Tag Archives: fakir miskin

Fidyah Puasa Ramadan, Diberikan kepada Siapa?



Jakarta

Mengeluarkan fidyah dari harta menjadi keringanan bagi sebagian golongan muslim yang tak mampu berpuasa Ramadan. Namun, kepada siapa fidyah diberikan?

Sebelumnya, mari kita cari tahu mengenai fidyah.

KH Muhammad Syafi’i Hadzami lewat bukunya Taudhihul Adillah menjelaskan apa itu fidyah. Fidyah adalah sesuatu yang diberikan dari harta tertentu, atas jalan tertentu, diberikan kepada orang tertentu, sebagai pengganti dari yang ditebus.


Fidyah menjadi pengganti atau penebus yang dihukumi wajib atas orang yang tidak bisa menunaikan puasa Ramadan lantaran sejumlah sebab. Di antaranya karena orang tua renta dan lemah, orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, wanita hamil dan menyusui yang khawatir kesehatan anaknya, serta orang meninggal yang mempunyai utang puasa wajib.

Kadar Fidyah yang Dikeluarkan

Dari penjelasan arti di atas, bisa dipahami kalau fidyah dikeluarkan dari harta. Menukil buku 125 Masalah Puasa, Muhammad Najmuddin Zuhdi & Muhammad Anis Sumaji menyebut bahwa berapa kadar fidyah yang harus dikeluarkan belum jelas dalam sejumlah nash.

Sehingga para ulama memberikan pandangan mereka terkait besaran fidyah tersebut, yakni setiap banyaknya hari puasa Ramadan yang ditinggalkan, maka harus dikeluarkan fidyah sejumlah satu mud.

Begitu juga pendapat Imam Ghazali melalui kitab Ihya Ulumiddin yang menyebut fidyah dibayarkah sebanyak satu mud setiap hari yang tertinggal. Adapun satu mud menurutnya sekitar 6 ons atau 600 gram.

Ahmad Nahrawi Abdus Salam al-Indunisi dalam kitab al-Imam al-Syafi’i fii Mazhabihi al-Qadim wa al-Jadid mengemukakan fidyah diberikan berupa beras, gandum, kurma atau bahan makanan pokok lain yang biasa dikonsumsi di wilayah setempat

Mengutip laman Baznas, madzhab Maliki dan Syafi’i berpemahaman bahwa fidyah mesti dikeluarkan sebesar 1 mud makanan pokok, atau sekitar 6 ons (setara 675 gram). Sementara kalangan Hanafiyah berpandangan fidyah diberikan sejumlah 2 mud atau setengah sha’ makanan pokok, dengan takaran 1,5 kg.

Selain itu, ulama madzhab Hanafi membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang senilai dengan takaran makanan pokok yang biasa dimakan. Fidyah uang setara makanan pokok ini juga dihitung sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.

Baznas selaku badan pengelola zakat nasional menetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp. 60.000 per hari dan per jiwa, berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 07 Tahun 2013 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Lantas, Kepada Siapa Fidyah Diberikan?

M. Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman menjelaskan fidyah itu diberikan dengan memberi makan seorang miskin. Ia mengambil Surat Al-Baqarah ayat 184 sebagai dalil:

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Artinya: “…Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…”

Imam Al-Ghazali melalui kitab karangannya juga menyebut fidyah diberikan kepada satu orang fakir miskin per hari sebanyak yang yang ditinggalkan. Ia turut mengambil ayat di atas sebagai dasar hukumnya. Demikian pula pandangan Ahmad Nahrawi Abdus Salam al-Indunisi dalam kitabnya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Sebutan Bagi Orang yang Berhak Menerima Zakat, Apa Ya?



Jakarta

Orang yang berhak menerima zakat memiliki sebutan sendiri. Golongan penerima zakat ini disebutkan dalam Al-Qur’an surah At Taubah ayat 60,

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang membutuhkan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,”


Berdasarkan firman Allah SWT pada ayat di atas, maka golongan penerima zakat terdiri atas 8 kelompok, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Lantas, apa sebutan yang disematkan bagi para penerima zakat?

Sebutan Bagi Orang yang Berhak Menerima Zakat

Orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik. Mengutip dari buku Berzakat Itu Mudah susunan Dr H Ahmad Tajuddin Arafat M S I, secara bahasa zakat diartikan sebagai pertumbuhan dan perkembangan, kesucian, keberkahan, banyaknya kebaikan, dan keberesan.

Singkatnya, zakat berarti tumbuh dan berkembang. Menurut istilah, zakat adalah pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu kepada orang tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat karena Allah SWT.

Syekh Mahmud Syalthut mendefinisikan zakat sebagai sebagian harta yang dikeluarkan oleh orang kaya untuk saudara-saudaranya yang fakir dan untuk kepentingan umum yang menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat. Zakat dapat menyucikan dosa dari orang yang mengeluarkannya, mengembangkan pahala, serta hartanya.

Hukum membayar zakat sendiri ialah wajib. Banyak ayat Al-Qur’an yang menegaskan terkait kewajiban membayar zakat, salah satunya surah Al Baqarah ayat 43,

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Arab latin: Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka’ụ ma’ar-rāki’īn

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk,”

8 Golongan Penerima Zakat

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya pada surah At Taubah ayat 60, setidaknya terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat. Fakir dan miskin disebutkan paling pertama pada ayat tersebut karena mereka sangat membutuhkan zakat jika dibanding dengan golongan yang lain.

Fakir dan miskin ialah golongan yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya secara mandiri. Sementara amil adalah petugas yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Selain itu, ada juga mualaf. Arti dari mualaf ialah seseorang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid serta syariahnya

Lalu, ada riqab atau budak yang ingin memerdekakan dirinya. Ibnu Abbas dan Al-Hasan menyebutkan bahwa tidak masalah jika budak dimerdekakan dari hasil harta zakat.

Kemudian ada gharimin, orang-orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Terakhir, fisabilillah.

Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang demi Allah SWT. Dahulu kala, golongan ini merupakan mereka yang terjun ke medan pertempuran atau jihad, saat ini diartikan sebagai berdakwah.

Etika Penerima Zakat yang Harus Diperhatikan

Menukil dari buku Kajian Fikih dalam Bingkai Aswaja oleh Ahmad Hawassy, hendaknya penerima zakat memiliki sejumlah sikap dan etika ketika mendapat zakat. Antara lain sebagai berikut:

  • Mengerti bahwa Allah mewajibkan memberikan zakat kepadanya agar mencukupi kepentingannya
  • Berterima kasih kepada pemberi zakat dan mendoakannya. Orang yang tidak berterima kasih sama seperti tidak bersyukur kepada Allah
  • Memperhatikan apa yang diberikan kepada dirinya, jika tidak halal maka jangan diambil
  • Menghindari terjadinya syubhat dengan cara menerima pemberian zakat secukupnya agar tidak menerima pemberian melebihi kebutuhan

Itulah pembahasan mengenai sebutan bagi orang yang menerima zakat beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/rah)



Sumber : www.detik.com

Bacaan Niat Sedekah Subuh dan Adab yang Perlu Diperhatikan


Jakarta

Sesuai dengan namanya, sedekah subuh ialah amalan yang dilakukan pada waktu subuh. Tenggat waktunya dimulai usai mengerjakan salat Subuh hingga terbit matahari.

Perintah untuk bersedekah termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 245, Allah SWT berfirman:

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ


Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan,”

Hukum pemberian sedekah adalah sunnah muakkad yang berarti sangat dianjurkan. Walau begitu, dalam kondisi tertentu hukum sedekah dapat berubah menjadi wajib.

Mengutip dari buku Dahsyatnya Sedekah oleh Ahmad Sangid B Ed MA, sedekah artinya pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya secara ikhlas dan sukarela. Sedekah tidak dibatasi jumlah tertentu, amalan tersebut dilakukan dengan tujuan mengharap ridha Allah dan pahala.

Adapun, sedekah subuh dianjurkan karena mengandung banyak keutamaan, seperti membuat doa-doa yang dipanjatkan cepat terkabul. Dijelaskan dalam buku Saat Jalur Langit Diusahakan Allah Mudahkan Segalanya tulisan Salwa Shalihah, melakukan sedekah subuh dapat melancarkan rezeki seseorang.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits yang berbunyi:

“Setiap awal pagi Matahari terbit, Allah SWT menurunkan dua malaikat ke Bumi. Lalu, salah satu berkata, “Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah SWT.” Malaikat yang satu berkata, “Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil,” (HR Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah)

Ketika hendak mengerjakan sedekah subuh, ada niat yang dapat dibaca seperti dikutip dari buku Ajaibnya Bangun Pagi, Subuh, Dhuha, & Mengaji di Pagi Hari susunan Muhammad Ainur Rasyid.

Niat Sedekah Subuh: Arab, Latin, dan Arti

نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

Arab latin: Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi Saw, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rizki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan,”

Adab dalam Bersedekah

Setelah membaca niat, maka kaum muslimin bisa langsung bersedekah. Sedekah subuh bisa dilakukan dengan mengisi kotak amal usai salat Subuh di masjid, mengirim uang melalui rekening kepada orang tua atau sahabat yang membutuhkan, memberi makanan ke tetangga, panti yatim, dan lain sebagainya pada waktu subuh.

Walau begitu, ada sejumlah adab yang harus diperhatikan dalam bersedekah. Menukil dari buku 100 Kesalahan dalam Sedekah karya Reza Pahlevi Dalimuthe, berikut bahasannya:

  • Diniatkan dengan tulus semata-mata mengharap ridha Allah, bukan karena haus pujian
  • Sedekah menggunakan harta yang halal
  • Berasal dari hasil usaha yang terbaik
  • Merahasiakan saat mengeluarkan sedekah
  • Mewakilkan penyerahan untuk menghindari sifat riya
  • Mendoakan agar sedekah yang diberikan bermanfaat bagi si penerima
  • Mendahulukan orang saleh, orang yang sedang menuntut ilmu, serta fakir miskin yang meminta-minta
  • Tidak menunda-nunda sedekah
  • Tidak dibahasakan secara lugas kepada penerima untuk menjaga perasaannya

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Mengenal Macam-Macam Zakat dan Golongan yang Berhak Menerimanya


Jakarta

Macam-macam zakat penting diketahui kaum muslimin. Perintah zakat sendiri tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 43,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣

Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”


Menukil buku Sinergi Pengeloaan Zakat di Indonesia susunan Ahmad Hudaifah, secara bahasa zakat berasal dari kata zakka, yuzakki, takziyatan, zakaatan yang artinya membersihkan atau mensucikan. Sementara itu, dari segi istilah, zakat berarti mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah SWT sebagai sedekah wajib dan diberikan kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.

Wahbah Az-Zuhaili melalui karyanya yang berjudul Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz 3 menyebut bahwa zakat wajib karena kitabullah, sunnah Rasulullah dan ijma’ umat Islam. Kewajiban zakat bermuda di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua hijriah setelah ditetapkan wajibnya puasa Ramadan dan zakat fitrah.

Secara umum, zakat terbagi atas dua macam yaitu zakat fitrah dan mal. Bagaimana ketentuannya? Simak bahasannya seperti dikutip dari sumber yang sama.

Macam-macam Zakat

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh kaum muslimin menjelang Idul Fitri. Besaran yang dikeluarkan setiap orang ialah satu sha’ atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.

Bentuk dari zakat fitrah bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang ditinggali. Selain itu, zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

Dalil mengenai zakat fitrah tercantum dalam sebuah hadits Nabi SAW,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Id).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

2. Zakat Mal

Kedua ialah zakat mal atau zakat harta. Jenis zakat ini dikeluarkan oleh muslim apabila telah mencapai nisab atau haulnya.

Maksud dari nisab adalah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara itu, haul diartikan sebagai masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan tahun hijriyah atau qamariyah.

Mengenai batasan waktu dalam mengeluarkan zakat mal tidak berlaku. Dengan demikian, zakat mal bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi.

Adapun yang termasuk ke dalam zakat mal adalah:

  • Zakat pertambangan
  • Zakat perindustrian
  • Zakat pendapatan dan jasa
  • Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
  • Zakat uang dan surat berharga lainnya
  • Zakat perniagaan
  • Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan
  • Zakat peternakan dan perikanan
  • Zakat rikaz

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?

Golongan yang berhak menerima zakat tercantum dalam surat At Taubah ayat 60,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Apabila dirinci, orang-orang yang dapat menerima zakat fitrah seperti dinukil dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah karya Rina Ulfatul Hasanah ialah sebagai berikut:

  • Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
  • Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
  • Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
  • Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
  • Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
  • Muallaf, yaitu orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
  • Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
  • Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalanannya itu tidak untuk maksiat

Demikian pembahasan mengenai macam-macam zakat dan golongan yang berhak menerimanya. Semoga bermanfaat.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Keutamaan Bersedekah kepada Orang Tua, Apakah Termasuk Kewajiban?


Jakarta

Bersedekah tidak hanya ditujukan kepada fakir miskin, melainkan juga kerabat terdekat seperti orang tua. Pada dasarnya, sedekah kepada orang tua sangat dianjurkan.

Orang tua memiliki hak mutlak atas harta kita sebagai anaknya yang sudah dewasa. Diterangkan dalam buku Sedekah Pengubah Nasib: Membuka Jalan Rezeki dengan Banyak Memberi susunan Aditya Akbar Hakim, meski orang tua tidak meminta apapun sudah sepatutnya seorang anak memiliki kesadaran untuk berbuat baik terhadap keduanya salah satunya dengan cara bersedekah.

Amirulloh dalam bukunya yang berjudul Sedekah Mahabisnis dengan Allah mendefinisikan sedekah secara bahasa. Sedekah berasal dari bahasa Arab yaitu ash-shadaqah atau ash-shidq yang artinya benar.


Perintah sedekah sendiri termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 245,

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

Sedekah kepada Orang Tua Lebih Utama Dibanding Orang Lain

Mengutip buku Agar Selalu Dimudahkan-Nya susunan Muhammad Anwar Ibrahim, sedekah atau memberi uang kepada orang tua termasuk salah satu cara menunjukkan bakti terhadap keduanya. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 215,

يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ

Artinya: “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

Dalam ayat tersebut, apabila seseorang hidupnya berkecukupan dalam hal harta maka hendaknya ia menafkahkan atau bersedekah atas harta tersebut. Allah SWT menganjurkan umat Islam untuk bersedekah kepada orang tua.

Imam al-Ghazali dalam Mukasyafatul Qulub terjemahan Jamaluddin menjelaskan bahwa sedekah kepada orang miskin nilainya satu sedekah. Sedangkan sedekah kepada keluarga mendapatkan dua nilai, yaitu pahala sedekah dan pahala menyambung hubungan keluarga (silaturahmi).

Begitu pula dengan anak laki-laki. Mereka harus bersedekah kepada orang tua setelah menunaikan kewajibannya menafkahi istri dan anak-anaknya.

Golongan yang Paling Berhak Menerima Sedekah

Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah Jilid 2-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk menjelaskan bahwa golongan yang paling berhak menerima sedekah adalah keluarga, kerabat, dan anak-anaknya. Muslim tidak boleh bersedekah jika harta yang digunakan masih diperlukan untuk nafkah hidup diri sendiri dan keluarganya.

Namun, apabila muslim tersebut mampu memenuhi kebutuhan diri sendiri dan keluarganya, barulah mereka dianjurkan untuk bersedekah kepada orang lain yang lebih membutuhkan.

Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

‘Sedekahlah kalian!’ Seorang sahabat berkata, ‘Ya Rasul, aku punya satu dinar?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah kepada dirimu sendiri.’ Ia berkata, ‘Aku masih punya uang lagi?’ ‘Sedekah kepada anakmu,’ jawab Rasul. Ia berkata, ‘Aku masih punya uang?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah kepada pelayanmu.’ Ia berkata lagi, ‘Aku masih punya uang lainnya?’ Rasul menjawab, ‘Kamu lebih tahu sedekah kepada siapa lagi.'” (HR Abu Dawud dan An-Nasai. Ini hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Pada riwayat lain turut dijelaskan hal serupa. Abu Hurairah RA bertanya kepada sang rasul,

“Wahai Rasulullah, apakah sedekah yang paling utama?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah orang sedikit harta. Utamakanlah orang yang menjadi tanggung jawabmu,'” (HR Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com