Tag Archives: fidyah

Fidyah Puasa Ramadan, Diberikan kepada Siapa?



Jakarta

Mengeluarkan fidyah dari harta menjadi keringanan bagi sebagian golongan muslim yang tak mampu berpuasa Ramadan. Namun, kepada siapa fidyah diberikan?

Sebelumnya, mari kita cari tahu mengenai fidyah.

KH Muhammad Syafi’i Hadzami lewat bukunya Taudhihul Adillah menjelaskan apa itu fidyah. Fidyah adalah sesuatu yang diberikan dari harta tertentu, atas jalan tertentu, diberikan kepada orang tertentu, sebagai pengganti dari yang ditebus.


Fidyah menjadi pengganti atau penebus yang dihukumi wajib atas orang yang tidak bisa menunaikan puasa Ramadan lantaran sejumlah sebab. Di antaranya karena orang tua renta dan lemah, orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, wanita hamil dan menyusui yang khawatir kesehatan anaknya, serta orang meninggal yang mempunyai utang puasa wajib.

Kadar Fidyah yang Dikeluarkan

Dari penjelasan arti di atas, bisa dipahami kalau fidyah dikeluarkan dari harta. Menukil buku 125 Masalah Puasa, Muhammad Najmuddin Zuhdi & Muhammad Anis Sumaji menyebut bahwa berapa kadar fidyah yang harus dikeluarkan belum jelas dalam sejumlah nash.

Sehingga para ulama memberikan pandangan mereka terkait besaran fidyah tersebut, yakni setiap banyaknya hari puasa Ramadan yang ditinggalkan, maka harus dikeluarkan fidyah sejumlah satu mud.

Begitu juga pendapat Imam Ghazali melalui kitab Ihya Ulumiddin yang menyebut fidyah dibayarkah sebanyak satu mud setiap hari yang tertinggal. Adapun satu mud menurutnya sekitar 6 ons atau 600 gram.

Ahmad Nahrawi Abdus Salam al-Indunisi dalam kitab al-Imam al-Syafi’i fii Mazhabihi al-Qadim wa al-Jadid mengemukakan fidyah diberikan berupa beras, gandum, kurma atau bahan makanan pokok lain yang biasa dikonsumsi di wilayah setempat

Mengutip laman Baznas, madzhab Maliki dan Syafi’i berpemahaman bahwa fidyah mesti dikeluarkan sebesar 1 mud makanan pokok, atau sekitar 6 ons (setara 675 gram). Sementara kalangan Hanafiyah berpandangan fidyah diberikan sejumlah 2 mud atau setengah sha’ makanan pokok, dengan takaran 1,5 kg.

Selain itu, ulama madzhab Hanafi membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang senilai dengan takaran makanan pokok yang biasa dimakan. Fidyah uang setara makanan pokok ini juga dihitung sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.

Baznas selaku badan pengelola zakat nasional menetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp. 60.000 per hari dan per jiwa, berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 07 Tahun 2013 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Lantas, Kepada Siapa Fidyah Diberikan?

M. Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman menjelaskan fidyah itu diberikan dengan memberi makan seorang miskin. Ia mengambil Surat Al-Baqarah ayat 184 sebagai dalil:

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Artinya: “…Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…”

Imam Al-Ghazali melalui kitab karangannya juga menyebut fidyah diberikan kepada satu orang fakir miskin per hari sebanyak yang yang ditinggalkan. Ia turut mengambil ayat di atas sebagai dasar hukumnya. Demikian pula pandangan Ahmad Nahrawi Abdus Salam al-Indunisi dalam kitabnya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Bayar Fidyah Puasa dengan Uang, Berapa Rupiah yang Harus Dikeluarkan?


Jakarta

Membayar utang puasa bisa dilakukan dengan dua cara yaitu pertama melaksanakan puasa setelah bulan ramadan sebanyak hari yang terutang dan dengan membayar fidyah puasa.

Allah SWT berfirman melalui surah Al-Baqarah ayat 184:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Hadits Nabi SAW dari Abu Hurairah ra. berkata, “Seorang lelaki datang kepada Nabi Saw. lalu berkata, ‘Celaka saya ya Rasul Allah? ‘Kenapa kamu celaka?” Tania Rasul. Laki-laki itu menjawab, “Saya telah bersetubuh dengan istriku pada siang hari Ramadhan. Rasul bertanya, ‘Sanggupkah kamu memerdekakan seorang budak?’ ‘Tidak, jawab laki-laki itu. ‘Kuatkah kamu puasa dua bulan berturut-turut?’ tanya Rasul pula. ‘Tidak, jawabnya. ‘Sanggupkah kamu memberi makan kepada enam puluh orang miskin?’ tanya Rasul. Dan laki-laki itu pun tetap menjawab, ‘Tidak. Kemudian ia pun duduk, maka datanglah Nabi Saw. membawa sebakul kurma lalu berkata, ‘Sedekahkanlah kurma ini, kata beliau. ‘Apakah kepada orang yang lebih fakir dari kami? Padahal di kampung ini tidak ada satu keluarga pun yang lebih melarat selain kami, kata laki-laki itu menerangkan. Dan Nabi Saw. pun tertawa sampai kelihatan gigi gerahamnya, lalu bersabda, ‘Pulanglah, berikanlah kurma ini untuk keluargamu.” (HR Abu Hurairah)

Pengertian Fidyah

Dilansir dari Kitab Fikih Sehari-hari 365 Pertanyaan Seputar Fiqih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian oleh A.R. Shohibul Ulum, fidyah adalah pengganti dari ibadah yang sudah ditinggalkan, dengan memberikan sejumlah makanan kepada fakir miskin.

Maka dengan konsep fidyah sebagai santunan kepada orang-orang fakir miskin, maka fidyah boleh berupa uang. Karena mempertimbangan bilamana orang miskin tersebut telah mempunyai cukup makanan, supaya dapat menggunakan fidyah untuk keperluan lain, maka dalam bentuk uang juga bisa.

Besaran Fidyah untuk 1 Hari Puasa dengan Beras dan Uang

Fidyah bisa dibayar dalam bentuk makanan pokok dan uang. Dijelaskan dalam buku 125 Masalah Puasa oleh Anis Sumaji, Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i menerangkan bahwa fidyah makanan pokok harus dibayar sebesar 1 mud gandum atau sama dengan 0,75 kilogram. Setara dengan telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sementara itu, mazhab Hanafi berpandangan fidyah yang dikeluarkan sebesar 2 mud atau 1/2 sha’ gandum yang mana setara dengan 1,5 kg. Umumnya aturan ini digunakan untuk membayar fidyah beras.

Selanjutnya berdasarkan SK ketua BAZNAS No.7 tahun 2023 perihal zakat fitrah dan fidyah untuk area Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan nilai fidyah sejumlah Rp. 60.000 per hari per orang.

Demikian perihal membayar fidyah dengan uang, setiap daerah mempunyai besaran biaya yang berbeda-beda.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Fidyah Puasa, Bagaimana Tata Cara Pembayarannya?


Jakarta

Menunaikan fidyah puasa wajib bagi muslim yang punya utang puasa, namun tidak bisa membayarnya dengan ibadah serupa. Kewajiban membayar fidyah tertulis dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”


Pengertian Fidyah

Berdasarkan penjelasan dari buku Kupas Tuntas Fidyah oleh Luky Nugroho, Lc., istilah fidyah berasal dari bahasa Arab yaitu fadaa yang berarti memberikan harta untuk menebus seseorang.

Singkatnya, fidyah merupakan bentuk denda yang wajib dilunasi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena faktor tertentu. Misal karena sakit atau dalam kondisi hamil dan menyusui.

Fidyah dikeluarkan berupa makanan pokok yang diberikan kepada kaum fakir miskin. Jumlahnya setara dengan kebutuhan makan tiap hari di wilayah setempat.

Kapan Harus Membayar Fidyah?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait kapan waktu pembayaran fidyah. Untuk pembagian waktu pembayaran fidyah adalah sebagai berikut:

1. Sebelum Bulan Ramadhan

Menurut kalangan madzhab Hanafi, fidyah boleh dibayar sebelum memasuki bulan Ramadhan, dengan catatan seseorang tersebut dalam kondisi tidak mampu untuk menunaikan ibadah puasa karena sudah lanjut usia, sakit, hamil, atau menyusui. Untuk kalangan dengan kriteria tersebut, fidyah paling tidak harus sudah dibayarkan sebelum Ramadhan.

2. Pada saat Bulan Ramadhan

Berbeda dengan kalangan madzhab Hanafi, kalangan madzhab Syafi’i berpendapat bahwa pembayaran fidyah wajib dilakukan pada saat sudah memasuki bulan Ramadhan. Bagi mereka yang tidak kuat untuk berpuasa, fidyah minimal dibayarkan di malam hari atau sebelum matahari terbit di keesokan harinya saat orang tersebut tidak berpuasa.

Berapa Besaran Fidyah Puasa?

Mengutip dari situs Baznas, berikut adalah rincian besaran fidyah berdasarkan pendapat beberapa tokoh ulama:

  • Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i: Besaran fidyah yang harus dibayar sebesar 1 mud gandum atau setara dengan dua telapak tangan (6 ons = 675 gram = 0,75 kg)
  • Menurut Ulama Hanafiyah: Besaran fidyah sejumlah 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum (1/2 sha’ = 1,5 kg)

Perlu diingat bahwa besaran di atas biasanya berlaku bagi mereka yang membayar fidyah dalam bentuk beras.

Untuk kalangan ibu hamil, fidyah puasa dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Dengan perhitungan jika ia tidak berpuasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 30 takar sebesar 1,5 kg yang diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang (Jika yang diberikan adalah 2 orang, maka masing-masing mendapatkan 15 takar)

Sedangkan untuk pembayaran fidyah dengan uang, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa nominal uang yang harus dibayar adalah sejumlah harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg per hari puasa yang ditinggalkan.

Selain itu, menurut SK Ketua Baznas No.07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, nominal fidyah yang berlaku untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya adalah sebesar Rp 60.000/hari/jiwa.

Tata Cara Membayar Fidyah Puasa

Berikut tata cara yang perlu diikuti untuk melakukan pembayaran fidyah puasa:

1. Hitunglah berapa hari puasa yang terlewat dan akumulasi jumlah fidyah yang harus dibayarkan
2. Teguhkan niat dalam hati untuk menunaikan fidyah
3. Bayarkan fidyah melalui kantor Baznas atau pengelola zakat di masjid-masjid setempat
4. Konsultasikan besaran fidyah yang harus dibayarkan kepada pihak pengelola zakat
5. Setelah menerima bukti tanda pelunasan fidyah, bacalah doa agar pembayaran fidyah diterima oleh Allah SWT.

Demikian informasi mengenai besaran fidyah dan tata cara melakukan pembayaran fidyah. Apabila Anda memiliki hutang puasa, jangan lupa untuk melunasi fidyah puasa sesegera mungkin.

(row/row)



Sumber : www.detik.com

Ketentuan Fidyah dalam Islam, Bagaimana Cara Membayarnya?


Jakarta

Ramadhan tinggal menghitung bulan. Pada bulan yang mulia itu, seluruh umat Islam diwajibkan untuk berpuasa.

Dalil puasa Ramadhan disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 183,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Meski termasuk ibadah wajib, ada sejumlah golongan yang dikecualikan dan boleh membayar fidyah. Dalam Islam, fidyah adalah pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari perkara hukum yang berlaku padanya seperti disebutkan dalam buku Kupas Tuntas Fidyah susunan Sutomo Abu Nashr Lc.

Terkait fidyah termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi,

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: “…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…”

Ketentuan Membayar Fidyah

1. Bisa Dibayar dengan Makanan Pokok

Mengacu pada sumber yang sama, para ulama sepakat bahwa fidyah dapat dibayarkan dengan makanan pokok. Imam Malik dan Imam As-Syafi’i menyebut ketentuan fidyah yang harus dibayar sebesar 1 mud gandum atau sama dengan 0,75 kilogram. Setara telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Adapun, mazhab Hanafi berpandangan fidyah yang dikeluarkan ialah sebesar 2 mud atau 1/2 sha’ gandum setara dengan 1,5 kg. Biasanya aturan ini digunakan untuk kaum muslimin yang membayar fidyah beras.

2. Besaran Fidyah dalam Bentuk Uang

Fidyah dengan uang ini didasarkan dari pendapat mazhab Hanafi. Pembayaran fidyah dengan uang harus sebanding dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi.

Prof Wahbah Az Zuhaili dalam Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu mengatakan bahwa menurut mazhab Hanafi, pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka. Tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah atau nominal harta yang sebanding dengan makanan.

Merujuk pada SK Ketua BAZNAS Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, nilai fidyah dalam bentuk uang setara dengan Rp 60.000/hari/jiwa.

3. Golongan yang Boleh Membayar Fidyah

Mengutip Kitab Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq, ada empat golongan yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa tetapi wajib membayar fidyah, yakni memberi makan orang miskin setiap hari yang ditinggalkannya.

Yang termasuk golongan ini adalah orang tua renta, perempuan yang lemah, orang sakit menahun yang sulit harapan sembuhnya, dan para pekerja berat. Ibnu Abbas RA mengatakan,

“Orang tua diperbolehkan untuk berbuka. Sebagai gantinya, ia memberikan makanan kepada satu orang miskin untuk setiap harinya. Ia tidak wajib mengqadhanya.” (HR Daruquthni dalam Sunan Daruquthni dan Hakim dalam Mustadrak Hakim. Keduanya mengatakan hadits ini memiliki sanad yang shahih)

Adapun, yang dimaksud perempuan lemah ialah ibu hamil dan menyusui. Dikhawatirkan kondisi mereka atau anaknya akan terdampak bila berpuasa.

Sementara itu, terkait orang yang sakit menahun dan sulit diharapkan kesembuhannya maka ia dia dihukumi seperti orang tua yang renta. Oleh sebab itu, wajib baginya membayar fidyah sebagaimana merujuk pada pendapat ulama Syafi’iyyah.

Mengenai pekerja berat ini merujuk pada pekerja yang melakukan pekerjaan berat dan bila tidak bekerja maka tidak akan mendapat penghasilan. Artinya, pekerjaan berat itu menjadi satu-satunya mata pencaharian mereka.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Puasa bagi Ibu Menyusui, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?


Jakarta

Bulan Ramadan sangat dinanti umat Islam. Di bulan ini semua amalan yang dilakukan kaum muslim akan dilipat gandakan pahalanya.

Akan tetapi ibu hamil dan menyusui kadang kala merasa khawatir ketika berpuasa apakah akan berpengaruh terhadap kesehatan anaknya. Tapi bagaimana hukumnya jika muslimah yang sedang menyusui tidak berpuasa?

Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui

Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan ibu menyusui takut terhadap kurangnya produksi ASI maka boleh baginya untuk tidak berpuasa.


Merujuk pada sabda Nabi SAW disebutkan, “Sesungguhnya Allah SWT meringankan setengah salat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.” (HR. An Nasai no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4: 347, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.)

Namun untuk ibu menyusui jika tidak puasa, apakah ada qadha atau harus membayar fidyah? Inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Akan tetapi dilansir dalam buku Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang ditulis Muhammad Abduh Tuasikal menuliskan pendapat terkuat adalah pendapat yang menyatakan cukup qadha saja.

Dari hadits Anas bin Malik, ia berkata, “Sesungguhnya Allah meringankan separuh salat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui. Al Jashshosh ra menjelaskan, “Keringanan separuh salat tentu saja khusus bagi musafir. Para ulama tidak ada beda pendapat mengenai wanita hamil dan menyusui bahwa mereka tidak dibolehkan mengqashar salat. Keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui dari sini juga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir membahayakan dirinya atau anaknya (ketika mereka berpuasa) karena Nabi SAW sendiri tidak merinci hal ini.” (Ahkamal Qur’an, Ahmad bin ‘Ali Ar Rozi Al Jashshosh, 1:224)

Ulama yang berpendapat cukup mengqadha saja (tanpa fidyah) menganggap bahwa wanita hamil dan menyusui seperti orang sakit. Sebagaimana orang sakit boleh tidak puasa ia pun mengqadha di hari lain. Ini pula yang berlaku pada wanita hamil dan menyusui sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Hal yang Perlu Diperhatikan Ibu Hamil yang Berpuasa

Namun jika ibu menyusui yakin untuk berpuasa maka harus diperhatikan asupan ASI untuk bayi. Melansir Huffington Post (16/3/2024), ahli gizi Fareeha Jay berpendapat ASI memberikan bayi nutrisi untuk meningkatkan pertumbuhan dan kesehatannya.

Maka ibu perlu memastikan bahwa anak mereka mendapatkan nutrisi yang cukup selama bulan Ramadan.

“Biasanya, disarankan untuk mengonsumsi tambahan kalori sebesar 300 hingga 400 kkal setiap hari untuk menjaga wanita tetap berenergi dan menghasilkan cukup ASI. Tingkat kelaparan pada orang tua yang menyusui tergolong tinggi. Oleh karena itu, mereka perlu memastikan bahwa mereka mendapatkan makanan padat nutrisi supaya tetap berenergi dan juga menjaga pasokan ASI mereka,” ujar Fareeha.

Perhatikan Konsumsi Makanan Selama Berbuka Puasa

Fareeha menyarankan para ibu merencanakan makan kalori ekstra antara waktu berbuka dan sahur, serta memperhatikan keseimbangan antara variasinya dan kesehatan.

Ibu yang menyusui juga perlu membagi lima buah dan sayuran antara berbuka dan sahur, termasuk makanan bertepung yang berbahan biji-bijian, seperti roti utuh, nasi, dan pasta.

“Orang tua yang menyusui sebaiknya memasukkan protein seperti lentil, kacang-kacangan, tahu, ikan, telur, daging, ayam, keju susu, dan yogurt saat sahur dan berbuka puasa. Memasukkan protein akan membantu menjaga massa otot dan memberikan nutrisi yang cukup bagi bayi,” kata Fareeha.

“Kekurangan asupan nutrisi dapat menyebabkan kekurangan nutrisi, rendahnya energi, dan rendahnya produksi ASI,” ujar Fareeha lagi.

Sekalipun sebagian orang tetap bisa berpuasa tanpa sahur, dia dia menganjurkan untuk ibu menyusui melakukan hal demikian. Sebab sahur waktu yang tepat untuk kembali mengisi simpanan makanan, dan melewatkannya mungkin berdampak pada asupan ASI.

Selain itu, bisa menambahkan multivitamin ke dalam makanan, apabila tidak mendapatkan semua nutrisi dalam waktu singkat.

Apakah Ada Resiko Menyusui Saat Puasa?

Fareeha mengatakan ketika menyusui, ibu biasanya mengalami pengurangan air sebanyak 700 ml akibat keluarnya ASI, hal ini berisiko menyebabkan ibu dehidrasi.

Ia merekomendasikan minum setidaknya dua liter air per hari, waspadalah apabila ibu merasa haus, sering buang air kecil, dan juga tergantung warna urine, ini bisa menjadi indikator dehidrasi.

Selain air, untuk menjaga agar tetap terhidrasi, makanan tersebut dapat mencakup jus buah, susu, dan yoghurt, serta buah dan sayuran yang memiliki kandungan air tinggi, seperti semangka, stroberi, atau buah jeruk. Kuah daging dan sup juga akan membantu hidrasi. Kafein harus dihindari karena bersifat diuretik tetapi juga dapat mengganggu tidur bayi,” kata Fareeha.

Terakhir Fareeha berpendapat selalu dapat mengganti puasa di akhir tahun bagi ibu menyusui, sebab puasa Ramadan dikecualikan bagi mereka.

“Terserah mereka mau berpuasa atau tidak, pengambilan keputusan berdasarkan apa yang mereka rasakan selama berpuasa, tapi mereka juga bisa mendiskusikannya dengan ahli kesehatan. Bagi sebagian orang, ini mungkin mudah. Bagi yang lain, hal ini mungkin sangat menantang dan dapat memengaruhi aktivitas mereka sehari-hari, membuat mereka mengalami dehidrasi dan mempengaruhi suplai ASI. Jika puasa Ramadhan menimbulkan bahaya bagi tubuh ibu, maka disarankan untuk tidak berpuasa,” ujar Fareeha.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Ibu Menyusui Tidak Berpuasa, Wajib Bayar Fidyah dan Qadha?


Jakarta

Karena kondisinya seorang ibu yang menyusui biasanya melewatkan puasa Ramadan, hal ini dikarenakan khawatir akan mengganggu kesehatan bayinya. Lalu bagaimana hukum ibu menyusui yang tidak puasa di bulan Ramadan?

Bila seseorang tidak berpuasa maka dia harus membayar fidyah atau qadha puasa di bulan-bulan berikutnya, perintah ini disampaikan oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an.

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


Arab-Latin: Ayyāmam ma’dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar, wa ‘alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa’āmu miskīn, fa man taṭawwa’a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta’lamụn

Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Bagaimana bagi ibu menyusui yang melewatkan puasanya? Berikut ini dalil-dalil mengenai wanita hamil dan menyusui yang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Dalil Wanita Hamil dan Menyusui di Bulan Ramadan

Dari Anas bin Malik Al Ka’bi ra, ia berkata, “Kuda Rasulullah SAW lari kepada kami, lalu aku datangi Rasulullah, aku mendapatinya sedang makan pagi, beliau berkata, “Mendekat dan makanlah!”. Aku katakan : “Aku sedang puasa” lalu beliau berkata: “Mendekatlah, aku akan mengabarkan kepadamu tentang puasa, sesungguhnya Allah Ta’ala telah menggugurkan puasa dan setelah salat bagi musafir dan juga puasa bagi wanita hamil atau menyusui.” (HR. Tirmidzi).

Dalil lainnya dilihat dari hadits Anas bin Malik Al-Ka’Biz, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah telah meletakkan setengah salat dan puasa bagi orang musafir dan (demikian pula) bagi wanita menyusui dan yang hamil.” (HR An-Nasa’i).

Hukum Puasa Wanita Menyusui

Dilansir dari buku Fikih Puasa ditulis oleh Ali Musthafa Siregar dijelaskan para ulama sepakat mengenai wanita hamil dan wanita menyusui, bila mereka khawatir atau kondisi dirinya dan anaknya. Berikut ini rincian qadha bagi wanita menyusui dan hamil:

· Apabila keduanya berbuka, karena takut akan kondisi anaknya saja, maka wajib qadha dan fidyah.

· Apabila keduanya berbuka karena takut akan kondisi dirinya saja maka wajib qadha saja.

· Apabila keduanya berbuka karena takut atas diri dan anaknya, maka wajib qadha saja.

Selain itu, dilansir dari buku Buka Puasa Bersama Rasulullah SAW Hati-hati Jangan Sampai Puasa Anda Menjadi Sia-sia! ditulis oleh Muhammad Ridho al-Thurisinai dijelaskan menurut Syaikh Utsaimin bahwa wanita hamil tidak luput dari hal ini:

  1. Wanita muda dan kuat bila berpuasa tidak mengganggu dirinya dan kandungannya, maka ia wajib puasa.
  2. Wanita yang tidak sanggup berpuasa karena kandungannya dan fisiknya lemah, dan wanita telah melahirkan serta mempunyai banyak halangan, seperti masalah menyusui anaknya karena membutuhkan asupan makanan dan minum, apalagi di musim panas. Dengan udzur yang jelas, maka wanita tersebut hendaknya tidak berpuasa.
  3. Supaya mampu memberikan ASI yang dibutuhkan anaknya, dan setelah itu ia wajib qadha puasa.

Ibu Menyusui dan Ibu Hamil Membayar Fidyah

Dari lama Baznas Jogja Kota dijelaskan fidyah akan dibayarkan kepada orang miskin, jumlah fidyah sesuai dengan puasa yang dilewatkannya, satu fidyah dibayarkan untuk satu hari puasa kepada satu fakir miskin, atau bisa juga diberikan kepada satu fakir miskin.

Waktu pembayaran fidyah ketika wanita tersebut tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan ke akhir puasa Ramadan

Waktu fidyah tidak mempunyai batas. Jadi tidak harus dibayarkan di bulan Ramadan, bisa juga sesudah bulan Ramadan.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Membayar Utang Puasa Ramadan bagi Wanita



Jakarta

Bagi setiap muslim yang baligh dan berakal wajib untuk melaksanakan puasa Ramadan, tidak terkecuali seorang wanita. Apabila seorang wanita memiliki udzur diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan dihitung sebagai utang puasa.

Syaikh Ali Raghib dalam buku Ahkam Ash-Sholah: Panduan Lengkap Hukum-Hukum Seputar Sholat mengatakan, keringanan meninggalkan puasa bagi wanita ini bersandar pada hadits yang berbunyi,

“Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan keringanan bagi musafir dari shaum dan sebagian salatnya, sementara keringanan bagi wanita hamil dan menyusui adalah dalam shaumnya.” (HR Bukhari dan Muslim)


Dijelaskan lebih lanjut, wanita yang meninggalkan puasa memiliki kewajiban membayar utang tersebut di luar bulan Ramadan. Dalam hal ini, hukum membayar utang puasa Ramadan bagi wanita adalah wajib.

Adapun, bagi wanita hamil dan menyusui juga memiliki kewajiban untuk meng-qadha puasa yang ditinggalkannya. Hal itu didasarkan pada alasan karena mereka memang wajib untuk berpuasa. Ketika mereka memutuskan untuk tidak berpuasa, maka puasa menjadi utang bagi mereka, yang tentu wajib dibayar dengan cara diqadha.

Ketetapan ini disampaikan oleh Ibn Abbas RA yang menyatakan,

اِنَّ اِمْرَأَةً قَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أتِي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ نَذَرٍ، أَفَاصُوْمُ عَنْهَا؟ فَقَالَ: اَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنُ فَقَضَيْتِهِ أَكَانَ يُؤَدِّي ذَلِكَ عَنْهَا؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: فَصُوْمِي عَنْ أُمَك

Artinya: “Seorang wanita pernah berkata kepada Rasulullah SAW, ‘Wahai Rasulullah SAW ibuku telah meninggal, sementara ia masih memiliki kewajiban berpuasa nadzar. Perlukah aku berpuasa untuk membayarkannya? Rasul menjawab, “Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki utang, lalu engkau membayarnya, apakah hal itu dapat melunasi utangnya?” wanita itu menjawab, “Tentu saja.” Rasulullah SAW lalu bersabda, “Karena itu, berpuasalah engkau untuk membayar utang puasa ibumu.” (HR Muslim)

Abdul Syukur al-Azizi dalam buku Lengkap Fiqh Wanita: Manual Ibadah dan Muamalah Harian Muslimah Shalihah turut menjelaskan kewajiban membayar utang puasa bagi wanita.

Dikatakan, bagi wanita yang meninggalkan puasa karena haid dan nifas wajib meng-qadha puasa dan tidak perlu membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) setelah berakhirnya bulan Ramadan hingga bulan Sya’ban.

Dalam membayar utang puasanya, seorang wanita boleh melakukannya pada hari di mana pun ia mampu berpuasa, boleh mengakhirkannya selama belum datang bulan Ramadan berikutnya. Hal ini didasarkan pada hadits dari Aisyah RA yang berkata, ” Aku punya utang puasa Ramadan dan aku tidak mampu membayarnya, kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR Muslim)

Menurut Imam Ibnu Qudamah, andaikan mengakhirkan membayar utang puasa Ramadan boleh lewat Ramadan berikutnya, tentulah akan dikerjakan oleh Aisyah RA.

Tata Cara Qadha Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Masih di dalam buku yang sama, bagi wanita hamil dan menyusui waktu meng-qadha puasa, harus melaksanakannya antara bulan Ramadan yang sudah dijalani sampai datang bulan Ramadan berikutnya. Akan tetapi, cara meng-qadha puasa bagi wanita hamil dan menyusui berbeda dengan wanita haid. Berikut penjelasannya,

  • Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan dirinya saja bila berpuasa, maka ia hanya wajib meng-qadha puasa tanpa harus membayar fidyah pada hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.

Kondisi ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Seperti yang dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 184,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

  • Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan dirinya dan buah hatinya, hanya diwajibkan untuk meng-qadha puasa tanpa harus membayar fidyah. Ia hanya wajib mengganti puasa sebanyak hari-hari yang ditinggalkan ketika telah sanggup melaksanakannya. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i sepakat dengan hal tersebut.
  • Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan buah hati saja, maka diperbolehkan untuk meninggalkan ibadah puasa. Terkait kondisi ini beberapa ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat hanya wajib qadha saja tanpa membayar fidyah.

Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui yang hanya mengkhawatirkan bayinya, wajib meng-qadha puasa sekaligus membayar fidyah.

Dalam sebuah riwayat, Ibnu Abbas RA berkata, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR Abu Dawud yang dishahihkan oleh Syekh Albani dalam Irwa’ul Ghalil)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com