Tag Archives: fikih zakat

Syarat dan Cara Jadi Anggota BAZNAS Terbaru 2025, Cek di Sini


Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi baru terkait seleksi pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025.

PMA ini bertujuan untuk memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan pengurus yang profesional. Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, aturan ini menjaga keseimbangan antara peran pemerintah dan partisipasi masyarakat.

“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).


Syarat Jadi Anggota BAZNAS

Berdasarkan PMA 10/2025 yang diterima detikHikmah, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon anggota BAZNAS, pimpinan Baznas provinsi, dan pimpinan Baznas Kabupaten/Kota. Aturan ini dikeluarkan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Berikut syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Allah SWT
  • Berakhlak mulia
  • Usia minimal 40 tahun.
  • Pendidikan minimal sarjana, namun untuk tingkat kabupaten/kota minimal tamat SMA sederajat.
  • Agama Islam.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak menjadi anggota partai politik.
  • Tidak Pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun
  • Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
  • Bersedia bekerja penuh waktu dan melepaskan jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD jika terpilih.
  • Memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.

Cara Mendaftar Jadi Anggota Baznas

Proses pendaftaran dan seleksi anggota BAZNAS dilakukan melalui beberapa tahapan yang seragam di seluruh Indonesia, dari pusat hingga daerah.

  1. Pengumuman Pendaftaran: Informasi pendaftaran akan diumumkan secara terbuka.
  2. Pendaftaran Tertulis dan Administrasi: Calon anggota harus mendaftar secara tertulis dan lolos seleksi administrasi.
  3. Seleksi Kompetensi: Tahap ini meliputi tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materi yang diujikan mencakup fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.
  4. Pengumuman hasil seleksi
  5. Penyampaian hasil seleksi kepada menteri agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota.

Calon anggota BAZNAS dapat berasal dari berbagai unsur, seperti ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat. Usulan nama calon bisa diajukan oleh Majelis Ulama Indonesia, organisasi kemasyarakatan Islam, asosiasi profesi, atau perguruan tinggi keagamaan Islam.

Susunan Anggota BAZNAS

  • BAZNAS Pusat: Terdiri dari 11 anggota, 8 dari unsur masyarakat dan 3 dari unsur pemerintah (Kemenag, Kemendagri, dan Kemenkeu).
  • BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota: Masing-masing terdiri dari 5 pimpinan.

Tim Seleksi di Tiap Tingkat

Untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif, Kemenag juga mengatur komposisi tim seleksi di setiap tingkatan.

Tingkat Pusat

Tim seleksi berjumlah 9 orang, terdiri dari 5 orang dari Kemenag, 1 dari Kementerian PANRB, dan 3 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh Menteri Agama.

Tingkat Provinsi

Tim seleksi berjumlah 5 orang, terdiri dari 2 orang dari pemerintah daerah, 2 dari Kanwil Kemenag provinsi, dan 1 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh gubernur.

Tingkat Kabupaten/Kota

Tim seleksi berjumlah 3 orang, terdiri dari 1 orang dari pemerintah daerah, 1 dari Kankemenag setempat, dan 1 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh bupati/wali kota.

PMA 10/2025 ini diharapkan menjadi panduan seragam untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

8 Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?



Jakarta

Fitrah artinya suci. Sementara zakat fitrah adalah zakat berupa makanan pokok yang dimakannya sehari-hari yang kemudian diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Makna dari zakat fitrah untuk mensucikan jiwa.

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim tua atau muda, laki-laki atau perempuan yang mempunyai kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya selama malam hari raya dan siang harinya. Seorang bayi yang lahir sebelum maghrib pada malam hari raya juga diwajibkan bagi orang tuanya untuk mengeluarkan zakat untuk anaknya.

Orang-orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah disebut muzakki.


Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 3,1 liter atau kurang lebih 2,5 kg bahan makanan pokok. Boleh juga diganti dengan uang yang nilainya sama dengan harga 2,5 kg bahan makanan pokok yang dimakannya sehari-hari.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah yaitu sejak awal bulan Ramadan sampai akhir bulan Ramadan. Sedangkan waktu yang paling baik mengeluarkan zakat fitrah yaitu sebelum pergi mengerjakan sholat Idul Fitri sebagaimana hadits berikut:

“Barangsiapa yang membayarnya (zakat fitrah) sebelum sholat hari raya, maka ia adalah zakat yang diterima (di sisi Allah), dan yang membayarnya sesudah sholat hari raya, maka ia sebagai sedekah sebagaimana sedekah-sedekah yang lain.” (HR. Abu Daud).

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Ada beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Penerima zakat fitrah ini dikenal dengan sebutan mustahik.

Hendaknya zakat fitrah dibagikan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana telah disebutkan dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dikutip dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah yang ditulis oleh Rina Ulfatul Hasanah, berikut delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah:

1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap

2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya

3. Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya

4. Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya

5. Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat

6. Muallaf, yaitu orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya

7. Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya

8. Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalannya itu tidak untuk maksiat

Disebutkan pula bahwa golongan fakir miskin yang tinggal di wilayah setempat perlu diutamakan. Akan tetapi, jika di wilayah tempat tinggal tersebut sudah tidak ditemukan orang-orang yang termasuk fakir miskin, maka zakat fitrah boleh disalurkan kepada fakir miskin yang tinggal di daerah lain (utamanya daerah terdekat).

Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Ust. H. Fatkhur Rahman menyebutkan dalam bukunya yang berjudul Pintar Ibadah terkait orang yang tidak berhak menerima zakat. Golongan berikut ini tidak tercantum di dalam firman Allah dan hal ini dimaksudkan agar pendistribusian zakat dapat secara adil dan merata.

1. Orang kaya dan orang yang tenaganya masih kuat yang masih sanggup mencari pendapatan untuk mencukupi keluarganya

2. Budak (hamba sahaya) yang terpelihara, yakni budak yang segala macam kebutuhannya dipenuhi oleh tuannya

3. Orang yang berada dalam tanggungan orang yang berzakat. Misalnya anak tidak boleh menerima zakat dari orang tuanya, istri tidak berhak menerima zakat dari suaminya, dan lain sebagainya

4. Orang-orang kafir atau orang nonmuslim yang memusuhi Islam

Dinukil dari buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf, Rasulullah pernah berpesan kepada Mu’az sewaktu ia diutus ke negeri Yaman. Beliau berkata kepada Mu’az, “Beritahukanlah kepada mereka (umat Islam),” diwajibkan atas mereka zakat. Zakat itu diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka.” (Mughniyah, 2008: 197)

Demikian penjelasan dari siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Ketahui Rukun dan Syarat Wajib Seseorang Mengeluarkan Zakat Mal


Jakarta

Sebagai umat muslim, kamu diwajibkan untuk menyalurkan zakat mal. Zakat mal atau sering disebut juga dengan zakat harta menjadi salah satu kontribusi bagi umat muslim untuk membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Secara bahasa, zakat artinya bersih atau suci. Menurut istilah, zakat mengacu pada pemberian sebagian rezeki kepada orang yang berhak menerimanya berdasarkan cara tertentu sesuai dengan ketentuan syara’, seperti yang dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah.

Ada sejumlah syarat wajib bagi seseorang dalam mengeluarkan zakat mal. Selain itu, perlu diketahui juga rukun-rukun zakat mal. Agar lebih jelas, simak pembahasannya dalam artikel ini.


Kewajiban Zakat Mal bagi Seorang Muslim

Zakat mal merupakan kewajiban bagi umat muslim, sama halnya dengan mengerjakan salat lima waktu dan puasa Ramadan. Allah SWT telah berfirman pada surat At Taubah ayat 103 mengenai zakat mal:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Dalam buku Fikih Zakat Indonesia oleh Nur Fatoni, zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari segala jenis harta yang diperoleh secara halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Misalnya, zakat mal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, pendapatan dari profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau perikanan, pendapatan dari sewa aset, dan lain sebagainya.

Rukun Zakat Mal

Kembali mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII, rukun zakat mal adalah segala sesuatu yang ada saat menunaikan ibadah tersebut. Apabila ada salah satu rukun yang terpenuhi, maka zakat seorang muslim dinilai tidak sah. Berikut sejumlah rukun zakat mal:

  • Niat dalam hati.
  • Ada orang yang menunaikan zakat (muzaki).
  • Ada orang yang menerima zakat (mustahik).
  • Ada harta yang dizakatkan.

Syarat Wajib Zakat Mal

Sebelum menyisihkan zakat untuk orang yang membutuhkan, ketahui juga syarat wajib seseorang dalam mengeluarkan zakat mal, yaitu:

  • Beragama Islam.
  • Merdeka yang artinya bukan budak.
  • Baligh dan berakal.
  • Memiliki harta secara sempurna atau milik sendiri.
  • Sudah mencapai nisab, berarti mencapai jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat.
  • Sudah mencapai haul, artinya mencapai batas waktu minimal harta benda dikenakan zakat, yaitu dalam waktu satu tahun.
  • Tidak dalam keadaan berhutang.

Jenis-jenis Zakat Mal

Zakat mal terbagi ke dalam beberapa jenis. Mengutip situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut jenis-jenis zakat amal:

  • Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya.
  • Zakat atas aset perdagangan.
  • Zakat atas hewan ternak.
  • Zakat atas hasil pertanian.
  • Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.
  • Zakat atas hasil tangkapan laut dan tambang.
  • Zakat atas hasil penyewaan aset.
  • Zakat atas hasil jasa profesi.
  • Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Sementara menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, telah diatur juga jenis-jenis zakat mal yang bisa dikeluarkan oleh seorang muslim, yaitu:

  • Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
  • Uang dan surat berharga lainnya.
  • Perniagaan.
  • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
  • Peternakan dan perikanan.
  • Pertambangan.
  • Perindustrian.
  • Pendapatan dan jasa.
  • Rikaz (harta yang terpendam).

Itu dia rukun dan syarat wajib seseorang dalam mengeluarkan zakat mal. Semoga dapat bermanfaat.

(ilf/fds)



Sumber : www.detik.com