Tag Archives: fadlul imansyah

Usulkan Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 35 Juta, BPKH Beberkan Alasannya



Jakarta

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan kenaikan setoran awal biaya haji. Kenaikan diusulkan menjadi Rp 35 juta dari yang sebelumnya Rp 25 juta.

Usulan kenaikan setoran awal ibadah haji 2025 itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Kamis (6/10/2025) lalu.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Badan BPKH Fadlul Imansyah mengatakan kenaikan itu merupakan pertimbangan perbandingan dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari tahun-tahun sebelumnya.


Fadlul menguraikan, pada 2010 setoran awal haji adalah Rp 25 juta dengan total BPIH Rp 35 juta. Mengacu pada BPIH saat ini yang mencapai Rp 89 juta, setoran awal seharusnya berada di angka Rp 40 juta hingga Rp 45 juta, ini jika mengikuti proporsi 50 persen dari total biaya haji.

Namun, angka setoran awal haji tetap di angka Rp 25 juta dalam beberapa tahun belakangan. Padahal, biaya haji terus mengalami kenaikan.

“Kenaikan setoran menjadi Rp 35 juta seharusnya tidak menjadi masalah. Pilihan yang dihadapi jemaah haji adalah apakah mereka ingin membayar setoran lebih besar di awal, dengan biaya di belakang yang lebih kecil, atau sebaliknya, membayar setoran awal yang lebih kecil namun dengan biaya besar di akhir,” kata Fadlul dalam keterangannya saat kegiatan Hajj Media Camp, Media Gathering BPKH 2025 di Bandung, Jumat (7/2/2025).

Fadlul menjelaskan BPKH telah melakukan survei untuk menentukan angka kenaikan setoran awal tersebut. Survei ini melibatkan penilaian terhadap kemampuan bayar (Ability to Pay) jemaah haji di berbagai daerah, serta analisis terhadap pendapatan dan biaya yang harus dikeluarkan oleh jemaah.

Berdasarkan survei tersebut, BPKH yakin angka Rp 35 juta merupakan nominal yang wajar dan dapat diterima oleh jemaah haji.

Selain itu, Fadlul menegaskan keputusan akhir mengenai kenaikan setoran awal haji adalah wewenang serta melibatkan kesepakatan antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR. Dengan begitu, usulan kenaikan setoran awal haji masih perlu dibahas lebih lanjut dengan kedua pihak.

“Keputusan ini adalah keputusan dari Menteri Agama. Namun, kami juga paham betul bahwa Menteri Agama saat ini masih bergulat dengan persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2025, dengan fasilitas dan sebagainya sehingga kami melihat maupun sadari hal ini bukan menjadi prioritas. Tapi Insyaallah ke depannya setelah semua selesai mudah-mudahan kita sudah siap dengan setoran kenaikan menjadi Rp 35 juta,” pungkasnya.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

BPKH Bakal Maksimalkan Peluang Investasi di Arab Saudi



Jakarta

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan pihaknya akan memaksimalkan pembukaan investasi di Arab Saudi.

“Pasti, pasti kita akan maksimalkan (peluang investasi),” katanya kepada wartawan dalam acara Hajj Media Camp, Media Gathering BPKH 2025 di Bandung, Jumat (7/2/2025).

Seperti diketahui, BPKH sendiri telah memiliki anak perusahaan bernama BPKH Limited. Tujuan pembentukannya sendiri untuk memperkuat ekosistem haji Indonesia di Arab Saudi.


Lebih lanjut, Fadlul menjelaskan tentang tantangan terbesar saat ini dalam berinvestasi di Arab Saudi, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM).

“Challenge kita terbesar adalah SDM sekarang. SDM kita harus punya kompetensi mengelola akomodasi, catering, transportasi, pesawat. Itu kan harus punya dan itu harus yang berskala internasional,” ungkapnya.

Dalam memanfaatkan peluang investasi maka diperlukan SDM berskala internasional. Ini tentu mengingat vendor-vendor yang menjadi mitra juga merupakan masyarakat internasional.

“Karena ini kita melakukan kegiatan itu di luar negeri dan kita punya vendor orang-orang internasional,” tambah Fadlul.

Bisnis di Arab Saudi, lanjutnya, hampir semuanya melibatkan impor. Oleh karena itu, ketika ingin berinvestasi, vendor yang diperoleh dipastikan dari luar Saudi.

“Karena di Arab itu kalau kalian tahu hampir semuanya impor. Jadi otomatis vendornya pasti orang di luar dari Arab. Orang Arabnya sendiri sebenarnya hanya dia sebagai pengusaha yang juga melakukan impor terhadap barang-barang yang diperlukan,” ujarnya menerangkan.

Kepala BPKH itu juga menjelaskan bahwa terkait dana tidak menjadi masalah. Tantangan terbesarnya tetap pada sumber daya manusia.

“Makanya challenge terbesar kita adalah lebih kepada SDM. Kalau masalah dana Alhamdulillah ada, cukup. Cuman akselerasinya gimana? Karena untuk meningkatkan misalnya dari 1 triliun menjadi 2 triliun itu nggak gampang,” tandas Fadlul.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

BPKH Kerja Sama dengan MUI, Tingkatkan Ekonomi Umat-Optimalisasi Keuangan Haji



Jakarta

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meneken Nota Kesepahaman (MoU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (11/2) di kantor MUI Pusat Jakarta. Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan ekonomi umat Islam dan sumber daya manusia (SDM) hingga optimalisasi pengelolaan keuangan haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan bahwa MoU tersebut adalah perpanjangan dari nota kesepahaman sebelumnya yang berakhir pada Desember 2024. Nantinya, nota yang baru ditandatangani berlaku hingga 2027.

“Kerja sama dengan MUI sangat penting bagi BPKH dalam menjalankan pengelolaan keuangan haji yang berprinsip syariah,” ujarnya dalam rilis yang diterima detikHikmah, Rabu (12/2/2025).


MoU yang diteken antara BPKH dan MUI itu mencakup beberapa poin penting. Nota kesepahaman tersebut akan mendorong kerja sama di bidang pengelolaan keuangan haji, pemanfaatan hasil kajian dan penelitian untuk pengembangan keuangan haji, serta penyusunan dan penerbitan fatwa terkait pengelolaan keuangan haji dan produk jasa syariah.

Tak sampai di situ, kerja sama ini juga mencakup pengkajian, pendidikan, pelatihan dan konsultasi terkait pengelolaan keuangan haji serta kemaslahatan umat Islam.

Diharapkan, MoU tersebut dapat mendorong pengembangan ekonomi umat Islam serta meningkatkan kontribusi dana kemaslahatan bagi MUI dan ormas Islam lainnya. Peningkatan kapasitas SDM dan sarana prasaran MUI juga menjadi fokus dalam kerja sama ini.

Ketua Umum MUI, K.H. Anwar Iskandar melalui sambutannya yang disampaikan secara daring menyampaikan apresiasi atas kerja sama BPKH dan MUI. Ia menekankan bahwa manfaat dari nota kesepahaman tersebut tak hanya bagi calon jemaah haji, tetapi juga umat Islam secara luas.

“Hadirnya BPKH ini memberikan manfaat yang tidak kecil bagi jemaah haji, tapi ternyata juga di luar itu, yaitu umat Islam lainnya,” terang Anwar.

Sebagai tindak lanjut dari MoU ini, BPKH dan MUI akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih detail dan teknis.

Turut hadir dalam acara Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati, Acep Riana Jayaprawira, Harry Alexander, dan Indra Gunawan. Ada juga Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud, dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan juga turut menghadiri acara tersebut.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

BPKH Gandeng Kejaksaan, Dukung Pengelolaan Dana Haji yang Lebih Amanah



Jakarta

Demi perkuat pengelolaan dana haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

Penandatanganan kerja sama dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dan Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira. Perjanjian berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji.

“Kami percaya, kerja sama ini akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih amanah untuk kebaikan bagi jemaah haji Indonesia,” ujar Kepala Badan BPKH Fadlul Imansyah dalam rilis yang diterima detikHikmah, Selasa (24/12/2024).


Lebih lanjut ia mengatakan, kolaborasi BPKH dan Jamdatun merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama strategis ini bertujuan memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi. .

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R Narendra Jatna menegaskan komitmennya untuk memberi dukungan penuh kepada BPKH.

“Kami siap memberikan layanan hukum yang komprehensif, termasuk pendampingan litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya.

Sementara itu, ruang lingkup kerja sama BPKH dan Kejaksaan meliputi lima aspek utama. Pertama, bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. Dalam hal ini, Jamdatun akan memberi bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata maupun tata usaha negara yang dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Kedua, pertimbangan hukum. Jamdatun akan memberi berbagai bentuk dukungan hukum seperti pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum untuk membantu BPKH mengambil keputusan strategis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, tindakan hukum lain. Dalam hal ini, Jamdatun juga menyediakan layanan hukum lain seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi, guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Layanan ini diharapkan mampu menjaga kewibawaan pemerintah dan mendorong penyelesaian masalah secara efektif.

Keempat, peningkatan Kompetensi SDM. Kerja sama ini mencakup program pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga, baik melalui kegiatan di dalam maupun luar negeri.

Kelima, mitigasi risiko hukum: Langkah-langkah mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, menjadi bagian penting dari kerja sama ini untuk mendukung tata kelola keuangan haji yang lebih baik.

Kerja sama antara BPKH dan Jamdatun diharapkan menjadi pondasi yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji di Indonesia. Dengan sinergi tersebut, diharapkan pengelolaan keuangan haji bisa terus berkembang secara profesional dan bertanggung jawab.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com