Tag Archives: gharim

Kriteria Gharim, Golongan yang Berhak Menerima Zakat



Jakarta

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim. Dalam zakat, terdapat beberapa golongan yang berhak menerimanya.

Gharim adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Gharim terdiri dari dua jenis. Berikut pengertian dan jenis gharim dalam zakat.

Pengertian Gharim

Gharim adalah orang-orang yang berhutang dan menghadapi kesulitan untuk melunasinya, ungkap Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh Sunnah. Gharim merupakan salah satu golongan yang berhak menerima zakat.


Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri RA, dia berkata, seorang laki-laki di masa Rasulullah SAW mengalami kendala besar berupa kerugian ketika meniagakan buah-buahan, hingga utangnya banyak. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Keluarkanlah zakat untuknya.”

Mendengar hal itu, para sahabat bergegas memberikan zakat untuknya, namun ternyata belum cukup untuk melunasi utangnya. Rasulullah SAW bersabda kepada orang-orang yang memberikan utang kepadanya, “Terimalah apa yang kalian dapatkan, dan kalian tidak mendapatkan selain itu.” (HR Muslim dan lainnya)

Dalam hadits Qubaishah bin Mukhariq, dia berkata, “Aku memikul beban utang yang menyulitkan, karena usahaku untuk mendamaikan sengketa. Aku lantas menemui Rasulullah SAW untuk meminta pertimbangan beliau. Beliau bersabda, ‘Bersabarlah hingga kami mendapatkan zakat lantas kami menyuruh agar engkau diberi bagian zakat’.” (HR Muslim dan lainnya)

Gharim yang Berhak Menerima Zakat

Terdapat dua jenis gharim yang berhak menerima zakat. Dikutip dari buku Edisi Indonesia: Fikih Ibadah Madzhab Syafi’i karya Syaikh Alauddin Za’tari, dua jenis gharim tersebut yaitu,

– Orang fakir yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri yang digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan syariat Islam, dan bisa juga dikarenakan ada bencana atau musibah yang menimpanya.

Mengutip dari buku Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, jika orang yang berhutang untuk dirinya sendiri karena dia tidak mempunyai uang sewa rumah, maka orang seperti ini berhak diberi zakat sebesar uang sewa rumah itu karena dia termasuk orang-orang yang berhutang. Begitu juga untuk orang yang terkena musibah.

– Orang muslim yang berhutang untuk digunakan mendamaikan perselisihan demi meredakan fitnah yang dikhawatirkan bisa terjadi di kalangan kaum muslimin, atau untuk menyumbang musibah dan bencana yang menimpa kaum muslimin. Dalam konteks ini tidak disyaratkan harus fakir.

Mengutip dari sumber sebelumnya, para ulama berpendapat bahwa orang itu harus diberi zakat untuk membebaskan utangnya, walaupun dia kaya karena dia berhutang bukan untuk dirinya sendiri, melainkan demi kemaslahatan orang lain.

Gharim yang Tidak Boleh Menerima Zakat

Gharim berhak menerima zakat jika utangnya tidak digunakan untuk keperluan maksiat. Masih mengutip dari sumber yang sama, beberapa gharim yang tidak boleh menerima zakat yaitu,

– Mampu membayar hutangnya sendiri

Jika orang yang berhutang tersebut mampu membayarnya, maka beban pembayaran utang itu ditangguhkan kepadanya, yang bersangkutan tidak berhak menerima zakat sebagai gharim.

– Digunakan untuk berbuat maksiat

Tidak boleh memberikan harta zakat kepada gharim yang digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri untuk berbuat maksiat seperti membeli khamar, berjudi, melakukan praktik riba,dan sebagainya, kecuali jika ia benar-benar sudah bertaubat.

– Masih memiliki penghasilan dari hasil kerjanya

Bagi orang yang memiliki penghasilan dari hasil kerjanya, maka tidak sepatutnya ia berhutang untuk mendirikan tempat usaha atau membuka ladang pertanian atau tempat tinggal dengan mengandalkan pembayarannya pada harta zakat.

Sesungguhnya harta zakat diberikan untuk menutupi kebutuhan orang fakir atau untuk memberikan pemasukan kepada mereka demi menutupi kebutuhan-kebutuhan mereka. Bukan diberikan kepada orang yang sudah memiliki harta yang cukup untuk menambah kekayaan.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Mengenal Asnaf Gharimin, Salah Satu Golongan Penerima Zakat


Jakarta

Zakat merupakan kewajiban yang harus di bayar oleh umat Islam. Terdapat delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.

Termaktub dalam surah At Taubah ayat 60, Allah SWT berfirman,

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠


Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

Menurut buku Diskursus (Asnaf Tsamaniyyah), Delapan Golongan Penerima Zakat oleh Rahmad Hakim, asnaf adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Terdapat delapan golongan penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin, riqab, fii sabilillah, dan ibnu sabil.

Asnaf gharimin adalah salah satu golongan penerima zakat. Lantas, apa yang dimaksud asnaf gharimin?

Pengertian Asnaf Gharimin

Merujuk pada buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, asnaf gharimin adalah orang-orang yang berhutang dan menghadapi kesulitan untuk melunasinya. Mereka terdiri dari beberapa golongan. Di antara mereka adalah orang yang menanggung beban hutang untuk mendamaikan sengketa, atau menjamin hutang orang lain hingga kewajiban membayar hutang tersebut terpaksa menghabiskan seluruh harta yang dimilikinya.

Bisa juga seseorang yang terpaksa berhutang karena dalam keadaan terdesak oleh kebutuhan hidup, atau berhutang karena hendak membebaskan dirinya dari perbuatan masiat. Maka, semua orang yang berhutang di atas diperkenankan untuk menerima zakat hingga dapat melunasinya.

Dari Anas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak dihalalkan meminta-minta kecuali bagi tiga golongan, yaitu: Orang fakir yang tidak memiliki apa-apa, orang yang mempunyai hutang yang sangat banyak, dan orang yang menanggung denda yang sangat menyulitkan.” (HR Abu Daud dan lainnya)

Dirangkum dari buku Edisi Indonesia: Fikih Ibadah Madzhab Syafi’i oleh Alauddhin Za’tari, terdapat dua jenis gharimin, yaitu:

  • Orang fakir yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri yang digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan syariat Islam, dan bisa juga dikarenakan ada bencana atau musibah yang menimpanya.
  • Orang muslim yang berhutang untuk digunakan mendamaikan perselisihan demi meredakan fitnah yang dikhawatirkan bisa terjadi di kalangan kaum muslimin, atau menyumbang musibah dan bencana yang menimpa kaum muslim. Dalam konteks ini tidak disyaratkan harus fakir.

Hal yang Diperhatikan Ketika Memberikan Zakat untuk Asnaf Gharimin

Merujuk pada sumber sebelumnya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan ketika akan memberikan zakat untuk asnaf gharimin, yaitu:

  • Tidak boleh memberikan harta zakat kepada gharim yang digunakan bagi kepentingan dirinya sendiri untuk perbuatan maksiat. Namun jika ia telah benar-benar bertaubat, maka boleh memberikan zakat kepadanya.
  • Boleh membayar hutang untuk orang yang sudah meninggal dari harta zakat jika warisan peninggalan tidak mencukupi dan para ahli waris tidak sanggup membayarnya. Dengan melunasi hutangnya, maka si mayit akan terbebas dari tanggungan.
  • Tidak boleh menerima zakat jika memiliki penghasilan yang cukup untuk menutupi hutangnya.
  • Hanya boleh menggunakan zakat untuk membayar hutang dalam kapasitas gharim. Namun jika menima harta tersebut dalam kapasitas fakir, maka ia boleh menggunakannya untuk memenuhi kebutuhannya.
  • Gharim yang fakir atau gharim yang miskin lebih berhak untuk diberikan zakat daripada orang fakir atau orang miskin yang tidak sedang menanggung hutang.
  • Boleh memberikan harta zakat kepada gharim sebesai nilai hutangnya. Jika harta zakat itu sudah dapat menutupi hutangnya, atau ia sudah kaya sebelum tanggungan hutangnya dipenuhi, maka ia wajib mengembalikan harta zakat tersebut kepada orang yang memberikannya.
  • Boleh memberikan harta zakat kepada gharim untuk jangka wakt satu tahun, meskipun dari waktu satu tahun ini masih ada sisa beberapa bulan untuk batas waktu pelunasan. Namun tidak boleh diberikan untuk melunasi tanggungan hutang tahun berikutnya, kecuali terjadi kesepakatan
  • Bagi orang yang berpenghasilan, tidak patut berhutang untuk mendirikan tempat usaha atau membuka ladang pertanian atau tempat tinggal dengan mengandalkan harta zakat
  • Kerabat Rasulullah SAW yang berstatus gharim boleh diberikan harta dari sektor ini jika hak-hak mereka yang telah ditetapkan terputus secara syariat.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com