Tag Archives: hikmah

Allah Satu-satunya yang Bisa Menghakimi Saya


Jakarta

Mantan pemeran film dewasa Rae Lil Black terang-terangan menyatakan bahwa dirinya kini menjadi mualaf. Wanita yang memiliki nama Islam Nuray Istiqbal itu mengaku tak lagi peduli pandangan orang akan dirinya yang kini menjadi muslim. Terlebih, hal ini sangat bertentangan dengan masa lalunya yang berkecimpung di industri film dewasa.

“Allah satu-satunya yang bisa menghakimi. Saya seumur hidup sering dihakimi orang, saya coba untuk abaikan tapi sulit sekali. Sekarang, setelah saya tahu saya cuma perlu peduli apa yang Allah lihat dan dengar, hidup saya jadi lebih baik dan mudah,” katanya dalam sesi wawancara bersama Ario Astungkoro pada program Shout Out 20Detik detikcom yang tayang Jumat (11/7/2025).

Melalui sesi wawancara itu, Rae mengungkap bahwa hal yang paling ia sukai dalam Al-Qur’an adalah bagaimana Allah SWT menjadi satu-satunya Tuhan yang dapat menghakimi makhluk-Nya. Dia-lah satu-satunya yang bisa menilai makhluk-Nya.


“Sekarang saya hanya peduli satu (hal), apa yang Allah lihat dan dengar. (Hanya) Dia yang bisa menilai saya, Allah satu-satunya yang dapat menilai saya,” sambungnya.

Surah At Tin Ayat 8: Allah Adalah Hakim yang Paling Adil

Meski Rae tidak menjelaskan secara eksplisit ayat Al-Qur’an yang menyebut hal itu, berdasarkan penelusuran detikHikmah surah At Tin ayat 8 menegaskan terkait Allah SWT yang berhak menghakimi hamba-Nya. Berikut bunyi ayatnya,

أَلَيْسَ ٱللَّهُ بِأَحْكَمِ ٱلْحَٰكِمِينَ

Artinya: “Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?”

Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, ayat di atas menjadi bukti bahwa Allah SWT Maha Bijaksana. Ketentuan tentang kemuliaan manusia didasarkan atau iman dan perbuatan baiknya. Allah SWT telah menurunkan aturan syariat, Dia akan memberi putusan dengan adil bagi hamba-Nya.

Rae Ungkap 2025 Jadi Tahun Pertamanya sebagai Muslim

Rae menceritakan, 2025 menjadi tahun pertamanya sebagai muslim. Pada tahun ini pula, ia menjalani Ramadan dan Muharram pertamanya.

“Tahun ini adalah tahun pertamaku (sebagai muslim). Ramadan pertama, Muharram pertama. Semuanya baru,” ungkapnya.

Dalam wawancara tersebut, Rae juga mengungkap bagaimana awal ia mempelajari Al-Qur’an. Mulanya, Rae membeli Al-Qur’an secara online.

Secara rutin, ia mempelajari dan membaca Al-Qur’an untuk mendalami Islam. Bahkan ketika Ramadan, ia menuntaskan Al-Qur’an sepanjang bulan suci.

“Semua orang bilang kalau baca Al-Qur’an secara tuntas selama Ramadan itu sunnah bagus. Saya pikir kalau sunnah kenapa tidak? Ayo coba. Saya baca setiap hari sekitar 15-20 halaman,” ujar Rae menceritakan.

Ia mengaku saat ini dirinya masih terus mempelajari Al-Qur’an sekaligus cara membacanya. Tak hanya otodidak, Rae juga memiliki guru yang mengajari dan membimbingnya.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

10 Hal yang Membatalkan Keislaman


Jakarta

Islam adalah agama yang sempurna, mencakup seluruh aspek kehidupan manusia dengan petunjuk yang jelas dan mulia. Menjadi seorang Muslim merupakan kenikmatan yang tiada tara karena iman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya adalah sebaik-baik anugerah.

Namun, keislaman seseorang juga bisa sirna apabila melakukan hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam. Lantas, apa sajakah 10 hal yang bisa membatalkan keislaman dan menjadikan seseorang keluar dari agama yang suci ini?

10 Hal yang Membatalkan Keislaman Seseorang

Dalam buku Memurnikan Laa Ilahailallah yang ditulis oleh Muhammad Saiq dan rekan-rekannya, disebutkan bahwa terdapat sepuluh perbuatan yang dapat menyebabkan seseorang keluar dari Islam.


1. Syirik

Syirik merupakan perbuatan yang sangat tercela, yaitu ketika seseorang mempersekutukan Allah SWT dengan sesuatu yang lain. Siapa yang melakukan penyembahan, doa, atau ibadah kepada selain Allah maka dosanya tidak akan diampuni.

Dalam Surat An-Nisa ayat 116, Allah berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا ۝١١٦

Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), tetapi Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Siapa pun yang mempersekutukan Allah sungguh telah tersesat jauh.

2. Menjadikan Sesuatu sebagai Perantara antara Dirinya dan Allah

Walaupun tidak menyembah secara langsung, menggunakan benda atau makhluk lain sebagai perantara dalam beribadah kepada Allah termasuk bentuk kesyirikan. Jika kebiasaan ini terus dilakukan, hal itu dapat menyebabkan batalnya keislaman seseorang.

3. Tidak Menganggap Musyrik Orang yang Berbuat Syirik

Perbuatan semacam ini jelas termasuk kekufuran. Sebab, dalam persoalan agama, segala sesuatu yang batil wajib diluruskan, dan seorang Muslim tidak diperbolehkan membiarkan atau membenarkan ajaran mereka.

4. Lebih Mendahulukan Hukum Thogut daripada Hukum Allah

Orang yang lebih meyakini dan mengutamakan hukum thogut dibandingkan syariat Allah dan Rasul-Nya bisa terjerumus pada pembatal keislaman. Karena sikap itu menunjukkan lemahnya keimanan dan keraguan terhadap kebenaran ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah.

5. Membenci Sunnah Rasul

Perkara satu ini termasuk kafir secara ijma’. Dalam surat Muhammad ayat 28, Allah Swt berfirman:

ذٰلِكَ بِاَنَّهُمُ اتَّبَعُوْا مَآ اَسْخَطَ اللّٰهَ وَكَرِهُوْا رِضْوَانَهٗ فَاَحْبَطَ اَعْمَالَهُمْࣖ ۝٢٨

Artinya: Yang demikian itu (terjadi) karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan membenci (apa yang menimbulkan) keridaan-Nya. Oleh karena itu, Dia menghapus (pahala) amal-amal mereka.

6. Mengejek Agama Islam

Pembahasan mengenai hal ini bisa menjadi sangat luas. Ini dapat mencakup ketentuan pahala, dosa, maupun hukumnya. Allah Swt berfirman dalam surat At-Taubah ayat 65-66:

وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ لَيَقُوْلُنَّ اِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبُۗ قُلْ اَبِاللّٰهِ وَاٰيٰتِهٖ وَرَسُوْلِهٖ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِءُوْنَ ۝٦٥

Artinya: Sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka, mereka pasti akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”

لَا تَعْتَذِرُوْا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ اِيْمَانِكُمْۗ اِنْ نَّعْفُ عَنْ طَاۤىِٕفَةٍ مِّنْكُمْ نُعَذِّبْ طَاۤىِٕفَةً ۢ بِاَنَّهُمْ كَانُوْا مُجْرِمِيْنَࣖ ۝٦٦

Artinya: Tidak perlu kamu membuat-buat alasan karena kamu telah kufur sesudah beriman. Jika Kami memaafkan sebagian dari kamu (karena telah bertobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain), karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berbuat dosa.

7. Mempelajari Sihir

Sihir juga merupakan hal yang dilarang di dalam Islam. Allah Swt berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 102:

وَاتَّبَعُوْا مَا تَتْلُوا الشَّيٰطِيْنُ عَلٰى مُلْكِ سُلَيْمٰنَۚ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمٰنُ وَلٰكِنَّ الشَّيٰطِيْنَ كَفَرُوْا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَآ اُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوْتَ وَمَارُوْتَۗ وَمَا يُعَلِّمٰنِ مِنْ اَحَدٍ حَتّٰى يَقُوْلَآ اِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْۗ فَيَتَعَلَّمُوْنَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُوْنَ بِهٖ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهٖۗ وَمَا هُمْ بِضَاۤرِّيْنَ بِهٖ مِنْ اَحَدٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِۗ وَيَتَعَلَّمُوْنَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْۗ وَلَقَدْ عَلِمُوْا لَمَنِ اشْتَرٰىهُ مَا لَهٗ فِى الْاٰخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍۗ وَلَبِئْسَ مَاشَرَوْا بِهٖٓ اَنْفُسَهُمْۗ لَوْ كَانُوْا يَعْلَمُوْنَ ۝١٠٢

Artinya: Mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa Kerajaan Sulaiman. Sulaiman itu tidak kufur, tetapi setan-setan itulah yang kufur. Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babilonia, yaitu Harut dan Marut. Padahal, keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanyalah fitnah (cobaan bagimu) oleh sebab itu janganlah kufur!” Maka, mereka mempelajari dari keduanya (malaikat itu) apa yang (dapat) memisahkan antara seorang (suami) dan istrinya. Mereka tidak akan dapat mencelakakan seseorang dengan (sihir)-nya, kecuali dengan izin Allah. Mereka mempelajari sesuatu yang mencelakakan dan tidak memberi manfaat kepada mereka. Sungguh, mereka benar-benar sudah mengetahui bahwa siapa yang membeli (menggunakan sihir) itu niscaya tidak akan mendapat keuntungan di akhirat. Sungguh, buruk sekali perbuatan mereka yang menjual dirinya dengan sihir jika mereka mengetahui(-nya).

8. Membantu Orang Musyrik yang Memusuhi Islam

Seseorang yang justru membantu orang lain yang musyrik dan mendungungnya juga perlu berhati-hati dengan keislamannya. Allah Swt berfirman dalam Al-Maidah ayat 51:

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصٰرٰٓى اَوْلِيَاۤءَۘ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ ۝٥١

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia(-mu). Sebagian mereka menjadi teman setia bagi sebagian yang lain. Siapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.

9. Tidak mengikuti syariat Nabi Muhammad SAW

Nabi Muhammad SAW diutus untuk menjadi penerang bagi kita umat Islam. Namun, siapa yang tidak mengikuti syariat Nabi Muhammad juga dipertanyakan keislamannya. Allah Swt berfirman dalam surat Ali Imran ayat 85:

وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ۝٨٥

Artinya: Siapa yang mencari agama selain Islam, sekali-kali (agamanya) tidak akan diterima darinya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.

10. Berpaling dari agama Islam

Orang yang demikian tidak ingin mempelajari atau mengamalkan ajaran Kitabullah dan Sunah Rasul-Nya. Allah Swt. berfirman dalam Surah As-Sajdah ayat 22:

وَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِاٰيٰتِ رَبِّهٖ ثُمَّ اَعْرَضَ عَنْهَاۗ اِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِيْنَ مُنْتَقِمُوْنَࣖ ۝٢٢

Artinya: Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian dia berpaling darinya? Sesungguhnya Kami akan memberikan balasan kepada para pendosa.

(hnh/erd)



Sumber : www.detik.com

Kapan Waktu Terbaik Memotong Kuku? Ini Penjelasan dan Urutan Lengkapnya


Jakarta

Merawat kebersihan tubuh adalah bagian dari ajaran Islam yang tidak bisa disepelekan. Salah satu caranya adalah dengan rutin memotong kuku. Meski terlihat sederhana, kebiasaan ini termasuk sunnah fitrah yang diajarkan Rasulullah SAW. Bahkan, jauh sebelum dunia medis menyarankan pentingnya kebersihan kuku, Islam sudah lebih dulu menekankannya.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 222,

اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ


Arab latin: innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn(a).

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

Ayat ini menegaskan bahwa menjaga kebersihan adalah bagian dari ibadah yang dicintai oleh Allah, termasuk lewat hal sederhana seperti memotong kuku.

Memotong Kuku dalam Islam

Dalam buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, Lc., MA, dijelaskan bahwa meskipun kuku bisa tampak bersih secara kasat mata, para ahli kesehatan tetap menyarankan untuk memotongnya secara rutin. Kuku yang panjang mudah menyimpan kotoran dan bisa menjadi tempat tumbuhnya bakteri.

Islam sejak awal telah mengajarkan pentingnya kebersihan lewat sunnah fitrah. Rasulullah SAW bersabda:

“Lima hal yang termasuk fitrah: mencukur bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR. Jama’ah)

Urutan Memotong Kuku yang Dianjurkan

Ternyata, Islam tidak hanya menyarankan untuk memotong kuku, tapi juga mengatur adab dan urutannya. Dalam Syarah Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi yang diterjemahkan oleh Abu Kanzoon Wawan Djunaedi, dijelaskan bahwa cara memotong kuku yang dianjurkan adalah:

  • Dimulai dari tangan kanan: mulai dari jari telunjuk, lalu jari tengah, jari manis, jari kelingking, dan terakhir ibu jari.
  • Lanjut ke tangan kiri: mulai dari jari kelingking hingga ibu jari.
  • Kemudian kaki kanan: dari jari kelingking hingga ibu jari.
  • Terakhir kaki kiri: dari ibu jari hingga jari kelingking.

Urutan ini bukan kewajiban, tapi termasuk dalam sunnah yang dianjurkan.

Kapan Sebaiknya Memotong Kuku?

Lalu, kapan waktu yang tepat untuk memotong kuku? Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Muslim, Rasulullah SAW memberi batas waktu agar kuku tidak dibiarkan terlalu panjang:

“Ditetapkan waktu bagi kami dalam memotong kumis, menggunting kuku, mencabut rambut ketiak, dan mencukur rambut kemaluan agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim)

Artinya, idealnya kuku dipotong sebelum mencapai 40 hari. Tidak ada hari khusus yang diwajibkan, namun memotong kuku secara rutin tetap sangat dianjurkan.

Menurut buku Fiqih Praktis Sehari-hari oleh Farid Nu’man, Islam tidak menetapkan hari tertentu untuk memotong kuku. Namun, sebagian ulama, terutama dalam mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa memotong kuku pada hari Jumat, Kamis, atau Senin dianggap lebih utama.

Seperti yang ditulis dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 3 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi:

“Memotong kuku yang panjang pada hari Jumat adalah sunnah bagi yang sedang tidak ihram. Begitu pula hari Kamis dan Senin.”

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menggaruk atau Bergerak Lebih dari Tiga Kali saat Salat


Jakarta

Salat merupakan ibadah yang wajib dikerjakan setiap muslim. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam syariat Islam.

Perintah salat tercantum dalam sejumlah dalil Al-Qur’an, salah satunya surah An Nisa ayat 103. Allah SWT berfirman,

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا…


Artinya: “…Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Salat harus dilakukan dengan khusyuk dan semata-mata karena Allah SWT. Karenanya, muslim harus memfokuskan hati dan pikiran, bahkan gerakan tubuh sekali pun demi menjaga kekhusyukan.

Lalu, bagaimana jika seseorang menggaruk atau bergerak lebih dari tiga kali selain dari gerakan salat? Apa hukumnya dalam Islam?

Menggaruk Tidak Membatalkan Salat

Mengutip dari buku Hidup Bersama Al-Quran yang disusun Quraish Shihab dan Najeela Shihab, gerakan kecil seperti menggaruk dengan satu jari secara berulang-ulang tidak membatalkan salatnya. Namun, tentu hal ini mengurangi nilainya.

Selain itu, dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in oleh Syekh Zainuddin al Maliabari, menggaruk bagian tubuh yang gatal dengan jari-jari tidak membatalkan salat walau dilakukan secara berulang kali. Namun, ini berlaku selama telapak tangan tidak ikut bergerak.

Menggerakkan Jari dalam Jumlah Banyak Hukumnya Makruh

Sementara itu, menggerakkan jari-jari dengan jumlah yang banyak hukumnya makruh. Apabila rasa gatal sulit ditahan dan membutuhkan garukan lewat telapak tangan maka keadaan seperti ini dianggap ma’fu atau hal yang dimaafkan sehingga tidak membatalkan salat.

Kondisi tersebut termasuk dalam kategori darurat, beda halnya jika rasa gatal masih tertahankan maka cukup menggaruk dengan gerakan jari saja.

Bergerak Lebih dari Tiga Kali Membatalkan Salat

Gus Arifin melalui bukunya yang berjudul Sudah Benarkah Salat Kita? menyebut banyak melakukan gerakan atau lebih dari tiga kali dapat membatalkan salat. Sebab, hal ini bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati serta anggota tubuh sibuk dengan urusan lain.

Namun, perlu dipahami bahwa para ulama sepakat gerakan yang dimaksud apabila dilakukan secara berurutan saat salat. Jika dilakukan secara terpisah seperti melangkah sekali, kemudian berhenti, lalu melangkah lagi dan seterusnya, hal itu tidak membahayakan sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi melalui kitab Ar Raudhah.

“Ketahuilah bahwa sekali gerakan yang tidak membatalkan salat itu harus berupa gerakan yang sekadarnya. Apabila sekali gerakan itu kelihatan tidak senonoh, seperti gerakan sekali meloncat, maka gerakan itu dapat membatalkan salat tanpa khilaf,” tulis Gus Arifin.

Selain itu, Quraish Shihab menyebut gerakan yang dilarang saat salat adalah gerakan yang sifatnya besar di luar salat dan berturut-turut sebanyak tiga kali. Oleh karenanya, jika gerakan tersebut kecil maka masih dimaafkan.

Cendekiawan muslim itu mencontohkan ketika ada shaf salat di depan yang kosong, maka seseorang maju untuk mengisi shaf itu maka dimaafkan. Asalkan, ada sedikit selang waktu antara langkah pertama dan langkah berikutnya.

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Apakah Mahar Harus Uang Tunai? Ini Jenis yang Diperbolehkan


Jakarta

Mahar sama artinya dengan maskawin. Pada dasarnya, mahar harus diberikan calon suami kepada calon istrinya.

Menurut Al Fiqh ‘ala Al Madzahib Al Khamsah yang disusun Muhammad Jawad Mughniyah terjemahan Masykur, mahar menjadi hak istri. Hal tersebut berdasarkan kitab suci Al-Qur’an sunnah Rasulullah SAW beserta ijma kaum muslimin.

Dalam Islam, terkait mahar disebutkan dalam surah An Nisa ayat 4. Allah SWT berfirman,

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ … – 4


Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan…”

Biasanya mahar diberikan dalam bentuk uang tunai. Lantas, apakah mahar harus berupa uang tunai? Bolehkah memberikan mahar jenis lain?

Mahar Tidak Harus Uang Tunai

Mengutip dari buku Perempuan dan Hukum susunan Sulistyowati Irianto, bentuk mahar sangat beragam. Artinya, mahar tidak harus diberikan dengan uang tunai.

Pemberian mahar dalam Islam disandarkan pada tradisi Rasulullah SAW kepada istrinya yang baru dinikahi. Praktik ini juga diabadikan dalam sejumlah hadits.

Islam menjadikan mahar sebagai simbol penghormatan terhadap perempuan yang diangkat martabatnya sederajat dengan laki-laki.

Turut dijelaskan melalui buku 500 Tanya Jawab Pernikahan dan Problematika Rumah Tangga oleh Abu Firly Bassam Taqiy, tidak ada ketentuan khusus mengenai mahar yang harus diberikan dalam pernikahan. Mahar harus berupa sesuatu yang memiliki nilai manfaat dan tidak harus berupa uang tunai tetapi juga harta atau layanan tertentu sesuai kesepakatan calon pengantin.

Yang terpenting, mahar bisa diukur nilainya dan dapat memberikan manfaat bagi sang istri.

Mahar yang Diperbolehkan dalam Islam

Mengutip dari buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karya Ali Manshur, terdapat beberapa barang yang bisa digunakan sebagai mahar selain uang tunai. Hal ini didasarkan pada jenis barang yang digunakan pada zaman Rasulullah SAW, bentuk dan bahannya bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini.

1. Emas

Selain uang tunai, mahar yang diberikan boleh berupa emas. Baik itu berupa logam batangan maupun perhiasan. Dari Anas RA berkata,

“Nabi SAW melihat Abdurrahman bin Auf memakai shafrah, maka beliau bersabda, Mahyam atau hai, Anas berkata: Abdurrahman berkata: Aku telah menikahi seorang wanita dengan maskawin sebiji emas. Maka Nabi SAW mengucapkan: Semoga Allah memberi berkah kepadamu. Adakanlah walimah walau dengan menyembelih seekor kambing.” (HR Bukhari)

2. Cincin

Melalui hadits Rasulullah SAW, disebutkan bahwa diperbolehkan menikah meski dengan mahar sebuah cincin besi. Dari Sahal ibn Sa’id RA berkata,

“Nabi SAW pernah menikahkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan mahar sebuah cincin besi.” (HR Hakim)

Pada zaman sekarang, cincin perhiasan bisa dibuat dengan logam seperti emas, perak dan lain sebagainya.

3. Alat Sholat

Alat sholat juga bisa digunakan sebagai mahar untuk pernikahan karena termasuk barang yang dapat diperjualbelikan. Selain itu, alat sholat juga bermanfaat bagi sang istri kelak.

4. Surat Tanah

Surat tanah juga dapat dijadikan mahar pernikahan karena memiliki nilai jual. Sertifikat tanah dapat disimpan untuk waktu yang lama dan menjadi investasi di masa mendatang.

Selain hal-hal yang disebutkan di atas, mahar juga bisa berupa perabot rumah tangga, binatang jasa, harta perdagangan, terjemahan Al-Qur’an, Al-Qur’an dan semacamnya.

Mahar dalam Islam Tidak Memiliki Batas Tertentu

Mengutip dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap tulisan Rizem Aizid, para ulama sepakat bahwa mahar tidak ada batas tinggi dan rendahnya. Imam Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Abu Tsaur dan Fuqaha Madinah dari kalangan tabi’in berpendapat bahwa mahar tidak mengenal batas tinggi-rendah, dan besar-kecil. Segala sesuatu yang dapat menjadi harga bagi sesuatu yang lain dapat dijadikan mahar.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Berdoa agar Dinikahi Orang Tertentu? Ini Penjelasan Fikihnya


Jakarta

Tidak sedikit orang yang memiliki harapan untuk bisa menikah dengan seseorang yang disukai. Lalu, apakah boleh secara khusus berdoa agar orang tersebut menjadi jodoh?

Dalam Islam, memohon kepada Allah SWT adalah bentuk tawakal, sebagaimana firman-Nya dalam surah Gafir ayat 60,

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْٓ اَسْتَجِبْ لَكُمْ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَسْتَكْبِرُوْنَ عَنْ عِبَادَتِيْ سَيَدْخُلُوْنَ جَهَنَّمَ دَاخِرِيْنَ ࣖ


Arab latin: Wa qāla rabbukumud’ūnī astajib lakum, innal-lażīna yastakbirūna ‘an ‘ibādatī sayadkhulūna jahannama dākhirīn(a).

Artinya: Tuhanmu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu (apa yang kamu harapkan). Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk (neraka) Jahanam dalam keadaan hina dina.”

Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap hamba berhak memanjatkan doa, termasuk doa terkait jodoh. Lantas, bagaimana para ulama memandang doa yang menyebut seseorang secara spesifik?

Bolehkah Berdoa agar Dinikahi Orang Tertentu?

Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, menjelaskan bahwa berdoa agar seseorang menjadi jodoh kita diperbolehkan dalam Islam. Menurutnya, tidak ada larangan untuk berharap dan memohon kebaikan, termasuk dalam hal perjodohan.

“Boleh saja berdoa agar seseorang dapat menjadi jodoh kita. Hal tersebut tidaklah dilarang, karena orang boleh menginginkan kebaikan dari mana pun datangnya,” ujar Buya Yahya di YouTube Buya Yahya seperti dilihat, Senin (14/7/2025). detikHikmah telah mendapat izin dari tim media Buya Yahya untuk mengutip tayangan dalam channel tersebut.

Meskipun doa seperti itu diperbolehkan, Buya Yahya mengingatkan bahwa berdoa dengan menyebut secara langsung nama seseorang agar dijadikan pasangan hidup sebenarnya kurang tepat.

Pasalnya, urusan jodoh bukan semata soal keinginan pribadi, tetapi juga melibatkan kehendak Allah SWT. Tentu tidak ada salahnya berharap, tetapi harapan itu sebaiknya diiringi dengan sikap pasrah dan tawakal, bukan memaksa.

Jangan Memaksa dan Mengatur Allah dalam Doa

Buya Yahya juga mengingatkan bahwa dalam berdoa, tidak boleh sampai memaksa atau seolah mengatur Allah SWT. Doa bukanlah alat untuk menuntut, tetapi sarana memohon dan menyerahkan keputusan kepada Allah yang Maha Tahu segalanya.

Terkadang, seseorang memaksa dalam doa dengan berkata, “Ya Allah, harus dia, tidak ada yang lain.”

Sikap seperti ini bertentangan dengan adab berdoa. Sesuatu yang terlihat baik menurut kita belum tentu baik menurut Allah SWT, dan sesuatu yang tidak kita sukai bisa saja itulah yang terbaik.

Maka, dalam urusan jodoh pun, kita diajarkan untuk tidak mengikat doa pada satu nama, tetapi memohon agar Allah SWT memilihkan yang terbaik, karena kepasrahan dalam doa itu penting.

Sertakan Istikharah dalam Memilih Jodoh

Buya Yahya menegaskan cara paling tepat dalam memohon petunjuk jodoh adalah dengan istikharah. Istikharah bukan hanya untuk mencari “jawaban”, tetapi dapat menjadi tanda menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam menentukan yang terbaik.

“Jika orang tersebut sangat layak dan pantas menurut syariat, maka boleh diistikharahi. Tapi kalau ia orang yang jelas tidak baik, seperti penjudi atau pezina, maka tidak pantas dijadikan pilihan istikharah,” terang Buya Yahya.

Dalam doa istikharah, penting untuk tidak mengatur Allah SWT, karena yang terlihat baik di mata kita belum tentu baik menurut Allah SWT, begitu pun sebaliknya.

Dikutip dari buku Seri Fikih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat, berikut isi doa istikharah yang diajarkan Rasulullah SAW:

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ. اَللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ -وَيُسَمَّى حَاجَتَهُ- خَيْرٌ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ فَاقْدُرْهُ لِيْ وَيَسِّرْهُ لِيْ ثُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ فَاصْرِفْهُ عَنِّيْ وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيْ بِهِ

Arab latin: Allahumma inni astakhiruka bi ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlikal adzim, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa talamu wa laa alamu, wa anta allaamul ghuyub. Allahumma inkunta talamu hadzal amro (menyebutkan persoalannya) khoirun lii fii diinii wa maasyi wa aqibati amrii faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Wa in kunta talamu anna hadzal amro syarrun lii fii fiinii wa maasyi wa aqibati amrii fasrifhu anni wasrifni anhu waqdur liyalkhoiro haytsu kaana tsumma ardinii bih

Artinya: “Ya Allah, aku memohon dipilihkan dengan ilmu-Mu. Aku bermohon penilaian dengan kekuasaan-Mu, dan meminta dengan keutamaan-Mu yang agung. Sesungguhnya Engkau berkuasa dan aku tidak berkuasa. Engkau Maha Mengetahui dan aku tidak mengetahui. Dan Engkau Maha Mengetahui hal-hal yang ghaib.

Ya Allah, bila Engkau mengetahui bahwa urusan ini baik untukku, untuk agamaku, untuk kehidupanku, serta rezekiku, takdirkanlah hal itu untukku, mudahkanlah untukku, serta berkahilah aku pada hal itu.

Ya Allah, bila Engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk untukku, untuk agamaku, untuk kehidupanku, serta rezekiku, jauhkanlah hal itu dariku, dan jauhkan aku dari hal itu. Jadikanlah untukku kebaikan di mana pun kebaikan itu berada. Kemudian ridhailah aku pada hal itu.”

Doa Memohon Jodoh Terbaik

Setelah melakukan istikharah, doa bisa dilanjutkan dengan bacaan lain yang berisi permohonan agar dipertemukan dengan pasangan yang membawa kebaikan dunia dan akhirat. Berikut dua bacaan doa tambahan yang dinukil dari Kitab Doa Mustajab Terlengkap karya Ustaz H. Amrin Ali Al-Kasyaf:

1. Doa Memohon Pasangan yang Baik

رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ زَوْجًا طَيِّبًا وَيَكُوْنَ صَاحِباً لِي فِي الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. اَللَّهُمَّ افتح لى حِكْمَةً وَانْشُرْ عَلَيَّ مِنْ خَزَائِنِي بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ. رَبِّ إِنِّى لما أَنزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ . حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ وَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا.

Arab latin: Rabbi hablii milladunka zaujan thayyiban wayakuuna shaahiban lii fiddiini wad dunyaa wal aakhirah. Allahummaf tahlii hikmatan wansyur ‘alayya min khazaa-inii rahmatika yaa arhamar raahimiin. Rabbi innii limaa anzalta ilayya min khairim faqiirun. Hasbunallaah wani’mal wakiil ni’mal maula wani’man nashiir. Rabbanaa hablanaa min azwaajinaa wa dzurriyyaatinaa qurrata a’yunin, waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa

Artinya: “Ya Rabb, berikanlah kepadaku suami yang terbaik dari sisi-Mu, suami yang juga menjadi sahabatku dalam urusan agama, urusan dunia dan akhirat. Ya Allah, bukakanlah bagiku hikmah-Mu dan limpahkanlah padaku keberkahan-Mu, wahai Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Wahai Tuhan, sungguh aku sangat fakir atas pemberian anugerah-Mu. Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung. Dia adalah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong. Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami) dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.”

2. Doa Memohon Istri Solehah

رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ زَوْجَةً طَيِّبَةً أَخْطُبُهَا وَأَنزَوْجُ بِمَا وَتَكُوْنَ صَاحِبَةً لِي فِي الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ.

Arab latin: Rabbi hablij milladunka zaujatan thaiiyabatan akhthubuhaa wa atazawwaju bihaa wa takuuna shaahibatal lii fiddiini wad dunyaa wal aakhirah

Artinya: “Ya Rabb, berikanlah kepadaku istri yang terbaik dari sisi-Mu, istri yang aku lamar dan nikahi dan istri yang menjadi sahabatku dalam urusan agama, urusan dunia, dan akhirat.”

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Marak Judi Online, Apa Hukum Memberi Nafkah Keluarga dari Hasil Judi Slot?


Jakarta

Judi slot merupakan permainan yang berisi taruhan, baik dalam bentuk uang maupun materi lain. Nantinya, harta taruhan itu akan menjadi milik orang yang menang.

Sejatinya, Islam mengharamkan perbuatan judi. Sayyid Sabiq melalui Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap mengatakan bahwa larangan judi ini disejajarkan dengan pengharaman khamar.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 90,


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Dalam bahasa Arab, judi disebut dengan maysir. Judi sangat disukai oleh masyarakat Arab jahiliah sebelum kedatangan Rasulullah SAW. Mereka berjudi dengan cara taruhan dan lotre.

Hukum Memberi Nafkah Keluarga dengan Uang Judi

Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 7: Muamalat oleh Ahmad Sarwat, main judi tergolong dosa besar, meski uang yang digunakannya adalah uang orang lain. Pada kasus tertentu, orang yang mahir memainkan judi kerap disewa atau dijadikan joki.

Uang yang diperoleh dari hasil judi hukumnya haram. Artinya, karena cara memperolehnya haram maka haram pula untuk dimakan, dibelanjakan, atau digunakan untuk memberi nafkah kepada anak, istri dan keluarga.

Perlu dipahami, uang haram akan tumbuh menjadi darah dan daging yang haram. Akibatnya, orang yang memakan harta haram bisa masuk ke dalam neraka.

Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,

“Siapa saja hamba yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram, neraka lebih pantas baginya.” (HR At Tirmidzi)

Uang judi juga haram untuk disedekahkan. Baik itu kepada orang lain, masjid, madrasah atau kegiatan keagamaan. Allah SWT Maha Suci dan tidak menerima persembahan kecuali yang suci juga.

Bagaimana Jika Keluarga Terlanjur Makan dari Uang Hasil Judi?

Menurut kitab Taudlihul Adillah yang disusun KH M Sjafi’i Hadzami, seseorang yang sudah dewasa termasuk anak dan istri yang mengatahui bahwa sesuatu yang dimakannya adalah haram maka wajib ditinggalkan. Artinya, anak dan istri yang sudah dewasa itu mempunyai pilihan untuk tidak memakan makanan dari uang hasil judi.

Sesuatu yang haram dan diketahui berasal dari yang haram akan dituntut di akhirat kelak. Hal ini turut dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al Malibary melalui kitab Fathu al-Mu’in.

Apabila mengetahui bahwa makanan yang dimakan merupakan hasil dari judi slot yang dilarang agama, sejatinya keluarga tidak memakannya kecuali dalam kondisi darurat. Semisal tidak memakan makanan dari hasil uang judi slot maka dia akan sakit, celaka dan sebagainya. Dalam kondisi ini, diperbolehkan memakannya untuk bertahan hidup.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 3,

فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “…Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Jika anak yang belum dewasa dan tergolong kanak-kanak memakan uang hasil judi slot, ia dibebaskan dari dosa. Sebab, ia belum bisa mencari nafkah sendiri dan bergantung pada kedua orang tuanya.

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Islam Larang Muslim Tidur di Waktu Ini, Catat Ya!


Jakarta

Tidur merupakan kebutuhan biologis mendasar bagi setiap makhluk hidup, termasuk manusia. Perlu dipahami bahwa tidur memiliki waktu tersendiri.

Artinya, tidak semua waktu bisa digunakan untuk tidur karena ada kegiatan lain yang lebih penting. Misalnya bekerja, makan, dan beribadah kepada Allah SWT.

Berkaitan dengan itu, ada empat waktu yang dilarang bagi muslim untuk tidur. Lantas, kapan waktu dilarangnya tidur bagi muslim?


Waktu Dilarangnya Tidur bagi Muslim

Mengutip dari buku Kita Hidup Hanya Tiga Hari Kumpulan Nasihat dan Kalam Hikmah Sepanjang Tahun oleh Faisal Kuhni, berikut beberapa waktu yang dilarang untuk tidur bagi muslim.

1. Pagi Hari

Muslim dilarang tidur pada pagi hari. Sebab, pagi hari merupakan waktu yang berkah sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

“Ya Allah, berkahilah bagi umatku pada pagi harinya.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Dijelaskan dalam Fawaid al-Mukhtarah oleh Habib Zain bin Smith, tidur setelah salat Subuh dapat menghilangkan berkah dari rezeki dan usia. Selain itu, pada riwayat lain dikatakan bahwa waktu subuh adalah momen diturunkannya para malaikat oleh Allah SWT.

Beliau bersabda,

“Setiap awal pagi saat matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke bumi. Lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah’. Malaikat yang satu berkata, ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil.” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Sebelum Salat Isya

Waktu lainnya yang dilarang untuk tidur bagi muslim adalah sebelum salat Isya. Tidur sebelum mengerjakan salat Isya bisa membuat seseorang terhalang mendapat pahala yang sangat besar dari salat Isya berjamaah.

Dalam sebuah hadits dari Muhammad bin Basyar, dari Yahya bin Sa’id, Muhammad bin Ja’far, dan Abdul Wahab, dari Auf dari Abu Minhal Sayyar bin Salamah, dari Abu Barzah al-Aslami, ia berkata,

“Rasulullah SAW suka mengakhirkan shalat Isya, dan beliau tidak suka tidur sebelumnya, juga tidak berbicara setelahnya.” (Muttafaq ‘Alaih)

3. Setelah Makan

Setelah menyantap makanan, muslim dilarang untuk tidur. Diterangkan dalam buku Dahsyatnya 7 Puasa Wajib, Sunnah & Thibbun Nabawi yang disusun Maryam Kinanthi N, tidur setelah makan dapat mengeraskan hati.

Sebaiknya usai makan, lakukan banyak gerakan seperti berjalan atau mendirikan salat agar makanan bisa tercerna dengan baik. Dari segi kesehatan, tidur setelah makan juga bisa mendatangkan penyakit obesitas.

4. Sepanjang Hari

Tidur sepanjang hari dilarang dalam Islam. Menghabiskan waktu sehari penuh untuk tidur akan membuat muslim kehilangan banyak kegiatan, baik dari segi agama maupun kehidupan sosial seseorang.

Tidur sepanjang hari juga bisa membuat seseorang dicap sebagai pemalas. Tidur seharian menyebabkan muslim meninggalkan salat karena mengakibatkan dosa.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Ini Ciri-ciri Rumah yang Tidak Akan Dikunjungi Malaikat, Seperti Apa?


Jakarta

Rumah menjadi tempat berlindung bagi setiap manusia. Dalam Islam dikatakan bahwa malaikat berkunjung ke rumah untuk memberi berkah dan rahmat dari Allah SWT.

Malaikat merupakan makhluk yang Allah SWT ciptakan dari cahaya. Terkait hal ini disebutkan Rasulullah SAW dalam hadits berikut,

“Malaikat itu diciptakan dari cahaya. Jin diciptakan dari api yang menyala-nyala, sedangkan Adam diciptakan dari apa yang telah dijelaskan kepada kalian.” (HR Muslim)


Menukil dari buku Mengundang Malaikat ke Rumah yang disusun Mahmud asy Syafrowi, malaikat menyukai rumah yang bersih dan wangi. Sebagaimana diketahui, Islam menjunjung tinggi kebersihan. Bahkan, syarat sah sejumlah ibadah adalah suci dari najis.

Berkaitan dengan itu, ada juga sejumlah ciri dari rumah yang enggan dikunjungi oleh malaikat. Seperti apa rumah itu?

Rumah yang Tidak Dikunjungi Malaikat

Abu Hudzaifah Ibrahim dan Muhammad Ash Shayim melalui kitab Buyuut La Tad Khuluha asy-Syayaathiin yang diterjemahkan Abdul Hayyie al-Kattani dkk menyebut beberapa ciri rumah yang membuat malaikat enggan berkunjung ke dalamnya. Seperti apa rumah itu?

1. Rumah Orang yang Memelihara Anjing

Ciri pertama dari rumah yang tidak ingin dikunjungi malaikat adalah yang di dalamnya terdapat anjing. Terkait hal ini disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW,

“Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing di dalamnya.” (Muttafaq ‘Alaih dari Abu Thalhah Al Anshari)

Dalam riwayat lainnya dari Aisyah RA diceritakan bahwa ketika Nabi Muhammad SAW memiliki janji temu bersama Jibril, tiba-tiba ia tidak datang karena ada seekor anak anjing di bawah tempat tidur. Rasulullah SAW bersabda,

“Allah tidak mungkin mengingkari janji-Nya, tetapi mengapa Jibril belum datang?”

Tatkala Rasulullah menoleh, ternyata beliau melihat seekor anak anjing di bawah tempat tidur. “Kapan anjing ini masuk?” tanya beliau. Aku (Aisyah) menyahut, “Entahlah.” Setelah anjing itu dikeluarkan, masuklah malaikat Jibril.

“Mengapa engkau terlambat?” tanya Rasulullah kepada Jibril. Jibril pun menjawab, “Karena tadi di rumahmu ada anjing. Ketahuilah, kami tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (patung).” (HR Muslim)

2. Rumah yang Ada Lukisan dan Patung

Menurut kitab Maadza Yuhibbu an Nabi Muhammad SAW wa Maadza Yukrihu susunan Andan Tharsyah yang diterjemahkan Nur Faizah Dimyathi, Imam Nawawi melalui Keterangan Shahih Muslim berkata,

“Para ulama berpendapat bahwa sebab terhalangnya malaikat masuk ke dalam rumah yang ada gambarnya, karena itu merupakan perbuatan dosa sebab meniru ciptaan Allah, bahkan sebagian gambar ada yang disembah.” tulisnya.

Hadits terkait malaikat yang enggan masuk ke rumah karena ada patung disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW sebelumnya. Riwayat lainnya berbunyi sebagai berikut,

“Sesungguhnya mereka yang melukis gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian buat.’ Sesungguhnya rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar, tidak dimasuki malaikat.” (HR Bukhari)

3. Rumah yang Kotor

Rumah yang kotor juga tidak akan dikunjungi oleh malaikat. Dalam Islam, kebersihan disebut sebagian dari iman.

Malaikat menyukai aroma wangi dan akan merasa terganggu dengan bau busuk. Rasulullah SAW bersabda,

“Barangsiapa yang memakan bawang putih, bawang merah, dan makanan tidak sedap lainnya, maka jangan sekali-kali ia mendekati (memasuki) masjid kami, oleh karena sesungguhnya para malaikat terganggu dari apa-apa yang mengganggu manusia.” (HR Bukhari dan Muslim)

4. Rumah Orang yang Jadi Pemutus Tali Silaturahmi

Silaturahmi artinya menghubungkan sesuatu yang memungkinkan terjadinya kebaikan, serta menolak sesuatu yang memungkinkan terjadinya keburukan dalam batas kemampuan. Keutamaan silaturahmi tercantum dalam hadits Nabi SAW, beliau bersabda:

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah memuliakan tamunya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia menghubungkan tali silaturahmi. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim)

5. Rumah yang Tidak Pernah Dibacakan Al-Qur’an

Rumah yang tidak pernah dilantunkan bacaan ayat suci Al-Qur’an, sholawat, dan semacamnya membuat malaikat enggan berkunjung. Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Sirin, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya, rumah yang di dalamnya dibacakan Al-Qur’an, maka lapanglah penghuninya, banyak kebaikan, malaikat menghadirinya dan setan-setan meninggalkannya. Sebaliknya, rumah yang tak dibacakan Al Qur’an, maka sempitlah penghuninya, sedikit kebaikannya, malaikat meninggalkannya dan setan-setan mendekatinya.” (HR Ibnu Sirin)

Rumah yang Tidak Dimasuki oleh Malaikat Rahmat

Mengacu pada sumber yang sama, ada juga beberapa rumah yang enggan dimasuki oleh Malaikat Rahmat, yaitu:

  1. Rumah yang tidak disebutkan Asma Allah
  2. Rumah yang banyak caci maki dan laknat di dalamnya
  3. Rumah yang ada lonceng
  4. Rumah yang digunakan minum khamr
  5. Rumah yang ditempati perjudian
  6. Rumah yang penghuninya hidup boros
  7. Rumah yang digunakan untuk kekejian atau dosa besar
  8. Rumah yang memakan riba
  9. Rumah orang yang durhaka kepada orang tua
  10. Rumah orang yang memakan harta anak yatim

Wallahu a’lam.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Apa Itu Harta Haram dan Bagaimana Cara Bertaubatnya?


Jakarta

Keberkahan harta sangat erat kaitannya dengan cara memperolehnya. Harta yang didapat secara tidak benar tidak hanya membawa dosa, tetapi juga bisa menjadi penghalang diterimanya amal ibadah. Allah SWT memperingatkan dalam surat An-Nisa ayat 29,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Arab latin: Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takūna tijāratan ‘an tarāḍim minkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā(n).


Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Apa Itu Harta Haram?

Harta haram adalah segala hal dalam kepemilikan yang bertentangan dengan syariat Islam, baik dari segi zatnya maupun cara memperolehnya. Dalam buku Berguru Kepada Jibril Seri 1 karya H. Brilly El-Rasheed, S.Pd., Prof. Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri membagi harta haram menjadi tiga kategori utama:

1. Harta yang Haram dari Zatnya

Contohnya adalah khamr (minuman keras), babi, dan barang najis. Barang-barang seperti ini tidak sah dipergunakan dalam bentuk apa pun, termasuk untuk sedekah. Satu-satunya tindakan yang dibenarkan adalah memusnahkannya agar tidak memberi manfaat kepada siapa pun.

2. Harta yang Haram Karena Merugikan Hak Orang Lain

Seperti barang hasil curian, misalnya handphone atau kendaraan. Harta ini harus dikembalikan kepada pemiliknya. Jika tetap digunakan atau disedekahkan, maka tidak sah dan tetap dianggap berdosa.

3. Harta yang Haram Karena Cara Memperolehnya

Ini mencakup hasil dari usaha yang dilarang, seperti riba atau jual beli barang haram. Meski bentuknya mungkin tampak biasa, namun secara syariat tidak bisa diterima. Rasulullah SAW bersabda:

“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula shadaqah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim no. 224)

Cara Bertaubat dari Harta Haram

Taubat dari harta haram tidak cukup dengan penyesalan di dalam hati. Harus ada tindakan nyata untuk membersihkannya. Dalam buku Tanya Jawab Islam PISS KTB, merujuk kepada Kitab Al-Majmu’, Imam Al-Ghazali memberikan panduan sebagai berikut:

1. Mengembalikan kepada Pemiliknya

Jika diketahui siapa pemiliknya dan orang tersebut masih hidup, maka harta itu wajib dikembalikan kepadanya atau wakilnya.

2. Menyerahkan kepada Ahli Waris

Jika pemilik sudah wafat, maka harta tersebut harus diberikan kepada ahli warisnya yang sah.

3. Dialokasikan untuk Kepentingan Umat Islam

Jika pemiliknya tidak diketahui atau mustahil ditemukan, maka harta itu digunakan untuk keperluan umum yang bermanfaat bagi umat Islam, seperti membangun masjid, jembatan, pesantren, atau memperbaiki jalan.

4. Diberikan kepada Fakir Miskin

Bila tidak dapat dimanfaatkan untuk keperluan umum, maka harta tersebut bisa diberikan kepada fakir miskin. Bukan sebagai sedekah yang mengharap pahala, tetapi sebagai tanggung jawab untuk membersihkan diri dari sesuatu yang haram.

Memiliki harta yang halal dan bersih adalah fondasi bagi keberkahan hidup dan diterimanya segala amal ibadah. Jika sudah menyadari bahwa sebagian harta berasal dari sumber yang tidak halal, maka hendaknya segera mengambil langkah taubat yang sesuai dengan tuntunan agar mendapatkan ketenangan hati dan dijauhkan dari hal-hal batil.

(inf/erd)



Sumber : www.detik.com