Tag Archives: fiqh keluarga

Apakah Mahar Harus Uang Tunai? Ini Jenis yang Diperbolehkan


Jakarta

Mahar sama artinya dengan maskawin. Pada dasarnya, mahar harus diberikan calon suami kepada calon istrinya.

Menurut Al Fiqh ‘ala Al Madzahib Al Khamsah yang disusun Muhammad Jawad Mughniyah terjemahan Masykur, mahar menjadi hak istri. Hal tersebut berdasarkan kitab suci Al-Qur’an sunnah Rasulullah SAW beserta ijma kaum muslimin.

Dalam Islam, terkait mahar disebutkan dalam surah An Nisa ayat 4. Allah SWT berfirman,

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ … – 4


Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan…”

Biasanya mahar diberikan dalam bentuk uang tunai. Lantas, apakah mahar harus berupa uang tunai? Bolehkah memberikan mahar jenis lain?

Mahar Tidak Harus Uang Tunai

Mengutip dari buku Perempuan dan Hukum susunan Sulistyowati Irianto, bentuk mahar sangat beragam. Artinya, mahar tidak harus diberikan dengan uang tunai.

Pemberian mahar dalam Islam disandarkan pada tradisi Rasulullah SAW kepada istrinya yang baru dinikahi. Praktik ini juga diabadikan dalam sejumlah hadits.

Islam menjadikan mahar sebagai simbol penghormatan terhadap perempuan yang diangkat martabatnya sederajat dengan laki-laki.

Turut dijelaskan melalui buku 500 Tanya Jawab Pernikahan dan Problematika Rumah Tangga oleh Abu Firly Bassam Taqiy, tidak ada ketentuan khusus mengenai mahar yang harus diberikan dalam pernikahan. Mahar harus berupa sesuatu yang memiliki nilai manfaat dan tidak harus berupa uang tunai tetapi juga harta atau layanan tertentu sesuai kesepakatan calon pengantin.

Yang terpenting, mahar bisa diukur nilainya dan dapat memberikan manfaat bagi sang istri.

Mahar yang Diperbolehkan dalam Islam

Mengutip dari buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karya Ali Manshur, terdapat beberapa barang yang bisa digunakan sebagai mahar selain uang tunai. Hal ini didasarkan pada jenis barang yang digunakan pada zaman Rasulullah SAW, bentuk dan bahannya bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini.

1. Emas

Selain uang tunai, mahar yang diberikan boleh berupa emas. Baik itu berupa logam batangan maupun perhiasan. Dari Anas RA berkata,

“Nabi SAW melihat Abdurrahman bin Auf memakai shafrah, maka beliau bersabda, Mahyam atau hai, Anas berkata: Abdurrahman berkata: Aku telah menikahi seorang wanita dengan maskawin sebiji emas. Maka Nabi SAW mengucapkan: Semoga Allah memberi berkah kepadamu. Adakanlah walimah walau dengan menyembelih seekor kambing.” (HR Bukhari)

2. Cincin

Melalui hadits Rasulullah SAW, disebutkan bahwa diperbolehkan menikah meski dengan mahar sebuah cincin besi. Dari Sahal ibn Sa’id RA berkata,

“Nabi SAW pernah menikahkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan mahar sebuah cincin besi.” (HR Hakim)

Pada zaman sekarang, cincin perhiasan bisa dibuat dengan logam seperti emas, perak dan lain sebagainya.

3. Alat Sholat

Alat sholat juga bisa digunakan sebagai mahar untuk pernikahan karena termasuk barang yang dapat diperjualbelikan. Selain itu, alat sholat juga bermanfaat bagi sang istri kelak.

4. Surat Tanah

Surat tanah juga dapat dijadikan mahar pernikahan karena memiliki nilai jual. Sertifikat tanah dapat disimpan untuk waktu yang lama dan menjadi investasi di masa mendatang.

Selain hal-hal yang disebutkan di atas, mahar juga bisa berupa perabot rumah tangga, binatang jasa, harta perdagangan, terjemahan Al-Qur’an, Al-Qur’an dan semacamnya.

Mahar dalam Islam Tidak Memiliki Batas Tertentu

Mengutip dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap tulisan Rizem Aizid, para ulama sepakat bahwa mahar tidak ada batas tinggi dan rendahnya. Imam Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Abu Tsaur dan Fuqaha Madinah dari kalangan tabi’in berpendapat bahwa mahar tidak mengenal batas tinggi-rendah, dan besar-kecil. Segala sesuatu yang dapat menjadi harga bagi sesuatu yang lain dapat dijadikan mahar.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Doa setelah Melakukan Hubungan Suami Istri, Muslim Sudah Tahu?


Jakarta

Doa setelah melakukan hubungan suami istri dapat diamalkan usai berhubungan intim. Doa ini bisa dibaca agar Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dari gangguan setan.

Dalam Islam, hubungan intim suami istri merupakan hal yang diatur dalam secara syariat. Berhubungan suami istri bukan sekedar menyalurkan hasrat biologis tetapi juga harus memperhatikan cara dan larangannya.

Hukum Berhubungan Suami Istri

Merujuk buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, dalam sudut pandang fikih, hubungan suami istri dibagi menjadi empat yakni wajib, sunnah, makruh dan haram. Artinya hukum berhubungan suami istri dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi.


Hukum berhubungan suami istri dapat berubah dari wajib ke sunnah, dari sunnah ke makruh, dari sunnah ke wajib, dari sunnah ke haram dan sebagainya.

Mengutip buku Fikih Wanita karya Ustaz Muiz al Bantani, melakukan hubungan suami istri hukumnya adalah wajib. Hal ini merujuk pada salah satu hadits Rasulullah SAW,

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Jika seorang laki-laki mengajak istrinya untuk menyalurkan hajat nya, maka hendaklah ia mendatangi suaminya, meskipun ia sedang berada di tungku perapian.” (HR Ibnu Syaibah, Tirmidzi, Thabrani)

Islam mengajarkan bagaimana cara berhubungan suami istri yang baik dan doa bagi pasangan. Ada tiga doa yang diajarkan ketika berhubungan suami istri yakni doa sebelum berhubungan, doa ketika mengeluarkan air mani dan doa setelah selesai melakukan hubungan suami istri.

Doa sebelum dan Ketika Berhubungan Suami Istri

Merangkum buku Pendidikan Seks untuk Anak dalam Islam: Panduan bagi Orang Tua, Guru, Ulama, dan Kalangan Lainnya karya Yusuf al-Madanī Tabrizi, berhubungan seksual dalam Islam memiliki sentuhan spiritual. Ketika hendak melakukannya, seorang muslim memulainya dengan berdzikir kepada Allah SWT, menyebut nama-Nya, salat dan berdoa.

Dikutip dari Kitab Doa Mustajab Terlengkap karya Ustadz H. Amrin Ali Al-Kasyaf, berikut beberapa doa yang bisa diamalkan ketika hendak berhubungan suami istri hingga sesudahnya.

Berikut doa yang dibaca sebelum berhubungan suami istri, yaitu:

بِسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنْبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

Latin: Bismillah, Allahumma jannibnasy syaithaana wa jannibisy syaithaana maa razaqtanaa.

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau berikan kepada kami.”

Ketika berhubungan suami istri kemudian keluar air mani, dapat membaca doa berikut:

اللَّهُمَّ اجْعَلْ نُطْفَتَنَا ذُرِّيَةً صَالِحِةً

Latin: Allahummaj’al nuthfatan dzurriyatan shaalihatan.

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah air mani kami keturunan yang baik.”

Doa Sesudah Berhubungan Suami Istri

Setelah melakukan hubungan suami istri, pasangan bisa membaca doa berikut,

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا

Latin: Alhamdulillahilladzii khalaqa minal maa-i basyaran.

Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan wanita dan air (mani).”

Apabila suami istri ingin mengulangi jima, keduanya tidak perlu mandi besar tetapi cukup berwudhu saja. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْيَعُوْدَ فَلْيَتَوَضًا. رواه مسلم

Artinya: “Siapa yang berhubungan intim dengan istrinya, kemudian ia ingin mengulanginya lagi, berwudhulah satu kali di antara yang dua kali itu.” (HR Muslim).

Suami istri hendaknya selalu mengusahakan untuk membaca doa sebelum dan setelah berhubungan agar Allah SWT senantiasa melindungi. Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca doa, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.” (HR Bukhari dan Muslim)

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com