Tag Archives: harga

Harga Singkong Anjlok, Masjid Nurul Ashri Borong 15 Ton Bantu Petani Gunung Kidul



Jakarta

Masjid Nurul Ashri Yogyakarta mengajak masyarakat ikut andil membeli singkong dari petani Gunung Kidul. Dana yang terkumpul akhirnya digunakan untuk membeli 15 ton singkong.

Singkong dalam jumlah banyak ini nantinya akan didistribusikan untuk kegiatan sosial. Daftar penerimanya antara lain panti asuhan, pondok pesantren hingga alokasi untuk konsumsi jelang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia di tanggal 17 Agustus mendatang.

Sebelumnya diinformasikan bahwa harga singkong di wilayah Gunung Kidul, Yogyakarta anjlok drastis, per kilonya hanya dihargai Rp 500. Tentu saja bagi petani, ini menjadi pukulan berat karena hasil panen yang diharapkan justru tidak memberi keuntungan.


Situasi ini diketahui oleh pengurus Masjid Nurul Ashri saat mereka menyalurkan air bersih ke wilayah terdampak. Kabar tersebut diperkuat oleh unggahan akun lokal Gunung Kidul di media sosial, yang memicu rasa kepedulian dari berbagai pihak.

Inisiatif Gotong Royong

Melihat kondisi tersebut, Masjid Nurul Ashri mengambil langkah konkret dengan mengajak jamaah dan masyarakat untuk memborong hasil panen singkong petani. Gerakan ini kemudian diposting di media sosial dan langsung mendapat respon positif.

Tidak hanya bergerak sendiri, pengurus masjid juga mengajak masjid-masjid lain, lembaga sosial, dan komunitas untuk ikut membantu.

Kepala Program Baitul Maal Nurul Ashri, Sunyoto mengatakan bahwa antusias masyarakat untuk membantu petani singkong sangatlah luar biasa.

“Lebih dari 700 – 1.000 orang (ikut berpartisipasi). Akumulasi 704 orang di Nurul Ashri dan lebih dari 200 orang dari Baznas Kota Yogyakarta. Dana yang terkumpul dibelikan 15 ton singkong,” kata Sunyoto saat dihubungi detikHikmah, Rabu (13/8/2025).

Distribusi Singkong

Penggalangan dana untuk membeli singkong telah ditutup sejak Selasa, 12 Agustus 2025.

“Total penerima manfaat dari sedekah singkong mencapai 10 ribu orang dan sementara jastip singkong kami tutup ya,” tulis keterangan pada postingan di akun instagram Masjid Nurul Ashri.

Sunyoto menjelaskan, singkong yang telah dibeli tidak dijual kembali, tetapi sepenuhnya dialokasikan untuk kepentingan sosial.

Singkong akan disedekahkan antara lain ke:

  • Panti asuhan
  • Pondok pesantren
  • Konsumsi masyarakat saat perayaan malam 17 Agustus
  • Masjid-masjid lain di DIY dan sekitarnya
  • Rumah ibadah atau komunitas non-muslim yang membutuhkan

“Siapapun boleh menerima bantuan ini selama tidak digunakan untuk diperjualbelikan,” tegas Sunyoto.

Gerakan yang Sudah Menjadi Tradisi

Bagi Masjid Nurul Ashri, aksi seperti ini bukanlah yang pertama. Pihak pengurus masjid sering melakukan pembelian hasil panen ketika harga komoditas pertanian anjlok. Bahkan, hingga kini, setiap pekan mereka rutin membeli sayuran langsung dari petani untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Masjid yang berdiri sejak tahun 1980 dan berlokasi di Kompleks Perumahan UNY ini telah menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial. Pergerakan sosialnya semakin meluas sejak berdirinya Baitul Maal Nurul Ashri pada 2019, yang fokus menangani berbagai isu seperti darurat pangan, bantuan sembako untuk fakir miskin dan dhuafa, pembangunan MCK, program makan nasi seribuan, respon bencana, qurban hingga bantuan untuk petani di berbagai daerah.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Nisab Zakat Pertanian dan Cara Menghitungnya


Jakarta

Zakat pertanian adalah salah satu jenis zakat mal yang wajib ditunaikan saat panen apabila telah mencapai nisab. Besaran nisab zakat pertanian diatur dalam Peraturan Menteri Agama.

Menurut Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.

Nisab ini berbeda-beda tergantung sumber zakat, seperti zakat pertanian, zakat binatang ternak, zakat emas dan perak, serta zakat barang perniagaan. Tiap kategori memiliki batasan yang telah ditentukan sebagai acuan kewajiban zakat.


Besaran Nisab Zakat Pertanian

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama 52/2014, nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan senilai 653 kg gabah. Adapun, kadar zakat pertanian sebesar 10 persen jika tadah hujan atau 5 persen jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya.

Apabila hasil panen melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 10 persen jika tadah hujan atau 5 persen jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya. Menurut ketentuan ini, zakat pertanian, termasuk perkebunan dan kehutanan, ditunaikan pada saat panen dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.

Menurut penjelasan dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari tulisan Muhammad Habibillah, hasil pertanian memuat biji-bijian dan buah-buahan. Hasil pertanian tersebut harus memenuhi syarat bisa dimakan, disimpan, ditakar, serta tahan lama. Contoh hasil pertanian yang termasuk dalam zakat ini adalah padi, jagung, dan gandum, yang biasa ditakar dalam kondisi kering.

Cara Menghitung Nisab Zakat Pertanian

Dilansir dari situs Baznas, untuk menghitung nisab zakat pertanian dapat mengikuti peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 sebelumnya yang menjelaskan bahwa nisab untuk zakat pertanian adalah 653 kilogram gabah. Angka ini setara dengan 5 wasaq, di mana 1 wasaq bernilai 60 sha, dan 1 sha setara dengan 2,176 kg, sehingga totalnya menjadi 653 kg.

Zakat pertanian dikeluarkan saat panen dan jika hasil panen melebihi nisab tersebut. Jika petani menggunakan metode pengairan alami, zakat yang dikeluarkan sebesar 10 persen dari hasil panen, namun jika menggunakan metode irigasi dan biaya perawatan, zakat yang dikeluarkan adalah 5 persen. Misalnya, jika petani menghasilkan 1 ton gabah menggunakan irigasi, zakat yang wajib dibayarkan adalah 50 kg gabah (5 persen dari 1 ton).

Jika petani menghasilkan 10 ton gabah dengan biaya produksi Rp 15.000.000 dan harga gabah adalah Rp 5.000 per kilogram, total pendapatannya menjadi Rp 50.000.000. Dengan persentase zakat sebesar 5 persen, maka zakat yang harus dibayarkan adalah 500 kg gabah.

Syarat Orang yang Mengeluarkan Zakat Pertanian

Orang yang akan mengeluarkan zakat atau disebut muzakki harus memenuhi beberapa persyaratan. Dikutip dari buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf yang disusun oleh Qodariah Barkah dkk, berikut penjelasannya:

1. Islam: Zakat pertanian wajib bagi Umat Islam.

2. Merdeka: Orang yang merdeka, bukan budak.

3. Kepemilikan: Hasil pertanian harus dimiliki oleh pengelola atau pemilik sawah, bukan buruh yang menggarap.

4. Nisab: Zakat wajib dikeluarkan jika hasil mencapai ambang batas nisab.

5. Jenis tanaman: Hanya tanaman yang dapat berkembang biak atau dibudidayakan yang terkena zakat.

6. Usaha manusia: Tanaman hasil usaha, bukan yang tumbuh liar.

Semua syarat ini memastikan zakat dikeluarkan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam ajaran Islam.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com