Tag Archives: Ensiklopedia Fikih Indonesia

Haruskah Makmum Membaca Al-Fatihah dan Surat Pendek saat Sholat Berjamaah?


Jakarta

Dalam sholat berjamaah, tak sedikit makmum yang masih merasa bingung mengenai bacaan yang perlu dibaca. Apakah makmum tetap wajib membaca Surat Al-Fatihah? Lalu, apakah surat pendek setelahnya juga perlu dibaca? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini sering muncul, terutama ketika imam membaca dengan suara pelan atau gerakan yang cukup cepat.

Kebingungan ini muncul karena dalam ajaran Islam, makmum diperintahkan untuk mengikuti imam dalam setiap gerakan dan bacaan sholat. Hal ini selaras dengan firman Allah SWT surah An-Nisa ayat 59,

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya serta ulil amri di antara kamu.”


Lalu, apa sebenarnya yang harus dibaca oleh makmum ketika sholat berjamaah?

Apakah Makmum Wajib Membaca Al-Fatihah?

Dalam kitab Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah disebutkan bahwa seluruh imam mazhab sepakat makmum wajib mengikuti imam dalam setiap gerakan sholat. Selain itu, makmum juga dianjurkan mengikuti imam dalam bacaan, khususnya pada sholat yang bacaannya dikeraskan.

Penjelasan serupa juga ditemukan dalam buku Fiqih Kontroversi Jilid 1: Beribadah antara Sunnah dan Bid’ah karya H. M. Anshary, yang mengutip sabda Rasulullah SAW:

“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah. Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika imam mengucapkan ‘sami’Allahu liman hamidah’, ucapkanlah ‘rabbana wa lakal hamd’. Jika imam sujud, maka sujudlah.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim dari Abu Musa, disebutkan tambahan:

“Jika imam membaca Al-Fatihah, maka diamlah.”

Dari keterangan ini, dapat dipahami bahwa ketika imam membaca Al-Fatihah pada sholat jahriyah, makmum cukup diam dan mendengarkan. Hal ini dikuatkan dalam buku Sifat Shalat Nabi SAW karya Syaikh Muhammad Nashiruddin dan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, bahwa pada sholat jahriyah, makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah karena bacaan imam sudah mewakili makmum.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang sholat di belakang imam, maka bacaan imam adalah bacaannya juga.” (HR Ibnu Abi Syaibah, Daruquthni, Ibnu Majah, Ath-Thahawi, dan Ahmad)

Namun berbeda halnya dengan sholat sirriyah (seperti Dzuhur dan Ashar), di mana imam membaca dengan suara pelan. Dalam kondisi ini, makmum dianjurkan untuk membaca Surat Al-Fatihah. Sebagaimana riwayat dari Jabir RA:

“Kami membaca Al-Fatihah dan surat yang lain di belakang imam ketika sholat Dzuhur dan Ashar pada dua rakaat pertama. Adapun pada dua rakaat terakhir hanya membaca Surat Al-Fatihah.” (HR Ibnu Majah)

Perbedaan Pendapat Para Ulama

Menurut Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat karya Ahmad Sarwat, para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang bacaan makmum, yaitu sebagai berikut:

1. Madzhab Hanafiyah

Madzhab Hanafiyah menyatakan bahwa makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah. Makmum hanya perlu mendengarkan bacaan imam ketika imam membaca dengan suara keras (jahriyah) dan diam saat imam membaca dengan suara pelan (sirriyah).

2. Madzhab Maliki dan Hambali

Di sisi lain, Madzhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa dalam sholat jahriyah, makmum cukup mendengarkan bacaan imam karena bacaan imam juga dianggap sebagai bacaan makmum. Namun, saat sholat sirriyah, makmum dianjurkan untuk membaca Al-Fatihah secara perlahan.

3. Madzhab Syafi’i

Sedangkan Madzhab Syafi’i mewajibkan makmum membaca Surat Al-Fatihah pada semua jenis sholat, baik jahriyah maupun sirriyah. Meski begitu, makmum tetap diwajibkan untuk memperhatikan bacaan imam. Hal ini dikarenakan Al-Fatihah merupakan salah satu rukun sholat, dan Rasulullah SAW menegaskan bahwa sholat tidak sah tanpa membaca Al-Fatihah.

Apakah Makmum Juga Perlu Membaca Surat Pendek?

Setelah membaca Al-Fatihah, disunnahkan untuk membaca surat pendek dari Al-Qur’an, terutama pada dua rakaat pertama dalam setiap sholat.

Namun, dalam sholat berjamaah yang jahriyah, makmum tidak perlu membaca surat pendek karena bacaan imam sudah mewakili seluruh jamaah. Dalam situasi ini, makmum cukup mendengarkan.

Sebaliknya, pada sholat sirriyah, makmum dianjurkan membaca surat pendek setelah Al-Fatihah. Ini sesuai dengan riwayat dari Jabir RA:

“Kami membaca Al-Fatihah dan surat yang lain di belakang imam ketika sholat Dzuhur dan Ashar pada dua rakaat pertama. Adapun pada dua rakaat terakhir hanya membaca Surat Al-Fatihah.” (HR Ibnu Majah)

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapakah Ibnu Sabil?



Jakarta

Secara bahasa, istilah ibnu sabil terdiri dari dua kata yakni ibnu yang berarti anak laki-laki dan sabil yang berarti jalan. Hal ini berarti ibnu sabil adalah seseorang yang menempuh perjalanan jauh. Adapun secara istilah, umumnya para ulama mendefinisikan ibnu sabil sebagai:

المـنْقَطِعُ عَنْ مَالِهِ سَوَاءٌ كَانَ خَارِجَ وَطَنِهِ أَوْ بِوَطَنِهِ أَوْ مَارًّا بِهِ

Artinya: Orang yang terputus dari hartanya, baik di luar negerinya, atau di dalam negerinya atau melewatinya.


Ibnu sabil termasuk salah satu dari daftar delapan mustahik zakat. Hal ini telah disebutkan dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Siapakah Ibnu Sabil?

Ibnu Sabil merupakan kiasan bagi seorang musafir. Dikatakan bahwa Ibnu Zaid berkata: “Ibnu sabil adalah musafir, apakah ia kaya atau miskin, apabila mendapat musibah dalam bekalnya atau hartanya sama sekali tidak ada, maka ia berhak mendapat bagian dari zakat.

Para ulama sepakat apabila ada seseorang yang hartanya pas-pasan dan tidak mencukupi untuk kebutuhan mendasar dirinya sendiri, lalu kehabisan bekal dalam perjalanannya baik karena kekurangan, kehilangan, atau bahkan dirampas, maka dia termasuk orang yang berhak menerima zakat.”

Adapun Imam At Thobari meriwayatkan dalam suatu riwayat bahwa ibnu sabil memiliki hak dari dana sekalipun ia orang kaya jika perjalanannya terganggu. Kitab suci Al-Qur’an sendiri telah menyebut lafadz ibnu sabil sebanyak delapan kali dalam bentuk anjuran untuk berbuat baik padanya.

Namun, para ulama berbeda pendapat, apabila seseorang yang kehabisan harta itu termasuk orang yang berkecukupan di tempat asalnya. Apakah tetap diberi dari harta zakat, ataukah sejatinya dia bisa berhutang saja untuk memenuhi kebutuhan dirinya?

Aang Gunaepi menyebutkan dalam bukunya Konsep Fi sabilillah dalam Tinjauan Fikih Serta Implementasinya Pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Al-Qur’an memberikan perhatian yang banyak kepada ibnu sabil karena beberapa alasan, di antaranya:

1. Ada anjuran untuk bepergian guna mencari rezeki Allah di muka bumi

2. Ada pula perjalanan yang diajarkan Islam untuk mencari ilmu, melihat dan mengambil pelajaran dari kebesaran Allah di muka bumi

3. Ada perjalanan yang diajarkan Islam untuk berjihad di jalan Allah, melawan kezaliman, meninggikan kalimat Allah di muka bumi

4. Ada perjalanan yang merupakan ibadah yang luas biasa, yaitu ibadah haji menuju baitullah

Syarat-Syarat Seorang Ibnu Sabil

Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat, yang ditulis oleh Ahmad Sarwat, Lc, M.A, disebutkan terdapat beberapa persyaratan yang dikemukakan oleh para ulama bagi ibnu sabil agar berhak mendapatkan hata zakat, antara lain:

1. Seorang muslim dan bukan ahlul bait

Syarat ini adalah syarat paling standar bagi semua penerima zakat

2. Di tangannya tidak ada harta lain

Syarat ini menegaskan bahwa apabila seorang musafir masih memiliki harta dari jenis yang lain, yang bisa mengantarkannya sampai ke rumahnya, dia belum termasuk mustahik zakat.

Misalnya, seseorang kehabisan uang tunai di perjalanannya, akan tetapi dia mempunyai barang berharga seperti emas, berlian, pakaian, perhiasan, atau apa saja yang dapat dijual atau dijadikan jaminan untuk utang yang diperuntukkan sebagai ongkos pulang, maka hakikatnya dia masih memiliki harta.

Demikian juga apabila seorang musafir yang masih punya kendaraan untuk pulang, entah dengan cara menjualnya atau menaikinya, pada dasarnya dia masih bisa pulang tanpa harus disantuni dari harta zakat.

3. Bukan perjalanan maksiat

Seseorang yang kehabisan bekal dalam perjalanan memang berhak menerima santunan dari zakat, yakni dengan syarat perjalannya bukan perjalanan dengan tujuan maksiat dan tidak diridai oleh Allah SWT.

Akan tetapi, perjalanan tersebut juga tidak harus berupa perjalanan ibadah seperti haji atau menuntut ilmu, asalkan perjalanan itu mubah seperti misalnya tamasya, silaturahmi, menjalankan bisnis yang halal, maka sudah termasuk memenuhi syarat.

Adapun sebaliknya, apabila niat besar perjalanan tersebut adalah untuk merampok. Mencuri, korupsi, bermabuk-mabukan, apalagi berzina, maka apabila kehabisan bekal dan uang maka haram hukumnya disantuni oleh harta zakat.

4. Tidak ada pihak yang bersedia meminjamkannya

Syarat ini khusus hanya diajukan oleh madzhab Malikiyah. Jika orang tersebut termasuk kaya di daerah tempat tinggalnya, dan dia bisa berutang untuk nantinya diganti dengan hartanya setelah dia kembali, maka orang tersebut tidak berhak menerima santunan dari harta zakat.

Adapun contoh nyata yang ada di kehidupan masa kini adalah tenaga kerja Indonesia yang terlunta-lunta (tujuannya pergi dari tanah air adalah untuk mencari nafkah) dan juga korban perdagangan manusia (human trafficking) yang dieksploitasi.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com