Tag Archives: haji

BPKH Temui Ketum PBNU, Minta Dukungan Revisi UU Keuangan Haji



Jakarta

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah bersama Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengadakan pertemuan. Silaturahmi berlangsung di Gedung PBNU, Jakarta hari ini.

“Alhamdulillah hari ini kami sudah melakukan silaturahmi dengan Ketum PBNU, ada beberapa hal yang kami diskusikan,” kata Fadlul kepada wartawan usai pertemuan, Rabu (19/2/2025).

Lebih lanjut ia mengungkap pertemuan itu diadakan untuk meminta dukungan tambahan terkait rencana revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji.


“Karena saat ini seperti yang telah diketahui sebelumnya, kita sudah dalam proses untuk melakukan revisi atau perubahan undang-undang 34 tahun 2014 untuk menyelaraskan dengan penyelenggaraan ibadah haji di undang-undang nomor 8 tahun 2019,” paparnya.

Ke depannya, terang Fadlul, ini menjadi satu pijakan untuk memberi peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Ia merasa dukungan dari PBNU sangat dibutuhkan untuk memperoleh opini yang menguatkan kelembagaan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Yang pasti kami butuh dukungan dan butuh beberapa support dari PBNU sebagai salah satu ormas terbesar di Indonesia agar mendapatkan pendapat atau opini yang menguatkan kelembagaan BPKH dalam penyelenggaraan ibadah haji,” urainya.

Selain itu, BPKH juga meminta dukungan PBNU terkait porsi pembagian antara nilai manfaat dengan Bipih.

“Karena seperti yang kita ketahui bersama, MUI sudah memberikan ijtima terkait dengan porsi yang disarankan untuk pembagian nilai manfaat. Ke depannya akan kita lakukan sesuai dengan roadmap,” lanjut Fadlul.

Meski demikian, BPKH juga membutuhkan dukungan serta fatwa dari Bahtsul Masail terkait ketetapan MUI tersebut.

“Namun kami butuh dukungan dan fatwa juga mungkin dari Bahtsul Masail terkait dengan ketetapan MUI sehingga semuanya bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat,” tandasnya.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Sebanyak 28.120 Jemaah Regular Lunasi Biaya Haji 1446 H di Hari Kedua



Jakarta

Tercatat ada lebih dari 28 ribu jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M.

Dikabarkan melalui laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Senin (17/2/2025) masa pelunasan Bipih 1446 H dibuka mulai 14 Februari – 14 Maret 2025. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

Pelunasan dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada jam kerja, mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB.


Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain mengatakan, sudah ada lebih dari 28 ribu jemaah melakukan pelunasan Bipih.

“Pada penutupan sore ini, ada 28.120 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan,” kata Muhammad Zain, Senin (17/2/2025).

Lebih rinci, Zain menyebutkan angka jemaah yang telah melunasi biaya Bipih.

“Sore ini, 27.744 jemaah yang berhak lunas dan 376 jemaah lanjut usia prioritas, telah melunasi biaya haji,” papar Muhammad Zain.

Ia juga menyebutkan tiga provinsi teratas yang jemaahnya paling banyak melakukan pelunasan biaya haji.

“Tiga provinsi terbanyak adalah Jawa Barat dengan 5.252 jemaah, Jawa Timur
4.842 jemaah, dan Jawa Tengah 4.402 jemaah,” jelasnya.

Kemenag telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Ada dua kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Pertama, jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Kedua, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia.

Untuk diketahui, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Kuota jemaah haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing ibadah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Kemenag Gelar Seleksi Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi 2025 di Timur Tengah



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) baru saja menggelar seleksi Tenaga Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1446H/2025M. Sebanyak 212 mahasiswa dari sembilan negara di Timur Tengah mengikuti seleksi ini.

“Seleksi Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi tahun ini diikuti 212 mahasiswa Indonesia yang sedang kuliah di Timur Tengah,” ujar Direktur Bina Haji, Musta’in Ahmad, dikutip dari laman Kemenag, Senin (17/2/2025).

Musta’in menyampaikan bahwa seleksi ini merupakan bagian dari upaya untuk mendapatkan petugas haji yang profesional dan berdedikasi. Seleksi Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi dilakukan secara transparan dan akuntabel.


Seleksi terdiri dari dua tahap, yaitu Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara. Para peserta mengikuti seleksi di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dan terhubung melalui daring.

“Seleksi CAT dilakukan sebagai langkah inovatif untuk pelaksanaan rekrutmen petugas haji yang lebih baik serta wujud keseriusan Ditjen PHU dalam mendukung program transformasi digital,” tuturnya.

Musta’in menjelaskan bahwa tenaga pendukung PPIH Arab Saudi terdiri dari dua unsur, yaitu mahasiswa Indonesia yang kuliah di Timur Tengah dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Arab Saudi (mukimin). Keterlibatan mahasiswa Indonesia yang sedang belajar di Timur Tengah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam membantu kelancaran pelaksanaan ibadah haji.

Peserta yang terlibat terdiri dari Mesir (77 orang), Yaman (83 orang), Suriah (4 orang), Yordania (3 orang) Tunisia (14 orang), Maroko (12 orang), Libya (13 orang), Libanon (3 orang), dan Uni Emirat Arab (5 orang).

Kasubdit Bina Petugas Haji Kemenag, Tawwabuddin, mengapresiasi semangat para mahasiswa dalam mengikuti seleksi ini. Menurutnya, hal ini menunjukkan antusiasme mereka untuk berperan dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.

“Antusiasme mahasiswa sangat tinggi sebagai wujud harapan mereka untuk berperan dalam memberikan pelayanan kepada Jemaah Haji,” katanya.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka hingga 21 Februari 2025



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) RI memperpanjang masa konfirmasi dan pelunasan biaya haji khusus hingga 21 Februari 2025. Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mengumumkan masih ada sisa 1.838 kuota yang belum terisi.

“Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan dalam keterangannya, seperti dikutip pada Minggu (16/2/2025).

Tahap pertama konfirmasi keberangkatan serta pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M telah dibuka sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB. Sampai penutupan, setidaknya terdapat 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan serta pembayaran setoran lunas. Nugraha juga menyebut ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.


“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 Jemaah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nugraha menerangkan terkait Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M. Pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:

  • Jemaah haji khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem
  • Pendamping haji khusus lanjut usia
  • Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga
  • Jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya
  • Jemaah haji khusus pada urutan berikutnya

“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17-21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” lanjut Nugraha Stiawan.

Jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan pembayaran setoran lunas khusus, lanjutnya, tetapi tak terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tak berlaku maka pelunasan Bipih khusus dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.

Pelunasan itu dilakukan melalui proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai pilihan jemaah haji khusus pada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi domisili jemaah.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Haji 2025 Diprioritaskan bagi yang Belum Pernah Haji



Jakarta

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru dalam pelaksanaan haji 2025. Aturan ini diperuntukkan bagi calon jemaah domestik dan asing.

Dilansir dari Gulf News, Jumat (14/2/2025), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan pendaftaran yang dibuka bulan ini diprioritaskan bagi mereka yang belum pernah haji, kecuali pendamping jemaah yang memenuhi persyaratan.

Kementerian juga mewajibkan izin tinggal jemaah atau kartu nasional aktif sampai 10 Dzulhijjah, saat puncak ibadah haji. Selain itu, pendaftaran jemaah haji harus berdasarkan data yang benar dan akurat. Permohonan pendaftaran bisa ditolak jika ditemukan data yang salah.


Beberapa ketentuan kesehatan juga wajib dipenuhi jemaah. Kementerian mengharuskan jemaah haji harus dalam keadaan sehat, tidak menderita penyakit akut atau menular, atau kronis. Jemaah juga harus sudah mendapatkan vaksinasi meningitis dan influenza.

Pemohon yang memenuhi syarat harus melakukan reservasi dan mengikuti semua instruksi. Setiap kesalahan data atau pelanggaran persyaratan dapat membatalkan reservasi.

Selain itu, kementerian mewajibkan izin haji harus dicetak via portal Nusuk dan kode QR terlihat jelas. Jemaah harus menyimpan dan menjaganya selama ibadah haji berlangsung serta dilarang digunakan jemaah lain.

Kementerian menegaskan, biaya yang sudah disetor tidak bisa dikembalikan setelah pelaksanaan ibadah haji dimulai. Ketentuan ini menekankan pentingnya kepatuhan jemaah terhadap persyaratan dan pedoman kesehatan, termasuk jadwal pergerakan di tempat suci dan akomodasi lainnya.

Haji adalah satu dari lima rukun Islam. Ibadah yang berpusat di Tanah Suci Makkah ini akan berlangsung pada Dzulhijjah, sekitar pekan pertama Juni 2025. Jemaah dari berbagai negara akan masuk Arab Saudi mulai Mei 2025.

Jemaah asal Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025 dan terbang pada 2 Mei 2025. Jemaah kloter terakhir dijadwalkan tiba di Arab Saudi lewat Bandara KAAIA Jeddah pada 31 Mei 2025.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2025 yang Berhak Berangkat dan Lunas


Jakarta

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Jemaah haji bisa melihatnya di sini.

Informasi ini tertuang dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025. Surat ini telah dikirimkan kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih di seluruh Indonesia.

“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain dalam keterangan persnya, Kamis (13/2/2025).


Kriteria Jemaah Haji Reguler yang Masuk Kuota

Zain menjelaskan, daftar tersebut mencakup jemaah yang memenuhi persyaratan keberangkatan haji tahun ini. Kriterianya adalah sebagai berikut.

Jemaah Haji Urut Porsi

  • Masuk alokasi kouta keberangkatan pada musim haji tahun berjalan.
  • Jemaah haji berstatus aktif.
  • Berusia paling rendah 18 tahun.
  • Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji minimal 10 tahun sebelumnya (tahun 1436 H/2015 M), kecuali bagi
  • pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) bersertifikat.

Jemaah Haji Prioritas Lansia

  • Dipilih berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi.
  • Telah terdaftar sebagai jemaah haji minimal 5 tahun atau sebelum 3 Mei 2020.

Daftar Nama Jemaah Reguler Tahun 2025

Bagi jemaah yang ingin mengetahui apakah namanya masuk dalam alokasi kuota haji tahun ini, bisa langsung cek di SINI.

Dengan diumumkannya daftar ini, jemaah diharapkan segera melakukan pengecekan dan persiapan lebih lanjut untuk keberangkatan haji tahun ini. Kementerian Agama juga mengimbau kepada jemaah yang masuk dalam kuota untuk segera mengurus administrasi dan melengkapi persyaratan yang diperlukan guna memastikan kelancaran proses ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Tidak Mungkin Dilarang karena Legal



Jakarta

Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Mochamad Irfan Yusuf menanggapi soal usulan umrah mandiri yang akan dimuat dalam Revisi Undang-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya, hal tersebut tidak mungkin untuk dilarang karena mereka memiliki dokumen yang legal.

“Saya kira tidak mungkin kalau dilarang karena memang mereka legal semua kan. Ada tiket, ada visa, ada tiket pulang pergi,” katanya saat ditanyai apakah umrah mandiri akan dilarang dalam RUU, usai acara diskusi publik di Gedung DPP PKB, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Menurut Gus Irfan, sapaan akrabnya, yang terpenting adalah bagaimana pemerintah bisa mengatur dan mengawasi. Jangan sampai umrah mandiri menyebabkan kerugian.


“Karena kemungkinan seperti itu ada. Yang penting ada aturannya bagaimana kita bisa ikut mengawasi, bagaimana kita memastikan bahwa mereka itu berangkat dan pulang dengan baik,” lanjutnya.

Meski demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan asosiasi travel untuk mengantisipasi adanya umrah mandiri. Kepala BP Haji itu menekankan bahwa persoalan umrah mandiri selalu ada dan tak bisa dihindari.

“Tidak bisa kita elakkan, pasti ada. Yang penting kita bisa atur regulasinya bagaimana,” ujarnya.

Pada Senin (17/2/2025) lalu dalam RDPU Komisi VIII DPR dengan para ketua Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Sekretaris Jenderal Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Ihsan Fauzi Rahman mendesak DPR agar tidak mengakomodasi konsep umrah mandiri dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Ini mohon menjadi pertimbangan umrah mandiri untuk tidak diakomodir dalam draft RUU undang-undang yang baru ini,” kata Ihsan.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan risiko yang timbul apabila umrah mandiri diterima dalam undang-undang. Ia menekankan bahwa biro perjalanan haji dan umrah yang sudah berpengalaman puluhan tahun pun masih menghadapi tantangan.

“Jangankan jemaah perorangan, kami saja sebagai penyelenggara resmi yang sudah berpengalaman masih menghadapi kendala. Ada anggota kami yang sudah membooking hotel, tapi tiba-tiba dipindah ke lokasi lain yang lebih jauh,” ungkap Ihsan.

“Kita enggak persoalkan bahwa rezeki kita itu akan kebalik atau bagaimana, tidak. Tapi, kita yang punya spirit melayani jemaah, memastikan pelayanan betul-betul terlaksana dengan baik,” tandasnya.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Arab Saudi Buka Pendaftaran Umrah Ramadan 2025, Ini Ketentuannya


Jakarta

Ramadan menjadi puncak musim umrah tahunan di Tanah Suci. Pemerintah Arab Saudi telah membuka pendaftaran umrah untuk paruh pertama Ramadan 2025.

Dilansir dari Gulf News, Jumat (21/2/2025), pendaftaran umrah Ramadan bisa dilakukan lewat aplikasi Nusuk. Aplikasi ini nantinya akan mengeluarkan izin umrah yang wajib dimiliki setiap jemaah.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mencatat indikator kepadatan di halaman pemesanan untuk hari pertama Ramadan, yang diprediksi mulai 1 Maret 2025, menunjukkan sedang. Namun, pihaknya tidak melaporkan angka spesifik pemesanan itu.


Terjadi peningkatan pemesanan pada dua hari Jumat pertama bulan tersebut, sedangkan pemesanan pada hari-hari lainnya masih rendah.

Umrah bulan Ramadan selalu ramai. Laporan detikHikmah dari Tanah Suci pada Ramadan tahun lalu, area pelataran Ka’bah dipadati jemaah menjelang buka puasa dan salat berjamaah. Saat Ramadan, memasuki pelataran Ka’bah juga bukan perkara mudah karena banyaknya jemaah umrah.

Otoritas Arab Saudi mencatat lebih dari 30 juta umat Islam menunaikan umrah selama Ramadan 2024. Seorang pejabat otoritas yang bertanggung jawab atas Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Walid Basamad, dalam wawancaranya dengan TV Saudi Al Ekhbariya mengatakan direktorat terkait telah bekerja untuk memastikan layanan berkualitas tinggi untuk jemaah yang memadati Masjidil Haram.

Keutamaan Umrah Ramadan

Umrah bulan Ramadan menjadi incaran umat Islam karena keutamaan yang terkandung di dalamnya. Menurut sebuah hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim, Rasulullah SAW pernah menyebut pahala umrah di bulan Ramadan setara dengan haji.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِامْرَأَةِ مِنْ الْأَنْصَارِ يُقَالُ لَهَا أُمُّ سِنَانٍ مَا مَنَعَكِ أَنْ تَكُونِي حَجَجْتِ مَعَنَا قَالَتْ نَاضِحَانِ كَانَا لِأَبِي فُلَانٍ زَوْجِهَا حَجَّ هُوَ وَابْنُهُ عَلَى أَحَدِهِمَا وَكَانَ الْآخَرُ يَسْقِي عَلَيْهِ غُلَامُنَا قَالَ فَعُمْرَةً فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً أَوْ حَجَّةً مَعِي

Artinya: “Dari Ibnu Abbas RA, bahwasanya Nabi SAW bertanya kepada seorang perempuan dari kaum Anshar yang bernama Ummu Sinan, “Apa yang menghalangimu sehingga kamu tidak turut berhaji bersama kami?” Perempuan itu menjawab, “Ada dua saluran air milik ayah anakku (yakni milik suaminya). Ketika suamiku berhaji, putranya yang mengurus salah satu dari dua saluran air tersebut, sedangkan yang satu lagi diurus oleh pembantu kami untuk mengairi kebun kurma milik kami.” Rasulullah SAW bersabda, “Jika kamu berumrah di bulan Ramadan, maka pahalanya seperti haji (atau berpahala seperti haji bersamaku).” (HR Muslim)

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Bacaan Doa di Multazam, Salah Satu Tempat Mustajab



Jakarta

Multazam adalah salah satu tempat mustajab untuk berdoa ketika berada di Tanah Suci. Memanjatkan doa di Multazam dapat dilakukan setelah tawaf.

M Syukron Maksum dalam buku Bimbingan Lengkap Haji dan Umrah menjelaskan bahwa nama Multazam diambil dari kata lazim yang berarti “harus”. Multazam adalah tempat di mana Allah SWT mengharuskan atas diri-Nya untuk menerima permohonan setiap orang yang tulus kepada-Nya.

Multazam merupakan dinding Ka’bah yang terletak di antara Hajar Aswad dengan pintu Ka’bah. Tempat ini merupakan tempat yang utama untuk berdoa dan dipergunakan oleh jemaah haji dan umrah untuk berdoa atau bermunajat kepada Allah SWT setelah selesai melakukan tawaf.


Bacaan Doa di Multazam

Mengutip Kitab Al-Adzkar karya Imam an-Nawawi, berikut bacaan doa di Multazam:

اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ حَمْداً يُوَافِي نِعَمَكَ وَيُكَافِيءُ مَزِيدَكَ أَحْمَدُكَ بِجَمِيعِ مَحَامِدِكَ مَا عَلِمْتُ مِنْهَا وَمَا لَمْ أَعْلَمْ عَلَى جَمِيعِ نِعَمِكَ مَا عَلِمْتُ مِنْها وَمَا لَمْ أَعْلَمْ وَعَلَى كُلّ حَالٍ، اَللَّهُمَّ صَلِ وَسَلّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ. اَللَّهُمَّ أَعِذْنِي مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ وأَعِذْنِي مِنْ كُلِّ سُوءٍ وَفَنِعْنِي بِمَا رَزَقْتَنِي وَبَارِكْ لِي فِيهِ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ أَكْرَمِ وَفْدِكَ عَلَيْكَ وَأَلْزِمُنِي سَبيل الاسْتِقَامَةِ حَتَّى أَلْقَاكَ يَا رَبَّ العَالَمِينَ

Arab latin: Allahumma lakal hamdu hamday yuwaafi ni’amika wa yukaafiu maziidak, ahmaduka bi jamii-i mahaamidika maa ‘alimtu minhaa wa maa lam a’lam ‘alaa jamii-i ni’amika maa ‘amiltu minhaa wa maa lam a’lam wa ‘alaa kulli haal, alaahumma shalli wa sallim ‘alaa muhammadin wa’alaa aali muhammad, allaahumma a’idznii minasy syaithaanir rajiim, wa ‘aid- znii min kulli suu’, wa qanni’nii bi maa razaqtanii wa baarik lii fiih. Allaa- hummaj ‘alnii min akrami wafdika ‘alaika, wa alzimnii sabiilal istiqaamati hattaa alqaaka yaa rabbal ‘aalamiin.

Artinya: “Ya Allah, Segala puji bagi-Mu, dengan pujian yang menyampaikan pada kenikmatan-Mu dan menepati tambahan kenikmatan itu. Aku memuji-Mu dengan semua pujian baik yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui atas seluruh kenikmatan-Mu baik yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui, atas segala keadaan. Ya Allah, limpahkanlah shplawat dan salam atas Nabi Muhammad SAW dan keluarga Nabi Muhammad SAW. Ya Allah, lindungilah aku dari syaitan-syaitan yang terkutuk, dan lindungilah aku dari segala keburukan dan jadikanlah aku qanaah menerima apa yang Engkau berikan dan berkahilah di dalamnya untukku. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang mulia yang Engkau utus, dan tetapkanlah istikamah sampai aku bertemu kepada-Mu, wahai Tuhan pemilik seluruh alam.”

Ketika melaksanakan tawaf, menurut pendapat Imam Syafi’i dan kebanyakan ulama Syafi’iyah disunnahkan membaca Al-Qur’an. Hal ini dikarenakan tawaf merupakan tempatnya zikir, sedangkan zikir yang paling utama adalah membaca Al-Qur’an.

Membaca Al-Qur’an lebih diutamakan dibandingkan dengan doa-doa yang tidak ma’tsur. Asy-Syaikh Abu Muhammad al-Juwaini mengatakan: “Disunnahkan membaca Al-Qur’an di dalam tawaf hingga khatam, dan pahalanya sangatlah besar. ” Wallahu a’lam.

Ketika melaksanakan tawaf, disunnahkan pula untuk mengusap Hajar Aswad dan ketika memulai tawaf membaca:

بسم الله والله اكبر. اللهم إيماناً بك وتَصْدِيقاً بِكِتَابِكَ وَوَفَاءً بِعَهْدِكَ واتباعاً لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Arab latin: Bismillaahi wal laahu akbar, allaahumma iimaanan bika wa tash- diiqan bikitaabika wa wafaa-an bi’ahdika wat tibaa’an lisunnati nabi- yyika shal lallaahu ‘alaihi wasallam

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, dan Allah Mahabesar ya Allah tawaf ini karena iman kepada-Mu, pembenaran kepada kitab-Mu penunaian terhadap janji-janji-Mu dan mengikuti Nabi-Mu SAW.”

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Bacaan Doa Tawaf Putaran Pertama hingga Ketujuh



Jakarta

Tawaf merupakan salah satu rukun haji dan umrah. Jemaah disunnahkan untuk membaca bacaan tawaf dari putaran pertama hingga ketujuh.

Disebutkan dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya al-Faifi, ada empat macam tawaf, yakni tawaf qudum, tawaf ifadhah, tawaf wada, dan tawaf tathawwu’.

Thawaf qudum adalah tawaf yang dilakukan ketika pertama kali datang di Masjidil Haram, sedangkan tawaf ifadhah merupakan tawaf yang dilakukan dalam rangka ibadah haji maupun umrah.


Adapun, tawaf wada merupakan tawaf yang dilakukan di akhir ibadah haji maupun umrah, sebelum akhirnya meninggalkan Kota Makkah

Kemudian, tawaf tathawwu merupakan tawaf sunnah yang dilakukan kapan saja, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meraih keutamaan tawaf.

Tata Cara Tawaf

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya al-Faifi turut memaparkan mengenai tata cara melakukan tawaf, yaitu:

  • Orang yang hendak melakukan tawaf dapat memulainya dengan melakukan idhthiba’ (meletakkan bagian tengah kain ihram di bawah ketiak tangan kanan dan kedua ujungnya diletakkan di atas bahu yang kiri) lalu ia menghadap Hajar Aswad dan menciumnya, memegang, atau memberikan isyarat dengan menjadikan Ka’bah di posisi kirinya dan membaca bacaan tawaf yang pertama.
  • Disunnahkan untuk berlari-lari kecil pada putaran tiga pertama, dengan cara mempercepat langkah kaki dan mendekatkan diri ke arah Ka’bah. Kemudian berjalan biasa pada empat putaran yang tersisa.

Bacaan Doa Tawaf

Imam an-Nawawi dalam Kitab Al-Adzkar menjelaskan bahwa disunahkan untuk mengusap Hajar Aswad dan ketika memulai tawaf membaca,

بِسْمِ اللهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ ، اَللَّهُمَّ إِيْمَاناً بِكَ وَتَصْدِيقاً بِكِتَابِكَ وَوَفَاءً بِعَهْدِكَ وَاتِّبَاعاً لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Arab latin: Bismillaahi wallahu akbar, allaahumma iimaanan bika wa tash- diiqan bikitaabika wa wafaa-an bi’ahdika wat tibaa’an lisunnati nabi- yyika shal lallaahu ‘alaihi wasallam

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, dan Allah Maha Besar, ya Allah (tawaf ini) karena iman kepada-Mu, pembenaran kepada kitab-Mu, penunaian terhadap janji-janji-Mu dan mengikuti Nabi-Mu SAW.”

Disunnahkan untuk berulang kali membaca zikir ini ketika posisinya sedang sejajar dengan Hajar Aswad pada tiap-tiap tawaf. Berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama dalam tawaf disunnahkan untuk membaca:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجَاً مَبْرُوراً وذنْباً مَغْفُوراً وَسَعْياً مَشْكُوراً

Arab latin: Allaahummaj ‘alhu hajjam mabruuraa, wa dzammbam maghfuuraa, wa sa’yam masykuuraa

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah haji ini haji yang mabrur, dosa yang diampuni dan sa’i yang disyukuri.”

Pada empat putaran setelahnya membaca doa:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَاعْفُ عَمَّا تَعْلَمُ وَأَنتَ الأَعَزُّ الْأَكْرَمَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Arab latin: Allahummaghfir warham wa’fu ‘ammaa ta’lam wa antal aa’zzul akram, allaahumma rabbanaa aatinaa fid dun-yaa hasanataw wa fil aakhi- rati hasanataw waaqinaa ‘adzaaban naar

Artinya: “Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah dari apa yang Engkau ketahui, Engkau Maha Mulia di antara yang mempunyai kemuliaan, ya Allah Tuhan kami, anugerahkanlah kebaikan dalam kehidupan dunia dan akhirat dan jauhkanlah dari siksaan neraka.”

Imam Syafi’i mengatakan: “Aku lebih suka bacaan dalam tawaf, dengan membaca, ‘Rabbana atinaa fid dunya hasanah…’ sampai akhir kalimat, dan aku lebih suka membaca semuanya dan disunnahkan antara tawaf berdoa dengan doa yang aku sukai tentang kehidupan agama dan urusan dunia. Jika salah satu dari jamaah membacakan doa kemudian yang lainnya mengaminkan maka lebih baik.”

Pendapat Imam Syafi’i dan kebanyakan ulama Syafi’iyah disunahkan membaca Al-Qur’an dalam tawaf, karena tawaf merupakan tempatnya zikir. Sedangkan, zikir yang paling utama adalah membaca Al-Qur’an.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com