Tag Archives: fa

Pajak dan Zakat Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah, Seperti Ini Praktiknya


Jakarta

Pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam pengelolaan keuangan negara modern. Namun dalam perspektif Islam, pengaturan keuangan umat sudah dikenal sejak masa Rasulullah SAW, meski tidak disebut sebagai “pajak” dalam istilah modern.

Pada masa Rasulullah SAW, sistem pengelolaan harta lebih difokuskan pada kewajiban keagamaan dan kontribusi sosial umat Islam. Rasulullah SAW menata mekanisme pemasukan dan pengeluaran harta negara secara jelas melalui baitul mal, dengan landasan Al-Qur’an dan sunnah.

Dikutip dari buku Pajak dan Syariat Islam: Tinjauan Historis dan Sosiokultural karya Mochammad Arif Budiman, pemasukan pemerintah Islam berasal dari zakat, kharaj, fay, ghaniman, khumus, wakaf, jizyah, usyur dan dharibah/nawa’ib. Jenis-jenis pemasukan ini ada yang berlaku khusus untuk muslim atau nonmuslim saja dan ada pula yang berlaku untuk semua penduduk tanpa membedakan agama yang dianut.


Pendapatan Negara di Masa Rasulullah SAW

Abu Ubaid dalam Kitab Al Amwal, Abu Yusuf dalam Kitab Al Kharaj, Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’atul Fatawa dan Imam Al Mawardi dalam Kitab Al Ahkam Al Shulthaniyah menjelaskan pendapatan Negara (Mawarid Ad-Daulah) pada zaman pemerintahan Rasulullah SAW (610-632M) dan Khulafaurrasyidin (632-650M) diklasifikasikan menjadi 3 kelompok besar, yaitu: Ghanimah, Fa’i, dan Shadaqah atau Zakat. Fa’i dibagi lagi atas 3 macam yaitu Kharaj, ‘Usyr dan, Jizyah.

1. Ghanimah

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, Minggu (17/8/2025) pada masa pemerintahan Rasulullah SAW di Madinah (622-632 M/1-10 H), terdapat sistem keuangan negara yang teratur dan bersumber dari beberapa pos pendapatan. Sumber utama pendapatan negara pada saat itu adalah ghanimah, yaitu harta rampasan perang yang diperoleh kaum muslimin dari kaum kafir melalui peperangan.

Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Anfal ayat 1 dan 41 bahwa harta ghanimah harus dibagi dengan ketentuan 4/5 menjadi hak pasukan yang ikut berperang, sedangkan 1/5 sisanya dibagikan untuk Allah SWT, Rasulullah SAW, kerabat beliau, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil. Dari harta inilah kebutuhan negara ditopang, termasuk gaji tentara, biaya perang, peralatan, hingga biaya hidup Nabi SAW dan keluarganya.

Hal ini juga merupakan keistimewaan yang diberikan Allah kepada Rasulullah SAW, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Anfal ayat 69,

فَكُلُوا۟ مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

2. Fa’i

Selain ghanimah, sumber kedua adalah fa’i, yakni harta rampasan yang diperoleh tanpa adanya peperangan. Harta ini, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Hasyr ayat 6, dibagikan untuk Allah, Rasulullah SAW, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil. Karena fa’i diperoleh tanpa pertempuran, tentara tidak memiliki hak atasnya. Salah satu contoh fa’i pertama adalah harta yang diperoleh dari Bani Nadhir, sebuah suku Yahudi di Madinah yang melanggar perjanjian.

3. Kharaj

Pendapatan ketiga berasal dari kharaj, yaitu sewa tanah yang dikenakan kepada non-muslim setelah penaklukan wilayah, seperti pada peristiwa penaklukan Khaibar tahun ke-7 H. Awalnya tanah-tanah yang ditaklukkan menjadi milik negara, namun pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA, kebijakan ini berubah. Umar berijtihad agar tanah tetap dimiliki oleh penduduk non-muslim, namun mereka diwajibkan membayar sewa (kharaj) atas tanah yang mereka kelola.

4. Ushr

Sumber berikutnya adalah ‘ushr, yaitu semacam bea masuk atas barang dagangan yang melewati perbatasan negara. Bea ini hanya dipungut sekali dalam setahun untuk barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Tarifnya berbeda antara muslim dan non-muslim: Muslim membayar sebesar 2,5%, sedangkan non-muslim sebesar 5%. Menariknya, bagi kaum muslim, pembayaran ini dihitung sebagai zakat.

5. Jizyah

Pendapatan kelima adalah jizyah, yaitu pajak kepala yang dibebankan kepada non-muslim, khususnya ahli kitab. Sebagai imbalannya, mereka mendapatkan jaminan perlindungan jiwa, harta, tempat ibadah, serta dibebaskan dari kewajiban militer.

6. Zakat

Adapun sumber keenam adalah zakat, yakni kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab tertentu. Zakat ini diatur langsung oleh Allah SWT dalam QS. At-Taubah ayat 103.

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Pada masa Rasulullah SAW, zakat mulai diberlakukan pada tahun ke-2 H, dan pelaksanaannya secara penuh baru diwujudkan pada tahun ke-9 H.

Selain sumber utama tersebut, terdapat pula pendapatan sekunder yang sifatnya tidak tetap, seperti harta ghulul (hasil korupsi yang dikembalikan), kaffarat (denda tebus kesalahan), luqathah (barang temuan), waqaf, uang tebusan tawanan, rikaz (harta karun), pinjaman, hadiah, maupun amwal fadhla (kelebihan harta). Seluruh sumber ini menjadikan negara pada masa Rasulullah SAW dan para khalifah setelah beliau, seperti Umar bin Khattab, Umar bin Abdul Aziz, hingga Harun Al-Rasyid, mengalami surplus dan kejayaan ekonomi.

Dari keseluruhan sumber tersebut, terlihat jelas bahwa pendapatan negara pada masa Islam awal berasal dari dua pihak: dari kaum kafir melalui ghanimah, fa’i, kharaj, jizyah, dan ‘ushr; serta dari kaum muslimin melalui zakat. Namun seiring dengan meluasnya wilayah Islam, banyak kaum kafir yang akhirnya masuk Islam. Hal ini berdampak pada berkurangnya sumber pendapatan dari pihak non-muslim, sementara kebutuhan negara tetap harus ditanggung.

Situasi ini kemudian mendorong para ulama melakukan ijtihad untuk merumuskan sumber pendapatan baru. Salah satu hasil ijtihad tersebut adalah ditetapkannya pajak (dharibah) sebagai sumber keuangan negara pada masa kini, guna menggantikan sebagian pos pendapatan yang tidak lagi relevan sebagaimana praktik pada masa Rasulullah SAW.

Pajak dalam Pandangan Islam

Dikutip dari buku Sistem Perpajakan dalam Perekonomian Islam: Kontribusi Abu Yusuf karya Dr. Nasaiy Aziz, MA dan Nurhasibah, pajak sudah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW, zaman khulafaur Rasyidin dan zaman-zaman sesudahnya. Kemudian antar periode tersebut terdapat perbedaan yang substansial, sehingga sumber pajak juga berbeda dan berubah-ubah antar periode dalam penetapannya.

Pajak mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya (muamalah), oleh sebab itu ia merupakan bagian dari syariat. Tanpa adanya rambu-rambu syariat dalam perpajakan, maka pajak dapat menjadi alat penindas oleh penguasa pada rakyat (kaum muslim).

Gusfahmi dalam buku Pajak Menurut Syariah, ketika pajak tidak memiliki batasan syariat, pemerintah akan menetapkan dan memungut pajak sesuka hati dan menggunakannya menurut apa yang diinginkannya (pajak dianggap sebagai upeti hak milik penuh sang raja).

Abdurrahman Al-Maliki dalam As-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla berpendapat bahwa kewajiban negara adalah menjaga kemaslahatan umat melalui berbagai sarana, seperti keamanan, pendidikan, dan kesehatan. Oleh karena itu, jika kas negara kosong atau tidak mencukupi, maka pajak menjadi sesuatu yang wajib dipungut. Akan tetapi, menurut Al-Maliki, hukum Islam mengharamkan negara mengambil harta rakyat dengan cara paksa. Jika pemungutan dilakukan secara sewenang-wenang dan merampas hak rakyat, maka hal tersebut haram hukumnya karena sama dengan tindakan perampasan.

Al-Marghinani dalam kitab al-Hidayah juga menegaskan bahwa apabila sumber pendapatan negara tidak cukup, maka negara berhak menghimpun dana dari rakyat untuk kepentingan umum. Selama manfaat dari dana tersebut kembali kepada rakyat, maka masyarakat berkewajiban menanggung biayanya.

Dilansir dari laman Jakarta Islamic Center, Minggu (17/8/2025), penerapan pajak sebagai sumber pendapatan negara di luar zakat sejatinya sudah ada sejak masa Rasulullah SAW, kemudian diteruskan pada era Khulafaur Rasyidin, Dinasti Umayyah, Dinasti Abbasiyah, hingga kekhalifahan Islam setelahnya. Pajak dalam tradisi Islam memiliki berbagai istilah, seperti jizyah, ‘usyr, kharaj, dan dharibah.

Sebagaimana negara modern saat ini, penerimaan negara dari pajak pada masa Islam klasik juga dialokasikan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan. Dana tersebut digunakan dalam berbagai sektor kehidupan, seperti pembangunan, keamanan, pendidikan, serta pemeliharaan fasilitas umum.

Misalnya, pada masa Dinasti Abbasiyah, sejumlah khalifah mengalokasikan anggaran khusus dari pajak untuk memperluas tanah negara yang kemudian menjadi salah satu sumber penting keuangan pemerintahan. Strategi ini terbukti memberikan dampak positif, sehingga pada masa Khalifah al-Mansur dan Harun ar-Rasyid, negara memiliki keuangan yang lebih dari cukup untuk menopang kebutuhan rakyat.

Kewajiban membayar pajak dalam Islam tidak hanya dibebankan kepada umat Islam, melainkan juga kepada non-muslim yang tinggal di wilayah kekuasaan Islam. Kelompok non-muslim diwajibkan membayar jizyah sebagai bentuk pengakuan atas keberadaan mereka di negara Islam sekaligus sebagai imbalan atas perlindungan keamanan, ketertiban, serta pemanfaatan fasilitas umum yang mereka nikmati.

Dana yang terkumpul dari pajak diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi para pemungut pajak. Adapun pemungut pajak hanya mendapatkan upah (remunerasi) sebagai balasan atas tugas mereka dalam mengelola dan mengumpulkan pajak dari masyarakat. Dengan demikian, sistem pajak dalam Islam bukan hanya sekadar mekanisme ekonomi, tetapi juga instrumen sosial untuk menciptakan keadilan, pemerataan, dan perlindungan bagi seluruh rakyat, baik muslim maupun non-muslim.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

2 Doa Nisfu Syaban dan Artinya, Dibaca Kapan?



Jakarta

Nisfu Syaban adalah salah satu waktu yang istimewa di bulan Syaban hingga pernah disinggung dalam keterangan hadits. Salah satunya disebut sebagai lailah al jabah atau malam dikabulkannya doa-doa.

Rasulullah SAW bersabda,

“Lima malam tidak akan ditolak doa di dalamnya, malam Jumat, malam pertama di bulan Rajab, malam Nisfu Syaban, malam Lailatul Qadar, malam Hari Raya Idul Adha dan Fitri.” (HR Al Baihaqi)


Selain itu, Rasulullah SAW menyebut Nisfu Syaban bertepatan dengan waktu pengampunan dari Allah SWT. Dari Mu’adz bin Jabal, Rasulullah SAW bersabda,

إن الله ليطلع ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن

Artinya: “Allah melihat kepada semua hambanya di malam Nisfu Syaban, kemudian memberikan pengampunan kepada mereka semuanya kecuali kepada orang musyrik dan orang yang selalu mengajak kepada perselisihan.” (HR Baihaqi dan An Nasa’i)

Dalam riwayat lain dari riwayat Ali bin Abi Thalib juga menyebutkan hal serupa dengan redaksi yang berbeda. Berikut bunyi haditsnya,

إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا يَوْمَهَا، فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى السَّمَاء الدُّنْيَا، فَيَقُولُ: أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ، أَلَا مِنْ مُسْتَرْزِقٍ فَأَرْزُقَهُ، أَلَا مِنْ مُبْتَلَى فَأُعَافِيَهُ، أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطَّلِعَ الْفَجْرَ

Artinya: Rasulullah SAW bersabda, “Apabila tiba malam Nisfu Syaban maka salatlah pada malam harinya dan berpuasalah pada siang harinya, karena rahmat Allah SWT akan turun ke langit dunia pada saat tersebut sejak terbenam matahari dan Allah SWT berfirman,

‘Adakah orang yang meminta ampun, maka akan Aku ampuni, adakah yang meminta rezeki, maka akan kuberikan rezeki untuknya, adakah orang yang terkena musibah maka akan Aku lindungi, adakah sedemikian, hingga terbit fajar.'” (HR Imam Ibn Majah)

Untuk itu, alangkah baiknya bila muslim mengamalkan doa Nisfu Syaban sesuai yang dianjurkan. Berikut daftar lengkap bacaan doa Nisfu Syaban yang dikutip dari buku Doa dan Zikir Makbul oleh Abu Hurairah Abdul Salam, Lc., M.A serta buku Terjemah dan Fadhilah Majmu’ Syarif yang ditulis oleh Ustaz Rusdianto.

2 Doa Nisfu Syaban dalam Arab, Latin, dan Terjemahan

1. Doa Nisfu Syaban Versi Pertama

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى اللهُمَّ إِنِّيْ اللَّهُمَّ اِنِّى أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ وَ اْلمُعَافَاةَ الدَّائِمَةَ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَة

Bacaan latin: Allaahumma innaka ‘afuwwung tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘annii. Allaahumma innii asalukal ‘afwa wal ‘aafiyata wal mu’aafaataddi imati fiddiini waddunyaa wal aakhiroh.

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf lagi Maha Pemurah, Engkau suka memaafkan maka maafkanlah aku. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon maaf, afiyah, dan keselamatan yang terus-menerus dalam agama dan dunia serta akhirat.”

2. Doa Nisfu Syaban Versi Kedua

Doa Nisfu SyabanDoa Nisfu Syaban Foto: Buku Doa dan Zikir Makbul karya Abu Hurairah Abdul Salam, Lc., M.A.
Doa Nisfu SyabanDoa Nisfu Syaban Foto: Buku Doa dan Zikir Makbul karya Abu Hurairah Abdul Salam, Lc., M.A.

Bacaan latin: Allaahumma yaa dzal manni walaa yumannu ‘alaika ya dzal jalaali wal ikraam, yaa dzath thouli wal in’aam laa ilaaha illaa anta, zhoharul laajiin, wa jaarol mustajiiriin, wa amaanal khoo-ifiin.

Allaahumma in kunta katabtanii ‘indaka fii ummil kitaabi syaqiyyan awmahruuman awmathruudan awmuqtarron alayya fir rizqi famhu.

Allaahumma bifadhlika fii ummil kitaabi syaqoowatii wahirmaanii wathordil walq taaro rizqii wa atsbitnii indaka fii ummil kitaabi sa’iidam marzuuqom muwaffaqal lil khairaat. Fa innaka quita waqoulukal haqqu fii kitaabikal munzali ‘alaa nabiyyikal mursali, yamhul laahumaa yasyaa-u wayutsbitu wa’indahuu ummul kitaabi.

llaahil bittajallil a’zhomi fii lailatin nishfi min syahri sya’baanal mukarromillatii yufraqu fiihaa kullu amrin haklim wayubromu ishrif ‘annii minal balaa-l maa a’lamu wamaa laa a’lamu wa anta allaamu! ghuyuubi birohmatika yaa arhamar raahimiin.

Washollallaahu ‘alaa sayyidinaa Muhammadiw wa’alaa aalihil washohbihi wasallam.

Artinya: “Ya Allah Tuhanku, wahai Yang memiliki anugerah dan tiada yang memberi anugerah kepadaMu, wahai Yang mempunyai keagungan dan kemuliaan, wahai yang mempunyai kekuasaan dan yang memberi nikmat, tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, tempat bernaung bagi orang-orang yang mengungsi, tempat berlindung bagi orang-orang yang memohon perlindungan dan tempat yang aman bagi orang-orang yang ketakutan.

Ya Allah Tuhanku, jika Engkau telah menetapkan diriku di dalam Ummul Kitab (Lauh Mahfuz) yang berada di sisiMu sebagai orang yang celaka, terhalang, terusir atau disempitkan rezekinya sudilah kiranya Engkau menghapuskan.

Ya Allah Tuhanku, berkat karuniaMu apa yang ada dalam Ummul Kitab yaitu perihal diriku sebagai orang yang celaka, terhalang, terusir dan sempit rezeki. Dan sudilah kiranya Engkau menetapkan di dalam Ummul Kitab yang ada di sisiMu agar aku menjadi orang yang berbahagia, mendapat rezeki yang banyak lagi beroleh kesuksesan dalam segala kebaikan karena sesungguhnya Engkau telah berfirman di dalam kitabMu dan firmanMu adalah benar yang diturunkan melalui lisan Nabi yang Engkau utus. Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan, dan di sisiNya ada Ummul Kitab.

Ya Tuhanku, berkat penampilan yang Mahabesar (dari rahmatMu) pada malam pertengahan bulan Syaban yang mulia ini diperincikanlah segala urusan yang ditetapkan dengan penuh kebijaksanaan. Sudilah kiranya Engkau menghindarkan diriku dari segala bencana yang aku ketahui dan yang tidak kuketahui serta yang lebih Kau ketahui (daripadaku), dan Engkau Maha Mengetahui segala yang gaib, berkat rahmatMu wahai yang maha penyayang di antara para penyayang.

Dan semoga Allah melimpahkan rahmat kepada jun jungan kita Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya, semoga Dia melimpahkan salam sejahtera (kepada mereka).”

Nisfu Syaban artinya pertengahan di bulan Syaban atau pada 15 Syaban. Doa Nisfu Syaban dapat diamalkan setelah salat Maghrib pada malam Nisfu Syaban. Bacaan doanya didahului dengan surah Yasin sebanyak tiga kali dengan tiga niat masing-masing yang berbeda.

Meski amalan ini tidak memiliki landasan hadits khusus yang mengatakan bahwa Rasulullah menganjurkan bacaan ini, Syekh Muhammad bin Darwisy dalam Kitab Asna Al Mathalib mengatakan tidak ada salahnya bagi muslim untuk mengamalkannya. Ia juga menambahkan bahwa amalan membaca surah Yasin pada Nisfu Syaban adalah ijtihad sebagian ulama.

(rah/kri)



Sumber : www.detik.com

6 Doa Mohon Ampun di Bulan Ramadan, Bisa Dibaca saat Lailatul Qadar



Jakarta

Bulan Ramadan menjadi waktu utama terkabulnya doa, terlebih apabila seorang hamba memohon ampunan kepada Allah SWT atas segala dosa dan kesalahannya. Lantas, adakah doa meminta ampun yang bisa dibaca?

Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr lewat bukunya Fiqih Doa & Dzikir Jilid 1 menyebutkan sejumlah waktu terkabulnya doa (waktu mustajab) dan sepantasnya bagi kaum muslim untuk berdoa, di antaranya pada bulan Ramadan.

Lebih rinci lagi, ia ungkap waktu terbaik berdoa dan memohon ampunan di bulan mulia ini adalah saat sahur (menjelang fajar), dan 10 hari terakhir dari Ramadan, khususnya malam lailatul qadar.


Sahur menjadi durasi terbaik untuk doa terkabul, sesuai apa yang difirmankan Allah SWT melalui Surat Ali Imran ayat 17 dan Surat Adz-Dzariyat ayat 17-18:

وَالْمُسْتَغْفِرِيْنَ بِالْاَسْحَارِ – ١٧

Artinya: “Dan orang-orang yang memohon ampunan di waktu-waktu sahur.” (QS Ali Imran: 17)

كَانُوْا قَلِيْلًا مِّنَ الَّيْلِ مَا يَهْجَعُوْنَ – ١٧ وَبِالْاَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُوْنَ – ١٨

Artinya: “Mereka sedikit dari waktu malam berbaring. Dan memohonkan ampunan (kepada Allah) di waktu pagi sebelum fajar.” (QS Adz-Dzariyat: 17-18)

Syaikh Al-Badr mengemukakan terkait ayat-ayat di atas, “Merupakan dalil tentang keutamaan waktu yang berkah ini. Bahwa ialah seutama-utama waktu berdoa, istighfar dan menghadap kepada Allah SWT dengan mengajukan permohonan. Doa pada waktu itu akan dikabulkan.”

Adapun 10 hari terakhir Ramadan, khususnya malam lailatul qadar menjadi waktu mustajab untuk berdoa serta meminta ampunan, tercermin dalam riwayat Aisyah. Aisyah berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku beramal pada malam lailatul qadar, apa yang aku ucapkan padanya?’

Beliau SAW bersabda, ‘Ucapkanlah; Ya Allah, sungguh Engkau pemberi maaf, menyukai memberi maaf, maka maafkanlah aku.” (HR Tirmidzi & Ibnu Majah)

Doa Memohon Ampunan Bulan Ramadan

Terkait bacaan apa yang bisa dilafalkan untuk memohon ampunan Allah SWT di bulan Ramadan, Nabi SAW mengajarkannya melalui berbagai sabdanya. Berikut beberapa di antaranya yang masih dikutip dari sumber yang sama:

1. Doa Ampunan Kesatu (Dibaca Malam Lailatul Qadar)

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عُفُوٌّ كَرِيمٌ، تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

Latin: Allahumma innaka ‘afuwwun kariim, tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘annii

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan Mulia. Engkau senang memberi maaf, maka maafkanlah aku.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah & Ahmad, dari Aisyah)

2. Doa Ampunan Kedua

رَبِّ اغْفِرْ لِي، وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ

Latin: Rabbighfirlii wa tub ‘alayya innaka antat tawwaabur rahiim

Artinya: “Wahai Rabb, ampunilah aku, terimalah taubatku, sungguh Engkau Maha Penerima taubat dan Maha Penyayang.” (HR Abu Dawud & Tirmidzi, dari Ibnu Umar)

3. Doa Ampunan Ketiga

اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنتَ فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيْمُ

Latin: Allahumma innii dzhalamtu nafsii dzhulman katsiiran wa laa yaghfirudzunuuba illa anta faghfir lii maghfiratan min ‘indika, warhamnii innaka antal ghafuurur rahiim

Artinya: “Ya Allah, sungguh aku mendzalimi diriku dengan kedzhaliman yang banyak, dan tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau, ampunilah aku dengan pengampunan dari sisi-Mu, kasihanilah aku, sungguh Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (HR Bukhari & Muslim, dari Abu Bakar)

4. Doa Ampunan Keempat

اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ خَطِيْئَتِيْ، وَجَهْلِيْ، وَإِسْرَافِيْ فِي أَمْرِيْ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّيْ. اللّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ جَدِّيْ وَهَزْلِيْ، وَخَطَئِيْ وَعَمْدِيْ، وَكُلُّ ذلِكَ عِنْدِيْ، اللّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ مَا قَدَّمْتُ، وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ، وَمَا أَعْلَنْتُ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّيْ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ، وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، وَأَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Latin: Allahummaghfirlii khathiiatii wa jahlii wa israfii fii amrii wamaa anta a’lamu bihi minnii. Allahummaghfirlii jaddii wa hazlii wa khata-i wa ‘amdi wa kullu dzalika ‘indii. Allahummaghfirli maa qaddamtu wamaa akhkhartu wamaa asrartu wama a’lantu wamaa anta a’lamu bihi minnii, antal muqoddimu wa antal muakhkhiru wa anta ‘ala kulli syai-in qadir.

Artinya: ” Ya Allah, ampunilah kesalahanku, kebodohanku, keberlebih-lebihan dalam perkaraku, dan apa yang Engkau lebih mengetahui daripada aku. Ya Allah, ampunilah diriku dalam kesungguhanku, kelalaianku, kesalahanku, kesengajaanku, dan semua itu adalah berasal dari sisiku. Ya Allah, ampunilah aku dari segala dosa yang telah aku lakukan dan yang belum aku lakukan, segala dosa yang aku sembunyikan dan yang aku tampakkan, dan dosa yang Engkau lebih mengetahui daripad aku, Engkaulah Yang Maha Mendahulukan dan Yang Maha Mengakhirkan, dan Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (HR Bukhari & Muslim, dari Abu Musa Al-Asy’ari)

5. Istighfar Umum

أَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ الْعَظِيْمَ

Latin: Astaghfiru llâhal ‘adhim

Artinya: “Saya memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung.”

6. Sayyidul Istighfar

اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكُ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ ، أَعُوْذُ بِكَ مِن شَرِّ مَا صَنَعْتُ ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكِ َعَلَيَّ ، وَأَبُوْءُ لَكَ بِذَنْبِيْ فَاغْفِر لِيْ فَإِنهَّ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلَّا أَنْتَ

Latin: Allahumma anta rabbi laa ilaaha illa anta khalaqtanii wa anaa ‘abduka wa anaa’ala ‘ahdika wa wa’dika mastatha’tu, a’uudzubika min syarri maa shana’tu, abuu-u laka bini’matika ‘alayya wa abuu-u laka bidzanbii faghfirlii fa innahu laa yaghfirudz dzunuuba illa anta

Artinya, “Hai Tuhanku, Engkau Tuhanku. Tiada tuhan yang disembah selain Engkau. Engkau yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku berada dalam perintah iman sesuai perjanjian-Mu sebatas kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang kuperbuat. Kepada-Mu, aku mengakui segala nikmat-Mu padaku. Aku mengakui dosaku. Maka itu ampunilah dosaku. Sungguh tiada yang mengampuni dosa selain Engkau.” (HR Bukhari, dari Syaddad bin Aus)

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com