Tag Archives: haji

Menu Nusantara Jemaah Haji 2024, Mulai Orek Tempe sampai Tongseng Daging


Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) telah menyajikan berbagai menu nusantara dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Subhan Cholid mengatakan penyusunan menu ini juga mempertimbangkan kebutuhan gizi dan ketersediaan bahan baku makanan di Arab Saudi.

“Jemaah haji mendapatkan menu Nusantara selama di Saudi. Tentunya, kami belum bisa memenuhi selera 213 ribu lebih lidah jemaah. Tetapi, menu yang disiapkan sudah sesuai dengan kebutuhan gizi jemaah haji,” ujar Diryanlu Subhan Cholid di Jakarta, Selasa (17/9/2024).


Menu yang disiapkan, menurut Subhan Cholid, juga disusun oleh ahli gizi dari berbagai lembaga-lembaga yang kredibel. “Dari Sekolah Tinggi Pariwisata, Kementerian Kesehatan, menyusun menu itu. Kemudian disesuaikan dengan ketersediaan bahan baku yang ada di pasar Arab Saudi sehingga menu-menu itu tentu sudah melalui pertimbangan yang sangat matang,” ungkap Subhan.

Berdasarkan catatan Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri, menu Nusantara yang disajikan selama di Makkah dan Madinah di antaranya orek tempe cabe hijau, telur dadar, semur ayam, sambal goreng kentang, keripik kentang mustofa, tumis timun wortel, ikan patin balado, terong balado, rendang daging, dan opor ayam.

Menu khas Nusantara juga disajikan kepada jemaah saat masa puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Misalnya, rendang ayam, telur orak arik daging cincang, ikan patin bumbu kuning, dan daging sapi bumbu tongseng.

Ia menambahkan, selama di Arab Saudi jemaah haji mendapatkan konsumsi sebanyak tiga kali sehari.

“Setiap jemaah mendapatkan kurang lebih 127 kali makan. Kalau ditotal dengan jumlah jemaah yang 213.320 itu totalnya lebih dari 27 juta paket konsumsi selama berada di Arab Saudi,” kata Subhan Cholid menambahkan.

Selain itu, mulai tahun ini, Indonesia juga menggunakan makanan siap saji dalam layanan katering jemaah haji. Makanan ini didatangkan dari Indonesia, total ada sekitar 1,7 juta box, dan diistribusikan di Makkah dan saat puncak haji di Armuzna. Makanan siap saji ini tentu juga memenuhi cita rasa nusantara.

Tahun ini juga telah dilakukan ekspor sebanyak 70 ton bumbu Nusantara untuk memenuhi kebutuhan konsumsi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Kedua hal ini menjadi upaya memberikan layanan konsumsi yang optimal sekaligus membangun ekosistem ekonomi haji.

Berikut Daftar Menu Nusantara Jemaah Haji 1445H/2024 M Selama di Makkah dan Madinah:

1. Minggu:

– Pagi: Nasi Kuning, Telur Dadar Daun Bawang Cabe Merah, Tumis Kembang Kol Wortel, Air Mineral.
– Siang: Nasi Putih, Daging Sapi Masak Habang, Oseng/Orek Tempe Cabe Hijau, Air Mineral, Pear.
– Malam: Nasi Putih, Semur Ayam, Sambal Goreng Kentang, Air Mineral, Jeruk Affandi

2. Senin:

– Pagi: Nasi Putih, Ayam Panggang, Acar Timur Wortel, Air Mineral.
– Siang: Nasi Putih, Ikan Tuna Cabe Hijau, Tumis Wortel Kacang Polong, Air Mineral, Kurma Ajwa/Sukari
– Malam: Nasi Goreng Putih, Bistik Daging Sapi, Tumis Jamur Cabe Hijau, Air Mineral, Pisang.

3. Selasa:

– Pagi: Nasi Putih, Telur Orak-arik Mix, Sambal Goreng Kentang, Air Mineral.
– Siang: Nasi Gurih, Ayam Gulai, Terong Teri Balado, Air Mineral, Apel.
– Malam: Nasi Putih, Ikan Filet Dori Goreng Bumbu Rica, Oseng/Orek Tempe Cabe Merah, Air Mineral, Pear.

4. Rabu:

– Pagi: Nasi Uduk, Telur Dadar Balado, Tumis Timun Wortel, Air Mineral.
– Siang: Nasi Putih, Ikan Patin Bumbu Balado, Keripik Kentang Mustofa, Air Mineral, Jeruk Affandi.
– Malam: Nasi Putih, Gepuk Daging Sapi, Tumis Mix Vegetables, Air Mineral, Kurma Ajwa/Sukari.

5. Kamis:

– Pagi: Nasi Putih, Ayam Goreng Bumbu Kecap, Tumis Wortel Mie, Air Mineral.
– Siang: Nasi Putih, Rendang Daging, Terong Balado, Air Mineral, Pisang.
– Malam: Nasi Goreng, Ikan Patin Goreng, Tumis Jamur Cabe Merah, Air Mineral, Apel.

6. Jumat:

– Pagi: Nasi Putih, Telur Orak-arik Cabe Merah, Tumis Labu Air Paprika, Air Mineral.
– Siang: Nasi Arab, Ayam Goreng Saus Mentega, Kembang Kol Goreng Tepung, Air Mineral, Pear.
– Malam: Nasi Putih, Ikan Fillet Dori Goreng Bumbu Asam Manis, Kacang Teri Balado, Air Mineral, Pisang.

7. Sabtu:

– Pagi: Nasi Putih, Ayam Opor, Tumis Jamur Paprika, Air Mineral
– Siang: Nasi Putih, Ikan Tuna Cabe Hijau, Keripik Kentang Mustofa, Air Mineral, Jeruk Affandi.
– Malam: Nasi Goreng Kampung, Semur Daging, Tumis Jamur Kembang Kol, Air Mineral, Pisang.

1. 8 Zulhijjah

– Siang: Nasi Putih, Lauk Siap Saji Rendang Ayam, Jeruk Afandi, Puding/Kue Manis/Cup Cake, Air Mineral.
– Malam: Nasi Putih, Siap Saji Gulai Ikan, Apel, Biskuit Manis (Krim)/Cup Cake, Air Mineral.

2. 9 Zulhijjah:

– Nasi Kuning, Telur Orak-arik Daging Cincang, Terong Teri Balado, Pisang, Susu Kotak Cokelat/Strawbery, Air Mineral.
– Siang: Nasi Putih, Siap Saji Rendang Daging, Apel, Puding/Kue Manis/Cup Cake, Air Mineral.
– Malam: Nasi Putih, Siap Saji Ayam Saus Tiram, Pear, Biskuit Manis (Krim)/Cup Cake, Air Mineral.

3. 10 Zulhijjah:

– Pagi: Nasi Putih, Siap Saji Daging Saus Tiram, Pisang, Susu Kotak Cokelat/Strawbery, Air Mineral.
– Siang: Nasi Putih, Daging Sapi Lada Hitam, Tumis Timun Wortel, Pear, Puding/Kue Manis/Cup Cake, Air Mineral.
– Malam: Nasi Putih, Ayam Goreng Mentega, Sayur Campur Goreng, Jeruk Afandi, Puding/Kue Manis/Cup Cake, Air Mineral.

4. 11 Zulhijjah:

– Pagi: Nasi Putih, Telur Orak-arik Daging Cincang, Tumis Wortel Kacang Polong, Pear, Susu Kotak Cokelat/Strawberry, Air Mineral.
– Siang: Nasi Putih, Semur Daging, Tumis Sayur Jagung, Jeruk Afandi, Puding/Kue Manis/Cup Cake, Air Mineral.
– Malam: Nasi Putih, Ikan Tuna Cabe Hijau, Tumis Jamur Paprika Merah, Apel, Biskuit Manis (Krim)/Cup Cake, Air Mineral.

5. 12 Zulhijjah:

– Pagi: Nasi Putih, Ikan Patin Goreng Bumbu Kuning, Capcay, Pear, Puding/Kue Manis/Cup Cake, Air Mineral.
– Siang: Nasi Kuning, Siap Saji Ayam Asam Manis, Apel, Susu Kotak Cokelat/Strawbery, Air Mineral.
– Malam: Nasi Putih, Ikan Tuna Cabe Merah Paprika, Tumis Kacang Panjang, Jeruk Afandi, Puding/Kue Manis/Cup Cake/Air Mineral.

6. 13 Zulhijjah:

– Pagi: Nasi Putih, Daging Sapi Bumbu Tongseng, Tumis Timun Wortel, Apel, Susu Kotak Cokelat/Strawbery, Air Mineral.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan


Jakarta

Kementerian Agama menegaskan jemaah haji reguler Indonesia yang wafat pada ibadah haji 1445 H/2024 M sudah mendapatkan asuransi jiwa.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab memastikan asuransi jiwa itu sudah dibayarkan kepada keluarga jemaah.

Kementerian Agama bekerja sama dengan PT JMA Syariah telah menyiapkan asuransi bagi jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat tahun 2024.


Asuransi yang diberikan kepada jemaah haji berupa asuransi jiwa dan kecelakaan. Tak hanya itu, jemaah juga mendapat santunan extra cover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji.

“Dalam catatan Kemenag ada 497 jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Semua sudah dibayar tuntas 100%, *melalui rekening jemaah haji yang wafat*,” ujar Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (19/9/2024) dalam rilis yang diterima detikHikmah.

“Asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing. *Untuk proses pencairan, ahli waris jemaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji*,” tambahnya.

Selain itu, Saiful Mujab juga menjelaskan, ada delapan jemaah yang juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai penerbangan. Ada lima jemaah yang mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jemaah yang mendapat santunan dari Saudia Airlines. “Mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai. Nilai santunan extra cover yang diberikan sebesar Rp125 juta,” sebut Saiful Mujab.

“Alhamdulillah ini berjalan dengan baik. Semua proses sudah selesai dan asuransi ini berjalan dengan baik,” tegas Saiful.

Besaran Asuransi yang Diterima Jemaah Haji Reguler 2024

Berikut daftar besaran asuransi jiwa sesuai Bipih per embarkasi:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.498.334,00 (Pondok Gede dan Bekasi)
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia 88,20 Sangat Memuaskan



Jakarta

Badan Pusat Statistik hari ini mengumumkan hasil survei indeks kepuasan Jemaah haji Indonesia (IKJHI) tahun 2024 atau 1445 Hijriah. Berdasarkan survei dengan melibatkan 14.400 responden didapat hasil IKJHI 2024 sebesar 88,20.

“Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia tahun 2024 mencapai 88,20. Secara umum, Jemaah haji Indonesia telah menerima semua pelayanan yang diberikan oleh pemerintah secara sangat memuaskan,” kata Direktur Sistem Informasi Statistik Badan Pusat Statistik, Joko Parmiyanto, Jumat 20 September 2024 di Jakarta.

Nilai IKJHI 2024 mengalami kenaikan dibandingkan indeks tahun 2023 yakni 85,83. Tahun ini tingkat kepuasan jemaah haji Indonesia tertinggi dicapai oleh daerah kerja atau satuan operasi Bandara, dengan nilai indeks sebesar 90,83. Sementara jenis layanan dengan nilai IKJHI tertinggi adalah layanan transportasi bus shalawat, dengan nilai indeks sebesar 91,61


Menurut Joko survei kepuasan haji BPS dilakukan dengan metode pengumpulan data melalui kuisioner secara mandiri (self Enumeration). Dalam kuisioner ini Jemaah menilai berdasarkan persepsi tentang kualitas berbagai pelayanan yang diterima.

Selain kuisioner dilakukan juga wawancara dan observasi untuk mengumpulkan data kualitatif yang akan memperkaya informasi. Wawancara juga dimaksudkan untuk mengamati fasilitas dan proses pelayanan yang diterima Jemaah.

Survei dilakukan dengan menggunakan sampel 14.400 Jemaah yang terbagi dalam dua gelombang, gelombang pertama 6.400 Jemaah dan gelombang kedua 8.000 Jemaah. Pengambilan sampel dilakukan di 7 titik pengamatan yakni Bandara Madinah kedatangan, Bandara Jedah kedatangan, Madinah Gelombang 1, Makkah Pra Armuzna, Armuzna, Makkah pasca Armuzna dan Madinah gelombang 2.

Jenis pelayanan yang disurvei meliputi pelayanan petugas haji, pelayanan ibadah, pelayanan transportasi, akomodasi, pelayanan konsumsi dan pelayanan lainnya. Unsur survei kepuasan antara lain kemampuan petugas, pembinaan, informasi dan komunikasi, jaminan dan keamanan, bukti nyata, kesiapan atau cepat tanggap dan tepat Waktu, perlindungan, akses, kemudahan memperoleh pelayanan dan dapat dipercaya, serta sikap keramahan dan kepedulian.

Joko memastikan bahwa survei BPS ini independen, tidak ada intervensi apapun dari Kementerian Agama. BPS, kata dia, tidak ada tendensi apapun dengan survei indeks kepuasan Jemaah haji Indonesia 2024.

“Kami melakukan metode khusus yang bisa di-challenge. Bagaimana sebelum pengumpulan sampel, sebelum tim ke lapangan kami minta data ke Siskohat (Sistem komputerisasi Haji Terpadu),” tegas Joko.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Setahun Lebih Dirawat di Saudi, Jemaah Umrah Asal Madura Akhirnya Pulang



Jakarta

Asrimah Misjani Ahmad, jemaah umrah asal Madura, Jawa Timur kini sudah pulang ke Indonesia usai menjalani perawatan di Arab Saudi lebih dari setahun. Kementerian Agama (Kemenag) mengawal kepulangan tersebut.

Mengutip laman Kemenag, Asrimah tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Minggu (22/9/2024) pagi menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan SV-820.

Asrimah tampak sadar dan berbaring menggunakan alat bantu pernapasan. Setelah mendarat, ia langsung dibawa ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soetta menggunakan ambulans.


Kedatangan Asrimah disambut oleh keluarga, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani, Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Suviyanto, perwakilan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta Tim Pengawasan Ibadah Umrah (TPIU) Kemenag RI.

Jaja Jaelani menyatakan, pemerintah akan mendampingi dan memastikan jemaah umrah, baik saat keberangkatan ke Tanah Suci maupun saat kepulangan ke Tanah Air, mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, pagi ini salah seorang jemaah umrah atas nama Asrimah yang telah dirawat selama 1 tahun 7 bulan di rawat di Arab Saudi sudah Kembali ke Tanah Air. Kementerian Agama selama ini mendorong agar PPIU memulangkan jemaah bila kondisi sudah layak terbang dan kami juga memastikan PPIU menjalankan kewajiban sesuai ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 94 dan PMA Nomor 5 Tahun 2021,” beber Jaja Jaelani jelang pelepasan kepulangan Asrimah ke Madura di Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Soekarno Hatta.

“Bisa kita bayangkan bila jemaah pergi umrah dengan travel yang tidak berizin dari Kementerian Agama apalagi tanpa asuransi. Alhamdulillah, seluruh biaya ditanggung oleh travel melalui asuransi kepada jemaah. Pagi ini juga jemaah akan langsung dibawa ke Madura dengan ambulance. Semoga Allah memberikan Kesehatan dan umur Panjang buat ibu Asrimah,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, perkembangan pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia cukup dinamis. Hingga September 2024, jumlah jemaah umrah Indonesia hampir mencapai 2 juta orang, menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun.

“Kami terus mengingatkan kepada PPIU untuk patuh terhadap regulasi yang ada termasuk dalam perlindungan dan asuransi kepada jemaah. Begitu juga dengan persiapan Kesehatan dari jemaah sebelum melaksanakan ibadah umrah. Kemenag selalu mengkampanyekan 5 Pasti Umrah yang wajib diperhatikan oleh calon jemaah umrah, yakni pasti travelnya, jadwalnya, terbangnya, hotelnya dan pasti visanya ,” ujar Jaja.

“Kehadiran Kemenag sebagai wakil pemerintah untuk memastikan jemaah umrah sakit yang pulang mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan. Terima kasih kepada KJRI dan apresiasi kami kepada PPIU yang telah memfasilitasi kepulangan jemaah sampai ke Tanah Air,” tukasnya.

Sebelumnya, Asrimah sempat dirawat di RS Al Hayat Madinah. Ia masuk rumah sakit sejak tahun lalu, tepatnya bulan Mei 2023.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Ahli Waris Jemaah Haji Wafat Dapat Asuransi Tambahan Rp 125 Juta



Jakarta

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag bersama Saudia Airlines mulai menyalurkan asuransi tambahan kepada keluarga jemaah haji 2024 yang meninggal selama penerbangan. Asuransi diberikan bertahap.

Penyerahan pertama dilakukan kepada ahli waris Iloh Mahpud Nursani, jemaah kloter 34 Embarkasi Jakarta-Bekasi, asal Jawa Barat. Besaran asuransi tambahan yang mereka dapat adalah Rp 125 juta.

“Hari ini kita serahkan asuransi extra cover kepada ahli waris jemaah atas nama Iloh Mahpud Nursani asal Jawa Barat. Besaran asuransinya senilai Rp 125 juta, diberikan dalam bentuk cek kepada ahli waris jemaah,” ujar Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief di Kanwil Kemenag Jawa Barat, Bandung, Rabu (25/9/2024), seperti dikutip dari situs Kemenag.


“Almarhumah juga mendapat asuransi jiwa senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Embarkasi Jakarta Bekasi atau sebesar Rp 58.498.334 yang telah ditransfer melalui rekening jemaah haji yang wafat,” lanjutnya.

Hilman menyebut, dari delapan jemaah haji yang meninggal selama penerbangan tahun ini, tiga di antaranya merupakan penumpang Saudia Airlines. Selain Iloh Mahpud Nursani, Sutima Asmawi (SUB 50) dan Sukirah Tomo Karso (SUB 62) juga akan menerima asuransi tambahan dari maskapai tersebut.

Selain itu, lima jemaah lainnya yang meninggal dunia saat penerbangan menggunakan Garuda Indonesia juga akan menerima santunan asuransi dari maskapai plat merah ini. Yaitu Nur Ainah Saleh Indar (BDJ 04), Tasriyah Wage Salwan (SOC 26), Aemun Amaq Rumiah (LOP 10), Nurmi Hasan Ndua (LOP 10), dan La Hamiu La Bandara (UPG 32).

“Sore ini, kami memberikan santunan kepada jemaah haji wafat di lingkup tanggung jawab pihak penerbangan kepada keluarga jemaah. Semoga almarhumah menjadi hajjah mabruroh dan semua amal ibadahnya diterima Allah SWT,” ujar Faisal Alallah, Wakil Saudia Airlines, saat menyampaikan belasungkwanya kepada almarhumah Iloh Mahpud Nursani dan jemaah lainnya.

Sesuai UU Haji dan Umrah, Menteri Agama menjamin perlindungan bagi jemaah haji selama perjalanan ibadah. Perlindungan ini mencakup asuransi jiwa dan kecelakaan dari embarkasi hingga debarkasi.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Pengemis dengan Visa Umrah Meningkat, Saudi Perketat Aturan untuk Jemaah Pakistan



Jakarta

Arab Saudi memperingatkan Pakistan terkait penduduknya yang kedapatan menjadi pengemis di Tanah Haram. Hal ini berdasarkan meningkatnya jumlah warga negara Pakistan yang datang ke Arab Saudi dengan visa umrah namun merajalela menjadi pengemis.

Melansir Hindustan Times (26/9/2024) pihak berwenang Saudi meminta pemerintah Pakistan segera mengambil tindakan untuk menghentikan aksi mengirim warganya dengan visa umrah. Pasalnya, kebanyakan warga Pakistan yang datang dengan visa umrah ini kemudian menjadi pengemis.

Kementerian Haji Saudi secara resmi memperingatkan tentang meningkatnya jumlah pengemis yang memasuki Arab Saudi dengan visa umrah yang dimaksudkan untuk para jemaah haji. Para pejabat Saudi khawatir bahwa tindakan orang-orang ini merusak reputasi para jemaah Pakistan.


Arab Saudi telah memperingatkan bahwa jika situasi itu tidak terkendali, hal itu dapat berdampak negatif pada jamaah umrah dan haji Pakistan.

Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Agama Pakistan berencana memperkenalkan “Undang-Undang Umrah” untuk mengatur agen perjalanan yang memfasilitasi perjalanan umrah. Menteri Dalam Negeri Pakistan Mohsin Naqvi meyakinkan Duta Besar Saudi Nawaf bin Said Ahmed Al-Malki bahwa tindakan tegas akan dilaksanakan dan Badan Investigasi Federal (FIA) telah ditugaskan untuk memimpin tindakan tersebut.

Tahun lalu, Menteri Luar Negeri Pakistan Arshad Mahmood mengemukakan bahwa beberapa negara telah menyatakan kekhawatiran tentang perilaku beberapa warga negara Pakistan, khususnya yang berkaitan dengan etika kerja, sikap, dan keterlibatan dalam kegiatan kriminal.

Dikabarkan Gulf Insider, Pada bulan Mei lalu, pemerintah Saudi mengeluarkan peraturan yang melarang jemaah melaksanakan ibadah haji tanpa visa khusus. Peraturan ini menetapkan denda sebesar 10.000 Riyal (sekitar Rp 40,3 juta) dan ancaman deportasi bagi jemaah yang melanggar.

Merujuk laporan yang dirilis tahun lalu, 90 persen pengemis yang ditangkap di luar negeri adalah warga Pakistan.

Pada September tahun lalu, sebanyak 16 orang yang diduga pengemis ditangkap di bandara Karachi dan diturunkan dari pesawat tujuan Arab Saudi. Mereka ditangkap setelah dihentikan dan diinterogasi oleh petugas FIA.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Saudi Bagikan Tips Pilih Waktu Umrah untuk Hindari Kepadatan



Jakarta

Jemaah dari berbagai negara tengah berbondong-bondong menunaikan umrah di Tanah Suci. Untuk menghindari kepadatan, ada tips yang bisa dilakukan.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengimbau jemaah memanfaatkan waktu yang tidak ramai untuk memudahkan ibadah umrah. Pihaknya menyebut jemaah bisa melihat indikator warna yang tertera pada aplikasi Nusuk.

“Aplikasi #Nusuk menggunakan kode warna untuk menunjukkan waktu optimal menunaikan umrah,” kata kementerian dalam unggahannya di media sosial X seperti dikutip, Senin (30/9/2024).


“Gunakan indikator warna untuk memilih momen yang ideal,” tulisnya.

Nusuk adalah platform resmi dari otoritas Arab Saudi untuk pelayanan ibadah haji dan umrah. Menurut informasi yang tertera pada situsnya, izin umrah, tawaf, hingga masuk Raudhah akan dikeluarkan oleh Nusuk.

Nusuk juga memberikan sejumlah informasi untuk memudahkan jemaah, salah satunya indikator warna yang menunjukkan tingkat kerumunan jemaah di Dua Masjid Suci.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyebut, ada tiga warna pada indikator Nusuk, yaitu hijau menunjukkan kerumunan ringan, kuning menunjukkan kerumunan sedang, dan merah kerumunan berat atau sangat padat. Jemaah bisa memilih waktu dengan tingkat kerumunan ringan atau pada lampu indikator hijau.

Selain menggunakan indikator warna untuk memilih waktu umrah, kementerian menegaskan agar jemaah tiba pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan.

Berikut tips dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi secara rinci:

  1. Pilihlah waktu yang tidak terlalu ramai saat mengajukan izin umrah
  2. Pastikan Anda tiba pada tanggal dan waktu yang ditentukan
  3. Gunakan indikator warna untuk memilih momen yang ideal. Hijau menunjukkan kerumunan ringan, kuning sedang, dan merah berat atau sangat padat.

Diketahui, musim umrah 1446 H resmi dibuka setelah berakhirnya musim haji 1445 H yang dihadiri lebih dari 1,8 juta umat Islam. Otoritas Umum Statistik Arab Saudi (GASTAT) melaporkan total jemaah haji 2024 mencapai 1.833.164 orang dengan 1.611.310 berasal dari luar kerajaan dan 221.854 adalah jemaah berasal dari dalam negeri.

Arab Saudi menargetkan jutaan umat Islam dari berbagai negara untuk datang menunaikan umrah dan kunjungan ke wilayahnya.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Pansus Haji DPR Beri 5 Rekomendasi, Kemenag RI Bilang Begini



Jakarta

Pansus Angket Haji DPR membacakan rekomendasi untuk pelaksanaan ibadah haji Indonesia dalam rapat paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 hari ini. Kementerian Agama (Kemenag) beri tanggapan.

Rekomendasi tersebut dibacakan Ketua Pansus Nusron Wahid. Di antaranya tentang revisi undang-undang, penetapan kuota haji, pelaksanaan ibadah haji khusus, penguatan fungsi pengawasan, dan sosok menteri yang kompeten.

Juru Bicara Kemenag Sunanto mengatakan inti rekomendasi seputar perubahan regulasi. “Saya melihat rekomendasi Pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kita hormati dan apresiasi,” terang Sunanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/9/2024).


Cak Nanto, sapaan akrabnya, lalu menanggapi rekomendasi dari Pansus satu per satu. Rekomendasi pertama, dibutuhkan revisi terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.

“Sedari awal Kementerian Agama sudah meminta agar ada revisi regulasi, utamanya Undang-undang No 8 Tahun 2019. Sebab, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler, Kemenag merasakan betul kebutuhan akan revisi regulasi, terlebih melihat dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi,” tegas Cak Nanto.

Cak Nanto mencontohkan, Arab Saudi sejak 2023 mengumumkan kuota haji lebih awal dari biasanya. Pada saat yang sama, Kementerian Arab Saudi menerbitkan jadwal tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji dengan kalender Hijriah. Sementara proses pengelolaan program dan anggaran pemerintah Indonesia menggunakan kalender Masehi.

“Dalam hal tertentu, ada momen yang menuntut penyelenggara mengambil kebijakan lebih cepat dan melakukan persiapan lebih awal. Hal seperti ini belum terakomodir dalam regulasi,” sebut Cak Nanto.

Contoh lainnya, kata dia, terkait pembiayaan bagi jemaah penggabungan mahram atau pendamping. Regulasi saat ini tidak membedakan biaya yang harus dibayar jemaah yang ikut penggabungan mahram meski masa tunggu mereka lebih singkat dari jemaah yang masuk kuota. Masa antrean jemaah yang berangkat dengan penggabungan mahram dan pendamping, secara regulasi paling lama lima tahun. Namun pembiayaannya disamakan dengan jemaah yang sudah menunggu dalam waktu yang lebih lama, bisa 12 sampai 13 tahun.

“Hal semacam ini perlu direspons dalam perbaikan regulasi. Saat ini Kemenag terus melakukan harmonisasi regulasi,” ujar Cak Nanto.

Soal alokasi kuota haji tambahan di halaman selanjutnya

Rekomendasi kedua, diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

“Sistem penetapan kuota selama ini bersifat terbuka dan mengacu pada Undang-Undang No 8 tahun 2019, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9. Penetapan kuota haji memang wewenang atribusi yang diberikan undang-undang kepada Menteri Agama. Pasal 64 juga jelas bahwa alokasi kuota haji khusus sebesar 8% itu dari kuota haji Indonesia yang itu adalah kuota pokok, bukan kuota tambahan,” jelasnya.

Dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji, Indonesia setidaknya tiga kali menerima kuota tambahan. Praktik pembagiannya tidak pernah sama.

Pada 2019, Indonesia mendapat 10.000 kuota tambahan dan itu seluruhnya diberikan untuk jemaah haji reguler. Pada 2023, Indonesia mendapat 8.000 kuota tambahan. Sebanyak 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Sementara pada 2024, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan, dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus.

“Pada tahun 2022, Indonesia mendapat kuota 100.051, dibagi 92.825 untuk haji reguler dan 7.226 untuk haji khusus. Prosentase kuota haji khusus hanya 7,2% tidak sampai 8%. Kemenag waktu itu akan digugat PIHK. Tapi memang keputusan dari Arab Saudinya pembagiannya sudah seperti itu,” terang Cak Nanto.

“Kemenag tentu melakukan berbagai kajian untuk menjadi bahan pertimbangan dalam alokasi kuota tambahan. Kemenag juga saat ini memperbaiki prosedur dan mekanisme pengisian kuota serta memperkuat transparansi dalam menyampaikan informasi ke publik yang lebih luas. Misalnya, kuota dasar dan kuota tambahan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui kanal-kanal berita resmi Kemenag,” lanjut Cak Nanto.

Rekomendasi ketiga, dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan, hendaknya dalam pelaksanaan mendatang, peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus, harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.

“Rekomendasi ketiga ini sejalan dengan semangat kita untuk melakukan penguatan pengawasan. Kita sudah melakukan beberapa hal, terutama untuk penyelenggaraan umrah. Kita sudah bentuk satgas pengawasan umrah. Ke depan ini bisa diperluas termasuk pada satgas pengawasan haji khusus,” ucap Cak Nanto.

Rekomendasi keempat, panitia angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).

“Dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, Kemenag sudah melibatkan berbagai pihak, untuk pengawasan, mulai dari Itjen, BPK, DPR, dan DPD RI, serta kementerian dan lembaga lain sebagai pengawas internal dan eksternal. Dalam hal tertentu, misalnya, dalam layanan akomodasi/hotel di Arab Saudi, klausul kontrak membuka peluang keterlibatan aparat penegak hukum Indonesia dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

“Kemenag sedari awal juga telah memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk pencegahan dan mitigasi segala bentuk penyelewengan penyelenggaraan ibadah haji,” imbuhnya.

Rekomendasi kelima, Pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola ibadah haji. Soal ini, Cak Nanto menyebut itu sepenuhnya hak presiden, tapi ia menilai capaian kinerja era Yaqut Cholil Qoumas memuaskan.

“Soal menteri, ini hak prerogatif presiden. Termasuk penilaian kecakapan dan kompetensinya. Faktanya baik secara kuantitatif dan kualitatif, Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir berhasil mencapai prestasi sangat memuaskan dalam pelayanan ibadah haji,” tandas Cak Nanto.

Beberapa capaian Menag Yaqut, seperti disampaikan Cak Nanto, antara lain revitalisasi KUA, sertifikasi tanah wakaf, prestasi siswa madrasah dan perguruan tinggi keagamaan, hingga layanan keagamaan digital.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Setoran Awal Dana Haji Biayai Jemaah Lain: MUI Haramkan, Mudzakarah Bolehkan



Jakarta

Mudzakarah Perhajian Indonesia yang baru saja selesai digelar di Bandung menghasilkan sejumlah keputusan penting yang akan berdampak signifikan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun mendatang. Pertemuan yang dihadiri para ahli fikih, akademisi, dan praktisi haji ini menghasilkan beberapa keputusan hukum terkait pelaksanaan ibadah haji.

Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah terkait pemanfaatan hasil investasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Para peserta mudzakarah sepakat bahwa penggunaan hasil investasi tersebut untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain hukumnya diperbolehkan.

“Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah,” kata KH Aris Ni’matullah, salah satu peserta Mudzakarah dari Pesantren Buntet Cirebon, pada upacara penutupan, Sabtu (9/11/2024).


Menurut KH Aris Ni’matullah, persentase penggunaan hasil investasi dana haji harus ditentukan secara hati-hati. Tujuannya agar menguntungkan semua pihak, baik jemaah haji yang sedang menunggu maupun yang akan berangkat. Selain itu, pengelolaan dana haji juga harus berkelanjutan agar hak semua jemaah terjamin.

“Presentasi pemanfaatan juga harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang. Sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,” tuturnya.

Beliau menambahkan, pemerintah melalui BPKH memiliki wewenang mengelola dana haji. Namun, pengelolaannya harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

Pemanfaatan hasil investasi ini diharapkan dapat membantu mengurangi masa tunggu calon jemaah haji dan memberikan kemudahan bagi jemaah yang sedang menjalankan ibadah haji.

Keputusan ini berbeda dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain.

Pengharaman ini tercantum dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 mengenai Hukum Pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji bagi Jamaah Lain.

“Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah Haram,” bunyi keputusan poin pertama fatwa tersebut seperti dilihat detikHikmah.

Dasar hukum fatwa MUI ini bersumber dari beberapa ayat Al-Qur’an, seperti surah Al Baqarah ayat 188 dan 196, surah An Nisa ayat 58, dan surah Al Maidah ayat 1. Serta hadits-hadits yang menekankan pentingnya menjaga amanah dan tidak merugikan hak orang lain. Seperti hadits tentang tidak halal menggunakan harta orang lain tanpa izin, hadits perintah menunaikan amanah, hadits akad wakalah SAW, hingga hadits tentang keutamaan bekerja sama antarsesama muslim.

MUI menilai bahwa pemanfaatan hasil investasi dana haji untuk membiayai jemaah lain berpotensi melanggar prinsip-prinsip tersebut dan dapat menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks di kemudian hari.

“Dalam praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran haji yang dimiliki calon jemaah haji tersebut dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam rekening virtual milik masing-masing calon jemaah haji. Ada sejumlah nilai manfaat yang digunakan untuk kebutuhan lainnya,” jelas MUI dalam paparan masalahnya.

“Dampaknya, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi, dan ada jamaah haji yang tidak menggunakan hak jamaah haji lainnya. Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi ini akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas,” lanjutnya.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com