Tag Archives: fiqih wanita

Larangan Bicara di 3 Waktu Ini dalam Islam, Apa Saja?


Jakarta

Islam sangat menekankan adab menjaga lisan, termasuk larangan berbicara pada waktu-waktu tertentu yang dianggap tidak tepat. Dalam kondisi tertentu, berbicara bisa menjadi sumber kekeliruan, mengganggu ibadah, atau bahkan mengurangi pahala.

Allah SWT berfirman dalam surah Qaf ayat 18,

مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ اِلَّا لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ


Artinya: “Tidak ada suatu kata pun yang terucap, melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).”

Ayat ini menjadi pengingat bahwa setiap ucapan memiliki konsekuensi. Karena itu, umat Islam diajarkan untuk menahan diri dari berbicara pada situasi tertentu.

Waktu-waktu yang Dilarang untuk Berbicara dalam Islam

Berikut tiga waktu yang secara jelas dilarang untuk berbicara dalam ajaran Islam.

1. Larangan Berbicara saat Khutbah Jumat

Salah satu waktu yang dilarang untuk berbicara menurut ajaran Islam adalah ketika khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat. Hal ini dijelaskan dalam buku Fikih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq. Para ulama sepakat bahwa mendengarkan khutbah merupakan kewajiban. Oleh sebab itu, berbicara saat khutbah berlangsung tidak diperbolehkan, bahkan jika tujuannya baik seperti menegur orang lain agar diam.

Larangan ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW:

“Barang siapa yang berbicara pada hari Jumat ketika imam sedang berkhutbah, maka dia seperti keledai yang membawa kitab. Dan orang yang berkata kepada orang lain, ‘diamlah’, maka Jumatnya tidak sempurna.” (HR Ahmad dan Abu Daud)

2. Larangan Berbicara saat Buang Hajat

Dijelaskan dalam buku Fiqih Wanita: Edisi Lengkap karya Syaikh Kamil Muhammad, berbicara ketika sedang buang air kecil atau besar tidak dianjurkan dalam Islam. Walaupun pembicaraan itu berkaitan dengan hal baik seperti menjawab salam atau adzan, tetap disarankan untuk diam selama berada di kamar mandi.

Ibnu Umar RA meriwayatkan:

“Ada seseorang yang melewati Nabi SAW yang ketika itu sedang buang air kecil. Orang tersebut memberi salam, namun Rasulullah tidak membalasnya.” (HR Jamaah kecuali Bukhari)

3. Larangan Berbicara saat Salat

Berbicara saat menjalankan salat juga termasuk dalam hal yang dilarang. Dalam buku Panduan Shalat Lengkap dan Praktis Wajib dan Sunnah karya Ahmad Sultoni dijelaskan bahwa percakapan di tengah salat dapat membatalkan salat. Umat Islam diperintahkan untuk menjaga kekhusyukan dan menghindari ucapan yang bukan bagian dari ibadah.

Zaid bin Al-Arqam RA menceritakan:

“Dahulu kami biasa berbicara saat salat. Seseorang berbicara dengan temannya di dalam salat. Lalu turunlah firman Allah: ‘Berdirilah untuk Allah dengan khusyuk.’ Setelah itu kami diperintahkan diam dan dilarang berbicara dalam salat.” (HR Jamaah kecuali Ibnu Majah)

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Al Fatihah?


Jakarta

Bolehkah wanita haid ziarah kubur dan membaca Al-Fatihah? Pertanyaan ini mungkin pernah terlintas di benak banyak wanita Muslim. Apalagi saat keluarga atau kerabat mengadakan ziarah kubur.

Artikel ini akan membahas pandangan ulama dan penjelasan seputar hukum ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid.

Hukum Wanita Berziarah Kubur

Dari buku Fiqih Wanita Edisi Lengkap tulisan M. Abdul Ghoffar E.M, hukum wanita berziarah kubur dijelaskan dalam beberapa hadits. Dalam sebuah riwayat, Abdullah bin Abi Mulaikah bercerita:


“Pada suatu hari, Aisyah pernah datang dari kuburan. Lalu aku bertanya kepadanya: ‘Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau?’ Aisyah menjawab: ‘Dari kuburan saudaraku, Abdurahman.’ Kemudian kutanyakan lagi: ‘Bukankah Rasulullah melarang ziarah kubur?’ Aisyah menjawab: ‘Benar, beliau pernah melarang ziarah kubur, akan tetapi kemudian beliau menyuruhnya.'” (HR. Al-Hakim dan Baihaqi. Adz-Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini shahih.)

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW awalnya melarang ziarah kubur, tetapi kemudian membolehkannya. Hal ini diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW:

“Kami pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah. Karena, dalam menziarahinya terdapat peringatan.” (HR. Abu Dawud)

Hadits tersebut menegaskan bahwa ziarah kubur dianjurkan karena mengingatkan manusia akan kematian dan akhirat. Jika ziarah kubur dimakruhkan, tentu Rasulullah SAW tidak akan menganjurkannya.

Namun, terdapat hadits lain yang berbunyi:

“Allah melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi)

Sebagian ulama menggunakan hadits ini untuk memakruhkan ziarah kubur bagi wanita. Menanggapi hal tersebut, Imam Al-Qurthubi menjelaskan:

“Bahwa laknat dalam hadits tersebut hanya ditujukan bagi wanita-wanita yang sering berziarah kubur. Karena, dianggap sebagai berlebih-lebihan dan bahkan mungkin hal itu akan mengakibatkan kaum wanita melupakan hak suaminya. Di sisi lain, ia lebih mengutamakan tabarruj (bersolek).”

Selain itu, hadits dari Abu Hurairah juga menjelaskan keutamaan ziarah kubur. Abu Hurairah meriwayatkan:

“Rasulullah pernah mendatangi kuburan ibunya, lalu beliau menangis. Maka orang-orang di sekitarnya pun ikut menangis. Selanjutnya beliau berkata: ‘Aku telah meminta izin kepada Allah untuk memohonkan ampun baginya, tetapi Dia tidak mengizinkan aku. Lalu aku meminta izin untuk menziarahi kuburnya, dan Dia mengizinkannya. Oleh karena itu, berziarahlah karena hal itu dapat mengingatkan kalian akan akhirat.'” (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa ziarah kubur memiliki manfaat penting, yaitu mengingatkan manusia akan kehidupan akhirat.

Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa ziarah kubur diperbolehkan bagi wanita, asalkan dilakukan dengan niat yang benar, tidak berlebihan, dan menghindari perbuatan yang dilarang.

Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Al Fatihah?

Terkait dengan wanita haid yang ingin melakukan ziarah kubur dan membaca Al-Fatihah, mayoritas ulama membolehkan wanita haid untuk melakukan ziarah kubur.

Hal ini karena ziarah kubur bukanlah ibadah yang mensyaratkan kesucian seperti shalat atau thawaf. Tujuan utama dari ziarah kubur adalah untuk mengingat kematian dan akhirat, yang juga relevan bagi wanita haid.

Mengenai membaca Al-Fatihah atau ayat-ayat Al-Qur’an lainnya, Buya Yahya menjelaskan melalui kanal Youtube Al Bahjah TV, bahwa dibolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, terutama jika bacaan tersebut dimaksudkan sebagai zikir.

“Selagi ayat tersebut digunakan untuk berzikir, maka diperkenankan.” ungkap Buya Yahya.

Jadi, wanita haid tetap bisa melakukan ziarah kubur dan membaca ayat Al-Qur’an seperti surah Al Fatihah sebagai bentuk zikir, perlindungan dari setan, dan pengingat akan kematian serta akhirat

Bacaan Ziarah Kubur Lainnya untuk Wanita

Selain berzikir dengan ayat-ayat suci Al-Qur’an, terdapat bacaan lain yang juga dapat diucapkan saat berziarah kubur.

Dalam buku Fiqh Wanita Empat Mazhab Fatwa-fatwa Fiqh Wanita Kontemporer susunan Dr. Muhammad Utsman al-Khasyat, bahwa Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan hadits dimana Rasulullah SAW mengajari Aisyah mengenai ucapan saat berziarah kubur. Aisyah bertanya:

“Apa yang harus aku ucapkan kepada mereka (penghuni makam kaum Muslimin), wahai Rasulullah?”

Beliau bersabda:

“Ucapkanlah: Semoga kesejahteraan senantiasa dilimpahkan kepada para penghuni makam dari kalangan kaum mukminin dan kaum muslimin. Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat-Nya kepada kita, baik yang wafat lebih dahulu maupun yang masih hidup. Sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian.”

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com