Tag Archives: hijab

Menutup Aurat bagi Muslimah Wajib, Bagian Mana yang Harus Ditutup?


Jakarta

Allah SWT menurunkan kewajiban menutup aurat bagi muslimah untuk ditaati. Perintah ini tentu saja demi kebaikan hamba-Nya. Sedangkan siapa saja yang melanggarnya pasti akan mendapat balasan yang setimpal.

Mengutip penjelasan Abdurrahman Al-Baghdadi dalam bukunya Hermeneutika & Tafsir Al Quran, perintah menutup aurat bagi muslimah ini tercantum pada surah An-Nur ayat 31 yang berbunyi,

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٣١


Artinya: Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.

Kewajiban menutup aurat bagi muslimah juga tertera pada surah Al-Ahzab ayat 59 sebagaimana berikut.

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٥٩

Artinya: Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Muslimah yang mengaku mukmin namun masih tidak mau menutup auratnya, misalnya tidak mau berhijab, menggunakan pakaian ketat, atau berpakaian pendek, maka ia tidak akan masuk surga, bahkan baunya saja ia tidak akan bisa menciumnya.

Dinukil dari Muhammad Syukron Maksum dalam Buku Pintar Agama Islam untuk Pelajar, Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu 1) kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam), 2) perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka itu tidak bisa masuk surga dan tidak akan mencium bau surga padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (HR Muslim)

Golongan yang memiliki cambuk seperti seekor sapi maksudnya adalah wanita-wanita, baik muslimah maupun tidak, yang suka menggunakan rambut sambungan atau yang biasa disebut extension. Tujuannya tidak lain adalah agar terlihat lebih cantik dan menarik.

“Selanjutnya, yang dimaksud rambutnya seperti atau sebesar punuk unta adalah sebutan bagi wanita yang suka menyanggul rambutnya” tulis buku tersebut.

Sementara itu, pakaian namun seperti telanjang maksudnya adalah pakaian yang dikenakan oleh wanita tadi tidak menutup bentuk tubuh, melainkan malah ketat dan transparan. Ini juga merupakan hal yang dilarang dalam Islam dan termasuk perbuatan tercela.

Lalu bagian mana saja yang termasuk aurat muslimah?

Bagian Aurat Muslimah

Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki. Bagian-bagian ini harus diberi hijab baik ketika salat maupun diluar salat.

Syekh Ahmad Jad dalam bukunya Fikih Wanita & Keluarga menjelaskan bahwasanya terdapat beberapa perbedaan di antara para ulama mengenai hal ini.

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki bukanlah merupakan aurat sehingga tidak wajib ditutupi.

Sementara itu, Imam Maliki, Asy-Syafi’i, dan Hambali mengatakan bahwa wajah dan kedua telapak kaki bukanlah termasuk aurat bagi wanita, namun kedua telapak kaki merupakan aurat ketika salat.

Meski demikian, banyak juga muslimah yang memaksimalkan menutup aurat demi menjaga diri, sehingga ia menutup semua bagian tubuhnya, termasuk wajah dengan menggunakan cadar, telapak tangan, dan telapak kaki.

Cadar sendiri merupakan bagian dari hukum syariat. Namun, dalam ini bukan termasuk sebuah kewajiban yang harus diikuti, kecuali bagi wanita yang berwajah elok dan menawan sehingga ia wajib mengenakannya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Sejarah World Hijab Day yang Diperingati Tiap 1 Februari



Jakarta

Tanggal 1 Februari menandai perayaan World Hijab Day atau Hari Hijab Sedunia. Gerakan ini telah diperingati sejak 11 tahun lalu.

Melansir situs World Hijab Day, Kamis (1/2/2024), perayaan World Hijab Day pertama kali berlangsung pada 1 Februari 2013 sebagai pengakuan atas jutaan wanita Muslim yang memilih berhijab dan menjalani kehidupan yang sopan.

Gerakan ini muncul dari warga Bangladesh-New York, Nazma Khan, yang kala itu mengajak para wanita dari semua lapisan masyarakat untuk merasakan hijab selama satu hari. Gerakan ini kemudian berlanjut pada tahun-tahun berikutnya setiap 1 Februari.


Dalam sesi bersama TEDx Talks yang tayang pada 20 Januari 2023 lalu, aktivis sosial itu mengaku mengalami banyak diskriminasi karena hijab yang ia kenakan selama tinggal di New York City. Dirinya juga pernah mendapat label teroris. Inilah yang kemudian melatarbelakangi gagasannya untuk mengajak para wanita berhijab.

“Tumbuh di Bronx, New York City, saya mengalami banyak diskriminasi karena hijab saya. Di sekolah menengah, saya adalah ‘Batman’ atau ‘ninja’,” ujarnya.

“Sekarang, saya dipanggil Osama bin Laden atau teroris. Itu mengerikan. Saya pikir satu-satunya cara untuk mengakhiri diskriminasi adalah jika kita meminta saudara kita untuk berhijab,” imbuhnya.

Gerakan berhijab kemudian sukses dan terus berlanjut hingga kini. Diperkirakan gerakan ini telah diikuti oleh para wanita di lebih dari 150 negara di dunia setiap tahunnya.

World Hijab Day juga memiliki banyak relawan dan duta di seluruh dunia. Mereka berasal dari berbagai kalangan. Gerakan ini juga mendapat dukungan dari banyak tokoh.

Pada perayaan kali ini, World Hijab Day 2024 mengusung tema Veiled in Strength. Akan ada konferensi global yang digelar secara virtual pada 1 Februari 2024. Sebanyak 10 wanita berhijab yang terdiri dari ustazah, seniman mural, hingga aktivis hak-hak wanita menjadi panelis dalam konferensi ini.

Menurut informasi dari media sosial World Hijab Day, acara ini akan berlangsung pada pukul 9.00 AM-2.00 PM Waktu Standar Timur (EST) dan disiarkan langsung melalui Facebook, Instagram, X, YouTube, dan Linkedin World Hijab Day.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

3 Golongan Muslimah Ini Boleh Tak Berhijab


Jakarta

Menutup aurat adalah kewajiban setiap muslimah. Salah satu caranya dengan berhijab karena rambut termasuk aurat bagi muslimah. Namun, terdapat tiga golongan muslimah yang boleh tak berhijab. Siapa saja?

Kewajiban muslimah untuk berhijab dijelaskan oleh berbagai dalil, salah satunya Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 59. Allah SWT berfirman,

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا


Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

3 Golongan Muslimah yang Boleh Tak Berhijab

1. Anak Perempuan yang Belum Baligh

Menukil buku Dasar-dasar Mendidik Anak karya Najah as-Sabatin, anak perempuan yang belum mengalami haid atau belum memasuki usia baligh tidak diwajibkan untuk berhijab. Hal ini bersandar pada sebuah hadits. Rasulullah SAW bersabda,

“Wahai Asma’, sesungguhnya wanita itu jika sudah baligh tidak boleh tampak daripadanya kecuali ini dan ini (beliau menunjuk kepada wajah dan kedua telapak tangan).” (HR Abu Dawud)

Dalam Terjemah Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, terdapat hadits yang turut menjelaskan ketidakwajiban syariat Islam bagi anak yang belum baligh. Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh.” (Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini)

Kendati demikian, orang tua dapat mengajarkan anak perempuannya untuk berhijab sejak usia dini agar mereka terbiasa ketika telah baligh nantinya.

2. Wanita yang Telah Lanjut Usia

Wanita yang telah lanjut usia juga boleh untuk melepas hijab. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 60.

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجٰتٍۢ بِزِيْنَةٍۗ وَاَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak lagi berhasrat menikah, tidak ada dosa bagi mereka menanggalkan pakaian (luar) dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. Akan tetapi, memelihara kehormatan (tetap mengenakan pakaian luar) lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Dikutip dari buku Al-Qur’an dan As-Sunnah Bicara Wanita karya As-Sayyid Muhammad Shiddiq Khan, wanita tua yang dimaksud dalam ayat ini adalah wanita yang telah lanjut usia, tidak lagi mengalami haid, tidak dapat menikmati hubungan seksual, tidak lagi dapat melahirkan, dan tidak lagi punya keinginan untuk menikah.

Adapun pakaian yang bisa mereka tanggalkan yaitu pakaian luar, seperti jilbab dan jubah luar atau sejenisnya. Akan tetapi, terdapat catatan bahwa wanita yang telah lanjut usia tetap wajib memakai pakaian yang menutup auratnya, termasuk pula kerudung.

3. Orang Gila

Orang gila juga tidak diwajibkan untuk berhijab. Ketidakwajiban orang gila untuk mematuhi syariat Islam sama dengan ketidakwajiban anak kecil. Keduanya dijelaskan dengan hadits yang sama.

“Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh.” (Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com