Tag Archives: Hasan

Hukum Cipika Cipiki Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan?


Jakarta

Cium pipi kanan dan cium pipi kiri yang biasa disebut cipika cipiki menjadi suatu kebiasaan dalam masyarakat pada kehidupan sehari-hari. Hal ini biasa dilakukan kepada orang tua, suami, istri, anak, adik, kakak atau antar sesama teman.

Cipika cipiki juga menjadi salah satu bentuk ekspresi keakraban. Bagaimana hukum Islam memandang hal ini?

Hukum Cipika Cipiki dalam Islam

1. Mubah

Mengutip dari buku Ulama Sunnah Begini, Kok Kita Tidak Begitu? yang disusun Brilly El Rasheed, tidak ada ajaran Rasulullah SAW yang menunjukkan cipika cipiki. Hal tersebut diterangkan dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah.


Sementara itu, Ustaz Abu Salma berfatwa bahwa cipika cipiki termasuk kebiasaan atau urf yang bukan bagian dari ibadah. Jika itu merupakan kebiasaan yang lazim maka tidak mengapa.

“Itu termasuk urf (kebiasaan) bukan bagian dari ibadah. Karena itu, jabat tangan, cium tangan, pelukan, cipika cipiki, cium jidat, dan lain-lain selama tu urf yang lazim maka tidak mengapa. Dalam kaidah disebutkan hukum asal adat kebiasaan itu mudah.” tulisnya.

Maksud dari adat kebiasaan adalah segala hal selain ibadah yang lazim dikerjakan, asalkan tidak ada unsur haram. Sekadar cipika cipiki antara sesama saudara perempuan, apalagi untuk mempererat ukhuwah, persahabatan, kasih sayang dan tidak menimbulkan fitnah maka dihukumi mubah sesuai fatwa Ustaz Abu Salma.

2. Sunnah

Selain itu, cipika cipiki disunnahkan apabila untuk menyambut seseorang yang baru pulang dari perjalanan jauh atau safar. Memeluk dan mencium mereka diperbolehkan sebagai sambutan dan bentuk kasih sayang.

Dari Aisyah RA berkata,

“Zaid bin Haritsah datang ke Madinah dan saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di rumahku. Ia mengetuk pintu, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dalam keadaan tergesa, hingga kainnya terseret. Demi Allah, aku tidak pernah melihat beliau dalam keadaan seperti itu, baik sebelum maupun sesudahnya. Beliau lalu memeluk dan menciumnya.” (HR Tirmidzi)

Perlu digarisbawahi, dalil di atas menegaskan bahwa mencium wajah teman dekat sesama jenis yang baru datang dari perjalanan diperbolehkan selama tanpa adanya syahwat.

Diperbolehkan juga cipika cipiki antara orang dewasa dengan anak kecil. Dari Al Barro Ibni ‘Azib RA berkata,

“Pernah aku masuk bersama Abu Bakar RA pada mula-mula kedatangannya di Madinah, maka tiba-tiba Aisyah putri Abu Bakar RA tengah berbaring diserang penyakit demam, maka dia datangi Abu Bakar RA sambil berkata: “Bagaimana keadaanmu wahai anakku?” Lalu Abu Bakar menciu pipinya.” (HR Bukhari dan Abu Dawud)

3. Makruh

Namun, Imam Nawawi melalui kitab Al Adzkar berpendapat mencium wajah sesama lelaki dalam kondisi biasa tanpa sebab tertentu dihukumi makruh.

“Adapun berpelukan dan mencium wajah selain kepada anak kecil atau orang yang datang dari safar maka hukumnya makruh. Ini telah ditegaskan oleh Abu Muhammad Al Baghawi dan para ulama mazhab kami lainnya.” demikian bunyi pendapat Imam Nawawi.

Hadits yang melandasi hal tersebut berasal dari Anas bin Malik RA yang berkata,

“Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah apakah seseorang boleh menunduk saat bertemu saudaranya?” Beliau menjawab, “Tidak.”

Ia bertanya lagi, “Apakah boleh memeluk dan menciumnya?” Beliau menjawab, “Tidak.”

Kemudian ia bertanya, “Bolehkah menjabat tangannya?” Beliau menjawab, “Ya.”” (HR Tirmidzi dinilai hasan)

4. Haram

Apabila cipika cipiki yang dilakukan terdapat unsur syahwat, maka hukumnya bisa berubah menjadi haram. Islam sangat menjaga umatnya agar tidak terjerumus ke dalam godaan nafsu.

Wallahu a’lam.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

BPJPH Gelar Rakernas LP3H, Dorong Terbentuknya Ekosistem Halal yang Produktif



Jakarta

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) tahun 2025. Rakernas ini bertujuan mendorong terbentuknya ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) yang semakin produktif untuk mendukung Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya baca satu persatu di Asta Cita, bahwa salah satu tujuan utamanya adalah untuk menjaga kedaulatan pangan, dan juga penguatan ekspor. Beruntung Bapak Presiden Prabowo Subianto menjadikan kewajiban sertifikasi halal ini untuk melindungi segenap bangsa Indonesia,” terang Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keteranganya, dikutip pada Selasa (29/7/2025).

Rakernas tersebut diikuti oleh 280 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal atau LP3H, dan 34 Satuan Tugas Layanan JPH dari seluruh Indonesia. Rakernas LP3H akan berlangsung selama 3 hari hingga 30 Juli 2025.


Besar harapan, Rakernas ini menghasilkan langkah-langkah strategis demi memperkuat peran pendamping dalam mendukung percepatan sertifikasi halal di Indonesia.

“Untuk itu, maka perlu adanya penguatan kolaborasi, peningkatan kapasitas SDM kita bersama, dan perluasan sosialisasi dan edukasi jaminan produk halal kepada masyarakat serta pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal,” sambung pria yang akrab disapa Babe Haikal itu.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJPH tersebut juga mengapresiasi peran LP3H, P3H, dan Satgas Layanan JPH atas peran penting mereka dalam penyelenggaraan JPH.

“Bapak Ibu sekalian adalah garda terdepan penyelenggaraan JPH. Anda semua turun langsung ke lapangan, mendampingi pelaku UMK dari Sabang sampai Merauke agar produknya bersertifikat halal,” tambahnya.

Ia berharap, peran penting tersebut terus dilaksanakan dengan penuh ikhlas, tanggung jawab dan kesungguhan. Dengan begitu, diharapkan sertifikasi halal dapat terlaksana secara optimal, dan kebermanfaatan sertifikat halal dapat dirasakan semakin luas.

Rakernas LP3H turut diisi dengan sesi diskusi bagi seluruh peserta terkait kebijakan dan regulasi JPH. Ini meliputi mekanisme sertifikasi halal melalui skema Self Declare, program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), hingga pembahasan teknis pelaksanaan sertifikasi halal di lapangan.

Melalui rakernas tersebut, BPJPH juga mengapresiasi penghargaan kepada LP3H dan Satgas Layanan JPH atas capaian kinerja mereka dalam penyelenggaraan program SEHATI 2025.

Turut hadir dalam rakernas Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH Chuzaemi Abidin, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, serta Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat Salamet Burhanuddin. Hadir juga para Kepala Biro, para Direktur, beserta jajaran BPJPH.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Sertifikat Halal Buka Peluang UMK Tembus Pasar Ekspor



Jakarta

Sertifikasi halal dapat membuka peluang yang lebih besar bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk tembus ke pasar ekspor. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan.

“Dengan bersertifikat halal, produk akan memiliki nilai tambah secara ekonomi, karena halal itu bersih, sehat dan aman. Banyak sekali contoh produk UMK kita yang setelah bersertifikat halal mampu menembus ekspor,” ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal itu saat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pelaku usaha dan Proses Produk Halal (P3H) di kota Bandar Lampung, dikutip pada Senin (4/8/2025).


Lebih lanjut ia menceritakan bahwa terdapat UMK yang berasal dari Surabaya. Dahulu, produk UMK tersebut tidak bisa masuk koperasi atau toko retail modern, setelah mendapat sertifikat halal produk tersebut diterima di mana-mana hingga mampu ekspor ke Eropa.

“Tapi begitu dapat sertifikat halal, mereka diterima di mana-mana, bahkan rutin ekspor dua kontainer ke Eropa,” terangnya.

Babe Haikal mengimbau agar masyarakat yang belum memiliki sertifikat halal segera mengurusnya. Menurutnya, halal tak hanya simbol agama melainkan juga standar industri dan perdagangan.

“Bapak Ibu pegiat usaha mikro kecil di provinsi Lampung yang belum punya sertifikat halal, segeralah mengurus sertifikat halal. (Karena) halal kini bukan sekadar simbol agama, tapi telah menjadi standar industri dan perdagangan yang menentukan kualitas produk,” sambungnya.

Kepala BPJPH itu menuturkan bahwa halal diperuntukkan bagi semua umat manusia, terlepas dari latar belakang agama, kepercayaan, suku, bangsa dan kebudayaannya.

“Halal telah bertransformasi sebagai jaminan yang mencerminkan kebersihan, keamanan, dan kualitas,” ujarnya.

Melalui acara tersebut, Babe Haikal turut mendorong para pegiat usaha di Lampung untuk mengurus sertifikat halal. Saat ini tersedia sekitar 18.000 kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha di provinsi Lampung dari total kuota 44.000 yang disediakan melalui program sertifikat halal gratis (Sehati) BPJPH tahun 2025.

Kemudian, Babe Haikal juga meminta LP3H dan P3H di Lampung untuk terus mengoptimalkan kinerjanya dalam pendampingan UMK bersertifikat halal. Tujuannya, agar para pegiat UMK terbantu dan memperoleh kemudahan melalui pendampingan sertifikasi halal.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyatakan komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mendukung program sertifikasi halal sebagaimana diwajibkan oleh regulasi. Sebagaimana diketahui, Lampung kaya akan produk usaha makanan dan kuliner yang dipastikan akan menunjang perekonomian di daerahnya.

“Kami sudah instruksikan seluruh camat dan lurah untuk mendata ulang pelaku UMKM. Senin depan, semua pelaku usaha makanan akan kami kumpulkan dan bantu pengajuan sertifikasi halal. Target kami, seluruh usaha makanan di Bandar Lampung bersertifikat halal,” tegasnya.

Eva menyebut bahwa pihaknya telah mendata berbagai sektor usaha jasa makanan, dari restoran hingga angkringan, dan akan bekerja sama dengan BPJPH dalam memfasilitasi proses sertifikasinya.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, Ketua Satgas Layanan JPH Provinsi Lampung Marwansyah, Kepala Cabang LPH Sucofindo Lampung, dan para ketua dan pengurus LP3H di provinsi Lampung.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Warpad, Warteg, Warsun Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis, Ini Syaratnya


Jakarta

Warung Padang (warpad), warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun) dan sejenisnya kini bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis. Hal ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut sertifikasi halal gratis itu merupakan program Pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang diperuntukkan kepada satu juta pemilik warteg, warsun, warpad dan sejenisnya.

“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung Sunda, warung Padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis, karena sekarang dapat masuk Program Sejuta Sertifikasi Halal Gratis sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto,” terang pria yang akrab disapa Babe Haikal itu dalam konferensi pers di Gedung Halal, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025) lalu.


Dengan pemberian satu juta sertifikasi halal gratis ini, diharapkan rumah makan lokal memiliki daya saing di tengah banyaknya waralaba rumah makan asing.

“Kami ingin rumah makan berdaya saing. Ini kenapa? Karena franchise (waralaba) rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri,” jelas Haikal.

“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” sambungnya.

Berkaitan dengan itu, ada sejumlah kriteria bagi warung makan untuk bisa mendapatkan sertifikat halal gratis lewat skema self declare. Berikut beberapa syaratnya yang harus dipenuhi pelaku usaha.

Syarat Dapat Sertifikasi Halal Gratis untuk Warung Makan

  1. Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil.
  2. Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
  3. Proses produksinya sederhana.
  4. Tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan nonhalal.
  5. Memiliki omzet paling banyak Rp 15 miliar.
  6. Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.
  7. Lokasi dan tempat produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk nonhalal.
  8. Produk berupa barang
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya
  10. Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.
  11. Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan
  12. Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal sepuluh (10) nama produk termasuk varian produk.
  13. Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya maksimal 30 nama produk termasuk varian produk.
  14. Produk dan proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Warpad, Warteg, Warsun Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis, Ini Syaratnya


Jakarta

Warung Padang (warpad), warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun) dan sejenisnya kini bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis. Hal ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut sertifikasi halal gratis itu merupakan program Pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang diperuntukkan kepada satu juta pemilik warteg, warsun, warpad dan sejenisnya.

“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung Sunda, warung Padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis, karena sekarang dapat masuk Program Sejuta Sertifikasi Halal Gratis sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto,” terang pria yang akrab disapa Babe Haikal itu dalam konferensi pers di Gedung Halal, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025) lalu.


Dengan pemberian satu juta sertifikasi halal gratis ini, diharapkan rumah makan lokal memiliki daya saing di tengah banyaknya waralaba rumah makan asing.

“Kami ingin rumah makan berdaya saing. Ini kenapa? Karena franchise (waralaba) rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri,” jelas Haikal.

“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” sambungnya.

Berkaitan dengan itu, ada sejumlah kriteria bagi warung makan untuk bisa mendapatkan sertifikat halal gratis lewat skema self declare. Berikut beberapa syaratnya yang harus dipenuhi pelaku usaha.

Syarat Dapat Sertifikasi Halal Gratis untuk Warung Makan

  1. Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil.
  2. Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
  3. Proses produksinya sederhana.
  4. Tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan nonhalal.
  5. Memiliki omzet paling banyak Rp 15 miliar.
  6. Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.
  7. Lokasi dan tempat produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk nonhalal.
  8. Produk berupa barang
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya
  10. Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.
  11. Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan
  12. Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal sepuluh (10) nama produk termasuk varian produk.
  13. Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya maksimal 30 nama produk termasuk varian produk.
  14. Produk dan proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Program Sejuta Sertifikat Halal Gratis Mudahkan Pengusaha Warung Makan



Jakarta

Program Sejuta Sertifikat Halal Gratis (Sehati) mendapat sambutan antusias dari pengusaha warung makan. Mereka mengaku terbantu karena kini tidak lagi perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan sertifikat halal.

Kebijakan ini berjalan setelah Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menetapkan Keputusan Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil. Aturan tersebut diteken pada 8 Juli 2025.

Melalui aturan ini, pelaku usaha mikro dan kecil seperti warung tegal, warung padang, hingga warung sunda bisa mendapatkan Sertifikat Halal Self Declare tanpa dipungut biaya.


Salah satu yang merasakan manfaat adalah Komariyadin, pemilik warung makan Penyetan Djoeragan Ertiga di Jawa Timur. Ia mengaku bersyukur bisa memperoleh sertifikat halal secara gratis.

“Saya mengucapkan terima kasih yang pertama kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Sekarang warung saya bisa memiliki sertifikat halal secara gratis,” ujar Komariyadin, dalam keterangan tertulis, Minggu (24/8/2025).

Komariyadin juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal) atas program fasilitasi yang diberikan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Muhammad Sholeh yang berasal dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Halal Center Cendekia Muslim, yang telah mendampingi pengurusan sertifikat halal tersebut.

“Untuk UMK seluruh Indonesia, ayo segera urus serrtifikat halal mumpung gratis. Ayo semangat terus berkembang, cintai produk lokal buatan Indonesia,” ajak Komariyadin.

Sejumlah pemilik warung makan lainnya pun mengaku merasakan manfaat nyata dari sertifikat halal. Menurut mereka, adanya sertifikasi ini bukan hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga menambah jumlah pelanggan dan mendukung kemajuan usaha.

Mereka pun berharap agar program Sejuta Sertifikat Halal Gratis dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang. Kebijakan ini resmi berjalan setelah Babe Haikal mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 146 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, yang ditetapkan pada 8 Juli 2025 lalu.

Keputusan tersebut memberikan kemudahan bagi pengusaha warung makan skala kecil untuk memperoleh Sertifikat Halal Self Declare melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Menanggapi hal tersebut, Babe Haikal menegaskan sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga menambah nilai ekonomi bagi pelaku usaha.

“Halal itu standar yang mencerminkan kualitas produk. Halal itu sehat, higienis, bersih, dan tentu saja berkualitas,” tegas Babe Haikal.

“Silahkan pegiat warung makan warteg, warsun, Warung Padang, dan sejenisnya, segera manfaatkan kesempatan mengurus sertifikat halal gratis ini mumpung masih tersedia kuota gratis dari Pemerintah,” lanjutnya.

Dengan program ini, Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh manfaat, sehingga ekosistem produk halal di Indonesia semakin kuat, inklusif serta produktif.

(akn/ega)



Sumber : www.detik.com

BPJPH Gelar Pembinaan LPH untuk Tingkatkan Layanan Sertifikasi Halal



Jakarta

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong peningkatan layanan sertifikasi halal termasuk yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hal itu bertujuan agar pelaku usaha bisa makin mudah dalam mendapatkan akses sertifikasi halal.

Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan mengatakan peran LPH sangat signifikan dalam layanan sertifikasi halal. LPH memainkan peranan krusial dalam memastikan kehalalan suatu produk melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.


Oleh karena itu, dia berpesan agar LPH beserta seluruh SDM khususnya auditor halal di dalamnya untuk terus meningkatkan kompetensinya. Hal itu diungkapkan olehnya saat acara Rapat Koordinasi Pembinaan Lembaga Pemeriksa Halal: Peningkatan Ruang Lingkup dan Kompetensi LPH, Senin (25/8/2025). Adapun rakor berlangsung selama dua hari dari tanggal 25 sampai dengan 26 Agustus 2025

“Pertajam dan perdalam pengetahuan halal. Perbanyak pengalaman halal, niscaya kita semua akan menjadi orang yang mahal di masa depan, menjadi Halal Expert,” kata Haikal dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

“Menjadi Halal Expert tidak akan terbatas dengan umur. Masa depan kita akan cerah karena bergabung di (menjadi bagian dari layanan sertifikasi) halal. Tampillah sebagai Halal Expert,” sambungnya.

Dia menyebutkan bahwa dalam kinerjanya para LPH mengandalkan auditor halal. Sehingga, ia berharap agar auditor halal bekerja secara profesional, berintegritas, dan berkompetensi teknis.

Melalui pembinaan tersebut, BPJPH juga mendorong LPH untuk terus memperhatikan pengembangan kompetensi auditor halal yang dimiliki untuk terus ditingkatkan sesuai perkembangan teknologi industri, termasuk perkembangan metode pemeriksaan terbaru.

“Pembinaan juga menjadi instrumen agar LPH senantiasa patuh terhadap regulasi, menghindari praktik penyalahgunaan wewenang, dan menjaga independensi,” jelasnya.

Dia meminta semua LPH menyampaikan masukan konstruktif untuk peningkatan kualitas layanan sertifikasi halal. Menurutnya, masukan dan kritik konstruktif harus menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan ke depan. Dia mengatakan terkait layanan yang dilaksanakan BPJPH bersama stakeholder pelaksana layanan terkait lainnya

“Terima kasih atas masukan-masukannya yang luar biasa pada hari ini,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Bina Jaminan Produk Halal pada Kedeputian Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH Mohammad Farid Wadjdi mengatakan bahwa pembinaan terhadap LPH merupakan program yang sangat penting dijalankan.

Pembinaan LPH merupakan kewenangan langsung untuk dijalankan BPJPH sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai bagian dari upaya berkesinambungan dalam memastikan LPH bekerja sesuai standar yang ditetapkan.

Dia menyebutkan bahwa kegiatan rakor bertujuan selain sebagai Pembinaan LPH, juga dimaksudkan sebagai wadah diskusi strategis bagi peningkatan kinerja LPH Pratama untuk optimalisasi lingkup kegiatan dan lingkup kompetensi serta naik kelas menjadi LPH Utama.

“Kami mengajak Bapak-Ibu sekalian untuk bersama-sama memanfaatkan momen Rapat Koordinasi ini secara optimal. Mari kita berdiskusi, bertukar pikiran, dan merumuskan langkah-langkah strategis demi mewujudkan LPH yang profesional dan berdaya saing global,” ungkap Farid Wadjdi.

Sebagai informasi tambahan, pembinaan LPH dilaksanakan oleh BPJPH secara bertahap. Khusus untuk rapat kali ini, Rakor LPH diikuti oleh 38 LPH Pratama berkinerja baik.

(ega/ega)



Sumber : www.detik.com

Doa Nabi Muhammad dan Nabi Ayyub ketika Alami Kesulitan


Jakarta

Berdoa menjadi salah satu ibadah. Melansir buku Doa Ajaran Ilahi yang ditulis Anis Masykhur dan Jejen Musfah, doa menjadi penyerahan sesuatu kepada Allah SWT. Untuk penyelesaian suatu masalah.

Oleh karena itu, orang berdoa sebaiknya disertai dengan hati yang penuh kehadiran kepada Allah, yakni segala lafaz yang diucapkan, dipahami dan direnungkan.

Selain itu orang yang berdoa harus menyadari sebagai pihak yang faqir. Allah SWT berfirman dalam surah Fathir ayat 15:


يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اَنْتُمُ الْفُقَرَاۤءُ اِلَى اللّٰهِ ۚوَاللّٰهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيْدُ ١٥

Artinya: “Wahai manusia, kamulah yang memerlukan Allah. Hanya Allah Yang Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Doa ketika Mengalami Kesulitan

رَبِّ أَنِّي مَسَّنِي الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ

Rabbi annî massaniyadh-dhurru wa anta arhamur-rahimîn

Artinya: Ya Tuhanku Sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang (QS Al-Anbiya’: 83).

Doa ini merupakan pengaduan Nabi Ayyub a.s Beliau dikenal sebagai seorang Nabi yang dicoba Allah dengan cobaan yang bertumpuk- tumpuk dan berlangsung dalam jangka waktu yang lama.

Cobaan tersebut mulai dari ditinggal wafat anak-anaknya, harta kekayaannya terkuras habis, terbakar, terkena hama, dan banjir; dan pada akhirnya ditimpa penyakit yang sangat menjijikkan, yaitu penyakit kulit sehingga diusir dari kampungnya. Hanya istrinya, satu-satunya manusia yang setia mendampinginya. Cobaan tersebut, menurut riwayat Hasan dari Qatadah, menimpa Nabi Ayyub selama 7 tahun.

Ibnu Katsir mengatakan, bahwa ketika Nabi Ayyub a.s. ditimpa cobaan yang sangat berat ini, setan juga gencar sekali melancarkan godaan-godaannya melalui berbagai lini.

Sasaran pertama adalah para penduduk, sehingga Ayyub diasingkan (diusir) dari kehidupan masyarakat.

Kedua, Ayyub diiming-imingi obat yang terbuat dari khamr (sejenis minuman arak yang memabukkan) dengan jaminan, bila ia menggunakannya akan mendapati kesembuhan dari penyakit hina tersebut.

Setan berkata: “Bila dirimu ingin sembuh, cobalah obat dari khamr ini.”

Ketiga, istrinya hampir saja tergoda oleh setan untuk meninggalkan dirinya; dan godaan-godaan lainnya.

Nabi Ayyub membaca doa ini terus menerus dan memohon kepada Allah SWT sampai akhirnya diberikan kesembuhan.

Doa Rasulullah SAW saat Mengalami Kesulitan

Doa ketika dihadapkan dengan kesulitan yang dibaca Rasulullah SAW ini dikutip dalam buku Ampuhnya Mukjizat Doa dan Dzikir Para Nabi yang ditulis Ustadz Ali Amrin al-Qurawy:

اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلًا.

Allaahumma laa sahla illaa maa ja’altahu sahlan wa anta taj’alul hazna idzaa syi’ta sahlaa.

Artinya: “Ya Allah, tidak ada kemudahan, kecuali yang Engkau jadikan mudah. Sedangkan, yang susah bisa Engkau jadikan mudah, apabila Engkau menghendakinya.” (HR. Ibnu Hibban).

Menurut Ibnu Sunni, Nabi Muhammad SAW membaca doa tersebut apabila menghadapi kesulitan agar dimudahkan oleh Allah SWT.

Allah SWT memberikan ujian demi ujian kepada hamba-Nya. Ujian ini tidak semata-mata dalam bentuk kesulitan atau kemalangan hidup, tetapi kesenangan hidup. Hanya saja, manusia sering kali benar-benar merasa diuji kala ditimpa kesulitan hidup.

(aeb/aeb)



Sumber : www.detik.com

Larangan Mencela Makanan, Jika Tak Suka Tinggalkan


Jakarta

Ada sejumlah adab berkaitan dengan makanan yang perlu menjadi perhatian umat Islam. Salah satunya saat menjumpai makanan yang tidak disukai, Islam melarang mencelanya.

Mencela makanan termasuk perkara yang dilarang berdasarkan hadits Nabi SAW. Rasulullah SAW tidak pernah mencela makanan dan jika tidak menyukainya, beliau meninggalkan tanpa mencela.

Dalam kitab Riyadhus Shalihin karya Imam an-Nawawi tertulis hadits tersebut derajatnya Muttafaq ‘alaih. Hadits dikeluarkan Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Berikut bunyinya,


وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ: مَا عَابَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ طَعَامَاً قَطُّ ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ . متفقٌ عَلَيْهِ .

Artinya: “Dari Abu Hurairah dia berkata, ‘Rasulullah tidak pernah mencela makanan sama sekali, jika beliau menyukainya maka beliau memakannya, dan jika beliau tidak suka terhadapnya, maka beliau meninggalkannya’.” (HR Muttafaq ‘alaih)

Dalam riwayat lain dikatakan,

وَعَنْ جَابِرٍ : أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ سَأَلَ أَهْلَهُ الْأُدَمَ ، فَقَالُوا: مَا عِنْدَنَا إِلَّا خَلْ ، فَدَعَا بِهِ ، فَجَعَلَ يَأْكُلُ ، ويقول: (( نِعْمَ الْأُدْمُ الخَلُّ ، نِعْمَ الأُدْمُ الخَلُّ )) رواه مسلم .

Artinya: “Dari Jabir bahwasanya Nabi pernah menanyakan lauk kepada keluarganya, maka mereka menjawab, ‘Kami tidak mempunyai lauk kecuali cuka.’ Beliau lalu memintanya dan makan berkuahkan cuka, kemudian beliau bersabda, ‘Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah cuka’.” (HR Muslim)

Adab Makan yang Dicontohkan Rasulullah

Masih mengacu kitab Riyadhus Shalihin Imam an-Nawawi Edisi Indonesia, berikut sejumlah adab makan yang dicontohkan Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW memerintahkan membaca basmalah sebelum makan. Diriwayatkan Aisyah RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian makan, hendaklah dia membaca basmalah! Jika di awal dia lupa membaca basmalah, maka hendaklah dia mengucapkan Bismillahi awwalahu wa akhirahu (Dengan menyebut nama Allah pada awalnya dan pada akhirnya).” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi. At-Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih)

Adapun, anjuran membaca hamdalah setelah makan bersandar pada hadits dari Mu’adz bin Anas RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang makan suatu makanan kemudian berdoa, ‘Segala puji bagi Allah yang telah memberikanku makanan ini dan telah menganugerahkannya kepadaku dengan tiada daya dan kekuatan dariku’ maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi. At-Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan)

2. Makan dari yang Terdekat

Anjuran makan dari yang terdekat bersandar pada riwayat Umar bin Abi Salamah RA. Ia berkata, “Saya adalah seorang anak kecil yang berada di bawah asuhan Rasulullah SAW, tangan saya (ketika makan) menjelajah semua bagian nampan panjang, lalu Rasulullah SAW bersabda kepadaku, ‘Wahai anak kecil, bacalah bismillah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari yang terdekat denganmu’!” (HR Muttafaq ‘alaih)

3. Ambil Makanan dari Pinggir Piring, Dilarang Makan dari Tengah

Rasulullah SAW menganjurkan makan mulai dari bagian pinggir piring baru ke tengah. Anjuran ini berkaitan dengan keberkahan makanan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA dari Nabi SAW, beliau bersabda,

“Keberkahan itu turun di tengah-tengah makanan, maka makanlah dari pinggirnya, dan jangan makan dari tengahnya.” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi. At-Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih)

4. Makruh Makan sambil Bersandar

Makan sambil bersandar termasuk perkara yang dilarang dalam Islam. Kemakruhan ini bersandar pada hadits dari Abu Juhaifah Wahb bin Abdillah RA, dia berkata Rasulullah SAW bersabda, “Saya tidak makan sambil bersandar.” (HR Bukhari)

5. Makruh Meniup dalam Minuman

Perkara makruh lainnya berkaitan dengan makan dan minum adalah meniupnya. Menurut hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Nabi SAW melarang bernapas dalam bejana atau meniupnya. Hadits tersebut dikeluarkan At-Tirmidzi dan ia menyatakan hasan shahih.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

4 Doa untuk Kedua Orang Tua yang Masih Hidup dan Sudah Meninggal


Jakarta

Memanjatkan doa untuk orang tua merupakan salah satu cara berbakti yang bisa dilakukan anak. Doa ini bisa dipanjatkan untuk orang tua yang masih hidup maupun sudah meninggal.

Allah SWT juga menunjukkan cara berbakti kepada kedua orang tua yang tercantum dalam firman-Nya surah Al-Isra’ ayat 23-24,

وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعۡبُدُوۡۤا اِلَّاۤ اِيَّاهُ وَبِالۡوَالِدَيۡنِ اِحۡسَانًا ؕ اِمَّا يَـبۡلُغَنَّ عِنۡدَكَ الۡكِبَرَ اَحَدُهُمَاۤ اَوۡ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَاۤ اُفٍّ وَّلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوۡلًا كَرِيۡمًا‏ (٢٣) وَاخۡفِضۡ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحۡمَةِ وَقُلْ رَّبِّ ارۡحَمۡهُمَا كَمَا رَبَّيٰنِىۡ صَغِيۡرًا ؕ‏ (٢٤)


Artinya: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, “Wahai Tuhanku! Sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil.”

Dikutip dari buku Berbakti kepada Ayah Bunda karya Ahmad Isa Asyurda, seorang laki-laki bertanya kepada Sufyan RA “Berapa kali kah seorang anak mendoakan orang tuanya, apakah sekali dalam sehari, tiap bulan, atau setahun sekali?” Sufyan RA menjawab, “Betapa baiknya jika engkau mendoakan kedua orang tua setiap selesai membaca syahadat di dalam salat.”

Sementara itu para tabi’in berpendapat, “Siapa yang mendoakan orang tuanya lima kali dalam sehari semalam, ia telah menunaikan kewajiban kepada keduanya.”

Sebagaimana firman Allah SWT dalam potongan surah Luqman ayat 14,

… أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَى الْمَصِيرُ

Artinya: “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu.”

Dalam riwayat lain, Anas RA berkata bahwa dia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Jika seorang hamba enggan mendoakan orang tuanya, rezekinya akan tersendat-sendat.” (HR Hakim dan Ad-Dailami dalam Musnadil Firdaus)

Bacaan Doa untuk Kedua Orang Tua

Merangkum dari buku Sayangi Ibumu karya Ahfa Waid dan buku Cara Nabi Mengatasi Masalah Hidup karya Abdillah F. Hasan, berikut 4 doa yang dapat diamalkan untuk orang tua yang masih hidup dan yang sudah meninggal:

1. Doa Kasih Sayang untuk Orang Tua

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا.

Arab latin: Allahummaghfirlii waliwaalidayya warhamhumaa kamaa rabbayaanii shagiiraa.

Artinya: “Wahai Tuhanku, ampunilah aku dan kedua orang tuaku (ibu dan bapakku), sayangilah mereka seperti mereka menyayangiku pada waktu kecil.”

2. Doa untuk Kesembuhan Orang Tua yang Sedang Sakit

اللَّهُمَّ رَبِّ النَّاسِ أَذْهِبِ البَاسَ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا.

Arab latin: Allahumma rabbinnaasi adzhibilbaasa, isyfi antasy syaafii, laa syifaa-a illaa syifaa-uka syifaa-an laa yughaadiru saqaman.

Artinya: “Ya Allah, Tuhan seluruh manusia, hilangkanlah sakit ini, sembuhkanlah, Engkaulah As-Syafi (Sang Penyembuh), tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit.” (HR Bukhari dan Muslim).

3. Doa Memohon Ampunan untuk Orang Tua di Hari Akhir

رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُوْمُ الْحِسَابُ

Arab latin: Rabbannaghfirli wa li wa li dayya wa lil mukminina yauma yaquumul hisaab

Artinya: “Ya Tuhan Kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat).”

4. Doa agar Keluarga Dijauhkan dari Orang Zalim

رَّبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَلِدَيَّ وَلِمَن دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِنًا وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَتِ وَلَا تَزِدِ الظَّلِمِينَ إِلَّا تَبَارًا

Arab latin: Rabbighfirlii waliwaalidayya waliman dakhala baitiya mu’minan walilmukminiina wal mukminaati walaa tazididzaalimiina illa tabaaraa

Artinya: “Ya Tuhanku, ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki- laki dan perempuan. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim itu selain kebinasaan.”

Demikian doa-doa yang dapat diamalkan untuk kedua orang tua. Doa-doa tersebut bukan hanya membawa orang tua dalam keberkahan di dunia saja, tapi juga pada di akhirat kelak.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com