Tag Archives: fiqh al – jihad

Ini 3 Jenis Kebohongan yang Tidak Dianggap Dosa dalam Islam


Jakarta

Bohong merupakan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Islam melarang berbohong. Namun, ada tiga jenis kebohongan yang diperbolehkan.

Larangan berbohong bersandar pada Al-Qur’an dan hadits. Al-Qur’an sendiri memerintahkan umat manusia untuk berkata jujur. Allah SWT berfirman dalam surah Al Ahzab ayat 70,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًاۙ ٧٠


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.”

Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, melalui ayat tersebut, Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk bertakwa kepada-Nya, selalu berkata benar, selaras antara niat dan yang diucapkan. Sebab, seluruh perkataan akan dicatat oleh malaikat dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Kemudian, dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,

“Kalian harus memiliki sifat jujur (dapat dipercaya) karena kejujuran membawa kepada kebaikan dan kebaikan mengantarkan pada surga. Dan seseorang selalu bersikap jujur hingga Allah menulisnya sebagai orang yang jujur. Dan kalian harus menjauhi kebohongan, karena kebohongan membawa kepada dosa dan dosa menghantarkan pada neraka. Dan seseorang yang selalu bohong hingga Allah menulisnya sebagai pembohong.” (HR Bukhari dan Muslim)

Kebohongan yang Tidak Dianggap Dosa

Kebohongan memang dilarang, tapi ada tiga jenis kebohongan yang diperbolehkan dalam rangka untuk kemaslahatan. Berikut penjelasannya.

1. Berbohong untuk Strategi Perang

Berbohong dalam konteks peperangan diperbolehkan. Menurut Ibn Al-‘Arabi dalam Fiqh Al-Jihad karya Yusuf Qardhawi terjemahan Ifran Maulana Hakim dkk, berbohong dalam perang merupakan pengecualian yang diperbolehkan oleh Al-Qur’an dan hadits. Hal ini sebagai bentuk kebaikan bagi umat Islam karena membutuhkannya.

Hukum ini berlaku khusus dalam kondisi peperangan. Yusuf Qardhawi sendiri menyatakan berbohong dalam perang justru bisa jadi wajib, bukan hanya boleh, Contohnya dalam kasus menjaga rahasia perang yang apabila diungkap bisa membahayakan umat Islam.

Sementara, Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari’ mengutip Ibn Baththal dari gurunya mengatakan bohong secara terang-terangan tidak boleh dilakukan meski dalam situasi perang. Menurut pendapat ini, boleh bohong sebagai bentuk sindiran. Sedangkan Imam an-Nawawi berpendapat boleh tetapi yang tepat dalam bentuk sindiran.

2. Berbohong untuk Membuat Istri Senang

Jenis kebohongan yang diperbolehkan lainnya adalah bohongnya suami untuk membuat istri senang. Dijelaskan dalam Hatta Tajidiina Man Yasyfa’u Laki karya Dr. Akram Ridha terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani dan Sutrisno Hadi, kebolehan berbohong bagi suami pada istri ini sebatas dalam hal yang diperbolehkan syariat (hukumnya mubah) bukan dalam hal haram atau makruh.

Contoh kebohongan ini adalah mengatakan bahwa istri cantik padahal sebenarnya tidak demikian. Seperti ucapan, “Dalam pandanganku, kamu adalah wanita yang tercantik.” dan ucapan-ucapan semacamnya yang melegakan istri.

3. Berbohong untuk Mendamaikan Pertikaian

Seseorang juga boleh berbohong dalam rangka memperbaiki keadaan, mendamaikan pertikaian, atau menahan pertumpahan darah. Menurut keterangan dalam buku Qulil Haq Walaukaana Murron karya Kuni Najakh, kebolehan ini bersandar pada hadits berikut,

لَيْسَ بِالْكَاذِبِ مَنْ أَصْلَحَ بَيْنَ النَّاسِ فَقَالَ خَيْرًا أَوْ نَمَى خَيْرًا

Artinya: “Tidaklah dinamakan pendusta, orang yang memperbaiki di antara dua orang yang berselisih kemudian ia mengatakan yang baik ataupun menambahkan yang baik.”

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Doa Orang Terzalimi, Benarkah Cepat Dikabulkan Allah?



Jakarta

Orang yang terzalimi memiliki keutamaan di hadapan Allah SWT. Hal ini didasarkan dalam sebuah hadits yang menyebutkan bahwa doa orang terzalimi adalah mustajab.

Hadits mengenai doa orang yang terzalimi disebutkan dalam kitab Mukhtashar Shahih Bukhari yang ditulis oleh M. Nashiruddin Al-Albani (Syekh Al-Albani) dan diterjemahkan Abdul Hayyie al-Kattani dan A. Ikhwani.

Dalam buku tersebut menjelaskan hadits yang diriwayatkan dari Aslam bahwa Umar RA menjadikan seorang budaknya yang bernama Hunay untuk menjaga himaa (tempat penggembala ternak). Umar berkata, “Wahai Hunay, janganlah kau menzalimi orang-orang muslim dan takutlah dari doa orang yang terzalimi, karena sesungguhnya doa orang yang dizalimi terkabulkan.”


Umar RA melanjutkan bicaranya, “Izinkanlah orang-orang yang hanya memiliki sedikit unta dan sedikit domba untuk masuk ke dalam himaa tersebut. Jangan utamakan ternak Ibnu Auf dan ternak Ibnu Affan. Karena jika ternak keduanya rusak, mereka dapat kembali kepada pohon-pohon kurma dan tanaman mereka.”

“Dan sesungguhnya, jika ternak milik orang-orang yang memiliki sedikit unta dan sedikit domba rusak, maka mereka mendatangi saya dengan membawa anak-anak mereka, seraya berkata, ‘Wahai Amirul Mukminin, wahai Amirul Mukminin, apakah saya biarkan mereka terlunta-lunta?'”

“Menyediakan air dan rerumputan lebih ringan bagi saya daripada memberikan emas dan perak. Demi Allah, sesungguhnya mereka melihat saya telah menzalimi saya. Sesungguhnya ini adalah negeri mereka. Pada masa jahiliah, mereka berperang melindunginya dan mereka masuk Islam agar tetap di dalamnya.”

“Demi Zat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, seandainya bukan karena harta (unta ternak lainnya) yang saya siapkan fi sabilillah, pasti saya tidak akan menjadikan sejengkal tanah mereka sebagai himaa.” (HR Bukhari)

Selain itu, ada hadits lain yang menyebut bahwa doa orang yang terzalimi adalah mustajab. Muhammad bin Isa bin Saurah (Imam at-Tirmidzi) dalam buku Sunan at-Tirmidzi jilid 3 menyebutkan hadits berikut:

٢٠١٤ – (صحيح) حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ زَكَرِيَّا بْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَيْفِي، عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ بَعَثَ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ إِلَى الْيَمَنِ، فَقَالَ: ((اتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، فَإِنَّهَا لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ)). وفي الْبَابِ عَنْ أَنَسٍ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ، وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، وَأَبِي سَعِيدٍ. وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَأَبُو مَعْبَدٍ اسْمُهُ : نَافِذُ ((صَحِيحُ أَبي دَاوُدَ)) (١٤١٢) : ق).
2014.

Artinya: (Shahih) Dari Abu Kuraib, dari Waki, dari Zakariya bin Ishaq, dari Yahya bin Abdullah bin Shaifi, dari Abu Ma’bad, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW, mengutus Mu’adz ke Yaman, dan beliau bersabda kepadanya, “Takutlah terhadap doa orang yang terzalimi karena tidak ada penghalang antara doanya itu dengan Allah.” Dalam tema ini terdapat riwayat dari Anas, Abu Hurairah, Abdullah bin Umar dan Abu Sa’id. Ini adalah hadits hasan shahih. Nama Abu Ma’bad adalah Nafidz. (Shahiih Abu Dawud, No. 1412: Muttafaq `alaih)

Yusuf Qardhawi dalam Fiqh Al-Jihad yang diterjemahkan Irfan Maulana Hakim dkk menyebutkan sebuah hadits shahih yang berisi anjuran menolong saudara yang dizalimi.

Rasulullah SAW bersabda, “Tolonglah saudaramu yang zalim dan yang dizalimi.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami menolongnya karena ia dizalimi, lalu bagaimana kami menolong orang zalim?” Beliau menjawab, “Mencegahnya dari kezaliman, karena itu adalah pertolongan untuknya.”

Menolong orang yang terzalimi bukan hanya dilakukan oleh kekuasaan hukum atau pemerintah. Tetapi, hal itu merupakan perkara yang wajib bagi setiap warga negara dan organisasi masyarakat.

Allah SWT akan meminta pertanggungjawaban dari mereka dan memperhitungkan pengurangan dalam memberikan hak kepada Allah. Apabila menolong orang yang terzalimi sudah bisa kita lakukan, maka langkah kita akan teguh ketika langkah manusia-manusia lain itu tergelincir.

Sebab, kezaliman itu adalah kegelapan di hari kiamat nanti. Allah telah mengharamkan kezaliman atas diri-Nya dan menjadikan kezaliman di antara kita sebagai perbuatan yang haram.

Mengutip buku Mutiara Hadis Qudsi yang ditulis oleh Ahmad Abduh Iwadh disebutkan bahwa seorang muslim harus membantu orang yang terzalimi. Apabila seseorang tidak bisa mencegah kezaliman atau tidak bisa memberikan haknya, sesungguhnya engkau tidak akan bisa menanggung beban, apabila engkau telah jatuh dalam kezaliman ini.

Oleh karena itu, hendaklah engkau membantu orang yang terzalimi, yaitu dengan cara memberinya ketegaran dengan perbuatan dan ucapan.

Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang melepaskan kesempitan dari seorang mukmin dari kesempitan dunia, niscaya Allah akan melepaskan kesempitan di hari kiamat. Dan barang siapa yang memudahkan kesulitan orang lain, niscaya Allah akan memberikan kemudahan baginya di dunia dan di akhirat. Dan barang siapa yang menutup aib seorang mukmin, niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat. Sesungguhnya Allah akan selalu menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya itu menolong saudaranya. Barang siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga. Dan tidaklah suatu kaum berkumpul di rumah Allah untuk membaca Al-Quran dan mempelajarinya, kecuali akan turun kepada mereka ketenangan, rahmat akan menyelimuti mereka, malaikat akan menurunkan sayapnya kepada mereka, dan Allah akan selalu mengingat mereka di sisi-Nya.” (HR Muslim)

(lus/inf)



Sumber : www.detik.com