Tag Archives: fiqh as – sunnah

Hukum Menerima BSU dalam Islam dan Pemanfaatannya agar Jadi Rezeki Berkah


Jakarta

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program pemerintah untuk memberikan bantuan ekonomi kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan bagi pekerja atau buruh. Masyarakat yang menerima BSU akan mendapat Rp 600 ribu sekaligus di bulan Juni atau Juli.

Tujuan dari BSU sendiri untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang lesu. Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hal ini? Apa hukum penerimaan BSU dalam perspektif fikih?

Untuk tahu lebih lanjut, simak penjelasan ketua MUI DKI Jakarta, Dr. KH Muhammad Faiz Syukron Makmun, berikut ini.


Bantuan Subsidi Upah Merupakan Kewajiban Negara

Sejatinya, BSU merupakan kewajiban negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Namun, kewajiban tersebut harus sesuai dengan kemampuan negara itu sendiri. Apabila negara tidak mampu maka itu tidaklah menjadi kewajiban.

“Tetapi kalau negara memang tidak memiliki kemampuan untuk itu, tentunya tidak lagi menjadi kewajiban negara. Tetapi secara prinsip negara itu berkewajiban mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Maka BSU itu termasuk impelemntasi,” ungkap KH Faiz Syukron Makmun kepada detikHikmah, Selasa (15/7/2025).

Pria yang juga merupakan Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Al-Azhar (IKANU) Mesir itu menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, dalil mengenai BSU berkaitan dengan ayat yang membicarakan tentang amanah. Salah satunya surah An Nisa ayat 58,

۞ إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Hukum Menerima BSU dalam Islam

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gus Faiz itu mengatakan bahwa hukum menerima BSU tergantung pada orangnya. Secara prinsip Islam, hukumnya adalah mubah atau boleh.

“Secara prinsip dia dihukumi mubah, boleh diambil dan boleh tidak diambil,” katanya.

Tetapi, lanjut Gus Faiz, apabila penerima BSU sangat membutuhkan bantuan itu maka hukumnya berubah menjadi wajib. Terlebih, apabila BSU tersebut digunakan untuk menghidupi anak dan istrinya.

“Kalau dia sebagai pekerja sangat membutuhkan itu, misalnya untuk anak dan istrinya memenuhi kebutuhan pokok dan itu disedikan oleh pemerintah maka wajib untuk mengambil (BSU) demi mewujudkan kesejahteraan keluarganya,” sambungnya.

Katib Syuriah PBNU itu juga menguraikan bahwa jika seseorang merasa cukup maka tak masalah tidak mengambil bantuan yang disediakan pemerintah.

“Kalau misalnya dia merasa cukup dengan kondisinya, dia bisa bersabar atas apa yang dia miliki dan dia hadapi, dia tidak mengambil pun tidak apa-apa. Itu secara hukum fikihnya,” ujarnya.

Cara Memanfaatkan BSU agar Menjadi Rezeki yang Berkah

Gus Faiz juga menerangkan bahwa hendaknya BSU yang diberikan pemerintah dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok. Dengan begitu, bantuan tersebut menjadi rezeki yang berkah.

Apabila ia merupakan kepala keluarga, hendaknya BSU digunakan untuk memberi nafkah keluarganya.

“Pemanfaataan BSU tentu sesuai dengan tujuannya agar dibelanjakan untuk hal-hal pokok. Jadi kalau memang dia kepala keluarga berikanlah BSU itu untuk mensejahterahkan keluarganya. Kalau dia belum berkeluarga ya dia bisa gunakan untuk sesuatu yang bermanfaat bagi masa depannya,” terangnya

Jangan sampai, BSU digunakan untuk sesuatu yang menyimpang dan maksiat. Misalnya judi online.

“Ketika itu (BSU) dipakai untuk judi online atau apapun, kalau pemanfaatannya itu menyimpang tentu dosanya kembali kepada yang menerima,” ujar Gus Faiz.

Sebagaimana diketahui, Islam mengharamkan perbuatan judi. Sayyid Sabiq melalui Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap mengatakan bahwa larangan judi ini disejajarkan dengan pengharaman khamar.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 90,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Tentang Rukun Yamani dan Keistimewaannya bagi Jemaah Umrah


Jakarta

Sebagai tempat ibadah umat Islam yang mulia, Ka’bah memiliki sejarah panjang dalam pembangunannya. Dari zaman ke zaman, Ka’bah melewati beberapa perbaikan hingga terbangun dengan pondasi yang sangat kokoh hingga saat ini. Salah satu pondasi utama yang menjadi bagian Ka’bah adalah setiap sudut (rukun) nya.

Ka’bah dibangun atas empat rukun, yaitu Rukun Hajar Aswad, Rukun Syami, Rukun Iraqi, dan Rukun Yamani. Salah satu dari rukun Ka’bah, yaitu Rukun Yamani, memiliki keistimewaan tersendiri terutama bagi jemaah yang melakukan thawaf.

Apa Itu Rukun Yamani?

Dikutip dari buku Manasik Umrah Nabi Muhammad yang ditulis oleh Brilly El-Rasheed, Rukun Yamani adalah sudut Ka’bah yang terletak di bagian barat daya, tepatnya sebelum rukun Hajar Aswad, jika dilihat dari arah perjalanan thawaf. Dinamakan Rukun Yamani karena posisinya yang menghadap ke arah negara Yaman, yaitu wilayah selatan Makkah.


Sudut Rukun Yamani adalah sudut yang tersisa dari sudut-sudut Ka’bah yang dibangun asli oleh Nabi Ibrahim AS. Berbeda dengan dua sudut lainnya, yaitu sudut sebelah utara, keduanya dirobohkan oleh kaum Quraisy saat perbaikan Ka’bah karena kekurangan biaya halal dalam pembangunannya.

Anjuran Menyentuh Rukun Yamani saat Thawaf

Sayyid Sabiq menyebutkan dalam kitab Fiqh as-Sunnah 3 terjemahan Abdurrahim dan Masrukhin, orang yang thawaf disunnahkan menyentuh Rukun Yamani karena keutamaannya yang tidak dimiliki oleh rukun-rukun lain. Ibnu Umar RA berkata, “Aku tidak mengetahui Nabi SAW menyentuh rukun (pokok Ka’bah) kecuali dua Rukun Yamani.”

Ibnu Umar RA berkata, “Aku tidak meninggalkan menyentuh dua rukun ini (Yamani dan Hajar Aswad) sejak aku melihat Rasulullah SAW menyentuhnya. Aku tidak meninggalkannya, baik ketika senang maupun ketika susah.”

Ulama Islam sepakat bahwa menyentuh Rukun Yamani adalah sunnah, sedangkan menyentuh rukun lain tidak disunnahkan. Ibnu Hibban meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda,

الْيَمَانِيُّ يَحُطُ الْخَطَايَا حَطَّا. الْحَجَرُ والركن

Artinya: “Sungguh Hajar Aswad dan Rukun Yamani dapat menghapus dosa-dosa.”

Disebutkan pula dalam Fadhlu Hajar Aswad wa Maqam Ibrahim karya Prof Said Muhammad Bakdasy yang diterjemahkan Gumilar Irfanullah, selain menyentuhnya, Rasulullah SAW juga menganjurkan untuk mencium Rukun Yamani. Dari Ibnu Abbas RA, ia mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah SAW mencium Rukun Yamani dan meletakkan pipinya di atasnya.”

Dalam riwayat lain, dari Ali RA, “Rasulullah SAW pernah menempelkan kedua pipinya di atas Rukun Yamani, beliau meminta surga kepada Allah dan meminta perlindungan dari api neraka.”

Imam Ja’far Al-Shadiq dalam buku Etika Islam yang ditulis oleh Faidh Kasyani, mengibaratkan Rukun Yamani dengan pintu surga, karena menyentuhnya adalah sebagai perantara masuk ke dalam surga dan sungai untuk membersihkan dosa-dosa. Beliau berkata, “Rukun Yamani adalah salah satu pintu surga yang belum Allah tutup sejak membukanya.”

Beliau juga berkata, “Rukun Yamani adalah pintu kami di mana kami memasuki surga darinya. Di dalamnya terdapat sungai dari surga yang dilemparkan padanya perbuatan-perbuatan para hamba-Nya.” Beliau menyamakan Rukun Yamani dengan pintu surga karena menyentuhnya sebagai perantara masuk ke dalam surga dan sungai untuk membersihkan dosa-dosa.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Doa Masuk dan Keluar Masjid: Arab, Latin dan Artinya


Jakarta

Masjid merupakan rumah Allah SWT yang memiliki kedudukan sebagai tempat istimewa dalam Islam. Setiap langkah menuju dan meninggalkan masjid memiliki nilai ibadah yang agung, sehingga terdapat adab khusus yang dianjurkan ketika hendak memasukinya.

Salah satu adab utama yang dianjurkan saat masuk dan keluar masjid adalah berdoa. Doa masuk dan keluar masjid merupakan bentuk penghormatan kepada kesucian masjid sekaligus permohonan keberkahan kepada Allah SWT. Berikut bacaan yang bisa diamalkan.

Doa Masuk Masjid

Mengutip kitab Al-Azhar Imam Nawawi terjemahan Bahrun Abu Bakar, seseorang yang hendak memasuki masjid, hendaknya membaca doa berikut.


أعُوْذُ بِاللهِ العَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ. أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوْبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِكَ

A’ûdzu billâhil ‘azhîm wa biwajhihil karîm wa sulthânihil qadîm minas syaithânir rajîm. Bismillâhi wal hamdulillâh. Allâhumma shalli wa sallim ‘alâ sayyidinâ muhammadin wa ‘alâ âli sayyidinâ muhammadin. Allâhummaghfirlî dzunûbî waftahlî abwâba rahmatik.

Artinya: “Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Besar, kepada Dzat-Nya Yang Maha Mulia, dan kepada kerajaan-Nya Yang Sedia dari setan yang terlontar. Dengan nama Allah dan segala puji bagi Allah. Hai Tuhanku, berilah shalawat dan sejahtera atas Sayyidina Muhammad dan atas keluarga Sayyidina Muhammad. Hai Tuhanku, ampuni untukku segala dosaku. Bukakanlah bagiku segala pintu kemurahan-Mu.”

Setelah itu, hendaknya mengucapkan Bismillah sambil mendahulukan kaki kanan ketika memasuki masjid, dan mendahulukan kaki kiri ketika keluar dari masjid.

Doa Keluar Masjid

Imam Nawawi juga menyebutkan bahwa, ketika keluar masjid, cukup mengganti doa masuk masjid pada ayat terakhir, yaitu abwaba rahmatika (semua pintu rahmat-Mu) dengan abwaba fadhlika (semua pintu kemurahan-Mu). Sehingga, bacaan doa keluar masjid seperti berikut ini.

أعُوْذُ بِاللهِ العَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ. أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوْبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِكَ

A’ûdzu billâhil ‘azhîm wa biwajhihil karîm wa sulthânihil qadîm minas syaithânir rajîm. Bismillâhi wal hamdulillâh. Allâhumma shalli wa sallim ‘alâ sayyidinâ muhammadin wa ‘alâ âli sayyidinâ muhammadin. Allâhummaghfirlî dzunûbî waftahlî abwâba fadhlik.

Artinya: “Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Besar, kepada Dzat-Nya Yang Maha Mulia, dan kepada kerajaan-Nya Yang Sedia dari setan yang terlontar. Dengan nama Allah dan segala puji bagi Allah. Hai Tuhanku, berilah shalawat dan sejahtera atas Sayyidina Muhammad dan atas keluarga Sayyidina Muhammad. Hai Tuhanku, ampuni untukku segala dosaku. Bukakanlah bagiku segala pintu kemurahan-Mu.”

Keutamaan Masuk dan Duduk dalam Masjid

Dalam kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk, terdapat hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Bukhari, dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

فمن غدا إلى المسجد أو راح أعد الله له في الجنة نزلا كلما غدا أو راح

Artinya: “Barang siapa datang ke masjid dan pulang (dari masjid), maka Allah menyiapkan jamuan surga baginya, (yaitu) setiap kali dia pergi dan pulang.”

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda,

إذا رأيتم الرجل يعتاد المسجد فاشهدوا له بالإيمان قال الله تعالى إنما يعمر مساجد الله من آمن بالله واليوم الآخر

Artinya: “Apabila kalian melihat seseorang terbiasa ke masjid, maka bersaksilah bahwa dia benar-benar beriman.” Allah SWT berfirman dalam surah At-Taubah ayat 18,

اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ

Artinya: “Yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.”

Imam Muslim juga telah meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

من تطهر في بيته، ثم مشى إلى بيت من بيوت الله ليقضي فريضة من فرائض الله، كانت خطواته إحداهما تحط خطيئة، والأخرى ترفع درجة

Artinya: “Barang siapa yang bersuci di rumahnya, kemudian berjalan menuju salah satu rumah Allah (masjid) untuk menunaikan suatu kewajiban kepada Allah, maka langkah kakinya yang satu menghapuskan kesalahannya (dosanya) dan langkah kakinya yang lain mengangkat derajatnya.”

Doa masuk dan keluar masjid juga memiliki keutamaan. Merujuk kembali pada kitab Al-Azhar, Imam Nawawi mengutip sebuah hadits dari Abdullah ibnu Amr ibnul Ash RA, ia menceritakan:

Bahwa Nabi SAW apabila memasuki masjid mengucapkan doa, “Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, kepada Dzat-Nya Yang Maha Mulia, dan kepada kekuasaan-Nya Yang Maha Dahulu dari setan yang terkutuk.” Apabila seseorang mengucapkan doa tersebut, maka setan berkata, “Ia terpelihara dari godaanku sepanjang hari.”

Dalam riwayat lain, dari Abu Umamah RA, bahwa Nabi SAW pernah bersabda,

“Sesungguhnya seseorang di antara kalian apabila hendak keluar dari masjid, maka semua bala tentara iblis saling memanggil dan saling mendatangkan teman-temannya serta berkumpul seperti lebah yang mengerumuni ratunya. Untuk itu, bila salah seorang dari kalian berdiri di depan pintu (keluar), hendaklah ia mengucapkan, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari iblis dan bala tentaranya.’ Sesungguhnya jika ia mengucapkannya, iblis tidak dapat menimpakan bahaya terhadapnya.”

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com