Tag Archives: hr at – tirmidzi

3 Amalan Ringan yang Menjadikanmu Hamba yang Bersyukur


Jakarta

Allah SWT telah melimpahkan nikmat dan karunia-Nya berupa kesehatan, kebahagiaan, rezeki, umur panjang, dan masih banyak lainnya. Sebagai seorang hamba sudah sepatutnya mensyukuri nikmat tersebut, meski hanya dengan amalan ringan.

Menjadi hamba yang bersyukur amat besar pahalanya. Dalam Al-Qur’an surah Ibrahim ayat 7, Allah SWT berjanji akan menambah nikmat bagi hamba-hamba-Nya yang bersyukur.

وَاِذْ تَاَذَّنَ رَبُّكُمْ لَىِٕنْ شَكَرْتُمْ لَاَزِيْدَنَّكُمْ وَلَىِٕنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ ٧


Artinya: (Ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), sesungguhnya azab-Ku benar-benar sangat keras.”

Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, melalui ayat tersebut, Allah SWT mengingatkan hamba-Nya untuk senantiasa mensyukuri segala nikmat-Nya. Bila melaksanakannya, Dia akan menambah nikmat-Nya. Sebaliknya, Allah SWT akan menimpakan azab bagi orang yang enggan bersyukur atas nikmat-Nya.

Mensyukuri nikmat bisa dilakukan dengan berbagai cara. Ada banyak amalan ringan yang bisa menjadikan hamba bersyukur. Amalan ini bisa dilakukan setiap waktu, tak perlu menunggu kaya.

Amalan Ringan yang Menjadikan Hamba Bersyukur

1. Zikir atau Mengingat Allah

Mengingat Allah SWT setiap waktu dengan mengucapkan tasbih (subhanallah), tahmid (alhamdulillah), tahlil (la ilaaha illallah), dan takbir (Allahu akbar) diiringi istighfar (astaghfirullahal ‘adzim) akan membuat seseorang menjadi hamba yang bersyukur. Bacaan zikir tersebut amat disukai Allah SWT, ringan tapi berpahala besar.

Dalam Shahih Muslim terdapat riwayat dari Samurah ibnu Jundub RA, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda,

أَحَبُّ الْكَلَامِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَرْبَع: سُبْحَانَ اللَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلَا إِلَهَ إلا الله، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، لَا يَضُرُّكَ بِأَيْهِنَّ بَدَأْتَ

Artinya: “Ucapan yang paling disukai Allah ada empat kalimat, yaitu: ‘Subhanallah, walhamdulillah, wala ilaha illallah, wallahu akbar’ (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar. Tidak membahayakanmu dengan yang mana pun di antaranya kamu memulainya)” (HR Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)

2. Sedekah

Sedekah tak harus dalam jumlah besar dan tak harus menunggu kaya. Ibnu Rajab dalam Jamiul Ulum wal Hikam fi Syarhi Haditsi Sayyidil Arab wal Ajm yang diterjemahkan Fadhli Bahri menyebutkan sebuah hadits bahwa Allah SWT menyukai kedermawanan. Rasulullah SAW bersabda,

إنَّ الله طَيِّبٌ يُحِبُّ الطَّيِّبَ، نَظِيفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ، جَوَادٌ يُحِبُّ الْجُوْدَ.

Artinya: “Sesungguhnya Allah itu baik yang menyukai kebaikan, bersih yang menyukai kebersihan, dan dermawan yang menyukai kedermawanan.” (HR At-Tirmidzi)

Apakah sedekah harus berupa uang atau harta? Jawabannya tidak. Sedekah tak semata berupa harta. Dalam Syarah Hadits Arba’in Imam an-Nawawi terdapat hadits dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Setiap ruas tulang manusia harus bersedekah, setiap hari selama matahari masih terbit. Engkau mendamaikan dua orang yang berselisih adalah sedekah; engkau menolong seseorang untuk menaiki tunggangannya atau menaikkan barang-barang ke atas tunggangannya adalah sedekah; kata yang baik adalah sedekah; setiap langkah yang diayunkan menuju salat adalah sedekah; serta engkau singkirkan gangguan dari jalan juga berupa sedekah.” (HR Bukhari dan Muslim)

3. Senyum kepada Sesama Muslim

Menebar senyum kepada sesama termasuk amalan yang bisa membuatmu jadi hamba yang bersyukur. Rasulullah SAW pernah bersabda,

لَا تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْةٍ طَلْقٍ

Artinya: “Janganlah sekali-kali engkau menganggap remeh suatu perbuatan baik, meskipun (perbuatan baik itu) dengan engkau menjumpai saudaramu (sesama muslim) dengan wajah yang ceria.” (HR Muslim)

Dalam riwayat lain yang populer dikatakan senyum kepada sesama merupakan sedekah. Dari Abu Dzar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ

Artinya: “Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu.” (HR At-Tirmidzi)

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Marak Judi Online, Apa Hukum Memberi Nafkah Keluarga dari Hasil Judi Slot?


Jakarta

Judi slot merupakan permainan yang berisi taruhan, baik dalam bentuk uang maupun materi lain. Nantinya, harta taruhan itu akan menjadi milik orang yang menang.

Sejatinya, Islam mengharamkan perbuatan judi. Sayyid Sabiq melalui Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap mengatakan bahwa larangan judi ini disejajarkan dengan pengharaman khamar.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 90,


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Dalam bahasa Arab, judi disebut dengan maysir. Judi sangat disukai oleh masyarakat Arab jahiliah sebelum kedatangan Rasulullah SAW. Mereka berjudi dengan cara taruhan dan lotre.

Hukum Memberi Nafkah Keluarga dengan Uang Judi

Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 7: Muamalat oleh Ahmad Sarwat, main judi tergolong dosa besar, meski uang yang digunakannya adalah uang orang lain. Pada kasus tertentu, orang yang mahir memainkan judi kerap disewa atau dijadikan joki.

Uang yang diperoleh dari hasil judi hukumnya haram. Artinya, karena cara memperolehnya haram maka haram pula untuk dimakan, dibelanjakan, atau digunakan untuk memberi nafkah kepada anak, istri dan keluarga.

Perlu dipahami, uang haram akan tumbuh menjadi darah dan daging yang haram. Akibatnya, orang yang memakan harta haram bisa masuk ke dalam neraka.

Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,

“Siapa saja hamba yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram, neraka lebih pantas baginya.” (HR At Tirmidzi)

Uang judi juga haram untuk disedekahkan. Baik itu kepada orang lain, masjid, madrasah atau kegiatan keagamaan. Allah SWT Maha Suci dan tidak menerima persembahan kecuali yang suci juga.

Bagaimana Jika Keluarga Terlanjur Makan dari Uang Hasil Judi?

Menurut kitab Taudlihul Adillah yang disusun KH M Sjafi’i Hadzami, seseorang yang sudah dewasa termasuk anak dan istri yang mengatahui bahwa sesuatu yang dimakannya adalah haram maka wajib ditinggalkan. Artinya, anak dan istri yang sudah dewasa itu mempunyai pilihan untuk tidak memakan makanan dari uang hasil judi.

Sesuatu yang haram dan diketahui berasal dari yang haram akan dituntut di akhirat kelak. Hal ini turut dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al Malibary melalui kitab Fathu al-Mu’in.

Apabila mengetahui bahwa makanan yang dimakan merupakan hasil dari judi slot yang dilarang agama, sejatinya keluarga tidak memakannya kecuali dalam kondisi darurat. Semisal tidak memakan makanan dari hasil uang judi slot maka dia akan sakit, celaka dan sebagainya. Dalam kondisi ini, diperbolehkan memakannya untuk bertahan hidup.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 3,

فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “…Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Jika anak yang belum dewasa dan tergolong kanak-kanak memakan uang hasil judi slot, ia dibebaskan dari dosa. Sebab, ia belum bisa mencari nafkah sendiri dan bergantung pada kedua orang tuanya.

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Umat Islam Terbagi 73 Golongan, Hanya 1 yang Disebut Selamat


Jakarta

Umat Islam disebut akan terbagi menjadi 73 golongan pada akhir zaman. Dari jumlah tersebut, dikatakan hanya satu golongan yang bakal selamat.

Terpecahnya umat Islam dalam puluhan golongan tersebut dikatakan dalam hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA. Ia mendengarnya dari Rasulullah SAW. Berikut bunyinya,

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.


Artinya: “Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan.” (HR At-Tirmidzi dan ia mengatakannya hasan shahih)

Satu Golongan Umat Nabi yang Selamat

Dalam kitab Sunan At-Tirmidzi juga terdapat riwayat serupa yang statusnya hasan dengan redaksi lebih panjang. Pada riwayat ini turut diterangkan satu golongan umat nabi yang bakal selamat kelak di akhir zaman.

Riwayat ini berasal dari Mahmud bin Ghailan, dari Abu Dawud al-Hafari, dari Sufyan ats-Tsauri, dari Abdurrahman bin Ziyad al-Afriqi, dari Abdillah bin Yazid, dari Abdillah bin Amr yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Sungguh akan terjadi pada umatku apa yang telah terjadi pada bani Israil, tanpa ada perbedaan sama sekali. Sampai-sampai jika ada seseorang di antara mereka berzina dengan ibunya secara terang-terangan, maka di antara umatku ada juga orang yang berbuat demikian. Bani Israil akan terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan, dan umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga aliran, semuanya masuk neraka, kecuali satu golongan.”

Para sahabat bertanya, “Siapakah golongan itu, wahai Rasulullah?”

Rasulullah SAW menjawab, “(Yaitu) mereka yang mengikuti tuntunanku dan para sahabatku.”

Terkait hadits tersebut, Imam at-Tirmidzi mengatakan itu adalah hadits yang lebih jelas dan statusnya (hasan) gharib.

Dalam kitab An Nihayah karya Ibnu Katsir yang diterjemahkan Anshori Umar Sitanggal dan Imron Hasan, terdapat hadits yang menyebut golongan umat Nabi Muhammad SAW yang selamat itu adalah jamaah. Rasulullah SAW bersabda,

افْتَرَقَتِ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِينَ فِرْقَةً فَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَافْتَرَقَتِ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً فَإِحْدَى وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَتَفْتَرِقَنَّ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ هُمْ قَالَ الْجَمَاعَةُ

Artinya: “Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu golongan. Satu golongan di antaranya masuk surga, dan tujuh puluh lainnya masuk neraka. Kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan. Tujuh puluh satu di antaranya masuk neraka, dan hanya satu golongan yang masuk surga. Demi Allah Yang Menggenggam jiwaku, sesungguhnya umatku benar-benar akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Satu golongan di antaranya masuk surga, dan tujuh puluh dua lainnya masuk neraka. Seseorang bertanya, ‘Ya Rasul Allah, siapakah yang masuk surga itu, menurut Anda?’ Beliau menjawab, ‘Jamaah’.” (HR Ibnu Majah dari ‘Auf bin Malik RA)

Ibnu Katsir mengatakan hadits tersebut hanya diriwayatkan Ibnu Majah sendiri dengan isnad la ba’sa bih. Ibnu Katsir memasukkan hadits ini dalam pembahasan huru-hara penyebab perpecahan umat, yang selamat hanyalah orang yang bergabung dengan jamaah.

Pada pembahasan berikutnya, muhaddits (ahli hadits) itu memaparkan hadits riwayat Hudzaifah yang bertanya, “Kalau mereka tidak memiliki pemimpin maupun jamaah?” Maka beliau menjawab, “Maka tinggalkan semua golongan itu, sekalipun kamu harus menggigit pangkal pohon, sehingga maut datang menjemputmu, sedang kamu tetap seperti itu.”

Kemudian dalam hadits shahih juga dikatakan, “Islam bermula merupakan sesuatu yang asing dan akan kembali menjadi asing seperti semula.”

Ibnu Katsir tidak menafsirkan maksud hadits-hadits yang ia paparkan itu.

Dalam Ensiklopedia Tasawuf Imam Al-Ghazali karya M. Abdul Mujieb dkk terdapat sedikit penjelasan terkait “jamaah” yang disebut dalam hadits terpecahnya umat Nabi Muhammad SAW dalam 73 golongan. Dikatakan, paham Ahl As-Sunah wa al-Jamaah adalah paham kaum muslimin sejak era Rasulullah SAW.

Wallahu a’lam.

(kri/rah)



Sumber : www.detik.com