Tag Archives: hari raya

Bingung Besaran Zakat yang Dikeluarkan? Cek Kalkulator Zakat di detikHikmah



Jakarta

Zakat adalah amalan yang wajib ditunaikan muslim yang mampu dan memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakatnya. Zakat tersebut dapat dikeluarkan dari penghasilan hingga harta simpanan yang telah mencapai nisabnya.

Kedua jenis zakat tersebut termasuk dalam kategori zakat mal. Mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah karya Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, zakat mal adalah zakat benda yang harus dikeluarkan karena menyimpan atau mempunyai harta benda yang telah mencukupi syarat ketentuan pengeluaran zakat.

Perintah untuk mengeluarkan zakat mal ini terkandung dalam surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi,


خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Zakat mal memiliki keberagaman benda yang harus dihitung nominal besar zakatnya. Secara umum, besar zakat mal adalah senilai 2,5 persen jika berdasarkan nisab emas.

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan setiap menerima gaji atau penghasilan, termasuk THR (Tunjangan Hari Raya) dan bonus. Zakat penghasilan juga disebut dengan zakat pendapatan dan jasa.

Dalil yang menyebutkan perintah mengeluarkan zakat penghasilan ini termaktub dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 267. Allah SWT berfirman,

…يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…”

Zakat penghasilan termasuk salah satu jenis zakat mal yang wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisabnya. Besarannya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dan diubah melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019

Nisab adalah batas harga wajib zakat, yaitu senilai 522 kg beras. Jika jumlah penghasilan lebih dari jumlah nisab maka diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan, sedangkan jika jumlah penghasilan kurang dari jumlah nishab maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan.

Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari jumlah gaji/penghasilan. Untuk lebih mudahnya, detikers bisa menghitung zakat penghasilan yang dikeluarkan dengan mengunjungi laman detikHikmah, lalu klik tab Kalkulator Zakat atau klik DI SINI.

Zakat Simpanan

Zakat simpanan adalah zakat yang dikeluarkan ketika memiliki harta simpanan seperti uang, emas, atau perak. Zakat ini dikeluarkan bila harta simpanan yang dimiliki sudah melebihi nisab yang diwajibkan untuk membayar zakat.

Nisab adalah batas harga wajib zakat, yaitu senilai 85 gram emas. Sementara zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari jumlah harta simpanan.

Untuk memudahkan perhitungan detikers, detikHikmah menyajikan Kalkulator Zakat yang dapat diakses melalui laman INI. detikers cukup memasukkan informasi berupa harta dalam bentuk tabungan, giro, atau deposito maupun harta dalam bentuk lainnya seperti logam mulia, surat berharga, investasi, dan stok barang dagangan.

Selanjutnya, detikers diminta untuk memasukkan angka utang jatuh tempo dalam membayar zakat dan jumlah harta simpanan yang dimiliki. Setelah informasi tersebut terisi semua, jangan lupa untuk mengecek kembali nisab harga emas pada saat detikers membayar zakat, ya!

(rah/lus)



Sumber : www.detik.com

Tata Cara Khutbah Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha



Jakarta

Rasulullah SAW biasa merangkaikan salat Id di dua hari raya, yakni Idul Fitri dan Adha dengan khutbah di setelahnya. Berikut tata cara pelaksanaan khutbah hari raya sesuai sunnah.

Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah mengemukakan hukum khutbah hari raya, yakni sunnah. Ia mengambil hadits riwayat Abdullah bin Sa’ib sebagai dalil dasar, yang mana Rasulullah SAW bersabda:

“Kami sekarang akan menyampaikan khutbah. Barang siapa yang ingin duduk untuk mendengarnya, duduklah, tetapi siapa yang hendak pergi, dia boleh pergi.” (HR Nasa’i, Abu Dawud & Ibnu Majah)


Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam buku Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah juga menyebut khutbah dua hari raya hukumnya sunnah menurut pendapat sejumlah ulama mazhab, kecuali Malikiyah yang berpemahaman khutbah ini hanya dianjurkan saja, tidak sampai disunnahkan.

Untuk pelaksanaannya sendiri, khutbah hari raya dilakukan setelah salat Id selesai didirikan. Sebagaimana riwayat Ibnu Umar, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يُصَلُّوْنَ الْعِيْدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ

Artinya: “Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar, melaksanakan salat dua Id sebelum khutbah.” (HR Bukhari & Muslim)

Ibnu Abbas juga meriwayatkan, “Aku pernah keluar (rumah) bersama Rasulullah SAW pada hari Idul Fitri atau Idul Adha, lalu beliau salat dan berkhutbah.”

Menukil buku Al-Tadzhib fi Adillati Matn Al-Ghayah wa al-Taqrib oleh Musthafa Dib Al-Bugha, misal saja imam atau khatib berkhutbah terlebih dahulu sebelum salat Id karena lupa, maka baginya disunnahkan untuk mengulangi khutbah hari raya setelah salat Id.

Tata Cara Khutbah Idul Fitri & Idul Adha

Masih dari buku Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, dijelaskan bahwa rukun khutbah hari raya sama dengan rukun khutbah Jumat. Bedanya hanya terletak pada kalimat pembukanya saja, lantaran khutbah Id dianjurkan untuk dimulai dengan takbir, sedang khutbah Jumat diawali dengan tahmid.

Khutbah salat Id dilaksanakan dua kali. Sebelum memulainya, khatib ada baiknya agar duduk untuk istirahat (setelah salat). Setelah mengerjakan khutbah pertama, khatib duduk sejenak di antara dua khutbah, seperti pada khutbah Jumat.

Dalam memulai khutbah juga terdapat bacaan khusus yang dibaca, sesuai riwayat Ubaidillah bin Abddullah, “Yang sunnah pada saat membuka khutbah adalah mengucapkan sembilan takbir terus menerus pada khutbah pertama dan tujuh takbir terus menerus pada khutbah kedua.” (HR Baihaqi)

Sementara isi khutbahnya sendiri yang dinukil dari buku Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, bahwa mazhab Syafi’i sebagai aliran yang paling banyak dianut masyarakat Indonesia menyatakan, dalam khutbah terdapat 4 rukun isinya yang mesti dipenuhi; bersholawat, berwasiat kepada jamaah yang mendengarkan untuk selalu bertakwa kepada Allah SWT, membacakan ayat Al-Qur’an, serta memanjatkan doa untuk kaum mukmin.

Sebagaimana dalam buku Syama’il Rasulullah karya Ahmad Mustafa Mutawalli juga dijelaskan, “Selesai salat (Id), beliau menghadap ke arah jamaah (yang tetap duduk dalam shaf) untuk memberikan nasihat, menyampaikan perintah atau larangan.”

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Doa Mohon Rezeki Jelang Hari Raya yang Dipanjatkan Nabi Isa


Jakarta

Rezeki seorang manusia sudah diatur oleh Allah SWT. Meski demikian, muslim tetap harus memanjatkan doa meminta rezeki kepada-Nya, salah satunya pada momen jelang hari raya.

Rezeki tersebut bukan hanya dalam bentuk harta benda semata melainkan juga kesehatan, nikmat iman, hingga keluarga yang harmonis termasuk ke dalam rezeki yang Allah SWT berikan.

Irwan Kurniawan dalam buku Mengetuk Pintu Rezeki menjelaskan, rezeki itu tidak datang sendiri melainkan harus dijemput. Ada salah satu doa memohon rezeki yang dibaca oleh Nabi Isa AS menjelang hari raya.


Mengutip buku Kumpulan Doa Mustajab Pembuka Pintu Rezeki karya Sulaeman bin Muhammad Bahri doa ini termuat dalam surah Al Maidah ayat 114.

Doa Memohon Rezeki Jelang Idul Fitri oleh Nabi Isa

قَالَ عِيسَى ٱبْنُ مَرْيَمَ ٱللَّهُمَّ رَبَّنَآ أَنزِلْ عَلَيْنَا مَآئِدَةً مِّنَ ٱلسَّمَآءِ تَكُونُ لَنَا عِيدًا لِّأَوَّلِنَا وَءَاخِرِنَا وَءَايَةً مِّنكَ ۖ وَٱرْزُقْنَا وَأَنتَ خَيْرُ ٱلرَّٰزِقِينَ

Qāla ‘īsabnu maryamallāhumma rabbanā anzil ‘alainā mā`idatam minas-samā`i takụnu lanā ‘īdal li`awwalinā wa ākhirinā wa āyatam mingka warzuqnā wa anta khairur-rāziqīn

Artinya: Isa putra Maryam berdoa, “Ya Allah Tuhan kami, turunkanlah kepada kami hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami, yaitu bagi orang-orang yang sekarang bersama kami maupun yang datang setelah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan-Mu. Berilah kami rezeki. Engkaulah sebaik-baik pemberi rezeki.”

Menurut Tafsir Tahlili Kementerian Agama (Kemenag) RI, Nabi Isa AS memanjatkan doa tersebut agar Allah SWT menurunkan hidangan dari langit untuk ia dan kaum Hawariyyun. Hidangan pun turun dari langit dan menjadi hari raya bagi mereka dan generasi yang akan datang seperti Nabi Isa AS harapkan.

Nabi Isa AS lantas mengakhiri doanya dengan ucapan, “Berilah kami rezeki, karena Engkau adalah Pemberi Rezeki yang paling utama,”. Turunnya hidangan di hari raya itu menjadi hari untuk mereka mengenang rahmat dan mengagungkan kebesaran Allah SWT.

Hukum Mengamalkan Doa Mohon Rezeki Jelang Hari Raya

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang dikutip dari laman resminya, muslim diperbolehkan membaca ayat tersebut dalam bentuk doa asalkan permohonan yang dimaksud untuk mendapat berkah dari Allah bukan untuk meminta hidangan dari langit.

Sebab, turunnya hidangan itu termasuk bentuk mukjizat Nabi Isa AS yang diberikan oleh Allah SWT. Kala itu, kaum Hawariyyun meminta bukti nyata mukjizat kepada Nabi Isa AS apakah ia merupakan rasul Allah SWT yang sesungguhnya.

Keutamaan Doa Mohon Rezeki Jelang Hari Raya

Dikutip dari buku Mukjizat Doa-doa yang Terbukti Dikabulkan Allah karya Yoli Hemdi, dijelaskan jika musim membaca doa tersebut niscaya dapat membebaskan diri dari bencana kelaparan, melepaskan diri dari krisis ekonomi ataupun membuka pintu rezeki dari jalan yang tak disangka-sangka.

Adapun doa tersebut dapat dibaca kala muslim sedang dalam kondisi dilanda kelaparan sementara bahan pangan yang bisa diperoleh tidak ada, ketika krisis ekonomi terasa berat melilit kehidupan. Bahkan doa tersebut dapat diamalkan, apabila rezeki yang diterima terasa kurang dari kebutuhan dan kalau ditambah Allah SWT akan membuka kesempatan kita untuk beramal baik.

Wallahu a’lam.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com