Tag Archives: harta

Ketentuan Nisab Zakat Mal, Muslim Sudah Tahu?



Jakarta

Nisab zakat mal penting dipahami oleh kaum muslimin. Nisab sendiri mengandung arti harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’.

Sederhananya, nisab adalah nilai minimum harta yang wajib dizakatkan. Dalam surat At Taubah ayat 34, zakat menjadi kewajiban yang harus dikeluarkan oleh umat Islam.

وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ


Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih,” (QS At Taubah: 34).

Sementara itu, zakat mal menurut Al-Furqon Hasbi melalui karyanya yang berjudul 125 Masalah Zakat mengartikannya sebagai zakat harta. Karenanya, zakat mal wajib dikeluarkan bagi kaum muslimin yang telah memiliki harta mencapai nisab dan haul serta syarat-syarat lainnya.

Syarat Zakat Mal

Berdasarkan penjelasan di atas, hukum zakat mal ialah wajib bagi orang yang memenuhi sejumlah syaratnya. Adapun, syarat dari zakat mal sendiri yaitu:

  • Beragama Islam
  • Merdeka
  • Memiliki harta benda yang melebihi kebutuhan pokok
  • Harta yang dimiliki sampai pada nisabnya dan telah mencapai haul

Lantas, bagaimana dengan ketentuan nisab zakat mal? Berikut bahasannya.

Ketentuan Nisab Zakat Mal

Menukil dari buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq dan Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari susunan Dr Muh Hambali M Ag, berikut ketentuan mengenai nisab zakat mal.

1. Emas dan perak: Nisab emas sebesar 85 gram sedangkan perak 595 gram. Muslim harus mengeluarkan zakat sejumlah 2,5% dari harta emas dan perak yang dimiliki

2. Hewan ternak: Unta nisabnya 5 ekor dan wajib mengeluarkan seekor kambing, sapi nisabnya 30 ekor dan wajib mengeluarkan seekor anak sapi yang berusia satu tahun, sementara kambing termasuk domba nisabnya 40 ekor dan haru mengeluarkan zakat satu ekor kambing

3. Hasil pertanian: Nisab zakat pertanian 652,8 kg. Jika bertani dengan tanaman yang diairi dengan air hujan, zakat yang dikeluarkan sebesar 10%, bila tanamannya diairi dengan peralatan maka zakat yang dikeluarkan 5%

4. Perniagaan: Zakat perniagaan dikeluarkan sebesar 2,5% dari nilai akhir tahun

5. Rikaz atau barang temuan: Zakat untuk rikaz atau barang temuan harus dikeluarkan seperlima atau 20% dari jumlah keseluruhan harta yang ditemukan pada saatitu. Sementara untuk syarat nisab dan haul tidak ada karena rikaz dapat ditemukan kapan pun dan dimanapun tanpa sengaja

6. Investasi: Zakat investasi dikeluarkan dari hasil investasi, seperti bangunan, penyewaan, saham, rental, mobil, dan lain sebagainya. Nisab dari zakat investasi ialah total penghasilan bersih selama satu tahun, sedangkan kadar zakatnya 5-10%

7. Tabungan atau simpanan: Nisab dari zakat tabungan atau simpanan ialah 85 gram, kadar zakat yang dikeluarkan sebanyak 2,5%

8. Profesi atau penghasilan: Disamakan dengan emas dan perak. Maka jika gajinya mencapai nisab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun dengan kadar 2,5% maka ia wajib mengeluarkannya

Manfaat Mengeluarkan Zakat

Dijelaskan oleh Dr Ahmad Sudirman Abbas dalam karyanya yang berjudul Zakat, Ketentuan dan Pengolahannya berikut sejumlah manfaat yang diperoleh dari mengeluarkan zakat.

  • Menurut agama, zakat berfungsi sebagai penghapus berbagai kekhilafan dan penebus dosa
  • Menjadi penolong kaum fakir dan mereka yang menghajatkan
  • Sebagai bentuk syukur nikmat atas harta yang telah diperoleh
  • Dapat membersihkan harta yang belum dibersihkan serta membuka pintu-pintu rezeki
  • Mampu menumbuh kembangkan dan memberikan keuntungan bagi muzakki

Itulah penjelasan mengenai ketentuan nisab zakat mal. Semoga dapat membantu dalam mengetahui informasi seputar zakat mal.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Arti Infak dan Keutamaannya, Apa Bedanya dengan Sedekah?


Jakarta

Infak merupakan salah satu amalan yang berkaitan dengan pemberian uang ataupun harta benda lainnya di jalan Allah SWT. Perintah untuk berinfaq telah termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 195, Allah SWT berfirman:

وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

Artinya: “Infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-Baqarah: 195).


Beberapa orang sering kali menyamakan istilah infak dengan sedekah, padahal sebetulnya keduanya memiliki perbedaan makna. Lantas, apa arti infak? Berikut penjelasannya.

Arti Infak

Mengutip dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3 karya Ahmad Sarwat, infak berasal dari bahasa Arab, yaitu anfaqa-yunfiqu-infak yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta.

Sedangkan secara istilah syar’i, infak artinya mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki atau pendapatan (penghasilan) yang diperoleh untuk tujuan yang sejalan dengan syariat Islam, sebagaimana diterangkan dalam buku Filantropi dalam Masyarakat Islam karya Ahmad Gaus.

Dengan kata lain, infak adalah mendermakan atau memberikan rezeki (karunia) atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas karena Allah SWT. Infak juga meliputi belanja wajib untuk istri dan anak, kerabat, serta sedekah sunnah.

Berbeda dengan zakat, infak tidak ada batas atau nisabnya. Infak boleh dikeluarkan oleh siapapun dan kapanpun.

Intinya, berinfak adalah membayar dengan harta, mengeluarkan harta, dan membelanjakan harta. Tujuannya bisa untuk kebaikan, donasi, atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri, atau bahkan keinginan dan kebutuhan yang bersifat konsumtif.

Keutamaan Berinfak

Dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional, berikut di antara keutamaan berinfak menurut Al-Qur’an dan hadits:

1. Mendapatkan Pahala yang Besar

Seseorang yang mampu menginfakkan sebagian dari hartanya akan mendapat balasan pahala yang besar. Sebagaimana dikatakan dalam Al-Qur’an surat Al-Hadid ayat 7, Allah SWT berfirman:

ءَامِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَأَنفِقُوا۟ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَأَنفَقُوا۟ لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

Artinya: “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS Al-Hadid: 7).

2. Didoakan oleh Dua Malaikat

Keutamaan bagi orang yang berinfaq juga akan didoakan oleh dua malaikat. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Artinya: “Ketika seorang hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain kemudian berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR Bukhari).

3. Harta yang Diinfakkan akan Diganti oleh Allah SWT

Keutamaan lain dari berinfak, yakni Allah SWT akan mengganti harta yang diinfakkan tersebut. Melalui Al-Qur’an surat Saba ayat 39, Allah SWT berfirman:

قُلْ إِنَّ رَبِّى يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ مِنْ عِبَادِهِۦ وَيَقْدِرُ لَهُۥ ۚ وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن شَىْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُۥ ۖ وَهُوَ خَيْرُ ٱلرَّٰزِقِينَ

Artinya: “Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)”. Dan barang apa saja yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS Saba: 39).

Perbedaan Infak dan Sedekah

Diterangkan dalam buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V oleh Yusak Burhanudin & Muhammad Najib, infak dan sedekah memiliki perbedaan arti. Sedekah memiliki arti yang lebih umum dan luas, baik sasarannya maupun benda yang akan diberikan.

Sedekah juga dapat dilakukan di mana saja, baik berupa harta benda, tenaga, pendapat, saran, nasihat, perkataan yang baik, bahkan senyuman juga dapat dikatakan sebagai sedekah.

Pada dasarnya, setiap umat muslim memiliki kemampuan untuk bersedekah. Bagi orang yang memiliki harta, hendaknya menyedekahkan dengan hartanya. Sementara orang yang lebih kuat fisiknya, boleh bersedekah dengan tenaganya. Bagi yang memiliki kecerdasan, boleh bersedekah dengan pemikirannya.

Sedangkan infak berbeda dengan sedekah. Infak lebih dikhususkan pada masalah harta yang dibelanjakan di jalan Allah SWT, tetapi banyak dan bentuknya tidak ditentukan.

Apabila sedekah boleh dilakukan dengan tenaga, jasa, ataupun sekadar senyuman, infaq hanya dapat dilakukan dengan memberikan sebagian harta.

Akan tetapi, perlu dipahami bahwa dalam melakukan kedua amalan tersebut perlu diniatkan untuk mencari ridha Allah SWT agar mendapat pahala dan keutamaan di dalamnya.

Demikian arti infak dan keutamaannya yang memiliki perbedaan dengan sedekah. Semoga umat muslim dapat senantiasa menyisihkan sebagian hartanya untuk berinfak di jalan Allah SWT dan meraih keutamaan yang terkandung di dalamnya.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Pengertian dan Cara Menghitung Besarannya


Jakarta

Zakat profesi tidak pernah disebutkan secara gamblang dalam dalil. Berbeda dengan zakat fitrah yang dijabarkan secara detail baik dalam Al-Qur’an maupun hadits. Apa sebenarnya zakat profesi?

Zakat secara umum artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Mengutip buku Zakat Fitrah dan Zakat Profesi oleh Hafidz Muftisany dijelaskan arti zakat secara istilah, yakni ukuran harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mampu, dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat islam.


Sementara dalam segi bahasa, zakat artinya bersih (membersihkan diri), suci (mensucikan diri), berkat dan berkembang.

Zakat merupakan ibadah wajib bagi seluruh umat muslim yang mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau disebut nisab.

Arti Zakat Profesi

Abdul Bakir, MAg dalam bukunya yang berjudul Zakat Profesi: Seri Hukum Zakat, menjelaskan zakat profesi dan zakat penghasilan dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan alhurrah. Artinya zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas.

Istilah ini digunakan oleh Dr Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz-Zakah dan juga oleh Dr Wahbaah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan berdasarkan harta yaang didapat oleh seseorang karena ia mendapatkan harta dari pekerjaan yang digelutinya. Harta yang diperoleh ini bukanlah dari hasil pertanian, peternakan atau barang perdagangan, emas atau perak yang disimpan, barang yang ditemukan dan sejenisnya.

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Zakat profesi tidak terdapat dalam kitab-kitab fikih klasik. Zakat ini juga tergolong zakat yang diperselisihkan para ulama di masa sekarang. Para ulama yang mendukung zakat profesi menggunakan ayat dan hadits yang bersifat umum.

Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Nisab dan Kadar Zakat Profesi

Nisab zakat profesi senilai 85 persen gram emas. Adapun, kadar zakat profesi dan jasa senilai 2,5 persen. Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.

Menurut SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, nisab zakat penghasilan yang senilai 85 gram emas tersebut setara dengan Rp 79.292.978 per tahun atau Rp 6.607.748 per bulan.

Cara Menghitung Zakat Profesi

Cara menghitung zakat profesi atau penghasilan dapat dilakukan dengan mengalikan 2,5 persen dengan jumlah penghasilan dalam 1 bulan. Contohnya apabila penghasilannya Rp 10 juta per bulan maka cara menghitungnya sebagai berikut,

2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000 per bulan.

Apabila profesi yang dijalankan tidak menghasilkan pendapatan yang tetap dan pendapatan dalam 1 bulannya tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatannya selama 1 tahun dikumpulkan baru dihitung. Kemudian, zakat baru ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah mencukupi nisab.

Hukum Membayar Zakat Profesi

Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, salah seorang ulama di Kerajaan Saudi Arabia, dalam Majmu Fatawa wa Ar Rasaa’il menjelaskan tentang hukum membayar zakat profesi.

“Tentang zakat gaji bulanan hasil profesi. Apabila gaji bulanan yang diterima oleh seseorang setiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya sehingga tidak ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya.

Karena di antara syarat wajibnya zakat pada suatu harta (uang) adalah sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nisab harta (uang) itu. Jika seseorang menyimpan uangnya, misalnya setengah gajinya dinafkahkan dan setengahnya disimpan, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat harta (uang) yang disimpannya setiap kali sempurna haulnya.”

(dvs/nwk)



Sumber : www.detik.com

2 Jenis Harta yang Paling Baik untuk Diwakafkan


Jakarta

Wakaf termasuk amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Ada dua jenis harta yang paling baik untuk diwakafkan.

Dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah dikatakan, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (kepemilikan) asal dan menjadikan manfaatnya untuk umum.

Maksud menahan barang, kata Muhammad Jawad Mughniyah, adalah menahannya agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dipinjamkan, dan sejenisnya. Adapun, cara pemanfaatan wakaf sendiri bisa dengan menggunakannya sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif) tanpa imbalan.


Sedangkan dalam buku yang berjudul Wakaf Perusahaan: Model CSR Islam untuk Pembangunan Berkelanjutan yang ditulis oleh Budi Santoso, wakaf dalam perundangan Islam dipahami sebagai bentuk dedikasi harta yang hanya dimanfaatkan untuk tujuan kebaikan, baik secara umum maupun khusus.

Syarat Harta yang Diwakafkan

Ada sejumlah syarat bagi harta yang bisa diwakafkan. Mengutip buku Potensi dan Konsep Wakaf karya Jaharuddin dan Radiana Dhewayani berikut di antaranya:

  • Harta wakaf memiliki nilai
  • Harta wakaf jelas bentuknya
  • Harta wakaf merupakan milik dari pihak yang mewakafkan (wakif)
  • Harta wakaf berupa benta yang tidak bergerak atau benda yang disesuaikan dengan kebiasaan wakaf yang ada

Selain itu, barang atau benda yang diwakafkan harus tetap zatnya dan dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lama, artinya tidak habis dalam sekali pakai.

Harta yang Paling Baik untuk Diwakafkan

1. Paling Baik dan Berharga

Harta yang paling utama untuk diwakafkan adalah harta yang paling baik dan paling berharga, sebagai cerminan dari kebajikan di sisi Allah, seperti yang tertulis dalam buku Handbook Metodologi Studi Islam karya Chuzaimah Batubara.

2. Mendatangkan Manfaat

Sedangkan menurut sumber sebelumnya, harta yang paling baik untuk diwakafkan adalah harta yang kekal wujudnya dan dapat diambil manfaatnya baik harta yang bergerak maupun harta tidak bergerak.

Sering ditemui harta yang paling banyak diwakafkan biasanya berbentuk tanah dan bangunan. Namun, dalam konteks modern wakaf juga bisa diterima dalam bentuk saham serta uang tunai.

Dalam sumber yang sama sebelumnya, jenis harta wakaf tidak hanya dengan memberikan tempat-tempat ibadah saja, namun bisa semua macam sedekah.

Sedekah itu termasuk memberi kepada kaum fakir miskin, memerdekakan hamba sahaya, bersedekah kepada keluarga, dan segala bentuk kegiatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Syarat Orang yang Mewakafkan Harta

Ketentuan seputar wakaf di Indonesia telah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004. Dalam peraturan tersebut dikatakan, pihak yang mewakafkan atau disebut wakif bisa berupa perorangan, organisasi, maupun badan hukum.

Adapun, syarat wakif meliputi:

  • Dewasa
  • Berakal sehat
  • Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
  • Pemilik sah harta benda wakaf

Keutamaan Wakaf

Salah satu keutamaan wakaf adalah menjadi amal ibadah yang mulia karena pahalanya terus mengalir. Dalam buku Hadits-hadits Ekonomi Syariah karya Muhammad Sauqi disebutkan sejumlah hadits yang mendukung hal ini.

Dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ ». رواه ومسلم

Artinya: “Apabila anak cucu Adam meninggal dunia maka terputuslah amalannya kecuali tiga hal: sedekah jariyah (yang mengalir), ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakan kepadanya.” (HR Muslim)

Mengalirnya pahala wakaf turut dijelaskan dalam hadits lain yang termuat dalam Sunan an-Nasa’i,

وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : ( أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، فَأَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا, فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ! إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِي مِنْهُ قَالَ : إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا, وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ : فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعٌ أَصْلُهَا وَلَا يُورَثُ، وَلَا يُوهَبُ فَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ, وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالصَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ صَدِيقاً ) غَيْرَ مُتَمَوّل.

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA, bahwa Umar bin Khaththab mendapat sebidang tanah di Khaibar. Lalu ia menghadap Rasulullah SAW untuk memohon petunjuknya apa yang sepatutnya dilakukan buat tanah tersebut.

Umar berkata kepada Rasulullah SAW, ‘Ya Rasulullah! Saya memperoleh sebidang tanah di Khaibar dan saya belum pernah mendapatkan harta lebih baik dari tanah di Khaibar itu. Karena itu saya mohon petunjukmu tentang apa yang sepatutnya saya lakukan pada tanah itu.’

Rasulullah bersabda, ‘Jika engkau mau, tahanlah zat (asalnya) bendanya dan sedekahkanlah hasilnya.’

Umar menyedekahkannya dan mewasiatkan bahwa tanah tersebut tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwarisi. Umar menyalurkan hasil tanah itu bagi orang-orang fakir, keluarganya, membebaskan budak, orang yang berjuang di jalan Allah, orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tamu. Dan tidak berdosa bagi orang yang mengurusi harta wakaf tersebut makan dari hasil wakaf tersebut dalam batas-batas kewajaran atau memberi makan orang lain dari hasil wakaf tersebut.”

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Sedekah Apa yang Paling Besar Pahalanya? Ini Jawaban Rasulullah SAW


Jakarta

Salah seorang umat Rasulullah SAW pernah bertanya langsung padanya mengenai bentuk sedekah yang paling besar pahalanya. Keterangan tersebut bersumber dari riwayat Abu Hurairah RA dalam kitab Zakat.

Hadits tersebut menceritakan tentang seorang lelaki yang mendatangi Rasulullah SAW. Kemudian ia bertanya hal berikut,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا قَالَ أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى وَلَا تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلَانٍ كَذَا وَلِفُلَانٍ كَذَا وَقَدْ كَانَ لِفُلَانِ.


Aritnya: Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW lalu berkata, “Ya Rasulullah, sedekah mana yang paling besar pahalanya?”

Beliau bersabda, “Yaitu jika engkau bersedekah, engkau itu masih sehat dan sebenarnya engkau kikir. Kau takut menjadi fakir dan engkau sangat berharap menjadi kaya. Tetapi janganlah engkau menunda-nunda sehingga apabila nyawamu telah sampai di kerongkongan lalu berkata, ‘Yang ini untuk fulan dan yang ini untuk fulan,’ padahal yang demikian itu memang untuk fulan.” (HR Muttafaq’alaih)

Imam an-Nawawi dalam Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 1 menafsirkan hadits di atas bahwa kondisi sedekah dalam keadaan sehat adalah bentuk sedekah yang paling besar pahalanya. Sebab, menurutnya, sifat kikir dalam seseorang paling terlihat saat dalam keadaan sehat.

“Bila ia bersikap dermawan dan bersedekah, dalam keadaan sehat, maka itu membuktikan keikhlasan hatinya dan cintanya yang besar pada Allah SWT,” jelas Imam an-Nawawi.

Keadaan tersebut berbeda dengan kondisi orang yang sudah sakit atau berada di penghujung ajalnya. Menurut Imam an-Nawawi, kondisi tersebut membuat seseorang melihat harta bukan lagi miliknya karena sudah putus asa dengan hidup.

Senada dengan itu Asy Syarqawi mengatakan, hadits tersebut menunjukkan anjuran muslim untuk bersedekah pada saat sehat, kaya, dan kikir untuk meraih pahala besar.

Sebab menurut keterangannya yang diterjemahkan Syaikh Muhammad Musthafa Imarah dalam Jawahir Al-Bukhari, keadaan demikian menunjukkan kebenaran tujuan dari bersedekah dan kuatnya keinginan utnuk mendekatkan diri kepada-Nya. Bukan sebaliknya, bersedekah dalam keadaan sakit atau menjelang kematian.

Dalil Keutamaan Sedekah

Menurut peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) No 2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Keutamaan sedekah sudah banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sabda Rasulullah SAW, salah satunya dalam surah Al Hadid ayat 18.

اِنَّ الْمُصَّدِّقِيْنَ وَالْمُصَّدِّقٰتِ وَاَقْرَضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا يُّضٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ اَجْرٌ كَرِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia.”

Selain itu, disebutkan pula dalam sebuah riwayat hadits Bukhari, salah satu keutamaan sedekah adalah dapat menjaga dari siksa api neraka. Berikut bunyi haditsnya,

عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقُوا النَّارَ ثُمَّ أَعْرَضَ وَأَشَاحَ ثُمَّ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ ثُمَّ أَعْرَضَ وَأَشَاحَ ثَلَاثًا حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا ثُمَّ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ

Artinya: “Dari Adi bin Hatim mengatakan, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jagalah diri kalian dari api neraka sekalipun hanya dengan sebiji kurma.” Kemudian beliau berpaling dan menyingkir, kemudian beliau bersabda lagi: “Jagalah diri kalian dari neraka”, kemudian beliau berpaling dan menyingkir (tiga kali) hingga kami beranggapan bahwa beliau melihat neraka itu sendiri, selanjutnya beliau bersabda: “Jagalah diri kalian dari neraka sekalipun hanya dengan sebiji kurma, kalaulah tidak bisa, lakukanlah dengan ucapan yang baik.”

(rah/erd)



Sumber : www.detik.com

Perbedaan Sedekah dan Zakat, Muslim Wajib Tahu



Jakarta

Sedekah dan zakat memang sama-sama amalan yang dianjurkan, bahkan dalam beberapa perkara, amalan ini bisa menjadi wajib. Umat muslim harus tahu perbedaan sedekah dan zakat sebelum mengerjakan amalan ini.

Reza Pahlevi Dalimuthe, Lc, M.Ag dalam bukunya yang berjudul 100 Kesalahan dalam Sedekah menjelaskan bahwa A-Ashfahani dalam Mufradat Alfazh Al-Qur’an menerangkan arti sedekah yakni apa yang dikeluarkan seseorang dari hartanya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sedekah dapat berupa harta maupun tidak. Sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits. Rasulullah SAW bersabda,


“Hendaknya setiap muslim bersedekah. “Para sahabat bertanya, “Wahai Rasul, bagaimana orang-orang yang tidak memiliki sesuatu bisa bersedekah?” Rasulullah Saw menjawab, “Hendaklah ia berusaha dengan tenaganya hingga ia memperoleh keuntungan bagi dirinya, lalu ia bersedekah (dengannya).” Mereka bertanya lagi, “Jika ia tidak memperoleh sesuatu? “Jawab Rasulullah Saw, “Hendaklah ia menolong orang yang terdesak oleh kebutuhan dan yang mengharapkan bantuannya.”

Mereka bertanya lagi, “Dan jika hal itu tidak juga dapat dilaksanakan?” Rasulullah Saw bersabda, “Hendaklah ia melakukan kebaikan dan menahan diri dari kejahatan, karena hal itu merupakan sedekahnya.” (HR. Ahmad bin Hambal).

Mengutip buku Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah oleh Gus Arifin, zakat secara bahasa artinya adalah berkah, tumbuh, suci, baik, dan bersihnya sesuatu. Sedangkan zakat secara syara’ adalah hitungan tertentu dari harta dan sejenisnya di mana syara’ mewajibkan untuk mengeluarkannya kepada orang-orang fakir dan yang lainnya dengan syarat-syarat khusus. (Al-Mu’jam Al-Wasith -396)

Kata zakat semula bermakna: al-thaharah (bersih), al-namâ (tumbuh, berkembang), al-barakah (anugerah yang lestari), al madh (terpuji), dan al-shalah (kesalehan). Semua makna tersebut telah dipergunakan, baik di dalam Al-Qur’an maupun hadits.

Imam Asy Syarkhasyi al Hanafi dalam kitabnya Al Mabsuth mengatakan bahwa dari segi bahasa zakat adalah tumbuh dan bertambah. Disebut zakat, karena sesungguhnya ia menjadi sebab bertambahnya harta di mana Allah SWT menggantinya dengan nikmat di dunia dan pahala di akhirat, sebagaimana firman-Nya termaktub dalam surat Saba ayat 39,

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya.”

Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya mengenai ayat ini mengatakan bahwa, “apa pun yang engkau infakkan di jalan Allah maka oleh Allah akan digantinya di dunia ini dan di akhirat dengan pahala surga.”

Sedangkan pengertian “Zakat” secara fikih adalah hak yang telah ditentukan kadarnya yang wajib (dikeluarkan) pada harta-harta tertentu.

Perbedaan Sedekah dan Zakat

Zakat hukumnya wajib, sementara sedekah hukumnya sunnah. Adakalanya dalam Al-Qur’an, zakat juga disebut dengan sedekah tapi sedekah yang wajib dikeluarkan

Zakat dan sedekah sama-sama mengeluarkan harta di jalan Allah SWT dengan tujuan membersihkan harta tersebut. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 103,

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakan untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Merangkum dari buku Dahsyatnya Sedekah oleh Ahmad Sangid, B.Ed., M.A. dijelaskan dari segi subjek (orang yang bersedekah), sedekah dianjurkan kepada setiap orang yang beriman, baik miskin maupun kaya, baik orang kuat maupun orang lemah, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang muda maupun yang tua, baik yang lapang rezekinya maupun yang sempit, baik yang bakhil maupun yang dermawan, sedangkan zakat diwajibkan kepada orang-orang tertentu yaitu orang-orang kaya atau orang-orang yang mempunyai harta yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib zakat.

Dari segi yang disedekahkan, sedekah yang diberikan tidak terbatas pada harta secara fisik, perkataan yang baik, tenaga, memberi maaf kepada orang lain, memberi pertolongan kepada yang membutuhkannya baik materi atau sumbangsih ide atau pikiran, memberi solusi masalah, menunjukkan jalan orang yang sesat, maupun bantu menyeberangkan orang tua atau buta di jalan, melainkan mencakup semua kebaikan.

Sedangkan pada zakat, yang dikeluarkan terbatas pada harta kekayaan secara fisik, seperti hasil pertanian, peternakan, perdagangan, dan hasil profesi lainnya.

Dari segi penerima (objeknya), zakat hanya boleh diberikan kepada orang-orang yang telah ditentukan oleh Allah SWT didalam Al-Qur’an, yaitu kepada golongan yang delapan. Adapun sedekah selain diberikan kepada yang delapan golongan tersebut, juga boleh diberikan kepada istri, anak-anak, kerabat, tetangga, anak yatim, janda, orang yang sedang ditawan, pelayan dan lain-lain.

Zakat harus diberikan secara terang-terangan. Sebaliknya, sedekah sebaiknya diberikan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia. Ini bertujuan agar tidak akan timbul rasa pamer dan dikenal oleh orang banyak karena kedermawanannya, tujuan sedekah memang harus semata-mata mengharapkan ridho Allah SWT.

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

Ini Golongan yang Tidak Berhak Menerima Sedekah, Siapa Saja?



Jakarta

Sedekah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sedekah adalah memberikan sebagian harta atau benda yang dimiliki kepada orang lain yang membutuhkan dengan ikhlas.

Anjuran mengeluarkan sedekah termaktub dalam dalil Al-Qur’an dan hadits. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 274,

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤


Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”

Namun, tidak semua orang berhak menerima sedekah. Terdapat beberapa golongan yang tidak berhak menerima sedekah, baik karena sudah memiliki harta yang cukup, atau karena ada larangan yang syar’i.

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Sedekah

Siapa saja golongan yang tidak berhak menerima sedekah? Berikut penjelasannya:

Menurut beberapa sumber, dijelaskan beberapa golongan yang tidak berhak menerima sedekah yaitu:

1. Orang kafir

Dikutip dari Buku Saku Terapi Bersedekah karya Manshur Abdul Hakim, bahwa para ulama dan ahli fikih menyepakati bahwa memberikan sedekah kepada orang kafir atau atheis hukumnya haram.

Ibnu Mundzir mengatakan bahwa semua ulama sepakat bahwa kafir dzimmi (orang kafir yang dilindungi) tidak berhak menerima sedekah, hanya yang beragama Islam saja yang mendapatkan sedekah.

Tidak diperbolehkan memberi sedekah pada orang kafir karena mereka adalah orang yang tidak mempercayai keberadaan Allah SWT dan tidak beriman kepada risalah Islam serta kenabian Muhammad SAW.

Namun mereka boleh diberi harta berupa sedekah sunnah. Allah berfirman dalam surat Al-Insan ayat 8,

اِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللّٰهِ لَا نُرِيْدُ مِنْكُمْ جَزَاۤءً وَّلَا شُكُوْرًا ٩

Artinya: “(Mereka berkata,) “Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanya demi rida Allah. Kami tidak mengharap balasan dan terima kasih darimu.”

Artinya, orang muslim yang memberikan sedekah sunnah kepada orang kafir tetap mendapatkan pahala.

2. Bani Hasyim dan Budak Mereka

Masih mengutip dari sumber buku yang sama, bahwa yang dimaksud Bani Hasyim adalah keturunan Ali bin Abi Thalib, keturunan Uqail bin Abi Thalib, keturunan Ja’far Abi Thalib, keturunan al-‘Abbas bin ‘Abdul Muthalib, dan keturunan Harits bin Abdul Muthalib.

Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh, sedekah itu tidak boleh diberikan kepada keluarga Muhammad. Sebab, sedekah adalah kotoran harta manusia.” (HR Muslim).

Para ulama juga memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum Bani Hasyim menerima zakat maupun sedekah. Ada yang memperbolehkan, ada juga yang tidak memperbolehkan.

Namun, Manshur Abdul Hakim dalam bukunya membenarkan pendapat ulama yang mengatakan bahwa Bani Hasyim boleh menerima zakat ataupun sedekah jika mereka tidak mendapatkan jatah dari Baitul Mal dan seperlima untuk kerabat rasul..

3. Orangtua, anak, dan istri

Para ulama sepakat untuk melarang memberi zakat dan sedekah kepada orangtua, anak, dan istri karena mereka adalah orang yang harus diberi nafkah, bukan sedekah.

Namun jika mereka tergolong miskin dan terlilit hutang, maka suami boleh memberikan zakat atau sedekah.

4. Proyek konstruksi

Dikutip dari buku Fikih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq bahwa zakat atau sedekah tidak boleh diserahkan untuk pembangunan konstruksi seperti pembangunan masjid, jembatan, perbaikan jalan, dll meskipun bernilai ibadah.

Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 60 yang artinya,

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Hukum Harta yang Tidak Memiliki Nisab dan Haul, Bagaimana Zakatnya?



Yogyakarta

Dari lima rukun Islam, zakat merupakan rukun Islam yang ketiga.

Zakat adalah salah satu pilar utama dalam Islam yang mengharuskan umat muslim memberikan sebagian kekayaan mereka kepada yang membutuhkan.

Anjuran mengeluarkan zakat terdapat dalam surah At-Taubah ayat 103,


خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Salah satu persyaratan utama untuk wajib membayar zakat adalah mencapai nisab atau haul. Namun, bagaimana jika harta seseorang tidak mencapai nisab? Berikut penjelasannya.

Arti Nisab dan Haul

Dikutip dari buku Metode Praktis Penetapan Nisab Zakat karya Setiawan Badi Utomo, haul merupakan kepemilikan terhadap kekayaan wajib zakat selama satu tahun.

Setiawan Badi Utomo dalam bukunya yang berjudul Penetapan Nisab Zakat mendefinisikan nisab adalah jumlah atau batas minimal kekayaan yang wajib dibayarkan zakatnya.

Besaran nisab dan haul dapat berbeda tergantung pada jenis harta yang dimiliki. Terdapat empat jenis harta dengan nisab atau haul yang berbeda, yaitu hasil bumi berupa biji-bijian dan buah-buahan, binatang ternak, emas dan perak, serta barang perniagaan.

Harta yang Tidak Mencapai Nisab

Masih mengutip dari sumber buku yang sama, jika harta seseorang tidak mencapai nisab atau haul, maka mereka tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Sedangkan jika harta seseorang telah mencapai hisab atau haul, maka mereka diwajibkan untuk membayar zakat.

Dikutip dari buku Fikih Sunnah 5 Jilid Lengkap Jilid 2 karya Sayyid Sabiq, Imam Nawawi berkata bahwa sepanjang tahun mengalami kekurangan nisab, maka hitungan tahun akan terputus. Jika setelah itu nisab kembali mencukupi, maka hitungan berlaku lagi sejak tercapainya nisab tersebut.

Jenis Harta yang Tidak Memiliki Nisab

Mengutip buku Metode Praktis Penetapan Nisab Zakat karya Setiawan Badi Utomo, hasil pendapatan seperti hasil pertanian, buah-buahan, madu, barang tambang, dan sejenisnya, zakatnya harus dikeluarkan ketika diperoleh, dan tidak menunggu sampai waktu satu tahun.

Dikutip dari buku Fikih Sunnah 5 Jilid Lengkap Jilid 2 karya Sayyid Sabiq, harta yang tidak boleh dibayarkan sebagai zakat yaitu:

1. Zakat binatang yang tidak ternak

Zakat tidak wajib dikeluarkan pada kuda dan keledai, kecuali jika dikomersilkan.

Rasulullah SAW bersabda, “Aku memaklumi kuda dan budak untuk tidak dikeluarkan zakat pada keduanya.” (HR Ahmad dan Abu Daud)

2. Zakat anak hewan yang belum berumur satu tahun

Jika hewan ternak telah beranak di pertengahan tahun, maka diwajibkan untuk mengeluarkan zakat jika anak hewan tersebut telah berusia satu tahun.

3. Zakat rikaz (harta karun) dan tambang

Abu Hanifa, Ahmad, dan Malik berpendapat bahwa zakat harta karun adalah wajib, dalam jumlah sedikit maupun dalam jumlah banyak, tanpa harus satu nisab.

4. Zakat hasil laut

Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat hasil laut tidak diwajibkan seperti mutiara, marjan, zubarjad, ikan paus, dll. Namun menurut riwayat dari Ahmad, zakat mutiara dan ikan paus wajib dikeluarkan jika telah mencapai satu nisab.

5. Zakat harta dari hasil usaha

Jika seseorang mempunyai satu-satunya harta yang mencapai satu nisab, atau mempunyai harta sejenis yang tidak mencukupi satu nisab, maka wajib mengeluarkan zakatnya dengan menggabungkan hasil usahanya tersebut hingga mencukupi masa satu tahun.

6. Zakat harta milik bersama

Jika suatu harta menjadi milik bersama, maka masing-masing dari mereka tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya hingga harta yang mereka miliki mencapati nisab secara sempurna.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

7 Kelompok Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat


Jakarta

Zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kaum muslimin. Perintah menunaikan zakat termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 110,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: “Dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”


Secara syariat, zakat artinya sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diserahkan kepada golongan yang berhak menerima atau mustahik. Dinamakan zakat karena harta yang dimiliki tumbuh keberkahannya setelah dikeluarkan dan doa dari orang yang menerima.

Sayyid Sabiq dalam karyanya yang berjudul Edisi Indonesia Fikih Sunnah 2 menyebut bahwa zakat adalah segala sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT. Zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh seluruh umat Islam tanpa mengenal usia. Mengutip buku Fiqih Praktis oleh Muhammad Bagir, zakat fitrah juga disebut zakat badan.

Sementara itu, zakat mal berkaitan dengan harta kekayaan seseorang. Jika zakat fitrah wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri, zakat mal dikeluarkan sesuai dengan nisab dan haulnya.

Orang-orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Berikut beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat sebagaimana dikutip dari buku 17 Tuntunan Hidup Muslim karya Wahyono Hadi Parmono dkk.

1. Keturunan Rasulullah SAW

Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Pada suatu hari Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), ‘jijik, jijik, muntahkan kurma itu, sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat.” (HR Muslim)

Selain itu, Abu Hurairah pernah berkata dalam hadits, “Bahwasanya Nabi SAW apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakan sebagiannya. Apabila zakat, beliau tidak memakannya.” (HR Muslim dan Bukhari)

2. Yang Berada di Bawah Tanggungan Orang yang Berzakat

Jika seseorang tidak mampu namun ada yang menanggungnya, maka ia termasuk golongan yang tidak berhak menerima zakat. Kecuali, ada sebab lain yang memperbolehkan seperti ia berlaku sebagai amil zakat.

3. Orang Kaya

Orang kaya memiliki harta yang berlimpah, karenanya ia masuk ke dalam golongan yang tidak berhak menerima zakat. Sebab, mereka mampu untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.

Rasulullah SAW bersabda mengenai orang kaya,

“Barang siapa minta-minta sedang ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah arti kaya itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Orang kaya adalah orang yang (hartanya) cukup untuk dimakan sehari-hari.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban)

4. Tidak Beragama dan Non-Islam

Mereka yang tidak memiliki agama tidak berhak menerima zakat, begitu pun dengan non-muslim. Meski tidak berkecukupan dan umat Islam ingin membantu, hal itu tidak dapat dianggap sebagai zakat melainkan pemberian biasa.

Dalam surah Al Insan ayat 8, Allah SWT berfirman:

وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

Artinya: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan,”

5. Zakat kepada Istri

Zakat kepada istri juga tidak diperbolehkan. Ulama Ibnu al-Mundzir menyebut hal ini karena menafkahi istri menjadi kewajiban suami. Dengan demikian, istri tidak perlu menerima zakat dari suaminya.

“Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi zakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama seperti kedua orang tua.” katanya.

6. Budak

Dari segi hukum fiqih, budak seutuhnya milik tuannya. Dengan begitu, dia tidak boleh diberikan zakat karena harta itu akan jadi milik tuannya. Padahal, zakat tidak boleh diberikan kepada orang mampu.

7. Orang yang Berfisik Kuat dan Berpenghasilan Cukup

Terkait hal ini, Rasulullah SAW bersabda:

“Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta).” (HR Ahmad)

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Sedekah tapi Masih Punya Utang?


Jakarta

Sedekah adalah hal yang sangat dianjurkan dalam agama Islam baik dalam keadaan berkecukupan atau sempit. Namun, sebenarnya bolehkah sedekah tapi masih punya utang?

Sedekah menurut istilah berarti memberikan sesuatu kepada yang berhak menerimanya dan semata-mata mengharap rida Allah SWT. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib.

Perlu diketahui, hukum mengeluarkan sedekah adalah sunah muakad. Dengan kata lain, apabila seorang muslim tidak berkemungkinan mengeluarkannya maka tidak berdosa dirinya.


Bersedekah adalah hal yang sangat dianjurkan dalam Islam karena memiliki banyak keutamaan dan pahala bagi yang mengeluarkan. Namun, bolehkah sedekah tapi masih memiliki utang?

Hukum Sedekah tapi Masih Punya Utang

Dikutip dari buku Jabalkat II: Jawaban Problematika Masyarakat karya Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo, hukum sedekah tapi masih punya utang ada dua, yaitu boleh dan haram.

Jika dengan mengeluarkan sedekah, seorang muslim menjadi tidak mampu melunasi utangnya maka hukumnya jadi haram. Berdasarkan prioritas antara membayar utang dan bersedekah, seseorang harus lebih mengutamakan utang yang hukumnya wajib daripada bersedekah yang berhukum sunah.

Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi,

لَوْ كَانَ لِي مِثْلُ أُحُدٍ ذَهَباً لَسَرَّنِي أَنْ لَا يَمُرَّ عَلَى ثَلَاثُ لَيَالٍ وَعِنْدِي مِنْهُ شَيْءٌ إِلَّا شَيْءٌ أُرْصِدُهُ لِدَيْنِ رواه البخاري

Artinya: “Andaikata aku punya emas sebesar bukit uhud, maka akan membahagiakanku jika tidak terlewat tiga hari dan emas itu telah habis (untuk beramal baik), kecuali sedikit emas yang aku simpan (persiapkan) untuk melunasi utang.” (HR Bukhari)

Sedekah tapi masih punya utang boleh dilakukan apabila seorang muslim tersebut optimis (memiliki dzan) bisa membayar utangnya dari sumber lain yang tidak disedekahkan.

Imam Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi juga memiliki pendapat yang serupa. Sebagaimana dikutip dari NU Online, sedekah tapi masih punya utang bukanlah perbuatan yang dianjurkan dan termasuk menyalahi sunah. Bahkan jika dengan bersedekah menjadikannya tidak mampu membayar utang maka hukumnya menjadi haram.

Imam An-Nawawi dalam Minhajut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin fil Fiqh mengatakan, orang yang memiliki utang atau berkewajiban menafkahi orang lain, lebih diutamakan baginya untuk melunasi tanggungan yang wajib baginya dan dianjurkan untuk tidak bersedekah dulu.

“Menurut pendapat yang lebih sahih, haram hukumnya menyedekahkan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi orang yang wajib ia nafkahi, atau (harta tersebut ia butuhkan) untuk membayar utang yang tidak dapat dilunasi (seandainya ia bersedekah),” jelasnya.

Syekh Khatib As-Sirbini dalam kitabnya yang berjudul Mughnil Muhtaj juga mengutarakan hal yang sama. Ia menyebut, membayar utang merupakan perkara wajib yang harus didahulukan dari perkara yang sunah (sedekah).

Namun apabila utangnya bisa lunas melalui harta lain maka tidak masalah bersedekah dengan harta tersebut, kecuali berakibat pada diakhirkannya pembayaran.

Pendapat lain diungkapkan oleh Imam Ar-Ramli dalam kitabnya yang berjudul Nihayatul Muhtaj. Ia mengatakan bahwa larangan sedekah tapi masih punya utang tidak bersifat umum atau harus. Menurutnya, bersedekah dengan hal-hal kecil seperti memberi makanan, minuman, atau perkara kecil lainnya, tetap disunahkan untuk dilanjutkan.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com