, dengan sejarahnya yang agung dan sikap-sikapnya yang terhormat, untuk segera membantu saudara-saudara mereka, menyelamatkan mereka, membuka penyeberangan, dan mengirimkan makanan kepada mereka, mengingat pengaruh lokal, regional, dan internasionalnya.

Hal ini merupakan salah satu kewajiban agama yang diperintahkan oleh Islam dan salah satu hak tetangga atas tetangganya.

Ketiga: Seruan kepada Imam Besar Al-Azhar

Komite menyerukan kepada Imam Besar Al-Azhar, dengan kedudukan dan sikapnya yang terkenal dalam mendukung umat, dan menyerukan kepadanya untuk memobilisasi pengaruh dan lembaganya guna melaksanakan apa yang diperintahkan oleh kewajiban agamanya kepada saudara-saudaranya dalam menghadapi bencana permusuhan, penindasan, dan kerusakan di muka bumi ini.

Keempat: Mengingatkan Ulama dan Lembaga Keilmuan

Salah satu kewajiban agama para ulama adalah menjelaskan kebenaran kepada manusia, sebagaimana firman Allah SWT: “Dan ingatlah ketika Allah mengambil perjanjian dari orang-orang yang diberi Kitab Suci, (firman-Nya), ‘Kamu harus menjelaskannya kepada manusia dan janganlah kamu menyembunyikannya.'” [Ali Imran: 187]

Oleh karena itu, Komite mengingatkan semua lembaga keilmuan dan semua ulama agar memikul tanggung jawab besar ini untuk menunaikan kewajiban agama mereka dan mengambil tindakan dengan menggunakan semua cara yang sah dan mungkin, memobilisasi umat dan rakyatnya, dan menekan para pemimpin dan penguasanya untuk mengambil tindakan guna mencabut pengepungan dan mengirimkan makanan kepada rakyat Gaza.

Kelima: Keterlibatan Umat dan Organisasi Sipil

Komite juga mengeluarkan fatwa kepada umat, rakyatnya, dan organisasi-organisasinya mengenai kewajiban agama mereka untuk mendukung dan menyelamatkan saudara-saudari mereka, dan untuk melancarkan kampanye, demonstrasi, dan aksi bertahan di depan kedutaan besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, Amerika Serikat, Uni Eropa, Tiongkok, dan Rusia untuk mendesak negara mereka agar mencabut blokade terhadap perempuan, lansia, dan anak-anak Gaza serta membuka penyeberangan. Ini adalah kejahatan kemanusiaan, yang ditolak oleh negara mereka dan semua konvensi kemanusiaan internasional.

Keenam: Seruan kepada Suku dan Klan Arab-Muslim

Komite juga mengeluarkan fatwa kepada suku-suku Arab dan Muslim di seluruh negara mereka untuk memenuhi kewajiban agama mereka di masing-masing negara dan mendesak negara mereka dengan menggunakan cara-cara yang tersedia untuk mematahkan blokade yang jahat dan tidak adil ini serta mengirimkan makanan, air, dan obat-obatan. Kami mengimbau mereka untuk menjunjung tinggi kesatriaan suku, darah, dan persaudaraan Islam.

Para syekh suku dan klan di negara-negara tetangga memiliki tanggung jawab agama untuk menyelamatkan saudara-saudari mereka dari genosida dan kelaparan serta untuk mengirimkan makanan dan bantuan medis kepada mereka.

Ketujuh: Imbauan kepada Lembaga Kemanusiaan Internasional

Komite menyerukan kepada organisasi-organisasi kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional untuk terlibat dalam advokasi hukum dan kemanusiaan melawan entitas tersebut dan tindakan-tindakannya, khususnya kelaparan genosida yang saat ini dilancarkannya terhadap lebih dari dua juta anak-anak, perempuan, lansia, dan masyarakat rentan.

Kedelapan: Peran Tokoh Publik dan Media Sosial

Telah diketahui secara luas bahwa kewajiban agama untuk menyelamatkan rakyat kita di Gaza dari kelaparan berlaku bagi setiap individu atau organisasi yang cakap. Kami secara khusus menyampaikan kepada semua pendakwah, profesional media, penulis, pemikir, dan influencer media sosial.

Mereka memiliki kewajiban agama untuk terus-menerus melakukan kampanye media hingga makanan terkirim kepada rakyat Gaza dan mereka diselamatkan dari genosida kriminal yang dilakukan oleh entitas sesat tersebut.

Kesembilan: Pembentukan Konvoi Bantuan Kemanusiaan

Komite menyatakan bahwa di antara cara wajib bagi Umat Islam dan masyarakat-individu, suku, dan lembaganya adalah pembentukan konvoi bantuan untuk mematahkan pengepungan yang tidak adil terhadap rakyat Gaza melalui darat dan laut.

Para ulama sepakat bahwa sudah menjadi kewajiban bersama untuk memfasilitasi apa pun yang dibutuhkan guna memenuhi pembentukan konvoi bantuan tersebut, termasuk memberlakukan hukum dan perjanjian internasional yang menjamin pemenuhan hak asasi manusia.

(inf/dvs)



Sumber : www.detik.com

Setan Takut kepada 4 Golongan Ini, Apakah Kamu Termasuk?


Jakarta

Sejak awal penciptaan manusia, iblis sudah menyatakan permusuhannya. Ia bertekad akan menyesatkan keturunan Adam hingga mereka tertipu dan melihat kesesatan sebagai kenikmatan. Allah SWT mengabadikan sumpah Iblis ini dalam Al-Qur’an surah Al-Hijr ayat 39.

Allah SWT berfirman,

قَالَ رَبِّ بِمَآ اَغْوَيْتَنِيْ لَاُزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِى الْاَرْضِ وَلَاُغْوِيَنَّهُمْ اَجْمَعِيْنَۙ


Artinya: Ia (Iblis) berkata, “Tuhanku, karena Engkau telah menyesatkanku, sungguh aku akan menjadikan (kejahatan) terasa indah bagi mereka di bumi dan sungguh aku akan menyesatkan mereka semua,

Dalam surah Al-A’raf ayat 17, iblis menjelaskan rencananya lebih jauh:

ثُمَّ لَاٰتِيَنَّهُمْ مِّنْۢ بَيْنِ اَيْدِيْهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ اَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَاۤىِٕلِهِمْۗ وَلَا تَجِدُ اَكْثَرَهُمْ شٰكِرِيْنَ

Artinya: Kemudian, pasti aku akan mendatangi mereka dari depan, dari belakang, dari kanan, dan dari kiri mereka. Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.”

Menurut Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka, ayat ini menggambarkan bahwa setelah manusia diberi keinginan dan kebebasan memilih, setan bertekad menghalangi mereka dari segala arah dalam menempuh jalan lurus (Ash-Shirathal Mustaqim). Ia datang dari depan, belakang, kanan, dan kiri untuk menggoda manusia agar berpaling dari petunjuk Allah.

Penjelasan Buya Hamka menekankan bahwa kebanyakan manusia tidak bersyukur karena mereka sudah tertipu oleh tipu daya setan. Gangguan ini bukan semata dari arah fisik, melainkan juga dari arah pemikiran, perasaan, hingga tindakan, yang membuat manusia sulit menerima kebenaran atau kembali ke jalan lurus.

Golongan Orang yang Ditakuti Setan

Namun ada pula golongan manusia yang tidak hanya terhindar dari godaan, tapi bahkan ditakuti oleh setan. Hal ini dijelaskan dalam buku Mengapa Malaikat dan Setan di Rumah Kita? susunan Abu Hudzaifah Ibrahim dan Muhammad ash-Shayim. Siapa saja mereka?

1. Orang yang Memohon Perlindungan kepada Allah SWT

Ketika seseorang menghadapi kesulitan, ia berlindung hanya kepada Allah, bukan kepada makhluk lain. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-Isra ayat 56:

قُلِ ادْعُوا الَّذِيْنَ زَعَمْتُمْ مِّنْ دُوْنِهٖ فَلَا يَمْلِكُوْنَ كَشْفَ الضُّرِّ عَنْكُمْ وَلَا تَحْوِيْلً

Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Serulah mereka yang kamu anggap (tuhan) selain Dia. Mereka tidak akan mampu menghilangkan bahaya darimu dan tidak (pula) mampu mengalihkannya.”

Setan takut kepada orang yang tahu kepada siapa harus meminta pertolongan, karena orang ini tidak mudah tergoda oleh janji dan bisikan palsu.

2. Orang yang Senantiasa Bertaubat dan Beristighfar

Setan akan berusaha menjebak manusia dalam dosa, tetapi ia gentar kepada mereka yang segera sadar dan kembali kepada Allah. Mereka tidak tenggelam dalam kesalahan, melainkan segera bertaubat.

Firman Allah SWT dalam surah Al-A’raf ayat 201:

اِنَّ الَّذِيْنَ اتَّقَوْا اِذَا مَسَّهُمْ طٰۤىِٕفٌ مِّنَ الشَّيْطٰنِ تَذَكَّرُوْا فَاِذَا هُمْ مُّبْصِرُوْنَۚ

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa, jika mereka dibayang-bayangi pikiran jahat (berbuat dosa) dari setan, mereka pun segera ingat (kepada Allah). Maka, seketika itu juga mereka melihat (kesalahan-kesalahannya).

Taubat membuat manusia kembali pada fitrahnya dan membatalkan pengaruh setan yang sempat menyentuhnya.

3. Orang yang Hidup dalam Lingkungan Orang Saleh

Setan lebih mudah menggoda orang yang menyendiri dan jauh dari komunitas yang baik. Sebaliknya, mereka yang hidup dalam jemaah Muslim, akan saling mengingatkan dan menjaga.

Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa yang menginginkan kesenangan surga di antara kalian, hendaklah dia senantiasa bergabung dengan jemaah muslimin, karena setan itu berada di dekat orang yang sendiri dan akan tersingkir dari dua orang atau lebih.” (HR Tirmidzi)

Lingkungan yang baik adalah benteng dari godaan yang sering datang saat seseorang dalam kesendirian atau saat iman sedang lemah.

4. Orang yang Dekat dengan Al-Qur’an dan Sunnah

Orang yang membaca, memahami, dan mengamalkan Al-Qur’an serta mengikuti tuntunan Nabi Muhammad SAW, berada di bawah cahaya petunjuk. Setan akan kesulitan menembus hati yang dipenuhi ayat-ayat Allah dan sunnah Rasul-Nya.

Zikir dan Amalan Pelindung dari Godaan Setan

Selain masuk empat golongan di atas, Rasulullah SAW juga mengajarkan zikir dan amalan tertentu untuk menjauhkan diri dari godaan setan.

Dalam buku Zikir & Amalan Nabi Sehari-hari terbitan Ghadeer Foundation, disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Setan terbagi menjadi dua. Pertama, setan dari golongan jin yang akan menjauh ketika dibacakan padanya ayat Al-Qur’an. Kedua, setan dari golongan manusia, yang akan menjauh ketika dibacakan sholawat: Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa āli Muhammad.”

Imam Ja’far Ash-Shadiq juga meriwayatkan cara mencegah bisikan setan:

“Untuk mencegah bisikan setan pada dirimu, usapkan tangan ke dada sambil membaca: Bismillāh wabillāh wa bi Muhammad rasūlillāh, wa lā haula wa lā quwwata illā billāhil ‘Aliyyil ‘Azīm, Allāhumma amsih ‘annī mā ahdzar.

(Dengan nama Allah, dengan Allah, dan dengan Muhammad utusan Allah. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Ya Allah, hilangkanlah dariku apa yang aku khawatirkan).”

Setelah itu, tangan ditarik ke bawah sampai perut dan doa tersebut diulang sebanyak tiga kali. Insyaallah seseorang akan terhindar dari bisikan dan gangguan setan.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Lelaki Menyerupai Perempuan, Apakah Dosa? Ini Pandangan Islam


Jakarta

Dalam dunia yang semakin berkembang dan terbuka ini semakin banyak ditemui fenomena laki-laki yang menyerupai perempuan dan juga sebaliknya. Apalagi media sosial dan juga perkembangan budaya membuat ekspresi gender semakin bebas.

Islam benar-benar konsisten untuk menerima takdir yang telah digariskan Allah SWT, termasuk urusan jenis kelamin. Menyerupai salah satu jenis kelamin dengan jenis kelamin lain tidak dibenarkan dalam Islam, baik berhubungan dengan baju atau lainnya.

Hukum Laki-laki Menyerupai Perempuan

Manusia yang menyimpang dari fitrahnya adalah bagian dari usaha iblis untuk menyesatkan umat manusia. Allah SWT menceritakan sumpah iblis di dalam Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 119, Allah SWT berfirman,


وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا ۝١١٩

Artinya: “Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya, dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya.” Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata.”

Berdasarkan firman Allah di surah An-Nisa ayat 119 tersebut, upaya untuk membuat manusia menyimpang dari fitrahnya memang merupakan tujuan iblis. Hal ini dilakukan agar manusia menjauh dari Allah SWT.

Rasulullah melarang hal tersebut bagi setiap lelaki dan perempuan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ.

Artinya: “Rasulullah melaknati seorang laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki.”

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah melaknati perempuan yang bertingkah seperti lelaki dan lelaki yang bertingkah seperti perempuan.

Rasulullah juga bersabda, “Keluarkan mereka dari rumah kalian.” Ibnu Abbas mengatakan, “Maka Rasulullah mengeluarkan seorang lelaki (yang menyerupai perempuan) dan Umar juga melakukan hal yang sama.

Dari Ibnu Abbas, ia berkata,”Rasulullah melaknati lelaki yang menyamai perempuan, dan perempuan yang menyamai lelaki. “

Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah disebutkan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

Artinya: “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR Ahmad no. 8309, 14: 61)

Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqoh termasuk perawi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perawi Muslim saja). Dalam hadits terakhir ini yang dilaknat adalah gaya pakaiannya. Sedangkan hadits di atas adalah mode bergaya secara umum.

Sehingga laki-laki yang berdandan menyerupai perempuan tidak diperbolehkan dalam Islam, begitu pun sebaliknya.

(lus/kri)



Sumber : www.detik.com

Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya


Jakarta

Di era digital seperti sekarang ini, perkembangan teknologi dan media sosial berlangsung sangat pesat. Aplikasi-aplikasi seperti TikTok hadir sebagai bagian dari transformasi digital yang mengubah cara kita berinteraksi, mengakses informasi, hingga berdakwah.

Namun, kemajuan ini tak lepas dari tantangan, khususnya dalam aspek moral dan etika penggunaan. Dalam Islam, apakah aplikasi seperti TikTok bisa dihukumi halal atau haram?

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr KH Fatihun Nada, dalam kolom “Ulama Menjawab” di MUI Digital memberikan penjelasan mendalam terkait hukum aplikasi TikTok dalam Islam.


“TikTok adalah sebuah aplikasi media sosial yang memberikan fasilitas bagi penggunanya untuk berinteraksi dalam jejaring internet dengan berbagi dan menerima informasi, konten, dan lain sebagainya melalui video singkat berdurasi antara 3 detik sampai 10 menit. Oleh karena itu, TikTok bisa digunakan untuk tujuan kebaikan dan keburukan,” jelasnya dilansir MUI Digital.

Pernyataan ini menekankan bahwa hukum suatu aplikasi tidak bersifat mutlak, tidak serta-merta halal atau haram hanya karena eksistensinya. Melainkan, tergantung pada bagaimana aplikasi tersebut digunakan oleh penggunanya.

Lebih lanjut, Dr. Fatihun menjelaskan, dalam Islam, suatu aplikasi tidak dapat dihukumi secara mutlak sebagai halal atau haram.

Jika sebuah aplikasi digunakan untuk tujuan baik seperti dakwah, edukasi, atau penyebaran ilmu yang bermanfaat, penggunaannya boleh. Sebaliknya, jika digunakan untuk hal-hal yang dilarang dalam Islam seperti pornografi, fitnah, kebohongan, atau konten merusak moral, penggunaannya menjadi haram.

Pandangan Ulama Internasional

Pandangan senada juga dikemukakan oleh Syekh Syauqi ‘Allam, mantan Mufti Agung Darul Ifta’ Mesir. Ia menegaskan para ulama tidak dapat menghukumi sebuah aplikasi media sosial berdasarkan eksistensinya semata, tetapi harus melihat bagaimana aplikasi tersebut dimanfaatkan oleh penggunanya.

Dalam hal ini, Syekh Syauqi mengutip kaidah fikih yang berbunyi:

الوَسَائِلُ لَهَا حُكْمُ المَقَاصِدِ

Artinya: “Perkara-perkara yang menjadi media memiliki hukum sesuai dengan tujuan penggunaannya.”

Bijak Menggunakan Teknologi

Berdasarkan penjelasan tersebut, diketahui hukum aplikasi seperti TikTok dalam Islam bersifat kondisional. Jika digunakan untuk kebaikan, hukumnya diperbolehkan. Namun jika cenderung digunakan untuk kerusakan moral, dilarang.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap muslim untuk bijak dalam menggunakan teknologi, termasuk media sosial. Perkembangan teknologi tidak dapat dihindari, tetapi penggunaan yang bertanggung jawab adalah pilihan setiap individu. Jadikan setiap interaksi digital sebagai ladang pahala, bukan sumber dosa.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Penumpang Muslim Protes ke Singapore Airlines usai Disuguhi Olahan Babi


Jakarta

Penumpang muslim Singapore Airlines (SIA) protes usai dirinya disuguhi hidangan olahan babi dalam penerbangan dari Singapura ke New York. Imbas dari hal itu, pihak SIA meminta maaf atas kesalahannya.

Menurut laporan Mothership yang dilansir dari Malay Mail pada Jumat (8/8/2025), kesalahan tersebut terjadi karena kru kabin tidak mengetahui bahwa prosciutto adalah produk olahan babi. Insiden ini dialami oleh Jey, penumpang kelas bisnis dalam penerbangan SQ24 yang merupakan warga lokal Singapura.


Jey mengatakan dirinya memesan makanan muslim untuk layanan minuman, tetapi memilih opsi Book the Cook (Pesan Juru Masak) untuk makan siangnya. Pada salah satu sesi makan, ia disuguhi hidangan berlabel “Grilled Mediteranean Salad with Prosciutto.”

Mulanya, Jey sempat bertanya kepada kru kabin apakah prosciutto merupakan daging babi. Kru menjawab bukan dan meyakinkan hidangan tersebut aman dikonsumsi.

Lalu, setelah mencicipi makanan yang menurut Jey asing, ia lantas melakukan pencarian informasi dan menemukan bahwa prosciutto adalah irisan tipis daging babi yang diawetkan.

“Saya benar-benar terkejut,” kata Jey sambil menyebut dirinya telah menjadi muslim selama lebih dari tiga dekade.

Kemudian, saat Jey mengonfirmasi kepada kru kabin mereka berdalih staf yang melayani salah dengar dan merupakan anggota junior. Staff tersebut tidak mengetahui bahwa prosciutto adalah olahan daging babi.

Imbas dari hal itu, Jey kemudian mengajukan keluhan kepada pihak maskapai. Ia sempat ditawari kompensasi berupa voucher KrisShop seharga SG$10.000 atau sekitar Rp 127 juta.

Jey lalu meminta agar maskapai lebih serius menangani sensitivitas makanan terkait kepercayaan. Melalui sebuah email, perwakilan layanan pelanggan SIA mengakui bahwa kru kabin awalnya tak yakin apakah prosciutto mengandung babi dan menyajikannya tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut.

Usai menyadari kesalahan tersebut, kru itu langsung meminta maaf dan menawarkan hidangan alternatif namun ditolak oleh Jey. Juru bicara Singapore Airlines mengonfirmasi terkait adanya kesalahan, maskapai lalu menyampaikan permintaan maaf.

“Ketika awak kabin kami menyadari bahwa pelanggan tersebut tidak mengonsumsi daging babi, mereka segera meminta maaf, menyingkirkan hidangan tersebut, dan menawarkan alternatif,” ungkap juru bicara SIA melalui keterangan tertulis yang dilansir dari Malay Mail.

Dengan kejadian ini, pihak maskapai telah melakukan pelatihan pada awak kabin dan memperbaiki prosedur layanan serta menyarankan seluruh penumpang dengan pantangan agama atau diet tertentu agar memesan makanan khusus untuk setiap sesi makanan dalam penerbangan jauh.

Hukum Mengonsumsi Daging Babi bagi Muslim

Umat Islam diharamkan untuk mengonsumsi babi dan produk turunannya. Larangan tersebut diterangkan dalam surah Al Baqarah ayat 173,

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ibnu Katsir melalui kitab Tafsir Al-Qur’an al-Azim Jilid 1 yang diterjemahkan M Abdul Ghoffar menjelaskan bahwa babi diharamkan tak hanya sebatas pada daging dan lemaknya, namun termasuk kulit, rambut, tulang, lemak, dan anggota tubuh lainnya. Begitu juga memakan daging babi, baik yang mati dengan cara disembelih maupun mati dalam keadaan tak wajar.

Menurut Tafsir Al Azhar Jilid 1 yang disusun Buya Hamka, keharaman babi disebabkan binatang tersebut termasuk jenis hewan yang paling kotor dan najis.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com