Tag Archives: Fath Al-Bari

Kisah Imam Bukhari Mencari Hadits Hingga Ribuan Kilometer


Jakarta

Imam Bukhari adalah salah satu ulama besar dalam sejarah Islam yang namanya dikenal luas sebagai pengumpul hadits paling terpercaya. Karyanya yang monumental, Shahih al-Bukhari, menjadi rujukan utama dalam ilmu hadis dan termasuk dalam kutubus sittah (enam kitab hadis utama dalam Islam).

Di balik karya besar tersebut, tersimpan kisah perjuangan panjang dan penuh pengorbanan. Imam Bukhari menempuh perjalanan ribuan kilometer untuk menelusuri dan menyeleksi hadits-hadits Nabi Muhammad SAW dari sumber-sumber yang terpercaya.

Perjalanan ini tidak hanya menguras tenaga dan waktu, tapi juga menuntut keteguhan iman, kecerdasan, dan ketulusan hati.


Latar Belakang Imam Bukhari

Dikutip dari buku Metode Imam Bukhari dalam Menshahihkan Hadits karya Nanang Ponari ZA, Imam Bukhari memiliki nama lengkap Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardzibah al-Bukhari.

Ia lahir pada tanggal 13 Syawal 194 H (sekitar 21 Juli 810 M) di kota Bukhara, yang kini termasuk wilayah Uzbekistan. Ayahnya adalah seorang ahli ilmu dan sahabat para ulama besar.

Imam Bukhari memiliki ayah bernama Ismail, ia adalah seorang ulama yang saleh. Sang ayah meninggal dunia ketika Imam Bukhari masih kecil. Ibundanya yang merawat sampai ia tumbuh besar.

Sejak kecil, Imam Bukhari dikenal sebagai anak yang cerdas, hafalannya kuat, dan memiliki semangat belajar yang tinggi. Disebutkan juga bahwa Imam Bukhari mengalami kebutaan saat masih kecil, lalu Allah SWT memberinya anugerah dengan memulihkan penglihatannya.

Di saat usia 6 tahun, Imam Bukhari telah mempelajari karya-karya yang terkenal di zaman itu, terutama kitab-kitab yang berkaitan dengan hadits. Di usia yang masih sangat kecil, Imam Bukhari sudah berhasil menghafal 70 ribu hadits. Ia juga berhasil menelaah kitab-kitab terkenal saat usianya 16 tahun.

Tempuh Ribuan Kilometer Demi Hadits

Dilansir dari laman NU Jabar, perjalanan Imam Bukhari mempelajari hadits tercatat dalam kitab Siyar A’lamin Nubala’ juz 12, halaman 401, karya Imam Adz-Dzahabi:

“Muhammad bin Abi Hatim berkata, aku mendengar Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il (Imam Al-Bukhari) berkata: Saat kecil, aku mendatangi majlis beberapa ahli fiqih kota Marwa. Ketika aku tiba di salah satu majlis, aku malu mengucapkan salam (menyapa) mereka. Tiba-tiba, seorang pengajar kota Marwa bertanya kepadaku: berapa banyak yang kamu tulis hari ini? Aku menjawab: dua, yaitu dua hadits, lalu seluruh orang yang menghadiri majlis tertawa, kemudian seorang syekh berkata kepada mereka: kalian jangan menertawakannya, karena suatu hari nanti, dia akan menertawakan kalian.”

Dari kisah ini, dapat dipahami bahwa Imam Al-Bukhari memulai dari nol. Ia belajar di kota Marwa, yang kini disebut Mary, di Turkmenistan. Jarak antara kota Bukhara dan Mary sekitar 382 km perjalanan darat.

Semangatnya membawa ia mengembara, jauh, ribuan kilometer dari tanah kelahirannya. Imam Bukhari juga menjelajah ke berbagai negeri seperti Makkah, Madinah, Kufah, Basrah, Baghdad, Mesir, dan Syam demi mencari sanad hadits yang shahih.

Karya terbesarnya, Shahih al-Bukhari, disusun selama 16 tahun dan hanya memuat hadits-hadits paling sahih, dari sekitar 600.000 hadits yang ia hafal.

Perjalanan tersebut dilakukan dengan berjalan kaki, menaiki unta, kapal, atau ikut rombongan dagang, dan bisa berlangsung berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Dalam perjalanan itu, ia menulis, menghafal, dan mengecek ribuan hadits dari lebih dari ribuan guru hadits.

Ketelitian Imam Bukhari dalam Menerima Hadits

Dikutip dari karya tulis berjudul Studi Hadis-Hadis Wakaf dalam Kitab Sahih Al-Bukhari dan Fath Al-Bari karya Nurodin Usman disebutkan bahwa selama hidupnya, Imam Bukhari mengumpulkan lebih dari 600.000 hadits.

Dalam kitab Shahih al-Bukhari, ia hanya memilih sekitar 7.275 hadits dengan pengulangan, atau sekitar 2.600-an hadis tanpa pengulangan. Semua hadits yang masuk ke dalam Shahih al-Bukhari telah melalui penelitian ketat, termasuk keabsahan sanad dan kredibilitas setiap perawi.

Ia berkata, “Aku tidak memasukkan satu hadis pun ke dalam kitab ini (Shahih al-Bukhari) melainkan setelah aku shalat istikharah dua rakaat memohon petunjuk dari Allah.”

Perjuangan Imam Al-Bukhari dalam belajar membuahkan hasil. Pada usia 16 tahun, beliau telah menghafal karya-karya Imam Ibnu Mubarak dan Imam Waki’. Bahkan, ketika penduduk kota Balkha memintanya membacakan satu hadits dari setiap perawi yang ia tulis, beliau mampu membacakan seribu hadits dari setiap perawi tersebut.

Wallahu a’lam.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Umrah Dulu Atau Haji? Ini Penjelasan MUI


Jakarta

Ibadah haji dan umrah adalah dua pilar penting dalam Islam yang menjadi dambaan setiap muslim. Keduanya dilakukan di Tanah Suci Makkah dan memiliki keutamaan masing-masing.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah mana yang sebaiknya didahulukan, umrah atau haji? Bagaimana pandangan ulama dan contoh dari Rasulullah SAW sendiri? Mari kita telaah penjelasannya.

Nabi Muhammad SAW Tunaikan Umrah Dulu

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nabi Muhammad SAW diketahui melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu sebelum menunaikan ibadah haji. Urutan ini menjadi dasar bagi sebagian ulama dalam memperbolehkan umrah dilakukan sebelum haji.


Pernyataan ini didasarkan pada riwayat dari sahabat Ikrimah bin Khalid yang bertanya kepada Ibnu Umar RA mengenai kebolehan umrah sebelum haji. Ibnu Umar menjawab bahwa hal tersebut diperbolehkan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Riwayat tersebut tertuang dalam HR Bukhari no. 1651:

أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

Artinya: “Bahwa Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, ‘Tidaklah mengapa.’ Ikrimah berkata, berkata Ibnu Umar RA, ‘Nabi ﷺ melaksanakan umrah sebelum haji.'”

Berdasarkan hadits ini, dapat disimpulkan bahwa mendahulukan umrah daripada haji bukanlah suatu kesalahan atau larangan.

Umrah atau Haji?

Pertanyaan tentang mana yang harus didahulukan sering muncul mengingat realitas pelaksanaan haji yang memerlukan antrean panjang hingga bertahun-tahun. Hal ini membuat umrah seringkali menjadi pilihan yang lebih fleksibel karena bisa dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun.

Banyak muslim memilih untuk menunaikan umrah terlebih dahulu sebagai “pelepas rindu” ke Tanah Suci, sembari menanti giliran haji tiba.

Dalam buku Antar Aku ke Tanah Suci karya Miftah Faridl dan Budi Handrianto, dijelaskan bahwa pilihan antara umrah atau haji sebaiknya disesuaikan dengan kondisi masing-masing jemaah. Faktor utama yang perlu dipertimbangkan adalah kesiapan fisik dan kemampuan finansial pada saat itu.

Namun, satu hal yang sangat penting untuk dipahami adalah bahwa menunaikan umrah tidak serta merta menggugurkan kewajiban ibadah haji. Seseorang yang telah melaksanakan umrah tetap berkewajiban untuk menunaikan haji jika telah memenuhi syarat mampu (istitha’ah).

Sebagaimana dikutip dari laman MUI, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam karyanya Fath al-Bari menjelaskan:

أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ

Artinya: “Bahwa umrah di bulan Ramadan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, *Fath al-Bari*, juz 3, hlm 604)

Kesimpulannya, hukum melaksanakan umrah sebelum haji pada dasarnya diperbolehkan. Namun, penting untuk diingat bahwa umrah tidak menggantikan kewajiban haji. Setiap muslim yang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial, tetap memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.

Wallahu a’lam.

(hnh/hnh)



Sumber : www.detik.com

Wanita Mengeraskan ‘Aamiin’ saat Sholat Jamaah, Boleh atau Tidak?



Jakarta

Dalam sholat berjamaah, makmum pria akan mengeraskan suara amin usai imam selesai membaca surat Al-Fatihah. Bagaimana hukumnya dengan wanita?

Sholat berjamaah adalah ibadah yang lebih diutamakan daripada sholat munfarid atau dilakukan sendiri. Pahala sholat berjamaah 27 kali lipat lebih besar. Oleh karenanya, banyak umat muslim berbondong-bondong ke masjid untuk melaksanakan sholat berjamaah demi mengharap ridha Allah.

Apabila imam telah membaca surat Al-Fatihah dengan mengeraskan suara, maka makmum akan mengucap ‘aamiin’ dengan suara yang keras pula. Hal tersebut lazim dilakukan utamanya makmum laki-laki.


Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila imam membaca amin, maka aminilah oleh kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Lantas bagaimana hukumnya bagi makmum wanita?

Mengeraskan Suara Aamiin saat Sholat

Dalam Al-Umm: Kitab Induk Fiqih Islam, Imam Syafi’i berkata, “Jika imam sudah selesai membaca surah Al Fatihah lalu mengucapkan aamiin, dengan melantangkan suaranya agar diikuti oleh orang-orang di belakangnya, hendaklah mereka (makmum) mengucapkan aamiin juga sampai terdengar oleh diri mereka masing-masing.”

Imam Syafi’i juga menegaskan bahwa ucapan aamiin menunjukkan bahwa dibolehkan bagi hamba untuk memohon kepada Allah dalam shalat menyangkut urusan akhirat dan dunia, sebagaimana yang ditunjukkan oleh sunnah-sunnah mengenai hal itu.

Bahkan, dalam hadits berikut ini apabila seseorang mengucapkan aamiin tatkala sholat maka malaikat akan ikut meng-aamiin-kan dan Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قَالَ الْإِمَامُ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya: “Jika imam membaca ‘ghairil maghdubi ‘alaihim wa laaddhoolliin’, maka ucapkanlah ‘aamiin’ karena malaikat akan mengucapkan pula ‘aamiin’ tatkala imam mengucapkan aamiin. Siapa saja yang ucapan aamiin-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. An Nasa’i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Adapun ulama besar mazhab Syafi’i, Imam Nawawi, menguatkan Imam Syafi’i bahwa membaca aamiin bagi semua kalangan hukumnya adalah sunnah.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ berkata,

التَّأْمِينُ سُنَّةٌ لِكُلِّ مُصَلٍّ فَرَغَ مِنْ الْفَاتِحَةِ سَوَاءٌ الإِمَامُ وَالْمَأْمُومُ , وَالْمُنْفَرِدُ , وَالرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ وَالصَّبِيُّ , وَالْقَائِمُ وَالْقَاعِدُ وَالْمُضْطَجِعُ

أي لعذر) وَالْمُفْتَرِضُ وَالْمُتَنَفِّلُ فِي الصَّلاةِ السِّرِّيَّةِ وَالْجَهْرِيَّةِ وَلا خِلافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا اهـ . (

Artinya: “Membaca aamiin disunnahkan bagi setiap orang yang shalat setelah membaca Al-Fatihah. Ini berlaku bagi imam, makmum, orang yang shalat sendirian, berlaku pula bagi laki-laki, perempuan dan anak-anak. Sama halnya pula berlaku bagi orang yang shalat sambil berdiri, sambil duduk, atau sambil berbaring karena adanya uzur. Membaca aamiin juga berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat wajib dan shalat sunnah baik shalatnya sirr (bacaannya lirih) maupun shalat jaher (bacaannya keras). Yang disebutkan tadi tetap berlaku sama menurut ulama madzhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 3: 371)

Pendapat Ulama yang Melarang Wanita Mengeraskan Aamiin

Adapun hal-hal yang telah dijelaskan di atas sedikit bertentangan dengan hadits berikut ini yang menjelaskan tentang beberapa pengecualian.

Ibnu Hajar berkata,

وكان منع النساء من التسبيح لأنها مأمورة بخفض صوتها في الصلاة مطلقا لما يخشى من الافتتان ومنع الرجال من التصفيق لأنه من شأن النساء اهـ

Artinya: “Wanita tidak diperkenankan mengucapkan ‘subhanallah’ ketika ingin mengingatkan imam, wanita diperintahkan untuk memelankan suaranya dalam shalat. Hal ini dikarenakan takut menimbulkan godaan. Sedangkan laki-laki dilarang menepuk punggung telapak tangan karena yang diperintahkan adalah perempuan.” (Fath Al-Bari, 3: 77)

Sementara itu, terdapat sumber lain yang lebih rinci dalam menjelaskan pengecualian-pengecualian tersebut.

Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ mengatakan:

وأما المرأة فقال أكثر أصحابنا إن كانت تصلى خالية أو بحضرة نساء أو رجال محارم جهرت بالقراءة سواء صلت بنسوة أو منفردة وإن صلت بحضرة اجنبي أسرت وممن صرح بهذا التفصيل المصنف والشيخ أبو حامد والبندنيجي وأبو الطيب في تعليقهما والمحاملى في المجموع والتجريد وآخرون وهو المذهب

Artinya: “Adapun perempuan, maka mayoritas ulama mazhab Syafi’i berpendapat, bila perempuan shalat di tempat sepi, di hadapan perempuan; atau di hadapan lelaki mahram, maka ia sunah mengeraskan suara bacaan Al-Qur’an (dan semisalnya), baik ia shalat dengan mengimami jamaah perempuan atau shalat sendiri. Namun bila perempuan itu shalat di hadapan lelaki nonmahram, maka ia sunnah melirihkan bacaannya.

Di antara ulama yang secara terang-terangan menjabarkan hukum seperti ini adalah penulis Kitab Al-Muhadzdzab yaitu Abu Ishaq As-Syirazi, Syekh Abu Hamid Al-Ghazali, Al-Bandaniji dan Abut Thayyib dalam Kitab Ta’liq mereka berdua, Imam Al-Mahamili dalam Kitab Al-Majmu’ dan Kitab At-Tajrid, dan ulama lainnya. Inilah pendapat Al-Mazhab” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, juz III, halaman 390).

Hukum Wanita Mengeraskan ‘Amin’ Saat Sholat Jamaah

Dalam buku Panduan beribadah Khusus Wanita Mejalankan Ibadah Sesuai Tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah oleh Abu Malik Kamal Salim, dikatakan bahwa bagi makmum perempuan, maka hukumnya mubah atau boleh mengeraskan suaranya ketika mengucapkan aamiin jika tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Namun, jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah, maka tidak boleh mengeraskan suaranya. Hal ini karena hukum asal bagi perempuan adalah mengecilkan suaranya dalam shalat, terutama jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Jadi, hukum yang berlaku dikembalikan lagi pada keadaan dimana seorang muslimah melangsungkan sholat, dapat disesuaikan tergantung kondisi di kehidupan nyata.

Demikian penjelasan hukum wanita yang mengeraskan ‘Amin’ saat sholat. Semoga dapat memberi manfaat bagi kita semua.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com