Tag Archives: hilang

Misteri Kota Maju yang Hilang Sekejap karena Tolak Ajaran Nabi



Jakarta

Al-Qur’an mengungkap sejumlah misteri yang di antaranya belum terpecahkan. Salah satunya soal keberadaan sebuah kota maju yang kemudian hilang dalam sekejap.

Kota tersebut bernama Iram, sering disebut Kota Seribu Pilar. Menurut Ibnu Katsir dalam Qashashul Anbiya yang diterjemahkan Saefulloh MS, penduduk Iram adalah kaum Ad generasi pertama. Mereka adalah kaum Nabi Hud AS.

Kaum Ad banyak tinggal di bangunan-bangunan dengan tiang-tiang besar dan tinggi. Hal ini diungkap dalam Al-Qur’an surah Al Fajr ayat 6-8. Allah SWT berfirman,


اَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِعَادٍۖ ٦ اِرَمَ ذَاتِ الْعِمَادِۖ ٧ الَّتِيْ لَمْ يُخْلَقْ مِثْلُهَا فِى الْبِلَادِۖ ٨

Artinya: “Tidakkah engkau (Nabi Muhammad) memperhatikan bagaimana Tuhanmu berbuat terhadap (kaum) ‘Ad, (yaitu) penduduk Iram (ibu kota kaum ‘Ad) yang mempunyai bangunan-bangunan yang tinggi, yang sebelumnya tidak pernah dibangun (suatu kota pun) seperti itu di negeri-negeri (lain)?”

Iram bisa dikatakan sebuah kota maju dan megah. Bangunan pilar-pilar di Iram belum pernah ada di tempat mana pun.

Menurut penafsiran Ibnu Katsir terkait kondisi penduduk Iram dalam surah Al Araf ayat 69, Allah SWT menjadikan kaum Ad sebagai orang-orang paling kuat pada zamannya. Mereka kuat dalam hal fisik dan tenaganya.

Keberadaan Kota Iram atau Kota Seribu Pilar

Keberadaan Kota Iram yang menjadi tempat tinggal kaum Ad masih misteri. Sebab, Allah SWT membinasakan kaum Ad karena mereka enggan mengikuti ajaran Nabi Hud AS.

Kaum Ad adalah orang-orang pertama yang menyembah berhala usai peristiwa banjir besar yang membinasakan kaum Nabi Nuh AS, yang tak lain adalah penyembah berhala. Berhala sesembahan kaum Ad ada tiga, yaitu Shamda, Shamud, dan Hira.

Allah SWT kemudian mengutus Nabi Hud AS dari kalangan mereka untuk kembali ke ajaran Allah SWT. Hud AS berasal dari kabilah Ad bin Aush bin Sam bin Nuh. Mereka adalah bangsa Arab yang tinggal di bukit-bukit pasir di Yaman, antara Oman dan Hadramaut.

Nabi Hud AS memerintahkan kaum Ad untuk beribadah kepada Allah SWT dan mengesakan-Nya. Namun, mereka mendustakan, menentang, dan menolak ajakan sang nabi.

Mereka (kaum Ad) berkata, “Wahai Hud, engkau tidak mendatangkan suatu bukti yang nyata kepada kami dan kami tidak akan (pernah) meninggalkan sembahan kami karena perkataanmu serta kami tidak akan (pernah) percaya kepadamu. Kami hanya mengatakan bahwa sebagian sembahan kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu.” (QS Hud: 53)

Dia (Hud) menjawab, “Sesungguhnya aku menjadikan Allah (sebagai) saksi dan saksikanlah bahwa aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan.” (QS Hud: 54)

Setelah Nabi Hud AS berlepas dari kaumnya, azab Allah SWT pun datang menimpa kaum Ad. Masih dalam kitab Ibnu Katsir, pertanda datangnya azab dimulai dengan datangnya kemarau panjang dan mereka minta diturunkan hujan.

Setelah itu, Kaum Ad melihat gumpalan awan hitam pekat di langit. Mereka mengira gumpalan itu akan menurunkan hujan sebagai rahmat. Namun, itu tak lain adalah pusaran angin yang membawa api untuk menghancurkan kaum Ad. Mereka pun musnah tak tersisa, sebagaimana firman Allah SWT, “Angin itu tidak membiarkan satu pun yang dilaluinya, kecuali dijadikan seperti serbuk.” (QS Az Zariyat: 42)

Menurut sebuah pendapat, azab yang menimpa kaum Ad berlangsung selama tujuh malam delapan hari tanpa henti.

Tak hanya kaum Ad yang binasa, kota tempat tinggal mereka yang berisi rumah-rumah dan benteng-benteng megah pun hancur berantakan.

Wallahu a’lam.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Ketua DPRD Rembang Hilang usai Berhaji, Diduga Ditahan Otoritas Arab Saudi



Madinah

Ketua DPRD Rembang Supadi dikabarkan ditahan oleh Otoritas Kerajaan Arab Saudi. Kabar itu dikonfirmasi KJRI Jeddah setelah keberadaannya yang belum diketahui usai sempat mengajukan izin cuti haji.

“Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan pihak berwajib di Arab Saudi,” ujar Konsulat Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary dalam keterangannya kepada Media Center Haji, Selasa (9/7/2024).

Yusron mengatakan Ketua DPRD Rembang itu berurusan dengan aparat di Arab Saudi atas dugaan pelanggaran keimigrasian. Saat ini, kata Yusron, Supadi masih menjalani penyelidikan oleh otoritas Arab Saudi.


“Karena dugaan pelanggaran keimigrasian,” jelasnya.

Namun Yusron belum memberikan secara detail pelanggaran apa yang sudah dilakukan Supadi. Dirinya tetap memastikan bahwa saat ini Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sudah memberikan pendampingan hukum terhadap Supadi.

“KJRI bersama pengacara yang bersangkutan telah memberikan pendampingan hukum,” tandas Yusron.

Diketahui, keberadaan Ketua DPRD Rembang Supadi belum diketahui hingga kini, setelah sempat mengajukan izin cuti haji. Cuti yang diajukannya itu terhitung sejak 31 Mei hingga 25 Juni 2024.

(nla/kri)



Sumber : www.detik.com

Doa Mencari Barang Hilang, Dibaca agar Cepat Ketemu



Jakarta

Doa mencari barang hilang bisa dibaca ketika seorang muslim mengalami kehilangan. Doa ini dipanjatkan agar mendapat petunjuk dari Allah SWT.

Kehilangan barang menjadi hal yang menjengkelkan. Biasanya, kehilangan disebabkan berbagai macam faktor, mulai dari kelalaian diri sendiri atau musibah seperti dicuri dan lain sebagainya.

Nabi Muhammad SAW sendiri berpesan bahwa bila umat Islam menemukan emas dan perak maka dapat diberitahukan kepada khalayak umum dalam jangka waktu satu tahun. Jika sudah satu tahun si pemilik tak kunjung datang, orang yang menemukan barang berhak memilikinya, sebagaimana dijelaskan dalam buku 101 Doa Anak Saleh susunan Tim Darul Ilmi.


Dalam sebuah hadits, ihwal mengenai barang hilang dijelaskan dalam riwayat Bukhari dan Muslim yang berbunyi,

“Bila seseorang menemukan emas dan perak, kenalilah ikatnya, tempat (ditemukannya), kemudian beritahukan kepada umum dalam waktu satu tahun. Apabila suatu hari datang yang mencari atau pemiliknya, maka serahkanlah. Setelah satu tahun tidak datang pemiliknya, maka terserah kepadamu,” (HR Bukhari dan Muslim).

Bacaan Doa Mencari Barang yang Hilang

Berikut merupakan doa mencari barang hilang yang dinukil dari buku 100 Doa Harian untuk Anak karya Nurul Ihsan.

اللهم يارب الضالة وياهاديا من الضلالة رد ضالتي

Arab latin: Allahumma ya robbana dhoollati wa yaa haadiyan minadh dholaalati rudda dhoollatii.

Artinya: “Ya Allah, Tuhan dari sesuatu yang hilang, ya Tuhan yang memberikan petunjuk dari kesesatan, kembalikanlah barangku yang hilang,”

Selain itu, ada juga doa yang bisa dibaca ketika kehilangan barang akibat tertimpa musibah. Menurut buku Dahsyatnya Doa Para Nabi: Mengungkap Rahasia Kemustajaban Doa Para Nabi dan Keutamaannya untuk Diamalkan tulisan Syamsuddin Noor, kehilangan barang akibat kecurian atau tertipu bisa membaca doa sebagai berikut.

اَلَّذِيْنَ اِذَآ اَصَابَتْهُمْ مُّصِيْبَةٌ ۗ قَالُوْٓا اِنَّا لِلّٰهِ وَاِنَّآ اِلَيْهِ رٰجِعُوْنَۗ

Arab latin: Allażīna iżā aṣābat-hum muṣībah, qālū innā lillāhi wa innā ilaihi rāji’ụn.

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan “Innā lillāhi wa innā ilaihi rāji’ūn” (sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kami akan kembali),”

Etika Menemukan Barang yang Hilang

Merujuk pada sumber yang sama, ada sejumlah etika yang perlu diperhatikan umat Islam ketika menemukan barang yang hilang. Pertama, jika barang tersebut bersifat tahan lama seperti emas maka simpanlah dan umumkan kepada khalayak umum selama setahun sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Muslim dan Bukhari.

Selain itu, jika menemukan barang yang tidak tahan lama seperti halnya makanan atau minuman, maka boleh memakannya. Tetapi, jika diketahui si pemilik yang akhirnya mencari barang tersebut, maka seseorang wajib mengganti seharga makanan atau minuman tersebut.

Hukum Mengambil Barang Temuan dalam Islam

Ketika seseorang menemukan barang yang hilang, maka hukumnya tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan si penemu. Sutisna dalam bukunya yang bertajuk Syariah Islamiyah menuturkan kewajiban dari orang yang menemukan barang temuan dari suatu tempat yang tidak diketahui pemiliknya (milik orang lain yang hilang), ia harus mengumumkan barang tersebut selama satu tahun sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

Jika belum ditemukan pemiliknya, barang tersebut boleh dikelola sebagai barang titipan hingga si pemilik datang dan mengambil barangnya. Anjuran ini mengacu pada hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim dan Bukhari.

Adapun, hukum mengambil barang temuan dalam Islam terbagi ke dalam tiga, yaitu sunnah, wajib dan makruh. Berikut rinciannya,

1. Sunnah apabila si penemu percaya pada dirinya sendiri. Artinya, ia menyanggupi untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan pemeliharaan barang tersebut

2. Wajib jika penemu percaya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan tersebut sebagaimana mestinya. Kemudian adanya sangkaan jika benda-benda tidak diambil maka akan hilang sia-sia atau diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Hukum mengambil barang temuan menjadi wajib apabila ditemukan di tempat yang tidak aman. Sebab, sebagian kaum mukmin wajib menjaga kekayaan mukmin lainnya

3. Makruh apabila orang yang mengambil tidak percaya terhadap dirinya sendiri. Maksudnya, ia khawatir berbuat khianat terhadap barang yang ia temukan di kemudian hari

Itulah pembahasan mengenai doa mencari barang hilang dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com