Tag Archives: fikih

Bolehkah Salat Tanpa Menutup Aurat Sempurna? Ini Penjelasannya


Jakarta

Menutup aurat adalah syarat sah salat baik bagi laki-laki maupun perempuan. Terkadang masih dijumpai ada orang yang belum sempurna dalam menutup auratnya. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Menurut penjelasan dalam Syarah Fathul Qulub terbitan Mahad Al-Jamiah Al-Aly UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, secara etimologi aurat artinya kekurangan dan sesuatu yang dianggap buruk. Adapun secara syara’, aurat adalah sesuatu yang wajib tertutup dan haram dilihat baik dalam salat maupun di luar salat.

Dalam salat, menutup aurat termasuk syarat sah ibadah, walaupun salat tersebut dilakukan sendirian atau di tempat gelap. Apabila tak menemukan penutup aurat, seseorang tetap wajib melakukan salat dengan memenuhi rukunnya dan tak harus mengulanginya. Hal ini karena termasuk uzur ‘am dan kadang berlangsung lama.


Semua ulama mazhab sepakat hukum menutup aurat saat salat adalah wajib. Hanya saja mereka berbeda pendapat terkait kesempurnaannya, seperti wajib tidaknya seorang wanita menutup wajah dan telapak tangan atau apakah seorang laki-laki harus menutup selain pusar dan lutut ketika salat.

Penulis kitab fikih perbandingan mazhab, Muhammad Jawad Mughniyah, membahas hal ini dalam kitabnya Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah. Berikut paparannya seperti diterjemahkan Masykur AB dkk.

Pendapat Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi berpandangan wanita wajib menutup belakang dua telapak tangan dan dua telapak kakinya. Sedangkan bagi laki-laki, wajib baginya menutup bagian lutut ke atas sampai pusar.

Pendapat Mazhab Syafi’i dan Maliki

Dalam pandangan mazhab Syafi’i dan Maliki, wanita boleh membuka wajahnya dan telapak tangannya (baik dalam maupun luarnya) ketika salat.

Pendapat Mazhab Hambali

Berbeda dengan tiga mazhab sebelumnya, Hambali berpendapat tidak boleh membuka kecuali wajahnya saja.

Wanita Wajib Mengulangi Salat Jika Auratnya Terbuka

Menurut pendapat sebagian ulama besar seperti Abu Hanifah dan Ahmad, salat seorang wanita tidak sah apabila terlihat rambut, lengan, betis, dada, atau lehernya. Apabila ada sedikit saja bagian rambut atau bagian badannya yang terbuka, ia tak wajib mengulangi salatnya.

Sedangkan apabila sebagian besar auratnya terbuka, wajib baginya mengulang salat sebagaimana pendapat ulama secara umum. Pendapat ini dijelaskan dalam buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita susunan A.R. Shohibul Ulum.

Syarat Penutup Aurat saat Salat

Semua ulama mazhab sepakat pakaian penutup aurat saat salat wajib suci. Mereka juga sepakat mengharamkan pemakaian sutra dan emas bagi laki-laki, tetapi boleh bagi wanita. Hal ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW, “Diharamkan memakai sutra dan emas bagi lelaki yang menjadi umatku, dan dihalalkan bagi wanita-wanita mereka.”

Dalam Syahrul Muhadzhab terdapat kutipan Imam Syafi’i yang menyatakan, “Kalau seorang lelaki salat dengan memakai sutra, maka ia berarti telah melakukan sesuatu yang diharamkan hanya salatnya tetap sah.”

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Sikat Gigi Saat Puasa Hukumnya Makruh Atau Tidak?


Jakarta

Menjaga kebersihan mulut adalah bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam. Bahkan Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk rutin membersihkan gigi, baik dengan bersiwak atau sikat gigi.

Sebagaimana sabda beliau, “Aku sering menganjurkan kalian untuk menggosok gigi” (HR Bukhari). Bahkan, Aisyah RA pernah bersaksi bahwa hal pertama yang Nabi SAW lakukan saat memasuki rumahnya adalah menggosok gigi.

Namun, apakah sikat gigi saat puasa dapat membatalkan ibadah? Mari kita telaah berbagai pandangan ulama mengenai hukum sikat gigi saat berpuasa.


Pendapat Ulama Mengenai Sikat Gigi Saat Puasa

Ada beberapa pandangan di kalangan ulama mengenai hukum sikat gigi saat puasa, yang penting untuk kita pahami. Mengutip buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, berikut penjelasannya.

1. Mazhab Syafi’iyah: Makruh Setelah Zuhur

Menurut ulama Syafi’iyah, sikat gigi saat puasa hukumnya makruh, terutama jika dilakukan setelah matahari tergelincir (waktu Zuhur). Pendapat ini didasarkan pada tujuan agar bau mulut orang yang berpuasa tetap terjaga, sebagaimana dijelaskan dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha dan Kitab Matan Abu Syuja‘.

Hal ini berkaitan dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA: “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak misik (kasturi)” (HR Bukhari dan Muslim).

Bau mulut ini dianggap sebagai salah satu tanda ibadah puasa yang istimewa di mata Allah. Oleh karena itu, menjaga bau mulut tersebut dianggap lebih baik.

2. Mazhab Hanafi dan Maliki: Tidak Membatalkan Puasa

Berbeda dengan Syafi’iyah, Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa yang sedang dijalani. Para ulama dari mazhab ini berargumen bahwa jika sikat gigi itu dilarang, niscaya Rasulullah SAW akan menjelaskannya secara gamblang, sebagaimana syariat lainnya. (Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam Kitab Fiqh as-Sunnah li An-Nisa’)

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, dalam kitab Zadul Ma’ad, menjelaskan bahwa berkumur dianjurkan saat berpuasa, dan itu bahkan lebih dalam daripada bersiwak. Logikanya, jika berkumur saja diperbolehkan, apalagi sikat gigi.

Ibnu Qayyim juga menegaskan kalau Allah SWT tidak menghendaki hamba-Nya mendekatkan diri dengan bau mulut yang tidak sedap. Membiarkan bau mulut tidak enak bukanlah bagian dari ibadah yang disyariatkan.

Ibnu Qayyim menafsirkan hadits tentang bau mulut orang berpuasa yang lebih harum dari kasturi sebagai dorongan untuk meningkatkan semangat berpuasa. ukan alasan untuk mengabaikan kebersihan mulut.

Dari penjelasan di atas, kita bisa melihat bahwa tidak ada kesepakatan mutlak di antara ulama. Namun, intinya adalah:

  • Sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa, selama tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan.
  • Waktu terbaik untuk sikat gigi adalah sebelum imsak dan setelah berbuka.
  • Jika khawatir dengan pendapat yang memakruhkan sikat gigi setelah Zuhur, detikers bisa memilih untuk sikat gigi sebelum waktu Zuhur atau menggunakan siwak yang kering.
  • Jika terpaksa harus sikat gigi di siang hari, berhati-hatilah agar tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan.

Pada akhirnya, menjaga kebersihan adalah ajaran utama dalam Islam. Detikers bisa memilih pendapat yang paling meyakinkan, namun tetap utamakan kehati-hatian agar puasa tetap sah dan sempurna.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Sholat Berjamaah di Masjid Bagi Laki-Laki


Jakarta

Sholat berjamaah memiliki keutamaan yang luar biasa dibandingkan sholat sendiri. Umumnya, sholat berjamaah dipimpin oleh seorang imam dan diikuti oleh makmum.

Mengutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh H Ahmad Ahyar & Ahmad Najibullah, jamaah artinya berkumpul. Dengan begitu, sholat berjamaah dimaknai sebagai sholat yang dikerjakan secara bersama-sama paling sedikit dua orang, seorang menjadi imam dan seorang menjadi makmum.

Dalil terkait sholat berjamaah mengacu pada surah An Nisa ayat 102,


…وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوٓا۟ أَسْلِحَتَهُمْ

Artinya: “Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak melaksanakan sholat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sholat) besertamu dan menyandang senjata mereka…”

Lantas, apa hukum sholat berjamaah di masjid bagi laki-laki?

Sholat Berjamaah di Masjid bagi Laki-laki Hukumnya Apa?

Wahbah Az Zuhaili melalui Fiqhul Islam wa Adillathuhu terbitan Gema Insani menjelaskan bahwa sholat berjamaah hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi setiap muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan.

Selain itu, menurut Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani dalam kitab Shalatul Mu’min mengatakan hukum sholat berjamaah adalah fardhu ain bagi seluruh laki-laki yang telah baligh dan mampu melaksanakannya, baik bermukim dalam sebuah wilayah maupun musafir. Pendapat ini mengacu pada sejumlah dalil Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW.

Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum sholat berjamaah bagi ulama mazhab. Para ulama salaf beserta ahli fikih menganggap bahwa sholat berjamaah hukumnya wajib.

Sementara itu, mazhab Syafi’i, mazhab Maliki, dan salah satu pandangan dalam Hanbali menyatakan hukumnya adalah fardhu kifayah.

Adapun, pengikut aliran Hanafi dan mayoritas Malikiyah serta banyak ulama Syafi’iyah menyebut hukumnya sunnah muakkad.

Ada juga yang menganggapnya fardhu ain sekaligus syarat sahnya sholat, yaitu pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan sekelompok ulama salaf serta pengikut Imam Ahmad.

Keutamaan Sholat Berjamaah bagi Muslim

Mengutip dari buku Panduan Sholat Rosulullah 2 oleh Imam Abu Wafa, berikut beberapa keutamaan sholat berjamaah bagi muslim.

  1. Pahalanya dilipatgandakan
  2. Didoakan oleh malaikat
  3. Dosanya diampuni
  4. Derajatnya ditinggikan
  5. Setara dengan pahala sholat malam
  6. Mendapat jamuan di surga
  7. Terbebas dari api neraka

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Apakah Sholat Sendiri di Rumah Tetap Sah bagi Laki-Laki? Ini Penjelasannya


Jakarta

Selain sholat berjamaah, muslim bisa mengerjakannya secara sendiri atau disebut munfarid. Sholat sendiri bisa dilakukan di rumah maupun tempat lainnya.

Meski demikian, keutamaan sholat berjamaah lebih utama dibandingkan sendiri. Menukil buku Panduan Sholat Rosulullah 2 yang disusun Abu Wafa, terdapat hadits yang menyebutkan terkait keutamaannya.

Nabi Muhammad SAW bersabda:


“Barangsiapa yang bersuci di rumahnya, lalu ia pergi ke rumah Allah (tempat sholat) untuk melaksanakan sholat wajibnya, maka tiap langkahnya salah satunya menghapus dosa dan satunya lagi mengangkat derajat.” (HR Muslim)

Berdasarkan hadits di atas, diketahui bahwa sholat berjamaah sangat dianjurkan bagi laki-laki ketimbang sendiri. Lalu, apakah sholat sendiri di rumah tetap sah bagi laki-laki?

Apakah Sholat Sendiri di Rumah Tetap Sah bagi Laki-laki?

Mengutip buku Daqu Method dalam Tinjauan Manajemen Pendidikan Islam susunan Tarmizi As Shidiq dkk, sholat berjamaah yang ditegakkan Rasulullah SAW dan para sahabat dilakukan di Masjid Nabawi, Madinah. Para sahabat tidak mengerjakan sholat berjamaah kecuali di masjid, meski sebetulnya diperbolehkan juga melakukan sholat berjamaah di rumah.

Perlu dipahami bahwa sholat berjamaah tidak termasuk dalam syarat sah sholat. Artinya, jika sholat dikerjakan sendiri di rumah maka masih dianggap sah, baik itu laki-laki maupun wanita.

Meski demikian, terdapat hadits yang menyebut bahwa laki-laki lebih diutamakan sholat di masjid. Nabi Muhammad SAW bersabda,

“”Salat seorang laki-laki dengan berjemaah dibanding salatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan 25 lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudu dengan menyempurnakan wudunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan salat berjemaah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan salat, maka malaikat akan turun untuk mendoakannya selama dia masih berada di tempat salatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan salat selama dia menanti pelaksanaan salat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Laki-laki Lebih Dianjurkan Sholat Berjamaah

Menurut kitab Fathul Mu’in oleh Zainuddin Al Malibari yang dinukil NU Online, dijelaskan bahwa pendapat kuat mengatakan hukum sholat berjamaah adalah fardhu kifayah bagi laki-laki yang sudah baligh dan tidak sedang bepergian. Berbeda dengan laki-laki, anjuran berjamaah bagi wanita tidak sekuat anjuran untuk laki-laki.

Oleh sebab itu, hukum meninggalkan sholat berjamaah bagi laki-laki adalah makruh. Sementara itu, perempuan yang meninggalkan sholat berjamaah tidak makruh.

Wallahu a’lam.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Haruskah Behel dan Rambut Sambung Dilepas saat Meninggal Dunia?


Jakarta

Behel dan rambut sambung menjadi tren yang tak terlepaskan di masyarakat. Selain untuk estetika, penggunaan behel juga dimaksudkan untuk kesehatan.

Sementara itu, rambut sambung berfungsi untuk membuat rambut terlihat lebih panjang. Muncul pertanyaan di masyarakat, bagaimana jika rambut sambung dan behel masih digunakan ketika orang tersebut meninggal dunia?

Sebagian berpikir bahwa behel dan rambut sambung harus dilepas sebelum jenazah dimakamkan. Bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?


Behel dan Rambut Sambung Tak Perlu Dilepas ketika Muslim Meninggal

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Dr KH M Nurul Irfan M Ag mengatakan bahwa behel dan rambut sambung tidak perlu dilepas ketika seorang muslim meninggal dunia. Sebab, kedua benda itu sifatnya nominal.

“Jadi kalau soal behel itu diqiyaskan dengan orang yang menggunakan gigi emas. Kalau gigi emas itu dicopot karena bersifat nominal, tapi kalau behel apakah kemudian ketika dicopot itu masih laku dijual?” ujar Kyai Irfan menjelaskan.

Sama halnya dengan rambut sambung. Keduanya tidak perlu dilepas dari jasad jenazah yang akan dikuburkan.

“Jadi tidak perlu dicopot (rambut sambung dan behel) atau dilepas,” sambung Kyai Irfan.

Hukum Penggunaan Behel dan Rambut Sambung

Lebih lanjut, Kyai Irfan juga menjelaskan hukum penggunaan behel dan rambut sambung dalam Islam. Muslim diperboleh menggunakan behel dan rambut sambung selama itu bertujuan untuk estetika. Apalagi, jika keduanya digunakan untuk meningkatkan rasa percaya diri seseorang.

“Menyemir saja dengan merubah warna boleh, apalagi menyambung (rambut) untuk keindahan estetika,” ungkap dosen UIN itu.

Tetapi, perlu dipahami bahwa hukum mengenakan behel dan rambut sambung bisa berubah apabila digunakan untuk tujuan maksiat. Semisal, agar terlihat lebih baik saat menjual diri. Hal tersebut tentu dilarang.

Sementara itu, dijelaskan dalam kitab Fiqih an-Nisa’ fii dhaw’ al-Madzahib al-Arba’at wa al-Ijtihat al-Fiqhiyah al-Ma’ashirat tulisan Muhammad Utsman Al Khayst terjemahan Abu Nafis Ibnu Abdurrohim, ulama mazhab seperti Syafi’i, Hanafi, Hambali dan Maliki mengatakan haram hukumnya untuk menyambung rambut.

Meski demikian, mazhab Hanafi berpendapat bahwa menyambung rambut dengan rambut buatan atau selain rambut manusia diperbolehkan atau halal. Artinya, hal itu tidak terdapat unsur penipuan dan pengelabuan serta tak ada penggunaan bagian dari tubuh manusia.

Wallahu a’lam.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Menahan Kentut saat Salat?


Jakarta

Bagi umat Islam, salat adalah pilar agama yang sangat penting. Melaksanakannya dengan khusyuk dan sempurna adalah dambaan setiap muslim.

Oleh karena itu, penting sekali untuk memahami hukum-hukum salat. Termasuk soal menahan kentut, demi memastikan salat kita diterima oleh Allah SWT.

Lantas, bagaimana hukumnya? Bolehkan menahan kentut saat salat?


Hukum Menahan Kentut Saat Salat

Menurut Saleh bin Al Fauzan dalam buku Ringkasan Fiqih Islam, makruh hukumnya bagi seseorang untuk salat dalam kondisi terganggu oleh sesuatu yang menyusahkan. Ini termasuk merasa kepanasan, kedinginan, menahan kencing, menahan buang air besar, menahan kentut, lapar, atau haus.

Mengapa? Karena kondisi-kondisi tersebut dapat menghilangkan kekhusyukan dalam ibadah salat. Hal ini juga didukung oleh hadits yang diriwayatkan Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

Artinya: “Tak ada salat ketika makanan telah dihidangkan. Begitu pula tak ada salat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR Muslim dalam Shahih Muslim Kitab Ash-Shalat)

Frasa “tidak ada salat” dalam hadits ini dijelaskan berarti tidak sempurnanya salat seseorang. Jadi, makruh hukumnya bagi orang yang menahan kencing, buang air besar, termasuk kentut, saat salat.

Makruh sendiri artinya tak haram dikerjakan, tapi lebih baik untuk ditinggalkan. Alasan utama mengapa ini makruh adalah karena menahan kentut dapat mengganggu pikiran, sehingga menghilangkan kesempurnaan dan kekhusyukan dalam mendirikan ibadah salat.

Batalkah Salah Jika Menahan Kentut?

Mengutip buku Populer Tapi Keliru karya Adil Fathi Abdillah, hal-hal yang dapat menghilangkan kekhusyukan salat secara keseluruhan tidak otomatis membatalkan salat. Menurut mayoritas ulama, keadaan menahan kentut saat salat tidak membatalkan salat.

Yang perlu ditekankan di sini adalah pentingnya salat tanpa gangguan. Meskipun salatnya sah, orang yang salat sambil menahan kentut, kencing, atau buang air besar, tidak akan bisa menyempurnakan pahalanya seperti orang yang khusyuk dalam salatnya.

Jadi, salat orang yang menahan kencing, buang air besar, atau kentut, hukumnya makruh. Namun salatnya tetap sah.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menyelesaikan urusan buang air kecil atau besar sebelum memulai salat. Seorang muslim sebaiknya memastikan diri dalam kondisi paling nyaman dan tenang agar tidak merasa ingin kentut saat mendirikan salat.

Dengan begitu, salat bisa dikerjakan dengan khusyuk dan tenang, tanpa rasa was-was, dan pahalanya pun bisa sempurna.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Apakah Orang Junub Boleh Mengurus Jenazah?


Jakarta

Mengurus jenazah termasuk kewajiban muslim atas sesamanya yang meninggal dunia. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa hal yang penting diperhatikan termasuk jika dalam posisi junub.

Tata cara mengurus jenazah dimulai dari memandikan, mengkafani, menyalati, dan menguburkan. Dari empat rangkaian itu, ada satu yang tak boleh dilakukan orang junub.

Orang Junub Boleh Mengurus Jenazah kecuali Menyalati

Tidak ada larangan bagi orang junub untuk mengurus jenazah. Menurut penjelasan dalam buku Fikih Islam Nusantara karya Syekh Nawawi Al-Bantani, orang junub tidak dimakruhkan memandikan jenazah.


Pengurusan jenazah yang boleh dilakukan orang junub antara lain memandikan, mengkafani, dan menguburkan. Sementara satu hal yang tak boleh dilakukan orang junub adalah salat jenazah.

Dijelaskan dalam Fikih Ibadah karya Hasan Ayub, syarat sah salat jenazah seperti halnya syarat sah salat pada umumnya. Artinya, orang yang akan menyalati jenazah wajib suci dari hadas. Orang junub wajib mandi terlebih dahulu.

Adapun, rukun salat jenazah terdiri dari:

  1. Niat
  2. Berdiri bagi yang mampu
  3. Beberapa kali takbir
  4. Doa untuk jenazah
  5. Sebagian fuqaha menambahkan Al Fatihah
  6. Salat jenazah dilakukan dengan suara pelan, baik salat yang dilakukan siang maupun malam hari
  7. Mendoakan jenazah dengan doa seperti dicontohkan Rasulullah SAW

Ketentuan Mengurus Jenazah

Para ulama bersepakat mengenai tata cara pengurusan jenazah. Menukil Al-Ijma’ yang disusun Ibnul Mundzir dan diterjemahkan Darwis, berikut di antara kesepakatannya:

  1. Istri berhak memandikan suaminya yang meninggal dunia.
  2. Orang yang berhak memandikan jenazah anak laki-laki kecil adalah wanita.
  3. Jenazah dimandikan seperti mandi orang junub.
  4. Jenazah tidak boleh dikafani dengan kain sutra.
  5. Bayi yang meninggal dunia, jika kondisinya sudah lahir dan ada tanda-tanda kehidupan serta sempat menangis, harus disalati.
  6. Apabila makmum salat jenazah terdiri dari orang merdeka dan budak, yang dibelakang imam adalah orang yang merdeka.
  7. Orang yang menyalati jenazah mengangkat tangannya pada takbir yang pertama.
  8. Menguburkan jenazah hukumnya wajib dan wajib dilaksanakan oleh kaum muslimin. Jika sudah dilakukan sebagian kaum muslimin, gugurlah kewajiban atas semua kaum muslimin.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Tata Cara Sholat Jenazah Lengkap Bacaan Takbir ke 1, 2, 3, 4


Jakarta

Sholat jenazah adalah kewajiban muslim atas sesamanya yang meninggal dunia. Tata cara sholat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir. Berikut selengkapnya.

Wahbah az-Zuhaili menjelaskan dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu edisi Indonesia terbitan Gema Insani, sholat jenazah selain karena mati syahid hukumnya fardhu kifayah menurut ijtima ulama. Kewajiban ini sama halnya dengan memandikan, mengkafani, dan menguburkan jenazah.

Hukum fardhu kifayah artinya apabila kewajiban ini telah dilakukan oleh sebagian orang muslim meski hanya satu orang saja, gugurlah bagi muslim lainnya.


Tata Cara Sholat Jenazah dan Bacaannya

Tata cara sholat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir, berdiri (bagi yang mampu), tanpa rukuk dan sujud. Dijelaskan dalam buku Panduan Sholat Rasulullah Sesuai Sunnah karya Imam Abu Wafa, posisi jenazah dihadapkan ke arah kiblat. Imam berdiri di depan kepala jenazah jika yang meninggal adalah laki-laki atau di tengah tubuh jenazah jika yang meninggal adalah perempuan. Adapun, posisi para makmum berdiri di belakang imam sebanyak 3 shaf jika memungkinkan.

Sholat diawali dengan niat. Kemudian, mengangkat tangan untuk takbir pertama yang merupakan takbiratul ihram.

Sebagian ulama berpendapat mengangkat tangan hanya disunnahkan pada takbir pertama saja. Sementara sebagian lain menganjurkan mengangkat tangan pada setiap takbir.

Berikut tata cara sholat jenazah dan bacaan setiap takbir selengkapnya.

Niat Sholat Jenazah

Bacaan niat sholat jenazah sesuai dengan jenis kelamin jenazah yang meninggal dunia, laki-laki atau perempuan.

Bacaan Niat Sholat Jenazah Laki-laki

أُصَلَّى على هَذَا المَيِّتِ أَرْبَعَ تَكبِيرَاتٍ فَرضَ كِفَايَةِ إِمَامًا / مَأْمُومَا اللَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Ushalli ‘ala hadzal mayyiti arba’a takbiratin fardhu kifayati (imaman/ma’muman) lillahi Ta’ala.

Artinya: “Saya berniat sholat untuk mayat ini empat takbir karena menjalankan fardhu kifayah sebagai (imam/makmum) karena Allah Ta’ala.”

Bacaan Niat Sholat Jenazah Perempuan

أَصَلِّي على هَذِهِ المَيْتَةِ أَرْبَعَ تَكبِيرَاتٍ فَرضَ كِفَايَةِ إِمَامًا / مَأْمُوماً اللَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Ushalli ‘ala hadzihil mayyitati arba’a takbiratin fardhu kifayati (imaman/ma’muman) lillahi Ta’ala.

Artinya: “Saya berniat sholat untuk mayat ini empat takbir karena menjalankan fardhu kifayah sebagai (imam/makmum) karena Allah Ta’ala.”

Takbir ke-1 Membaca Surah Al Fatihah

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ ١ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ ٢ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙ ٣ مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗ ٤ اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ ٥ اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَۙ ٦ صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ ࣖ ٧

Arab latin: Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm. Al-ḥamdu lillāhi rabbil-‘ālamīn. Ar-raḥmānir-raḥīm. Māliki yaumid-dīn. Iyyāka na’budu wa iyyāka nasta’īn. Ihdinaṣ-ṣirāṭal-mustaqīm. Ṣirāṭal-lażīna an’amta ‘alaihim, gairil-magḍūbi ‘alaihim wa laḍ-ḍāllīn

Artinya: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Pemilik hari Pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan. Bimbinglah kami ke jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) orang-orang yang sesat.

Takbir ke-2 Membaca Sholawat Nabi

اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Arab latin: Allâhumma shalli ‘alâ sayyidinâ Muhammad wa ‘alâ âli sayyidinâ Muhammad, kamâ shallaita ‘alâ sayyidinâ Ibrâhîm wa ‘alâ âli sayyidinâ Ibrâhim, wa bârik ‘alâ sayyidinâ Muhammad, wa ‘alâ âli sayyidinâ Muhammad, kamâ bârakta ‘alâ sayyidina Ibrâhîm wa ‘alâ âli sayyidinâ Ibrâhîm fil ‘âlamîna innaka hamîdun majîd.

Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad dan kepada keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Limpahkan pula keberkahan bagi Nabi Muhammad dan bagi keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana telah Engkau limpahkan keberkahan bagi Nabi Ibrahim dan bagi keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya di alam semesta Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung.”

Takbir ke-3 Membaca Doa untuk Jenazah

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاعْفُ عَنْهُ وَعَافِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ

Arab latin: Allahummagfir lahuu warhamhu wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahuu wa wassi’ madhkhalahuu waghsilhu bil maa-i-wats-tsalji walbaradi wa naqqihii minal-khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul-abyadhu minad-danasi wa abdilhu daaran khairan min daarihii wa ahlan khairan min ahlihii wa raujan khairan min zaujihi waqihii fitnatal-qabri wa’adzaaban-naar

Artinya: “Ya Allah ampunilah dia dan kasihanilah dia, sejahterakan dia dan ampunilah dosa dan kesalahannya, hormatilah kedatangannya, dan luaskan lah tempat tinggalnya, bersihkan lah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkan lah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih yang bersih dari segala kotoran, dan ganti lah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya yang dahulu, dan ganti lah baginya ahli keluarga yang lebih baik daripada ahli keluarganya yang dahulu, dan pelihara lah ia dari siksa kubur dan azab api neraka,”

Bacaan takbir ke-3 lebih pendek:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ, وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَاجْعَلِ الْجَنَّةَ مَثْوَاهُ

Arab katin: Allahummaghfirlahu warhamhu wa’afihi wa’fu’anhu waj’alil jannata maśwahu

Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, berilah keselamatan kepadanya, ampunilah dosanya, dan jadikan surga tempatnya.”

Lafaz hu untuk jenazah laki-laki, lafaz hâ untuk jenazah perempuan.

Takbir ke-4 Membaca Doa yang Diajarkan Nabi

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا ، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا ، وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا ، وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا ، اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الإِسْلاَمِ ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الإِيمَانِ ، اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ ، وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ

Arab latin: Allahummghfir li-hayyina wa mayyitina- wa-sya-hidina waghaibina wa-shaghi-rina-wa-kabi-ri-na wa dzakarina wa untsa-na- Alla-hum-ma man ahyaytahu- minna fa ahyihi- ‘alal isla-m wa man tawaffaitahu minna-fa tawaffahu- ‘alal i-man. Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinna ba’dahu

Artinya : “Ya Allah, ampunilah kami baik yang masih hidup maupun yang telah mati, yang hadir maupun yang ghaib, kecil atau besar, lelaki atau perempuan. Ya Allah, siapa saja di antara kami yang engkau hidupkan , hidupkanlah dia menurut islam dan siapa saja yang engkau matikan, matikanlah dia dengan iman. Ya a Allah, janganlah Engkau halangi kami untuk memperoleh pahalanya dan janganlah Engkau uji kami sepeninggalnya.”

Bacaan takbir ke-4 lebih pendek:

اَللّٰهُمَّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنَّا بَعدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Arab latin: Allâhumma lâ tahrimnâ ajrahu wa la taftinna ba’dahu waghfir lanâ wa lahu

Artinya: “Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.”

Lafaz hu untuk jenazah laki-laki, lafaz hâ untuk jenazah perempuan.

Salam

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Artinya: “Semoga Allah melimpahkan keselamatan, rahmat, dan keberkahan untukmu.”

Waktu Sholat Jenazah

Para ulama empat mazhab, sebagaimana dipaparkan Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adilatuhu, berbeda pendapat terkait waktu yang dilarang untuk sholat jenazah.

Mazhab Hanafi mengatakan tidak boleh melakukan sholat jenazah pada lima waktu sebagaimana waktu yang dilarang sholat pada umumnya. Di antaranya waktu terbitnya matahari, terbenamnya matahari, matahari tepat berada di atas tengah hari, setelah sholat Subuh hingga terbit matahari, dan setelah sholat Ashar hingga terbenam matahari.

Sementara mazhab Maliki dan Hambali mengharamkan sholat jenazah pada tiga waktu yakni waktu terbit, terbenam, dan tergelincirnya matahari. Pendapat ini bersandar pada hadits ‘Uqbah bin ‘Amir.

Berbeda dengan ketiga mazhab tersebut, Syafi’i berpendapat boleh melakukan sholat jenazah di semua waktu karena sholat jenazah adalah sholat yang memiliki sebab. Wahbah az-Zuhaili sendiri berpendapat boleh mengambil pendapat Syafi’i dalam keadaan darurat atau dibutuhkan.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tertinggal Sholat Jumat? Ini Fikihnya


Jakarta

Sholat Jumat adalah ibadah wajib bagi laki-laki muslim. Sholat dilaksanakan secara berjamaah di masjid. Bagaimana jika tertinggal?

Dalil kewajiban sholat Jumat bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Jumuah ayat 9,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ٩


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Menurut penjelasan dalam Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur AB dkk, semua ulama sepakat kewajiban sholat Jumat hanya untuk laki-laki, sedangkan perempuan tidak. Orang yang telah mengerjakan sholat Jumat, gugurlah kewajiban sholat Zuhur.

Para ulama juga sepakat syarat sholat Jumat seperti halnya syarat sholat lainnya. Wajib bersuci, menutup aurat, dan menghadap kiblat. Sholat dilaksanakan berjamaah di masjid.

Sholat Jumat dilakukan sebanyak dua rakaat dan didahului dua khutbah. Khutbah termasuk syarat sah sholat Jumat sehingga wajib dihadiri kaum muslim.

Dalam pelaksanaanya, jemaah sholat Jumat wajib mendapati rakaat pertama. Bagaimana jika tertinggal?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tertinggal Sholat Jumat?

Jika seseorang tertinggal sholat Jumat (makmum masbuk) dan hanya mendapat rukuk kedua dari imam, dia tetap berniat sholat Jumat tetapi dengan empat rakaat. Namun, apabila masih mendapati Al Fatihah dan rukuk imam pada rakaat pertama, ia terhitung sholat berjamaah.

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam buku Memahami Ilmu Fikih Perspektif Kitab Fathul Qorib susunan Machnunah Ani Zulfah dkk.

“Masbuq yang tidak mendapati rakaat pertama secara berjamaah dengan imam maka ia harus menyempurnakan bilangan rakaat menjadi empat. Namun, bila masih mendapati Fatihah dan rukuk imam pada rakaat pertama maka ia terhitung berjamaah,” jelas buku tersebut.

Apabila terpaksa meninggalkan sholat Jumat karena perjalanan jauh misalnya, ia boleh menggantinya dengan sholat Zuhur. Mayoritas ulama, sebagaimana dikatakan Muhammad Na’im Muhammad Hani Sa’i dalam Maausu’ah Masa ‘Il Al-Jumhur Fi Al-Fiqh Al-Islamiy, menyatakan musafir tidak wajib sholat Jumat.

Menurut pendapat ulama mazhab Syafi’i, musafir yang bepergian sebelum fajar tidak ada kewajiban sholat Jumat baginya. Namun, jika ia berniat bermukim selama empat hari atau ia pergi pada Jumat pagi, ia tetap wajib sholat Jumat.

Tata Cara Sholat Jumat

Menukil buku Pedoman dan Tuntunan Shalat Lengkap susunan Abdul Kadir Nuhuyanan dkk, berikut tata cara sholat Jumat:

1. Saat masuk waktu sholat, khatib berdiri atau naik mimbar untuk menyampaikan khutbah. Khutbah diawali dengan salam.

2. Setelah salam, khatib duduk sebentar mendengarkan muazin sampai selesai mengumandangkan azan. Setelah itu berdiri lagi untuk menyampaikan khutbah.

3. Khatib mulai khutbah pertama dengan mengucapkan kalimat pujian, membaca syahadat dan sholawat, serta beberapa ayat Al-Qur’an. Baru kemudian melanjutkan tausiyahnya pada jemaah.

4. Setelah itu, khatib duduk sejenak dan berdiri lagi untuk menyampaikan khutbah kedua. Khutbah diakhiri dengan doa dan penutup.

5. Selesai khutbah, muazin mengumandangkan iqamah.

6. Imam minta jemaah merapikan shaf lalu memimpin sholat Jumat dua rakaat dengan mengeraskan suara.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menggaruk atau Bergerak Lebih dari Tiga Kali saat Salat


Jakarta

Salat merupakan ibadah yang wajib dikerjakan setiap muslim. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam syariat Islam.

Perintah salat tercantum dalam sejumlah dalil Al-Qur’an, salah satunya surah An Nisa ayat 103. Allah SWT berfirman,

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا…


Artinya: “…Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Salat harus dilakukan dengan khusyuk dan semata-mata karena Allah SWT. Karenanya, muslim harus memfokuskan hati dan pikiran, bahkan gerakan tubuh sekali pun demi menjaga kekhusyukan.

Lalu, bagaimana jika seseorang menggaruk atau bergerak lebih dari tiga kali selain dari gerakan salat? Apa hukumnya dalam Islam?

Menggaruk Tidak Membatalkan Salat

Mengutip dari buku Hidup Bersama Al-Quran yang disusun Quraish Shihab dan Najeela Shihab, gerakan kecil seperti menggaruk dengan satu jari secara berulang-ulang tidak membatalkan salatnya. Namun, tentu hal ini mengurangi nilainya.

Selain itu, dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in oleh Syekh Zainuddin al Maliabari, menggaruk bagian tubuh yang gatal dengan jari-jari tidak membatalkan salat walau dilakukan secara berulang kali. Namun, ini berlaku selama telapak tangan tidak ikut bergerak.

Menggerakkan Jari dalam Jumlah Banyak Hukumnya Makruh

Sementara itu, menggerakkan jari-jari dengan jumlah yang banyak hukumnya makruh. Apabila rasa gatal sulit ditahan dan membutuhkan garukan lewat telapak tangan maka keadaan seperti ini dianggap ma’fu atau hal yang dimaafkan sehingga tidak membatalkan salat.

Kondisi tersebut termasuk dalam kategori darurat, beda halnya jika rasa gatal masih tertahankan maka cukup menggaruk dengan gerakan jari saja.

Bergerak Lebih dari Tiga Kali Membatalkan Salat

Gus Arifin melalui bukunya yang berjudul Sudah Benarkah Salat Kita? menyebut banyak melakukan gerakan atau lebih dari tiga kali dapat membatalkan salat. Sebab, hal ini bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati serta anggota tubuh sibuk dengan urusan lain.

Namun, perlu dipahami bahwa para ulama sepakat gerakan yang dimaksud apabila dilakukan secara berurutan saat salat. Jika dilakukan secara terpisah seperti melangkah sekali, kemudian berhenti, lalu melangkah lagi dan seterusnya, hal itu tidak membahayakan sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi melalui kitab Ar Raudhah.

“Ketahuilah bahwa sekali gerakan yang tidak membatalkan salat itu harus berupa gerakan yang sekadarnya. Apabila sekali gerakan itu kelihatan tidak senonoh, seperti gerakan sekali meloncat, maka gerakan itu dapat membatalkan salat tanpa khilaf,” tulis Gus Arifin.

Selain itu, Quraish Shihab menyebut gerakan yang dilarang saat salat adalah gerakan yang sifatnya besar di luar salat dan berturut-turut sebanyak tiga kali. Oleh karenanya, jika gerakan tersebut kecil maka masih dimaafkan.

Cendekiawan muslim itu mencontohkan ketika ada shaf salat di depan yang kosong, maka seseorang maju untuk mengisi shaf itu maka dimaafkan. Asalkan, ada sedikit selang waktu antara langkah pertama dan langkah berikutnya.

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com