Tag Archives: ensiklopedia fikih indonesia 3

Orang yang Berkewajiban Menunaikan Zakat Fitrah, Siapa Saja?



Yogyakarta

Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi setiap umat muslim yang dikeluarkan sejak tanggal 1 Ramadan hingga 1 Syawal sebelum sholat Idul Fitri.

Disebutkan dalam Buku Pintar Agama Islam karya Abu Aunillah Al-Baijury, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap umat Islam, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, maupun orang yang merdeka dengan ukuran kira-kira dua setengah kilogram bahan makanan pokok.

Kewajiban menunaikan zakat fitrah juga didasarkan pada salah satu riwayat hadits berikut:


فَمَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: Dari Ibnu Umar r.a. berkata, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah, satu gantang kurma atau satu gantang sya’ir atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan dewasa. Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang akan pergi melakukan shalat Idul Fitri.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam artikel ini, akan dijelaskan lebih lanjut kriteria orang yang berkewajiban menunaikan zakat fitrah.

Orang yang Wajib Menunaikan Zakat Fitrah

Orang yang wajib menunaikan zakat fitrah disebut sebagai muzakki. Adapun orang yang termasuk muzakki sebagaimana disebutkan dalam buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, di antaranya sebagai berikut:

1. Semua Orang yang Beragama Islam

Semua orang yang beragama Islam wajib mengeluarkan zakat untuk diri sendiri. Baik orang yang masih muda ataupun sudah tua, laki-laki maupun perempuan wajib mengeluarkan zakat fitrah.

2. Kepala Rumah Tangga

Kepala rumah tangga diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang berada di bawah tanggungannya. Misalnya untuk istri, anak, dan pembantu di rumahnya.

3. Orang yang Hidup Saat Matahari Terbit di Hari Raya Idul Fitri

Orang yang hidup saat matahari terbit pada hari raya Idul Fitri wajib menunaikan zakat fitrah. Orang yang baru lahir ataupun sakaratul maut di hari tersebut juga memiliki kewajiban yang sama untuk mengeluarkan zakat.

4. Orang yang Mampu Menafkahi Dirinya dan Keluarganya

Orang yang mampu menafkahi dirinya dan keluarganya wajib menunaikan zakat fitrah. Wajib zakat juga dikenakan pada orang-orang yang tidak berada dalam tanggungan orang lain. Bagi orang yang tidak memiliki kelebihan harta, maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, justru sebaliknya ia berhak menjadi penerima.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Orang yang wajib menunaikan zakat dan dibayarkan zakatnya harus memenuhi syawat wajib zakat fitrah. Apabila salah satu syarat wajib tidak terpenuhi, kewajiban untuk menunaikan zakat masih belum ada.

Adapun syarat wajib zakat fitrah berdasarkan buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karya Ahmad Sarwat, yaitu sebagai berikut.

1. Beragama Islam

Orang yang menunaikan zakat fitrah harus beragama Islam sebab zakat termasuk bagian dari rukun Islam. Para jumhur ulama menyepakati bahwa orang yang sejak lahir tidak memeluk agama Islam tidak wajib untuk berzakat, kecuali setelah dirinya masuk Islam.

Sementara itu, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kewajiban zakat bagi orang murtad atau keluar dari agama Islam.

Menurut mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabila menyatakan bahwa selama masa waktu seseorang pernah menjadi kafir, kemudian kembali lagi masuk Islam, maka ia tetap wajib membayar zakat selama masa kafirnya tersebut. kemurtadan yang bersifat sementara tidak menggugurkan kewajiban untuk membayar zakat.

Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan sebaliknya, bahwa selama masa menjadi orang kafir, seseorang yang seharusnya wajib berzakat menjadi tidak wajib.

2. Berakal

Perlu dipahami bahwa syarat wajib zakat fitrah harus orang berakal tidak menjadi syarat yang diharuskan para jumhur ulama. Hanya mazhab Hanafi yang mensyaratkan orang berakal wajib mengeluarkan zakat.

Menurut jumhur ulama, seorang muslim kaya yang gila tetap wajib membayar zakat. Waras atau berakal bukanlah syarat wajib zakat dalam pandangan jumhur ulama.

Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah mensyaratkan bahwa orang yang wajib berzakat hanya orang yang akalnya waras. Orang yang gila tidak wajib mengeluarkan zakat meskipun dirinya memiliki harta yang wajib dizakatkan.

3. Baligh

Syarat wajib zakat harus berusia baligh merupakan syarat yang ditetapkan oleh mazhab Al-Hanafiyah. Jika ada seorang anak kecil yang belum baligh, tetapi termasuk pemilik harta, maka tidak ada kewajiban atasnya untuk mengeluarkan zakat. Padangan ini didasarkan oleh pemahaman bahwa anak yang belum baligh bukan termasuk mukallaf.

Jumhur ulama tetap mewajibkan anak yang belum baligh untuk mengeluarkan zakat jika ia termasuk pemilik harta yang memenuhi kriteria wajib zakat.

4. Merdeka

Seluruh ulama sepakat bahwa seorang budak tidak wajib membayar zakat karena hakikatnya mereka tidak punya hak kepemilikan atas harta. Mengutip dari buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 1 karya Ibnu Rusyd, orang yang wajib menunaikan zakat untuk budak adalah tuannya.

Berdasarkan kesepakatan ulama, apabila seorang budak telah dimerdekakan tetapi kewajiban zakat fitrahnya tidak dibayar oleh tuannya, maka budak tersebut tetap tidak memiliki kewajiban untuk menzakati dirinya.

5. Pemilik Harta

Hanya bagi mereka pemilik harta yang diwajibkan untuk berzakat. Sedangkan bagi orang yang tidak memiliki harta, tentu tidak ada kewajiban atas mereka untuk berzakat.

Itulah penjelasan mengenai kriteria orang yang berhak menunaikan zakat fitrah. Bagi detikers yang termasuk di dalam kriteria tersebut, jangan lupa untuk membayar zakat, ya! Bisa juga menghitung zakat penghasilan di Kalkulator Zakat detikHikmah INI.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Zakat Fitrah dengan Beras atau Uang, Mana yang Lebih Afdal?



Jakarta

Zakat fitrah pada masa Nabi SAW diketahui ditunaikan dengan makanan pokok. Sementara saat ini di Indonesia, banyak kaum muslim menunaikan zakat fitrah dengan uang yang nilainya seharga makanan pokok itu. Lalu, mana yang lebih utama?

Menukil buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib dikeluarkan atas setiap muslim, baik laki-laki dan perempuan, dewasa maupun anak kecil, orang merdeka atau hamba sahaya.

Yang menjadi dalil dasar disyariatkannya zakat fitrah adalah riwayat Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang besar dari kaum muslimin.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasa’i, Darami, Malik & Ahmad)


Melalui riwayat di atas dapat diketahui apa yang diperintah Nabi SAW untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Yakni beliau menyuruh untuk mengeluarkan makanan kurma atau gandum sebanyak satu sha.

Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah dalam bukunya Al-Jami’ fil Fiqhi An-Nisa’ menjelaskan, yang ditunaikan sebagai zakat fitrah adalah makanan yang dianggap pokok dalam suatu negeri. Bisa berupa gandum, kurma, sya’ir, anggur, beras jagung dan sebagainya.

Sayyid Sabiq melalui bukunya turut menyebutkan bahwa yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok pada daerah setempat, yaitu kurma, gandum, anggur, dan lainnya.

Imam Ghazali juga melalui kitab Ihya Ulumiddin mengungkap padangannya, “Zakat fitrah wajib dikeluarkan dari jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi atau yang lebih baik dari itu.”

Adapun kurma dan gandum seperti pada hadits di atas bisa dikatakan merupakan makanan pokok pada kala itu, sehingga Rasul SAW mensyariatkan untuk mengeluarkan jenis makanan tersebut.

Zakat Fitrah, Ditunaikan dengan Beras atau Uang?

Di Indonesia sendiri, beras adalah makanan pokok mayoritas masyarakatnya. Jika mengambil pendapat ulama seperti penjelasan di atas, maka beras bisa dikeluarkan sebagai zakat fitrah karena merupakan makanan pokok.

Namun dalam praktik sekarang ini, banyak dari penduduk muslim Indonesia memilih mengeluarkan uang yang nilanya seharga makanan pokok sebagai zakat fitrah, lantaran dinilai lebih praktis. Apakah diperbolehkan?

Ahmad Sarwat, Lc dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat melampirkan sejumlah pendapat ulama terkait zakat fitrah dengan uang. Menurutnya, para ulama terbagi menjadi tiga pandangan:

1. Tidak Boleh dengan Uang

Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah sebagai tiga madzhab besar dapat disebut jumhur ulama. Mereka sepakat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebagaimana aslinya, yakni dalam bentuk makanan pokok yang masih mentah.

Mereka berpemahaman, bila zakat fitrah ditunaikan dengan bentuk uang yang senilai maka zakat itu belum sah. Bahkan Imam Ahmad memandang hal ini menyalahi sunnah Rasul SAW, dan tidak sebagaimana yang diperintah olehnya.

Mereka yang tidak memperbolehkan zakat fitrah dengan uang mengambil riwayat Ibnu Umar di atas sebagai dalil, dan menambahkan penggalan firman Surat An-Nisa ayat 59: “Taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya”. Sehingga maksudnya, apa yang diperintahkan oleh Nabi demikian, mesti ditunaikan demikian pula.

2. Boleh dengan Uang

Madzhab Hanafi membolehkan menunaikan zakat fitrah dengan uang yang senilai dengan bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Selain Hanafiyah, ada juga sejumlah ulama yang disebut memperbolehkan mengganti makanan pokok dengan uang senilai untuk zakat, yakni Abu Tsaur, Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Abu Ishak dna Atha.

Abu Yusuf yang merupakan salah satu ulama Hanafiyah berpendapat, “Saya lebih senang berzakat fitrah dengan uang daripada dengan bahan makanan, karena yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan kaum miskin.”

Adapun di Indonesia terdapat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebuah lembaga resmi yang dibentuk pemerintah dan berwenang untuk mengelola zakat secara nasional.

Baznas sendiri mengacu pendapat salah satu ulama besar yakni Syekh Yusuf Qaradhawi, di mana memperbolehkan zakat fitrah dengan uang yang setara dengan satu sha. Untuk nominal uangnya, menyesuaikan harga makanan pokok seperti beras yang dikonsumsi.

Begitu juga dengan ormas Islam besar di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Keduanya juga membolehkan menunaikan zakat fitrah dengan konversi uang yang senilai.

3. Pendapat Pertengahan

Ulama sekarang seperti Mahmud Syaltut dalamkitab Fatawa-nya mengemukakan, “Yang saya anggap baik dan saya laksanakan adalah, bila saya berada di desa, saya keluarkan (zakat fitrah) bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum dan sebagainya. Tapi jika saya di kota, saya keluarkan uang (harganya).”

Jika ditanyakan mana yang lebih utama, antara membayar zakat fitrah dengan uang atau makanan pokok seperti beras, kita bisa mengutip penjelasan di atas, di mana menunaikan zakat fitrah dengan makanan pokok termasuk mengikuti sunnah Nabi SAW.

Selain itu, untuk detikers yang ingin mengetahui besaran zakat penghasilan dan zakat simpanan yang harus dikeluarkan bisa cek melalui kalkulator zakat di detikHikmah DI SINI ya.

Wallahu a’lam.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Kisah Rasulullah Naik ke Sidratul Muntaha untuk Terima Perintah Salat


Jakarta

Salat adalah rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Perintah untuk melaksanakannya tercantum dalam ayat-ayat Al-Qur’an, salah satunya dalam surah Al-Baqarah ayat 43.

Allah SWT berfirman,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ۝٤٣


Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Di balik diwajibkannya seseorang untuk melaksanakan ibadah ini, salat memiliki sejarah pada awal permulaannya. Berikut penjelasan singkatnya.

Sejarah Singkat Awal Diwajibkannya Salat

Dikutip dari buku Sejarah Kenabian karya Aksin Wijaya, istilah salat berasal dari bahasa Aramaik (shala) yang bermakna rukuk. Dalam perjalanannya, makna salat berubah menjadi ibadah sebagaimana umum dikenal.

Kemudian, kaum Yahudi menggunakan istilah itu sehingga salat yang awalnya berbahasa Aramaik berubah menjadi berbahasa Ibrani. Kaum Yahudi menggunakan istilah (shalutuhu).

Salat awalnya turun dalam Al-Qur’an dalam surah Al-‘Alaq, Al-A’la, Al-Baqarah, dan Taha. Dalam Islam, salat diwajibkan pada peristiwa Isra dan Mi’raj pada pertengahan periode Makkah. Tujuan diperintahkannya salat adalah membersihkan hati dari syirik yang kala itu berkembang merata di masyarakat Arab.

Merangkum buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3 karya Ahmad Sarwat, sebelum salat lima waktu ini diwajibkan syariat, sesungguhnya Rasulullah SAW dan para sahabat sudah disyariatkan untuk menjalankan ibadah salat. Hanya saja ibadah salat itu belum seperti salat lima waktu yang disyariatkan sekarang ini.

Aisyah RA menyebutkan bahwa dahulu Rasulullah SAW dan para sahabat telah menjalankan ibadah salat di malam hari sebagai kewajiban. Setidaknya selama setahun sebelum kewajiban salat malam itu diringankan menjadi salat sunnah.

Awalnya, umat Islam mendapatkan rukhshah (kemudahan) dalam bersuci untuk bertayamum, terutama saat berada dalam perjalanan pulang dari peperangan dan tidak menemukan air untuk berwudhu. Meskipun demikian, bersuci dengan air (wudhu) tetap diutamakan.

Sementara itu, perintah untuk menjaga kesucian pakaian terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Muddassir. Selanjutnya, perintah untuk melaksanakan salat khauf dan salat Jumat diturunkan di Madinah. Nabi Muhammad SAW pertama kali melaksanakan salat Jumat di rumah Hay bin Auf setelah tiba di Madinah.

Pada masa itu, tidak terdapat syariat azan dalam Al-Qur’an yang diturunkan di Makkah karena jumlah umat Islam masih sedikit. Azan baru dilaksanakan di Madinah, yang berdasarkan pada hadits Nabi, bukan ketentuan Al-Qur’an. Selain itu, salah satu unsur dalam salat adalah kiblat, yang menunjukkan arah yang harus dihadapi oleh umat Islam saat melaksanakan ibadah.

Kisah Rasulullah Menerima Perintah Salat yang Awalnya 50 Kali

Merujuk kembali pada buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3, salat fardu yang kita kenal saat ini dimulai dengan jumlah yang sangat berbeda. Awalnya, umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan salat lima puluh kali dalam sehari semalam.

Peristiwa ini terjadi pada malam Isra Mi’raj, tepatnya pada tanggal 27 Rajab tahun kelima sebelum hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait waktu Isra Mi’raj ini. Adapun menurut pendapat mayoritas, Isra Mi’raj terjadi setelah Fatimah putri Rasulullah SAW lahir.

Menurut riwayat yang diceritakan dalam kitab al-Isra’ wa al-Mi’raj karya Ibnu Hajar Al-Asqalani dan Jalaluddin As-Suyuthi yang diterjemahkan Arya Noor Amarsyah, perjalanan Isra Mi’raj berlangsung dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa dan berlanjut ke Sidratul Muntaha melewati setiap lapisan langit hingga langit ketujuh.

Dari Anas bin Malik RA, “Telah difardhukan kepada Nabi SAW salat pada malam beliau diisra’kan lima puluh salat, kemudian dikurangi hingga tinggal lima salat saja. Lalu diserukan, “Wahai Muhammad, perkataan itu tidak akan tergantikan. Dan dengan lima salat ini sama bagimu dengan lima puluh kali salat.” (HR Ahmad, An-Nasai dan At-Tirmidzi)

Setelah Nabi Muhammad SAW turun dari Mi’raj di langit ketujuh, yang ditetapkan saat itu adalah salat lima waktu. Namun, jumlah rakaat untuk setiap salat tersebut masih dua rakaat, sehingga totalnya hanya sepuluh rakaat dalam sehari semalam.

Kemudian, Allah SWT menurunkan penyempurnaan yang mengubah jumlah rakaat untuk salat fardu. Salat Zuhur, Asar, dan Isya ditambah dari dua rakaat menjadi empat rakaat, sedangkan salat Magrib ditingkatkan dari dua rakaat menjadi tiga rakaat. Sementara itu, salat Subuh tetap dengan dua rakaat.

Dari Aisyah RA berkata: “Awal mula diwajibkan salat itu dua rakaat kemudian ditetapkan bagi salat safar dan disempurnakan (empat rakaat) bagi salat hadhar (tidak safar). (HR Bukhari Muslim)

Terdapat penambahan riwayat dari Bukhari, “Kemudian beliau SAW hijrah maka diwajibkan salat itu empat rakaat dan ditetapkan bagi salat safar atas yang pertama (dua rakaat).”

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com