Tag Archives: haji lansia

Mari Bantu Tuntaskan Ibadah Jemaah Lansia



Jakarta

Dalam situasi jemaah haji semakin hari membanjiri kota Makkah maka hal yang pertama kali ingin mereka lakukan adalah umrah qudum. Bagi Jemaah yang ingin melaksanakan umrah menggunakan layanan kursi roda di Masjidil Haram perlu berhati-hati akan layanan kursi roda, terkhusus Jemaah lansia yang akan menggunakan layanan ini.

Memang ketersediaan kursi roda gratis, ada di Masjidil Haram tetapi sulit untuk mendapatkannya, sebab keberadaannya terbatas dan posisi letaknya jauh dari jangkauan pintu masuk kedatangan jemaah haji Indonesia bila ke Masjidil Haram. Tepatnya sekitar lantai dasar sebelah kanan pintu satu King Abdul Aziz ada petunjuk panah bertuliskan “arobat” peminjaman kursi roda. Kursi roda ini dapat dipinjam oleh semua Jemaah Haji untuk mendorong sesama jemaah haji.

Di Masjidil Haram ada pula jasa pendorongan paket lengkap dengan kursinya yang beseliweran di dalam dan luar haram menawarkan jasa dorongan. Mereka ini jasa pendorong resmi dengan seragam khusus. Tetapi tidak ada standar tarif yang tetap bagi yang ingin menggunakan jasa mereka. Jemaah Haji harus menawar jasanya terlebih dulu. Harganya mengikuti kebutuhan pasar. Ditambah lagi tidak nyambungnya komunikasi penyedia jasa dorongan dengan jemaah haji.


Karena itu kami himbau kepada jemaah haji yang ingin menggunakan jasa dorongan kursi roda harus berhati-hati, jangan sampai tertipu. Minta bantuan kepada petugas sektor khusus yang ada di Masjidil Haram. Karena petugas kita dapat mengenali pendorong resmi dan pendorong ilegal.

Untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab akan jasa pendorongan kami lebih menganjurkan kepada jemaah haji agar saling membantu, diatur sendiri secara internal bagaimana solusi agar jemaah lansia dapat terbantu seperti yang muda dan kuat membantu pendorongan yang lansia.

Sesuai perintah (QS. Al-Maidah: 2) “Dan saling tolong menolonglah kalian dalam kebaikan”. Bukankah Jemaah Haji mengharapkan menjadi haji mabrur, yaitu haji yang penuh ketaatan, kebaikan, dan keberkahan. Itulah mabrur, haji yang berkualitas terhindar dari dosa dan baik budi pekerti. Rasul pernah ditanya, apakah haji mabrur itu? “Ith’amut tho’am wa ifsyaus salam” itulah jawaban Rasul. Haji mabrur adalah memberi bantuan kepada yang membutuhkan dan selalu menebar salam atau kebaikan.

Membantu ketuntasan proses ibadah jemaah haji lansia seperti membersamainya dalam pendorongan kursi roda ketika umrah atau nanti ketika thawaf ifadah merupakan kebaikan yang akan dibalas dengan pahala kemabruran juga.

Sangat banyak hadits yang menjelaskan bahwa bagi setiap orang yang mengerjakan kebaikan maka ia akan diberi balasan pahala kebaikan itu dan pahala orang yang mengikutinya. Dalam kaitan dengan membantu jemaah haji maka yang menolong akan diberi pahala yang sama dengan yang ditolong. Mabrur tentu akan dibalas dengan kemabruran oleh Allah SWT.

Pada sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah “Barang siapa yang menghilangkan kesusahan seorang muslim maka Allah akan membebaskannya dari salah satu kesusahan pada hari kiamat. Dan Allah akan memberi pertolongan kepada seorang hamba selama ia menolong saudaranya”.

H. Zulkarnain Nasution
Kasi Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi Daker Makkah

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com

Soal Rencana Pembatasan Jemaah Haji Lansia, DPR Minta Menag Lobi Saudi



Jakarta

Pemerintah Arab Saudi disebut berencana membatasi jemaah haji lanjut usia (lansia) dengan tidak mengizinkan jemaah di atas 90 tahun. Mereka juga disebut akan membatasi persentase jemaah yang berusia 70-80 tahun.

Menanggapi isu itu, Komisi VIII DPR RI menilai pembatasan usia jemaah lansia akan berdampak terhadap calon jemaah haji Indonesia. Pihaknya mendesak Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji untuk melakukan lobi intensif dengan pemerintah Arab Saudi.

“Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI untuk… melakukan lobi intensif kepada Pemerintah Arab Saudi terkait rencana kebijakan pembatasan jemaah haji yang berumur di atas 90 tahun, karena akan berdampak terhadap calon jemaah haji Indonesia,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.


Marwan mengatakan hal itu saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji di Gedung DPR, Senayan, Jakarta yang disiarkan langsung melalui YouTube DPR RI, Senin (6/1/2025).

Rencana pembatasan usia jemaah haji maksimal 90 tahun ini sebelumnya disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dalam Rapat Dengar Panja Haji DPR, Jumat (3/1/2025) pekan lalu.

“Informasi sementara bahwa mereka (Pemerintah Arab Saudi) mungkin akan membatasi jemaah dengan tidak memberikan izin kepada jemaah di atas 90 tahun,” kata Hilman dalam rapat yang ditayangkan di kanal YouTube TV Parlemen DPR RI.

Meski demikian, Hilman mengatakan Kemenag RI belum mendapat surat resmi mengenai pembatasan usia jemaah haji ini.

“Tapi ini kami masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi agar bisa ditindaklanjuti,” lanjutnya.

“Dan juga ada pembatasan persentase jemaah lansia antara usia 80 atau 70 tahun ke atas. Ini yang kami tunggu,” tambah Hilman.

Diketahui, Kemenag memberikan kuota khusus bagi jemaah lansia sebanyak 10 persen dari total kuota jemaah haji reguler. Karenanya, isu pembatasan usia jemaah lansia ini menjadi perhatian mengingat masih ada jemaah yang berusia 90 tahun ke atas.

“Kami akan menganalisis lagi data jemaah sakit dan meninggal kita cermati usianya. Karena yang akan kita bangun argumen ke sana adalah mengenai konsep istitha’ah yang sudah kita buat dan mudah-mudahan tahun ini kita terapkan,” kata Hilman.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com