Tag Archives: halal

Benarkah Hyena Halal Dikonsumsi?


Jakarta

Hyena dikenal sebagai hewan liar yang sering diasosiasikan dengan sifat buas dan menjijikkan. Suaranya yang mirip tawa dan kebiasaannya memakan bangkai membuat banyak orang menganggapnya tidak layak untuk dikonsumsi.

Namun, tahukah detikers bahwa Islam mengategorikan hyena sebagai hewan yang halal dimakan? Pendapat ini memiliki dasar yang kuat dari hadits dan ulama salaf.

Hyena dalam Pandangan Islam

Dalam bahasa Arab, hyena dikenal dengan nama “adh-dhobu”. Meski termasuk hewan buas, Islam memberikan pengecualian terhadap hewan ini.


Dikutip dari buku Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia oleh Farid Wajdi dan Diana Susanti, pendapat mayoritas ulama dari kalangan mazhab Syafi’i dan Hanbali menyatakan bahwa daging hyena halal dikonsumsi.

Dalil Shahih tentang Kehalalan Daging Hyena

Beberapa hadits shahih menjadi dasar utama dari pendapat yang membolehkan konsumsi daging hyena. Di antaranya:

1. Hadits dari Jabir bin ‘Abdillah

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ « هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ

Artinya: “Aku berkata pada Rasulullah SAW mengenai ‘hyena’. Beliau bersabda: ‘Binatang tersebut termasuk binatang buruan. Jika orang yang sedang berihram memburunya, maka wajib menyembelih kambing sebagai dam’.” (HR Abu Daud No. 3801 – Hadits shahih menurut Syaikh Al-Albani)

Hadits ini menunjukkan bahwa hyena termasuk kategori hewan buruan, yang artinya boleh dimakan menurut hukum Islam.

2. Hadits dari Ibnu ‘Abi ‘Ammar

سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الضَّبُعِ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهَا فَقُلْتُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ

Artinya: “Aku bertanya pada Jabir bin Abdillah mengenai hukum hyena. Ia membolehkan memakannya. Aku bertanya lagi, ‘Apakah itu hewan buruan?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Aku tanya lagi, ‘Apakah kamu mendengar hal itu dari Rasulullah SAW?’ Ia menjawab, ‘Ya’.” (HR An-Nasa’i No. 4323 – Hadis shahih menurut Syaikh Al-Albani)

Riwayat ini semakin menguatkan bahwa Rasulullah SAW sendiri membolehkan konsumsi daging hyena.

3. Riwayat Nafi dari Ibnu Umar

“Ada seseorang mengabari Ibnu Umar bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash memakan daging hyena. Ibnu Umar tidak mengingkari perbuatan tersebut.” (HR Abdur Razzaq)

Diamnya seorang sahabat terhadap suatu perbuatan menunjukkan persetujuan jika perbuatan tersebut tidak bertentangan dengan syariat.

Mengapa Hyena Dikecualikan?

Dalam Islam, hewan buas yang bertaring umumnya haram dimakan. Namun, hyena adalah pengecualian. Berdasarkan dalil-dalil di atas dapat disimpulkan bahwa:

  • Dikategorikan sebagai hewan buruan, bukan hewan pemangsa murni.
  • Dibolehkan oleh Rasulullah SAW secara langsung melalui hadits shahih.
  • Memiliki riwayat sahabat yang secara terbuka memakannya tanpa ada penolakan dari sahabat lain.

Bagi umat Islam, memahami mana yang halal dan haram sangat penting, terutama ketika tinggal di daerah yang memungkinkan berinteraksi dengan hewan-hewan yang tidak umum dikonsumsi, seperti hyena. Dengan pemahaman yang tepat berdasarkan dalil syar’i, umat Islam bisa membuat keputusan konsumsi yang sesuai dengan ajaran agama.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Trading Forex dan Kripto Menurut Islam, Halal atau Haram?


Jakarta

Trading forex dan crypto menjadi investasi yang banyak diminati masyarakat. Walau berisiko tinggi, keduanya juga berpotensi profit tinggi.

Trading forex merupakan perdagangan valuta asing di seluruh dunia untuk mendapat keuntungan. Selisih antara nilai jual dan beli menjadi keuntungan bagi seorang trader.

Sementara itu, crypto adalah mata uang virtual yang keamanannya dijamin dengan kriptografi. Aset digital ini tidak terikat oleh otoritas pusat seperti bank, sebagaimana dijelaskan pada situs Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Lantas, bagaimana hukum penggunaan keduanya dalam Islam?

Hukum Trading Forex dan Kripto dalam Islam

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Dr Fatihun Nada Lc MA menjelaskan terdapat trading forex yang diperbolehkan dalam Islam, yaitu menggunakan sistem spot. Sistem tersebut merupakan transaksi pembelian dan penjualan forex untuk penyerahan pada saat itu atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.

Pada jangka waktu tersebut, dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Artinya, trading forex jenis ini diperbolehkan karena dianggap tunai.

Lebih lanjut, ulama yang akrab disapa Kiai Fatihun itu menjelaskan hukum trading forex tersebut mengacu pada Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

“Secara detail pembahasan terkait valuta asing dibahas dalam fatwa tersebut, termasuk di dalamnya. Sedangkan trading forex dengan sistem forward, swap dan option haram hukumnya,” demikian bunyi keterangan yang dikutip dari situs MUI, Selasa (22/7/2025).

Hukum haram pada trading forex dengan sistem forward, swap dan option dikarenakan spekulasi yang begitu besar atau banyak dari ril bisnisnya. Dengan begitu, trading forex hukumnya boleh apabila menggunakan sistem spot, selain itu maka dihukumi haram.

Adapun, terkait kripto atau cryptocurrency hukumnya haram dalam Islam. Ini dikarenakan spekulasinya begitu besar atau lebih banyak dari ril bisnisnya.

Penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung unsur gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Sementara itu, apabila cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital maka tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas maka hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Senada dengan itu, Buya Yahya melalui ceramahnya mengatakan hendaknya muslim waspada dan mengantisipasi diri. Terlebih, beberapa ulama menghukuminya haram.

“Sebagai seorang muslim hendaknya kita waspada. Dalam mencari nafkah adalah mencari nafkah dengan cara yang wajar, jalan yang baik, tentunya kita harus mengantisipasi diri kita sendiri selagi ada ulama yang mengatakan tidak diperkenankan,” kata Buya Yahya dilihat dari kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan negara sendiri tidak dapat melarang rakyatnya melakukan transaksi dengan kripto. Namun, di sisi lain negara juga tidak merekomendasikan sebagai sebuah transaksi yang menjanjikan.

“Negara juga tidak mengatakan (atau) merekomendasi ini sebuah transaksi yang bagus prospektif bagi Anda. Jadi cukuplah dengan isyarat-isyarat seperti itu kita waspada sebagai seorang muslim, sehingga sampai sebagian mengatakan derajat haram karena ini semacam spekulasi gelap,” sambungnya.

Buya Yahya menegaskan Islam tidak pernah melarang umatnya untuk kaya. Sebaliknya, Islam mengajarkan umatnya untuk kaya. Apabila terdapat larangan dari ulama, tujuan pelarangan mengarah kepada yang baik.

“Kalau ada larangan dari para ulama itu adalah justru karena menjaga agar kekayaan kita itu aman,” tandasnya.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

10 Negara dengan Ekonomi Islam Terkuat di Dunia 2025, RI Ungguli UEA


Jakarta

Lembaga penelitian dan pengembangan yang berbasis di Amerika Serikat, DinarStandard, merilis laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2025. Dalam edisi 11 ini, Indonesia menempati posisi ketiga negara dengan ekonomi Islam terkuat di dunia.

Dalam laporan yang terbit pada Juli 2025 itu, posisi Indonesia berada di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Indonesia mengungguli negara-negara muslim penghasil minyak besar di Timur Tengah seperti Uni Emirat Arab (UEA) dan Bahrain.


Pemeringkatan ini menggunakan 52 metrik yang mencakup lima komponen untuk masing-masing sektor ekonomi Islam. Di antaranya sektor keuangan Islam (ekonomi syariah), makanan halal, wisata ramah muslim, busana muslim, media/rekreasi, dan farmasi/kosmetik halal.

Indonesia mendapat skor 99,9 secara global, di bawah Malaysia (165,1) dan Arab Saudi (100,9). Posisi RI di atas UEA (95,8) dan Bahrain (81,9).

Dilihat berdasarkan kategori, Indonesia unggul di busana muslim dengan skor 106,8. Sementara itu, makanan halal 78,8, ekonomi syariah 135,9, wisata ramah muslim 102,4, farmasi dan kosmetik halal 85,8, dan media/rekreasi mendapat skor 59,5.

Berikut 10 negara dengan ekonomi Islam terkuat di dunia 2025 menurut laporan terbaru SGIE.

10 Negara dengan Ekonomi Islam Terkuat di Dunia 2025

  1. Malaysia
  2. Arab Saudi
  3. Indonesia
  4. Uni Emirat Arab
  5. Bahrain
  6. Yordania
  7. Kuwait
  8. Pakistan
  9. Turki
  10. Qatar

Selanjutnya ada Oman, Singapura, Iran, United Kingdom, dan Bangladesh yang memiliki ekonomi Islam terkuat di dunia.

CEO dan Managing Partner DinarStandard Rafi-uddin Shikoh melihat peningkatan konsumen muslim dan beragamnya ekosistem investasi ekonomi halal dalam satu dekade sejak laporan pertama SGIE.

“Dalam satu dekade sejak peluncuran pertama SGIE, belanja konsumen muslim telah meningkat lebih dari USD 800 miliar, terlepas dari inflasi, sementara ekosistem investasi halal semakin dalam dan beragam,” katanya dalam peluncuran pada 8 Juli 2025, dikutip dari DinarStandard.

“Analisis media sosial tahun ini menunjukkan pergeseran aktivitas konsumen ke alternatif etis dan halal. Ke depan, gelombang ekonomi Islam berikutnya akan didukung oleh perangkat jaminan halal digital, aktivisme konsumen yang berbasis nilai dan keuangan Islam yang ramah lingkungan dan berdampak,” tambahnya.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Bekicot Halal atau Haram? Ini Penjelasan MUI


Jakarta

Bekicot adalah hewan sejenis siput yang sering dijumpai. Tak jarang bekicot menjadi bahan makanan untuk dikonsumsi di sejumlah daerah.

Olahan makanan dari bekicot bisa berupa sate, rica-rica, hingga goreng krispi. Sebagai muslim, pertanyaan tentang kehalalan bekicot sering jadi pembahasan.

Dalam Islam, sudah sepantasnya kita mengonsumsi makanan yang halal. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 168,


يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

Lalu, bagaimana hukum memakan bekicot bagi umat Islam?

Fatwa MUI Terkait Hukum Memakan Bekicot

Dilansir dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), berdasarkan Fatwa MUI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Hukum Mengonsumsi Bekicot, bekicot ditetapkan sebagai hewan yang masuk dalam kategori hasyarat. Hukum memakannya menurut jumhur ulama (Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah) adalah haram.

Sementara itu, ulama Imam Malik menyatakan hukum memakan bekicot adalah halal jika ada manfaatnya dan tidak membahayakan. Selain yang disebutkan maka hukum memakan bekicot adalah haram, begitu pula dengan membudidayakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi.

MUI secara tegas menyatakan haram hukumnya memakan bekicot. Fatwa tersebut mengimbau agar masyarakat lebih selektif memilih bahan pangan dan memastikan bahwa yang dikonsumsi sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Pendapat Ulama Soal Hukum Memakan Bekicot

Diterangkan dalam kitab Al Majmu’ Syarh Al-Muhadzab oleh Imam Nawawi terbitan Pustaka Azzam, Imam Nawawi menegaskan hukum memakan hewan kecil yang hidup di darat seperti bekicot adalah haram. Pandangan ini selaras dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Keharaman ini merujuk pada firman Allah SWT yang melarang memakan segala sesuatu yang dianggap khobaits (menjijikan). Ini termasuk hewan ular, tikus, kalajengking, kecoa, laba-laba, tokek, cacing dan bekicot.

Sementara itu, Imam Ibnu Hazm dalam Al Muhalla menyebut bahwa bekicot termasuk kelompok hasyarat atau hewan melata kecil yang umumnya dianggap menjijikan. Karenanya, bekicot haram untuk dikonsumsi menurut pendapatnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa hewan-hewan seperti tokek, kumbang, semut, ulat, lebah hingga serangga kecil lainnya tidak halal dimakan karena tidak memungkinkan untuk disembelih secara syariat. Dengan begitu, bekicot termasuk hewan yang tak bisa disembelih sesuai aturan Islam sehingga kehalalannya tidak terpenuhi.

Adapun terkait pendapat Imam Malik, ia menyatakan bekicot halal dalam kitab Al Mudawwanah dengan catatan hewan tersebut diambil dalam keadaan hidup. Bekicot lalu bisa direbus atau dipanggang seperti belalang.

Tetapi, apabila bekicot yang ditemukan sudah mati maka tidak diperbolehkan untuk mengonsumsinya. Pendapat tersebut membuka ruang perbedaan penetapan hukum, utamanya di kalangan mazhab Maliki.

Wallahu a’lam.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Orang yang Paling Berhak Menerima Sedekah, Siapa Saja?


Jakarta

Sedekah termasuk ke dalam amalan yang mengandung banyak keutamaan. Dalam bersedekah, seorang muslim harus dilandasi dengan niat ikhlas semata-mata mengharap ridha Allah SWT.

Dalam surat Saba ayat 39 dijelaskan bahwa sedekah dapat melapangkan rezeki seseorang, Allah SWT berfirman:

قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗ ۗوَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ


Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya.” Sesuatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki.

Tidak ada nominal khusus saat bersedekah. Pemberiannya dilakukan secara sukarela tanpa jumlah yang ditentukan tanpa rasa pamrih.

Mengutip buku Fiqih susunan Khoirun Nisa’ M Pd I dkk, hukum pemberian sedekah sendiri ialah sunnah muakkad yang berarti sangat dianjurkan. Dalam kondisi tertentu sedekah dapat berubah menjadi wajib.

Salah satu contoh dari perubahan hukum sedekah yaitu ketika ada seseorang datang dengan keadaan yang memprihatinkan. Kondisinya kelaparan dan apabila tidak diberi makan maka ia akan sakit atau meregang nyawa. Pada momen ini, maka hukum sedekah dari sunnah muakkad berubah menjadi wajib.

Hukum sedekah juga dapat menjadi haram jika barang atau harta yang disedekahkan berasal dari kejahatan atau perbuatan maksiat. Lantas, siapa yang paling berhak menerima sedekah?

Golongan yang Paling Berhak Menerima Sedekah

Sayyid Sabiq melalui karyanya yang berjudul Fikih Sunnah Jilid 2 menjelaskan bahwa orang yang paling berhak menerima sedekah ialah keluarga, kerabat, dan anak-anaknya. Tidak boleh bersedekah apabila harta yang digunakan untuk sedekah masih diperlukan untuk nafkah hidup diri sendiri dan keluarganya.

Lain halnya jika orang tersebut sudah mampu memenuhi kebutuhan keluarga dan diri sendiri. Maka mereka dianjurkan untuk bersedekah kepada orang lain yang lebih membutuhkannya.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

‘Sedekahlah kalian!’ Seorang sahabat berkata, ‘Ya Rasul, aku punya satu dinar?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah kepada dirimu sendiri.’ Ia berkata, ‘Aku masih punya uang lagi?’ ‘Sedekah kepada anakmu,’ jawab Rasul. Ia berkata, ‘Aku masih punya uang?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah kepada pelayanmu.’ Ia berkata lagi, ‘Aku masih punya uang lainnya?’ Rasul menjawab, ‘Kamu lebih tahu sedekah kepada siapa lagi.'” (HR Abu Dawud dan An-Nasai. Ini hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Dalam riwayat lainnya, dijelaskan terkait sedekah yang paling utama. Dari Abu Hurairah, beliau bertanya:

“Wahai Rasulullah, apakah sedekah yang paling utama?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah orang sedikit harta. Utamakanlah orang yang menjadi tanggung jawabmu,'” (HR Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)

Manfaat Sedekah bagi Kaum Muslimin

Menukil buku Dirasah Islamiyah oleh Al Mubdi’u dkk, berikut sejumlah manfaat yang dapat diperoleh dari bersedekah.

1. Membuka Pintu Rezeki

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi, Nabi Muhammad bersabda: “Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah.” (HR Baihaqi)

2. Memperpanjang Usia

Manfaat sedekah lainnya ialah memperpanjang umur. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi, “Sesungguhnya sedekahnya orang muslim itu dapat menambah umurnya, dapat mencegah kematian yang buruk (su’ul khotimah), Allah akan menghilangkan darinya sifat sombong, kefakiran dan sifat bangga pada diri sendiri.” (HR Thabrani)

3. Sebagai Naungan di Hari Kiamat

Selain itu, sedekah juga menjadi naungan di hari kiamat kelak. Dalam hadits riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda: “Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya.” (HR Ahmad)

(aeb/rah)



Sumber : www.detik.com

Jenis Sedekah yang Diterima Allah Menurut Sabda Rasulullah


Jakarta

Ada satu jenis sedekah yang akan diterima Allah SWT. Rasulullah SAW pernah mengatakan hal ini kepada salah seorang sahabat.

Imam Bukhari dalam kitab ke-97, kitab Tauhid, bab ke-23, meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah RA dari Rasulullah SAW yang menyebut bahwa sedekah yang diterima Allah SWT hanya dari sumber yang halal. Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبِ وَلاَ يَصْعَدُ إِلَى اللَّهِ إِلا الطَّيِّبُ فَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهَا كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أخرجه البخاري


Artinya: “Siapa yang bersedekah sebesar biji kurma dari hasil yang halal, dan tidak akan sampai kepada Allah kecuali yang baik (halal), maka Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya kemudian dipelihara untuk orang yang sedekah itu sebagaimana orang yang memelihara anak untanya sampai menjadi sebesar gunung.” (HR Bukhari)

Hadits tersebut turut dinukil Muhammad Fu’ad Abdul Baqi dalam kitab Hadits Shahih Bukhari Muslim Jilid 2.

Hujjatul Islam Imam al-Ghazali menjelaskan dalam kitab Al-Halal wa Al-Haram, kehalalan mutlak adalah sesuatu yang esensinya tidak dicampuri oleh sifat-sifat yang menyebabkan keharaman pada bendanya dan terlepas dari hal-hal yang membawa keharaman atau kemakruhan.

Menurut Imam al-Ghazali, harta haram yang beredar di masyarakat saat ini lebih banyak akibat muamalah yang tidak sah, syarat-syarat transaksi yang tidak dipenuhi, maraknya praktik riba, dan penumpukan harta para pejabat yang korup.

Sedekah yang Paling Utama

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW turut menjelaskan tentang sedekah yang paling utama. Beliau SAW bersabda,

“Sedekah paling utama adalah yang dilakukan susah payah oleh orang yang berkekurangan. Mulailah dari orang yang engkau nafkahi.” (HR Muttafaq ‘Alaih)

Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi menjelaskan dalam Akhlaq Al-Islam, berdasarkan hadits tersebut, sedekah yang paling utama adalah sedekah yang dikeluarkan oleh orang yang kekurangan harta, tidak memiliki harta yang berlimpah namun pemasukannya terbatas sementara ia memiliki banyak tanggungan namun tetap menyedekahkan hartanya.

Kerabat terdekat merupakan golongan pertama penerima sedekah. Disebutkan dalam sebuah hadits, Jabir RA berkata,

بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلاً مِنْ أَصْحَابِهِ أَعْتَقَ غُلَامًا عَنْ دُبُرٍ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرَهُ فَبَاعَهُ بِثَمَانِمِائَةِ دِرْهَم ثُمَّ أَرْسَلَ بِثَمَنِهِ إِلَيْهِ أَخرجه البخاري في: ٩٣ كتاب الأحكام

Artinya: “Nabi SAW mendapat berita bahwa seorang sahabatnya akan memerdekakan budaknya jika ia mati, padahal ia tidak mempunyai harta selain budak itu, maka Nabi SAW menjual budak itu dengan harga delapan ratus dirham, kemudian uang itu dikirimkan kepada pemilik budak itu.” (HR Bukhari dalam kitab ke-93, kitab Hukum)

Imam Bukhari juga mengeluarkan sebuah hadits dalam kitab Hibah bahwa Maimunah RA, istri Nabi SAW memerdekakan budaknya, kemudian memberitahu kepada Nabi SAW, maka Nabi SAW bersabda kepadanya, “Andaikan engkau berikan kepada kerabatmu (yang miskin) niscaya akan lebih besar pahalamu.”

Doa untuk Mendapat Keberkahan Sedekah

Merangkum arsip detikHikmah, berikut doa sedekah agar mendapat keberkahan.

نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

Latin: Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi SAW, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rezeki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan.”

Umat Islam juga bisa membaca doa berikut:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Latin: Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim.

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

5 Doa Mohon Rezeki Halal dan Berkah agar Dicukupkan Semua Kebutuhan



Jakarta

Islam mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa berusaha diiringi dengan doa agar dapat memperoleh rezeki halal dan berkah. Dalam Al-Qur’an, umat manusia telah diperintahkan untuk mencari rezeki yang halal sebagaimana termaktub dalam surat Al-Baqarah ayat 168, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Latin: Yā ayyuhan-nāsu kulụ mimmā fil-arḍi ḥalālan ṭayyibaw wa lā tattabi’ụ khuṭuwātisy-syaiṭān, innahụ lakum ‘aduwwum mubīn


Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah: 168).

Mengutip dari buku Minhajul Muslimah karya Muhammad Syafii Masykur, rezeki halal adalah rezeki yang diperoleh dengan jalan kebaikan yang dihalalkan oleh Allah dan Rasulullah SAW. Sedangkan rezeki yang berkah berarti rezeki yang membuat kebaikan seseorang bertambah.

Berikut ini dipaparkan beberapa doa mohon rezeki halal dan berkah yang bisa diamalkan setiap hari oleh umat muslim berdasarkan buku Kumpulan Doa Pembuka Rezeki karya Ust. Fayumi Al-Maliki.

Kumpulan Doa Mohon Rezeki Halal dan Berkah

1. Doa Mohon Rezeki Halal dan Berkah

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُولِكَنَبِيِّ الرَّحْمَةِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ عَدَدَ مَا أَحَاطَ به علمُكَ وَجَرَى به قَلَمُكَ وَنَفَذَ به حُكْمُكَ اللَّهُمَّ يَا مَنْ بَيَدِهِ حَزَائِنُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ يَقُولُ لِلشَّيْءٍ كُنْ فَيَكُونُ أَسْأَلُكَ اَنْ تُصَلِّيَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ وَأَنْ تُعَافِيَنِي مِنَ الدَّيْنِ وَتُغْنِنِي مِنَ الفَقْرِ وَأَنْ تَرْزُقَنِي رِزْقًا حَلَالًا واسعًا مُبَارَكًا فِيهِ وَانْتَقْضِيَ جَمِيْعَ حَاجَتِي وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Latin: Allahumma sholli ‘alaa sayyidina muhammad ‘abdika wa rasulika nabiyyir rahmati wa ‘alaa aalihii wa shahbihii wa sallama ‘adada maa ahaatha bihii ‘ilmuka wa jaraa bihii qalamuka wanafadza bihi hukmuka. Allahumma yaa man biyadihii khazaa’inus samaawaati wal ardhi, wa man yaquulu lisyai’in kun fayakuun, as ‘aluka antushalliya ‘alaa sayyidina muhammadin wa ‘alaa aali sayyidinaa muhammadin wa an tu’aafiyanii minad daini wa tughninii minal faqri wa an tarzuqanii rizwan halaalan waasi’an mubaarakan fiihii wa an taqdhiya jamii’a haajatii wa shallallahu ‘alaa sayyidina muhammadin wa ‘alaa aalihii wa shahbihi wasallam.

Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah rahmat-Mu kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, seorang hamba dan juga Rasul-Mu, Nabi pembawa rahmat, dan kepada semua keluarga serta sahabatnya. Limpahkanlah salam kesejahteraan sebanyak bilangan sesuatu yang berada di bawah pengetahuan-Mu dan sejalan dengan perjalanan pena-Mu dan sesampainya hukum-Mu karenanya. Ya Allah, wahai Dzat yang Maha menguasai rahasia-rahasia langit dan bumi, wahai Dzat yang Maha menghendaki berkata kepada sesuatu dengan kun fayakun (jadi maka jadilah), aku memohon agar hendaknya Engkau melimpahkan rahmat kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, dan kepada semua keluarganya dan hendaknya Engkau menyelamatkan diriku dari hutang. Hendaklah Engkau memberi kecukupan kepadaku dari kefakiran, dan melimpahkan rezeki kepadaku dengan rezeki yang halal lagi luas, mengandung keberkahan di dalamnya. Hendaklah Engkau meluluskan semua hajat keperluanku dan semoga Engkau senantiasa melimpahkan rahmat dan salam kesejahteraan-Mu kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW dan semua keluarga serta para sahabatnya.”

2. Doa Mohon Rezeki Melimpah dan Baik

اللَّهُمَّ يَا أَحَدُ يَا وَاحِدُ يَا مَوْجُوْدُ يَا جَوَّادُ يَابَاسِطُ يَا كَرِيمُ يَاوَهَّابُ يَاذَا الطُّوْلِ يَاغَنِيُّ يَا مُغْنِي يَافَتَاحُ يَارَزَّاقُ يَا عَلَيْمُ يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ يَارَحْمَنُ يَا رَحِيمُ يَابَدِيعُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ يَاذَا جَلَالِ وَالْإِكْرَامِ يَا حَنَّانُ يَامَنَّانُ الْفَحْنِي مِنْكَ بِنَفْحَةِ خَيْرٍ تُغْنِنِي عَمَّنْ سَوَاكَ

Latin: Allaahumma yaa ahadu ya waahidu ya maujuudu yaa jawwaadu yaa baasithu yaa kariimu ya wahhaabu yaa dzath thauli yaa ghaniyyu yaa mughnii yaa fattaahu yaa razzaaqu yaa ‘aliimu yaa hayyu yaa qayyuumu yaa rahmaanu yaa rahiimu yaa badii’us samaawati wal ardhi yaa dzal jalaali wal ikraam yaa hannaanu yaa mannaanu infahnii minka binafhati khairin tughninii ‘amman siwaaka.

Artinya: “Ya Allah, wahai Dzat yang Maha Esa tiada terbagi-bagi, wahai Dzat yang Maha Esa tiada bersekutu, wahai Dzat yang Maujud, wahai Dzat yang Maha Pemurah, wahai Dzat yang Maha Pembagi, wahai Dzat yang Maha Mulia, wahai Dzat yang Maha Pemberi, wahai Dzat yang Memiliki Anugrah, wahai Dzat yang Maha Kaya, wahai Dzat yang Maha Pemberi wahai Dzat yang Maha pembuka pintu rezeki, wahai Dzat yang Maha Mengetahui, wahai Dzat yang Maha Hidup, wahai Dzat yang Maha Pengasih, wahai Dzat yang Maha Penyayang, wahai Dzat yang Maha Pemberi Anugrah, limpahkanlah rezeki dari-Mu dengan kelimpahan sebaik-baiknya yang dapat memberikan kecukupan bagi diriku, terlepas dari pengharapan pemberian siapapun selain Engkau.”

3. Doa Mohon Rezeki Halal dan Cukup

اللَّهُمَّ يَا أَحَدُ يَا وَاحِدُ يَا مَوْجُوْدُ يَا جَوَّادُ يَابَاسِطُ يَا كَرِيمُ يَاوَهَّابُ يَاذَا الطُّوْلِ يَاغَنِيُّ يَا مُغْنِي يَافَتَاحُ يَارَزَّاقُ يَا عَلَيْمُ يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ يَارَحْمَنُ يَا رَحِيمُ يَابَدِيعُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ يَاذَا جَلَالِ وَالْإِكْرَامِ يَا حَنَّانُ يَامَنَّانُ الْفَحْنِي مِنْكَ بِنَفْحَةِ خَيْرٍ تُغْنِنِي عَمَّنْ سَوَاكَ

Latin: Allaahumma yaa ghaniyyu, yaa hamiidu, yaa mubdi’u yaa mu’iidu yaa rahiimu yaa waduudu, aghnini bihalaalika ‘an haraamika, wa bithaa’atika ‘an ma’shiyatika, wa bifadhlika ‘amman siwaaka.

Artinya: “Ya Allah, wahai Dzat yang Maha Kaya, Dzat yang Maha Terpuji, Dzat yang Maha Memulai, Dzat yang Maha Mengembalikan, Dzat yang Maha Pengasih, Dzat yang Maha Penyayang, kayakanlah pada diriku akan rezeki yang halal, jauhkan dari rezeki yang haram, dan dengan ketaatan kepada-Mu jauh dari perilaku maksiat kepada-Mu dan dengan kecukupan-kecukupan karunia-Mu jauh dari siapapun selain Engkau.”

4. Doa Mohon Dimudahkan Mendapat Rezeki

اللَّهُمَّ يَاغَنِيُّ يَا حَمِيْدُ يَا مُبْدِعُ يَا مُعِيْدُ يَا رَحِيْمُ يَاوَدُودُ أَغْنِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَبِطَاعَتِكَ عَنْ مَعْصِيَتِكَ وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Latin: Allaahumma inni as’aluka an tarzuqanii rizqan halaalan waasi’an thayyiban min ghairi ta’bin wa laa masyaqqatin wa laa dhairin wa laa nashabin innaka ‘alaa kulli syai’in qadiir.

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu agar melimpahkan rezeki untukku berupa rezeki yang halal, luas, dan tanpa susah payah, tanpa memberatkan, tanpa membahayakan, dan tanpa meletihkan dalam memperolehnya. Sesungguhnya Engkau berkuasa atas segala sesuatu.”

5. Doa Mohon Rezeki yang Membawa Kebahagiaan

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ أَنْ تَرْزُقَنِي رِزْقًا حَلَالًا وَاسِعًا طَيِّبًا مِنْ غَيْرِ تَعْبِ وَلَامَشَقَّةٍ وَلَاضَيْرٍ وَلَا نَصَبٍ أَنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Latin: Allahumma asyba’ta wa arwaita fahanni’naa wa razaqtanaa fa aktsarta wa athabta fazidnaa. Allahumma qannni’nii bima razaqtani wa baariklii fiihi wakhluf ‘alayya kulla ghaa ‘ibatin lii bi khairin.

Artinya: “Ya Allah, Engkau telah mengenyangkan dan menyegarkan, maka berilah kenikmatan kepada kami. Engkau telah memberikan rezeki kepada kami maka perbanyaklah. Engkau telah membaguskan maka tambahlah kami. Ya Allah, berilah aku rasa kecukupan terhadap rezeki yang telah Engkau berikan kepadaku dan berkahilah di dalamnya. Berilah ganti setiap sesuatu yang hilang dariku dengan ganti yang lebih baik.”

Itulah 5 doa mohon rezeki halal dan berkah yang bisa diamalkan sehari-hari. Semoga bermanfaat ya, detikers!

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Doa Memulai Pekerjaan, Dibaca agar Mendapat Kemudahan dan Rezeki Berkah



Jakarta

Doa memulai pekerjaan bisa dibaca sebelum ataupun saat beraktivitas mencari rezeki. Doa ini menjadi ungkapan syukur sekaligus permohonan agar mendapatkan rezeki halal dan penuh berkah.

Anjuran untuk bekerja termaktub dalam beberapa surat Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 105,

وَقُلِ ٱعْمَلُوا۟ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُۥ وَٱلْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ


Artinya: “Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.”

Tak hanya itu, anjuran untuk bekerja juga dijelaskan dalam surat Al-Jumu’ah Ayat 10

فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَٱبْتَغُوا۟ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.

Mengutip buku Bekerja Dengan Senang, Beribadah Dengan Tenang (Upaya Menggapai Kebahagian Dunia dan Akhirat) oleh Mushofa, S.Pd.I, M.Ag, menjelaskan dua ayat tersebut secara tegas menjelaskan bahwa Allah SWT tidak hanya menyuruh hamba-Nya untuk sholat sebagai bentuk ritual ibadah, melainkan Allah SWT juga menyuruh manusia bertebaran di muka bumi mencari rezeki yang telah Allah SWT tebar di penjuru dunia.

Melalui firman-Nya ini, Allah SWT mengajarkan sebuah keseimbangan hidup manusia. Setelah manusia memenuhi kebutuhan ruhaniyah, kemudian diperintahkan bekerja untuk memenuhi kebutuhan jasmaninya.

Bekerja adalah bagian dari ajaran Agama Islam. Sekali lagi Allah sangat menyerukan kepada umat manusia untuk membangun usaha dan perekonomian yang maju. Manusia diperintahkan memaknai ayat-ayat itu dan mengamalkan dalam kehidupan nyata.

Doa Memulai Pekerjaan

Imam al-Thabrani dalam kitab ad-Du’a menuliskan doa sebelum bekerja. Doa ini bisa diamalkan sebelum atau ketika beraktivitas. Berikut bacaan doanya:

َّأَللَّهٌمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ وَعَطَائِكَ رِزْقًا طَيِّبًا مٌبَارَكًا، اَللَّهُمَّ إِنَّكَ أَمَرْتَ بِالدُّعَاءِ وَقَضَيْتَ عَلَىَّ نَفْسَكَ بِالْاِسْتِجَابَةِ وَأَنْتَ لَا تٌخْلِفٌ وَعْدَكَ وَلَا تٌكَذِّبُ عَهْدَكَ اَللَّهُم مَا أَحْبَبْتَ مِنْ خَيْرٍ فَحَبِّبْهٌ إِلَيْنَا وَيَسِّرْهُ لَنَا وَمَا كَرَهْتَ مِنْ شَئْ ٍفَكَرِهْهُ إِلَيْنَا وَجَنِّبْنَاهُ وَلَا تُنْزِعْ عَنَّا الْإِسْلَامَ بَعْدَ إِذْ أَعْطَيْتَنَا

Arab Latin: Allahumma innii as’aluka min fadhlika wa athaa’ika rizkan thayyiban mubaarakan. Allahumma innaka amarta bid du’aa’i wa qadhaita alayya nafsaka bil istijaabah wa anta laa tukhlifu wa’daka wa laa tukadzzibu ahdaka. Allahumma ma ahbabta min khairin fa habbibhu ilaina wa yassirhu lanaa wa maa karahta min syaiin fa karihhu ilaina, wa jannibnaahu wa laa tunzi’ annal islaam ba’da iz a’thaitanaa.

Artinya :”Ya Allah, sesungguhnya aku meminta dari keutamaanmu dan pemberianmu, rizki yang baik lagi berkah. Ya Allah sesungguhnya engkau memerintahkan untuk berdoa dan memutuskan atasku pengabulan doa, dan engkau Zat Yang tidak melanggar janji dan tidak mendustainya. Ya Allah, tidak ada kebaikan yang engkau sukai, kecuali Engkau jadikanlah kami mencintai kebaikan tersebut dan mudahkanlah kami mendapatkannya. Dan tidak ada sesuatu yang Engkau benci kecuali Engkau jadikan kami benci terhadap sesuatu tersebut dan jauhkanlah kami darinya. Dan janganlah Engkau cabut dari kami keislaman kami setelah Engkau berikan.

Kemudian bisa dilanjutkan dengan bacaan doa berikut:

اَللّهُمَّ ارْزُقْنِيْ رِزْقًا حَلاَلاً طَيِّباً, وَاسْتَعْمِلْنِيْ طَيِّباً. اَللّهُمَّ اجْعَلْ اَوْسَعَ رِزْقِكَ عَلَيَّ عِنْدَ كِبَرِ سِنِّيْ وَانْقِطَاعِ عُمْرِيْ. اَللّهُمَّ اكْفِنِيْ بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ, وَاَغِْننِيْ بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ. اَللّهُمَّ اِنِّيْ اَسْأَلُكَ رِزْقًا وَاسِعًا نَافِعًا. اَللّهُمَّ اِنِّيْ اَسْأَلُكَ نَعِيْمًا مُقِيْمًا, اَلَّذِيْ لاَ يَحُوْلُ وَلاَ يَزُوْلُ.

Arab Latin: Alloohummarzuqnii rizqon halaalan thoyyibaa, wasta’milnii thayyibaa. Alloohummaj’al ausa’a rizqika’alayya’inda kibari sinnii wanqithoo’i’umrii. Alloohummakfinii bihalaalika’an haraamika. wa aghninii bifadhlika’amman siwaaka. Alloohumma in nii as-aluka rizqon waasi’an naafi’an. Alloohumma innii as-alukan na’iimaan muqiiman, alladzii laa yahuulu wa laa yazuulu.”

Artinya:”Ya Allah, berilah padaku rezki yang halal dan baik, serta pakaikanlah padaku segala perbuatan yang baik. Ya Tuhanku, jadikanlah oleh-Mu rezekiku itu paling luas ketika tuaku dan ketika lemahku. Ya Allah, cukupkanlah bagiku segala rezki-Mu yang halal daripada yang haram dan kayakanlah aku dengan karunia-Mu dari yang lainnya. Ya Allah, aku mohonkan pada-Mu rezeki yang luas dan berguna. Ya Allah, aku mohonkan pada-Mu ni’mat yang kekal yang tidak putus-putus dan tidak akan hilang.”

Sebagai ungkapan syukur, seorang muslim bisa lanjut membaca doa setelah bekerja. Berikut bacaan doanya:

اَللّهُمَّ اِنِّيْ اَعُوْذُ بِكَ اَنْ اَضِلّ اَوْ أُضَلَّ اَوْ اَزِلَّ اَوْ أَظْلَمَ اَوْ أَجْهَلَ اَوْ يُجْهَلَ عَلَيَّ.

Arab Latin: Allahuma innii a’uudzubika an adhilla, au udhalla, au azilla, au adzlama, au ajhala, au yujhala ‘alayya. (dibaca 3x)

Artinya: Ya Allah, sungguh aku berlindung kepadaMu agar tidak tersesat atau disesatkan atau aku tergelincir atau digelincirkan atau aku berbuat dzalim atau didzalimi atau aku berbuat bodoh atau dibodohi (HR. Nasa’i, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah)

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

4 Doa Meminta Rezeki yang Halal agar Dilancarkan


Jakarta

Rezeki dapat datang dari mana saja, termasuk dari yang diusahakan manusia. Salah satu usaha yang dilakukan manusia untuk mendapat rezeki adalah memanjatkan doa meminta rezeki kepada Allah SWT yang Maha Pemberi Rezeki.

Hal ini sesuai dengan yang dijelaskan dalam surah Az-Zariyat ayat 58. Allah SWT berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِيْنُ


Artinya: “Sesungguhnya Allah-lah Maha Pemberi Rezeki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kukuh.”

Imam Ibnu Katsir menerangkan dalam Kitab Tafsir-nya menjelaskan, Allah SWT menjamin rezeki makhluk-Nya, termasuk semua hewan melata di bumi baik yang kecil maupun besar, yang ada di daratan maupun di lautan. Sifat Allah SWT Maha Pemberi Rezeki inilah kemudian dijelaskan dalam Asmaul Husna Ar Razzaq. Imam Al Ghazali pernah berkata,

“Dia yang menciptakan rezeki dan menciptakan yang mencari rezeki, serta Dia pula yang mengantarkan kepada mereka dan menciptakan sebab-sebab sehingga mereka dapat menikmatinya.” jelasnya yang diterjemahkan oleh Quraish Shihab dalam buku Al-Asma’ Al Husna dalam Perspektif Al-Qur’an.

Untuk itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan muslim adalah mengamalkan doa meminta rezeki kepada Allah SWT. Bahkan, Allah SWT dalam surah Al Mu’min ayat 60 memerintahkan hamba-Nya untuk meminta kepadaNya.

وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدْعُونِىٓ أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِى سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

Artinya: “Dan Tuhanmu berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembahKu akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina’.”

Beberapa bacaan doa untuk meminta rezeki tersebut telah diterangkan dalam Al-Qur’an maupun hadits Rasulullah SAW. Berikut beberapa di antaranya.

Pilihan Doa Meminta Rezeki Lancar dan Artinya

1. Doa Meminta Rezeki Versi Pertama

Setiap paginya Rasulullah SAW senantiasa membaca sebuah doa sebagaimana dikisahkan Abu Hurairah RA dalam sebuah hadits. Berikut bacaan doa yang dipanjatkannya:

اَللَّهُمَّ بِكَ أَصْبَحْنَا وَبِكَ أَمْسَيْنَا، وَبِكَ نَحْيَا، وَبِكَ نَمُوْتُ، وَإِلَيْكَ النُّشُوْرُ

Bacaan latin: Allāhumma bika ashbahnā, wa bika amsainā, wa bika nahyā, wa bika namūtu, wa ilaikan nusyūru

Artinya: “Ya Allah, dengan-Mu aku berpagi hari, dengan-Mu aku bersore hari, dengan-Mu kami hidup, dengan-Mu kami mati. Hanya kepada-Mu (kami) kembali,” (HR Abu Dawud, At-Turmudzi, Ibnu Majah, dan lainnya).

2. Doa Meminta Rezeki Versi Kedua

اللَّهُمَّ إِنِّي أَصْبَحْتُ أُشْهِدُكَ وَأُشْهِدُ حَمَلَةَ عَرْشِكَ وَمَلَائِكَتَكَ وَجَمِيعَ خَلْقِكَ أَنَّكَ أَنْتَ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُكَ وَرَسُولُكَ

Bacaan latin: Allahmumma inni ashbahtu usyhiduka wa usyhidu hamalata ‘arsyika wa mala’ikatika wa jami’a khalqika annaka antallahu lailaha illa anta wa anna Muhammadan ‘abduka wa rasuluka

Artinya: “Ya Allah, aku berada di waktu pagi bersaksi atas-Mu, dan kepada para pembawa Arsy-Mu, kepada semua malaikat, dan kepada semua mahkluk-Mu, bahwa Engkau adalah Allah yang tidak ada Tuhan selain Engkau, dan Muhammad adalah hamba dan Rasul-Mu.” (HR Abu Daud)

3. Doa Meminta Rezeki Versi Ketiga

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً

Bacaan latin: Allaahumma inii as-aluka rizqan thayyiban wa ‘ilman naafi’an wa ‘amalan mutaqabbalan

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepadaMu rezeki yang baik, ilmu yang bermanfaat, dan amal yang diterima.” (HR Al Mustaghfiri)

4. Doa Meminta Rezeki Versi Keempat

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْئَلُكَ أَنْ تَرْزُقَنِيْ رِزْقًا حَلاَلاً وَاسِعًا طَيِّبًا مِنْ غَيْرِ تَعَبٍ وَلاَ مَشَقَّةٍ وَلاَ ضَيْرٍ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ

Bacaan latin: Allaahumma innii as’aluka an tarzuqanii rizqan waasi’an thayyiban min ghairi ta’abin, innaka a’laa kulli sya’in qadiirun

Artinya: “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk berkenan memberiku rezeki yang luas serta baik, tanpa payah. Sesungguhnya Engkau berkuasa atas segala sesuatu,”

Selain itu, muslim juga bisa mengamalkan surah Al Waqiah ayat 35-38 yang dikenal sebagai doa permudah rezeki. Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA tersebut menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Surat Al Waqiah adalah surat kekayaan maka bacalah dan ajarkanlah ia kepada anak-anakmu.” (HR Ad Dailamiy)

Menurut buku Amalan-amalan Pembuka Pintu Rezeki karya Nasrudin, Husnul Akib dan Qultum Media, untuk meminta rezeki tidak hanya dapat dilakukan dengan membaca doa meminta rezeki. Muslim juga dapat mengerjakan amalan pengiring seperti salat sunnah maupun berzikir.

(rah/lus)



Sumber : www.detik.com

Kisah Abu Dujanah yang Membuat Rasulullah Menangis



Jakarta

Rasulullah SAW memiliki sahabat-sahabat yang dekat dengan beliau dengan budi pekerti yang luhur. Banyak dari sahabat Beliau SAW yang memiliki kisah yang diriwayatkan dan diturunkan hingga masa kini, salah satunya Abu Dujanah.

Nama salah satu sahabat yang memiliki kisah luar biasa adalah Abu Dujanah. Abu Dujanah sendiri terkenal sebagai seorang yang pemberani di medan perang dan selalu menjaga keluarganya dari suatu hal yang haram.

Kisah Abu Dujanah sendiri salah satunya diceritakan dalam Buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, Abu Dujanah, sahabat yang membuat Rasulullah menangis memiliki kisah yang menarik.


Kisah Abu Dujanah

Pada zaman kenabian Rasulullah, ada salah seorang sahabat Rasulullah SAW bernama Abu Dujanah. la seorang sahabat yang ketika selesai salat selalu langsung pulang dengan tidak membaca doa.

Ia pun tidak menunggu agar Rasulullah selesai membaca doa beliau terlebih dahulu. Perilaku Abu Dujanah ini pun kemudian dirasakan oleh Rasulullah SAW, sehingga suatu saat beliau bertanya ke Abu Dujanah.

“Apa yang menyebabkan engkau berperilaku demikian wahai Abu Dujanah?”

Abu Dujanah selanjutnya menjawab, “Ini karena ada pohon kurma yang menjuntai di pekaranganku. Pohon ini bukan milikku. Jadi aku buru-buru membersihkannya dan kurma itu aku serahkan kepada pemiliknya, yakni tetanggaku (dikenal sebagai seorang yang munafik)”.

“Aku melakukannya tanpa sedikit pun diberi dan mengharapkan imbalan. Hal ini aku lakukan juga agar anak-anakku tidak memakan kurma tersebut karena kurma itu tidak halal untukku dan keluargaku. Tetapi, suatu ketika aku jumpai anakku sudah lebih dahulu bangun dan kulihat dia tengah memakan kurma tersebut. Oleh karena itu, aku datangi anakku dan lekas aku masukkan tanganku agar bisa mengeluarkan kurma tersebut dari mulutnya. Namun saking kencangnya, anakku menangis berlinangan air mata. Begitulah ya Rasulullah,” jelas Abu Dujanah.

Mendengar kisah itu Rasulullah SAW seketika menangis dan kemudian beliau memanggil tokoh munafik tersebut. Kepadanya, Rasulullah berkata,

“Maukah engkau jika aku minta kamu menjual pohon kurma yang kamu miliki itu? Aku akan membelinya dengan sepuluh kali lipat dari harga pohon kurma itu. Pohonnya terbuat dari batu zamrud berwarna biru. Disirami dengan emas merah, tangkainya dari mutiara putih. Di situ tersedia bidadari yang cantik jelita sesuai dengan hitungan buah kurma yang ada.”

Begitu tawaran Nabi SAW Namun, lelaki yang dikenal sebagai seorang penjual yang munafik ini lantas menjawab dengan tegas,

“Aku tak pernah berdagang dengan memakai sistem jatuh tempo. Aku tidak mau menjual apa pun kecuali dengan uang kontan dan tidak pakai janji.”

Di tengah proses itu, tiba-tiba Sayidina Abu Bakar as-Shiddiq Radhiyallahu anhu datang. Ia lantas berkata,

“Ya sudah, aku beli dengan sepuluh kali lipat dari harga kurma yang paling bagus di kota ini.”

Mendengar ini, orang munafik tersebut berkata kegirangan, “Baiklah, aku jual pohon ini.”

Setelah sepakat, Abu Bakar segera menyerahkan pohon kurma kepada Abu Dujanah pada saat itu juga. Rasulullah SAW kemudian bersabda,

“Hai Abu Bakar, aku yang menanggung gantinya untukmu.” Mendengar sabda Nabi ini, Sayidina Abu Bakar merespon dengan bergembira bukan main. Begitu pula Abu Dujanah.

Si munafik berlalu. la berjalan mendatangi istrinya. Lalu mengisahkan kisah yang baru saja terjadi pada hari itu.

“Aku telah mendapat untung banyak hari ini. Aku mendapat sepuluh pohon kurma yang lebih bagus. Padahal kurma yang aku jual itu tidaklah berpindah dan masih tetap di pekarangan rumahku. Aku tetap yang akan memakannya lebih dahulu lalu buah-buahnya pun tidak akan pernah aku berikan kepada tetangga kita itu sedikit pun.”

Pada malam harinya, saat si munafik tidur terjadi peristiwa yang tak diduga. Pohon kurma yang berada di pekarangan rumah si munafik itu tiba-tiba berpindah posisi.

Pohon kurma itu kini berdiri di atas tanah milik Abu Dujanah. Seolah-olah tak pernah sekalipun tampak pohon tersebut tumbuh di atas tanah si munafik dan berpindah dengan bantuan tangan manusia ke pekarangan Abu Dujanah.

Tempat asal pohon itu tumbuh diketahui rata dengan tanah seperti tanah rata yang normal. Saat terbangun pagi harinya, si munafik keheranan.

Kisah ini dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi kita, yakni betapa hati-hatinya sahabat Rasulullah, Abu Dujanah, menjaga diri dan keluarganya dari makanan yang haram. Sesulit dan seberat apa pun hidup, seseorang tidak boleh memakan makanan untuk dirinya sendiri dan keluarganya dari barang haram.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com