Tag Archives: harta haram

Apa Itu Harta Haram dan Bagaimana Cara Bertaubatnya?


Jakarta

Keberkahan harta sangat erat kaitannya dengan cara memperolehnya. Harta yang didapat secara tidak benar tidak hanya membawa dosa, tetapi juga bisa menjadi penghalang diterimanya amal ibadah. Allah SWT memperingatkan dalam surat An-Nisa ayat 29,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Arab latin: Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takūna tijāratan ‘an tarāḍim minkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā(n).


Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Apa Itu Harta Haram?

Harta haram adalah segala hal dalam kepemilikan yang bertentangan dengan syariat Islam, baik dari segi zatnya maupun cara memperolehnya. Dalam buku Berguru Kepada Jibril Seri 1 karya H. Brilly El-Rasheed, S.Pd., Prof. Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri membagi harta haram menjadi tiga kategori utama:

1. Harta yang Haram dari Zatnya

Contohnya adalah khamr (minuman keras), babi, dan barang najis. Barang-barang seperti ini tidak sah dipergunakan dalam bentuk apa pun, termasuk untuk sedekah. Satu-satunya tindakan yang dibenarkan adalah memusnahkannya agar tidak memberi manfaat kepada siapa pun.

2. Harta yang Haram Karena Merugikan Hak Orang Lain

Seperti barang hasil curian, misalnya handphone atau kendaraan. Harta ini harus dikembalikan kepada pemiliknya. Jika tetap digunakan atau disedekahkan, maka tidak sah dan tetap dianggap berdosa.

3. Harta yang Haram Karena Cara Memperolehnya

Ini mencakup hasil dari usaha yang dilarang, seperti riba atau jual beli barang haram. Meski bentuknya mungkin tampak biasa, namun secara syariat tidak bisa diterima. Rasulullah SAW bersabda:

“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula shadaqah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim no. 224)

Cara Bertaubat dari Harta Haram

Taubat dari harta haram tidak cukup dengan penyesalan di dalam hati. Harus ada tindakan nyata untuk membersihkannya. Dalam buku Tanya Jawab Islam PISS KTB, merujuk kepada Kitab Al-Majmu’, Imam Al-Ghazali memberikan panduan sebagai berikut:

1. Mengembalikan kepada Pemiliknya

Jika diketahui siapa pemiliknya dan orang tersebut masih hidup, maka harta itu wajib dikembalikan kepadanya atau wakilnya.

2. Menyerahkan kepada Ahli Waris

Jika pemilik sudah wafat, maka harta tersebut harus diberikan kepada ahli warisnya yang sah.

3. Dialokasikan untuk Kepentingan Umat Islam

Jika pemiliknya tidak diketahui atau mustahil ditemukan, maka harta itu digunakan untuk keperluan umum yang bermanfaat bagi umat Islam, seperti membangun masjid, jembatan, pesantren, atau memperbaiki jalan.

4. Diberikan kepada Fakir Miskin

Bila tidak dapat dimanfaatkan untuk keperluan umum, maka harta tersebut bisa diberikan kepada fakir miskin. Bukan sebagai sedekah yang mengharap pahala, tetapi sebagai tanggung jawab untuk membersihkan diri dari sesuatu yang haram.

Memiliki harta yang halal dan bersih adalah fondasi bagi keberkahan hidup dan diterimanya segala amal ibadah. Jika sudah menyadari bahwa sebagian harta berasal dari sumber yang tidak halal, maka hendaknya segera mengambil langkah taubat yang sesuai dengan tuntunan agar mendapatkan ketenangan hati dan dijauhkan dari hal-hal batil.

(inf/erd)



Sumber : www.detik.com

Hukum Sedekah Bisa Berubah Jadi Haram, Ini Sebabnya


Jakarta

Sedekah adalah amalan yang dianjurkan. Hukum sedekah adalah sunnah menurut ijma ulama. Namun, bisa menjadi haram karena kondisi tertentu.

Diterangkan dalam buku Fiqh Muamalat karya Abdul Rahman Ghazaly dkk, dalil yang dijadikan dasar hukum sedekah adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 280 dan 261.

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ٢٨٠


Artinya: “Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya).” (QS Al-Baqarah: 280)

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١

Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 261)

Dalil sedekah juga bersandar pada sejumlah hadits. Rasulullah SAW bersabda,

اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بشق تمرة (متفق عليه)

Artinya: “Lindungilah dirimu semua dari siksa api neraka dengan bersedekah meskipun hanya dengan separuh biji kurma.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعفو إِلَّا عِرًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (رواه مسلم)

Artinya: “Sedekah tidak akan mengurangi harta. Tidak ada orang yang memberi maaf kepada orang lain, melainkan Allah akan menambah kemuliaannya. Dan tidak ada orang yang merendahkan diri karena Allah, melainkan Allah akan mengangkat derajatnya.” (HR Muslim)

Hukum Sedekah yang Haram

Hukum sedekah bisa berubah menjadi haram apabila mengetahui barang yang akan disedekahkan itu akan digunakan untuk kejahatan dan maksiat. Demikian seperti dijelaskan dalam buku Fiqh karya M. Aliyul Wafa dkk.

Dalil yang menguatkan hal ini adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 272,

۞ لَيْسَ عَلَيْكَ هُدٰىهُمْ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَلِاَنْفُسِكُمْ ۗوَمَا تُنْفِقُوْنَ اِلَّا ابْتِغَاۤءَ وَجْهِ اللّٰهِ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ يُّوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ ٢٧٢

Artinya: “Bukanlah kewajibanmu (Nabi Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki (berdasarkan kesiapannya untuk menerima petunjuk). Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, (manfaatnya) untuk dirimu (sendiri). Kamu (orang-orang mukmin) tidak berinfak, kecuali karena mencari rida Allah. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan dizalimi.”

Dalam Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Mazhab karangan Rizem Aizid turut dijelaskan, hukum sedekah bisa menjadi haram apabila diniatkan sebagai uang sogok.

Kebolehan Sedekah dengan Harta Haram

Sedekah dengan harta haram diperbolehkan untuk kondisi tertentu. Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin menjelaskan, sedekah dengan harta haram boleh dilakukan semata-mata hanya untuk melepaskan diri dari kezaliman. Harta haram, kata Imam al-Ghazali, hukumnya menjadi halal bagi orang lain, namun bagi yang bersangkutan tetap haram.

“Itu karena harta yang haram tersebut jelas haram bila dipakai untuk diri sendiri, dan sayang bila disia-siakan atau dibuang ke laut. Maka yang terbaik adalah disedekahkan untuk kemaslahatan kaum muslim,” jelas Imam al-Ghazali seperti diterjemahkan Purwanto.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com